Tag Archives: idul fitri

Kapan Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah?


Jakarta

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya ada batas waktu pembayarannya zakat fitrah yang perlu ditaati.

Dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc, M.A zakat fitrah sesuai dengan namanya hari fitri, yakni hari raya Idul Fitri, hari lebaran, atau I Syawal.

اغْنُوهُمْ فِي هَذَا الْيَوْمِ


Cukupkan bagi mereka di hari ini (HR. Ad-Daruquthni).

Waktu utama membayar zakat fitrah ketika matahari terbit di ufuk timur, dan berakhir ketika menunaikan shalat Idul Fitri.

Sebagian ulama mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah sebelum waktunya, yaitu dua hari sebelum 1 Syawal.

Sesuai hadits di bawah ini:

كَانُوا يُعْطُونَ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلِ الْعِيدِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

Mereka menunaikan zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Sementara itu, sebagian ulama mazhab AL-Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dikeluarkan sejak awal bulan Ramadan.

Dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Gus Arifin dijelaskan perbedaan waktu pembayaran zakat fitrah oleh empat mazhab.

· Mazhab Hanafi berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari sebelum Ramadan hingga sebelum salat Id

· Mazhab Maliki berpendapat pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya/1 Syawal, hingga sebelum shalat Id

· Mazhab Syafi’i berpendapat pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan dari tanggal 1 Ramadan hingga sebelum salat Id. Afdalnya sebelum salat Id

· Mazhab Hambali berpendapat pembayaran zakat fitrah hanya boleh dilakukan dari 2 hari sebelum hari raya, hingga sebelum salat Id

Selain itu, dari buku Fiqih karya Hasbiyallah terdapat 5 waktu pembayaran zakat fitrah.

· Waktu yang diperbolehkan, dari awal Ramadan sampai hari penghabisan Ramadan

· Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan

· Waktu sunnah, waktu sesudah shalat Subuh, sebelum melaksanakan shalat Id

· Waktu makruh, membayar zakat fitrah setelah menunaikan shalat Id, tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya

· Waktu haram, dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya

Sampai Kapan Seseorang Membayar Zakat Fitrah?

Dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub zakat fitrah wajib dibayarkan sepanjang umur.

Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, kewajiban zakat fitrah belum hilang meskipun sudah menunaikannya di akhir Ramadan. Alasannya, sekalipun perintah membayarnya bersifat mutlak, tapi maksudnya sesuai waktunya dan tidak ada qadha.

Hukum Bila Telat Membayar Zakat Fitrah

Masih dari buku Panduan Beribadah Khusus Pria Menjalankan Ibadah Sesuai Tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah ditulis oleh Syaikh Hasan Muhammad Ayyub Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah salat Idul Fitri, maka tidak dinilai sebagai orang yang membayar zakat, melainkan nilainya hanya seperti bersedekah.

Rasulullah SAW bersabda: “Zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia, kata-kata kotor, dan makanan bagi orang miskin, maka barang siapa mengerjakannya sebelum salat (Idul Fitri), sah sebagai zakat fitrah dan barang siapa mengerjakan setelah salat, hukumnya adalah sedekah seperti sedekah lainnya.”

Maka dalam ar-Raudhah, Imam Nawawi berkata, “Hadits tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah yang diberikan sesudah salat Id dinilai tidak sah.”

Mayoritas ulama fikih, membayar zakat fitrah kapan saja boleh, namun, bila membayar zakat fitrah sesudah salat Id tanpa adanya uzur hukumnya haram.

Demikianlah penjelasan mengenai waktu pembayaran zakat fitrah, meski terdapat perbedaan antara para imam, tetaplah yang terbaik adalah membayar zakat fitrahnya, dan cari sisi amannya bayarlah sebelum salat Idul Fitri.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya


Jakarta

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR Bukhari dan Muslim)

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.


Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Disebutkan, Al-Qur’an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga


Jakarta

Doa mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri atau pun keluarga termasuk dalam bagian syarat terlaksananya zakat fitrah. Terutama, waktu terbaik mengeluarkan zakat fitrah adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Waktu mengeluarkan zakat fitrah tersebut dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits. “Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.”

Adapun perintah untuk menunaikan zakat disebutkan di dalam surah At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Imam Ghazali yang dirangkum dalam Ringkasan Ihya Ulumuddin karya Abdul Rosyad Siddiq, menyebutkan syarat zakat fitrah yang pertama adalah doa atau niat dalam hati untuk mengeluarkan zakat fitrah. Niat tersebut mencakup atas orang yang hilang ingatan maupun anak kecil bisa diwakili oleh walinya.

