Tag Archives: Ibnu Majah

10 Doa Penyembuh Segala Penyakit yang Bisa Diamalkan Muslim


Jakarta

Doa penyembuh segala penyakit bisa diamalkan muslim. Bacaan ini diamalkan untuk memohon kepada Allah SWT untuk mengangkat penyakit yang dideritanya.

Dalam Islam, sakit merupakan musibah sekaligus waktu digugurkannya dosa-dosa seorang muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadits,

“Tidaklah seorang muslim ditimpa suatu musibah berupa sakit atau lainnya, melainkan Allah akan menggugurkan dosa-dosanya dengan sakitnya itu, sebagaimana sebatang pohon yang menggugurkan daun-daunnya.” (HR Bukhari dan Muslim)


Saiful Hadi El-Sutha melalui bukunya Bimbingan Orang Sakit menjelaskan bahwa membaca doa penyembuh segala penyakit termasuk ikhtiar seseorang agar sembuh. Jika seseorang menyikapi sakit dengan sabar dan senantiasa berserah diri kepada Allah SWT, niscaya sakit yang dideritanya menjadi berkah.

Kumpulan Doa Penyembuh Segala Penyakit

1. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Pertama

Doa penyembuh segala penyakit ini dikutip dari buku Doa-Doa Terbaik Sepanjang Masa susunan Ustaz Ahmad Zacky El-Syafa. Berikut bacaan lengkapnya,

بِسْمِ الله، حَسْبِيَ الله تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهُ، اِعْتَصَمْتا بِاللَّه فَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَى الله مَا شَاءَ اللَّهُ لَا حَوْلَ وَلَا قُ وَّةَ إِلَّا بِاللَّه الْعَلِيُّ الْعَظِيمِ

Arab latin: Bismillaahi hasbiyallaahi tawakkaltu ‘alallaahi i’tashamtu billaahi fawwadltu amri ilallaahi maa syaa-allahu laa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aiyyil ‘adziimi

Artinya: “Dengan menyebut nama Allah, Allah-lah Zat Yang mencukupiku. Aku berserah diri kepada Allah. Aku memohon perlindungan kepada Allah. Tiada daya dan upaya hanyalah kepada Allah Zat Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.”

2. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Kedua

Selain doa di atas, ada juga bacaan penyembuh segala penyakit yang berasal dari hadits shahih. Aisyah RA mengatakan Rasulullah SAW kerap membaca surah Al-Mu’awwidzat bagi anggota keluarganya sambil mengusap dengan tangan kanannya lalu memanjatkan bacaan berikut,

للَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أذهبْ البَاسِ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِي إِلَّا أَنتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Arab latin: Allahumma rabban naasi adzhibil ba’sisyfi antasy syaafi laa syaafiya illa anta syifaa’an laa yughaadiru saqama

Artinya: “Ya Allah, Tuhan yang memelihara dan menguasai manusia, hapuskanlah penyakit dan penderitaan ini. Sembuhkanlah karena Engkaulah yang Maha Menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu. Kesembuhan yang tidak menimbulkan efek samping.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, & Abdurrazaq)

3. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Ketiga

Doa penyembuh segala penyakit selanjutnya ini berasal dari buku Doa Menghadapi Musibah oleh Arif Munandar Riswanto. Berikut bacaannya,

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبِ الْبَأْسَ اشْفِ أَنْتَ الشَّافِي لَا شَافِيَ إلَّا أَنْتَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقْمًا

Arab latin: Allaahumma rabban naasi, adzhibil ba’sa. Isyfi. Antas syaafi. Laa syaafiya illā anta syifaa’an lā yughaadiru saqaman.

Artinya: “Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakit. Sembuhkanlah, Engkaulah penyembuh. Tidak ada penawar selain dari penawar-Mu, penawar yang menghabiskan sakit dan penyakit.”

4. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Keempat

Mengutip dari kitab Al Adzkar Imam Nawawi yang diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Anik, ada juga doa penyembuh segala penyakit lainnya yang dapat diamalkan muslim. Ketika memanjatkannya, hendaknya muslim menggunakan debu.

