Tag Archives: infak

Hukum Zakat Fitrah Bagi Bayi dalam Kandungan



Jakarta

Zakat yang berkaitan dengan badan (zakat an-nafs) disebut juga sebagai zakat fitrah. Zakat ini diwajibkan kepada segenap kaum muslimin, laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun anak kecil. Adapun untuk penyerahannya yakni dalam satu tahun sekali, tepatnya pada akhir bulan Ramadan atau sebelum Syawal.

Dalam buku Keutamaan Zakat, Infak, Sedekah yang ditulis oleh Gus Arifin disebutkan tentang kewajiban mengeluarkan zakat. Rasulullah bersabda,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ


Artinya: Dari Ibnu Umar RA ia berkata: “Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Kewajiban itu dikenakan kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang Islam. Dan beliau memerintahkannya supaya ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju (tempat) sholat.” (HR Al Bukhari, Muslim, An Nasa’i, At Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, Malik, dan Ad-Darimi).

Dalam hadits tersebut hanya diterangkan secara eksplisit bahwa anak kecil juga wajib mengeluarkan zakat fitrah atas tanggung jawab orang tuanya tentu saja. Lantas, bagaimana dengan bayi yang masih di dalam kandungan ibunya?

Pendapat Ulama Tentang Zakat Fitrah Bagi Bayi di Kandungan

Khairuddin, S.H.I., M.A dalam bukunya Zakat Dalam Islam: Menelisik Aspek Historis, Sosiologis, dan Yuridis menyebutkan terdapat dua perbedaan pendapat terkait hal ini. Pertama, wajib. Kedua, tidak wajib.

Jumhur ulama menyepakati tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk mengeluarkan zakat fitrah pada bayi yang masih di dalam kandungan (janin). Hal ini dikarenakan meski bayi tersebut merupakan seorang calon manusia, belum bisa dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga, jika bayi yang masih dalam kandungan belum lahir pada saat hari raya Idul Fitri maka tidak terkena wajib zakat fitrah.

Sementara itu, jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah RA mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal sudah wajib dizakatkan. Hal tersebut dikarenakan titik dimulainya kewajiban zakat ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

Adapun Imam Abu Hanifah sendiri mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi, bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawal pagi hari setelah matahari terbit, sudah harus dikeluarkan zakat fitrahnya.

Melansir laman resmi NU Online (13/04/2023), hukum zakat fitrah bagi bayi dalam kandungan hukumnya mutlak tidak wajib. Hal ini dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib:

ـ (دون من ولد بعده) وكذا من شك في أنه ولد قبله أو بعده ، ويؤخذ من كلامه أنه لو خرج بعض الجنين قبل الغروب وباقيه بعده فلا وجوب ؛ لأنه جنين ، ما لم يتم انفصاله

Artinya: “Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Anjuran Mengikuti Usman bin Affan

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan dalam buku Ringkasan Fikih Lengkap Volume 1 menyebutkan bahwa sunnah hukumnya membayar zakat fitrah untuk bayi yang masih ada dalam kandungan.

Hal ini dikarenakan anjuran membayar zakat fitrah untuk bayi didasarkan pada apa-apa yang pernah dilakukan Khalifah Utsman bin Affan RA, sebagaimana yang disebutkan dalam riwayat dari Qatadah:

أن عثمان كان يعطي صدقة الفطر عن الصغير والكبير والحمل

Artinya: “Bahwa Utsman RA membayar zakat fitrah untuk anak-anak, orang dewasa, dan bayi yang masih di kandungan.” (Masail Abdullah bin Ahmad)

Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan adalah tidak wajib. Namun, apabila ada orang tua yang ingin atau sudah terlanjur mengeluarkan zakat fitrah tetap sah hukumnya meski bukan sebagai zakat fitrah tetapi sebagai sedekah.

Demikian penjelasan hukum zakat fitrah bagi bayi yang masih di dalam kandungan.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Arti Infak dan Keutamaannya, Apa Bedanya dengan Sedekah?


Jakarta

Infak merupakan salah satu amalan yang berkaitan dengan pemberian uang ataupun harta benda lainnya di jalan Allah SWT. Perintah untuk berinfaq telah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 195, Allah SWT berfirman:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: “Infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al-Baqarah: 195).


Beberapa orang sering kali menyamakan istilah infak dengan sedekah, padahal sebetulnya keduanya memiliki perbedaan makna. Lantas, apa arti infak? Berikut penjelasannya.

Arti Infak

Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3 karya Ahmad Sarwat, infak berasal dari bahasa Arab, yaitu anfaqa-yunfiqu-infak yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta.

Sedangkan secara istilah syar’i, infak artinya mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki atau pendapatan (penghasilan) yang diperoleh untuk tujuan yang sejalan dengan syariat Islam, sebagaimana diterangkan dalam buku Filantropi dalam Masyarakat Islam karya Ahmad Gaus.