Adapun bacaan doa zakat fitrah hingga niatnya untuk diri sendiri dan sekeluarga dapat disimak dalam ulasan berikut yang dilansir dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha.

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah dan Menerimanya

  • Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”

  • Doa saat Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Bacaan latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ Al Fatawa terbitan Pustaka Azzam Indonesia, bacaan niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati. Kewajiban untuk mengucapkannya dengan lisan disebutnya tidak memiliki riwayat khusus dari Rasulullah SAW.

Meski demikian, mengutip Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya ole M. Nielda dan R. Syamsul, pemberian zakat melalui amil perlu melakukan tahapan serah terima zakat. Amil menerima zakat, kemudian amil menuntun pemberinya membaca niat zakat fitrah

Amil pun dapat mengakhirinya dengan bacaan doa menerima zakat. Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri dan Anak


Jakarta

Niat zakat fitrah untuk diri sendiri hingga keluarga adalah syarat terlaksananya zakat fitrah. Zakat fitrah ini sebaik-baiknya ditunaikan sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri.

Berkenaan hal itu, waktu mengeluarkan zakat fitrah dijelaskan dalam salah satu riwayat hadits yang berbunyi. “Dan Ibnu Umar RA memberikan zakat fitri kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya Idul Fitri.” (HR Bukhari)

Selain itu, perintah untuk menunaikan zakat disebutkan di dalam surah At Taubah ayat 103. Allah SWT berfirman,


خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Adapun bacaan doa zakat fitrah hingga niatnya untuk diri sendiri dan sekeluarga dapat disimak dalam ulasan berikut yang dilansir dari Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar Imam an-Nawawi oleh Ulin Nuha.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, Istri, dan Anak

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.”

  • Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.

  • Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an … (sebutkan nama orang yang diwakilkan) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama orang yang diwakilkan), fardu karena Allah Ta’ala.”

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Bacaan latin: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,”

Doa Menerima Zakat Fitrah

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Bacaan latin: Aajarakallahu fiimaa a’thaita, wa baaraka fiimaa abqaita wa ja’alahu laka thahuuran

Artinya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”

Menurut Imam Ibnu Taimiyyah dalam Kitab Majmu’ Al Fatawa terbitan Pustaka Azzam Indonesia, bacaan niat zakat fitrah dapat dibaca dalam hati. Kewajiban untuk mengucapkannya dengan lisan disebutnya tidak memiliki riwayat khusus dari Rasulullah SAW.

Meski demikian, mengutip Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh M. Nielda dan R. Syamsul, pemberian zakat melalui amil perlu melakukan tahapan serah terima zakat. Amil menerima zakat, kemudian amil menuntun pemberinya membaca niat zakat fitrah

Amil pun dapat mengakhirinya dengan bacaan doa menerima zakat. Tujuannya, agar ibadah orang yang memberikan zakat selama Ramadan dapat diterima Allah SWT.

Zakat Fitrah buat Siapa?

Berdasarkan surah At Taubah ayat 60, berikut golongan penerima zakat fitrah jika dirinci sebagaimana dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah susunan Rina Ulfatul Hasanah.

  • Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
  • Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
  • Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
  • Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
  • Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
  • Mualaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
  • Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
  • Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalanannya itu tidak untuk maksiat

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Memaknai Hari Raya Idul Fitri



Jakarta

Ramadan segera berakhir dan Hari Raya Idul Fitri akan tiba. Idul Fitri berasal dari kata Id yang berakar pada kata aada-yauudu yang artinya kembali.

Sementara itu, Fitri didefinisikan sebagai suci, bersih dari segala dosa, kesalahan, serta keburukan yang diambil dari kata fathoro-yafthiru. Hari Raya Idul Fitri menjadi momen yang paling ditunggu oleh seluruh umat Islam, termasuk di Indonesia.

Berkaitan dengan itu, Prof Nasaruddin Umar dalam detikKultum detikcom, Rabu (19/4/2023) membahas tentang memaknai Idul Fitri. Setelah Ramadan dan Idul Fitri berakhir, ia berharap kaum muslimin masih terus menjalani rutinitas yang dikerjakan selama bulan suci, seperti mengaji, salat dhuha, tadarus, tahajud, dan lain sebagainya.


“Kebiasaan baik itu (harus) nyambung lagi di Ramadan yang akan datang,” katanya.

Ia menambahkan, ketika Hari Raya Idul Fitri tiba maka umat muslim jika ada waktu baiknya melakukan salat Id dan segala amalan sunnahnya. Terlebih, salat tersebut hanya dilakukan setahun dua kali jika digabung dengan salat Hari Raya Idul Adha.

