Tag Archives: imam syafi

Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


Jakarta

Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

(الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

4. Mazhab Hanafi: Boleh

Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Ada Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu, Seperti Ini Ciri-cirinya


Jakarta

Semua ulama sepakat kentut termasuk hadas kecil yang mengharuskan seseorang wudhu agar ibadahnya sah. Namun, ada jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu.

Kentut yang tidak membatalkan wudhu adalah angin yang keluar dari kemaluan wanita (qubul). Kentut jenis ini disebut dengan istilah queef. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs MUI Digital, Imam Syafi’i menghukumi queef layaknya kentut yang keluar dari anus. Sehingga, dalam pandangannya, queef membatalkan wudhu dan salat.

Imam Syafi’i berpendapat segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik itu sengaja maupun tak disengaja, wajar atau tidak wajar. Imam Syafi’i berhujjah dengan firman Allah SWT berikut,


…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ …

Artinya: “…Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…” (QS Al-Maidah: 6)

Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Fathul Qarib pada bab hal-hal yang membatalkan wudhu. Dikatakan, ada enam perkara yang membatalkan wudhu, salah satunya yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, termasuk dari mazhab Hambali, berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan queef atau keluar angin dari kemaluan wanita tidak dianggap sebagai hadas dan tidak membatalkan wudhu. Menurut Imam Abu Hanifah, queef bukan kentut yang berasal dari perut sehingga tidak dihukumi seperti kentut pada umumnya.

Queef sendiri terjadi karena ada angin yang terperangkap di vagina dan bisa keluar setiap saat. Umumnya dialami oleh wanita yang sudah pernah melahirkan.

Pendapat yang menganggap queef tidak membatalkan wudhu ini bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA berikut ini:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi)

Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak bersuara dan tidak berbau. Beda dengan kentut yang keluar dari anus.

Ciri-ciri Kentut Queef

  • Dialami wanita
  • Keluar dari qubul
  • Tidak berasa dan beraroma
  • Kebanyakan tak berbunyi, tapi ada yang mengeluarkan suara
  • Keluarnya tak bisa dikendalikan/ditahan

Sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu apabila keluar kentut dari kemaluan wanita. Sementara banyak ulama terutama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan tak mengapa.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Cara Membayar Fidyah Puasa, Kapan Batas Waktu yang Tepat?



Jakarta

Fidyah wajib dibayarkan oleh muslim yang meninggalkan puasa wajib karena alasan tertentu. Dalil mengenai fidyah termaktub dalam surat Al Baqarah ayat 184.

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Arab latin: Ayyāmam ma’dụdāt, fa mang kāna mingkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar, wa ‘alallażīna yuṭīqụnahụ fidyatun ṭa’āmu miskīn, fa man taṭawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an taṣụmụ khairul lakum ing kuntum ta’lamụn


Artinya: “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,”

Disebutkan dalam buku Kupas Tuntas Fidyah tulisan Sutomo Abu Nashr, fidyah artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Sementara itu, secara istilah fidyah berarti suatu pengganti atau tebusan yang membebaskan seorang mukallaf dari sebuah perkara hukum yang berlaku padanya.

Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir Jilid 1 menerangkan bahwa fidyah pada puasa adalah pemberian makanan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Adapun jenis makanannya yakni bahan makanan pokok umum yang dikonsumsi.

Lalu, bagaimana cara membayar fidyah?

Cara Membayar Fidyah Puasa dan Besarannya

Merangkum arsip detikHikmah, kewajiban membayar fidyah berlaku untuk tiga golongan yang meninggalkan puasa, yaitu:

  • Orang tua yang sudah renta
  • Orang yang sakit parah
  • Wanita hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya atas rekomendasi dokter

Menurut buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Juz 3 oleh Wahbah az-Zuhaili, jumhur fidyah menjelaskan satu mud makanan pokok untuk tiap hari puasa yang ditinggalkannya. Di Indonesia, makanan pokok yang dimaksud ialah beras.

Jadi, jika dikonversikan ke dalam hitungan gram berarti satu mud sekitar 675 gram atau 6,75 ons atau 0,75 kg. Sementara itu, Ali Jum’ah dalam al-Makayil wa al-Mawazin al-Syar’iyyah menyebut satu mud besar 510 gram atau 5,10 ons.

Mengutip dari buku 125 Masalah Puasa tulisan Muhammad Anis Sumaji, Imam Syafi’i dan Maliki mengatakan kadar fidyah yang mesti dikeluarkan adalah 5 atau 6 liter makanan pokok, sedangkan mazhab Hanafi berpandangan sekitar satu sha’ atau 3,125 kg kebiasaan makanan setempat.

Lain halnya dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Negara Indonesia yang memperbolehkan pemberian fidyah kepada orang miskin menggunakan uang. Kadar bayar fidyah puasa dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.

Ketentuan Batas Waktu Membayar Fidyah Puasa

Terdapat ketentuan mengenai batas waktu membayar fidyah puasa. Fidyah puasa bagi orang tua renta, orang sakit parah, dan wanita hamil atau menyusui boleh dibayarkan di bulan Ramadhan maupun di luar bulan tersebut.

