Tag Archives: Ibnu Umar Radhiyallahu

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah hingga Dasar Hukumnya



Jakarta

Ada sejumlah tujuan mengeluarkan zakat fitrah dalam Islam. Salah satu hadits yang meriwayatkan mengenai perihal ini adalah hadits yang diceritakan melalui Ibnu Abbas RA.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ ـ صلى الله عليه وسلم ـ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA mengatakan, “Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fitrah sebagai ajang menyucikan bagi orang yang berpuasa dari omong kosong dan kata-kata kotor, serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idulfitri), maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat Id, maka itu dianggap sebagai sedekah (biasa).” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah)


Dari hadits Rasulullah SAW di atas, dikutip dari Buku Fiqih Kontroversi Jilid 2 karya H.M. Anshary dijelaskan bahwa tersurat dua tujuan penting dari kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berikut penjelasannya.

Tujuan Mengeluarkan Zakat Fitrah

1. Menyucikan Orang yang Berpuasa

Maksud dari tujuan ini adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia yang dilakukan selama bulan Ramadan. Perbuatan sia-sia ini seperti dosa akibat berkata kotor dan tiada artinya, menggunjing, mencaci maki, dan lain sebagainya.

Tujuan ini juga berarti menyucikan orang yang berpuasa dari dosa karena berbuat rafats, yaitu suatu tindakan dalam bentuk bercumbu rayu antara suami-istri yang menyebabkan timbulnya nafsu birahi. Akan tetapi menurut pendapat ulama Dr. Yusuf Qardawi, yang dimaksud dengan rafats adalah kejahatan dalam bidang pembicaraan.

Dalam konteks ini, keberadaan zakat fitrah adalah berfungsi sebagai penutup kekurangan-kekurangan yang terjadi ketika kita sedang berpuasa Ramadan akibat berkata sia-sia (lagha) dan berbuat rafats.

2. Memberi Makan Fakir Miskin

Maksud dari tujuan mengeluarkan zakat fitrah yang kedua ini agar kaum fakir miskin dapat bersiap dalam menghadapi Idulfitri dan mereka dapat merasakan bahagianya merayakan hari Idulfitri yang dijanjikan oleh Allah SWT sebagai hari kemenangan.

Hal ini sebagai ganjaran dimana setiap muslim yang berhasil menjalankan ibadah puasanya dengan penuh iman dan mengharap keridaan Allah SWT. Mereka akan mendapat lencana predikat muttaqiin sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Allah SWT dalam surah Al Baqarah ayat 184 yakni tujuan puasa adalah untuk memproduk seorang muslim yang muttaqin.

Itulah dua tujuan mengeluarkan zakat fitrah dari beberapa tujuan serta manfaat yang ada. Selanjutnya, sebagai pengayaan pemahaman, kita akan sedikit membahas mengenai dasar hukum kewajiban zakat fitrah.

Dasar Hukum Zakat Fitrah

Dasar hukum untuk kewajiban zakat fitrah ini terdapat dalam sebuah hadits yang disampaikan melalui Ibnu Umar Radhiyallahu anhu yaitu,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah menggunakan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.” (HR Bukhari)

Zakat fitrah ini juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kg beras atau 3,5 liter per jiwa kepada badan amil zakat di lingkungan sekitar masing-masing kita bertinggal. Zakat fitrah tentunya dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga bahan-bahan pokok saat ini.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Muzaki Adalah Orang yang Wajib Bayar Zakat, Kamu Termasuk?



Jakarta

Muzaki adalah seseorang yang wajib membayar zakat. Kriteria muzaki ini perlu kita ketahui khususnya lantaran sudah mulai mendekati akhir Ramadan yang mengharuskan orang yang masuk kriteria ini menunaikan zakat fitrah.

Zakat adalah kewajiban umat Islam yang mampu dan memenuhi syarat kepada mereka yang perlu bantuan. Membayar zakat adalah upaya saling bantu sehingga nantinya ekonomi umat bisa makin kuat.

Kewajiban zakat tercantum dalam beberapa ayat Al-Qur’an, salah satunya surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman,


وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ

Artinya: “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Selain itu, perintah menunaikan zakat juga disampaikan oleh Rasulullah SAW melalui sebuah hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu. Ia berkata,

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

Selanjutnya, kita perlu mengetahui syarat seseorang menjadi muzaki atau yang wajib untuk zakat. Adapun syarat-syaratnya dikutip dari buku Ekonomi Islam Suatu Pengantar karya Akramunnas adalah sebagai berikut.

3 Syarat Muzaki

1. Merdeka

Menurut kesepakatan para ulama, zakat tidak wajib bagi hamba sahaya atau budak karena hamba sahaya tidak memiliki hak milik.

2. Islam

Zakat merupakan ibadah yang diwajibkan bagi setiap muslim. Ia merupakan salah satu pilar agama Islam. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas orang Non-muslim ataupun orang kafir, karena zakat adalah ibadah suci.

