Tag Archives: hukumnya

Ketahui Rukun dan Syarat Wajib Seseorang Mengeluarkan Zakat Mal


Jakarta

Sebagai umat muslim, kamu diwajibkan untuk menyalurkan zakat mal. Zakat mal atau sering disebut juga dengan zakat harta menjadi salah satu kontribusi bagi umat muslim untuk membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Secara bahasa, zakat artinya bersih atau suci. Menurut istilah, zakat mengacu pada pemberian sebagian rezeki kepada orang yang berhak menerimanya berdasarkan cara tertentu sesuai dengan ketentuan syara’, seperti yang dikutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh H Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah.

Ada sejumlah syarat wajib bagi seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Selain itu, perlu diketahui juga rukun-rukun zakat mal. Agar lebih jelas, simak pembahasannya dalam artikel ini.


Kewajiban Zakat Mal bagi Seorang Muslim

Zakat mal merupakan kewajiban bagi umat muslim, sama halnya dengan mengerjakan salat lima waktu dan puasa Ramadan. Allah SWT telah berfirman pada surat At Taubah ayat 103 mengenai zakat mal:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam buku Fikih Zakat Indonesia oleh Nur Fatoni, zakat mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari segala jenis harta yang diperoleh secara halal dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Misalnya, zakat mal meliputi simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, pendapatan dari profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau perikanan, pendapatan dari sewa aset, dan lain sebagainya.

Rukun Zakat Mal

Kembali mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII, rukun zakat mal adalah segala sesuatu yang ada saat menunaikan ibadah tersebut. Apabila ada salah satu rukun yang terpenuhi, maka zakat seorang muslim dinilai tidak sah. Berikut sejumlah rukun zakat mal:

  • Niat dalam hati.
  • Ada orang yang menunaikan zakat (muzaki).
  • Ada orang yang menerima zakat (mustahik).
  • Ada harta yang dizakatkan.

Syarat Wajib Zakat Mal

Sebelum menyisihkan zakat untuk orang yang membutuhkan, ketahui juga syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal, yaitu:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka yang artinya bukan budak.
  • Baligh dan berakal.
  • Memiliki harta secara sempurna atau milik sendiri.
  • Sudah mencapai nisab, berarti mencapai jumlah harta benda minimum yang dikenakan zakat.
  • Sudah mencapai haul, artinya mencapai batas waktu minimal harta benda dikenakan zakat, yaitu dalam waktu satu tahun.
  • Tidak dalam keadaan berhutang.

Jenis-jenis Zakat Mal

Zakat mal terbagi ke dalam beberapa jenis. Mengutip situs Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut jenis-jenis zakat amal:

  • Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya.
  • Zakat atas aset perdagangan.
  • Zakat atas hewan ternak.
  • Zakat atas hasil pertanian.
  • Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan.
  • Zakat atas hasil tangkapan laut dan tambang.
  • Zakat atas hasil penyewaan aset.
  • Zakat atas hasil jasa profesi.
  • Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Sementara menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, telah diatur juga jenis-jenis zakat mal yang bisa dikeluarkan oleh seorang muslim, yaitu:

  • Emas, perak, dan logam mulia lainnya.
  • Uang dan surat berharga lainnya.
  • Perniagaan.
  • Pertanian, perkebunan, dan kehutanan.
  • Peternakan dan perikanan.
  • Pertambangan.
  • Perindustrian.
  • Pendapatan dan jasa.
  • Rikaz (harta yang terpendam).

Itu dia rukun dan syarat wajib seseorang dalam mengeluarkan zakat mal. Semoga dapat bermanfaat.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Bayar Utang atau Sedekah Dulu, Mana yang Lebih Utama? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di antara banyak amalan dalam Islam, membayar utang dan bersedekah adalah dua perbuatan yang sangat dianjurkan. Keduanya pun sama-sama mendatangkan pahala.

Namun, muncul pertanyaan yang sering diperdebatkan: Bayar utang dulu atau sedekah dulu? Mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Mana yang Lebih Utama, Bayar Utang Dulu atau Sedekah?

Dalam Islam, ada perdebatan yang cukup panjang mengenai bayar utang dulu atau sedekah dulu. Walaipun keduanya sama-sama utama tapi terdapat keduanya memiliki nilai dan prioritas tersendiri.


Membayar Utang Lebih Dulu Karena Sifatnya Wajib

Syaikh Utsmainin dalam buku Kumpulan Fatwa Ulama tentang Zakat yang disusun oleh Abdul Bakir dkk., menjelaskan bahwa membayar utang adalah prioritas karena sifatnya yang wajib, sedangkan sedekah adalah amalan sunnah.

Prinsip dasar yang dipegang adalah bahwa hal-hal yang wajib harus lebih diutamakan daripada yang sunnah. Apabila seseorang memiliki utang yang cukup besar hingga hampir menghabiskan seluruh hartanya, maka langkah bijak yang dianjurkan adalah melunasi utang tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan sedekah. Hal ini mencegah seseorang dari kesulitan finansial yang bisa timbul akibat menunda pembayaran utang.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikutip dari buku Mengapa Sedekahku Tak Dibalas? karya Ust. Ahmad Zacky el-Syafa, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa menunda-nunda pelunasan utang padahal mampu membayarnya adalah perbuatan zalim. “Menunda-nunda melunasi utang padahal mampu adalah perbuatan zalim.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hal ini menunjukkan bahwa membayar utang adalah sebuah tanggung jawab besar yang tidak boleh diremehkan. Selain itu, dalam ajaran Islam, berutang juga menimbulkan beban sosial dan moral. Oleh karena itu, Islam sangat menekankan agar seseorang yang mampu segera melunasi utangnya tanpa menunda-nunda.