Prof Nasaruddin Umar juga menerangkan, pelaksanaan salat Id biasa dilaksanakan agak telat untuk memberi kesempatan bagi muslim yang belum membayar zakat fitrah bisa segera menyerahkannya tepat waktu. Sebab, waktu pembayaran zakat fitrah akan habis setelah khatib turun dari mimbar khotbah.

“Idul fitri ini sangat penting bagi Indonesia karena ditandai dengan banyaknya orang mudik. Saya kira tidak ada negara dengan jumlah pemudik (yang banyak) daripada Indonesia,” lanjutnya.

Prof Nasaruddin menjelaskan, mudik yang dilakukan bukan tanpa manfaat. Melainkan hal itu menjadi cara untuk mengasah suasana psikologis kebatinan.

“Kita bisa menengok orang tua yang sudah keriput, kita bisa menjumpai teman sekelas ketika SD, dan seterusnya,” ujarnya.

Menurut Prof Nasaruddin, orang yang tidak pernah mengunjungi kampung halaman dikhawatirkan silaturahmi batinnya kurang. Dengan demikian, ia mengimbau saat momentum Idul Fitri baiknya seseorang tidak asal pulang kampung, melainkan mencari suasana kebatinan yang baru.

Selengkapnya detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Idul Fitri bisa disaksikan di SINI.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Sambut Hari Kemenangan dengan Sedekah, Infaq dan Zakat



Jakarta

Kesempurnaan iman seseorang tidak bergantung hanya kepada ibadah ritual saja, tetapi juga ditentukan oleh kepedulian sosial. Hal inilah yang dijelaskan oleh Ustaz Zacky Mirza dalam Mutiara Ramadan detikcom.

“Berapa banyak orang yang sholatnya rajin tapi lisannya tidak bisa terjaga dari ghibah dan fitnah,” ujar Ustaz Zacky Mirza.

Dalam Mutiara Ramadan, Kamis (20/4/2023) Ustaz Zacky Mirza menjelaskan tentang pentingnya kepedulian sosial melalui sedekah, infaq dan zakat. Tiga amalan ini bisa membuat Hari Kemenangan semakin berkah.


Ustaz Zacky Mirza mengutip sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia berkata baik atau diam, siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah dia menghormati tetangganya dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah dia memuliakan tamunya,” (HR Bukhari Muslim)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Islam memiliki konsep berbagi. “Dengan berbagi, kita seolah mau bilang sama Allah, ‘Ya Allah terima kasih kita sudah dititipin banyak rezeki, bagaimanapun rezeki ini milik engkau ya Allah.’ Dunia itu boleh dicari tapi dunia jangan dimiliki.” ujar Ustaz Zacky Mirza.

Dalam konsep berbagi ini Ustaz Zacky menjelaskan ada amalan yang disebut zakat, sedekah dan infaq yang bisa ditunaikan oleh umat muslim.

Rasulullah dalam haditsnya mengatakan, “Senyummu kepada saudaramu adalah sedekah bagimu (HR Tirmidzi).

“Kita senyum sama orang, ucapin salam, udah sedekah,” tambah Ustaz Zacky.

Seperti apa penjelasan selanjutnya tentang sedekah, zakat dan infaq? Simak selengkapnya dalam video Mutiara Ramadan: Sedekah, Infaq dan Zakat Menyambut Hari Kemenangan dengan Berkah bersama Ustaz Zacky Mirza di SINI.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Contoh Kultum tentang Zakat Fitrah, Amalan Wajib Umat Islam



Jakarta

Zakat merupakan salah satu kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Zakat sendiri memiliki berbagai fungsi dan manfaat beberapa di antaranya adalah dapat menyucikan hati dan membantu sesama umat muslim.

Perihal zakat ini telah disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya dalam surah Al Baqarah ayat 43 yaitu,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ


Artinya: “Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Untuk menyampaikan keutamaan dari zakat ini, dapat dilakukan melalui kultum atau ceramah singkat. Berikut ini adalah contoh kultum mengenai zakat fitrah yang dikutip dari buku Panduan Lengkap Khotbah Sepanjang Masa & Kultum Penuh Inspirasi karya Ibnu Abi Nashir.

Contoh Kultum tentang Zakat Fitrah

السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي جَعَلَ شَهْرَ الصِّيَامِ سَيِّدُ الشُّهُورِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ الَّذِى أَخْرَجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّوْرِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْهَادِى إِلَى سَبِيْلِ السُّرُورِ. صَلَاةً وَسَلَامًا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَأَتْبَاعِهِ الْمَبْرُورِ. أَمَّا بَعْدُ، قَالَ تَعَالَى: وَأَقِيْمُوا الصَّلَوةَ وَعَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ.