بِسْمِ اللهِ تُرْبَةُ أَرْضِنَا بِرِيقَةِ بَعْضِنَا يُشْفَى سَقِيمُنَا بِإِذْنِ رَبِّنَا

Arab latin: Bismillahi turbatu ardhinaa biriiqati ba’dhinaa yusyfa saqiimunaa bi idzni rabbinaa

Artinya: “Dengan nama Allah, debu tanah kami dengan ludah di antara kami, orang-orang yang menderita sakit di antara kami menjadi sembuh dengan izin Tuhan kami.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, & Hakim)

5. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Kelima

Doa berikutnya ini dinukil dari buku Panduan lengkap Shalat, Doa, Zikir & Shalawat karya Ustaz Enjang Burhanudin Yusuf. Bunyi bacaannya sebagai berikut,

اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ أَجَلِي قَدْ حَضَرَ فَأَرِحْنِي وَإِنْ كَانَ مُتَأَخِّرًا فَاشْفِنِي وَإِنْ كَانَ بَلَاءً فَصَبِرْنِي

Arab latin: Alloohumma in kaana ajalii qod hadhoro fa arihnii. wa in kaana muta’akhkhiron fasyfinii. wa in kana balaa-an fashobbirnii.

Artinya: “Ya Allah, jika ajalku sudah dekat maka wafatkanlah aku dengan tenang, jika ajalku masih lama maka sembuhkanlah penyakitku, dan jika sakitku ini adalah ujian dari-Mu maka anugerahkanlah kesabaran untukku.”

Setelahnya bacaan dilanjut dengan doa di bawah ini,

أَعُوْذُ بِعِزَّةِ اللَّهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

Arab latin: A’uudzu bi ‘izzatillahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru.

Artinya: “Aku berlindung dengan kebesaran Allah dan kekuasaan-Nya dari kejahatan apa yang aku derita dan aku khawatirkan.”

6. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Keenam

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، بِسْمِ اللهِ الْكَبِيرِ وَأَعُوْذُ بِاللَّهِ الْعَظِيمِ مِنْ شَرِّ عِرْقٍ نَعَارٍ، وَ مِنْ شَرِّ حَرِّ النَّارِ.

Arab latin: Bismillahir rahmanirrahim, bismillaahil kabiir wa a’uudzu billaahil ‘azhiim min syarri ‘irqin na’-aarin wa min syarri kulli harrin naar.

Artinya: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih, dengan nama Allah Yang Maha Besar, aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dari sakitnya darah mengalir (luka) dan dari buruknya panas api.”

7. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Ketujuh

Doa penyembuh segala penyakit versi ketujuh ini diambil dari buku Doa dan Dzikir Sepanjang Tahun yang ditulis Adi Tri Eka. Doa tersebut berasal dari hadits Abu Daud.

اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَدَنِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي سَمْعِي، اللَّهُمَّ عَافِنِي فِي بَصَرِي، اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْكُفْرِوَالْفَقْرِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ

Arab latin: Allaahumma ‘aafinii badanii, allaahumma ‘aafinii fii sama ‘ii, allahumma ‘aafinii fii basharii. Allaahumma innii a’uudzu bika minal kufri wal faqri. Allaahumma innii a’uudzu bika min ‘adzaabil qabri la ilaaha illaa anta

Artinya: “Ya Allah, sembuhkanlah badanku. Ya Allah, sembuhkanlah pendengaranku. Ya Allah, sembuhkanlah penglihatanku. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kekafiran dan kefakiran. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa kubur, tiada Tuhan selain engkau.” (HR Abu Daud)

8. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Kedelapan

Bacaan ini dipanjatkan ketika Rasulullah SAW meruqyah sahabatnya. Berikut bunyi doanya,

امْسَحِ الْبَأْسَ رَبَّ النَّاسِ بِيَدِك الشِّفَاءُ لَا كَاشِفَ لَهُ إلَّا أَنْتَ

Arab latin: Imsahil ba’sa rabban nāsi. Bi yadikas syifā’u. Lā kāsyifa lahū illā anta.

Artinya: “Tuhan manusia, sapulah penyakit ini. Di tangan-Mu lah kesembuhan itu. Tidak ada yang dapat mengangkatnya kecuali Kau,”

9. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Kesembilan

يَا حَيُّ يَا قَيُّوْمُ بِرَحْمَتِكَ أَسْتَغِيْثُ ، أَصْلِحْ لِيْ شَأْنِيْ كُلَّهُ وَلاَ تَكِلْنِيْ إِلَى نَفْسِيْ طَرْفَةَ عَيْنٍ ولا إل أحد منان ناس

Arab latin: Yaa hayyun, yaa qayyuumun, birahmatika istaghiitsu, ashlih lii sya’nii kullahuu, wa laa takilnii ilaa nafsii tharfata ‘ainin, wa laa ilaa ahadin minan naas.