Tetap Boleh Bersedekah Walau Memiliki Utang

Di sisi lain, menurut buku JABALKAT II: Jawaban Problematika Masyarakat yang disusun oleh Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo memberikan penjelasan bahwa bersedekah tetap boleh dilakukan meski seseorang memiliki utang, selama kondisi keuangan orang tersebut tidak dalam kesulitan yang mendesak. Ini berarti, apabila seseorang mampu bersedekah tanpa mengabaikan kewajiban utangnya, maka sedekah tetap menjadi amal yang baik dan dianjurkan.

Rasulullah SAW bersabda, “Andaikata aku punya emas sebesar bukit Uhud, maka akan membahagiakanku jika tidak terlewat tiga hari dan emas itu telah habis (untuk beramal baik), kecuali sedikit emas yang aku simpan (persiapkan) untuk melunasi utang.” (HR. Bukhari)

Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Islam bahwa tangan di atas (memberi) lebih baik daripada tangan di bawah (menerima), yang menunjukkan bahwa Islam menghargai amal kebaikan dalam bentuk apa pun, selama tidak membahayakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Wahai anak Adam, sesungguhnya bila kamu menyerahkan kelebihan sesuatu adalah lebih baik bagimu. Namun bila kamu mengekangnya maka hak itu buruk bagimu. Dan tidak tercela orang yang memenuhi kebutuhan dan mulailah dari orang yang menjadi tanggung jawabmu. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun, penting untuk diingat bahwa jika seseorang berniat bersedekah tetapi seluruh hartanya habis untuk utang, maka sebaiknya ia memprioritaskan utang tersebut terlebih dahulu.

Kesimpulannya, bagi yang memiliki utang besar dan kondisi finansial yang terbatas, sebaiknya fokus pada pelunasan utang sebagai bentuk pemenuhan kewajiban utama. Namun, jika keadaan keuangan stabil, maka bersedekah tetap menjadi amal yang baik dan dapat mendatangkan pahala serta keberkahan.

Hukum Utang-piutang dalam Islam

Mengutip dari buku Ringkasan Fikih Lengkap II tulisan Syaikh Dr. Shalih, konsep utang atau yang dikenal dengan istilah “al-qardhu” memiliki makna “memotong” karena seseorang yang meminjamkan hartanya seolah-olah sedang “memotong” sebagian dari miliknya untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan.

Secara syar’i, al-qardhu berarti memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan untuk membantu dan di kemudian hari harta tersebut dikembalikan kepada pemiliknya.

Memberikan pinjaman adalah tindakan yang sangat dianjurkan, terutama karena membantu meringankan beban saudara seiman. Dalam sebuah hadits disebutkan, Rasulullah SAW bersabda,

“Pada malam ketika aku menjalani Isra’, aku melihat di pintu surga tertulis, “Pahala sedekah 10 kali lipat dan pahala pemberi utang 18 kali lipat.” Hadits ini menunjukkan betapa besar pahala yang diperoleh bagi mereka yang memberi bantuan kepada orang yang sedang kesulitan, baik melalui sedekah maupun memberi pinjaman.”

Di hadits lainnya, Rasulullah SAW juga bersabda, “Barangsiapa yang menghilangkan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di dunia, Allah akan menghilangkan satu kesulitan dari berbagai kesulitannya pada hari Kiamat. “

Memberikan pinjaman adalah salah satu cara untuk menolong, apalagi dalam kondisi mendesak dan sulit. Namun, Islam juga menetapkan syarat-syarat tertentu bagi orang yang memberikan utang.

Di antaranya, pemberi utang adalah orang yang sah atas hartanya bukan harta orang lain, peminjam tidak boleh meminta pinjaman lebih dari apa yang diperlukan dan tidak boleh menunda pembayaran jika sudah mampu membayarnya, karena ini termasuk perilaku zalim. Para ulama juga melarang penambahan jumlah pembayaran sebagai bentuk “balas jasa” karena ini termasuk riba, yang haram hukumnya.

Selain itu, jika peminjam memiliki niat untuk mengembalikan lebih sebagai bentuk kebaikan tanpa syarat dari pemberi pinjaman, hal ini diperbolehkan. Tindakan ini dinilai sebagai amalan baik, selama tidak menjadi beban atau paksaan.

Hukum tentang Sedekah

Sedekah memiliki kedudukan yang penting dalam Islam, dan hukum pemberiannya bervariasi tergantung pada situasi dan kondisi penerima serta niat pemberi. Berdasarkan buku Cara Berkah Lunas Amanah (Hutang) karangan Budhi Cahyono, berikut adalah macam-macam hukum dari bersedekah:

1. Sunnah

Pada dasarnya, bersedekah adalah sunnah. Artinya, jika dilakukan, pelaku akan memperoleh pahala dari Allah SWT. Tetapi, jika tidak dilaksanakan, maka tidak ada dosa yang menimpa.

2. Haram

Sedekah menjadi haram jika seseorang mengetahui bahwa harta atau bantuan yang diberikan akan digunakan oleh penerimanya untuk berbuat maksiat atau melanggar aturan agama.

3. Wajib

Sedekah dapat berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika seseorang memiliki makanan atau kebutuhan pokok yang cukup, sementara di hadapannya ada orang yang kelaparan atau sangat membutuhkan bantuan, maka wajib baginya untuk bersedekah. Selain itu, sedekah juga menjadi wajib jika seseorang telah bernazar untuk melakukannya, sehingga harus dipenuhi.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Infaq Lebih Utama Diberikan ke Siapa? Ini Urutannya dalam Islam


Jakarta

Infaq adalah bentuk amal yang bertujuan untuk membantu sesama dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT. Infaq juga bisa diartikan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT.