Kaum muslimin yang dirahmati Allah,

Di penghujung bulan Ramadan umat Islam diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai salah satu ibadah yang memiliki nilai sosial sangat tinggi. Dasar hukum berzakat ini adalah dari sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Umar:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ص .م. زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرس عَلَى الْعَبْدِ وَالخَرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ.

Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadan kepada manusia sebanyak satu sha’ kurma kering atau satu sha’ gandum yang berlaku bagi yang berstatus budak, orang-orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang-orang dewasa dari kaum muslimin.” (HR Bukhari dan Muslim)

Adapun di negara kita yang digunakan dalam zakat fitrah adalah beras, karena makanan pokok kita adalah beras. Beras diumpamakan sebagaimana gandum atau kurma karena posisinya yang sama-sama makanan pokok.

Zakat fitrah sendiri memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

1. Untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

2. Untuk melengkapi kekurangan amaliyah ibadah puasa di bulan Ramadan agar memperoleh pahala yang sempurna di sisi Allah SWT. Hal ini sesuai dengan hadits berikut,

زَكَاةُ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. أَغْنُوْهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي ذُلِكَ الْيَوْمِ.

Artinya: “Zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan memberi makan bagi orang-orang miskin.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

3. Untuk mendorong seorang muslim memiliki kepribadian yang

Dermawan terhadap sesama, berhati lembut, dan tinggi rasa kemanusiaannya. Orang yang kaya akan mengasihi orang miskin, lantaran ia merasakan sendiri secara langsung bagaimana pedihnya menahan rasa haus dan lapar sepanjang hari ketika berpuasa.

4. Sebagai pengamalan akhlak yang luhur dalam rangka mengatasi kesenjangan sosial sesuai yang dianjurkan oleh Islam. Dengan adanya zakat fitrah inilah orang-orang miskin tidak perlu lagi ada yang meminta-minta. Rasulullah SAW bersabda:

أَغْنُوهُمْ عَنِ الطَّوَافِ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ.

Artinya: “Dengan zakat fitrah, jadikan mereka (orang-orang miskin) tidak meminta-minta pada hari itu.” (HR Ibnu ‘Ady dan Ad Daruquthni)

5. Agar semua orang termasuk fakir miskin bersama-sama berseri dan bergembira menyambut dan menikmati kedatangan hari raya Idul fitri sebagaimana yang kita rasakan.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Lalu kapan saat yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ ص .م. زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةٌ لِلْمَسَاكِيْنِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

Artinya: “Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dan memberi makan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat hari raya maka zakat itu diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat hari raya maka pemberian itu sebagai sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sekian contoh kultum tentang zakat fitrah, semoga bermanfaat dan menjadikan amalan kita yang mengalir dan diridhai Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Khutbah Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha



Jakarta

Rasulullah SAW biasa merangkaikan salat Id di dua hari raya, yakni Idul Fitri dan Adha dengan khutbah di setelahnya. Berikut tata cara pelaksanaan khutbah hari raya sesuai sunnah.

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah mengemukakan hukum khutbah hari raya, yakni sunnah. Ia mengambil hadits riwayat Abdullah bin Sa’ib sebagai dalil dasar, yang mana Rasulullah SAW bersabda:

“Kami sekarang akan menyampaikan khutbah. Barang siapa yang ingin duduk untuk mendengarnya, duduklah, tetapi siapa yang hendak pergi, dia boleh pergi.” (HR Nasa’i, Abu Dawud & Ibnu Majah)


Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah juga menyebut khutbah dua hari raya hukumnya sunnah menurut pendapat sejumlah ulama mazhab, kecuali Malikiyah yang berpemahaman khutbah ini hanya dianjurkan saja, tidak sampai disunnahkan.

Untuk pelaksanaannya sendiri, khutbah hari raya dilakukan setelah salat Id selesai didirikan. Sebagaimana riwayat Ibnu Umar, ia berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يُصَلُّوْنَ الْعِيْدَيْنِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ

Artinya: “Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar, melaksanakan salat dua Id sebelum khutbah.” (HR Bukhari & Muslim)

Ibnu Abbas juga meriwayatkan, “Aku pernah keluar (rumah) bersama Rasulullah SAW pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, lalu beliau salat dan berkhutbah.”

Menukil buku Al-Tadzhib fi Adillati Matn Al-Ghayah wa al-Taqrib oleh Musthafa Dib Al-Bugha, misal saja imam atau khatib berkhutbah terlebih dahulu sebelum salat Id karena lupa, maka baginya disunnahkan untuk mengulangi khutbah hari raya setelah salat Id.