Jika membayar fidyah di bulan Ramadhan, maka dilakukan setelah subuh untuk setiap hari puasa atau setelah terbenamnya matahari pada malam harinya. Dalam sejumlah pendapat, fidyah dikatakan lebih utama dibayarkan pada permulaan malam.

Menurut buku Kupas Tuntas Fidyah yang disusun oleh Luki Nugroho Lc, maksud dari membayar fidyah sebelum bulan Ramadhan ialah ketika mereka merasa ketika bulan tersebut tiba tidak mampu melaksanakan puasa. Dengan demikian, dari jauh-jauh hari sebelum jatuhnya Ramadhan atau sebelum memasuki bulan suci mereka sudah membayar fidyah.

Dalam pandangan mazhab Hanafi hal ini dianggap sah-sah saja. Karena, apabila ada seorang muslim yang sudah lanjut usia maka dia boleh membayar fidyahnya sebelum bulan Ramadhan tiba. Begitu pula bagi orang sakit, wanita hamil, dan lain sebagainya.

Adapun, mazhab Syafi’i berpandangan bahwa pembayaran fidyah dilakukan ketika bulan Ramadhan. Jadi, apabila orang tersebut sudah lansia dan tidak mampu berpuasa, dia diperbolehkan membayar fidyahnya saat Ramadhan tiba, minimal di malam hari atau sebelum terbitnya Matahari dan keesokan harinya dia tidak berpuasa.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Orang yang Banyak Menanggung Utang Berhak Dapat Zakat, Ini Dalilnya



Jakarta

Zakat merupakan harta yang dikeluarkan untuk orang yang berhak menerimanya. Terdapat 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, salah satunya orang yang banyak menanggung utang.

Orang yang banyak menanggung utang merupakan golongan yang berhak mendapatkan zakat yang dinamakan dengan gharim.

Menurut Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin Jilid I, gharim adalah orang yang mempunyai tanggungan utang yang banyak sehingga dia tidak bisa menyelesaikan utangnya. Bisa juga diartikan seseorang yang mempunyai utang demi kemaslahatan umum, walaupun dia bisa membayarnya.


Maka dari itu, para ulama berkata bahwa gharim itu dibagi menjadi dua macam, di antaranya:

1. Orang yang berutang untuk orang lain

2. Orang yang berutang untuk dirinya sendiri

Orang yang berutang untuk orang lain, misalnya orang yang berutang untuk perdamaian. Dicontohkan dengan adanya dua kabilah yang bertengkar dan bermusuhan. Lalu, ada orang kaya yang mendamaikan antara kedua kelompok itu dengan membayarkan sejumlah uang yang dijadikan syarat dalam perdamaian itu dan ia siap menanggungnya.

Di sini orang itu menjadi berutang, tetapi bukan untuk mendamaikan antara dua kelompok. Ulama berpendapat bahwa orang itu harus diberi zakat untuk membebaskan utangnya, walaupun dia kaya karena dia berutang bukan untuk dirinya sendiri, melainkan kemaslahatan orang lain.

Syaikh DR Alauddin Za’tari dalam Fikih Ibadah Madzhab Syafi’i turut menjelaskan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada gharim yang fakir. Hal itu dikarenakan, tidak boleh memberikan harta zakat kepada gharim yang digunakan untuk kepentingan dirinya sendiri apalagi sampai berbuat maksiat, seperti membeli khamr, berjudi, praktik riba, dan lain sebagainya.

Dijelaskan lebih lanjut, seorang yang berutang untuk kepentingan pribadinya, di mana ia masih kuat bekerja juga tidak boleh menerima zakat jika penghasilannya cukup untuk menutupi utangnya.

Selain itu, zakat boleh diberikan untuk membayar utang mayit jika harta warisan peninggalan si mayit tidak mencukupi untuk membayar utangnya, dan para ahli warisnya juga tidak sanggup membayarnya.

Jika orang yang punya utang menerima harta zakat dalam kapasitasnya sebagai gharim, ia hanya boleh menggunakannya untuk membayar utangnya saja. Tetapi, jika menerima harta tersebut dalam kapasitasnya sebagai orang fakir ia boleh menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

Pada dasarnya seorang gharim yang fakir atau seorang gharim yang miskin lebih berhak untuk menerima zakat daripada orang fakir atau orang miskin yang tidak sedang menanggung utang.

Boleh memberikan harta zakat kepada seorang gharim sebesar nilai tanggungan utangnya, baik sedikit atau banyak.

Jika harta zakat tersebut sudah dapat menutupi tanggungan utangnya, atau ia sudah kaya sebelum tanggungan utangnya dipenuhi, maka ia wajib mengembalikan harta zakat tersebut kepada pihak penguasa, atau kepada orang yang memberikannya.

