Tag Archives: ibnu umar ra

Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan



Jakarta

Zakat fitrah wajib ditunaikan oleh semua anggota keluarga, termasuk anak perempuan. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam Kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah mengatakan, zakat fitrah juga dinamakan zakat badan. Imam mazhab yang empat sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang Islam yang kuat (mampu), baik tua maupun muda.

Dalam hal ini, zakat anak kecil dan orang gila bisa ditunaikan oleh walinya.


Mengutip buku Safinah Simple Series karya Zackiyah Ahmad, zakat fitrah wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Hal itu dilakukan untuk membantu meringankan saudara yang kurang mampu.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berati ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (Idul Fitri) berarti hal itu merupakan sedekah biasa.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni)

Kewajiban zakat fitrah juga mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim yang mereka maupun budak. Laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dilkeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Ied.” (HR Bukhari)

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

Merujuk pada buku Menggapai Surga dengan DOA: Kumpulan Doa-doa dilengkapi Yasin, Tahlil dan Al Asmaul Husna karya Achmad Munib, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk anak perempuan.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti … fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Kadar Zakat Fitrah

Melansir Kitab Minhajul Muslim karya Syaikh Abu Bakar Jabar al-Jazairi, kadar zakat fitrah adalah satu sha’. Ukuran satu sha’ adalah empat mud (cidukan tangan) dan dikeluarkan sesuai dengan makanan pokok penduduk setempat.

Makanan pokok dapat berupa gandum, jawawut, kurma, beras, atau keju. Ini berdasarkan perkataan Abu Sa’id RA,

“Dahulu kami ketika masih ada Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah dari yang masih kecil, dewasa, merdeka dan budak, sebanyak satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma, atau satu sha’ kismis.” (HR Al Bukhari)

Pemerintah Indonesia melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan ukuran zakat fitrah yang harus dikeluarkan jika menggunakan beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Pelunasan zakat ini juga boleh dilakukan dengan uang tunai yang senilai dengan ukuran beras tersebut.

Hikmah Zakat Fitrah

Masih di dalam buku yang sama dijelaskan, di antara hikmah zakat fitrah adalah menyucikan jiwa orang-orang yang berpuasa dari sisa-sisa perbuatan kotor atau sia-sia.

Selain itu, mengeluarkan zakat fitrah juga membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin sehingga tidak meminta-minta pada hari raya.

Nabi Muhammad SAW bersabda,

أَغْتُوهُمْ عَنِ السُّؤَالِ فِي هَذَا الْيَوْمِ.

Artinya: “Cukupilah kebutuhan mereka pada hari ini, jangan sampai mereka meminta-minta.” (HR Al-Baihaqi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Dalil Perintah Zakat Fitrah dalam Al-Qur’an dan Hadits



Jakarta

Zakat fitrah merupakan harta yang dikeluarkan seseorang, di mana harta tersebut merupakan hak Allah SWT yang diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dalil perintah mengeluarkan zakat fitrah termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits.

Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dan diterjemahkan oleh Ahmad Tirmidzi dkk, kata zakat diambil dari kata “zakah” yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah.

Dinamakan zakat karena di dalamnya terdapat harapan meraih keberkahan, mensucikan jiwa, dan menumbuhkan kebaikan-kebaikan. Kewajiban untuk membayar zakat ini sudah ada Sebelum turunnya Islam secara mutlak, namun belum ditentukan harta apa yang wajib dizakati dan berapa jumlah zakatnya.


Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun kedua Hijriah.

Dalil Perintah Zakat Fitrah

1. Surah At Taubah Ayat 103

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan) dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103)

Surah At Taubah ayat 103 ini menjadi dalil perintah zakat secara umum.

2. HR Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud

Dalil zakat fitrah juga bersandar pada hadits yang menyebut bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum melaksanakan salat Id. Dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sementara itu di dalam Kitab Al-Lu’lu’ Wal Marjan karya Muhammad Fu’ad Abdul Baqi, menjelaskan mengenai besaran zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim. Dari Ibnu Umar RA, ia berkata,

فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau gandum bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki, atau wanita, besar atau kecil dari kaum muslimin.” (HR Bukhari)

Adapun, dalam hadits lain, Abu Said Al-Khudri RA meriwayatkan,

“Pada masa Nabi SAW kami biasa mengeluarkan zakat fitrah berupa satu sha’ makanan, kurma, gandum, atau kismis.” Kemudian pada masa Mu’awiyah dan datang gandum Syam, dia berkata: “Menurutku satu mud gandum ini setara dengan dua mud gandum lainnya.” (HR Bukhari)

Ancaman Bagi Orang yang Menolak untuk Membayar Zakat

Allah SWT mengancam orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Mengutip Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq, ancaman tersebut termaktub dalam firman Allah SWT yang berbunyi,

۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ َّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ ٣٥

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya banyak dari para rabi dan rahib benar-benar memakan harta manusia dengan batil serta memalingkan (manusia) dari jalan Allah. Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, tetapi tidak menginfakkannya di jalan Allah, berikanlah kabar ‘gembira’ kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. pada hari ketika (emas dan perak) itu dipanaskan dalam neraka Jahanam lalu disetrikakan (pada) dahi, lambung, dan punggung mereka (seraya dikatakan), “Inilah apa (harta) yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri (tidak diinfakkan). Maka, rasakanlah (akibat dari) apa yang selama ini kamu simpan.” (QS At-Taubah: 34-35)

Menurut Tafsir Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan ancaman bagi orang yang dikarunai harta namun kikir kelak akan mendapatkan azab di akhirat.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Nominal Zakat Fitrah 2023 Wilayah Jakarta dan Sekitarnya



Jakarta

Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nominal zakat fitrah 2023. Zakat ini wajib ditunaikan umat Islam pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.

Ulama Fikih Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu mengatakan, zakat fitrah disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan. Dalil mengenai kewajiban zakat fitrah bersandar pada sejumlah hadits.

Salah satunya melalui hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA. Ia mengatakan,


فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat.” (HR Bukhari Muslim)

Dalam pelaksanaannya di Indonesia, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan makanan pokok berupa beras atau uang dengan nominal setara dengan harga makanan pokok tersebut di suatu wilayah.

Nominal Zakat Fitrah 2023 Rp 45.000

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Ibukota DKI Jakarta dan Sekitarnya, nominal zakat fitrah 2023 sebesar Rp 45.000.

Adapun, apabila umat Islam hendak menunaikannya dengan makanan pokok, maka besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras per orang.

Cara Bayar Zakat Fitrah

Cara membayar zakat fitrah bisa dilakukan melalui amil zakat di wilayah tempat tinggal masing-masing. Pembayaran dalam bentuk uang juga bisa dilakukan secara online melalui Baznas.

Berikut cara membayar zakat fitrah online di Baznas:

  1. Buka situs zakat fitrah Baznas di https://baznas.go.id/zakatfitrahbaznas
  2. Pilih jumlah jiwa yang akan membayar zakat fitrah
  3. Setelah mengisi jumlah jiwa, secara otomatis sistem akan mengisi jumlah nominal yang harus dibayarkan.
  4. Lengkapi data diri seperti nama lengkap orang yang membayar zakat (muzakki), nomor handphone, dan email
  5. Klik tombol “Pilih Pembayaran” untuk lakukan pembayaran
  6. Laman akan menampilkan pilihan metode pembayaran zakat dan bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Pilih metode pembayaran yang akan digunakan.
  7. Selanjutnya klik tombol “Bayar” untuk tuntaskan pembayaran sesuai metode yang dipilih.
  8. Jika pembayaran berhasil maka proses pembayaran zakat fitrah sudah selesai.

Niat Zakat Fitrah

Melansir detikHikmah, berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga.

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala.”

(kri/rah)



Sumber : www.detik.com

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Harus Dipenuhi Umat Islam



Jakarta

Salah satu kewajiban umat Islam menjelang akhir Ramadan adalah membayar zakat fitrah. Setidaknya, ada tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi.

Zakat diambil dari kata zakah yang bermakna tumbuh, suci, dan berkah. Saat bulan Ramadan tiba, tentu umat Islam juga tidak lepas dari kewajiban untuk membayar zakat fitrah.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq mengatakan, zakat fitrah wajib atas semua umat Islam, baik kecil atau besar, laki-laki atau wanita, merdeka atau budak.


Hal tersebut bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan,

حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرِ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرِّ أَوْ عَبْدِ ذَكَرِ أَوْ أُنثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ أخرجه البخاري في

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan, sebesar satu sha kurma atau tepung gandum, diwajibkan bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak-anak, orang dewasa, dari kalangan muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dijelaskan pula bahwa zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Sya’ban tahun ke-2 Hijriyah, dengan tujuan menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor (selama puasa), serta diharapkan ia menjadi bantuan bagi kaum fakir yang mengalami kesulitan.

Sebelum membayar zakat fitrah, alangkah baiknya kita mengetahui tiga syarat wajib zakat fitrah yang harus dipenuhi umat Islam.

3 Syarat Wajib Zakat Fitrah

Melansir dari Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf karya Qodariah Barkah dkk, syarat wajib zakat fitrah di antaranya:

1. Beragama Islam

Semua ulama sepakat bahwa syarat zakat fitrah adalah beragama Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

2. Lahir sebelum Terbenam Matahari pada Hari Terakhir Ramadan

Anak yang baru saja lahir sesudah terbenam matahari tidak wajib fitrah. Orang yang menikah sesudah matahari terbenam tidak wajib pula untuk membayarkan fitrah istri yang baru dinikahinya.