Tata Cara Khutbah Idul Fitri & Idul Adha

Masih dari buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, dijelaskan bahwa rukun khutbah hari raya sama dengan rukun khutbah Jumat. Bedanya hanya terletak pada kalimat pembukanya saja, lantaran khutbah Id dianjurkan untuk dimulai dengan takbir, sedang khutbah Jumat diawali dengan tahmid.

Khutbah salat Id dilaksanakan dua kali. Sebelum memulainya, khatib ada baiknya agar duduk untuk istirahat (setelah salat). Setelah mengerjakan khutbah pertama, khatib duduk sejenak di antara dua khutbah, seperti pada khutbah Jumat.

Dalam memulai khutbah juga terdapat bacaan khusus yang dibaca, sesuai riwayat Ubaidillah bin Abddullah, “Yang sunnah pada saat membuka khutbah adalah mengucapkan sembilan takbir terus menerus pada khutbah pertama dan tujuh takbir terus menerus pada khutbah kedua.” (HR Baihaqi)

Sementara isi khutbahnya sendiri yang dinukil dari buku Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, bahwa mazhab Syafi’i sebagai aliran yang paling banyak dianut masyarakat Indonesia menyatakan, dalam khutbah terdapat 4 rukun isinya yang mesti dipenuhi; bersholawat, berwasiat kepada jamaah yang mendengarkan untuk selalu bertakwa kepada Allah SWT, membacakan ayat Al-Qur’an, serta memanjatkan doa untuk kaum mukmin.

Sebagaimana dalam buku Syama’il Rasulullah karya Ahmad Mustafa Mutawalli juga dijelaskan, “Selesai salat (Id), beliau menghadap ke arah jamaah (yang tetap duduk dalam shaf) untuk memberikan nasihat, menyampaikan perintah atau larangan.”

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Khutbah Jumat di Bulan Syawal Tema Hakikat Kemenangan



Jakarta

Jumat pekan ini, (28/4/2023), umat Islam sudah memasuki bulan Syawal. Berikut contoh naskah khutbah Jumat di bulan Syawal dengan tema “Hakikat Kemenangan di Bulan Syawal.”

Pemerintah RI menetapkan 1 Syawal 1444 H jatuh pada Sabtu, 22 April 2023. Itu artinya masyarakat muslim Indonesia melangsungkan Hari Raya Idul Fitri, setelah menjalankan puasa selama sebulan penuh. Idul Fitri juga kerap disebut sebagai hari kemenangan. Namun, kemenangan seperti apa?

Penjelasannya akan diterangkan dalam materi khutbah Jumat di bulan Syawal yang membahas “Hakikat Kemenangan di Bulan Syawal” yang dinukil dari buku Khutbah Jumat Sejuta Umat oleh Muhammad Khatib.


Teks Khutbah Jumat Tema “Hakikat Kemenangan di Bulan Syawal”

الْحَمدُ لِلّٰهِ الَّذِى وَعَدَ الَّذِيْنَ اَمَنُوْا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِى مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ . أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ شَهَادَةً مُعْتَرِفٍ بِالْعَجْزِ و َالْاصْرَارِ وَ أَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الْمَبْعُوْثُ بِالرِّسَالَةِ الْمُنِيْرَةِ إِلَى جَمِيْعِ الْخَلَائِقِ وَالبَشَرِ . اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نُوْرِ الْأَنْوَارِ وَسِرِّ الْأَسْرَارِ، وَتِرْيَاقِ الْأَغْيَارِ وَمِفَتَاحُ بَابِ الْيَسَارِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ الْمُخْتَارِ عَلَى اࣤلِهِ الأَطْهَارِ وَأَصْحَابِهِ الْأَخْيَارِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الْقَرَارِ

أَمَّا بَعْدُ : فَيَا أَيُّهَ الْإِخْوَانِ رَحِمَكُمُ اللهُ أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فِي اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

Jemaah Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Pada kesempatan yang mulia ini, tidak lupa, saya berpesan kepada kita sekalian. Marilah kita tetap dan selalu berusaha meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan semua perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya, terlebih lagi setelah kita selesai melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Dimana inti tujuanya adalah membentuk manusia yang bertaqwa.

Jemaah Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Kini kita tengah berada di bulan Syawal. Ramadan meninggalkan kita. Tidak ada kepastian apakah di tahun mendatang kita masih bisa berjumpa dengannya, menggapai keutamaan-keutamaannya, memenuhi nuansa ibadah yang dibawanya, ataukah justru Allah SWT telah memanggil kita. Kita juga tidak pernah tahu dan tidak pernah mendapat kepastian apakah ibadah-ibadah kita selama bulan Ramadan diterima oleh Allah SWT atau tidak. Dua hal yang belum pasti inilah yang membuat sebagian besar ulama terdahulu berdoa selama enam bulan sejak Syawal hingga Rabiul Awal agar ibadahnya selama bulan Ramadan diterima, lalu dari Rabiul Awal hingga Syaban berdoa agar dipertemukan dengan bulan Ramadan berikutnya.