Sementara itu dalam Kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i yang diterjemahkan oleh Fuad Syaifudin Nur, Imam Syafi’i berkata, “Apabila zakat berjumlah 8.000, sementara para penerima zakat yang ada terdiri dari seorang fakir yang mendapat jatah zakat, seorang miskin yang mendapat jatah zakat, dan 100 orang dari golongan gharim dengan satu bagian jatah mereka ternyata tidak cukup untuk memenuhi satu orang dari mereka;

Lalu orang-orang yang berutang itu meminta agar golongan fakir dan golongan miskin hanya diberi sepertiga dari jatah mereka; karena mereka masing- masing berjumlah hanya satu orang, dan satu orang itu kurang dari batas minimal tiga orang untuk diberi seluruh jatah zakat, jika itu terjadi, maka permintaan itu tidak boleh dipenuhi. Karena mereka (golongan gharim) tidak berhak atas jatah fakir dan miskin selamanya; selama masih ada dari kalangan fakir dan miskin yang membutuhkan jatahnya. Jatah zakat bagi fakir dan miskin hanya dapat diserahkan kepada mereka, bahkan ketika hanya ada satu orang mereka yang membutuhkan itu.”

Dalil mengenai gharim sebagai salah satu orang yang berhak mendapatkan zakat bersandar pada firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Lima Hal Bagi Pemimpin



Jakarta

Menurut Imam Syafi’i ada lima hal ( karakter ) bagi seorang pemimpin yaitu, bicaranya jujur, pandai menyimpan rahasia, menepati janji, mengawali dalam nasihat, dan menjalankan amanah. Ini karakter pemimpin yang ideal, namun dalam kehidupan nyata seorang pemimpin untuk berbicara jujur saja sangatlah berat apalagi bisa menepati janji yang kadang diobral saat melakukan kampanye. Oleh karena itu, wahai pemimpin negeri maupun rakyat pemilih, selalu berzikirlah untuk mengingat Allah SWT. agar diberi bimbingan untuk menjalankan amanah menuju negeri yang aman, tenteram, damai dan harmonis, yang di dalamnya ada rasa saling menghormati dan saling membantu.

Jujur dalam Bicara. Secara umum, jujur adalah sebuah sifat yang membutuhkan kesesuaian antara perkataan yang diucapkan serta perbuatan yang dilakukan oleh seseorang. Itu artinya, seseorang kemudian dapat dikatakan jujur jika ia mengucapkan sesuatu yang sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi dan disertai dengan tindakan yang seharusnya. Pemimpin merupakan panutan masyarakat, kejujuran adalah keharusan karena dampak dari kejujurannya akan membawa atmosfir yang baik dalam kehidupan masyarakat.

Karena begitu pentingnya sikap jujur ini sampai Allah SWT. berfirman dalam Al-Qur`an surah at-Taubah ayat 119 yang artinya, “bahwa Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dan bertaqwa menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya kemudian Allah perintahkan agar berteman bergaul dan bersama orang-orang yang jujur”
Adapun makna ayat ini adalah Allah SWT. berfirman kepada orang-orang beriman agar bertakwa kepada-Nya dengan menjalankan segala perintah dan menjauhi larangan-Nya, dan senantiasa jujur dalam janji, perkataan, dan perbuatan mereka.


Menepati Janji. Dalam Islam, sifat jujur dan menepati janji adalah hal yang harus dipupuk dalam diri. Jika berani mengucap janji, maka harus berani pula untuk menepati dan melaksanakannya sesuai kesepakatan. Sebaliknya, jika mengingkari janji, maka ada konsekuensi yang harus diterima.
Pada masa-masa kampanye biasanya sebagian para calon “memberikan banyak janji” maka pada saatnya hendaknya dipenuhi, jika tidak realisasi maka jatuhlah reputasinya. Sebaiknya para calon pemimpin tidak mengumbar janji, hal ini sama dengan mengumbar hutang.

Adapun perintah Allah SWT. agar setiap orang yang telah berjanji harus memenuhinya, sebagaimana dalam firman-Nya surah an-Nahl ayat 91 yang artinya, “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.”

Pandai Menyimpan Rahasia. Menyembunyikan rahasia merupakan perintah dalam ajaran Islam. Rahasia adalah penting, jika terbuka maka bisa terjadi keretakan dalam rumah tangga dan dalam sekala besar ( negara ) bisa terjadi peperangan karena bocornya rahasia negara kepada negara lainnya. Sebagaimana dalam firman-Nya surah at-Tahrim ayat 3 yang artinya, “Dan ingatlah ketika secara rahasia Nabi membicarakan suatu peristiwa kepada salah seorang istrinya (Hafsah). Lalu dia menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan peristiwa itu kepadanya (Nabi), lalu (Nabi) memberitahukan (kepada Hafsah) sebagian dan menyembunyikan sebagian yang lain. Maka ketika dia (Nabi) memberitahukan pembicaraan itu kepadanya (Hafsah), dia bertanya, “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Nabi menjawab, “Yang memberitahukan kepadaku adalah Allah Yang Maha Mengetahui, Mahateliti.”

Pemimpin hendaknya bisa menyimpan rahasia khususnya rahasia negara. Kebijakan yang akan dijalankan tidaklah boleh bocor atau sengaja dibocorkan untuk kepentingan suatu kelompok. Adapun kerahasiaan paling sensitif tentang pertahanan. Oleh sebab itu, pemimpin harus teguh dalam menyimpan kerahasiaan negara.