Dengan kata lain, infak adalah mendermakan atau memberikan rezeki (karunia) atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas karena Allah SWT. Infak juga meliputi belanja wajib untuk istri dan anak, kerabat, serta sedekah sunnah.

Berbeda dengan zakat, infak tidak ada batas atau nisabnya. Infak boleh dikeluarkan oleh siapapun dan kapanpun.

Intinya, berinfak adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta, dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif.

Keutamaan Berinfak

Dilansir dari situs Badan Amil Zakat Nasional, berikut di antara keutamaan berinfak menurut Al-Qur’an dan hadits:

1. Mendapatkan Pahala yang Besar

Seseorang yang mampu menginfakkan sebagian dari hartanya akan mendapat balasan pahala yang besar. Sebagaimana dikatakan dalam Al-Qur’an surat Al-Hadid ayat 7, Allah SWT berfirman:

ءَامِنُوا۟ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

Artinya: “Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al-Hadid: 7).

2. Didoakan oleh Dua Malaikat

Keutamaan bagi orang yang berinfaq juga akan didoakan oleh dua malaikat. Dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

Artinya: “Ketika seorang hamba berada di setiap pagi, ada dua malaikat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain kemudian berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR Bukhari).

3. Harta yang Diinfakkan akan Diganti oleh Allah SWT

Keutamaan lain dari berinfak, yakni Allah SWT akan mengganti harta yang diinfakkan tersebut. Melalui Al-Qur’an surat Saba ayat 39, Allah SWT berfirman:

قُلْ إِنَّ رَبِّى يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ مِنْ عِبَادِهِۦ وَيَقْدِرُ لَهُۥ ۚ وَمَآ أَنفَقْتُم مِّن شَىْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُۥ ۖ وَهُوَ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ

Artinya: “Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)”. Dan barang apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya dan Dialah Pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.” (QS Saba: 39).

Perbedaan Infak dan Sedekah

Diterangkan dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah Kelas V oleh Yusak Burhanudin & Muhammad Najib, infak dan sedekah memiliki perbedaan arti. Sedekah memiliki arti yang lebih umum dan luas, baik sasarannya maupun benda yang akan diberikan.

Sedekah juga dapat dilakukan di mana saja, baik berupa harta benda, tenaga, pendapat, saran, nasihat, perkataan yang baik, bahkan senyuman juga dapat dikatakan sebagai sedekah.

Pada dasarnya, setiap umat muslim memiliki kemampuan untuk bersedekah. Bagi orang yang memiliki harta, hendaknya menyedekahkan dengan hartanya. Sementara orang yang lebih kuat fisiknya, boleh bersedekah dengan tenaganya. Bagi yang memiliki kecerdasan, boleh bersedekah dengan pemikirannya.

Sedangkan infak berbeda dengan sedekah. Infak lebih dikhususkan pada masalah harta yang dibelanjakan di jalan Allah SWT, tetapi banyak dan bentuknya tidak ditentukan.

Apabila sedekah boleh dilakukan dengan tenaga, jasa, ataupun sekadar senyuman, infaq hanya dapat dilakukan dengan memberikan sebagian harta.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa dalam melakukan kedua amalan tersebut perlu diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT agar mendapat pahala dan keutamaan di dalamnya.

Demikian arti infak dan keutamaannya yang memiliki perbedaan dengan sedekah. Semoga umat muslim dapat senantiasa menyisihkan sebagian hartanya untuk berinfak di jalan Allah SWT dan meraih keutamaan yang terkandung di dalamnya.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Apa Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah dalam Islam?


Jakarta

Zakat, infak, dan sedekah adalah tiga istilah yang sering di dengar dalam konteks agama Islam. Ketiganya merupakan bentuk ibadah yang melibatkan pengeluaran harta atau uang.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 265,

وَمَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمُ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ وَتَثْبِيْتًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ كَمَثَلِ جَنَّةٍۢ بِرَبْوَةٍ اَصَابَهَا وَابِلٌ فَاٰتَتْ اُكُلَهَا ضِعْفَيْنِۚ فَاِنْ لَّمْ يُصِبْهَا وَابِلٌ فَطَلٌّ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ ٢٦٥


Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan harta mereka untuk mencari rida Allah dan memperteguh jiwa mereka adalah seperti sebuah kebun di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, lalu ia (kebun itu) menghasilkan buah-buahan dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, hujan gerimis (pun memadai). Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.”

Meskipun memiliki kesamaan dalam hal pengeluaran harta, namun ketiganya memiliki perbedaan yang mendasar. Apa saja perbedaannya?

Perbedaan Zakat, Infak, dan Sedekah

1. Definisi

Dikutip dari buku Edisi Indonesia Fikih Sunnah 2 karya Sayyid Sabiq, zakat adalah segala sesuatu yang dikeluarkan oleh seseorang sebagai kewajiban kepada Allah SWT, kemudian diserahkan kepada orang-orang miskin atau yang berhak menerimanya.

