Tag Archives: islam

Urutan Memotong Kuku Menurut Islam: Dahulukan Kiri atau Kanan?


Jakarta

Memotong kuku adalah bagian dari fitrah manusia. Ini adalah praktik yang sangat dianjurkan dalam Islam sebagai bentuk kebersihan dan kesehatan

Rasulullah SAW bersabda, “Fitrah itu ada lima macam: khitan, mencukur habis bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memendekkan kumis.” (HR Bukhari)

Menurut Mausu’atul Adab Al-Islamiyyah karya Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada (terjemahan Abu Ihsan Al-Atsari), memotong kuku berarti menghilangkan bagian kuku yang melebihi ujung jari. Kebiasaan ini penting karena kuku yang panjang dapat menjadi sarang kotoran dan terlihat tidak rapi.


Namun, tahukah detikers kalau memotong kuku juga memiliki adab dan tata caranya?

Mengapa Urutan Penting dalam Islam?

Islam adalah agama yang memperhatikan detail, bahkan dalam hal-hal kecil sekalipun. Urutan dalam berbagai ibadah dan aktivitas sehari-hari seringkali memiliki makna dan hikmah tersendiri.

Mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam setiap aspek kehidupan adalah bentuk kecintaan dan ketaatan kepada ajaran-Nya. Insyaallah dengan begitu akan mendatangkan keberkahan.

Meskipun tidak ada hadits shahih yang secara spesifik menjelaskan urutan jari dalam memotong kuku, prinsip mendahulukan bagian kanan adalah kaidah umum yang diajarkan Rasulullah SAW dalam banyak hal. Misalnya, dalam berpakaian, bersuci, atau makan, beliau selalu mendahulukan yang kanan.

Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Rasulullah SAW senang mendahulukan anggota kanannya dalam semua perbuatan baiknya saat bersuci, menyisir rambut, dan memakai sandal.” (Muttafaq ‘alaih)

Imam Nawawi dalam Syarah Riyadhus Shalihin terjemahan Misbah, juga menyebut hadits lain. Karena Nabi SAW menyukai mendahulukan yang kanan dalam segala sesuatu yang baik.

“Tangan Rasulullah SAW yang kanan beliau gunakan untuk bersuci dan makan, sedangkan tangan beliau yang kiri untuk sesuatu yang dilakukan dalam cebok dan untuk hal-hal yang kotor.” (HR Abu Dawud)

Urutan Memotong Kuku

Mayoritas ulama berpendapat bahwa dalam memotong kuku, disunahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan. Prinsip ini selaras dengan banyak amalan lain dalam Islam yang mengutamakan sisi kanan sebagai bentuk penghormatan dan keberkahan.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (terjemahan Abu Kanzoon Wawan Djunaedi), mengatakan bahwa seorang muslim disunnahkan untuk memotong kuku dari jari tangan kanan. Kemudian berlanjut ke tangan kiri kemudian ke kaki.

Adapun urutan yang paling banyak dipegang adalah sebagai berikut:

  • Dimulai dari tangan kanan: Potong kuku tangan kanan terlebih dahulu, dimulai dari jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, lalu ibu jari.
  • Dilanjutkan dengan tangan kiri: Setelah selesai tangan kanan, barulah beralih ke tangan kiri, dengan urutan yang sama (jari telunjuk, tengah, manis, kelingking, lalu ibu jari).

Waktu Memotong Kuku dalam Islam

Seorang Muslim dianjurkan untuk memotong kuku pada hari-hari tertentu yang dianggap lebih utama. Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzhahib Al-Arba’ah (terjemahan Shofa’u Qolbi Djabir) menuturkan bahwa Senin, Kamis, dan Jumat adalah hari-hari terbaik untuk memotong kuku.

Selain anjuran waktu, Islam juga menetapkan batas maksimal tidak memotong kuku. Seorang Muslim dilarang membiarkan kukunya panjang lebih dari 40 hari. Batas waktu ini dijelaskan dalam hadis riwayat Muslim:

“Ditetapkan waktu bagi kami dalam memotong kumis, menggunting kuku, mencabut rambut ketiak dan mencukur rambut kemaluan agar kami tidak membiarkannya lebih dari 40 malam.” (HR Muslim)

Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga kebersihan diri secara rutin. Termasuk memotong kuku, sebagai bagian dari ajaran Islam.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

10 Konglomerat Muslim di Dunia yang Hartanya Selangit


Jakarta

Kekayaan dan kesuksesan sering kali lahir dari kerja keras, inovasi, dan kemampuan memanfaatkan peluang. Di dunia Islam, banyak tokoh sukses yang menorehkan prestasi luar biasa dalam dunia bisnis, teknologi, dan investasi.

Beberapa dari mereka bahkan masuk dalam daftar orang terkaya di dunia versi Forbes. Dari Afrika hingga Asia, berikut 10 konglomerat Muslim terkaya di dunia yang kekayaannya mencapai ratusan triliun rupiah berdasarkan laporan dari Peace Magazine, Munsif Daily, dan Forbes.

10 Muslim Terkaya di Dunia

1. Aliko Dangote (Nigeria)

Kekayaan: USD 23,8 Miliar (± Rp 389 triliun)

Sebagai orang terkaya di Afrika, Aliko Dangote mendirikan dan memimpin Dangote Cement, produsen semen terbesar di benua tersebut. Perusahaannya memiliki kapasitas produksi mencapai 48,6 juta metrik ton per tahun dan beroperasi di 10 negara.


