Tag Archives: hukum membaca al-qur

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Empat Mazhab


Jakarta

Membaca Al-Qur’an menjadi salah satu amalan dalam Islam. Secara syari ada adab yang harus dilakukan ketika seorang muslim hendak membaca Al-Qur’an, salah satunya dengan berwudhu.

Dalil yang berkaitan dengan hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu merujuk pada surah Al-Waqi’ah ayat 77-80,

اِنَّهٗ لَقُرْاٰنٌ كَرِيْمٌۙ ٧٧ فِيْ كِتٰبٍ مَّكْنُوْنٍۙ ٧٨ لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ ٧٩ تَنْزِيْلٌ مِّنْ رَّبِّ الْعٰلَمِيْنَ ٨٠


Artinya: “Sungguh itu adalah Al-Qur’an yang Mulia, dalam sebuah kitab yang tersembunyi, yang hanya disentuh oleh orang-orang yang disucikan, sebuah wahyu dari Tuhan semesta alam. Hanya malaikat-malaikat yang disucikan yang menyentuhnya, Kitab dari sisi penguasa alam semesta.”

Dilansir dari MUI, sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah malaikat-malaikat yang boleh menyentuh Al-Qur’an di Lauh Mahfudz.

Kemudian dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.” (HR Malik dalam Al-Muwaththa’, hasan)

Hadits ini menjadi dasar utama pendapat mayoritas ulama tentang larangan menyentuh mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu.

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum membaca Al-Qur’an tanpa wudhu.

Sejumlah ulama membolehkan hal tersebut selama tidak langsung menyentuh mushaf Al-Qur’an. Salah satunya Imam An Nawawi dalam kitab At-Tibyaan fii Aadaabi Hamalatil Quran yang mengatakan bahwa dibolehkan membaca Al-Qur’an tanpa berwudhu terlebih dahulu atau memiliki hadats kecil.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Ibnu Taimiyah RA. Kebolehan tersebut berlaku selama orang yang membaca Al-Qur’an tersebut tidak langsung menyentuhnya.

Bagaimana dengan membaca Al-Qur’an sambil menyentuhnya?

Berkenaan dengan membaca Al-Qur’an, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, terutama bagi yang dalam kondisi berhadas.

Pendapat Empat Mazhab

Dalam buku Fiqih Lima Mazhab: Ja’fari, Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hambali karya Muhammad Jawad Mughniya, dijelaskan bahwa seluruh mazhab sepakat bahwa tidak boleh menyentuh tulisan Al-Qur’an kecuali suci. Hanya mereka berbeda pendapat tentang orang yang berhadas kecil, apakah ia boleh menulis Al-Qur’an dan membacanya, baik ada Al-Qur’annya maupun tidak ada.

Mazhab Maliki

Tidak boleh menulisnya, menyentuh kulitnya walau dengan penghalang atau pembatas (kain dan sejenisnya), tetapi boleh melafalkan dengan membaca maupun tidak, atau sentuhannya dengan penghalang dan membawanya demi menjaganya.

Mazhab Hambali

Boleh menulisnya, dan membawanya demi menjaganya jika ada penghalang atau pembatas.

Mazhab Syafi’i

Tidak boleh menyentuh kulitnya, walau ia terpisah dengan isinya, juga tidak boleh menyentuh talinya selama ia masih melekat dengan Al-Qur’an, tetapi boleh menulisnya dan membawanya demi menjaganya sebagaimana boleh menyentuh sesuatu yang menjadi sulaman dari ayat-ayat Al-Qur’an.

Mazhab Hanafi

Tidak boleh menulisnya dan menyentuhnya walau ditulis dengan bahasa asing, tetapi boleh membacanya tanpa memakai Al-Qur’an.

Membaca Al-Qur’an adalah amal yang sangat utama, dan Allah SWT menjanjikan pahala besar bagi orang yang membacanya. Namun, menjaga adab dan kesucian diri saat berinteraksi dengan Al-Qur’an sangat ditekankan dalam Islam.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu Menurut Islam


Jakarta

Membaca Al-Qur’an menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang di dalamnya terkandung kalamullah, untuk itu diperlukan adab saat membacanya.

Al-Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan sebagai petunjuk hidup bagi umat manusia. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 2,

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ


Artinya: Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa,

Karena kemuliaannya, banyak adab dan aturan yang ditetapkan dalam berinteraksi dengan Al-Qur’an, termasuk mengenai keadaan suci ketika membacanya.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh an-Nu’man ibn Basyir,

قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَفْضَلُ عِبَادَةِ أُمَّتِي قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ

Artinya: Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sebaik-baiknya ibadah umatku adalah membaca Al-Qur’an.” (HR. al-Baihaqi).

Bolehkah Membaca Al-Qur’an Tanpa Wudhu?

DR. Abdullah bin Mubarak Al Bushi dalam bukunya yang berjudul Ensiklopedia Ijma’ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa mayoritas ulama membolehkan seseorang membaca Al-Qur’an dari hafalan tanpa wudhu, selama orang tersebut tidak dalam keadaan junub (hadas besar).

Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan, “Boleh membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadas kecil tanpa menyentuh mushaf, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.”

Jadi, orang yang belum berwudhu tetap diperbolehkan membaca Al-Qur’an dari hafalan, seperti saat berdzikir, mengajarkan Al-Qur’an, atau mengulang hafalan.

Hukum Menyentuh Mushaf Al-Qur’an tanpa Wudhu

Dalam hal menyentuh mushaf secara langsung, para ulama umumnya mewajibkan suci dari hadas kecil, yaitu berwudhu terlebih dahulu. Dalil yang sering dikutip adalah firman Allah SWT surat Al-Waqi’ah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

Artinya: Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan.

Walau sebagian ulama menyebut bahwa ayat ini merujuk pada Al-Lauh al-Mahfuz, namun jumhur ulama tetap menggunakan ayat ini sebagai dasar kehati-hatian dalam menyentuh mushaf.

Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah oleh Muhammad Bagir, salah satu hal yang tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan berwudhu yaitu memegang atau membawa mushaf Al-Qur’an kecuali dalam keadaan darurat. Pendapat ini disepakati oleh ulama dari keempat mazhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

Hal ini diperkuat dengan hadits dari Amr bin Hazm yang diriwayatkan oleh Imam Malik:

“Janganlah seseorang menyentuh Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)

Hadits ini meski dinilai sebagian ulama sebagai hadits mursal, namun digunakan oleh banyak fuqaha dalam menyusun hukum fiqih.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com