Sementara, infak menurut Siska Lis Sulistiani dalam buku Hukum Perdata Islam: Penerapan Hukum Keluarga dan hukum bisnis Islam di Indonesia adalah pengeluaran dari harta seseorang setiap kali ia mendapatkan rezeki sesuai dengan yang dikehendakinya. Lalu, sedekah didefinisikan sebagai pemberian sukarela dari seseorang kepada orang lain yang membutuhkan, baik berupa materi maupun nonmateri.

2. Hukum

Sayyid Sabiq berpendapat, hukum zakat adalah wajib, sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid oleh Saiful Hadi El-Sutha, hukum infak tergantung kepada sasaran infak (wajib/sunnah/haram).

Berbeda dengan sedekah, menurut buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah karya Candra Himawan dan Neti Suriana, hukum sedekah pada dasarnya adalah sunnah. Namun, sedekah akan menjadi wajib jika terdapat seseorang yang sangat membutuhkannya karena mengancam jiwanya dan ketika terdapat nazar untuk bersedekah.Sedekah juga akan menjadi haram jika yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang menerima sedekahnya akan berbuat maksiat.

3. Penerima

Terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat seperti yang disebutkan Sayyid Sabiq, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang-orang yang berhutang (gharimin), jalan Allah (sabilillah), dan Ibnu Sabil. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 215,

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”

Dikutip dari buku Ekonomi dan Manajemen ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf) karya Tika Widiastuti, dkk, tidak ada ketentuan dalam penerima infak dan sedekah (bebas).

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Ini Sedekah yang Hukumnya Haram, Muslim Wajib Tahu!



Jakarta

Sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Sedekah bisa dilakukan kapan dan dimanapun.

Anjuran sedekah termaktub dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١


Artinya: Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.

Namun, tidak selamanya bersedekah hukumnya sunnah atau wajib. Ada beberapa jenis sedekah yang dinyatakan haram dalam Islam.

Dikutip dari buku Dikejar Rezeki dari Sedekah karya Fahrur Muis, hukum sedekah yang mutlaknya sunnah atau wajib akan berubah menjadi haram jika orang yang bersedekah mengetahui bahwa orang yang akan menerima sedekah tersebut akan menggunakan harta sedekah untuk kemaksiatan.

Sedekah yang Hukumnya Haram

Dikutip dari buku Di Bawah Naungan ‘Arsy karya Rizem Aizid, terdapat dua bentuk sedekah yang hukumnya haram, yaitu,

1. Dari Segi Penerima

Allah SWT mengharamkan sedekah jika sedekah tersebut diberikan kepada orang yang ahli maksiat dan harta sedekah tersebut digunakan untuk bermaksiat.

2. Dari Segi Asal Harta

Sedekah akan menjadi haram jika harta sedekah dihasilkan dari cara-cara yang haram seperti korupsi, menipu, memeras, dan sebagainya.

Jenis Sedekah yang Hukumnya Haram

1. Bersedekah kepada Orang Kafir

Menurut Manshur Abdul Hakim dalam bukunya Buku Saku Terapi Bersedekah, bersedekah kepada orang kafir hukumnya haram karena mereka adalah orang-orang yang menyekutukan Allah SWT.

Para ulama juga menyepakati bahwa orang-orang kafir tidak berhak menerima sedekah.

2. Bersedekah dari Hasil Usaha yang Haram

Sayyid Sabiq dalam bukunya Fikih Sunnah 2 menyatakan bahwa Allah SWT tidak akan menerima sedekah dari hasil usaha yang haram.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai umat manusia, sesungguhnya Allah baik dan tidak akan menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah SWT memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana perintah-Nya kepada para rasul. Allah berfirman, “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik, dan lakukanlah amal kebaikan. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Dan Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik yang telah Kami berikan kepadamu.” Kemudian menceritakan tentang seorang yang lama berkelana, dengan rambut kusut dan berdebu serta menengadahkan dua tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Tuhanku, ya Tuhanku.” Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dibesarkan dengan yang haram, maka bagaimana mungkin doanya itu diperkenankan.” (HR Muslim)

3. Bersedekah dengan Tujuan Riya’

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, bahwa orang yang bersedekah dilarang menyebut-nyebut sedekah yang telah diberikan karena akan menyakiti hati orang yang menerima sedekah dan menimbulkan sifat riya’.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 264,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُبْطِلُوْا صَدَقٰتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْاَذٰىۙ كَالَّذِيْ يُنْفِقُ مَالَهٗ رِئَاۤءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ فَمَثَلُهٗ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَاَصَابَهٗ وَابِلٌ فَتَرَكَهٗ صَلْدًا ۗ لَا يَقْدِرُوْنَ عَلٰى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوْا ۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْكٰفِرِيْنَ ٢٦٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, jangan membatalkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena riya (pamer) kepada manusia, sedangkan dia tidak beriman kepada Allah dan hari Akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu licin yang di atasnya ada debu, lalu batu itu diguyur hujan lebat sehingga tinggallah (batu) itu licin kembali. Mereka tidak menguasai sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum kafir.”

