Tag Archives: hukum umroh

Tata Cara Umroh yang Sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW


Jakarta

Umroh adalah salah satu ibadah yang dilakukan di Baitullah atau Ka’bah, yang dapat dilaksanakan kapan saja di luar waktu makruh, berbeda dengan haji yang terikat waktu tertentu.

Ibadah ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharap ridho-Nya. Bagi umat Islam, umroh juga menjadi kesempatan untuk meneladani Rasulullah SAW melalui tata cara pelaksanaan yang sesuai dengan sunnah beliau.

Dengan mengikuti tata cara umroh yang telah diajarkan, diharapkan setiap langkah ibadah ini menjadi lebih bermakna dan bernilai di hadapan Allah SWT.


Hukum Umroh

Mengutip Fikih Sunnah Jilid 3 karya Sayyid Sabiq, Imam Mazhab Hanafi dan Malik berpendapat bahwa ibadah umrah memiliki status hukum sunnah muakkad, yakni sangat dianjurkan untuk dikerjakan.

Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mazhab mengenai kewajiban umrah. Ulama Mazhab Syafi’i dan sebagian ulama dari Mazhab Hambali menyatakan bahwa umrah merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sekali seumur hidup bagi mereka yang mampu.

Pendapat dari Mazhab Maliki dan Hanafi ini didasarkan pada salah satu riwayat hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah. Dalam hadits tersebut, Jabir menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai apakah umrah itu wajib atau tidak.

فَقَالَ: لاَ، وَأَنْ تَعْتَمِرَ فَهُوَ أَفْضَلُ

Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama,'”(HR Tirmidzi).

Sementara itu, menurut ulama Mazhab Syafi’i dan Hambali, hukum umrah adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini dilandasi oleh firman Allah dalam surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi,

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…,”

Tata Cara Umroh

Umrah bisa dilakukan oleh umat Muslim asalkan memenuhi syarat-syarat, rukun, serta kewajiban umrah yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan tata cara umrah yang mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Berikut ini adalah tata cara umrah yang dinukil dari buku Petunjuk Praktis Manasik Haji dan Umrah karya Abu Abdillah.

1. Persiapan Sebelum Ihram

Sebelum memulai ibadah umrah, seseorang dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki keadaan ihram. Persiapan ini meliputi mandi seperti mandi junub, menggunakan wewangian terbaik khusus bagi laki-laki, serta mengenakan pakaian ihram.

Untuk laki-laki, pakaian ihram terdiri dari dua lembar kain yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. Sementara itu, bagi wanita, mereka diwajibkan mengenakan pakaian yang sesuai syariat, yang menutupi seluruh tubuhnya.

2. Berihram

Langkah berikutnya dalam pelaksanaan umrah adalah memasuki keadaan ihram dari miqat dengan mengucapkan niat,

لَبَّيْكَ عُمْرَةً

Artinya: “Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah,”

3. Kalimat Persyaratan

Jika merasa khawatir tidak dapat menyelesaikan umrah karena sakit atau penghalang lain maka dibolehkan mengucapkan persyaratan setelah mengucapkan kalimat ihram di atas dengan membaca,

“Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku,”

Dengan mengucapkan syarat ini, jika seseorang terhalang menyelesaikan manasiknya, dia diperbolehkan bertahallul tanpa wajib membayar dam.

4. Kalimat Talbiah

Setelah itu, jemaah dianjurkan untuk sering melafalkan kalimat talbiyah, dengan suara yang dikeraskan bagi laki-laki dan pelan bagi wanita, hingga tiba di Masjidil Haram dan melihat Ka’bah sebelum memulai Tawaf. Bacaan talbiyah yang dimaksud sebagai berikut:

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيكَ لَكَ

Bacaan latin: Labbaik Allahumma labbaik. Labbaik laa syarika laka labbaik. Innal hamda wani’mata lakawal mulk laa syarika lak.

Artinya: “Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya pujian dan kenikmatan hanya milik-Mu, dan kerajaan hanyalah milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu,”

5. Memasuki Masjidil Haram

Sebelum memasuki kota Makkah, jika memungkinkan, jemaah disarankan untuk mandi terlebih dahulu. Setelah itu, ketika memasuki Masjidil Haram, dianjurkan untuk melangkah dengan kaki kanan sambil membaca doa masuk masjid.

أَعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Bacaan latin: A’ûdzu billâhil ‘azhîm wabiwajhihil karîm wasulthânihil qadîm minassyaithânir-rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wasallim ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa ‘alâ âli sayyidinâ muhammadin, Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba rahmatik.

Artinya, “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Buka lah bagiku segala pintu rahmat-Mu.”

Langkah selanjutnya dalam tata cara umrah sesuai sunnah adalah mendekati Hajar Aswad, kemudian menghadapnya sambil mengucapkan takbir. Jemaah juga diperbolehkan menyentuh Hajar Aswad dengan tangan kanan dan menciumnya.

Namun, jika tidak memungkinkan untuk mendekat, cukup dengan memberi isyarat ke arah Hajar Aswad dengan tangan kanan, tanpa perlu mencium tangan yang digunakan untuk memberi isyarat.

7. Tawaf 7 Putaran

Tawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Selama tawaf, tidak ada bacaan khusus untuk setiap putaran, namun jemaah bebas membaca Al-Qur’an, berdoa, atau berzikir sesuai keinginannya.

Setelah selesai tawaf, jemaah laki-laki dapat menutup kedua pundaknya dan berjalan menuju Maqam Ibrahim sambil membaca Surah Al-Baqarah ayat 125.

Setibanya di sana, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah tawaf dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Setelah itu, dianjurkan minum air zamzam dan menyiramkannya ke kepala.

