Tag Archives: ibadah umrah

Bank Mega Syariah Lepas Keberangkatan 330 Jemaah Umrah ke Tanah Suci



Jakarta

Bank Mega Syariah resmi melepas keberangkatan 330 jamaah umrah dalam Program Umrah Akbar Bank Mega Syariah 2025. Acara pelepasan dilaksanakan pada Selasa, (4/2/2025), di Palmeera Lounge, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Jamaah tersebut akan berangkat dalam satu penerbangan dari Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, pada 4 Februari 2025.

Para jamaah ini merupakan nasabah Bank Mega Syariah yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Sulawesi, Kalimantan, dan Serang.


Dila Karnela Peter, Sales and Distribution Division Head, Bank Mega Syariah mengatakan keberangkatan kali ini menambah total jamaah umrah yang difasilitasi oleh Bank Mega Syariah.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, Bank Mega Syariah telah memberangkatkan total 998 jamaah umrah, meningkat sebesar 159% dibandingkan tahun 2023.

“Program keberangkatan umrah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan layanan perbankan di Bank Mega Syariah sekaligus mendorong peningkatan fee based income (FBI) bagi perusahaan. Dengan memanfaatkan jaringan dan fasilitas di Bank Mega Syariah, nasabah dapat merasakan manfaat dan kenyamanan lebih dalam merencanakan perjalanan ibadah mereka,” ungkap Dila.

Dila menjelaskan, nasabah yang mengikuti program umrah melalui Bank Mega Syariah mendapatkan sejumlah kelebihan dibandingkan dengan mendaftar langsung ke agen travel.

Salah satu keunggulan utamanya adalah keamanan yang lebih terjamin, karena pembayaran umrah dilakukan melalui rekening penampungan resmi agen travel yang terdaftar di Bank Mega Syariah. Selain itu, nasabah juga menikmati berbagai fasilitas eksklusif yang dirancang khusus untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih nyaman dan aman.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan layanan terbaik bagi nasabah, termasuk dalam mendukung mereka mewujudkan ibadah umrah.

Program ini juga merupakan bagian dari upaya kami untuk memperkuat peran Bank Mega Syariah sebagai mitra terpercaya dalam perbankan syariah di Indonesia,” ujar Dila.

Selain ibadah umrah, Bank Mega Syariah juga memfasilitasi ibadah haji bagi nasabahnya.

MM Pada tahun 2024, Bank Mega Syariah telah menjalin kerja sama dengan 442 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta telah memberangkatkan lebih dari 5.700 jamaah haji. Selain itu, jumlah nasabah tabungan haji mengalami peningkatan lebih dari 6%, sementara pertumbuhan haji khusus mencapai 246%.

Dengan terus menghadirkan program-program inovatif dan layanan yang mengutamakan kepuasan nasabah, Bank Mega Syariah optimis dapat terus berkontribusi dalam mendorong perkembangan industri perbankan syariah di Indonesia.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Tidak Mungkin Dilarang karena Legal



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji, Mochamad Irfan Yusuf menanggapi soal usulan umrah mandiri yang akan dimuat dalam Revisi Undang-undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin untuk dilarang karena mereka memiliki dokumen yang legal.

“Saya kira tidak mungkin kalau dilarang karena memang mereka legal semua kan. Ada tiket, ada visa, ada tiket pulang pergi,” katanya saat ditanyai apakah umrah mandiri akan dilarang dalam RUU, usai acara diskusi publik di Gedung DPP PKB, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Menurut Gus Irfan, sapaan akrabnya, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah bisa mengatur dan mengawasi. Jangan sampai umrah mandiri menyebabkan kerugian.


“Karena kemungkinan seperti itu ada. Yang penting ada aturannya bagaimana kita bisa ikut mengawasi, bagaimana kita memastikan bahwa mereka itu berangkat dan pulang dengan baik,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan asosiasi travel untuk mengantisipasi adanya umrah mandiri. Kepala BP Haji itu menekankan bahwa persoalan umrah mandiri selalu ada dan tak bisa dihindari.

“Tidak bisa kita elakkan, pasti ada. Yang penting kita bisa atur regulasinya bagaimana,” ujarnya.

Pada Senin (17/2/2025) lalu dalam RDPU Komisi VIII DPR dengan para ketua Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Sekretaris Jenderal Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Ihsan Fauzi Rahman mendesak DPR agar tidak mengakomodasi konsep umrah mandiri dalam Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

“Ini mohon menjadi pertimbangan umrah mandiri untuk tidak diakomodir dalam draft RUU undang-undang yang baru ini,” kata Ihsan.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko yang timbul apabila umrah mandiri diterima dalam undang-undang. Ia menekankan bahwa biro perjalanan haji dan umrah yang sudah berpengalaman puluhan tahun pun masih menghadapi tantangan.

“Jangankan jemaah perorangan, kami saja sebagai penyelenggara resmi yang sudah berpengalaman masih menghadapi kendala. Ada anggota kami yang sudah membooking hotel, tapi tiba-tiba dipindah ke lokasi lain yang lebih jauh,” ungkap Ihsan.

“Kita enggak persoalkan bahwa rezeki kita itu akan kebalik atau bagaimana, tidak. Tapi, kita yang punya spirit melayani jemaah, memastikan pelayanan betul-betul terlaksana dengan baik,” tandasnya.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com