Tag Archives: hukum agama

AI Tak Bisa Dijadikan Rujukan Hukum Agama



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak bisa menjadi rujukan penjelasan hukum agama. Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, AI tidak memiliki kesadaran seperti manusia sedangkan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa.

“Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah SWT,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu (20/8/2025).


Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menjelaskan bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang butuh pengetahuan mendalam serta keakraban dengan realitas. Oleh karenanya, AI tidak dapat menjadi mujtahid atau mufti.

Kiai Cholil menekankan bahwa AI harus digunakan dengan bijaksana dan dapat menjadi alat efektif membantu para peneliti serta sarjana melakukan analisis yurisprudensi yang lebih akurat dan komprehensif. AI bisa memberi jawaban atas keputusan masalah yang dihadapi dengan memberi saran untuk pengambilan keputusan.

“Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” ujarnya menguraikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menyebut bahwa AI bersifat anonim. Hal ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya dapat diikuti.

Mesin, kata Kiai Cholil, tidak dapat dipercayakan dengan beban dan tanggung jawab. Sebab, keandalan mesin dalam mengeluarkan fatwa harus bergantung pada orang yang cakap dan berpengetahuan untuk memikul tanggung jawab tersebut yang mana harus ada unsur manusia.

Mufti harus memiliki pengetahuan mendalam terkait yurisprudensi Islam dan prosedur-prosedur dalam mengeluarkan keputusan hukum selain memahami realitas situasi yang dihadapi si penanya.

“Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran, dan keadilan dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkap Kiai Cholil menguraikan.

Lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam termasuk MUI mengikuti metodologi yang tepat dalam mengambil keputusan, termasuk mendamaikan antara mazhab-mazhab atau menimbang pendapat sesuai dengan aturan yurisprudensi komparatif serta ijtihad kolektif dalam masalah-masalah yang muncul.

“Keberadaaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” kata Kiai Cholil.

Ia melanjutkan, hal tersebut dalam kerangka kerja etis yang berakar pada prinsip-prinsip Islam demi memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan dan menghormati nilai-nilai moral serta Hak Asasi Manusia (HAM).

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



Jakarta

Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.


MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.

Berikut pesan yang disampaikan MUI:

1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com