Ia menjadi miliarder pertama di Nigeria pada 2007. Saat ini, ia menempati posisi ke-83 dalam daftar orang terkaya dunia versi Forbes.

2. Suleiman Kerimov – Rusia

Kekayaan: USD 16,4 Miliar (± Rp 268,6 triliun)

Kerimov adalah investor top asal Rusia yang terlibat dalam sektor pertambangan dan energi. Ia memiliki saham besar di Polyus, produsen emas terbesar di Rusia. Serta berinvestasi di Gazprom, Morgan Stanley, dan Deutsche Bank, menurut Forbes.

3. Shahid Khan – Pakistan/AS

Kekayaan: USD 13,1 Miliar (± Rp 214 triliun)

Shahid Khan adalah pemilik Flex-N-Gate, pemasok suku cadang otomotif global, dan tim NFL Jacksonville Jaguars. Berbasis di Amerika Serikat, Khan memiliki 76 pabrik dan mempekerjakan lebih dari 27.000 orang di seluruh dunia.

Menurut Forbes, Shahid Khan kini menjadi orang terkaya ke 173 di dunia.

4. Azim Premji – India

Kekayaan: USD 11,8 Miliar (± Rp 193,2 triliun)

Dikenal sebagai “Warren Buffett dari India”, Azim Premji merupakan pendiri dan pemilik Wipro Limited, perusahaan teknologi informasi global. Ia juga dikenal sebagai filantropis dermawan yang telah menyumbangkan sebagian besar kekayaannya untuk kegiatan amal.

Menurut Forbes, Azim menjadi orang terkaya ke 204 di dunia. Munsif Daily mengatakan, ia telah menyumbangkan sebagian besar hartanya untuk kegiatan amal.

5. Hussain Sajwani – Uni Emirat Arab

Kekayaan: USD 10,2 Miliar (± Rp 167 triliun)

Pendiri Damac Properties, Hussain Sajwani sukses membangun proyek real estat mewah di kawasan UEA dan Timur Tengah. Ia termasuk dalam jajaran elite bisnis properti internasional dengan berbagai proyek eksklusif.

Sajwani adalah orang ke 258 terkaya di dunia yang meraup keuntungan lewat apartemen mewah dan pembangunan komersial yang dilakukannya.

6. Nassef Sawiris – Mesir

Kekayaan: USD 9,4 Miliar (± Rp 153,9 triliun)

Nassef Sawiris merupakan pemimpin Orascom Construction Industries dan CEO OCI NV. Ia memiliki saham di perusahaan besar seperti Adidas dan Madison Square Garden Sports.

Sawiris pun menjadi salah satu investor paling berpengaruh dari Mesir. Ia berada diurutan ke 295 orang terkaya di dunia.

7. Iskander Makhmudov – Rusia/Uzbekistan

Kekayaan: USD 7,3 Miliar (± Rp 119,5 triliun)

Iskander Makhmudov adalah tokoh penting di industri pertambangan dan logam Rusia. Melalui perusahaannya, Ural Mining and Metallurgical Company, ia menguasai pasar tembaga dan logam non-ferrous di wilayah Eurasia.

Makhmudov merupakan orang asli Uzbekistan.

8. M.A Yusuff Ali – India/UEA

Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

Yusuff Ali adalah CEO LuLu Group International, pemilik lebih dari 240 hipermarket dan pusat perbelanjaan di Timur Tengah dan Asia. Selain itu, ia memiliki saham di Bandara Internasional Cochin dan hotel-hotel mewah di Inggris.

9. Murat Ulker – Turki

Kekayaan: USD 5,5 Miliar (± Rp 90 triliun)

Ulker mengendalikan Yildiz Holding, produsen makanan dan minuman terbesar di Turki. Ia juga pemilik merek terkenal seperti Ulker dan Godiva. Bisnisnya berkembang pesat hingga membuka lebih dari 2.000 kafe Godiva di seluruh dunia.

10. Timur Kulibayev – Kazakhstan

Kekayaan: USD 5,3 Miliar (± Rp 86,8 triliun)

Sebagai menantu mantan Presiden Kazakhstan, Kulibayev memperoleh kekayaannya melalui sektor energi. Ia memiliki KazMunayGas, perusahaan minyak nasional Kazakhstan, dan menjadi salah satu tokoh kunci dalam industri energi negara tersebut.

Para konglomerat Muslim ini tidak hanya menunjukkan kekayaan yang luar biasa, tetapi juga pengaruh besar di sektor industri global. Mereka adalah contoh nyata bahwa dengan visi, ketekunan, dan kerja keras, umat Islam dapat meraih posisi tertinggi dalam dunia bisnis internasional.

Dari Afrika, Asia hingga Timur Tengah, kontribusi mereka menjadi bukti nyata bahwa dunia Islam memiliki tokoh-tokoh inspiratif yang mendunia.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Keutamaan Salat Jenazah oleh 40 Orang Mukmin


Jakarta

Setiap makhluk hidup, termasuk manusia, pasti akan mengalami kematian dan pada akhirnya dikuburkan di dalam tanah. Namun, dalam ajaran Islam, seseorang yang meninggal dunia harus disalati dulu sebelum dimakamkan.

Salat jenazah merupakan fardu kifayah bagi kaum muslimin sebagai bentuk doa dan penghormatan terakhir. Dalam sebuah hadits disebutkan, apabila jenazah disalati oleh 40 orang itu lebih baik.