Amanah dan Bernasihat. Seorang pemimpin yang amanah adalah seseorang yang jujur dan terbuka dalam segala hal. Mereka tidak menyembunyikan informasi penting dari publik dan selalu memegang prinsip kejujuran dalam berkomunikasi dengan masyarakat. Pemimpin yang amanah selalu bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil. Memangku jabatan sebagai pimpinan, berarti ada amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Pada hakikatnya, dalam Islam kepemimpinan adalah amanat, kepercayaan dari Allah SWT. yang diberikan kepada hamba-Nya untuk membawa kebaikan, hidup sejahtera dan keberkahan.

Di samping seorang pemimpin mengawali sesuatu dengan nasihat. Dalam memberikan nasihat, sebaiknya dengan bertutur lemah lembut seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW. dengan memperhatikan waktu dan kondisi yang ada. Beliau sangat memperhatikan kondisi audiens yang akan diberikan nasihat, memberikan rentang waktu yang tepat agar pendengar tidak merasa terbebani dengan nasihat yang baru.m

Semoga Allah SWT. memberikan cahaya-Nya agar para pemimpin negeri dapat menjalan lima karakter di atas.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa Qunut Subuh Sendiri dan Hukum Membacanya, Apakah Wajib?


Jakarta

Doa qunut Subuh sendiri termasuk amalan sunnah yang bisa dibaca muslim. Doa qunut dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Menukil dari buku Kupas Tuntas Qunut Subuh karya Galih Maulana, secara bahasa qunut artinya berdiri, tunduk, taat, diam dan doa. Secara istilah, para ulama mengartikan qunut sebagai nama untuk doa dalam salat pada saat tertentu ketika berdiri.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar yang diterjemahkan Ulin Nuha menyebut bahwa hukum membaca doa qunut adalah sunnah muakkad yang berarti sangat dianjurkan. Penetapan hukum merujuk pada hadits dari Anas bin Malik RA,


“Rasulullah SAW senantiasa membaca qunut ketika salat Subuh sehingga beliau wafat.” (HR Ahmad)

Doa Qunut Subuh Sendiri: Arab, Latin dan Arti

Merujuk pada kitab Al-Adzkar, berikut doa qunut Subuh sendiri versi pendek yang bisa diamalkan muslim.

اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيْمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِي فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيْمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَإِنَّكَ تَقْضِي وَلَا يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لَا يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ

Allaahummah dinii fii man hadaits, wa ‘aafiinii fii man ‘aafaits, wa tawallanii fii man tawallaits, wa baarik lii fii maa a’thaits, wa qi nii syarra maa qadlaits, fa innaka taqdli wa laa yuqdlaa ‘alaik, wa innahuu laa yadzil- lu mau waalaits, tabaarakta rabbanaa wa ta’aalits.

Artinya: “Ya Allah, berilah aku petunjuk di antara orang-orang yang Engkau beri petunjuk, berilah kesejahteraan kepadaku di antara orang-orang yang Engkau beri kesejahteraan, tolonglah aku di antara orang-orang yang Engkau beri pertolongan, berikanlah keberkahan kepadaku pada apa-apa yang Engkau berikan kepadaku, dan peliharalah aku dari keburukan yang Engkau putuskan, karena sesungguhnya Engkau memutuskan dan tidak diputuskan atas-Mu, dan tiada kehinaan kepada orang yang telah Engkau tolong, Mahasuci Engkau wahai Tuhan kami, lagi Mahatinggi.” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, al-Baihaqi)

Selain bacaan di atas, ada juga doa qunut Subuh sendiri versi lainnya yang bisa diamalkan muslim sebagaimana dibaca juga oleh Umar bin Khattab RA,

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْتَعِينُكَ وَنَسْتَغْفِرُكَ وَلَا نَكْفُرُكَ، وَنُؤْمِنُ بِكَوَنَخْلَعُ مَنْ يَفْجُرُكَ، اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُد وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفُدُ. نَرْجُوا رَحْمَتَكَ وَنَخْشَى عَذَابَكَ، إِنَّ عَذَابَكَ الْجِدَّ بِالكُفَّارِ مُلْحَقِّ اللَّهُمَّ عَذَبِ الْكَفَرَةَ الَّذِي نَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ، وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَاءَكَ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَأَصْلِح ذَاتَ بَيْنَهِمْ، وَأَلَفَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِهِمُ الْإِيْمَانَ وَالحِكْمَةَ. وَثَبِّتْهُمْ عَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَوْزِعْهُمْ أَنْ يُوْفُوا بِعَهْدِكَ الَّذِي عَاهَدْتَهُمْ عَلَيْهِ، وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُّوكَ وَعَدُوِّهِمْ إِلَهَ الْحَقَ وَاجْعَلْنَا مِنْهُمْ

Allaahumma innaa nasta’iinuka wa nastaghfiruka wa laa nakfu- ruk, wa nu’minu bika wa na’lakhla’au man yafjuruk, allaahumma iyyaaka na’budu wa laka nushallii wa nasjud, wa ilaika nas’aa wa nahfud, nar-juu rahmataka wa nakhsyaa ‘adzaabak, inna ‘adzaabakal jidda bil kuf- faari mulhaq, allaahumma ‘adz-dzibil kafaratal ladziina yasudduuna ‘an sabiilik, wa yukadz-dzibuuna rusulak, wa yuqattiluuna awliyaa-ak, allaahummagh fir lil mu’miniina wal mu’minaati wal muslimiina wal muslimaat, wa ashlih dzaata bainihim, wa allif baina quluubihim, waj ‘al fii quluubihimul iimaa- na wal hikmah, wa tsabbitshum ‘alaa millati rasulil laahi shallal laahu ‘alaihi wa sallam, wa awzi’hum ay yuufuu bi ‘ahdikal ladzii ‘aahadtahum ‘alaihih, wan shurhum ‘alaa ‘aduwwika wa ‘aduwwihim ilaahal haqqi waj ‘alnaa min hum.