Rasulullah SAW juga bersabda,

“Ada tiga golongan orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat, tidak akan diperhatikan, tidak akan disucikan, dan bagi mereka siksa yang pedih.” Abu Dzar berkata, sungguh malang dan merugi mereka. Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah? Beliau bersabda, “Orang yang memanjangkan pakaiannya (karena sombong), orang yang mengungkit-ungkit pemberiannya, dan orang yang menawarkan barang perniagaannya dengan sumpah palsu. (HR Muslim)

4. Bersedekah dengan Sesuatu yang Haram

Dikutip dari buku Fiqh Muamalat karya Abd. Rahman Ghazaly, menyedekahkan benda yang secara zat dihukum haram seperti babi dan anjing, maka hukum sedekah tersebut menjadi haram.

Sedekah adalah salah satu tindakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, penting untuk memahami bahwa tidak semua bentuk sedekah diterima di sisi Allah SWT.

Oleh karena itu, sebelum memberikan sedekah, penting untuk memastikan niat yang benar, serta memastikan bahwa harta yang digunakan untuk sedekah berasal dari sumber yang halal. Dengan cara ini, sedekah akan menjadi ibadah yang diterima oleh Allah SWT dan membawa berkah dalam kehidupan kita.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah Menurut Hadits, Dijauhkan dari Musibah dan Menutup Pintu Kejahatan



Jakarta

Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Islam mengajak umat manusia agar gemar mengorbankan harta, membangkitkan kepedulian, menggali makna-makna kebaikan, kemuliaan, serta kebajikan.

Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan di dunia maupun di akhirat. Dengan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan naungan perlindungan Allah SWT.

Dikutip dari buku Keajaiban Shalat, Sedekah, dan Silaturahmi karya Amirulloh Syarbini, sedekah berasal dari bahasa Arab, “ash-shadaqah”. Secara bahasa bermakna sesuatu yang dijadikan sedekah. Sedekah adalah harta yang dinafkahkan dengan mengharap pahala dari Allah SWT.


Anjuran untuk Sedekah

Sedekah adalah salah satu amal kebaikan yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Allah SWT juga telah menganjurkan hamba-Nya untuk melakukan sedekah. Anjuran-anjuran tersebut terdapat dalam dalil-dalil berikut,

Surah Al Baqarah ayat 261,

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.”

Surah Saba’ ayat 39,

قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ ٣٩

Artinya: “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki kepada siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkannya.” Suatu apa pun yang kamu infakkan pasti Dia akan menggantinya. Dialah sebaik-baik pemberi rezeki.”

Orang yang gemar melakukan sedekah juga akan mendapatkan balasan pahala berlipat. Hal ini sebagaimana dijelaskan Rasulullah SAW, “Barangsiapa yang menafkahkan hartanya untuk membantu peperangan di jalan Allah, Allah akan melipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus.” (HR Tirmidzi)

Keutamaan Sedekah Menurut Dalil

Dengan melakukan sedekah, seorang muslim akan mendapatkan keutamaan yang mulia. Beberapa keutamaan sedekah seperti yang dirangkum dari buku Zakat, Infak, Sedekah karya Arifin dan buku Rahasia Puasa & Zakat: Mencapai Kesempurnaan Ibadah karya Al-Imam Abu Hamid Al-Ghazali,

1. Membersihkan harta

Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Harta tidak berkurang karena sedekah. Allah pasti akan menambah kemuliaan seseorang yang suka memaafkan. Dan, seseorang yang merendahkan diri karena Allah, niscaya Allah yang Mahamulia lagi Maha Agung akan meninggikan derajatnya.” (HR Muslim)

2. Mencegah kemalangan dan musibah

Dari Anas RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Cepat-cepatlah bersedekah, karena bala’ itu tidak bisa mendahului sedekah.” (HR Al Baihaqi)

3. Menyelamatkan diri dari api neraka

Rasulullah SAW bersabda, “Selamatkanlah dirimu dari api neraka, walaupun hanya dengan sebagian butir kurma. Jika kalian tidak memilikinya, bersedekahlah dengan ucapan yang baik.”

4. Menutup 70 pintu kejahatan

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah menutup tujuh puluh pintu kejahatan.”

5. Memadamkan kemurkaan Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah yang dilakukan secara sembunyi (rahasia) memadamkan kemurkaan Allah SWT.