Jenazah Disalatkan 40 Ahli Tauhid Mendapat Syafaat

Dikutip dari buku Panduan Mengurus Jenazah Sesuai Sunnah oleh Abu Utsman Kharisman, terdapat sebuah hadits yang membahas bahwa seorang muslim begitu beruntung jika disalati oleh 40 saudaranya yang sesama muslim.


Dari Kuraib, ia berkata,

أَنَّهُ مَاتَ ابْنٌ لَهُ بِقُدَيْدٍ أَوْ بِعُسْفَانَ فَقَالَ يَا كُرَيْبُ انْظُرْ مَا اجْتَمَعَ لَهُ مِنَ النَّاسِ. قَالَ فَخَرَجْتُ فَإِذَا نَاسٌ قَدِ اجْتَمَعُوا لَهُ فَأَخْبَرْتُهُ فَقَالَ تَقُولُ هُمْ أَرْبَعُونَ قَالَ نَعَمْ. قَالَ أَخْرِجُوهُ فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُونَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللَّهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللَّهُ فِيهِ »

Artinya: “Anak ‘Abdullah bin ‘Abbas di Qudaid atau di ‘Usfan meninggal dunia. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Wahai Kuraib (bekas budak Ibnu ‘Abbas), lihat berapa banyak manusia yang menyalati jenazahnya.” Kuraib berkata, “Aku keluar, ternyata orang-orang sudah berkumpul dan aku mengabarkan pada mereka pertanyaan Ibnu ‘Abbas tadi. Lantas mereka menjawab, “Ada 40 orang”. Kuraib berkata, “Baik kalau begitu.” Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Keluarkan mayit tersebut. Karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seorang muslim meninggal dunia lantas disalatkan (salat jenazah) oleh 40 orang yang tidak berbuat syirik kepada Allah sedikit pun melainkan Allah akan memperkenankan syafa’at (do’a) mereka untuknya.” (HR Muslim no. 948)

Hadits ini menunjukkan keutamaan salat jenazah yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin yang ikhlas dan bertauhid. Disebutkan bahwa apabila jenazah disalati oleh 40 orang yang bertauhid, doa mereka akan diijabah oleh Allah SWT.

Syafaat yang dimaksud dalam hadits ini adalah permohonan ampun, rahmat, dan kebaikan yang dipanjatkan oleh orang yang salat kepada Allah SWT untuk si jenazah. Doa-doa itu tidak sia-sia, sebab Allah SWT menjanjikan akan memperkenankan syafaat mereka jika mereka adalah orang-orang yang tidak mempersekutukan-Nya.

Jumlah 40 orang dalam hadits ini bukan hanya angka, tetapi menunjukkan pentingnya saudara sesama muslim dalam mendoakan saudaranya yang telah wafat. Semakin banyak kaum muslimin yang turut menyalatkan, semakin besar peluang terkabulnya doa dan syafaat bagi jenazah.

Hal ini juga menjadi motivasi bagi umat Islam untuk tidak meremehkan salat jenazah dan hadir saat ada kematian di lingkungannya. Selain sebagai bentuk solidaritas, salat jenazah adalah salah satu bentuk amal yang bisa menjadi sebab keselamatan akhirat bagi orang yang telah wafat.

Hukum Salat Jenazah

Menurut buku Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 karya Wahbah Az-Zuhaili yang diterbitkan oleh Tim Gema Insani, salat jenazah termasuk dalam kategori fardu kifayah. Artinya, kewajiban ini dianggap terpenuhi apabila sudah ada sebagian kaum muslimin yang melaksanakannya.

Dengan demikian, ketika salat jenazah telah dilakukan oleh sekelompok orang, maka kewajiban itu menjadi gugur bagi yang lainnya dan berubah status menjadi sunah. Namun sebaliknya, jika tidak ada seorang pun yang menunaikannya saat seorang muslim meninggal, seluruh komunitas muslim menanggung dosa.

Dalam buku Seri Fikih Kehidupan 3: Salat karya Ahmad Sarwat, dijelaskan bahwa salat jenazah merupakan ibadah yang disyariatkan dan pernah dilakukan langsung oleh Nabi Muhammad SAW bersama para sahabatnya. Penetapan hukum fardu kifayah pada ibadah ini merupakan hasil kesepakatan mayoritas ulama atau jumhur.

Oleh karena itu, jika mengetahui ada saudara sesama muslim yang baru saja meninggal dunia, sebaiknya turut serta melaksanakan salat jenazah sebagai bentuk kepedulian dan ibadah. Sebagaimana disebutkan dalam hadits, apabila jenazah disalati oleh 40 orang mukmin, doa mereka akan dikabulkan, semoga salat kita menjadi wasilah doa terbaik bagi almarhum.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Hyena Halal Dikonsumsi?


Jakarta

Hyena dikenal sebagai hewan liar yang sering diasosiasikan dengan sifat buas dan menjijikkan. Suaranya yang mirip tawa dan kebiasaannya memakan bangkai membuat banyak orang menganggapnya tidak layak untuk dikonsumsi.

Namun, tahukah detikers bahwa Islam mengategorikan hyena sebagai hewan yang halal dimakan? Pendapat ini memiliki dasar yang kuat dari hadits dan ulama salaf.

Hyena dalam Pandangan Islam

Dalam bahasa Arab, hyena dikenal dengan nama “adh-dhobu”. Meski termasuk hewan buas, Islam memberikan pengecualian terhadap hewan ini.