Jemaah Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Secara etimologi, arti kata ‘Syawal’ adalah peningkatan. Hal itu merupakan target ibadah puasa. Pasca Ramadan, diharapkan orang-orang yang beriman meraih derajat ketakwaan, seorang muslim yang terlahir kembali seperti kertas yang masih bersih. Sehingga di bulan Syawal ini kualitas keimanannya mengalami peningkatan. Tidak hanya kualitas ibadah tetapi juga kualitas pribadinya, yang selama di bulan Ramadan dilatih secara lahir batin. Tentunya kita tidak ingin ibadah yang kita lakukan dengan susah payah di bulan suci tidak membuahkan apa-apa yang bermanfaat untuk diri kita. Kita semua mengharapkan adanya perubahan yang signifikan, sekarang dan seterusnya. Menjadi orang-orang yang selalu taat dan patuh kepada Allah SWT dan meninggalkan semua larangan-Nya. Bukankah kemuliaan seseorang itu tergantung pada ketaqwaannya?

اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗ

Artinya: “Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah SWT adalah orang yang paling bertakwa.” (QS Al-Hujurat: 13)

Akan tetapi, fenomena yang kita lihat di masyarakat justru sebaliknya. Syawal, seakan-akan bulan yang ditunggu-tunggu agar terlepas dari belenggu dan bebas melakukan kegiatan apa saja seperti sediakala. Di antara indikatornya yang sangat jelas, adanya perayaan Idul Fitri dengan pesta atau dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keislaman, dibukanya kembali tempat-tempat hiburan yang sebulan sebelumnya ditutup. Kemaksiatan seperti itu justru langsung ramai sejak hari pertama bulan Syawal. Na’udzubillah!

Lalu setelah itu, masjid-masjid akan kembali sepi dari jemaah salat lima waktu. Lantunan ayat suci Al-Qur’an juga tidak lagi terdengar, yang ada justru umpatan, luapan emosional, dan kemarahan kembali membudaya. Bukankah ini semua bertolak belakang dengan arti Syawal? Bukankah ini seperti mengotori kain putih yang tadinya telah dicuci dengan bersih kembali penuh noda.

Jemaah Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Apa yang terjadi sekarang ini juga menunjukkan kepada kita, bahwa ibadah puasa yang dijalankan selama sebulan penuh jelas gagal. Karena tidak mampu mengantarkan seseorang meraih derajat ketakwaan dan mengubah menjadi muslim sejati yang menjadi tujuan utama puasa. Padahal banyak sekali pelajaran berharga yang bisa kita jadikan ukuran seberapa tinggi nilai prestasi ibadah kita. Kata para ulama keberhasilan seseorang di bulan Ramadan itu diukur dengan amal perbuatannya setelah bulan Ramadan. Orang yang berhasil mendapat ampunan dan mendapatkan pahala yang besar akan semakin rajin beribadah dan semakin baik akhlaknya. Sebaliknya orang yang tidak mendapatkan ampunan akhlak perbuatannya tidak akan berubah bahkan mengalami kerugian di bulan Ramadan.

Banyak orang yang mengatakan, ketika kita masuk bulan Syawal berarti kita menuju kemenangan dalam melawan hawa nafsu. Kita dikatakan kembali suci. Namun, benarkah kita meraih kemenangan tersebut? Benarkah kita kembali suci setelah beribadah puasa sebulan penuh?

Tentu saja, pertanyaan-pertanyaan tersebut kembali kepada diri kita, apakah selama bulan Ramadan kita betul-betul tulus dalam beribadah, apakah puasa yang kita jalankan betul-betul atas dasar iman dan semata-mata hanya mencari ridha Allah SWT? Jika kita tidak demikian, maka kita termasuk orang-orang yang gagal dalam meraih kemenangan bulan Ramadan.

Hadirin jemaah Jumat rahimakumullah,

Di bulan Syawal ini, marilah kita intropeksi diri dan melakukan evaluasi terhadap nilai amal ibadah, dengan tujuan agar setelah Ramadan berlalu kita menjadi lebih baik daripada sebelum Ramadan. Alangkah naifnya kita ini, sudah diberi kesempatan di bulan suci yang penuh ampunan dan rahmat, masih saja tidak berubah atau mungkin lebih parah. Hari ini harus lebih baik daripada kemarin. Kegagalan masa lalu harus kita jadikan pelajaran berharga dan tidak akan kita ulangi lagi. Kita harus ingat peringatan Rasulullah SAW dalam sabdanya: “Barangsiapa yang hari ini lebih buruk dari hari kemarin, maka celakalah ia.”