3. Punya Kelebihan Harta

Dia mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan untuk yang wajib dinafkahinya, baik itu manusia maupun binatang, serta pada malam hari raya dan siang harinya. Orang yang tidak mempunyai kelebihan harta tidak wajib membayar zakat fitrah karena takut tidak dapat memenuhi keluarganya sendiri.

Waktu untuk Membayar Zakat Fitrah

Masih di dalam buku yang sama menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah, yaitu:

1. Waktu yang diperbolehkan, yaitu dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan.

2. Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari penghabisan Ramadan.

3. Waktu yang lebih baik (sunah), yaitu dibayar setelah salat Subuh.

4. Waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah sesudah salat Hari Raya Idul Fitri, tetapi belum terbenam matahari pada hari raya.

5. Waktu haram, lebih telat lagi yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya.

Sedangkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, menurut jumhur ulama boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

Ibnu Umar RA mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah Sekeluarga, Lengkap untuk Anak dan Istri



Jakarta

Niat zakat fitrah untuk sekeluarga dibaca ketika seseorang ingin membayar zakat atas nama dirinya beserta keluarganya. Niat zakat fitrah termasuk ke dalam rukun yang harus dipenuhi oleh kaum muslim.

Zakat sendiri tergolong ke dalam rukun Islam. Penerimanya tidak sembarang orang, melainkan sejumlah golongan yang berhak menerima seperti tercantum dalam surat At Taubah ayat 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ


Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,”

Sementara itu, perintah kewajiban membayar zakat terdapat dalam Al-Qur’an surat An Nisa ayat 77. Allah SWT berfirman:

..”وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ”…

Artinya: “…laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat!”

Adapun, mengenai niat zakat fitrah harus dipenuhi agar zakat seseorang diterima sebagaimana dijelaskan dalam buku Ringkus PAI oleh A Miftahul Basar. Niat zakat fitrah diucapkan tergantung siapa yang menyerahkan zakat tersebut.

Bagaimana bunyinya? Merangkum dari buku Menggapai Surga dengan Doa karya Achmad Munib, berikut pemaparannya.

Lafaz Niat Zakat Fitrah untuk Sekeluarga

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala,”

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ … فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

5. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

Rukun Zakat Fitrah

Selain niat, ada juga rukun zakat fitrah lainnya yang harus dipenuhi oleh seseorang ketika ia ingin membayar zakat. Apa saja? Mengacu pada buku yang sama, berikut penjelasannya.

1. Membaca Niat

Membaca niat berzakat wajib ketika seseorang ingin menunaikan zakat fitrah. Setiap amal ibadah yang dikerjakan harus dengan niat yang ikhlas mengharap ridha Allah SWT. Dengan demikian, kita akan mendapat keberkahan dari apa yang dikerjakan.

2. Ada Muzakki Zakat

Muzakki zakat adalah orang yang wajib membayar zakat, sereti dijelaskan dalam buku Berzakat Itu Mudah oleh Ahmad Tajuddin Arafat. Muzakki merupakan umat Islam baik dewasa, lansia, hingga anak-anak sekalipun.

3. Ada Mustahik Zakat

Selain muzakki, ada juga yang namanya mustahik zakat. Mustahik ini adalah istilah untuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Zakat fitrah bisa ditunaikan sepanjang bulan Ramadan hingga sebelum berangkat salat Idul Fitri. Disebutkan dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, jumhur ulama mengatakan boleh menyegerakan membayar zakat fitrah sebelum hari raya, antara sehari atau dua hari.

Hal tersebut mengacu pada hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami zakat fitrah ditunaikan manusia keluar untuk salat (hari raya).” (HR Bukhari dan Muslim)

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Doa setelah Sholat Witir Lengkap Sesuai Sunnah



Jakarta

Sholat Witir adalah sholat sunnah yang dikerjakan pada malam hari yang umumnya sebagai penutup qiyamul lail. Umat Islam bisa melanjutkan ibadah ini dengan membaca doa setelah sholat Witir.

Dalil pelaksanaan sholat Witir bersandar pada hadits yang berasal dari Abu Hurairah RA. Ia berkata,

أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلَاثٍ لا أَدَعُهُنَّ حَتَّى أَمُوتَ : صَوْمِ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ، وَصَلاةِ الضُّحَى ، وَنَوْمٍ عَلَى وِتْرٍ


Artinya: “Rasulullah mewasiatkan kepadaku tiga hal yang tidak akan aku tinggalkan selama hidupku, yaitu sholat Dhuha, berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, dan sholat Witir sebelum tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

Jumlah rakaat sholat Witir paling sedikit satu rakaat. Menurut sebuah hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW memerintahkan untuk menjadikan sholat Witir sebagai penutup rangkaian sholat malam. Beliau SAW bersabda,

اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً

Artinya: “Jadikan sholat malammu yang terakhir adalah sholat Witir.” (HR Bukhari dan Muslim)

Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqhu al-Madzahib al-Arba’ah, al-Juz’ al-Awwal, Kitab ash-Shalah, sholat Witir memiliki dua waktu dalam pengerjaannya, yakni waktu ikhtiyari (waktu pilihan, luas) dan waktu dharuri (waktu darurat atau sempit).