Ini adalah salah satu cara Islam mengajarkan kebaikan kepada umatnya. Dalam syariat Islam, terdapat urutan tertentu mengenai siapa saja yang berhak menerima infaq.

Dasar Hukum Infaq

Mengutip buku Mengenal Islam: Pengantar Sederhana Menuju Agama Rahmatan lil ‘Alamin oleh Agusta Konsti Embly kata “infaq” berasal dari bahasa Arab “anfaqa” yang artinya membelanjakan harta atau memberikan harta.


Secara definisi, infaq adalah memberikan sebagian rezeki/harta yang kita miliki luar dari zakat untuk membantu orang lain yang membutuhkan.

Hal tentang infaq disebutkan sebanyak 73 kali dalam Al Qur’an. Salah satu daftar hukumnya terdapat dalam Al Qura’n surat Al-Baqarah ayat 195:

وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥

Latin: wa anfiqû fî sabîlillâhi wa lâ tulqû bi’aidîkum ilat-tahlukati wa aḫsinû, innallâha yuḫibbul-muḫsinîn

Artinya: “Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

Urutan Pertama Penerima Infaq
Dikutip dari buku Edisi Indonesia Tafsir Ibnu Katsir, orang tua adalah urutan pertama penerima infaq. Kedua anak-anak yatim, lalu orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

Dalam Islam, berikut adalah urutan pertama yang wajib diberi infaq:

  • 1. Kedua orang tua
  • 2. Kerabat
  • 3. Anak-anak yatim
  • 4. Orang miskin
  • 5. Orang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).

Urutan pertama penerima infaq tertuang dalam Al Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) mengenai apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, ‘Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).’ Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Hikmah Infaq

Mengutip buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian
oleh Muh. Hambali, berikut adalah keutamaan orang berinfak:

  • Orang-orang yang berinfaq akan didoakan Malaikat.
  • Membantu dan meringankan beban orang lain.
  • Untuk menjadi bekal menuju akhirat.
  • Manfaat berinfaq bisa mendapat pengampunan dosa dari Allah SWT.

(khq/fds)



Sumber : www.detik.com

Pengertian, Syarat, Jenis dan Ketentuan Menghitungnya


Jakarta

Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan merupakan rukun Islam ketiga. Dengan menunaikannya, umat Islam dapat saling membantu dan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

Zakat mal adalah salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Untuk lebih memahami terkait zakat mal, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Pengertian Zakat Mal

Amalan zakat wajib dilaksanakan oleh seluruh umat Islam. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII susunan H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta seseorang jika telah mencapai batas tertentu (nisab) sesuai aturan Islam.


Berbeda dengan zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap Idulfitri, zakat mal bergantung pada jumlah dan jenis harta yang dimiliki. Jika harta tersebut memenuhi syarat, maka wajib dizakati.

Zakat mal hukumnya wajib, sebagaimana kewajiban salat, puasa, dan haji. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam firman Allah SWT surah At-Taubah ayat 103.

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli ‘alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī’un ‘alīm(un).

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) mensucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

Ayat tersebut menegaskan pentingnya zakat sebagai bentuk kepedulian sosial dan pembersihan harta. Selain itu, perintah zakat juga disebutkan dalam surah Al-Baqarah ayat 277.

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ,

Arab latin: Innal-lażīna āmanū wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāti wa aqāmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta lahum ajruhum ‘inda rabbihim, wa lā khaufun ‘alaihim wa lā hum yaḥzanūn(a).

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman, beramal saleh, menegakkan salat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.

Dari Tafsir Tahlili yang dilansir dari laman resmi Kemenag, surah Al-Baqarah ayat 277 menegaskan bahwa orang yang beriman, beramal saleh, mendirikan salat, dan menunaikan zakat tidak akan mengalami ketakutan atau kesedihan.

Zakat disebut sebagai salah satu sifat utama yang menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menjadi obat bagi mereka yang terjerat dalam praktik riba.

Dengan menunaikan zakat, seorang muslim tidak hanya memenuhi kewajiban sosial, tetapi juga memperoleh ketenangan batin yang tidak dimiliki oleh para pemakan riba, yang jiwanya dipenuhi kegelisahan dan kecemasan.

Jenis Harta yang Wajib Dizakati

Masih dari sumber sebelumnya, berikut ini beberapa jenis harta yang dikenai kewajiban zakat mal.

1. Emas dan Perak

Zakat wajib dikeluarkan atas emas dan perak apabila telah mencapai nisab serta melewati haulnya. Perintah Allah SWT terkait kewajiban ini tercantum dalam surah At-Taubah ayat 34.

“Dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka sampaikanlah kepada mereka kabar tentang azab yang pedih.”

2. Harta Perniagaan

Harta perniagaan dikenakan zakat apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam syariat. Kewajiban ini didasarkan pada hadis Nabi SAW berikut:

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, ‘Rasulullah SAW memerintahkan kami untuk menunaikan zakat dari barang yang diperjualbelikan.” (HR Abu Dawud)

3. Hasil Pertanian dan Perkebunan

Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap kali panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat hasil pertanian atau perkebunan tercantum dalam firman Allah SWT dalam surah Al-An’am ayat 141.