Kemudian apa yang mesti kita lakukan untuk memulai lembaran baru di bulan Syawal ini?
Berangkat dari kaidah umum dari hadits Nabi SAW tersebut, dan mengingat makna bulan Syawal, maka yang harus kita adalah istiqamah yaitu menetapi agama Allah SWT dan berjalan lurus di atas ajarannya. Sebagaimana yang di perintahkan:

فَاسْتَقِمْ كَمَآ اُمِرْتَ وَمَنْ تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْاۗ اِنَّهٗ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ – ١١٢

Artinya: “Maka, tetaplah (di jalan yang benar), sebagaimana engkau (Nabi Muhammad) telah diperintahkan. Begitu pula orang yang bertobat bersamamu. Janganlah kamu melampaui batas! Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS Hud: 112)

Bentuk istiqamah dalam amal ibadah adalah dengan mengerjakan secara terus-menerus. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits Nabi SAW, bahwa beliau SAW bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللَّهِ مَا دَامَ وَإِنْ قَلَّ

Artinya: “Sesungguhnya amal yang paling dicintai Allah SWT adalah yang terus menerus (kontinu) meskipun sedikit.” (HR Bukhari & Muslim)

Istiqamah berarti berpendirian teguh atas jalan yang lurus. Berpegang pada akidah Islam dan melaksanakan syariat dengan teguh. Tidak mudah goyah dalam keadaan bagaimana pun. Sifat yang mulia ini menjadi tuntutan Islam seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.

“Katakanlah (Wahai Muhammad), ‘Sesungguhnya Aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepada Aku bahwa Tuhan kamu hanyalah Tuhan yang satu; maka hendaklah kamu teguh di atas jalan yang betul lurus (yang membawa kepada mencapai keredhaan-Nya).” (QS Fushilat:6)

Istiqamah merupakan daya kekuatan yang diperlukan sepanjang hayat manusia dalam melaksanakan tuntutan Islam, mulai dari amalan hati, amalan lisan dan anggota tubuh badan. Jelasnya, segala amalan yang dapat dirumuskan dalam pengertian ibadah baik fardhu ‘ain atau fardhu kifayah keduanya memerlukan istiqamah. Istiqamah juga merupakan sikap jati diri yang teguh dan tidak berubah oleh pengaruh apapun. Sikap ini akan memotivasi seseorang untuk terus berusaha dalam mencapai kesuksesan di segala bidang. Bidang agama, politik, ekonomi, pendidikan, penyelidikan, perusahaan perniagaan, dan lain-lain.

Istiqamah dalam meneguhkan iman dan melaksanakan kebajikan akan mendatangkan kebahgiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Seperti yang dinyatakan di dalam Al-Qur’an.

“Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Tuhan kami adalah Allah SWT,” kemudian tetap (dalam pendiriannya), akan turun malaikat-malaikat kepada mereka (seraya berkata), “Janganlah kamu takut dan bersedih hati serta bergembiralah dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.” Kamilah pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan akhirat. Di dalamnya (surga) kamu akan memperoleh apa yang kamu sukai dan apa yang kamu minta. (Semua itu) sebagai karunia (penghormatan bagimu) dari (Allah SWT) Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Fussilat: 30-32)

Hadirin Jemaah Jumat rahimakumullah,

Jika demikian halnya maka amal-amal yang telah kita biasakan di bulan Ramadan, hendaknya tetap dipertahankan selama bulan Syawal dan bulan-bulan berikutnya. Membaca Al-Qur’an setiap hari, salat malam yang sebelumnya kita lakukan dengan Tarawih, di bulan Syawal ini hendaknya kita tidak meninggalkan salat Tahajud dan Witirnya. Infak dan sedekah yang telah kita lakukan juga kita pertahankan.

Demikian pula nilai-nilai keimanan yang tumbuh kuat di bulan Ramadan. Kita tak takut lapar dan sakit karena kita bergantung pada Allah SWT selama puasa Ramadan. Kita tidak memerlukan pengawasan siapapun untuk memastikan puasa kita berlangsung tanpa adanya hal yang membatalkan sebab kita yakin akan pengawasan Allah SWT (ma’iyatullah). Kita juga dibiasakan berlaku ikhlas dalam puasa tanpa perlu mengumumkan puasa kita pada siapapun. Nilai keimanan yang meliputi keyakinan, ma’iyatullah, keikhlasan, dan lainnya ini hendaknya tetap ada dalam bulan Syawal dan seterusnya. Bukan malah menipis kemudian hilang seketika!