Waktu ikhtiyari adalah setelah sholat Isya tepatnya setelah hilangnya mega merah hingga terbit fajar. Adapun, waktu dharuri adalah setelah terbit fajar hingga sempurnanya sholat Subuh. Mengerjakan sholat Witir pada waktu dharuri ini makruh hukumnya apabila tanpa ada suatu uzur.

Bagi orang yang mengerjakan sholat Witir pada permulaan malam kemudian bangun di akhir malam dan sholat sunnah, ia tidak perlu lagi mengerjakan sholat Witir, sebagaimana dijelaskan Hasan Ayub dalam Kitab Fikih Ibadah-nya.

Selanjutnya, umat Islam menutupnya dengan membaca doa setelah sholat Witir sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits. Merangkum detikHikmah, berikut bacaan selengkapnya.

Doa setelah Sholat Witir Arab, Latin, dan Artinya

سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسُ , سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسُ , سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوْسُ

Subhaanal malikil qudduus, Subhaanal malikil qudduus, Subhaanal malikil qudduus

Artinya: “Mahasuci Allah Raja Yang Maha Suci, Maha Suci Allah Raja Yang Maha Suci, Maha Suci Allah Raja Yang Mahasuci.” (Nabi mengangkat dan memanjangkan suaranya pada ucapan yang ketiga).” (HR Abu Dawud dan Ahmad)

Selain itu, ada versi lain bacaan doa setelah sholat Witir yang bersandar pada riwayat para penyusun Kitab Sunan. Berikut bacaannya,

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ، وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوْبَتِكَ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْكَ، لاَ أُحْصِيْ ثَنَاءً عَلَيْكَ، أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ

Allahumma innii a’uudzu biridhooka min sakhothika, wa bimu’aafaatika min ‘uquubatika, wa a’uudzubika minka laa uhshii tsanaaan ‘alaika’, anta kamaa atsnaita ‘alaa nafsika

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu, dengan keselamatan-Mu dari hukuman-Mu, dan berlindung kepada-MU dari siksaan-Mu. Aku tidaklah mampu menghitung pujian dan sanjungan kepada-Mu, Engkau adalah sebagaimana Engkau menyanjung atau memuji diri-Mu sendiri.” (HR Ash-Haabus Sunan, Ahmad, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Sementara itu, menurut Kitab Majmu’ Syarif, doa setelah sholat Witir adalah sebagai berikut,

Subbuuhun qudduusur rabbunaa warabbul malaa’ikati war ruuh. Subhaanallaahi walhamdulillaahi walaa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Walaa haula walaa quwwata illa billahil ‘aliyyil azhiim

Artinya: “Mahasuci dan Mahakudus Tuhan kami, Tuhan para malaikat dan Roh. Mahasuci Allah, dan segala puji bagi Allah, dan tiada Tuhan selain Allah, dan Allah Mahabesar. Dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Mahatinggi dan Mahabesar.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Hadits Lailatul Qadar Terletak pada Malam 23 Ramadan, Begini Penjelasannya



Jakarta

Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk mencari lailatul qadar pada 10 hari terakhir Ramadan, tepatnya pada malam ganjil. Ada sebuah hadits yang menyebut lailatul qadar jatuh pada malam 23 Ramadan.

Hadits yang menyebut bahwa lailatul qadar terletak pada malam 23 Ramadan diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdillah bin Anis. Ia mengatakan bahwa seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, kapan Anda mencari malam lailatul qadar?”

Rasulullah SAW menjawab, “Carilah ia pada malam 23 Ramadan.”


Imam Muslim juga mengeluarkan hadits dengan redaksi yang lebih panjang tentang keberadaan malam lailatul qadar. Hadits ini termuat dalam Kitab Shahih Muslim, Kitab Puasa dan Kitab I’tikaf. Abu Ahsan bin Usman turut menukilnya dalam Kitab At-Tadzhib fi Adillati Matnil Ghaya wat Taqrib.

Dari Abu Sa’id al Khudri RA, dia berkata, “Rasulullah SAW pernah beritikaf pada sepuluh malam pertengahan bulan Ramadan untuk mencari lailatul qadar sebelum dijelaskan kepada beliau.”