6. Pahalanya sebesar Gunung Uhud

Rasulullah SAW bersabda, “Tiada seorang muslim bersedekah dengan hasil usahanya yang baik (dan memang, Allah tidak akan menerima sesuatu selain yang baik), kecuali Dia akan menerimanya, lalu membesarkannya sebagaimana seseorang dari kamu membesarkan anak unta miliknya, sehingga sebutir kurma (yang disedekahkan) akan tumbuh (pahalanya) menjadi sebesar Gunung Uhud.”

7. Mendapat naungan pada hari kiamat

Rasulullah SAW bersabda, “Setiap orang akan dinaungi oleh sedekahnya sampai saat diselesaikannya peradilan (pada hari kiamat) bagi seluruh umat manusia.”

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Sedekah Subuh dan Tata Cara Melakukannya


Jakarta

Sedekah merupakan ibadah yang disukai Allah SWT. Sedekah berarti memberi sesuatu sesuatu kepada yang berhak menerimanya. Dalam Islam kita mengenal sedekah subuh.

Walaupun sejatinya, sedekah bisa dilakukan kapan pun, tetapi sedekah subuh (setelah sholat subuh) sangat istimewa karena memiliki keutamaan tersendiri.

Ketahui keutamaan dan macam cara melakukan sedekah subuh berikut ini.


Keutamaan Sedekah Subuh

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), berikut merupakan beberapa keutamaan dari sedekah subuh:

1. Menghapus Dosa

Manfaat bersedekah itu bisa menghapuskan dosa kita. Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Sedekah itu bisa menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api”. (HR. At-Tirmidzi).

2. Mendapat Pahala yang Berlipat Ganda

Ketika orang bersedekah, maka ia akan mendapat pahala yang berlipat ganda. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hadid ayat 18:

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَا لْمُصَّدِّقٰتِ وَاَ قْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ
Innal-mushshoddiqiina wal-mushshoddiqooti wa aqrodhulloha qordhon hasanay yudhoo’afu lahum wa lahum ajrung kariim

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) bagi mereka; dan mereka akan mendapat pahala yang mulia.”

3. Hartanya Akan Diganti

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

عن أبي هُريرة قَالَ: قالَ رَسُول اللَّه ﷺ: مَا مِنْ يَوْمٍ يُصبِحُ العِبادُ فِيهِ إِلَّا مَلَكَانِ يَنْزِلانِ، فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا، وَيَقُولُ الآخَرُ: اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا

“Setiap pagi, dua malaikat turun mendampingi seorang hamba. Yang satu mendoa: Wahai, Tuhan! Berikanlah ganti rugi bagi dermawan yang menyedekahkan hartanya. Malaikat yang satu lagi berkata: `Ya Allah, musnahkanlah harta orang-orang yang bakhil.” (HR Bukhari & Muslim).

4. Didoakan oleh Malaikat

Dari Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak ada satu subuh-pun yang dialami hamba-hamba Allah kecuali turun kepada mereka dua malaikat. Salah satu di antara keduanya berdoa: “Ya Allah, berilah ganti bagi orang yang berinfak”, sedangkan yang satu lagi berdoa “Ya Allah, berilah kerusakan bagi orang yang menahan (hartanya).” (HR. Imam Bukhari 5/270).

5. Doanya Akan Dikabulkan oleh Allah

Setiap sedekah baiknya kita sambil berdoa. Pasalnya, doa di waktu bisa cepat dikabulkan oleh Allah SWT. Pasalnya, waktu subuh merupakan salah satu waktu yang terbaik untuk berdoa.

Tata Cara Sedekah Subuh

Berikut adalah cara bersedekah di waktu subuh:

  1. Setelah melaksanakan sholat subuh di masjid, kamu bisa langsung mengisi kotak amal di sana.
  2. Setelah sholat subuh, kamu bisa mengantarkan sumbangan berupa bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
  3. Setelah sholat subuh, kamu bisa memberikan makanan kepada tetangga terdekat, panti asuhan, maupun pondok pesantren. Karena masih pagi, makanan bisa dijadikan sarapan pagi untuk mereka.
  4. Cara sedekah subuh di rumah sendiri yaitu dengan menabung koin di toples kecil atau celengan. Lakukan itu setiap habis sholat subuh. Nanti, jika dirasa uangnya sudah cukup banyak, kamu bisa menyalurkannya di saat subuh.
  5. Sedekah subuh juga bisa dilakukan secara online. Kamu bisa bersedekah setelah sholat subuh, misalnya mentransfer dana kepada orang tua, kerabat yang membutuhkan, lembaga sosial, atau melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

(khq/inf)



Sumber : www.detik.com

Arti Sedekah dan Kunci Meraih Keberkahan Rezeki


Jakarta

Sedekah tidak hanya dapat menghindarkan kita dari marabahaya tetapi juga jadi kunci keberkahan rezeki. Kata sedekah dalam bahasa Arab adalah shadaqah, sedangkan secara makna arti sedekah ialah memberikan sesuatu hal baik kepemilikan kita kepada seseorang dengan mengharap pahala atau rida Allah SWT.