Artinya: “Ya Allah, kami memohon perlindungan-Mu, kami memohon ampunan-Mu, dan kami tidak ingkar kepada-Mu. Kami beriman kepada-Mu dan berlepas diri dari orang-orang yang kafir kepada-Mu. Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, dan hanya kepada-Mu kami salat dan sujud, hanya kepada-Mu kami berusaha dan bergegas, kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan siksa-Mu, sesungguhnya siksa-Mu diperuntukkan kepada orang-orang kafir. Ya Allah, siksalah orang-orang kafir yang menghalangi jalan-Mu, dan mendustakan utusan-utusan-Mu, dan memerangi kekasih-kekasih-Mu. Ya Allah, ampunilah kaum mukmin laki-laki dan perempuan, kaum kaum muslimin laki-laki dan perempuan, dan perbaikilah hubungan mereka, lembutkanlah hati mereka, dan jadikanlah dalam hatinya keimanan dan hikmah, teguhkanlah mereka dalam meniti agama Rasulullah SAW, bantulah mereka dalam memenuhi janji-janji-Mu yang Engkau janjikan, tolonglah mereka atas musuh-musuh-Mu dan musuh-musuh mereka. Wahai Tuhan Yang Haq, jadikanlah kami termasuk golongan mereka.”

Bolehkah Tidak Membaca Doa Qunut?

Menukil dari buku Panduan Shalat Lengkap oleh Dr Sa’id bin Ali bin Wahaf al-Qahthani yang diterjemahkan Ibnu Abdillah, dikatakan bahwa Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah membiasakan qunut dalam semua salat wajib. Begitu pula dengan khulafaur rasyidin, mereka hanya mengerjakan qunut yang pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW.

Para ulama berbeda pendapat mengenai wajib atau tidaknya pembacaan doa qunut. Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat hukum membaca doa qunut ketika Subuh tidak disunnahkan.

Sementara itu, Imam Malik dan Imam Syafi’i mengatakan sunnah hukumnya membaca doa qunut. Dengan demikian, dapat disimpulkan jika muslim enggan membaca doa qunut maka tidak berpengaruh terhadap syarat sah salatnya.

Doa Pengganti Qunut Subuh

Menurut Fiqhul Islam wa Adillatuhu oleh Prof Wahbah Az-Zuhaili yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dkk, mazhab Hanafi mengatakan jika muslim belum hafal doa qunut mak bisa menggantinya dengan ucapan yaa Rabbi atau Alahummaghfir li sebanyak tiga kali.

Selain itu, muslim juga bisa membaca surah Al Baqarah ayat 201,

رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ

Rabbanā ātinā fid-dun-yā ḥasanataw wa fil-ākhirati ḥasanataw wa qinā ‘ażāban-nār

Artinya: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.”

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Doa Hari Pertama Haid, Muslimah Sudah Tahu?



Jakarta

Ada doa yang dapat dibaca oleh wanita muslim ketika mengalami haid di hari pertama. Doa ini sebagaimana diajarkan istri Rasulullah SAW, Aisyah RA.

Haid atau menstruasi merupakan siklus alami yang terjadi pada perempuan normal. Umumnya, haid terjadi sekitar 2-7 hari.

Mengutip buku La Tahzan untuk Wanita Haid karya Ummu Azzam, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai masa terpendek dan terpanjang haid. Imam Hanafi menyatakan bahwa minimalnya adalah tiga hari tiga malam dan terlamanya adalah 10 hari.


Imam Maliki berpendapat tidak ada masa terpendek, bahkan sekali keluar darah kemudian tidak keluar lagi meski dalam hitungan 1×24 jam, itu sudah disebut haid. Masa terpanjang menurutnya adalah 15 hari.

Pendapat yang paling masyhur adalah pendapat Imam Syafi’i dan Hambali. Menurut keduanya, minimal masa haid adalah sehari semalam dan maksimalnya adalah 15 hari. Perkataan ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib, “Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari 15 hari maka darah yang keluar menjadi darah istihadhah.”

Doa Hari Pertama Haid

Dalam hadits dari Aisyah RA, ia berkata bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada perempuan yang haid, kecuali haidnya bisa menghapus dosa masa lalu dari semua dosanya dan jika ia membaca “alhamdulillah ala kulli halin wa astaghfurullaha min kulli dzanbin”, pada hari pertama haid maka Allah akan menuliskan kepadanya bahwa ia akan melewatkan api neraka dan kemudian dapat berada di jembatan Shirathal Mustaqim dengan selamat dan aman dari siksaan dan akan dinaikkan pangkatnya oleh Allah setiap hari dan tiap malam pahala empat puluh syuhada bagi ia yang berdzikir tersebut kepada Allah dalam masa haidnya.”