Dikutip dari buku Kebijakan Hukum Produk Halal di Indonesia oleh Farid Wajdi dan Diana Susanti, pendapat mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’i dan Hanbali menyatakan bahwa daging hyena halal dikonsumsi.

Dalil Shahih tentang Kehalalan Daging Hyena

Beberapa hadits shahih menjadi dasar utama dari pendapat yang membolehkan konsumsi daging hyena. Di antaranya:

1. Hadits dari Jabir bin ‘Abdillah

سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الضَّبُعِ فَقَالَ « هُوَ صَيْدٌ وَيُجْعَلُ فِيهِ كَبْشٌ إِذَا صَادَهُ الْمُحْرِمُ

Artinya: “Aku berkata pada Rasulullah SAW mengenai ‘hyena’. Beliau bersabda: ‘Binatang tersebut termasuk binatang buruan. Jika orang yang sedang berihram memburunya, maka wajib menyembelih kambing sebagai dam’.” (HR Abu Daud No. 3801 – Hadits shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk kategori hewan buruan, yang artinya boleh dimakan menurut hukum Islam.

2. Hadits dari Ibnu ‘Abi ‘Ammar

سَأَلْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ الضَّبُعِ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهَا فَقُلْتُ أَصَيْدٌ هِيَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَسَمِعْتَهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ

Artinya: “Aku bertanya pada Jabir bin Abdillah mengenai hukum hyena. Ia membolehkan memakannya. Aku bertanya lagi, ‘Apakah itu hewan buruan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Aku tanya lagi, ‘Apakah kamu mendengar hal itu dari Rasulullah SAW?’ Ia menjawab, ‘Ya’.” (HR An-Nasa’i No. 4323 – Hadis shahih menurut Syaikh Al-Albani)

Riwayat ini semakin menguatkan bahwa Rasulullah SAW sendiri membolehkan konsumsi daging hyena.

3. Riwayat Nafi dari Ibnu Umar

“Ada seseorang mengabari Ibnu Umar bahwa Sa’ad bin Abi Waqqash memakan daging hyena. Ibnu Umar tidak mengingkari perbuatan tersebut.” (HR Abdur Razzaq)

Diamnya seorang sahabat terhadap suatu perbuatan menunjukkan persetujuan jika perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan syariat.

Mengapa Hyena Dikecualikan?

Dalam Islam, hewan buas yang bertaring umumnya haram dimakan. Namun, hyena adalah pengecualian. Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa:

  • Dikategorikan sebagai hewan buruan, bukan hewan pemangsa murni.
  • Dibolehkan oleh Rasulullah SAW secara langsung melalui hadits shahih.
  • Memiliki riwayat sahabat yang secara terbuka memakannya tanpa ada penolakan dari sahabat lain.

Bagi umat Islam, memahami mana yang halal dan haram sangat penting, terutama ketika tinggal di daerah yang memungkinkan berinteraksi dengan hewan-hewan yang tidak umum dikonsumsi, seperti hyena. Dengan pemahaman yang tepat berdasarkan dalil syar’i, umat Islam bisa membuat keputusan konsumsi yang sesuai dengan ajaran agama.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Bisa Bertemu Keluarga di Alam Kubur? Ini Penjelasan Islam


Jakarta

Setelah meninggal dunia, manusia akan memasuki alam kubur. Di alam ini, setiap jiwa akan mulai merasakan balasan atas amal perbuatannya di dunia.

Lantas, apakah di alam kubur nanti kita bisa bertemu dengan anggota keluarga yang lebih dulu berpulang?

Pertemuan Anggota Keluarga di Alam Kubur

Menurut Mohamad As’adi Bin Tawi dalam bukunya Astaghfirullah, Pedihnya Siksa Kubur Atas Kaum Wanita, bagi orang-orang yang mendapat nikmat kubur, alam barzah akan terasa seperti berada di halaman surga. Mereka akan berada di tempat yang indah dan mulia.


Di tempat inilah, orang-orang beriman akan berkumpul dan berinteraksi dengan keluarga, kerabat, serta sesama mukmin lainnya. Selama mereka termasuk golongan yang terhindar dari siksa kubur-seperti anak, cucu, orang tua, dan sanak saudara lainnya-maka mereka akan dipertemukan kembali. Allah SWT akan mengumpulkan mereka di tempat yang penuh kenikmatan, sebagai bentuk balasan atas ketaatan dan amal baik selama hidup di dunia.

Sebaliknya, bagi mereka yang berada di jurang siksa kubur atau halaman neraka, tidak akan ada pertemuan atau kebersamaan. Roh-roh tersebut akan dipisahkan berdasarkan tingkat keimanan dan amal masing-masing.

Dalil Al-Qur’an Tentang Pertemuan di Alam Kubur

Dalam Surah An-Nisa ayat 69, Allah SWT berfirman:

وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَاُولٰۤىِٕكَ مَعَ الَّذِيْنَ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيّٖنَ وَالصِّدِّيْقِيْنَ وَالشُّهَدَاۤءِ وَالصّٰلِحِيْنَ ۚ وَحَسُنَ اُولٰۤىِٕكَ رَفِيْقًا ٦٩

Artinya: “Siapa yang menaati Allah dan Rasul (Nabi Muhammad), mereka itulah orang-orang yang (akan dikumpulkan) bersama orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.”

Bukti Pertemuan Roh Orang Saleh di Alam Barzah

Aep Saepulloh Darusmanwiati dalam buku Mengintip Alam Gaib, mengatakan manusia yang mendapat nikmat kubur akan saling bertemu dengan orang-orang saleh lainnya di alam kubur, persis seperti interaksi di dunia.