Dikutip dalam buku Sedekah Hidup Berkah Rezeki Melimpah oleh Candra Himawan dan Neti Suriana dijelaskan arti sedekah sebagai salah satu kunci untuk meraih keberkahan rezeki. Sedekah merupakan amal sederhana yang akan menyuburkan rezeki. Keberkahan dan keberlimpahan, itulah yang dijanjikan Allah SWT bagi mereka yang bersedekah.

Hukum bersedekah sama dengan infak yakni sunnah. Akan tetapi ada perbedaan antara sedekah dengan infak. Infak hanya berhubungan dengan pemberian harta, sedangkan sedekah tidak terbatas terhadap harta saja.


Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Rasulullah SAW:

“Senyummu di hadapan saudaramu (Sesama muslim) adalah bernilai (Sedekah) bagimu.” (HR. Tirmidzi).

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 264:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُبْطِلُوا۟ صَدَقَٰتِكُم بِٱلْمَنِّ وَٱلْأَذَىٰ كَٱلَّذِى يُنفِقُ مَالَهُۥ رِئَآءَ ٱلنَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ فَمَثَلُهُۥ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُۥ وَابِلٌ فَتَرَكَهُۥ صَلْدًا ۖ لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَىْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْكَٰفِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

Tafsir Al-Azhar yang dituliskan Hamka menjelaskan sedekah untuk membantu orang lain atau keperluan umum berguna untuk membantu saja atau kesucian hati, jangan demi hal lainnya. Jika mengungkit-ngungkit kebaikan, maka habislah arti sedekah itu.

Fahrur Muis dalam buku Dikejar Rezeki Dari Sedekah, menuliskan bahwa sedekah paling utama bila diberikan secara diam-diam daripada diberikan terang-terangan.

Penjelasan tersebut sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW dari sahabatnya Abu Hurairah ra menjelaskan salah satu kelompok hamba Allah SWT yang mendapatkan naungan-Nya di hari kiamat kelak adalah seorang yang memberi sedekah memakai tangan kanannya, lalu ia sembunyikan seolah tangan kirinya tidak tahu.

Adab Bersedekah

Dalam bersedekah tentu ada adab yang harus dijalani. Berikut adab bersedekah yang dikutip dari buku Dikejar Rezeki Dari Sedekah oleh Fahrur Muis:

1. Berasal dari usaha halal

Allah itu baik, dan dia tidak menerima sesuatu yang tidak baik. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-Baqarah azyat 267:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَنفِقُوا۟ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ ٱلْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا۟ ٱلْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِـَٔاخِذِيهِ إِلَّآ أَن تُغْمِضُوا۟ فِيهِ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ حَمِيدٌ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

2. Berasal dari harta yang baik paling utama

Berkenaam dengan seseorang yang bersedekah denvan kurma bermutu rendah, Rasulullah SAW pernah bersabda, “Seandainya pemilik sedekah ini mau, ia bisa menyedekahkan (kurma) yang lebih baik daripada ini. Sesungguhnya pemilik sedekah ini akan makan kurma bermutu rendah pada hari Kiamat.” (HR Abu Dawud).

3. Ikhlas untuk mencari ridha Allah SWT

Bila seseorang bersedekah karena Allah SWT, maka Ia akan menerimanya, namun jika untuk pujian semata, Allah SWT tidak akan menerima sedekahnya.

4. Merahasiakan sedekah

Sebaiknya sedekah tidak diumbar. Sedekahlah yang banyak tanpa orang harus mengetahui.

5. Jangan mengharap imbalan

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak”. (Al-Mudatsir: 6).

6. Berikan sedekah dengan wajah berseri dan lapang dada

Nabi SAW bersabda: “Jangan meremehkan perbuatan baik sedikit pun, meskipun itu sekadar engkau menemui saudaramu dengan wajah ceria”. (HR musulmán).

7. Berikan sedekah kepada orang yang paling membutuhkan

Nabi Saw bersabda: “Sedekah yang diberikan kepada orang miskin (bernilai) satu sedekah, dan apabila sedekah itu diberikan kepada kerabat maka (bernilai) dua, yakni sedekah dan menyambung kekerabatan”. (HR Musulmán).

8. Menyegerakan sedekah

Rasulullah SAW pernah ditanya, “Sedekah apakah yang paling utama?” Beliau menjawab,

“Kamu bersedekah pada saat sehat dan sangat menginginkan harta, mengangankan kekayaan dan takut fakir, dan jangan menunda sampai ketika ruh sudah sampai di tenggorokan lalu kamu mengatakan, untuk fulan sekian, untuk fulan sekian, padahal

harta itu sudah menjadi milik si fulan (ahli waris)”. (HR Bukhari & Muslim).