“..dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya. Akan tetapi, janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

4. Peternakan dan Perikanan

Hewan ternak wajib dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Islam. Hewan yang wajib dizakati antara lain:

– Unta
– Sapi dan kerbau
– Kambing

Selain itu, hasil perikanan seperti udang dan lele, serta ternak unggas juga wajib dizakati.

5. Barang Temuan

Barang temuan (rikaz) adalah harta yang ditemukan, seperti harta karun atau peninggalan berharga. Harta ini wajib dizakati tanpa harus menunggu waktu tertentu (haul) atau mencapai jumlah minimal (nisab). Rasulullah SAW bersabda:

“Dan di dalam rikaz (barang temuan) ada haknya seperlima.” (HR Malik)

Syarat Zakat Mal

Berikut adalah syarat zakat mal menurut Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014.

  1. Harta yang wajib dizakati harus sesuai dengan aturan dalam syariat Islam.
  2. Syarat harta yang harus dizakati, antara lain:
    – Milik sepenuhnya (bukan pinjaman)
    – Halal (diperoleh dengan cara yang sah)
    – Cukup nisab (jumlah minimal yang wajib dizakati)
    – Sudah mencapai haul (masa kepemilikan satu tahun)
  3. Syarat haul tidak berlaku untuk zakat pada hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan, jasa, dan zakat rikaz.

Ketentuan Menghitung Zakat Mal

Untuk menghitung zakat mal, dapat menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki emas sebanyak 200 gram, maka zakat mal yang harus dibayar adalah:

Zakat mal = emas x nisab
Zakat mal = 200 g x 2,5% = 5 g

Dengan demikian, zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5 gram emas, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga emas per gram. Zakat mal dapat dikeluarkan kapan saja selama memenuhi syarat yang berlaku.

Selain itu, disarankan agar zakat mal dibayarkan melalui lembaga amil zakat resmi, untuk memastikan penyaluran zakat tepat sasaran dan hanya digunakan oleh orang-orang yang berhak menerimanya.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa Niat Puasa Ramadan 1 Hari dan Sebulan Penuh


Jakarta

Doa atau niat puasa Ramadan wajib dibaca sebelum melakukan puasa. Jika lupa membacanya, puasa yang diamalkan dihukumi tidak sah.

Menurut buku 10 Malam Akhir Ramadhan karya Shabri Shaleh Anwar, ada sebuah hadits yang menerangkan ketidaksahannya berpuasa tanpa membaca niat puasa Ramadan. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa tidak niat berpuasa sebelum Fajar, maka tidak ada puasa baginya (tidak sah).” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Adapun hadits lainnya yang senada dengan hadits diatas, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak satu puasa bagi orang yang tidak meniatkannya dari malam hari.” (Shahih: Al Irwa’, Shahih Abu Daud).


Lalu, bagaimana bacaan doa niat puasa dan kapan harus dibaca? Berikut penjelasannya.

Doa Niat Puasa Ramadan 1 Hari dan Sebulan

Dikutip dari buku Ramadhan dan Pembangkit Esensi Insan: Pengajian 30 Malam Ramadhan karya Shabri Shaleh Anwar, terdapat dua versi niat puasa yang pertama bisa dibaca harian atau sebulan.

Berniat tiap malam sebelum puasa Ramadan dipedomani oleh Imam Syafi’i. Menurutnya, niat puasa perlu diamalkan pada tiap-tiap malam. Bacaan niat ini dapat dibaca dan diulang setiap hari dalam rentang waktu Magrib sampai sebelum waktu Subuh.

Sementara itu, Imam Hanafi berpendapat, “Sah niat Ramadan dan tiap-tiap puasa yang diwajibkan dengan berniat pada siang harinya.”

1. Bacan Niat Puasa Ramadan Harian

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”

2. Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh

Niat ini dapat dibaca satu kali untuk sebulan penuh sebab puasa Ramadan itu merupakan satu kesatuan ibadah, hal ini berdasarkan pendapat Imam Maliki dan Ahmad. Kedua mazhab tersebut berpendapat, niat puasa Ramadan sudah sah dan cukup dilakukan satu kali untuk sebulan, jika berniat akan berpuasa sebulan lamanya.

Adapun bacaan niat untuk sebulan penuh sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma jami’i syahri ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta’ala.”

Waktu Membaca Niat Puasa Ramadan

Dikutip dari buku Inilah Alasan Rasulullah SAW Menganjurkan Puasa Sunah karya H. AmIrulloh Syarbini dan Hj. Iis Nur’aeni Afgandi. Menurut Mazhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan setiap hari pada malam hari mulai dari waktu Maghrib sampai sebelum fajar. Apabila tidak dikerjakan maka puasa yang dijalankan tidak akan sah.

Berikut tata cara membaca niat puasa Ramadan.

1. Mulai dibaca setelah Magrib hingga waktu Subuh

Niat puasa Ramadan harus diamalkan pada rentang waktu tersebut. Jika tidak, puasa dianggap tidak sah sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang telah dibahas di awal.

2. Dibaca dengan Lisan dan Dalam Hati

Niat puasa Ramadhan dianggap sah saat dilafalkan dalam hati, Namun, hukumnya sunnah jika diucapkan dengan lisan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab I’anatu Thalibin oleh Sayyid Abu Bakar bin Muhammad Syatho terjemahan M Syihabuddin Dimyath.

“Niat itu dengan hati, dan tidak disyaratkan mengucapkannya. Tetapi mengucapkan niat itu disunahkan,” demikian keterangannya.

Keutamaan Puasa Ramadan

Adapun berbagai keutamaan dari puasa Ramadan yang muslim perlu tahu, seperti yang dikutip dari buku 9 Kenikmatan Bulan Ramadhan karya Dr H Abdur Rokhim SQ MA, berikut penjelasannya.