8. Kembali ke Hajar Aswad

Kemudian, jemaah umroh kembali ke posisi di mana Hajar Aswad berada.

9. Sai di Bukit Safa

Jemaah kemudian menuju Bukit Safa untuk melaksanakan sa’i umrah. Saat mendekati Safa, dianjurkan untuk membaca Surah Al-Baqarah ayat 158.

Ketika tiba di puncak Bukit Safa dan menghadap ke arah Kakbah hingga terlihat, disunnahkan untuk mengucapkan takbir tiga kali. Kemudian, jemaah dianjurkan membaca doa berikutnya.

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ

لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Artinya: “Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya lah segala kerajaan dan segala pujian untuk-Nya. Dia yang menghidupkan dan yang mematikan. Dia Mahakuasa atas segala sesuatu.

Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian,”

Langkah selanjutnya, jemaah turun dari Bukit Safa dan berjalan menuju Bukit Marwah. Bagi laki-laki, disunnahkan berlari kecil di antara dua tanda lampu hijau di area Mas’a saat sa’i, lalu berjalan seperti biasa menuju Marwah dan menaikinya.

Setibanya di Marwah, jemaah dapat mengulangi apa yang dilakukan saat berada di Safa. Setelah itu, jemaah turun dari Marwah dan kembali ke Safa. Proses ini dilakukan sebanyak tujuh kali putaran, dengan putaran terakhir berakhir di Marwah.

11. Tahallul

Setelah selesai melakukan sa’i, jemaah dapat bertahallul dengan memotong pendek seluruh rambut kepala atau mencukur habis, di mana mencukur gundul lebih diutamakan.

Bagi wanita, cukup memotong rambut seukuran satu ruas jari. Tahap ini menandai selesainya seluruh rangkaian tata cara umrah yang telah dilaksanakan.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Larangan bagi Muslimah ketika Umroh, Catat Ya!



Jakarta

Setiap umat Islam yang mengerjakan umroh harus memperhatikan hal-hal yang diatur secara syariat. Termasuk mempelajari larangan ketika umroh bagi jemaah perempuan.

Umroh termasuk ibadah yang diidamkan banyak muslim. Umroh dikerjakan di Tanah Suci, tempat yang menjadi tujuan bagi seluruh umat Islam di dunia karena memiliki banyak keutamaan.

Dijelaskan dalam buku Dahsyatnya Umrah: Rahasia Perjalanan Para Perindu Ibadah Umroh karya DR. Khalid Abu Syadi, umroh secara bahasa memiliki arti berkunjung. Umroh menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitul Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i.


Rukun umroh adalah thawaf mengelilingi Ka’bah dan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah.

Salah satu keutamaan umroh dijelaskan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang pergi menunaikan ibadah haji kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah haji tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi mengerjakan iabdah umroh kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala ibadah umroh tersebut untuknya hingga hari kiamat. Barang siapa yang pergi berjihad di jalan Allah kemudian meninggal dunia, maka Allah mencatat pahala jihad tersebut untuknya hingga hari kiamat.”

Begitu besar pahala umroh, sehingga jemaah harus memastikan ibadah umroh dikerjakan sesuai syariat.

Ada sejumlah larangan yang harus diperhatikan seorang muslimah ketika mengerjakan ibadah umroh.

Larangan Umroh Bagi Jemaah Perempuan

Merangkum buku Fiqh Praktis Haji dan Umroh karya Abu Yusuf Akhmad Ja’far dan buku Fikih Wanita: Pembahasan Lengkap A-Z Fikih Wanita dalam Pandangan Empat Mazhab karya Arifin dan Sundus Wahidah ada beberapa larangan bagi muslimah ketika mengerjakan umroh. Berikut di antaranya:

1. Memakai Wewangian

Dalam hadits dari Ibnu Umar berkata, “Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, “Apa yang harus dikenakan seseorang saat ihram?” Rasulullah SAW bersabda, “Dia tidak boleh mengenakan baju imamah, celana, mantel dan sepatu. Kecuali jika ada seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh mengenakan sepatu tapi hendaklah dipotong hingga berada di bawah mata kaki. Tidak boleh pula memakai pakaian yang diberi minyak wangi atau wewangian dari daun tumbuhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

2. Menggunting Kuku dan Mencukur Bulu Badan

Para ulama sepakat bahwa memotong kuku, mencukur atau mencabut bulu badan (ketiak, kemaluan) termasuk hal yang dilarang. Namun jika dalam keadaan darurat, diperbolehkan mencabutnya dengan tetap membayar fidyah dengan ketentuan khusus.

3. Membunuh Binatang

Larangan ini termaktub dalam surat Al-Ma’idah ayat 95, Allah SWT berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.

4. Menikah

Dalam hadits Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Seorang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan orang lain dan meminang.” (HR Muslim)

5. Larangan Memakai Cadar

Ibnu Umar RA berkata, “Seorang laki-laki berdiri dan berkata kepada Rasulullah SAW, apakah diperkenankan untuk mengenakan pakaian dalam ihram? Beliau menjawab: Janganlah kalian memakai jubah, celana panjang, sorban, serta baju panjang yang bertutup kepala dan sepatu kecuali seseorang yang tak memiliki sepatu, maka hendaknya ia memakai sepatu di bawah kedua mata kaki, dan janganlah memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras dan janganlah seorang perempuan memakai cadar serta sarung tangan.” (HR Nasai)

Sementara itu, menurut Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama RI 2024, larangan wanita ketika umroh terutama setelah ihram antara lain:

  • Menutup kedua telapak tangan dengan kaus tangan
  • Menutup muka dengan cadar
  • Memakai wewangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apa pun, kecuali binatang yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com