Jemaah Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Memang tidak banyak amal khusus di bulan Syawal dibandingkan bulan-bulan lainnya. Akan tetapi, Allah SWT telah memberikan kesempatan berupa satu amal khusus di bulan ini berupa puasa Syawal. Ini juga bisa dimaknai sebagai tolok ukur dalam rangka meningkatkan ibadah dan kualitas diri kita di bulan Syawal ini. Dan keistimewaan puasa sunnah ini adalah, kita akan diganjar dengan pahala satu tahun jika kita mengerjakan puasa enam hari di bulan ini setelah sebulan penuh kita berpuasa Ramadan.

Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامُ الدَّهْرِ

Artinya: “Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadan, kemudian mengikutinya dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun.” (HR Muslim)

Bagaimana pelaksanaannya? Apakah puasa Syawal harus dilakukan secara berurutan atau boleh tidak?

Sayyid Sabiq di dalam Fiqih Sunnah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidak ada keutamaan cara pertama atas cara kedua. Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal. Lebih utama.

Jadi, tidak ada madzhab yang tidak membolehkan puasa Syawal di hari selain tanggal 2 sampai 7, selama masih di bulan Syawal. Ini artinya, bagi kita yang belum melaksanakan puasa Syawal, masih ada kesempatan mengerjakannya. Akan tetapi, hendaknya kita tidak berpuasa khusus di hari Jumat tanpa mengiringinya di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah SAW yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh Al-Albani.

Jemaah Jumat yang dirahmati Allah SWT,

Demikianlah khutbah yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga menjadi spirit bagi kita semua untuk lebih meningkatkan mutu ibadah, baik ibadah spiritual maupun ibadah sosial. Kita memohon kepada Allah SWT, semoga keberkahan Ramadan terus menyertai kita, meskipun kita telah meninggalkannya. Amin.

بَارَكَ اللهُ لِى وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ العَظِيمِ وَنَفَعَنِي وإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الآيَاتِ وَذِكْرِالْحَكِيْمِ وَتَقَبَّلْ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ اِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيمُ ، أَقُوْلُ قَوْلِى هٰذَا وَاسْتَغْفِرُ اللَّهَ الْعَظِيمَ لِي وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ .

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan Jelang Idul Fitri



Jakarta

Ramadan sudah memasuki hari ke-27, itu artinya Idul Fitri akan tiba dalam beberapa hari lagi. Menjelang datangnya hari raya, ada sejumlah amalan yang bisa dilakukan.

Prof Nasaruddin Umar dalam detikKultum detikcom yang tayang Minggu (6/4/2024) menerangkan sejumlah amalan yang bisa dikerjakan menjelang hari raya. Salah satunya memperbanyak salat sunnah dan menambah jumlah rakaatnya.

“Semakin akhir Ramadan itu kita perpanjang waktu salat kita seperti yang dilakukan Rasulullah SAW. Perbanyak rakaat salat kita, jangan pernah meninggalkan salat-salat sunah,” ujar Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.


Salat-salat sunah ini di luar salat fardhu, seperti Tarawih, tahajud, qabliyah, badiyah dan semacamnya. Selain itu, umat Islam juga bisa lebih rajin membaca Al-Qur’an.

Sebagaimana diketahui, setiap huruf Al-Qur’an yang dibaca pada bulan suci akan mendapat 10 pahala kebaikan. Dari Abdullah bin Mas’ud RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Siapa yang membaca satu huruf dari Al-Qur’an maka baginya satu kebaikan dengan bacaan tersebut, satu kebaikan dilipatkan menjadi 10 kebaikan semisalnya dan aku tidak mengatakan الٓمٓ (Alif Lam Mim) satu huruf, melainkan Alif satu huruf, Lam satu huruf, dan Mim satu huruf.” (HR Tirmidzi)

Kemudian, amalan lain yang bisa dikerjakan jelang Idul Fitri adalah memperbanyak sedekah. Sedekah ini tidak hanya sebatas zakat fitrah, melainkan sedekah jariyah, infak, hibah, dan lain sebagainya.

“Jadi bersedekah seperti ini banyak manfaatnya, terutama di akhir bulan Ramadan,” terang Prof Nasaruddin Umar.

Lebih lanjut ia menuturkan, hendaknya seorang muslim pada akhir Ramadan semakin banyak berdoa. Doa tidak hanya ditujukan pada diri sendiri, melainkan juga orang-orang sekitar seperti orang tua yang telah wafat, anggota keluarga lain, dan orang-orang terdekat.

Selengkapnya detikKultum Nasaruddin Umar: Amalan Sunah yang Bisa Dilakukan Jelang Idul Fitri dapat ditonton DI SINI. Kultum Prof Nasaruddin Umar ini tayang setiap hari selama Ramadan pukul 04.20 WIB.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com