9. Tidak mengungkit-ungkit sedekah

Allah berfirman, “Perkataan yang baik dan pemberian maaf itu lebih baik dari sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima). Allah Maha Kaya dan Maha Penyantun.” (Al-Baqarah: 263).

Demikian arti sedekah beserta adab ketika melakukannya, detikers semoga memahaminya!

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Mengeluarkan Infak dan Sedekah dalam Islam, Wajibkah?



Jakarta

Infak dan sedekah termasuk dalam ibadah yang bermanfaat untuk mengatasi kemiskinan. Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut islam.

Perintah membelanjakan harta di jalan Allah SWT juga terdapat dalam Al-Qur’an.

Surah Al-Baqarah Ayat 261:


مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Berikut ini hukum berinfak dan bersedekah menurut Islam

Hukum Infak

Dilansir dari buku Masyarakat Kota Semarang dan Filantropi Islam ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dijelaskan hukum infak dan perbedaanya dengan sedekah.

Infak secara bahasa Arab anfaqa-yunfiqu berarti membelanjakan atau membiayai, bila dihubungkan dalam ajaran Islam, infak hukumnya bisa sunnah, wajib, mubah, dan haram.

Infak sunnah berupa uang dan bantuan tenaga kepada orang lain yang membutuhkan, infak wajib menjadi zakat dan nadzar, infak mubah pemberian kepada orang lain yang tidak bertentangan dengan ‘syara, dan terakhir infak haram pemberian yang dilarang agama.

Infak sebagai pemberian tidak wajib terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Artinya: Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Hukum Sedekah

Hukum bersedekah juga tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 274:

ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُم بِٱلَّيْلِ وَٱلنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ

Artinya: Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

Dilansir dari buku Sedekah: Hidup Berkah Rezeki Melimpah ditulis Candra Himawan dkk dijelaskan oleh para fuqaha (Ahli fikih) bahwasanya hukum sedekah adalah sunnah, seseorang akan mendapatkan pahala bila melakukannya, dan tidak akan mendapatkan dosa bila meninggalkannya.

Hukum sedekah juga bisa haram, apabila seseorang yang bersedekah mengetahui pasti bahwa orang yang mendapatkan sedekah itu, akan menggunakan bantuan tersebut untuk kemaksiatan.

Selain itu, hukum sedekah menjadi wajib saat seseorang bertemu dengan orang lain yang kelaparan, hingga mengancam jiwanya, sementara dia mempunyai makanan yang cukup untuk berbagi.

Seseorang yang bernazar hendak bersedekah kepada lembaga atau seseorang juga bisa menyebabkan sedekah harus dilaksanakan atau wajib.

Perbedaan Berinfak dan Sedekah

Masih dari buku yang ditulis oleh Aris Puji Purwatiningsih dikatakan ulama fiqih membedakan antara infak dan sedekah dari segi waktu pelaksanaanya.

Infak dilakukan ketika seseorang mendapatkan rezeki hingga kelebihan harta, sedangkan sedekah bisa dilakukan kapanpun, dan infak bagian dari sedekah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Sedekah Subuh Dimasukkan ke Kotak Amal Masjid?


Jakarta

Sedekah subuh adalah salah satu amalan yang dianjurkan bagi umat Islam untuk dilakukan setelah salat Subuh. Ada banyak cara untuk mengerjakan amalan ini.

Amalan sedekah subuh mengandung keutamaan besar. Dijelaskan dalam buku Sapu Jagat Keberuntungan karya Ahmad Mudzaki, setiap pagi saat matahari terbit, Allah SWT mengutus dua malaikat untuk berdoa bagi mereka yang bersedekah.

Hal tersebut bersandar pada sebuah hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Setiap awal pagi saat matahari terbit, Allah menurunkan dua malaikat ke bumi. Lalu salah satu berkata, ‘Ya Allah, berilah karunia orang yang menginfakkan hartanya. Ganti kepada orang yang membelanjakan hartanya karena Allah’. Malaikat yang satu berkata, ‘Ya Allah, binasakanlah orang-orang yang bakhil’.” (HR Bukhari dan Muslim)


Dijelaskan, hadits tersebut menegaskan sedekah subuh sebagai amal yang dapat mendatangkan keberkahan dan doa kebaikan bagi pelakunya.

Salah satu pertanyaan yang muncul terkait sedekah subuh adalah cara pengamalannya, bolehkah sedekah subuh dimasukkan ke kotak amal masjid? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat yang ingin berbuat baik tetapi bingung soal tata cara yang tepat dalam melakukan sedekah subuh.