Kata Abu Sa’id, “Setelah sepuluh malam pertengahan itu berlalu, Rasulullah SAW memerintahkan untuk dibuatkan bilik, tetapi kemudian dibongkar. Kemudian dijelaskan kepada beliau bahwa malam lailatul qadar ada pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, lalu beliau memerintahkan untuk dibuatkan bilik lagi, akan tetapi dibongkar kembali.

Kemudian beliau keluar menemui orang-orang dan berkata, ‘Saudara-saudara! Sungguh telah dijelaskan kepadaku tentang lailatul qadar, dan aku keluar untuk memberitahukan kepada kalian tentang hal itu. Namun kemudian datang dua orang yang sama-sama mengaku benar sedangkan mereka ditemani oleh setan. Sehingga lailatul qadar terlupakan olehku. Maka carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, carilah lailatul qadar pada malam ke-9, ke-7, dan ke-5 (dalam sepuluh malam terakhir itu).’

Seseorang berkata, ‘Hai Abu Sa’id! Kamu tentu lebih mengetahui bilangan itu daripada kami.’

Ia menjawab, ‘Tentu kami lebih mengetahui hal itu daripada kalian.’

Orang itu bertanya, ‘Apa yang dimaksud dengan malam ke-9, ke-7, dan ke-5?”

Ia menjawab, ‘Jika malam ke-21 telah lewat, maka yang berikutnya adalah malam ke-22, dan itulah yang dimaksud malam ke-9. Apabila malam ke-23 telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke-7, jika malam ke-25 telah berlalu, maka berikutnya adalah malam ke-5.'” (HR Muslim 3/173)

Ada pula riwayat yang menyebut bahwa malam lailatul qadar terletak pada malam ke-27. Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya mengatakan, ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.

Ulama yang meyakini hal ini bersandar dengan hadits yang disebutkan oleh Ubai bin Ka’ab. Ia berkata,

“Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sesungguhnya lailatul qadar itu berada dalam bulan Ramadan. Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui malam ke berapakah dia? Dia adalah malam yang kita diperintahkan untuk menghidupkannya, yaitu malam ke-27. Tandanya, matahari pada pagi harinya tampak putih tak bersinar.”

Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim, Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud, Ahmad dalam Musnad Ahmad, dan At Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi. Adapun, Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Juga dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّهَا، فَلْيَتَحَرَّهَا فِي لَيْلَة سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ

Artinya: “Siapa saja yang berupaya untuk mendapati lailatul qadar, hendaklah ia berupaya untuk mendapatinya pada malam ke-27.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

Malam 23 Ramadan jatuh pada hari ini, Kamis (13/4/2023) ba’da Magrib hingga Jumat (15/4/2023) dini hari menjelang salat Subuh.

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Hadits Lailatul Qadar Terdapat pada Malam 27 Ramadan



Jakarta

Umat Islam akan memasuki malam 27 Ramadan pada petang nanti, Senin (17/4/2023). Menurut pendapat terkuat, lailatul qadar terletak pada malam tersebut.

Pendapat ini turut dikatakan Ulama Syafi’iyah Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah-nya dan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam Kitab Qiyam ar-Ramadhan. Ulama yang meyakini hal ini bersandar dengan hadits yang diriwayatkan dari Ubai bin Ka’ab. Ia berkata,

“Demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, sesungguhnya lailatul qadar itu berada dalam bulan Ramadan. Demi Allah, sesungguhnya aku mengetahui malam ke berapakah dia? Dia adalah malam yang kita diperintahkan untuk menghidupkannya, yaitu malam ke-27. Tandanya, matahari pada pagi harinya tampak putih tak bersinar.”


Hadits tersebut dikeluarkan oleh Muslim dalam Shahih Muslim, Abu Dawud dalam Sunan Abi Dawud, Ahmad dalam Musnad Ahmad, dan At Tirmidzi dalam Sunan Tirmidzi. Adapun, Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Juga dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ كَانَ مُتَحَرِّهَا، فَلْيَتَحَرَّهَا فِي لَيْلَة سَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ

Artinya: “Siapa saja yang berupaya untuk mendapati lailatul qadar, hendaklah ia berupaya untuk mendapatinya pada malam ke-27.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya)

Tidak ada yang mengetahui secara pasti kapan datangnya malam lailatul qadar kecuali Allah SWT. Namun, menurut riwayat shahih, malam yang penuh kemuliaan tersebut terletak pada 10 hari terakhir Ramadan, tepatnya pada malam ganjil.

Rasulullah SAW bersabda,

تَحَرَّوْا وفي رواية : الْتَمِسُوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِيْ الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ

Artinya: “Carilah malam lailatul qadar di (malam ganjil) pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Kitab Riyadhus Shalihin mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa ketika memasuki sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, Rasulullah SAW menjauhi istri-istrinya, menghidupkan malamnya, dan bersungguh-sungguh dalam beribadah.