1. Diampuni Dosa-dosa yang Lalu

Keutamaan puasa yang pertama ialah diampuni segala dosa yang telah diperbuat, Dari Abu Hurairah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Siapa berpuasa di bulan Ramadan dengan dilandasi iman dan ikhlas mengharap ridha Allah, maka diampuni dosanya yang lalu,” (HR Al-Bukhari)

2. Pahala dari Allah SWT

Keutamaan puasa Ramadan berikutnya ialah pahala langsung oleh Allah SWT. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap amal ibnu Adam (manusia) dilipatgandakan, kebaikan sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Allah SWT berfirman: ‘kecuali puasa, sesungguhnya puasa milikku, dan saya akan membalasnya. Ia (orang puasa) meninggalkan syahwat dan makan karena-Ku’.” (HR Imam Muslim)

3. Diampuni Segala Dosa

Keutamaan puasa Ramadan lainnya yaitu sebagai penebus dosa sampai datangnya Ramadan berikutnya, hal ini dijelaskan pada hadits yang berbunyi, “Jarak antara salat lima waktu, salat Jumat dengan Jumat berikutnya dan puasa Ramadan dengan Ramadan berikutnya merupakan penebus dosa-­dosa yang ada di antaranya, apabila tidak melakukan dosa besar.” (HR Muslim)

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa Setelah Sedekah Subuh agar Dilancarkan Rezeki


Jakarta

Umat muslim dianjurkan untuk senantiasa bersedekah. Nah, ada suatu waktu yang sangat dianjurkan untuk bersedekah, yakni setelah salat Subuh atau disebut juga sedekah Subuh.

Sedekah merupakan perbuatan mengeluarkan sebagian harta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedekah hukumnya sunnah dan termasuk amalan yang dianjurkan Rasulullah SAW.

Dalam suatu hadits, Abu Hurairah RA mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Allah SWT berfirman, ‘Hai manusia, berinfaklah niscaya Aku akan berinfak kepadamu’. Beliau menuturkan, ‘Janji Allah SWT akan terus mengalir melimpah ruah sepanjang malam dan siang hari tanpa kekurangan sedikitpun’.” (HR Muslim)

Setelah melaksanakan sedekah Subuh, ada doa yang bisa dibaca dan diamalkan. Seperti apa doa setelah sedekah Subuh? Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Doa Setelah Sedekah Subuh

Seusai bersedekah di waktu Subuh, terdapat doa yang bisa dipanjatkaan untuk memperoleh keutamannya. Dalam buku Ajaibnya Bangun Pagi, Subuh, Dhuha & Mengaji di Pagi Hari oleh Muhammad Ainur Rasyid, berikut bacaan doanya:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنْتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Arab latin: Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul alim.

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah amalan kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,”

Lalu, terdapat juga niat yang bisa dibaca sebelum mengerjakan sedekah Subuh. Bacaan niatnya sebagai berikut:

نَوَيْتُ التَّقَرُّبَ اِلَى اللهِ تَعَالَى وَاتِّقَاءَ غَضَبِ الرَّبِّ جل جلاله وَاتِّقَاءَ نَارِ جَهَنَّمَ وّالتَّرَحُّمَ عَلَى الاخْوَانِ وَصِلَةَ الرَّحِمِ وَمُعَاوَنَةَ الضُّعَفَاءِ وَمُتَابَعَةَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَاِدْخَالَ السُّرُوْرِ عَلَى اْلاِخْوَانِ وَدَفْعِ البَلاَءِ عَنْهُ وَعَنْ سَائِرِ اْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلاِنْفاَقَ مِمَّا رَزَقَهُ الله وَقَهْرَ النَّفْسِ وَالشَّيْطَانِ

Arab latin: Nawaitut taqoruba ilallahi ta’ala wattiqoaa ghadlabir rabbi jalla jalaluhu wattiqoa nari jahannama wattarakhkhuma ‘ala ikhwani wa shilatur rahimi wa mu’awanatadh dlu’afai wa mutaba’atan nabiyyi shallallahu ‘alaihi wa sallama wa idkholas sururi ‘alal ikhwani wa daf’il balai ‘anhu wa ‘an sairil muslimina wal infaqo mimma razaqohullahu wa qohran nafsi wasy syaithoni.

Artinya: “Aku niat (bersedekah) untuk mendekatkan diri kepada Allah, menghindari murka Tuhan, menghindari api neraka jahannam, berbelas kasih kepada saudara dan menyambung silaturahmi, membantu orang-orang yang lemah, mengikuti Nabi Saw, memasukkan kebahagiaan pada saudara, menolak turunnya dari mereka dan semua kaum muslimin, menafkahkan rizki yang diberikan oleh Allah, dan untuk mengalahkan nafsu dan setan.”

