Tag Archives: Imam Al-

Maulid Nabi 2025 Berapa Hijriah? Cek Tanggalnya


Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW akan kembali diperingati oleh umat Islam pada 2025. Dalam kalender Masehi, peringatan tersebut jatuh pada bulan September. Sementara dalam kalender Hijriah, diperingati setiap tanggal 12 Rabiul Awal.

Maulid Nabi adalah peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW, sebuah momentum yang menjadi wujud nyata cinta umat Islam kepada Rasulullah SAW.

Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW sejatinya adalah bentuk kecintaan kepada Allah SWT. Hal ini tertuang dalam firman Allah di surah Ali Imran ayat 31.


قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣١

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku (Muhammad SAW), niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.” Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Setiap tahun, kita memperingati Maulid Nabi untuk mengenang kelahiran Rasulullah SAW. Jadi, tanggal berapa Maulid Nabi 2025? Tahun ke berapa Hijriah?

Maulid Nabi 2025 Jatuh pada 1447 Hijriah

Rujukan mengenai hal ini dapat dilihat pada Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag RI). Pada tahun ini, Maulid Nabi Muhammad SAW bertepatan dengan 1447 Hijriah.

Berdasarkan kalender tersebut, 12 Rabiul Awal 1447 H bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025 Masehi.

Dengan mengetahui tanggal jatuhnya Maulid Nabi, umat Islam bisa mempersiapkan diri lebih baik untuk menyambut peringatannya. Persiapan tersebut membuat perayaan menjadi lebih bermakna serta dapat dijalani dengan khidmat.

Hari Libur Maulid Nabi 2025

Tanggal tersebut telah ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi SAW. Keputusan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2025.

Karena jatuh pada hari Jumat yang berdekatan dengan akhir pekan, maka libur Maulid Nabi tahun 2025 otomatis menciptakan long weekend selama tiga hari berturut-turut. Adapun rinciannya adalah:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

Makna dan Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW

Menurut buku Tujuan Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Al-Imam Al-Hafidz Jalaluddin As-Suyuthi terjemahan Bacharuddin Achmad, Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari kelahiran Rasulullah yang jatuh setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Bagi umat Islam, momen ini menjadi bentuk kecintaan kepada Nabi sekaligus penghormatan atas hadirnya beliau sebagai pembawa risalah Islam.

Kelahiran Nabi Muhammad SAW bukan hanya peristiwa penting dalam sejarah, melainkan juga anugerah besar bagi seluruh alam semesta. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, beliau diutus sebagai rahmat bagi seluruh makhluk.

Peringatan Maulid juga mengingatkan umat Islam untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW. Dengan mengenang hari lahir beliau, para muslim diharapkan semakin mantap menjadikan Nabi sebagai suri teladan terbaik dalam kehidupan sehari-hari.

Sejarah mencatat, Nabi Muhammad SAW lahir pada hari Senin, 12 Rabiul Awal Tahun Gajah, sekitar tahun 570 atau 571 Masehi. Peristiwa kelahiran beliau disertai berbagai tanda kebesaran Allah, yang menggambarkan betapa agungnya kehadiran sang Nabi.

Tradisi memperingati Maulid Nabi baru berkembang beberapa abad setelah wafatnya Rasulullah SAW. Salah satu riwayat menyebut Raja al-Muzhaffar Abu Sa’id Kaukabri dari Irbil, Irak utara, sebagai tokoh pertama yang mengadakan perayaan Maulid secara besar.

Pada masa itu, peringatan dihadiri ulama, sufi, dan pejabat kerajaan, yang melihatnya sebagai sarana syiar sekaligus penguat semangat umat menghadapi berbagai tantangan. Perayaan Maulid pun menjadi wujud kecintaan kolektif kepada Nabi Muhammad SAW.

Selain pendapat tersebut, ada pula yang menyebut Sultan Salahuddin Al-Ayyubi sebagai penggagas peringatan Maulid Nabi. Ia merayakannya dengan menyelenggarakan lomba penulisan riwayat serta pujian untuk Rasulullah, yang kemudian memperkuat tradisi penghormatan hingga terus dilestarikan hingga kini.

Namun sejatinya, peringatan Maulid Nabi tidak ada pada zaman sahabat. Dalil untuk memperingatinya pun tak ada dalam Islam. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Etika dalam Berdoa



Jakarta

Doa merupakan permohonan seorang hamba kepada Allah SWT. Dalam berdoa, ada etika yang perlu diperhatikan, tidak hanya sekadar memohon.

Pada detikKultum detikcom, Jumat (14/4/2023), Prof Nasaruddin Umar menerangkan mengenai etika berdoa sekaligus waktu mustajabnya saat Ramadan.

“Doa di dalam bulan suci Ramadan sangat ampuh bapak ibu, maka itu mari kita banya berdoa terutama pada detik-detik menjelang buka puasa dan imsak,” katanya menjelaskan.


Meski mustajab, dalam berdoa tentu harus ada etika dan akhlaknya. Prof Nasaruddin mengutip dari pendapat Imam Al-Ghazali terkait etika doa yang baik.

“Yang pertama disunnahkan berwudhu, kemudian kita juga menutup aurat, dan menghadap ke kiblat,” ujarnya.

Setelahnya, seorang hamba yang hendak berdoa jangan langsung memohon kepada Allah. Namun, pastikan bahwa batin sudah tenang agar tidak tergesa-gesa dalam berdoa.