Aisyah RA mengatakan,

“Apabila tiba sepuluh malam terakhir bulan Ramadan, Rasulullah SAW menghidupkan ibadah malam. Beliau membangunkan istrinya. Beliau amat bersungguh-sungguh dan mengencangkan sarungnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam Shahih Bukhari juga terdapat riwayat yang menyebut bahwa Rasulullah SAW sempat akan memberitahukan kapan waktu malam lailatul qadar. Namun, beliau mengurungkan niatnya.

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah SAW pergi untuk menemui para sahabatnya untuk mengabarkan tentang lailatul qadar, akan tetapi di sana terdapat perselisihan antara dua orang muslim.

Rasulullah bersabda,

إِنِّيْ خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِلَيْلَةِ القَدْرِ، فتلاحَى فُلَانٌ وَفُلاَنٌ، فَرُفِعَتْ، فَعَسَى أَنْ يَكُوْنَ خَيْرًا لَكُمْ، فَالْتَمِسُوْهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ

Artinya: “Aku datang kemari untuk mengabarkan tentang Lailatulqadar, tetapi si Fulan dan si Fulan berselisih, maka kabar itu (tanggal turunnya) pun telah diangkat, mungkin itu yang lebih baik bagi kalian carilah ia (lailatul qadar) pada tanggal tujuh, sembilan, atau kelima (maksudnya pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadan).”

Wallahu a’lam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Masuk dan Keluar Masjid Arab-Latin Versi Panjang-Pendek



Jakarta

Doa masuk dan keluar masjid menjadi amalan yang bisa dibaca setiap muslim. Doa ini berisi ucapan salam yang penuh kebaikan.

Banyak aktivitas ibadah yang bisa dikerjakan di masjid, seperti salat, tadarus ataupun berkumpul dalam majelis ilmu.

Mengutip buku Masjid karya Teguh Purwantari, masjid merupakan istilah yang ditujukan untuk menyebut tempat ibadah umat Islam. Kata masjid berasal dari bahasa Arab, sajada yang artinya bersujud. Dengan demikian masjid berarti tempat bersujud.


Seorang muslim yang hendak masuk ke area masjid ataupun hendak meninggalkan masjid dianjurkan untuk membaca doa.

Menurut buku Doa dan Adab di Masjid Serta Tata Cara Azan dan Iqamah: Seri Doa dan Zikir oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy, ada hadits yang berisi anjuran mengucapkan salam dan doa saat masuk dan keluar masjid. Hadits tersebut bersumber dari Abu Humaid atau Abu Usaid yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Apabila seseorang di antara kalian memasuki masjid, hendaklah mengucapkan salam kepada Nabi SAW, kemudian mengucapkan, ‘Ya Allah, bukakanlah untukku semua pintu rahmat-Mu.’ Dan apabila ia keluar, hendaknya mengucapkan, ‘Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu sebagian dari kemurahan-Mu’.” (HR. Muslim)

Doa Masuk dan Keluar Masjid Sesuai Sunnah

Merangkum buku Zikir dan Doa Penghuni Surga oleh Supriyadi, berikut bacaan doa masuk masjid.

1. Doa Masuk Masjid agar Terbuka Pintu Rahmat

اللَّهُمَّ افْتَحْ لي أبْوَابَ رَحْمَتِكَ

Latin: Allahummaftha lii abwaaba rahmatik

Artinya: “Ya Allah, bukalah pintu-pintu rahmat-Mu untukku.” (HR Muslim)

2. Doa Masuk Masjid Versi Panjang

أعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

Latin: A’ûdzu billâhil ‘azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wa sallim ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa ‘alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba rahmatik.

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Bukakan lah bagiku segala pintu kemurahan-Mu.”

Ketika hendak keluar masjid maka disunnahkan untuk membaca doa berikut:

1. Doa Memohon Ampunan saat Keluar Masjid

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ

Latin: Allaahumma innii as’aluka min fadhlik

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon fadilah kepada-Mu.” (HR Muslim)

2. Doa Keluar Masjid Versi Panjang

أعُوْذُ بِاللهِ العَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. بِسْمِ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوْبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ فَضْلِكَ

Latin: A’ûdzu billâhil ‘azhîm wa biwajhihil karîm wa sulthânihil qadîm minas syaithânir rajîm. Bismillâhi wal hamdulillâh. Allâhumma shalli wa sallim ‘alâ sayyidinâ muhammadin wa ‘alâ âli sayyidinâ muhammadin. Allâhummaghfirlî dzunûbî waftahlî abwâba fadhlik.