Mengutip buku Mencari Pahala Disaat Haid tulisan Ratu Aprilia Senja, berikut bacaan doa hari pertama haid yang diajarkan oleh Aisyah RA.

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلٰى كُلِّ حَالٍ وَاَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ

Arab latin: Alhamdulillahi ‘alaa kulli haalin wa astaghfirullah.

Artinya: “Segala puji bagi Allah dalam segala keadaan, dan mohon ampun kepada Allah.”

Setelah itu bisa melanjutkannya dengan membaca doa hari pertama haid sebagai berikut:

اللَّهُمَّ رَبَّ النَّاسِ أَذْهِبْ الْبَاسَ اشْفِهِ وَأَنْتَ الشَّافِي لَا شِفَاءَ إِلَّا شِفَاؤُكَ شِفَاءً لَا يُغَادِرُ سَقَمًا

Arab latin: Allahumma rabbannaasi adzhibil ba’sa isyfihi wa antas syaafi laa syifaa illaa syifaa’uka syifaa’an laa yughaadiru saqama

Artinya: “Ya Allah, Tuhan manusia, hilangkanlah penyakit dan sembuhkanlah. Engkau adalah Pemberi kesembuhan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan sakit.” (HR Bukhari)

Doa hari pertama haid tersebut bisa dibaca mengingat tak sedikit muslimah yang merasakan sakit pada hari pertama menstruasi.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

5 Doa agar Rezeki Tidak Terputus, Yuk Amalkan Tiap Hari!



Jakarta

Ada doa yang dapat dibaca untuk mengharapkan agar rezeki tidak terputus. Doa ini tentu saja dipanjatkan dan ditujukan kepada Allah SWT semata.

Setiap makhluk memiliki rezekinya masing-masing yang telah ditetapkan Allah SWT. Namun, rezeki itu harus dijemput melalui usaha dan juga doa.

Mengutip buku Seni Menikmati Hidup : Perspektif Al-Quran, Hadis, dan Ulama’ karya Abdul Aziz, rezeki dianggap sebagai bagian dari ketentuan ilahi yang telah ditetapkan sejak awal penciptaan. Setiap makhluk memiliki takdir rezekinya masing-masing yang telah diputuskan oleh Allah SWT. Takdir ini mencakup segala aspek kehidupan, termasuk harta, kesehatan dan kesuksesan.


Rezeki setiap orang telah ditentukan oleh Allah SWT dengan porsi takarannya masing-masing. Meskipun seseorang berusaha dengan sekuat tenaga, jika itu bukan bagian dari rezekinya, maka hasilnya tidak akan diperoleh.

Imam Syafi’i mengatakan, “Aku mengetahui bahwa rezekiku tidak akan dimakan orang lain, maka menjadi tenanglah hatiku.”

Selain berusaha, umat Islam juga diperintahkan untuk berdoa. Doa menjadi tanda keimanan seorang muslim karena menjadi perintah Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Mu’min ayat 60,

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ

Artinya: Dan Tuhanmu berfirman: “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina”.

Kumpulan Doa agar Rezeki Tak Terputus dan Mendapat Berkah

Berdoa menjadi bentuk ikhtiar dalam menjemput rezeki. Berikut beberapa doa yang dapat dibaca agar rezeki tidak terputus dan mendapat keberkahan. Dirangkum dari buku 5 Shalat Pembangun Jiwa karya Abdul Rohim, berikut doa yang dapat dibaca:

1. Doa agar Rezeki Tak Terputus Versi Pertama

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي رَزَقَنِي هَذَا مِنْ خَيْرٍ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ، اللَّهُمَّ بَارِكْ فِيْهِ.

Arab latin: Alhamdu lillaahil ladzii rozaqonii haadzaa min ghoiri haulin minnii wa laa quwwatin. Alloohumma baarik fiihi.

Artinya: “Segala puji bagi Allah, yang telah memberi rezeki kepadaku dengan tidak ada daya dan kekuatan bagiku. Ya Allah, semoga Engkau berkahi rezekiku.”

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ نَعِيمًا مُقِيمًا الَّذِي لَا يَحُولُ وَلَا يَزُولُ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْأَمْنَ يَوْمَ الْخَوْفِ.

Arab latin: Alloohuma innii as-alukan naʼiimal muqiimal ladzii laa yahuulu wa laa yazuulu. Alloohumma innii as- alukal amna yaumal khouf.

Artinya: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu nikmat yang kekal, yang tidak berpindah dan hilang. Ya Allah, aku memohon kepada- Mu keamanan pada hari ketakutan.”

2. Doa agar Rezeki Tak Terputus Versi Kedua

اللَّهُمَّ ارْزُقْنِي مَا يَكْفِينِي وَامْنَعْنِي مَا يُطْعِيْنِي.

Arab latin: Alloohummarzuqnii maa yakfiinii wamna’ ‘annii maa yuthghiinii.

Artinya: “Ya Allah, berikanlah aku rezeki yang cukup dan baik, cegahlah diriku dari rezeki yang mencelakakan aku.”