Selanjutnya, angkatlah kedua tangan setinggi-tingginya. Rasulullah SAW sendiri setiap berdoa mengangkat tangannya hingga terlihat kedua ketiaknya.

“Lanjutkan dengan alhamdulillah hamdan syakirin, sesudah itu sholawat kepada Nabi SAW. Jangan langsung berdoa, lakukan dulu munajat,” urai Prof Nasaruddin.

Munajat, lanjutnya, merupakan sikap merendahkan diri di hadapan Allah. Usai bermunajat, barulah panjatkan doa.

“Tapi hati-hati, jangan sampai doa kita dipadati oleh doa-doa yang didikte pada hawa nafsu,” kata Prof Nasaruddin mengingatkan.

Maksud dari didikte hawa nafsu seperti doa yang hanya berlaku untuk jangka pendek, seperti meminta kekayaan, kesehatan, dan lain sebagainya. Padahal, alangkah baiknya kita juga menyelipkan doa mengenai Allah dan Rasulnya.

Enggak ada tuh permohonan orang berdoa agar langgeng mencintai Allah, pernahkan kita berdoa seperti ini? Enggak. Doa kita terlalu didikte dengan hawa nafsu, banyak resikonya,” paparnya.

Prof Nasaruddin juga mengimbau agar kita berdoa dengan semestinya. Jangan sampai seorang hamba berdoa kepada Allah tapi melecehkan karena terkesan memerintah Tuhan. Dengan demikian, etika berdoa perlu diperhatikan.

Selengkapnya detikKultum Prof Nasaruddin Umar: Kekuatan Doa bisa disaksikan DI SINI.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Tak Mampu Bayar Fidyah dan Qadha, Ibu Hamil Harus Apa?



Jakarta

Kondisi hamil pada seorang wanita bisa memperoleh keringanan (rukhsah) untuk tidak berpuasa fardhu di bulan Ramadan. Namun di balik itu, mereka tetap harus menjalankan kewajiban dengan cara menggantinya melalui bayar fidyah atau qadha puasa.

Dua syarat yang membolehkan ibu hamil tak berpuasa dan boleh berbuka di antaranya yakni bila mereka khawatir akan kesehatan diri serta anaknya dan jika mereka khawatir akan anaknya saja. Seperti yang disebut Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin, ia menyebut rukhsah ibu hamil untuk tak berpuasa apabila mereka khawatir puasa dapat membahayakan diri maupun bayinya.

Untuk itu mereka wajib membayar fidyah sebanyak satu mud (enam ons) kepada seorang fakir miskin, atau boleh mengganti utang puasanya itu di luar bulan Ramadan sebanyak hari yang ditinggalkan. Sementara jika ibu hamil khawatir akan kesehatan anaknya saja, Syaikh Yahya Abdurrahman Al-Khatib dalam bukunya Ahkam al-Mar’ah al-Hamil fi Asy-Syari’ah al-Islamiyyah menjelaskan, bahwa ia hanya wajib qadha puasa tanpa membayar fidyah.


“Ini dalam kondisi wanita hamil mampu mengqadhanya. Jika mereka tidak mampu mengqadha, maka hukum dipindahkan kepada pengganti (lain), yakni membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin sebagai ganti satu hari puasa (yang ditinggalkan),” demikian penjelasan dari Syaikh Al-Khatib.

Tak Mampu Bayar Fidyah dan Qadha, Ibu Hamil Harus Apa?

Karena Allah SWT menetapkan Islam bukan sebagai agama yang sulit melainkan banyak memberi kemudahan bagi umatnya, persoalan yang demikian juga diberi rukhsah. Sebagaimana pendapat Ustazah Lailatis mengutip HaiBunda, menurutnya, keringanan yang diberi kepada ibu hamil yang tak mampu bayar fidyah maupun qadha puasa yakni membayar fidyah semampunya.

Hal ini ia sandarkan pada sebuah riwayat di zaman Rasulullah SAW, yang mana ada seorang lelaki harus mengganti (kafarat) puasanya karena melakukan hubungan intim di siang hari bersama istrinya pada bulan Ramadan. Tetapi ia tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut karena kerja berat.

Setelahnya, Rasulullah meminta ia memberi makan 60 orang miskin tetapi ia adalah orang paling miskin di sana. Kemudian, ada sahabat yang mampu untuk membantunya membayar utang, lalu ia diminta memberikan pada orang miskin, tapi dia yang paling miskin di antara dua bukit. Hingga akhirnya, bantuan tersebut kembali untuknya yang membutuhkan/

Dari riwayat itu bisa dipahami bahwa Rasulullah SAW memberi beberapa opsi keringanan kepada orang tersebut, hingga orang itu mampu mengerjakannya. Dalam artian semampu orang itu.

Bila dikaitkan dengan kondisi ibu hamil yang tak mampu qadha puasa karena fisiknya yang tak kuat dan dapat membahayakan janin, maka puasa di hari lain bukanlah hal yang tepat. Dan pilihan terbaik baginya adalah membayar fidyah.

Tetapi jika ia tak mampu pula secara finansial maka boleh semampunya dalam membayar fidyah. “Kalau tidak mampu membayar fidyah, maka bisa dibayar dengan ukuran semampu kita, paling tidak apa yang kita makan,” ungkap Ustazah Lailatis.

Bagaimana bila ibu hamil tersebut tidak jua mampu membayar fidyah dengan apa yang dimakannya? Penjelasan selengkapnya bisa cek DI SINI, ya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com