Artinya: “Wahai Dzat Yang Maha Hidup dan Maha Kekal, hanya dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan. Perbaikilah seluruh kondisiku, jangan Engkau biarkan diriku sekejap mata (tanpa pertolongan atau rahmat dari-Mu). Dan jangan Engkau biarkan aku bergantung kepada siapapun dari manusia.” (Ath Thabrani, Al-Mu’jamu ash-Shaghir lith Thabrani, Juz 2 [Mesir: Muwaqi’u Jaamil Hadits])

10. Doa Penyembuh Segala Penyakit Versi Kesepuluh

Doa penyembuh segala penyakit yang terakhir ini bermula ketika Utsman bin Abil ‘Ash yang mengadu kepada Rasulullah SAW perihal penyakit yang ia rasakan pada tubuhnya. Nabi SAW pun memerintahkannya membaca doa berikut,

(3x) بِسْمِ اللَّهِ

(7x) أَعُوذُ بِعِزَّةِ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ

Arab latin: Bismillah (3x), a’uudzu bi’izzatillaahi wa qudrotihi min syarri maa ajidu wa uhaadziru (7x)

Artinya: “Dengan nama Allah, aku berlindung dengan keagungan dan kekuasaan Allah dari kejahatan yang menimpaku dan yang aku takuti.”

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti Ungkapan Alhamdulillah Ala Kulli Hal, Tulisan Arab dan Waktu Membacanya


Jakarta

Sering kali kita menghadapi situasi yang tidak sesuai harapan. Di saat seperti ini, penting untuk mengingat ungkapan Alhamdulillahi ‘ala kulli hal. Apa sebenarnya maksud dari kalimat tersebut?

Alhamdulillahi ‘ala kulli hal adalah ungkapan syukur yang menunjukkan kepasrahan dan keridhaan seorang hamba terhadap segala ketetapan Allah.

Tulisan Arab Alhamdulillah Ala Kulli Hal dan Artinya

الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ


Arab latin: Alhamdulillahi ‘ala kulli hal

Artinya: Segala puji bagi Allah atas setiap keadaan.

Berdasarkan buku Jangan Hancur karena Keadaan (Dunia Takkan Berhenti Berputar hanya karena Kamu Tidak Baik-Baik Saja) karya Fitri Handayani menjelaskan bahwa ungkapan Alhamdulillah ala kulli hal adalah ucapan yang diajarkan untuk diucapkan ketika kita menghadapi hal-hal yang tidak sesuai dengan keinginan kita.

Meskipun situasi tersebut sulit atau tidak sesuai harapan, kita harus tetap bersyukur dan menerima takdir Allah dengan ikhlas.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Orang yang selalu bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT sama dengan orang yang berpuasa.” (HR Ibnu Majah)

Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan sikap syukur dalam Islam. Rasulullah SAW menggambarkan orang yang senantiasa bersyukur atas nikmat Allah memiliki derajat yang sama dengan orang yang berpuasa.

Hal ini menegaskan bahwa bersyukur bukan hanya sekadar ucapan, tetapi juga bentuk ibadah yang memiliki nilai tinggi di sisi Allah.

Waktu Terbaik Mengucapkan Alhamdulillah Ala Kulli Hal

Setiap hari, barangkali ada di antara kita yang sering mengalami hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan. Terkadang, rencana yang kita buat malah tidak berjalan seperti yang diinginkan.

Namun, kita bisa belajar dari setiap kejadian dan percaya bahwa ada kebaikan di baliknya. Ketika lelah atau kecewa datang, kita harus tetap bersyukur dan mengingat bahwa segala yang terjadi adalah bagian dari rencana Allah.

Inilah saat yang tepat untuk mengucapkan “Alhamdulillah Ala Kulli Hal,” karena kita yakin bahwa semua yang terjadi adalah yang terbaik dari-Nya.