Anjuran untuk Bersedekah

Dilansir buku Dahsyatnya Amalan Pembuka Rezeki oleh M. Arifin Ilham dan M. Nurani, waktu terbaik untuk bersedekah adalah saat Subuh, yakni setelah salat Subuh hingga menjelang salat Dzuhur.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلَانِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا وَيَقُولُ الْآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: Nabi SAW menuturkan, “Tidak ada suatu hari pun ketika seorang hamba melewati paginya kecuali akan turun (datang) dua malaikat kepadanya, lalu salah satunya berdoa, ‘Ya Allah, berikanlah pengganti bagi siapa yang menafkahkan hartanya.’ Sedangkan (malaikat) yang satunya lagi berkata, ‘Ya Allah, berikanlah kehancuran (kebinasaan) kepada orang yang menahan hartanya (bakhil)’.” (HR Bukhari)

Sebenarnya, bersedekah tak hanya dilakukan saat waktu Subuh saja, namun bisa dilakukan kapan pun dan di mana pun. Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 245, Allah SWT telah berfirman mengenai perintah untuk bersedekah bagi seluruh umatnya,

مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

Artinya: “Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”

Cara Mengamalkan Sedekah Subuh

Ada banyak cara yang bisa dilakukan dalam mengamalkan sedekah Subuh. Perlu diketahui, sedekah Subuh dapat dilakukan pada waktu setelah salat Subuh hingga sebelum matahari keluar.

Adapun cara-cara yang bisa dilakukan untuk mengamalkan sedekah Subuh, yaitu:

  • Bersedekah di kotak amal masjid/mushola setelah melaksanakan salat Subuh berjamaah. Bagi para istri boleh menitipkan sedekahnya kepada suami atau anak yang beribadah di masjid/mushola.
  • Mengirim uang melalui rekening bank atau dompet digital di waktu Subuh kepada orang tua, saudara, lembaga sosial, atau kerabat yang sedang membutuhkan bantuan.
  • Memberi makanan kepada tetangga, pondok pesantren, panti asuhan, atau ke tempat-tempat yang memungkinkan disedekahi dalam bentuk makanan. Waktu membagikannya persis setelah salat Subuh atau sebelum matahari muncul.

Selain dengan membagikan rezeki, sedekah Subuh juga bisa dilakukan dengan berdzikir atau berbuat baik kepada orang lain. Contohnya seperti memberi salam, menyapa, dan tersenyum kepada tetangga, membantu orang lain, serta mengucapkan hal-hal baik.

Adab ketika Bersedekah

Sebagai umat muslim yang taat sebaiknya perlu mengetahui sejumlah adab ketika bersedekah, terutama saat sedekah Subuh. Menukil buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, berikut adab-adabnya:

  • Diniatkan dengan tulus semata-mata mengharap ridha Allah, bukan karena haus pujian
  • Sedekah menggunakan harta yang halal
  • Berasal dari hasil usaha yang terbaik
  • Merahasiakan saat mengeluarkan sedekah
  • Mewakilkan penyerahan untuk menghindari sifat riya
  • Mendoakan agar sedekah yang diberikan bermanfaat bagi si penerima
  • Mendahulukan orang saleh, orang yang sedang menuntut ilmu, serta fakir miskin yang meminta-minta
  • Tidak menunda-nunda sedekah
  • Tidak dibahasakan secara lugas kepada penerima untuk menjaga perasaannya.

Itu dia pembahasan mengenai bacaan doa setelah sedekah Subuh agar mendapatkan keberkahan dan dilancarkan rezekinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah Larang Semir Rambut dengan Warna Hitam, Ini Haditsnya


Jakarta

Islam memperbolehkan menyemir rambut. Namun, ada satu warna yang harus dihindari, yaitu hitam.

Larangan menyemir rambut dengan warna hitam ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Jabir RA sebagaimana dinukil Imam an-Nawawi dalam kitab Riyadhus Shalihin. Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan.

عَنْ جَابِرٍ قَالَ : أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ وَالِدِ أَبِي بَكْرِ الصِّدِّيقِ مَا ، يَومَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا . فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ : غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ . رواه مسلم


Artinya: “Dari Jabir RA, dia berkata: Pada hari penaklukkan Kota Makkah Abu Quhafah dibawa ke hadapan Rasulullah SAW dengan rambut dan jenggotnya yang memutih seperti pohon tsaghamah (pohon yang daun dan buahnya putih). Maka Rasulullah SAW bersabda, “Rubahlah (warna celupan ini) dan jauhilah warna hitam.” (HR Muslim)

Menurut penjelasan dalam kitab Riyadhus Shalihin, hadits larangan menyemir rambut dengan warna hitam tersebut mengandung pelajaran untuk menyelisihi orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam segala aspek sekalipun itu hal remeh.

Hukum Menyemir Rambut Selain Warna Hitam

Para ulama berbeda pendapat terkait hukum menyemir rambut selain warna hitam. Dijelaskan dalam At-Tasyabbuh Al-Manhy Anhu fii Al-Fiqhi Al-Islami karya Jamil bin Habil Al-Luwaihiq yang diterjemahkan Asmuni, jumhur ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, Hanbali, dan lainnya berpandangan bahwa itu sunnah.

Sementara ulama lain seperti Imam Malik berpendapat mewarnai rambut selain dengan warna hitam hukumnya mubah. Pendapat Imam Malik yang diutarakan dalam Al-Muwaththa ini kemudian menjadi pendapat jamaah dari kalangan ulama.

Terkait warna yang dianjurkan sebagaimana disebutkan dalam hadits adalah warna merah atau kuning. Sebagaimana Abu Umamah RA berkata, “Suatu hari Rasulullah SAW keluar menuju pada syaikh dari kalangan Ashar yang mereka telah memutih jenggotnya. Maka beliau berkata, ‘Wahai sekalian golongan Anshar merahkanlah atau kuningkanlah dan berbedalah dengan ahli kitab’.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

Larangan Mencabut Uban

Dalam kitab Riyadhus Shalihin terdapat hadits yang berisi larangan mencabut uban, baik uban pada jenggot, kepala, maupun lainnya. Dikatakan, uban akan menjadi cahaya bagi muslim pada hari kiamat kelak.