Rasulullah SAW juga menjelaskan secara rinci bagaimana roh orang-orang beriman akan saling bertemu di alam kubur. Dalam sebuah hadits disebutkan:

“Sesungguhnya roh seorang mukmin yang saleh apabila dicabut, ia akan ditemui oleh roh-roh para hamba Allah yang saleh lainnya, sebagaimana manusia saling bertemu di dunia. Roh-roh itu berkata, ‘Biarkan saudara kamu yang baru meninggal itu sehingga ia istirahat terlebih dahulu, karena dia baru selesai menjalani kegelisahan luar biasa. Setelah itu mereka menanyakan kabar si fulan, apa yang telah dilakukan oleh si fulanah (perempuan), apakah si wanita itu telah menikah?’

Apabila roh-roh itu menanyakan seseorang yang telah meninggal sebelum roh baru tadi, roh-roh orang saleh itu berkata, ‘Innâ lillâhi wa inna ilaihi râji’ûn, ia ternyata kini telah pergi menuju neraka Hawiyyah, dia adalah sejelek-jelek tempat kembali dan sejelek-jelek pengajaran’.” (HR Ibnu Abid Dunya)

Selain itu, ada riwayat lain dari Abu Qasim Abdurrahman RA yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW:

“Apabila seorang hamba mukmin meninggal dunia, maka rohnya bertemu dengan roh orang-orang beriman.” (HR Hakim)

Roh Bisa Saling Mengenali di Alam Kubur

Tidak hanya dapat bertemu, roh-roh di alam kubur juga dapat saling mengenali dan mengingat satu sama lain. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abid-Dunya melalui jalur periwayatan Muhammad bin Abdullah bin Buzaigh, Fudhail bin Sulaiman An-Numairi, Yahya bin Abdurrahman bin Abu Labibah, dari kakeknya.

“Ketika Bisyr bin Al-Bara’ bin Ma’rur meninggal dunia, aku justru melihat kegembiraan memancar dari muka Ummu Bisyr. Dia berkata, ‘Wahai Rasulullah, dia senantiasa berharap agar meninggal lebih dahulu dari Bani Salamah. Lalu, apakah orang-orang yang sudah meninggal itu bisa saling mengenal, sehingga aku dapat mengirimkan salam kepadanya?’

Beliau menjawab, ‘Benar. Demi diriku yang ada di tangan-Nya wahai Ummu Bisyr, mereka saling mengenal sebagaimana burung di pucuk pohon yang juga saling mengenal’.”

Meski demikian, pengetahuan manusia tentang roh terbatas. Sebagaimana firman-Nya dalam surah Al Isra ayat 85,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الرُّوْحِۗ قُلِ الرُّوْحُ مِنْ اَمْرِ رَبِّيْ وَمَآ اُوْتِيْتُمْ مِّنَ الْعِلْمِ اِلَّا قَلِيْلًا ٨٥

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang roh. Katakanlah, “Roh itu termasuk urusan Tuhanku, sedangkan kamu tidak diberi pengetahuan kecuali hanya sedikit.”

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Menahan Kentut saat Salat?


Jakarta

Bagi umat Islam, salat adalah pilar agama yang sangat penting. Melaksanakannya dengan khusyuk dan sempurna adalah dambaan setiap muslim.

Oleh karena itu, penting sekali untuk memahami hukum-hukum salat. Termasuk soal menahan kentut, demi memastikan salat kita diterima oleh Allah SWT.

Lantas, bagaimana hukumnya? Bolehkan menahan kentut saat salat?


Hukum Menahan Kentut Saat Salat

Menurut Saleh bin Al Fauzan dalam buku Ringkasan Fiqih Islam, makruh hukumnya bagi seseorang untuk salat dalam kondisi terganggu oleh sesuatu yang menyusahkan. Ini termasuk merasa kepanasan, kedinginan, menahan kencing, menahan buang air besar, menahan kentut, lapar, atau haus.

Mengapa? Karena kondisi-kondisi tersebut dapat menghilangkan kekhusyukan dalam ibadah salat. Hal ini juga didukung oleh hadits yang diriwayatkan Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ

Artinya: “Tak ada salat ketika makanan telah dihidangkan. Begitu pula tak ada salat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR Muslim dalam Shahih Muslim Kitab Ash-Shalat)

Frasa “tidak ada salat” dalam hadits ini dijelaskan berarti tidak sempurnanya salat seseorang. Jadi, makruh hukumnya bagi orang yang menahan kencing, buang air besar, termasuk kentut, saat salat.

Makruh sendiri artinya tak haram dikerjakan, tapi lebih baik untuk ditinggalkan. Alasan utama mengapa ini makruh adalah karena menahan kentut dapat mengganggu pikiran, sehingga menghilangkan kesempurnaan dan kekhusyukan dalam mendirikan ibadah salat.

Batalkah Salah Jika Menahan Kentut?

Mengutip buku Populer Tapi Keliru karya Adil Fathi Abdillah, hal-hal yang dapat menghilangkan kekhusyukan salat secara keseluruhan tidak otomatis membatalkan salat. Menurut mayoritas ulama, keadaan menahan kentut saat salat tidak membatalkan salat.

Yang perlu ditekankan di sini adalah pentingnya salat tanpa gangguan. Meskipun salatnya sah, orang yang salat sambil menahan kentut, kencing, atau buang air besar, tidak akan bisa menyempurnakan pahalanya seperti orang yang khusyuk dalam salatnya.