Perbedaannya dengan Alhamdulillah Bini’matihi Tatimmush Shalihaat

Dari Aisyah RA, kebiasaan Rasulullah SAW ketika menyaksikan hal-hal yang beliau sukai adalah mengucapkan, “Bi ni’matihi tatimmus shalihat.” Sedangkan jika beliau menyaksikan hal-hal yang tidak menyenangkan, beliau mengucapkan, “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” (HR Ibnu Majah), yang dikutip dari buku Ingatlah Allah, Allah akan Mengingatmu susunan D.A. Akhyar.

Kedua kalimat ini menunjukkan sikap syukur Rasulullah SAW terhadap segala keadaan. “Bi ni’matihi tatimmus shalihat” digunakan untuk mengungkapkan rasa syukur atas nikmat dan kebaikan, sementara “Alhamdulillah ‘ala kulli hal” digunakan untuk tetap bersyukur meskipun dalam kondisi yang tidak menyenangkan.

Ucapan-ucapan ini mengajarkan kita untuk senantiasa mengingat Allah dan bersyukur, baik dalam keadaan yang menyenangkan maupun yang penuh ujian.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Nu’aiman, Sahabat Nabi yang Suka Menjahili Rasulullah SAW



Jakarta

Nu’aiman adalah seorang sahabat Nabi Muhammad SAW yang terkenal suka bercanda. Meski demikian, Nu’aiman pernah ikut serta menjadi bagian pasukan Islam dalam Perang Badar yang dipimpin Rasulullah SAW.

Dikutip melalui buku Saring Sebelum Sharing karya Nadirsyah Hosen, salah satu kisah Nu’aiman yang menarik untuk diceritakan yakni saat ia mengerjai Rasulullah SAW. Nu’aiman bin Ibnu Amr bin Raf’ah adalah nama lengkapnya. Nu’aiman diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa ia akan memasuki surga dengan keadaan tertawa.

Saat Nu’aiman Mengerjai Rasulullah SAW

Kisah ini dimulai ketika Nu’aiman mendatangi Nabi Muhammad SAW dengan membawakan buah-buahan sebagai hadiah. Tak lama kemudian ternyata datanglah seorang penjual buah-buahan yang menagih uang pembayaran buah-buahan tersebut kepada Nabi Muhammad SAW.


Rasulullah SAW yang terkaget sontak bertanya kepada Nu’aiman, “Bukankah engkau memberikan buah-buah ini sebagai hadiah kepadaku?”

Tanpa disangka ternyata Nu’aiman berhutang terlebih dahulu kepada penjual buah-buahan tersebut. Ia ternyata berkata kepada penjual tersebut bahwa buah-buahan itu sudah dibebankan tagihan atas nama Rasulullah SAW.

Nu’aiman menjawab pertanyaan Rasulullah SAW tadi, “Benar, ya Rasulullah, aku sungguh ingin memakan buah-buahan ini bersamamu, akan tetapi aku sedang tidak memiliki uang.”

Respons suri tauladan umat Islam ini tertawa, lalu ia membayar harga buah yang ditagihkan kepadanya itu.

Saat Nuaiman ‘Menjual’ Sahabatnya

Kisah selanjutnya yang juga masih diceritakan dari buku yang sama, dipastikan sumbernya melalui Ibnu Majah. Pada suatu hari Nu’aiman pernah diajak untuk berjualan bersama Abu Bakar Ash-Shiddiq juga dengan sahabat lainnya ke Negeri Syam. Negeri Syam dapat dikatakan menjadi salah satu negeri paling maju saat itu.

Salah satu dari sahabat itu namanya adalah Suwaibith bin Harmalah. Dikisahkan ketika hari beranjak siang, Nu’aiman yang sedang merasa kelaparan menghampiri Suwaibith yang saat itu ditugaskan untuk menjaga makanan.

Suwaibith yang bersikap patuh serta amanah kemudian menolak dengan tegas saat Nu’aiman hendak meminta satu potong roti untuknya. Hingga Nu’aiman berkata, “Kalau memang begitu, artinya kamu setuju saya buat ulah yang membuatmu marah!”

Ulah yang dimaksudkan oleh Nu’aiman adalah ketika ia bertemu dengan sekelompok kafilah, ia bertanya kepada mereka, “Apakah kalian hendak membeli budak? Saya memiliki budak yang tangkas dan pandai bicara,” ujarnya.