Tata Cara Melakukan Sedekah Subuh

Berdasarkan sumber sebelumnya, sedekah subuh memang dianjurkan dilakukan segera setelah salat Subuh berjamaah, sebelum matahari terbit. Salah satu cara untuk melakukannya adalah dengan memasukkan sedekah ke dalam kotak amal di masjid. Hal ini dianggap sesuai dan tidak ada larangan untuk melakukannya, asalkan niatnya ikhlas untuk bersedekah di jalan Allah SWT.

Bagi para pria yang hadir di masjid, mereka bisa langsung memasukkan sedekah tersebut ke dalam kotak amal. Sedangkan bagi ibu-ibu yang tidak berangkat ke masjid, mereka bisa menitipkan sedekah subuh ini kepada suami atau anak mereka yang hadir ke masjid. Dengan demikian, hukum memasukkan sedekah subuh ke kotak amal masjid adalah boleh bahkan dianjurkan.

Selain memasukkan sedekah subuh ke kotak amal masjid, ada cara lain sedekah subuh. Berikut di antaranya:

1. Mengirimkan uang melalui transfer bank tepat setelah waktu subuh. Dana tersebut bisa dikirimkan kepada orang tua, teman yang memerlukan, lembaga sosial, atau pihak lain yang membutuhkan, sebagai bentuk sedekah.

2. Menyediakan makanan dan mengantarkannya pada waktu setelah salat subuh ke rumah tetangga, pondok pesantren, panti asuhan, atau tempat-tempat lain di mana makanan tersebut akan dikonsumsi.

3. Menyerahkan bantuan atau sumbangan secara langsung kepada mereka yang membutuhkan, dilakukan sesaat setelah Subuh sebagai wujud kepedulian dan kebaikan.

Batas Waktu Sedekah Subuh

Batas waktu untuk melakukan sedekah subuh sangatlah dekat dengan waktu terbitnya matahari, yaitu kurang lebih satu jam setelah selesai melaksanakan salat Subuh.

Allah SWT menjanjikan bahwa rezeki yang diinfaqkan di jalan-Nya akan kembali dalam jumlah yang lebih besar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Hadid ayat 18,

اِنَّ الْمُصَّدِّقِيْنَ وَالْمُصَّدِّقٰتِ وَاَقْرَضُوا اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا يُّضٰعَفُ لَهُمْ وَلَهُمْ اَجْرٌ كَرِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, baik laki-laki maupun perempuan, dan meminjamkan (kepada) Allah pinjaman yang baik, akan dilipatgandakan (balasannya) kepada mereka dan baginya (diberikan) ganjaran yang sangat mulia (surga).”

Manfaat Mengamalkan Sedekah Subuh

Selain sebagai wujud dari amal kebaikan, sedekah subuh membawa manfaat luar biasa yang bisa dirasakan baik di dunia maupun di akhirat. Berikut adalah beberapa manfaat dahsyat dari mengamalkan sedekah subuh yang dirangkum dari buku The Power of Jalur Langit karya Kawanita dkk:

1. Permintaannya dikabulkan oleh Allah SWT

Sedekah subuh membuka peluang besar agar setiap doa dan harapan kita dikabulkan oleh Allah SWT.

2. Didoakan oleh dua malaikat

Setiap kali seseorang bersedekah subuh, dua malaikat turun untuk mendoakan keberkahan bagi pemberi sedekah.

3. Mendapat pahala berlipat ganda

Kebaikan yang diberikan melalui sedekah subuh akan diganjar dengan pahala yang berkali-kali lipat.

4. Rezeki semakin melimpah

Allah SWT menambah rezeki bagi mereka yang senantiasa bersedekah, terutama di waktu subuh yang penuh berkah.

5. Penghapusan dosa-dosa

Melalui sedekah subuh, dosa-dosa yang telah dilakukan akan dihapus.

6. Dijauhkan dari malapetaka

Sedekah subuh menjadi pelindung dari berbagai musibah atau malapetaka yang bisa saja terjadi.

7. Memperoleh kedudukan tinggi di hadapan Allah SWT

Amalan ini membantu meningkatkan derajat dan kedudukan di hadapan Allah SWT

8. Kesembuhan dari penyakit

Bagi yang sakit, sedekah subuh bisa menjadi wasilah untuk mendapatkan kesembuhan dari Allah SWT.

9. Didekatkan pada pintu surga dan dijauhkan dari api neraka

Amalan sedekah subuh menjadi jalan untuk mendekatkan diri pada surga serta terhindar dari siksa neraka.

10. Mendapatkan naungan di padang mahsyar

Pada hari kiamat, sedekah subuh menjadi sebab seseorang mendapatkan perlindungan di padang mahsyar.

11. Pahala jariyah yang terus mengalir

Sedekah subuh juga dihitung sebagai pahala jariyah yang terus mengalir meskipun pemberinya telah tiada.

12. Hati menjadi lapang

Melakukan sedekah subuh memberikan ketenangan dan kelapangan hati bagi pelakunya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com