Jadi, salat orang yang menahan kencing, buang air besar, atau kentut, hukumnya makruh. Namun salatnya tetap sah.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyelesaikan urusan buang air kecil atau besar sebelum memulai salat. Seorang muslim sebaiknya memastikan diri dalam kondisi paling nyaman dan tenang agar tidak merasa ingin kentut saat mendirikan salat.

Dengan begitu, salat bisa dikerjakan dengan khusyuk dan tenang, tanpa rasa was-was, dan pahalanya pun bisa sempurna.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Warisan Anak Laki-laki Lebih Besar, Apa Alasannya dalam Islam?


Jakarta

Islam adalah way of life yang sempurna dan menyeluruh bagi umat manusia. Ajarannya tidak hanya mengatur hubungan makhluk dengan Sang Pencipta, tetapi juga mencakup seluruh lini kehidupan, termasuk persoalan harta warisan.

Dalam hukum waris Islam, laki-laki memang mendapatkan bagian warisan yang lebih besar dibandingkan perempuan. Lantas, mengapa ketentuan ini berlaku dan apa hikmah di balik pembagian tersebut?

Mengapa Warisan Laki-laki Lebih Banyak?

Mengutip buku Ilmu Waris karya Asy-Syaikh Muhammad bin shaleh Al-Utsaimin, laki-laki ditetapkan sebagai pemimpin bagi perempuan dan memperoleh keutamaan atas mereka karena dua alasan utama, yaitu karunia dari Allah SWT serta hasil usaha mereka sendiri (atas izin-Nya).


Sebagai bentuk karunia Allah SWT, laki-laki diberikan kelebihan berupa akal yang lebih sempurna dalam mengatur urusan, kekuatan lebih besar dalam tindakan dan ketaatan. Karena itu, mereka memiliki kedudukan istimewa dibandingkan perempuan, seperti diangkat menjadi nabi, pemimpin, penegak syiar Islam, dan saksi dalam berbagai perkara.

Selain itu, laki-laki juga memiliki kewajiban yang lebih besar, misalnya berjihad di jalan Allah, melaksanakan salat Jumat, serta memperoleh hak warisan ‘ashobah yang menjadikan bagiannya lebih banyak.

Di samping itu, laki-laki bertanggung jawab memberikan mahar saat pernikahan dan menanggung nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup perempuan.

Senada dengan itu, dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan memiliki dasar yang jelas. Laki-laki diberikan tanggung jawab untuk menafkahi keluarganya, sehingga secara proporsional mereka mendapatkan porsi warisan yang lebih besar daripada perempuan.

Jika laki-laki memperoleh bagian yang sama atau bahkan lebih kecil, hal itu justru dapat menimbulkan ketidakadilan bagi mereka. Meskipun perempuan menerima bagian warisan yang lebih sedikit, hak-hak seperti mahar dan nafkah dari suami menjadi kompensasi yang menyeimbangkan ketentuan tersebut.

Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa’ ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah SWT telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”

Adapun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda,

أَحْقُوا الفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

Artinya: “Berikanlah hak waris yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya, adapun sisanya bagi ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya.”

Selain itu, dijelaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan bagian warisan bagi para ahli waris dengan kadar yang beragam, sesuai kondisi dan kedudukan masing-masing.

Semua ahli waris yang beragama Islam, baik yang masih anak-anak maupun yang sudah dewasa, yang kuat maupun yang lemah, tetap berhak memperoleh warisan selama tidak ada penghalang syar’i.

Ketentuan pembagian ini sepenuhnya berasal dari Allah SWT, Sang Pencipta yang Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana.

Kadar Pembagian Harta Warisan

Islam mengatur dengan sangat spesifik tentang kadar atau banyaknya warisan yang bisa didapatkan seseorang dari pewarisnya. Menukil buku Pembagian Warisan Menurut Islam, berikut rincian pembagian harta warisan.

1. Setengah (1/2)

Golongan ahli waris yang berhak memperoleh setengah bagian warisan terdiri dari satu laki-laki dan empat perempuan. Mereka adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari garis keturunan anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

2. Seperempat (1/4)

Bagian seperempat warisan hanya diberikan kepada dua pihak, yaitu suami atau istri, tergantung situasi ahli waris yang ditinggalkan.

3. Seperdelapan (1/8)

Istri menjadi satu-satunya ahli waris yang berhak atas seperdelapan warisan, yang diperoleh dari harta peninggalan suaminya, baik ketika memiliki anak atau cucu dari dirinya maupun dari istri yang lain.

4. Duapertiga (2/3)

Hak dua pertiga warisan diperuntukkan bagi empat perempuan, yaitu anak perempuan kandung, cucu perempuan melalui anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, serta saudara perempuan seayah.

5. Sepertiga (1/3)

Bagian sepertiga harta warisan diberikan kepada dua ahli waris, yakni ibu dan dua saudara. Baik laki-laki maupun perempuan, yang berasal dari satu ibu.

6. Seperenam (1/6)

Sebanyak tujuh pihak memiliki hak atas seperenam warisan, yakni ayah, kakek, ibu, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, saudara perempuan seayah, nenek, dan saudara laki-laki atau perempuan seibu.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Viral Perempuan Buat Video Syur dengan Adik Kandung, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Tengah ramai di media sosial sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan melakukan tindakan asusila dengan adik kandungnya sendiri. Perbuatan ini mencoreng nilai kemanusiaan dan disebut sebagai inses atau hubungan seks sedarah.