Kafilah yang tertarik dengan budak yang ditawarkan Nu’aiman itu kemudian membayarnya dengan sepuluh ekor unta. Dengan cerdik seakan membaca masa depan Nu’aiman berkata, “Budak itu nantinya akan berkata, ‘Saya adalah orang merdeka dan bukan budak!’ Apabila demikian, jangan hiraukan perkataannya,”

Setelah beberapa saat para kafilah itu datang ke tempat Suwaibith berada dan berkata “Kami telah membelimu!” Suwaibith pun menjawab “Dia (Nuaiman) itu pembohong, saya adalah seorang lelaki merdeka!”

Lalu, para kafilah itu menjawab, “Dia telah mengatakan kepada kami bahwa engkau akan berkata yang sedemekian itu.” Mereka pun menghiraukan perkataan Suwaibith kemudian mengikatkan tali di lehernya dan langsung pergi.

Ketika beberapa waktu, Abu Bakar yang datang Negeri Syam kemudian diberi tahu akan kejadian tersebut. Ia dan para sahabat pun akhirnya bergegas pergi untuk menemui kafilah untuk menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Setelah berunding, kafilah pun sepakat untuk mengembalikan Suwaibith dan dikembalikan juga sepuluh ekor unta yang dibayarkan mereka untuk ‘budak’ Suwaibith.

Setelah beberapa lama, Rasulullah SAW pun juga mendengarkan mengenai kisah ini. Ketika kisah ini diceritakan kepada Rasulullah SAW, beliau merespons dengan tertawa karena kelucuan atas aksi jahil Nuaiman tersebut.un

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Ini Amalan yang Bisa Dikerjakan Wanita Haid untuk Raih Malam Lailatul Qadar



Jakarta

Lailatul qadar disebut sebagai malam yang lebih mulia dari seribu bulan. Bahkan, keistimewaan malam lailatul qadar hanya diberikan kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa para nabi terdahulu ingin kembali hidup meski tidak membawa ajarannya hanya demi menjadi umat Rasulullah SAW dan mendapatkan malam lailatul qadar. Pada malam yang diprediksi jatuh pada 10 hari terakhir Ramadan itu, umat Islam berbondong-bondong meraih keutamaan dengan mengerjakan berbagai amalan.

Menukil dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah tulisan Rina Ulfatul Hasanah, di malam lailatul qadar Allah SWT memerintahkan para malaikat-Nya untuk turun ke Bumi dan menuliskan segala urusan seperti takdir, rezeki dan ajal yang ada pada tahun tersebut. Hal ini didasarkan dalam surat Al-Qadr ayat 4 yang berbunyi:


تَنَزَّلُ ٱلْمَلَٰٓئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ

Arab latin: Tanazzalul-malā`ikatu war-rụḥu fīhā bi`iżni rabbihim, ming kulli amr

Artinya: “Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan,”

Namun, bagaimana dengan wanita haid? Seperti yang kita ketahui, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk mengerjakan ibadah salat ataupun membaca Al-Qur’an.

Amalan bagi Wanita Haid untuk Meraih Malam Lailatul Qadar

Muhammad Adam Hussain SPd MQHi dalam bukunya yang bertajuk Sukses Berburu Lailatul Qadar menjelaskan bahwa ada sejumlah amalan yang bisa dikerjakan oleh wanita haid untuk meraih malam lailatul qadar. Salah satunya membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, ini sesuai dengan pendapat dalam at Tamhid (17/397), Ibnu Abdil Barr berkata:

“Para pakar fiqh dari berbagai kota baik Madinah, Irak, dan Syam tidak berselisih pendapat bahwa mushaf tidaklah boleh disentuh melainkan oleh orang yang suci dalam artian berwudhu. inilah pendapat Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, Sufyan ats Tsauri, al Auzai, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur dan Abu Ubaid. Merekalah para pakar fiqh dan hadits di masanya,”

Selain membaca Al-Qur’an tanpa menyentuh mushaf, ada juga amalan lainnya yang dapat dikerjakan. Antara lain sebagai berikut:

  • Berzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan zikir lainnya
  • Memperbanyak istighfar
  • Memperbanyak doa

Menurut buku Ibadah Penuh Berkah Ketika Haid dan Nifas karya Himatu Mardiah Rosana, wanita dalam kondisi haid bisa mengerjakan amalan-amalan tersebut karena tergolong ibadah mahdhah yang tidak mensyaratkan kesucian dalam melakukan istighfar, zikir, dan doa. Ada juga yang menyarankan untuk perbanyak doa yang dilafalkan oleh Aisyah RA sesuai hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Dari Aisyah RA, beliau berkata:

“Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku ketepatan mendapatkan malam lailatul qadar, apa yang harus aku ucapkan?”