3. Baligh Berakal

Menurut pendapat ulama mazhab Hanafi, orang yang wajib zakat adalah orang yang telah baligh (dewasa) dan berakal sehingga harta anak kecil dan orang gila tidak wajib dikeluarkan zakatnya.

Selain syarat-syarat tersebut, ulama fiqh juga menyebutkan syarat lain dalam pelaksanaan zakat, yaitu:

1. Niat. Zakat merupakan ibadah mahdah yang bertujuan mencapai pahala dan keridhaan Allah yang sama nilainya dengan ibadah-ibadah lain.

2. Bersifat milik sendiri. Sesuai dengan pengertian zakat yang dikemukakan para fuqaha diatas maka zakat yang diberikan kepada para mustahik zakat harus bersifat pemilikan.

Adapun syarat dalam berzakat selain pada muzaki, terdapat juga syarat terhadap harta yang akan dizakatkan. Berikut adalah syarat harta yang diwajibkan dikeluarkan zakatnya.

6 Syarat Harta yang Dizakatkan

1. Milik Sempurna

Harta yang wajib dizakatkan adalah harta milik penuh atau milik sempurna, yakni berada di bawah kekuasaan dan di bawah kontrol orang yang berzakat. Sesuai dengan hadits, “Tidak diterima sedekah dari kekayaan hasil perbuatan khianat.”

2. Mencapai Nisabnya

Nisab merupakan batas minimal jumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya berdasarkan ketentuan syara.

3. Melebihi Kebutuhan Pokok

Zakat hanya diwajibkan terhadap orang yang hartanya sudah melebihi kebutuhan pokok minimal. Ketentuan ini berdasarkan pada surah Al Baqarah ayat 219 yang artinya, “Dan mereka bertanya engkau Muhammad apa yang dizakatkan, katakanlah yang lebih dari keperluan”

4. Bebas dari Utang

Bebas dari utang yang dimaksudkan adalah dengan melunasi utang jumlah harta tidak akan mengurangi nisab yang ditentukan.

5. Melewati Haul

Haul merupakan ketentuan batas waktu kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Harta yang diwajibkan dizakatkan adalah harta yang kepemilikannya sudah mencapai satu tahun atau haul.

6. Harta yang Berkembang

Maksudnya, kekayaan itu dengan sengaja atau memiliki potensi untuk berkembang. Berkembang dalam pengertian menghasilkan keuntungan, pemasukan, atau diistilahkan dengan produktif misalnya ternak menghasilkan anak, rumah atau bangunan yang disewakan menghasilkan uang sewa.

Itulah pembahasan kali ini mengenai muzaki atau orang yang wajib zakat beserta syarat darinya juga harta. Semoga tulisan ini dapat membantu meningkatkan semangat kita dalam berzakat. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang, Tunaikan sebelum Salat Id



Jakarta

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi seluruh muslim dengan kondisi mampu. Zakat ini diperuntukkan manfaat utamanya untuk membantu meringankan beban saudara kita yang kurang sejahtera di Hari Idulfitri. Lalu, berapa besaran zakat fitrah beras dan uang yang perlu dikeluarkan?

Sebelumnya, perihal berzakat ini diperintahkan Rasulullah SAW melalui sebuah hadits yang disampaikan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu anhu,

زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه


Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu ‘sha gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id).” (HR Bukhari dan Muslim)

Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaannya sesuai dengan waktu membayar zakat fitrah yakni, sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

Untuk penjelasan besaran zakat fitrah, kita perlu menengok ketentuan dari organisasi zakat di Indonesia atau daerah kita yaitu melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Berikut penjelasaannya.

Besaran Zakat Fitrah Beras dan Uang

1. Beras

Merujuk pada laman Baznas yang menjelaskan bahwa jumlah zakat fitrah dalam bentuk beras adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per orang. Selain demikian, dijelaskan juga mengenai syarat orang yang wajib melakukan zakat fitrah, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Punya kelonggaran rezeki
  • Hidup saat bulan Ramadan

2. Uang

Masih mengutip dari laman Baznas, dijelaskan bahwa para ulama yang diantaranya adalah Shaikh Yusuf Qardawi telah memberi “lampu hijau” bagi zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan di Indonesia dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000.

Besaran ini bias berbeda di tiap daerah di Indonesia. Seperti di Yogyakarta, Baznas Kota Yogyakarta sendiri telah menerbitkan hasil musyawarah melalui H. Syamsul Azhari yang memutuskan bahwa besaran zakat fitrah tahun 2023 sebesar Rp 32.500.

Oleh karena itu, jika kita menghendaki menggunakan uang sebagai zakat fitrah. Kita perlu kita mengecek dan mengetahui besaran zakat fitrah yang harus kita keluarkan melalui website Baznas daerah kita masing-masing agar lebih pas besarannya.

Bagi yang akan membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, begini bunyi niatnya:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Lafal latin: Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.”

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com