Kasus tersebut bukan hanya memancing kemarahan publik, tetapi juga menjadi sorotan hukum dan agama. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap zina yang dilakukan dengan saudara kandung sendiri.

Lantas, seperti apa hukum zina dalam Islam, terutama jika pelakunya adalah dua orang yang masih memiliki pertalian darah dekat?


Hukum Inses dalam Islam

Berdasarkan keterangan dari situs resmi MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa praktik hubungan sedarah (inses) hukumnya haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam.

Hubungan dengan adik sendiri atau inses sudah jelas dilarang oleh Allah di dalam Al-Quran. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Muslim, dkk, di dalam penelitian berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 Juli 2024, memaparkan bahwa inses memiliki istilah khusus dalam bahasa Arab.

Inses disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina almaharim, yakni hubungan seksual antara orang-orang yang secara syariat dilarang menikah karena hubungan kekerabatan.

Mengingat adanya larangan menikahi wanita yang termasuk mahram, maka hubungan seksual antara dua individu dengan hubungan mahram secara syar’i adalah perzinaan. Dengan demikian, inses secara langsung tercakup dalam ayat-ayat yang melarang perbuatan zina.

Para ulama menerangkan bahwa di antara berbagai bentuk zina, inses merupakan perzinaan yang paling berat dosanya. Hal ini disebabkan perilaku menyimpang tersebut merusak banyak sendi akhlak mulia dan ajaran syariat Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.

وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

Artinya, “Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram.”

Hukum Zina dalam Islam

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32)

Dalam Tafsir Jalalain, Surah Al-Isra ayat 32 menggarisbawahi bahwa larangan mendekati zina jauh lebih tegas daripada hanya melarang perbuatan zinanya. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Ini mengindikasikan betapa beratnya dosa zina di mata agama. Setiap perilaku yang dapat mengarah pada zina, baik melalui pandangan, ucapan, maupun sentuhan, juga dilarang.

Konsep ini diperkuat oleh hadits yang menyatakan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina.

“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam surah lain, Allah SWT juga berfirman mengenai prilaku zina:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.” (QS Al-Furqan: 68)

Dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemena), ayat ini disertai ancaman neraka dan azab berlipat ganda bagi pelakunya.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Menag Mau Saingi Minimarket, 800 Ribu Masjid Akan Disulap jadi Pusat Ekonomi Umat



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan menyulap 800 ribu masjid yang ada di Indonesia menjadi pusat ekonomi umat. Ia melihat ada potensi hal ini bisa terwujud.

“Kami juga menawarkan, salah satu yang belum tergarap secara potensial sekarang ini adalah masjid, 800 ribu masjid,” ujar Nasaruddin dalam Peluncuran SGIE Report 2024/2025 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), dikutip dari CNN Indonesia.

Contohnya seperti Masjid Istiqlal, Jakarta. Banyak masyarakat yang membeli kebutuhan pokoknya di masjid terbesar Asia Tenggara itu.


“Dan masa depannya kalau sistem ini bagus, maka ada kemungkinan minimarket itu akan tergulung oleh sistem yang dikembangkan di masjid-masjid,” imbuh Nasaruddin Umar.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Nasaruddin Umar meminta bantuan sejumlah pihak. Tak hanya masjid, musala dan langgara pun bisa diberdayakan.

“Kami mohon bantuan kepada Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), rekan-rekan para pemikir, bagaimana menggarap potensi ekonomi masjid seperti masjidnya Rasulullah SAW,” tuturnya.

“Itu kalau digarap semuanya menjadi potensi ekonomi, itu amat dahsyat. Karena masjid itu mendiami perkampungan di tengah-tengah masyarakat,” lanjut Imam Besar Masjid Istiqlal itu.

Sebagaimana diketahui, masjid di era Nabi Muhammad SAW, kata Nasaruddin Umat, benar-benar memberdayakan umat. Menara yang ada di masjid pun tak hanya untuk mengumandangkan azan oleh Bilal bin Rabah, melainkan untuk memantau rumah-rumah warga yang ada disekitar.

“Menara masjidnya Nabi itu bukan hanya dipakai Bilal azan, tapi dari ketinggian untuk mengontrol rumah-rumah mana yang tidak pernah berasap dapurnya. Itulah fungsi menara masjid, jadi kesejahteraan sosial,” tukas Nasaruddin Umar.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

7 Amalan Pembuka Rezeki yang Bisa Kamu Lakukan Setiap Hari


Jakarta

Rezeki seringkali diidentikkan dengan materi. Namun sejatinya rezeki memiliki makna yang jauh lebih luas.

Kesehatan, kebahagiaan, kedamaian hati, hingga ilmu yang bermanfaat adalah bagian dari rezeki Allah SWT. Dalam ajaran Islam, menjemput rezeki tidak hanya melalui usaha lahiriah semata, tetapi juga dengan ikhtiar batin melalui amalan-amalan saleh.

Salah satu amalan yang sangat ditekankan adalah dzikir. Dzikir, yang secara harfiah berarti “mengingat” atau “menyebut”, adalah jembatan bagi seorang hamba untuk senantiasa terhubung dengan Sang Pencipta, Allah SWT.


Sebagaimana dijelaskan dalam buku 10 Amalan Inti Penghapus Dosa karya Ahmad Zacky El-Syafa, dzikir adalah kunci pembuka gerbang ilahi menuju keghaiban.