Artinya: “Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Besar, kepada Dzat-Nya Yang Maha Mulia, dan kepada kerajaan-Nya Yang Sedia dari setan yang terlontar. Dengan nama Allah dan segala puji bagi Allah. Hai Tuhanku, berilah shalawat dan sejahtera atas Sayyidina Muhammad dan atas keluarga Sayyidina Muhammad. Hai Tuhanku, ampuni untukku segala dosaku. Bukakan lah bagiku segala pintu kemurahan-Mu.”

Adab ketika di Masjid

Mengutip buku Ringkasan Kitab Adab oleh Fuad bin Abdul Aziz Asy-Syalhub, terdapat beberapa adab yang perlu diperhatikan ketika berada di masjid. Berikut beberapa diantaranya:

1. Dianjurkan Bersegera Pergi ke Masjid

Semasa hidup, Rasulullah SAW memotivasi umatnya untuk bersegera pergi ke masjid. Abu Hurairah RA meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

“Seandainya manusia tahu keutamaan yang ada pada adzan dan barisan pertama shalat, kemudian mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan cara diundi, maka mereka pasti akan mengundinya. Dan seandainya manusia tahu keutamaan yang ada pada salat Dzuhur, mereka pasti akan berlomba untuk datang lebih awal. Dan seandainya mereka tahu keutamaan yang terdapat pada salat Isya dan salat Subuh, mereka pasti akan mendatanginya meskipun dengan merangkak.”

Hadits ini menerangkan tentang pahala orang yang datang lebih awal ke masjid.

2. Berjalan ke Masjid dengan Khusyuk dan Tenang

Dianjurkan bagi orang yang pergi ke masjid untuk berjalan dengan tenang dan khusyuk. Karena itu akan membuatnya lebih konsentrasi ketika shalat dan menghadirkan hati ketika menghadap Allah SWT.

Dari Abu Qatadah RA, dia berkata,

“Ketika kami sedang salat bersama Nabi SAW, terdengar suara gerakan dan keterburuan beberapa lelaki yang tergesa-gesa untuk salat. Setelah salat selesai, Rasulullah SAW bertanya, ‘Ada apa dengan kalian?” Mereka menjawab, ‘Kami buru-buru ya Rasulullah.’

Rasulullah SAW bersabda, “Jangan lakukan itu. Jika kalian mendatangi masjid, kalian harus tenang, yang kalian dapatkan, maka ikutlah salat, dan yang tertinggal, maka sempurnakanlah.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Ad-Darimi)

3. Salat Dua Rakaat

Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan salat dua rakaat seperti hadits Abu Qatadah As-Sulami RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,

“Apabila salah seorang dari kalian masuk ke dalam masjid, maka salatlah dua rakaat sebelum dia duduk.” (HR Bukhari, Muslim)

4. Dibolehkan Duduk Menjulurkan Kaki

Di masjid, umat Islam diperbolehkan menjulurkan kaki dengan maksud beristirahat. Rasulullah SAW pernah melakukannya, beliau duduk menjulurkan kakinya dan meletakkan salah satu kakinya di atas kaki lainnya.

Meskipun diperbolehkan, namun tetap harus menjaga sopan santun dan menjaga aurat agar tetap tertutup.

5. Dibolehkan Tidur di Masjid

Diperbolehkan tidur di dalam masjid bagi orang yang ingin istirahat. Para sahabat yang tinggal di masjid, mereka tidur di dalam masjid.

Dan Ibnu Umar RA juga pernah tidur di masjid sebelum dia berkeluarga. Dari Nafi, dia menceritakan, “Abdullah bin Umar memberitahukan kepadaku bahwasanya dia pernah tidur di Masjid Nabawi ketika dia masih remaja dan belum berkeluarga.”

Namun, harus diperhatikan, apabila seorang muslim mengalami mimpi basah di dalam masjid, secepatnya dia harus keluar dari masjid untuk mandi junub.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Kisah Pohon Kurma Menangis Merindukan Rasulullah SAW



Jakarta

Di dalam sejarah Islam, terdapat sebuah kisah yang mengharukan dari masa Rasulullah SAW. Pada suatu Jumat di Masjid Nabawi, ada peristiwa yang membuat banyak orang terkejut dan terharu. Batang pohon kurma yang biasa digunakan Nabi Muhammad SAW sebagai tempat sandaran saat khutbah, tiba-tiba menangis.

Kisah tersebut diceritakan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa berkhutbah dengan bersandar pada sebuah batang pohon. Setelah dibuatkan mimbar, beliau pun berkhutbah dengan menggunakan mimbar. Maka tiba-tiba batang pohon itu merintih terus sehingga beliau turun untuk mengusapnya.” (HR Al-Bukhari dan At-Tirmidzi)

Diceritakan dalam kitab Al-Wafa bi Ahwal Al-Musthafa karya Ibnul Jauzi yang diterjemahkan Mahfud Hidayat dan Abdul Mu’iz, kisah bermula ketika Rasulullah SAW tiba di Madinah setelah hijrah dari Makkah. Hal pertama yang beliau lakukan adalah membangun sebuah masjid yang kemudian dikenal dengan Masjid Nabawi.


