Tag Archives: hukum membunuh

Hukum Membunuh Binatang di Rumah: Kapan Diperbolehkan?


Jakarta

Di dalam rumah, kita mungkin akan menjumpai berbagai macam hewan, mulai dari yang tidak berbahaya hingga yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan penghuni. Beberapa hewan yang mungkin kita temukan di rumah seperti cicak dan tikus bisa mengganggu kehidupan di rumah.

Lantas, bagaimana Islam memandang tindakan membunuh hewan-hewan tersebut di dalam rumah? Apakah boleh membunuh hewan yang mengganggu, atau justru ada aturan dan batasan tertentu dalam syariat?

Membunuh Hewan di Rumah

Dalam menjalani kehidupan di rumah, mungkin kita akan bertemu dengan berbagai macam hewan yang bisa jadi mengganggu kehidupan para penghuni surga. Dalam Islam, dibolehkan untuk membunuh beberapa jenis hewan.


Berikut beberapa hewan yang boleh dibunuh di rumah dalam Islam.

1. Cicak

cicakCicak (Foto: iStock)

Menurut buku Kajian Islam Profesi Peternakan oleh Retno Widyani, sebuah hadits dalam Shahih Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan membunuh cicak karena menyebutnya “penjahat kecil.”

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.

Artinya: Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil. (HR Muslim)

Bahkan, terdapat keutamaan dan pahala bagi mereka yang membunuh cicak sebagaimana dijelaskan dalam sabda Rasulullah SAW berikut.

مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ

Artinya: Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang kedua. (HR Muslim)

2. Tikus

Cara mengusir tikus dari rumahTikus (Foto: Pixabay/Pexels)

Tikus adalah salah satu hewan yang sering ditemukan di dalam rumah dan dapat menimbulkan gangguan serta menyebarkan penyakit. Dalam Islam, tikus termasuk hewan yang boleh dibunuh karena dianggap berbahaya dan merusak.

Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, terdapat lima jenis hewan yang diperkenankan untuk dibunuh dalam ajaran Islam. Dalam sabdanya, Rasulullah SAW menyampaikan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh karena sifat atau bahayanya.

“Lima jenis hewan yang boleh dibunuh di Tanah Suci dan di luar Tanah Suci adalah burung gagak, burung elang besar, kalajengking, tikus, dan anjing yang menggigit.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa membunuh tikus di rumah tidak termasuk dosa.

3. Tokek

Tokek tokay diketahui memiliki 'indra keenam'Tokek tokay diketahui memiliki ‘indra keenam’ (Foto: uritafsheen/Getty Images via Science Alert)

Rasulullah SAW menganjurkan umat Islam untuk membunuh tokek. Menurut salah satu riwayat, anjuran ini berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Ibrahim AS dilempar ke dalam api oleh Raja Namrud dan pasukannya.

Imam Ibnu Katsir menjelaskan dalam Qashash Al-Anbiyaa bahwa perintah tersebut disebutkan dalam riwayat Imam Bukhari, tepatnya pada Bab Kisah Para Nabi dalam pembahasan ayat Allah, “Dan Allah telah memilih Ibrahim menjadi kesayangan-Nya.” (QS An-Nisa: 125).

Dari Ubaidillah bin Musa (Ibnu Salam), dari Ibnu Juraij, dari Abdul Hamid bin Jubair, dari Said bin Musayib, dari Ummu Syuraik yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh tokek, lalu beliau mengatakan, “Karena dahulu tokek itu pernah meniup-niupkan api kepada Ibrahim.”

4. Ular

Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah.Potret ular weling (Bungarus candidus) sedang merayap di tanah. (Foto: Benjamin Michael Marshall/Flickr/Lisensi CC BY-NC 2.0)

Rasulullah SAW menganjurkan umatnya membunuh ular. Terutama yang memiliki dua garis putih di punggung atau ekornya pendek/buntung.

Dalam istilah Arab, ular bergaris putih dikenal dengan sebutan dzu ath-thifyatain, sedangkan ular berekor pendek disebut al-abtar.

Kitab Al-Lu’lu’ wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhamad Yasir al-Abtar) juga merujuk pada ular dengan ciri khas tidak berekor atau panjangnya kurang dari sehasta (sekitar 45 cm). Ular ini biasanya berwarna biru dengan ujung ekor yang putus.

Diriwayatkan dari Ibnu Umar RA bahwa perintah membunuh dua jenis ular ini didasarkan pada bahayanya, karena diyakini dapat menyebabkan kebutaan dan keguguran.

Rasulullah SAW bersabda,

“Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan.” (HR Muslim).

5. Hewan yang Membahayakan

Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur.Kalajengking masuk rumah bikin resah warga Cianjur. (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)

Miftah Faridl, dalam buku Antar Aku ke Tanah Suci: Panduan Mudah Haji, Umrah, dan Ziarah, menerangkan bahwa diperbolehkan membunuh hewan pada kondisi-kondisi tertentu. Salah satunya adalah ketika hewan tersebut menyerang manusia. Dalam situasi seperti itu, membunuh hewan dianggap sebagai bentuk perlindungan diri. Maka, tindakan tersebut tidak termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hadits tentang Anjuran Membunuh Cicak, Apa Hukumnya?