Nabi SAW menjawab:

“Ucapkanlah; ya Allah, sesungguhnya Engkau maha pemaaf mencintai kemaafan, maka maafkanlah daku,” (HR Ibnu Majah).

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Surat At Tahrim Ayat 4, Kisahkan Sikap Cemburu Istri Rasulullah dan Jelaskan Keutamaan Bertaubat



Jakarta

Surat At Tahrim bermakna mengharamkan. Surat ini diturunkan di Madinah sesudah surat Al Hujurat dan diturunkan pada masa Nabi Muhammad SAW berada di Madinah sehingga ia disebut sebagai surat Madaniyyah. Adapun surat At Tahrim adalah surat ke-66 dalam Al-Quran dan terdiri dari 12 ayat.

Bacaan Surat At Tahrim Ayat 4

اِنْ تَتُوْبَآ اِلَى اللّٰهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوْبُكُمَاۚ وَاِنْ تَظٰهَرَا عَلَيْهِ فَاِنَّ اللّٰهَ هُوَ مَوْلٰىهُ وَجِبْرِيْلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِيْنَۚ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ بَعْدَ ذٰلِكَ ظَهِيْرٌ

Artinya: Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, sungguh hati kamu berdua telah condong (pada kebenaran) dan jika kamu berdua saling membantu menyusahkan dia (Nabi), sesungguhnya Allahlah pelindungnya. Demikian juga Jibril dan orang-orang mukmin yang saleh. Selain itu, malaikat-malaikat (juga ikut) menolong.


Isi Kandungan Surat At Tahrim Ayat 4

Secara keseluruhan, surat At Tahrim menjelaskan tentang sikap para istri Nabi SAW yang disebabkan oleh rasa cemburu dan beberapa peristiwa lain yang terjadi di kalangan mereka, serta perintah agar mereka bertaubat, dan jangan terus-menerus bersikap menantang (melawan).

Surat ini diturunkan oleh Allah sebagai bentuk respons atas sikap Hafshah dan Aisyah, yang menjadi sebab Rasulullah mengharamkan dirinya dari sesuatu yang dia senangi. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa Rasulullah menyukai makanan-makanan yang manis dan madu.

Singkat cerita, Hafshah dan Aisyah bekerja sama dalam kecemburuan mereka sehingga Rasulullah pun bersumpah tidak akan meminum madu. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah pun menawarkan pertaubatan kepada dua istri Nabi tersebut. Sungguh Allah mengampuni dosa-dosa mereka yang bertaubat. Allah pun mengampuni tindakan Nabi yang tidak mau meminum madu, padahal madu itu halal diminum.

Dalam ayat ini terdapat keutamaan dan kemulian Nabi Muhammad SAW. Demikian juga terdapat peringatan terhadap dua istri Nabi SAW tersebut, dan pada ayat selanjutnya terdapat peringatan yang lebih besar lagi, yaitu talak (cerai).

Hal tersebut dijelaskan dalam surat At Tahrim ayat 5 yang berbunyi, “Jika dia (Nabi) menceraikan kamu, boleh jadi Tuhan akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik dari kamu, perempuan-perempuan yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang beribadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.”

Cemburunya Hafshah dan Aisyah

Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy dalam Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 4 memaparkan jika mereka berdua (Hafshah dan Aisyah) bertaubat kepada Allah dari dosa yang telah mereka kerjakan, maka berarti hati mereka telah cenderung kembali kepada kebajikan dan mereka telah menunaikan tugas mereka terhadap Rasul.

Menurut sebuah riwayat, Nabi meminum madu di rumah Zainab binti Jahsy. Nabi bersumpah tidak akan meminum madu lagi kepada Hafshah, dan Hafshahlah yang membuka rahasia itu kepada Aisyah. Maka, Hafshah dan Aisyahlah yang dimaksud, “Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah.”