Masjid tersebut dibangun di tempat berhentinya unta Rasulullah SAW. Menariknya, tanah berhentinya unta tersebut ternyata milik dua anak yatim bersaudara. Dengan penuh kebijaksanaan, Rasulullah SAW memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari mereka.

Sebelum membangun masjid, Nabi Muhammad SAW memiliki kebiasaan berkhutbah dengan bersandar pada sebatang pohon kurma yang tumbuh di area tersebut. Pohon ini menjadi tempat favorit beliau untuk berdiri dan menyampaikan pesan-pesan penting kepada para pengikutnya.

Suatu hari, seorang wanita dari kaum Anshar mendekati Nabi Muhammad SAW dengan sebuah usulan. Ia memiliki seorang budak yang sangat terampil dalam pertukangan kayu. Wanita itu menawarkan jasa budaknya untuk membuatkan mimbar khusus bagi Nabi Muhammad SAW, agar beliau bisa berkhutbah dengan lebih nyaman.

“Wahai Rasulullah SAW, saya mempunyai sahaya. Ia pandai sekali dalam perkayuan. Apakah saya boleh menyuruh dia untuk membuatkan mimbar khutbah untukmu?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, silahkan.”

Tak lama kemudian, mimbar yang indah pun selesai dibuat. Pada Jumat berikutnya, Nabi Muhammad SAW naik mimbar baru itu untuk menyampaikan khutbahnya. Namun, terjadilah sesuatu yang menakjubkan. Batang pohon kurma yang biasa dijadikan sandaran oleh Nabi SAW tiba-tiba mulai mengeluarkan suara rintihan, seolah-olah ia sedang menangis seperti seorang bayi.

Suara tangisan ini begitu menyayat hati, hingga menarik perhatian semua orang di masjid. Nabi Muhammad SAW, yang menyadari apa yang terjadi, turun dari mimbar barunya. Beliau mendekati batang pohon itu dan dengan lembut mengusapnya, seperti seorang ayah yang menenangkan anaknya yang sedang bersedih. Setelah itu beliau berkata kepadanya,

“Sekarang kamu boleh memilih antara ditanam di tempatmu semula, dengannya kamu dapat tumbuh berkembang sebagaimana sebelumnya, atau ditanam di surga, dengannya kamu bisa meresap sungai-sungai dan mata air di sana, lalu kamu akan tumbuh dengan baik dan buah-buahanmu nanti akan dipetik oleh para kekasih Allah SWT. Apa pilihanmu akan aku lakukan.”

Setelah diusap dan ditenangkan oleh Nabi Muhammad SAW, batang pohon itu pun berhenti merintih.

Nabi Muhammad SAW kemudian menjelaskan kepada para pengikutnya bahwa pohon itu merasa sedih karena ditinggalkan. Pohon itu telah lama menjadi tempat Nabi Muhammad SAW bersandar dan kini merasa kehilangan ketika tidak lagi digunakan.

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya batang pohon ini merasa sedih setelah ia ditinggalkan.” (HR. Ahmad dan As-Suyuthi)

Ketika Masjid Nabawi diperbaiki beberapa waktu kemudian, batang pohon tersebut disimpan di rumah Ubay bin Ka’ab. Namun, seiring berjalannya waktu, batang pohon itu rusak dan dimakan rayap.

“Tatkala Masjid Nabawi dihancurkan untuk direnovasi, Ubay bin Ka’ab mengambil batang pohon tersebut dan ia simpan di rumahnya sampai rusak dan remuk dimakan rayap.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketika itu, ia (ayah Buraidah) mendengar Rasulullah SAW bergumam, “Ya, sudah saya kabulkan.” Beliau mengatakan hal itu dua kali. Setelah itu ada seorang jemaah yang menanyakannya kepada beliau. Maka akhirnya beliau menjawab, “Batang pohon itu lebih memilih aku untuk menanamnya di surga.” (HR Ad-Darimi)

Kisah ini menunjukkan betapa tinggi kedudukan beliau di hadapan Allah SWT dan betapa semua makhluk menghormati dan mencintai beliau.

Al-Hasan selalu menangis jika mengingat cerita ini. Ia berkata, “Wahai hamba-hamba Allah SWT, sebuah kayu saja merintih pada Rasulullah SAW karena merindukannya. Ini menunjukkan ketinggian derajat beliau di hadapan Allah SWT. Kalian seharusnya lebih berhak untuk rindu ingin ketemu dengannya.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com