3. Doa agar Rezeki Tak Terputus Versi Ketiga

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقًا حَلَالاً وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعَبٍ وَلَا مَشَقَّةٍ وَلَأَضَيْرٍ وَلَا نَصَبِ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ.

Arab latin: Alloohumma innii as-aluka an tarzuqonii rizqon halaalan waasi’an thoyyiban min ghoiri ta’abin wa laa masyaqqotin wa laa dhoirin wa laa nashobin innaka ‘alaa kulli syai-in qodiir.

Artinya: “Ya Allah, aku minta pada Engkau rezeki yang halal, luas, baik, tanpa kerepotan, kemelaratan, dan tanpa keberatan. Sesungguhnya Engkau kuasa atas segala sesuatu.”

4. Doa agar Rezeki Tak Terputus Versi Keempat

رَبِّ اِنِّيْ لِمَآ اَنْزَلْتَ اِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِيْرٌ

Arab latin: Rabbi innii limaa anzalta ilayya min khairin faqiir

Artinya: Ya Tuhanku, sesungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan (makanan) yang Engkau turunkan kepadaku

5. Doa agar Rezeki Tak Terputus Versi Kelima

اللهم رَبَّنَآ اَنْزِلْ عَلَيْنَا مَاۤىِٕدَةً مِّنَ السَّمَاۤءِ تَكُوْنُ لَنَا عِيْدًا لِّاَوَّلِنَا وَاٰخِرِنَا وَاٰيَةً مِّنْكَ وَارْزُقْنَا وَاَنْتَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Arab latin: Allaahumma rabbanaa anzil ‘alainaa maa’idatam minas samaa’i takunu lana ‘iidal li’awwalinaa wa aakhirinaa wa aayatam mingka warzuqnaa wa anta khairur raaziqiin.

Artinya: “Ya Tuhan kami, turunkanlah kepada kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang sekarang bersama kami maupun yang datang setelah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, berilah kami rezeki dan Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki.”

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Nasihat Kematian Imam Syafi’i, Jadikan Akhirat di Hatimu Dunia di Tanganmu



Jakarta

Nasihat kematian Imam Syafi’i berisi tentang peringatan kepada manusia untuk fokus terhadap akhirat. Bagaimana kata beliau?

Kehidupan dunia ini tidaklah kekal dan hanya sementara. Akan ada masa di mana semuanya berakhir termasuk dunia dan seisinya. Ketika itu, manusia dan makhluk lainnya akan binasa.

Hari kiamat tidak diketahui kapan akan terjadi. Namun yang pasti, kiamat kecil atau kematian sangat dekat dengan setiap manusia dan bisa terjadi kapan saja.


Oleh sebab itu, tidak semestinya seorang muslim terlalu asyik terhadap kehidupan duniawi, sehingga lalai atau lupa akan akhirat, tulis M. Robi Awamy dalam bukunya yang berjudul La Tusrifu! Jangan Lebay.

Allah SWT sering memperingatkan manusia untuk tidak hanya mementingkan kehidupan duniawi saja, namun harus fokus pada akhirat. Di antara peringatan tersebut adalah umur yang semakin bertambah, tubuh yang semakin lemah, dan sakit-sakitan.

Allah SWT berfirman dalam surah Ar-Ruum ayat 54 yang berbunyi,

۞ اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِنْۢ بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفًا وَّشَيْبَةً ۗيَخْلُقُ مَا يَشَاۤءُۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْقَدِيْرُ ٥٤

Terjemahan: Allah adalah Zat yang menciptakanmu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan(-mu) kuat setelah keadaan lemah. Lalu, Dia menjadikan(-mu) lemah (kembali) setelah keadaan kuat dan beruban.595) Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia Maha Mengetahui lagi Mahakuasa.

Nasihat Kematian Imam Syafi’i

Sadar atau tidak, sesungguhnya seluruh manusia sedang menuju kepada kematian. Siap atau tidak, cepat atau lambat, tua atau muda, semua manusia akan menghadapinya.

Orang yang cerdas akan menjadikan kematian sebagai nasihat dan guru dalam kehidupan. Sedikit saja lengah, maka ia telah kehilangan guru terbaik dalam hidupnya.

Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW,

“Cukuplah kematian itu sebagai penasihat.” (HR Thabrani dan Baihaqi)

Sementara itu, Imam Syafi’i juga memberi nasihat perihal kematian. Nasihat kematian Imam Syafi’i tersebut di antaranya:

“Tidak sepantasnya seorang mukmin lalai dari mengingat mati dan menyiapkan diri untuk menyambutnya.”

Pesan yang dapat diambil dari nasihat ini, setiap mukmin harus senantiasa mengingat kematian setiap saat. Dengan begitu, dirinya akan selalu terhindar dari perbuatan tercela maupun perbuatan dosa.

Mukmin tersebut tidak mungkin menyia-nyiakan waktunya yang hanya sebentar sebelum kematian menjemput ini dengan perbuatan sia-sia atau bahkan tercela. Oleh karena itu, dirinya akan senantiasa memperbanyak perbuatan baik dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Nasihat kematian Imam Syafi’i yang kedua tercantum dalam buku Samudra Hikmah Para Imam Mazdhab karya Muhammad Ainur Rasyid. Nasihat tersebut berbunyi,

“Jadikan akhirat di hatimu, dunia di tanganmu, dan kematian di pelupuk matamu.”