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ ، قَالَ : (( لَا تَنْتِفُوا الشَّيْبَ ؛ فَإِنَّهُ نُورُ الْمُسْلِمِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ )) حَدِيْثٌ حَسَنٌ ، رَوَاهُ أَبُوْ دَاوُدَ، وَالتَّرْمِذِيُّ، وَالنَّسَائِيُّ بِأَسَانِيْدَ حَسَنَةٍ ، قَالَ التَّرْمِذِيُّ : (( هُوَ حَدِيْثٌ حَسَنٌ )) .

Artinya: “Dari Amru bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya, dari Nabi SAW beliau bersabda, ‘Janganlah kalian mencabut uban, karena sesungguhnya ia menjadi cahaya bagi orang muslim pada hari kiamat’.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan an-Nasa’i dengan sanad-sanad hasan)

Hadits tersebut dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud.

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Mendoakan Seseorang agar Menjadi Jodoh Kita?


Jakarta

Mendoakan seseorang dengan harapan berjodoh merupakan salah satu usaha untuk mendapatkan pasangan. Doa memiliki kekuatan yang diyakini bisa mendatangkan keajaiban. Namun, apakah boleh mendoakan seseorang agar menjadi jodoh kita?

Dalam ajaran Islam, jodoh sepenuhnya berada di tangan Allah SWT, namun berdoa untuk kebaikan, termasuk soal jodoh, tetap dianjurkan. Beberapa ulama berpendapat bahwa doa yang dilakukan dengan tulus dan ikhlas tidaklah dilarang, asalkan tidak memaksakan kehendak.

Hukum Mendoakan Seseorang agar Menjadi Jodoh Kita

Menurut Habib Husein Ja’far Al-Hadar dalam buku Seni Merayu Tuhan, hukum mendoakan seseorang agar menjadi jodoh kita itu diperbolehkan asal kita sebagai manusia tidak memaksakan kehendak Allah SWT. Karena Allah SWT yang hanya tau kadar kemampuan manusia sebagai hamba-Nya sendiri.


“Memanjatkan doa secara spesifik tentu boleh-boleh saja. Tapi, jangan sampai mendikte,” tulis Habib Ja’far.

Habib Ja’far menjelaskan, boleh berdoa minta jodoh secara spesifik sampai menyebutkan nama, tapi jangan sampai doa tersebut diakhiri dengan kata-kata yang terkesan memaksa seperti contoh, “Kalau bukan dia, tolong atur agar dia jodoh saya. Karena saya tak mau kalau selain dia.”

Menurutnya, berdoa merupakan momentum paling syahdu untuk merayu Tuhan. Seperti halnya merayu yang memiliki seni tersendiri, kata Habib Ja’far, berdoa pun memiliki caranya, tidak bisa dilakukan secara asal-asalan.

Berdoa memiliki etika yang perlu dijunjung tinggi. “Seni” dalam berdoa bukan karena kita berpikir bahwa Allah SWT hanya akan mendengar doa-doa tertentu, melainkan lebih pada aspek adab. Ini tentang menjaga sikap seorang hamba di hadapan Tuhannya.

Salah satu kunci dalam “seni” berdoa kepada Allah SWT, menurut Habib Ja’far, adalah tidak memerintah atau mendikte. Hal ini harus dihindari, karena ketika kita memiliki keinginan yang kita anggap sangat penting atau mendesak, sering kali kita tidak merayu dengan berdoa yang penuh kelembutan, tetapi justru seolah-olah memaksa kepada Allah SWT.

Doa Mendapatkan Jodoh

Setelah mengetahui hukumnya mendoakan seseorang agar menjadi jodoh kita, langkah berikutnya adalah memanjatkan doa khusus untuk mendapatkan jodoh terbaik. Doa menjadi bentuk usaha dan harapan kita kepada Allah SWT.

Berikut bacaan doa meminta jodoh dinukil dari buku Kitab Doa Mustajab Terlengkap karya Ustaz H Amrin Ali Al-Kasyaf.

1. Doa Mendapatkan Jodoh Versi Pertama

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجًا طَيِّبًا وَيَكُوْنَ صَاحِباً لِي فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالآخِرَةِ. اَللَّهُمَّ افتح لى حِكْمَةً وَانْشُرْ عَلَيَّ مِنْ خَزَائِنِي بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ. رَبِّ إِنِّى لما أَنزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيرٌ . حَسْبُنَا اللهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ وَنِعْمَ الْمَوْلَى وَنِعْمَ النَّصِيرُ. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.

Arab latin: Rabbi hablii milladunka zaujan thayyiban wayakuuna shaahiban lii fiddiini wad dunyaa wal aakhirah. Allahummaf tahlii hikmatan wansyur ‘alayya min khazaa-inii rahmatika yaa arhamar raahimiin. Rabbi innii limaa anzalta ilayya min khairim faqiirun. Hasbunallaah wani’mal wakiil ni’mal maula wani’man nashiir. Rabbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyaatinaa qurrata a’yunin, waj’alnaa lil muttaqiina imaamaa

Artinya: “Ya Rabb, berikanlah kepadaku suami yang terbaik dari sisi-Mu, suami yang juga menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia dan akhirat. Ya Allah, bukakanlah bagiku hikmah-Mu dan limpahkanlah padaku keberkahan-Mu, wahai Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Wahai Tuhan, sungguh aku sangat fakir atas pemberian anugerah-Mu. Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik pelindung. Dia adalah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.”