Jika mereka berdua bekerja sama untuk menyakiti Nabi karena cemburu, maka Nabi akan tetap memperoleh penolong. Allah adalah penolongnya. Adapun Jibril, orang-orang mukmin yang saleh, dan para malaikat akan menjadi penolong Nabi dan bahu-membahu mendatangkan keridhaan kepada Nabi.

Menjelaskan Keutamaan Bertaubat

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan, ayat ke-4 Surat At Tahrim memberikan pengajaran bahwa Allah Maha Penyayang lagi Maha Pengampun. Ia menurunkan ayat sebagai bentuk peringatan dan juga kepeduliannya terhadap rumah tangga Rasul-Nya.

Allah bahkan berfirman dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 222,

اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

Mengutip buku Ilmu Tasawuf: Penguatan Mental-Spiritual dan Akhlaq oleh Dr. H. Imam Kanafi, M.Ag., Rasulullah bersabda, “Seseorang yang bertaubat dari dosanya itu adalah sama dengan orang yang tidak mempunyai dosa.” (HR Ibnu Majah).

Senada dengan hal tersebut, orang-orang yang mau bertaubat akan lebih dekat dengan Allah dan hal-hal yang bersifat kebajikan. Atas kemauan memperbaiki kesalahan dan mengingat dosa-dosa yang telah lalu, Allah juga selalu turunkan rahmat dan hidayah-Nya untuk seseorang tersebut.

Dengan demikian, Surat At Tahrim ayat 4 menjelaskan betapa Allah Maha Pemaaf. Ia menyukai hamba-Nya yang mau memperbaiki dirinya, mengoreksi kesalahannya, dan juga memohon ampun pada-Nya. Allah juga tidak akan menurunkan siksa pada mereka yang mau bertaubat.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Urutan Wali Nikah untuk Perempuan, Siapa Saja?



Jakarta

Wali nikah dalam akad nilah Islam dikatakan jumhur ulama sebagai rukun yang tak bisa dilewatkan, lantaran mempengaruhi keabsahan pernikahan tersebut.

Muhammad Bagir dalam buku Fiqih Praktis 2 menjelaskan maksud perwalian nikah, yakni hak yang diberikan oleh syariat kepada seseorang wali untuk melakukan akad pernikahan atas orang yang diwakilkan.

Senada dengan pendapat tersebut, Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan menyebut wali nikah adalah orang yang memiliki wilayah atau hak untuk melaksanakan akad atas orang lain dengan seizinnya.


Adapun dalam akad nikah Islam, bukanlah seorang perempuan yang melakukan ijab qabul melainkan oleh wali dari perempuan tersebut. Sehingga lafaz ijab diucapkan oleh si wali dan qabul dilafalkan oleh suami

Posisi Wali dalam Pernikahan

Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi wali dalam akad nikah. Masih dari Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, jumhur ulama seperti Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah menyepakati wali sebagai rukun pernikahan. Dan tanpa adanya wali, maka akad nikah tidak sah.

Mereka bersandar pada Surat Al-Baqarah ayat 221, “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman!” Juga Surat An-Nur ayat 32, “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu.”

Selain itu, Nabi SAW melalui sabdanya menegaskan bahwa menikah tanpa izin dari wali adalah perbuatan mungkar. Dari Aisyah, Rasul SAW berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya maka nikahnya itu batal, nikahnya itu batal dan nikahnya itu batal.

Jika (si lelaki) menggaulinya maka harus membayar mahar buat kehormatan yang telah dihalalkannya. Dan bila mereka bertengkar, maka sultan adalah wali bagi mereka yang tidak punya wali.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi & Ibnu Majah)

Sementara ulama yang berpandangan wali tidak termasuk rukun nikah melainkan syarat, yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan ulama lain yang berpaham demikian.

Mereka juga berpendapat bahwa seorang perempuan gadis maupun janda yang sudah baligh, berakal sehat, mampu menguasai dirinya, boleh melakukan akad nikah bagi dirinya sendiri dan tanpa wali. Meski pernikahan diwakilkan oleh wali lebih baik dan sangat dianjurkan.

Mereka mengambil Surat Al-Baqarah ayat 234 sebagai dalil, “Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari.