Nasihat ini memiliki pesan yang hampir sama dengan nasihat sebelumnya. Nasihat ini muncul karena banyaknya orang yang di dunia yang sangat tidak memprioritaskan akhirat dan malah fokus pada kehidupan duniawi.

Banyak dari manusia yang berpikiran bahwa akhirat adalah ilusi atau cerita fiksi yang keberadaannya tidak diyakini. Itulah sebabnya, Imam Syafi’i menasihati agar menjadikan akhirat senantiasa ada di hati kita.

Sementara itu, mestinya hal-hal yang duniawi harus ditempatkan di “tangan.” Artinya manusia tidak boleh menjadikannya tujuan utama dalam kehidupan. Sebab semua hal yang ada di dunia ini adalah fana dan tidak kekal.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Kisah Pedagang yang Semua Doanya Dikabulkan Allah SWT



Jakarta

Ada suatu kisah masyhur tentang pedagang yang semua doanya dikabulkan Allah SWT. Bahkan, tak perlu menunggu waktu lama.

Kisah ini terjadi di era Imam Ahmad bin Hanbal, ulama besar pendiri mazhab Hanbali yang juga murid Imam Syafi’i.

Diceritakan dalam buku edisi Indonesia, Tidak Ada yang Tidak Mungkin karya Asy-Syaikh Musthafa Ibrahim Haqqy dan buku Solusi Masalah dengan Qur’an oleh Yana Adam, suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal sangat ingin pergi ke Bashrah, salah satu kota di Irak. Entah apa yang membawanya ke sana, tapi beliau tetap berangkat menuju Bashrah.


Imam Ahmad bin Hanbal tiba di Bashrah pada waktu Isya. “Saya ikut berjamaah salat Isya di masjid, hati saya merasa tenang, kemudian saya beristirahat,” kata Imam Ahmad bin Hanbal.

Beliau kemudian berencana menginap di masjid pada malam itu. Tapi, marbot masjid melarangnya dan bertanya, “Syekh, mau apa di sini?” Rupanya marbot tersebut tidak tahu bahwa dia sedang berbicara dengan Imam Ahmad bin Hanbal.

“Saya ingin istirahat, saya musafir,” jawab Imam Ahmad bin Hanbal.

Marbot itu melarang Imam Ahmad bin Hanbal tidur di masjid. Ia mendorongnya keluar dan mengunci pintu. Namun, upaya ini tak menghalangi Imam Ahmad bin Hanbal. “Saya akan tidur di tempat di mana kedua kakiku berada,” katanya.

Saat Imam Ahmad bin Hanbal akan tidur di teras, penjaga masjid itu pun tak mengizinkannya bahkan menyeretnya agar menjauh dari masjid.

Pada saat itu, ada seorang pedagang roti melihat beliau diseret seperti itu, ia pun menawarkan Imam Ahmad bin Hanbal agar bermalam di rumahnya.

“Mari Syekh, Anda boleh menginap di tempat saya, walau tempat saya kecil,” kata pedagang roti yang juga tidak tahu siapa sosok yang ia tawarkan bermalam itu.

Imam Ahmad bin Hanbal kemudian ikut pedagang roti itu. Beliau duduk di belakang pedagang roti yang juga membuat dagangannya sendiri, tanpa memperkenalkan dirinya.

Tukang roti juga diam. Saat membuat adonan roti, ia terlihat mengucapkan istighfar. Saat meletakkan garam, memecahkan telur, dan mencampur gandum, tukang roti ini selalu beristighfar.

Imam Ahmad bin Hanbal lantas bertanya, “Sudah berapa lama kamu melakukan ini?”

“Sudah lama sekali, Syekh. Saya menjual roti sudah tiga puluh tahun, sejak itulah saya lakukan,” jawab tukang roti itu.

Imam Ahmad bin Hanbal bertanya lagi, “Apa hasil dari perbuatanmu ini?”

Tukang roti itu kemudian menjelaskan doanya mustajab lantaran wasilah istighfar yang selalu ia ucapkan.

“Tidak ada hajat yang saya minta kecuali pasti dikabulkan Allah. Semua yang saya minta Allah langsung terima, semua dikabulkan Allah kecuali satu, masih satu yang belum Allah kabulkan,” tuturnya.

Imam Ahmad bin Hanbal kemudian menanyakan apa satu doa yang belum dikabulkan Allah SWT itu. Kata penjual roti, “Saya meminta kepada Allah supaya dipertemukan dengan Imam Ahmad.”

Mendengar hal itu, seketika Imam Ahmad bin Hanbal bertakbir. “Allahu Akbar! Allah telah mendatangkan saya jauh dari Baghdad pergi ke Bashrah dan bahkan sampai didorong oleh marbot masjid sampai ke jalanan, ternyata karena istighfar dan doamu,” kata Imam Ahmad bin Hanbal.

Penjual roti lantas terkejut begitu tahu orang ia ajak bicara adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Ia lalu memuji Allah dan langsung memeluk serta mencium tangan ahli hadits itu.

Kisah tersebut mengandung hikmah betapa dahsyatnya istighfar.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com