2. Doa Mendapatkan Jodoh Versi Kedua

رَبِّ هَبْ لِي مِنْ لَدُنْكَ زَوْجَةً طَيِّبَةً أَخْطُبُهَا وَأَنزَوْجُ بِمَا وَتَكُوْنَ صَاحِبَةً لِي فِي الدِّيْنِ وَالدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ.

Arab latin: Rabbi hablij milladunka zaujatan thaiiyabatan akhthubuhaa wa atazawwaju bihaa wa takuuna shaahibatal lii fiddiini wad dunyaa wal aakhirah

Artinya: “Ya Rabb, berikanlah kepadaku istri yang terbaik dari sisi-Mu, istri yang aku lamar dan nikahi dan istri yang menjadi sahabatku dalam urusan agama, urusan dunia, dan akhirat.”

Adab dan Tata Cara Berdoa

Setelah mengetahui doa untuk mendapatkan jodoh, ada baiknya memahami adab dan tata cara berdoa yang baik. Berdoa dengan cara yang tepat bisa memperkuat harapan kita agar doa tersebut dikabulkan. Berikut ini adalah beberapa adab yang perlu diperhatikan saat berdoa yang dikutip dari buku Kumpulan Doa Khusus Wanita yang ditulis oleh Arina Milatal Haq.

  • Berdoalah hanya kepada Allah SWT.
  • Lakukan dalam kondisi yang baik, seperti suci dan menjauhi maksiat.
  • Pilih waktu-waktu istimewa seperti setelah salat fardu, saat hujan, atau sepertiga malam.
  • Menghadap kiblat.
  • Angkat tangan saat berdoa.
  • Meyakini Allah SWT akan mengabulkan doa.
  • Berdoa dengan khusyuk dan rendah hati.
  • Menggunakan suara rendah.
  • Awali doa dengan asmaul husna dan sholawat.
  • Jangan memohon hal buruk.
  • Membaca doa yang baik.
  • Mengulangi doa tiga kali.
  • Bertobat kepada Allah SWT dan akhiri dengan tahmid serta sholawat.
  • Usapkan kedua tangan ke wajah setelah berdoa.

Cara Memilih Jodoh dalam Islam

Islam telah memberikan pedoman dalam memilih pasangan agar tercipta kehidupan rumah tangga yang harmonis. Dijelaskan dalam buku Meraih Jannah dengan Berkah Ayah karya Abdul Wahid, Rasulullah SAW menganjurkan setiap orang yang ingin menikah agar memilihi perempuan yang baik akhlaknya, lemah lembut, salilah, dan sifat-sifat serupa.

Setidaknya ada empat kriteria dalam memilih calon istri, yaitu dilihat dari harta, nasab, kecantikan, dan agama. Rasulullah SAW bersabda,

“Perempuan dinikahi karena empat faktor, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka menangkanlah (pilihlah) perempuan yang mempunyai agama (yang baik), (maka) engkau akan beruntung.” (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa’i, dan Abu Dawud)

Ikhtiar Mendapat Jodoh

Berikut ini beberapa beberapa cara agar cepat menemukan jodoh seperti dikutip dari buku Adakah Namamu dalam Catatan Takdirku? karya Angkasa Putra.

1. Perbaiki Niat dan Hari

Niat yang baik adalah kunci mendapatkan hasil yang diharapkan. Jika ingin mendapatkan jodoh dengan niat karena Allah SWT semata, Allah SWT akan mempertemukan kita dengan seseorang yang memiliki tujuan serupa.

2. Memperbaiki Diri Sendiri

Jika ingin mendapatkan jodoh yang baik dan saleh atau salihah, kita juga harus berusaha menjadi pribadi yang baik terlebih dahulu.

3. Perbanyak Ibadah Sunnah

Untuk mempercepat datangnya jodoh, mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah kuncinya. Selain menjalankan ibadah wajib dengan konsisten, kita juga perlu menambah ibadah-ibadah sunnah. Lakukan secara rutin setiap hari agar keimanan semakin kuat dan doa lebih mudah dikabulkan oleh Allah SWT Ta’ala.

4. Memperbanyak Relasi

Salah satu cara untuk memilih jodoh dengan cepat adalah dengan memperbanyak relasi. Dengan memiliki jaringan pertemanan yang luas, kita akan memiliki lebih banyak pilihan. Pastikan relasi tersebut berada di lingkungan yang positif jika kita menginginkan jodoh yang baik.

5. Menetapkan Kriteria yang Realistis dan Tidak Pilah-pilih

Memiliki keinginan tertentu tentu wajar, namun jika kita menjadikannya syarat utama dalam memilih jodoh, kita justru membuat segalanya lebih sulit bagi diri sendiri.

6. Mengandalkan Bantuan Orang Lain

Salah satu cara dalam mendapatkan jodoh adalah dengan meminta bantuan dari orang yang memiliki reputasi baik. Tidak perlu ragu untuk meminta bantuan mereka, dan jangan segan untuk mengingatkan secara rutin agar mereka tetap ingat akan permintaan kita.

7. Mengungkapkan Keinginan Secara Terbuka

Seorang wanita juga dapat menyatakan langsung kepada pria yang baik agamanya bahwa ia siap untuk menikah. Meski cara ini masih jarang diterapkan dalam budaya Indonesia, sebenarnya ini sesuai dengan ajaran Islam, karena pernah dilakukan oleh Khadijah kepada Rasulullah SAW.

8. Teruslah Berdoa dengan Tekun

Jangan pernah merasa putus asa untuk terus berdoa. Agar doa lebih mudah dikabulkan, pastikan untuk mengikuti adab-adab berdoa dalam Islam seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Hindari berdoa sesuai keinginan kita sendiri tanpa pedoman yang benar.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com