Kemudian, apabila telah sampai (akhir) idah mereka, tidak ada dosa bagimu (wali) mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka71) menurut cara yang patut. Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Juga dari hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasul SAW bersabda, “Para janda lebih berhak atas diri mereka. ” (HR Tirmidzi)

Rizem Aizid dalam bukunya Fiqh Keluarga Terlengkap mengemukakan pendapatnya terkait perbedaan paham ini, “Berdasarkan semua pendapat tersebut, tentunya kita lebih condong kepada pandangan Imam Syafi’i dan Maliki, yang menyebut wali adalah rukun dan syarat sahnya nikah. Dan pendapat inilah yang dipegang kuat oleh perkawinan di Indonesia.”

Orang yang Berhak Menjadi Wali Nikah Perempuan

Yang boleh menjadi wali nikah wanita mesti memenuhi syaratnya seperti yang dilansir Fiqih Praktis 2, yakni laki-laki merdeka, berakal, baligh, dan juga beragama Islam.

Adapun menukil buku Fiqh Keluarga Terlengkap, terdapat empat jenis wali dalam Islam; wali nasab, wali hakim, wali tahkim dan wali maula.

1.Wali Nasab

Merupakan wali yang diambil berdasarkan keturunan, atau yang punya hubungan nasab dengan pengantin perempuan. Mayoritas ulama mengurutkan wali nasab dari paling berhak dan masih hidup, karena yang terdekat adalah amat utama.
1) ayah kandung,
2) ayahnya ayah (kakek) terus ke atas,
3) saudara lelaki seayah-seibu,
4) saudara lelaki seayah saja,
5) anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu,
6) anak lelaki saudara laki-laki seayah,
7) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah-seibu,
8) anak lelaki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah,
9) anak lelaki dari no. 7 di atas,
10) anak lelaki dari no. 8 dan seterusnya,
11) saudara lelaki ayah, seayah-seibu,
12) saudara lelaki ayah, seayah saja,
13) anak lelaki dari no. 11,
14) anak lelaki no. 12, dan
15) anak lelaki no. 13 dan seterusnya.

Bila diringkas, wali nasab terdiri tiga kelompok; ayah kandung seterusnya ke atas, saudara laki-laki ke bawah, dan saudara lelaki ayah ke bawah. Dan urutan di atas harus berurutan, tidak boleh melangkahi satu dengan yang lainnya.

2. Wali Hakim

Sesuai namanya, ialah wali yang berasal dari hakim (qadhi), seperti kepala pemerintah, pemimpin, atau orang yang diberi kewenangan oleh kepala negara untuk menikahkan perempuan yang berwali hakim.

Seorang wanita baru boleh diwakilkan wali hakim apabila; tidak adanya wali nasab seperti yang disebutkan di atas seluruhnya, serta tidak mencukupinya syarat bagi wali nikah di atas jika masih hidup.

Ketentuan wali hakim sendiri adalah tidak menikahkan; perempuan yang belum baligh, pasangan dari kedua pihak keluarga yang tidak sekufu (sepadan), orang yang tanpa mendapat izin dari wanita yang akan menikah, dan orang yang berada di luar wilayah kekuasaannya. Dalam kondisi tersebut, wali hakim dilarang menikahkan.

3. Wali Tahkim

Yaitu wali nikah yang diangkat sendiri oleh calon suami atau calon istri. Syarat akada nikah bisa diwakilkan wali satu ini, jika; wali nasab pada urutan di atas tidak ada seluruhnya atau tidak memenuhi syarat, serta tak adanya wali hakim. Sehingga wali hakim baru boleh menikahkan, apabila tak terdapatnya wali nasab dan wali hakim.

4. Wali Maula

Adalah majikan dari seorang hamba sahaya yang ingin menikah. Maka jika ada wanita yang berada di bawah kuasanya (yakni sebagai budak), maka majikan laki-lakinya boleh menjadi wali akad nikah bagi hamba sahaya perempuannya itu.

Rizem Aizid dalm bukunya menyimpulkan, “Dari keempat jenis, maka urutan yang berhak menjadi wali nikah perempuan adalah wali nasab (paling utama). Kemudian boleh digantikan wali hakim, bila wali nasab tidak ada seluruhnya.”

“Jika wali hakim tidak ada maka boleh diwakilkan oleh wali tahkim. Sementara untuk seorang hamba sahaya wanita yang tidak punya wali nasab, maka bisa dinikahkan oleh wali maula.” tambahnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com