Jakarta

Rasulullah SAW menganjurkan agar membunuh cicak. Beliau menyebut cicak sebagai penjahat kecil.

Anjuran membunuh cicak disebutkan dalam hadits yang berbunyi,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا.


Artinya: “Dari Sa’id bin Abi Waqqash RA bahwa Nabi Muhammad SAW memerintahkan membunuh cicak, dan beliau menamainya si penjahat kecil.” (HR Muslim)

Hadits tersebut termaktub dalam Ringkasan Shahih Muslim karya M Nashiruddin Al-Albani yang diterjemahkan Elly Lathifah. Selain itu ada juga hadits lainnya yang menerangkan tentang anjuran Rasulullah SAW membunuh cicak.

Disebutkan dalam Sunan an-Nasai Jilid 2 edisi Indonesia terbitan Gema Insani, Abu Bakar bin Ishaq mengabarkan bahwa Ibrahim bin Muhammad bin Ar’arah mengatakan dari Mu’adz bin Hisyam dari bapaknya dari Qatadah dari Sa’id bin Musayyab bahwa seorang wanita menemui Aisyah RA dan di tangannya ada tongkat.

Aisyah bertanya, “Apa itu?” Ia menjawab, “Untuk (membunuh) cicak, karena Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu pun yang tidak dilindungi oleh Ibrahim AS kecuali binatang ini.’ Beliau memerintahkan kami untuk membunuhnya dan melarang membunuh Jinnaan (ular kecil yang biasanya ada di rumah) kecuali yang memiliki dua garis putih di punggungnya dan ular yang pendek ekornya (ular yang jahat dan berbisa), karena keduanya menipu mata dan dapat menggugurkan kandungan perempuan.” (Ash-Shahihah No. 1581)

Dalam redaksi lainnya, diriwayatkan dari Saibah Maulah atau bekas budak Al Fakih bin Al Mughirah bahwa dirinya menemui Aisyah RA dan melihat ada tombak tergeletak di rumahnya. Ia pun bertanya pada Aisyah,

“Wahai Ummul mukminin, apa yang engkau lakukan dengan tombak ini?”

Aisyah menjawab, “Kami menggunakannya untuk membunuh cicak. Karena Rasulullah SAW memberitahu kami bahwa tatkala Ibrahim RA dilemparkan ke dalam api, semua binatang di atas bumi berusaha memadamkan kobaran api kecuali cicak. Ia justru meniup-niupkan apinya supaya berkobar semakin besar. Maka Rasulullah pun memerintahkan untuk membunuhnya.” (HR Ibnu Majah, Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, Syaikh Syu’aib menyatakan bahwa sanadnya shahih)

Hukum Membunuh Cicak

Mengutip dari buku Ustaz Abdul Somad Menjawab yang ditulis oleh H Abdul Somad Lc MA, hukum membunuh cicak diperbolehkan dan mendapat pahala. Bahkan ganjaran membunuh cicak juga disebutkan dalam hadits.

Dari Abu Hurairah RA mengatakan Nabi SAW bersabda,

“Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan, maka dia mendapat kebaikan sekian dan sekian. Barang siapa membunuh cicak dengan dua kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian, yang lebih sedikit daripada yang pertama. Jika dia membunuh cicak dengan tiga kali pukulan, maka dia memperoleh kebaikan sekian dan sekian yang lebih sedikit daripada yang kedua.” (HR Muslim)

Ganjaran yang Diterima dari Membunuh Cicak

Pada riwayat lain dalam Ringkasan Shahih Muslim disebutkan, “Barang siapa membunuh cicak dengan sekali pukulan maka dicatat untuknya 100 kebaikan. Jika dua kali pukulan, maka lebih sedikit dari itu. jika dengan tiga kali pukulan, maka lebih sedikit dari yang kedua.”

Menurut tafsir Imam Nawawi dalam Syarh An Nawawi ala Shahih Muslim yang diterjemahkan Wawan Djunaedi Soffandi, tingkatan kebaikan yang berbeda itu adalah balasan Allah SWT pada kecermatan perilaku. Tetapi, Allah SWT tidak serta menuntut hamba-Nya untuk melalui kesulitan tersebut.

Tingkat kesulitan ini dimaknai sebagai perbuatan yang ikhlas karena Allah SWT. Ini turut diterangkan dalam Al-Ajwibah Al-Qathi’ah Lihujaj Al-Khushum Lial-As’ilah Al-Waqi’ah Fi Kulli Al-Ulum yang disusun Syaikh Al-‘Izz bin Abdus Salam As-Sulmi terjemahan Masturi Irham.

“Yang dimaksudkan dari dibanyakkannya pahala dalam pukulan pertama sewaktu membunuh cicak adalah anjuran untuk berinisiatif atau bergegas membunuhnya dan anjuran untuk membunuhnya dalam sekali pukulan. Jika ingin memukulnya beberapa kali, boleh jadi cicak justru bisa kabur dan usahanya menjadi gagal (karena kehilangan fokus lantaran asal pukul saja. Wallahu a’lam,” terang Imam Nawawi.

Wallahu a’lam.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com