Allah SWT sendiri telah menegaskan pentingnya memperbanyak dzikir, sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Ahzab ayat 41-42:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا. وَسَبِّحُوهُ بُكْرَةً وَأَصِيلًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi dan petang.” (QS Al-Ahzab: 41-42).

Amalan Pembuka Pintu Rezeki

Menukil buku Islam on The Spot Jilid II oleh Rian Hidayat & H. Asiqin Zuhdi, berikut adalah 7 amalan dzikir yang dapat Anda rutin lakukan setiap hari untuk membuka pintu-pintu rezeki.

1. Membaca Ayat 1000 Dinar

Ayat 1000 Dinar merupakan sebutan untuk penggalan ayat 2 dan 3 dari Surah At-Talaq. Ayat ini sangat terkenal karena keutamaannya dalam melapangkan rezeki dan memberikan jalan keluar dari kesulitan.

Bacaan Ayat 1000 Dinar:

وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ ٢ وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Latin: wamay-yattaqillāha yaj’allahụ makhrajā wayarzuq-hu minḥaiṡu lā yaḥtasib, wamay yatawakkal ‘alallāhi fahuwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā.

Artinya: “Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya. dan menganugerahkan kepadanya rezeki dari arah yang tidak dia duga. Siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allahlah yang menuntaskan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah membuat ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS At Talaq: 2-3).

2. Membaca Sholawat Jibril

Sholawat Jibril adalah salah satu bentuk shalawat yang populer dan diyakini memiliki keutamaan dalam melancarkan rezeki.

Anda bisa membaca sholawat Jibril pendek:

صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّد

Latin: Shallallahu ‘ala Muhammad.

Artinya: “Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Nabi Muhammad.”

Atau sholawat Jibril panjang:

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلٰى اٰلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

Latin: Allahummashalli ‘ala sayyidina muhammad wa’alaa aali sayyidinaa muhammad wasallimtasliima.

Artinya: “Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan atas Nabi Muhammad dan keluarganya dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.”

3. Memperbanyak Istighfar

Istighfar adalah permohonan ampun kepada Allah SWT. Dosa-dosa yang kita lakukan dapat menjadi penghalang datangnya rezeki. Dengan memohon ampun, kita membersihkan diri dan membuka keran rezeki dari Allah.

Anda bisa mengamalkan istighfar pendek:

أَسْتَغْفِرُ اللّٰهَ الْعَظِيْمَ

Latin: Astaghfirullâhal’adzim.

Artinya: “Aku memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung.”

Atau Sayyidul Istighfar, pemimpin segala istighfar, yang memiliki keutamaan luar biasa:

اَللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَا عَبْدُكُ وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ ، أَعُوْذُ بِكَ مِن شَرِّ مَا صَنَعْتُ ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكِ َعَلَيَّ ، وَأَبُوْءُ بِذَنْبِيْ فاَغْفِر لِيْ فَإِنهَّ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إِلَّا أَنْتَ

Latin: Allâhumma anta rabbî, lâ ilâha illâ anta khalaqtanî. Wa anâ ‘abduka, wa anâ ‘alâ ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu. A’ûdzu bika min syarri mâ shana’tu. Abû’u laka bini’matika ‘alayya. Wa abû’u bidzanbî. Faghfirlî. Fa innahuu laa yaghfirudz-dzunûba illâ anta.

Artinya: “Hai Tuhanku, Engkau Tuhanku. Tiada tuhan yang disembah selain Engkau. Engkau yang menciptakanku. Aku adalah hamba-Mu. Aku berada dalam perintah iman sesuai perjanjian-Mu sebatas kemampuanku. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang kuperbuat. Kepada-Mu, aku mengakui segala nikmat-Mu padaku. Aku mengakui dosaku. Maka itu ampunilah dosaku. Sungguh tiada yang mengampuni dosa selain Engkau.”

Dari Abdullah bin Abbas RA, terdapat sebuah hadits yang menyebutkan keutamaan membaca istighfar sebagai kunci pembuka rezeki. Beliau berkata, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَزِمَ الِاسْتِغْفَارَ جَعَلَ اللَّهُ لَهُ مِنْ كُلِّ هَمْ فَرَجًا وَمِنْ كُلِّ ضِيقٍ مَخْرَجًا وَرَزَقَهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Artinya: “Barangsiapa yang melazimkan (membiasakan) membaca istighfar, Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dari setiap kesusahan, dan solusi dari setiap kesempitan, dan memberikan kepadanya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).

4. Membaca Hauqalah

Dzikir Hauqalah adalah pengakuan akan kelemahan diri dan kekuasaan mutlak Allah SWT.

Bacaannya adalah:

لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ

Latin: Laa haula walā quwwata illā billāh.

Artinya: “Tiada daya dan upaya kecuali dengan kekuatan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.”

Keutamaan dzikir ini disampaikan oleh Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Barangsiapa yang lambat datang rezekinya hendaklah banyak mengucapkan ‘La haula wala quwwata illa billah.'” (HR At-Thabrani). Ini menunjukkan betapa kuatnya dzikir ini dalam menarik rezeki.

5. Membaca “La Ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin”

Kalimat tauhid ini menegaskan keesaan Allah, Raja yang Maha Benar dan Nyata. Membacanya secara rutin diyakini dapat membawa keberkahan dan kelapangan rezeki.

Bacaannya:

لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِينُ

Latin: La Ilaha Illallahul Malikul Haqqul Mubin.

Artinya: “Tiada Tuhan selain Allah, Tuhan Yang Maha Benar dan Nyata.”

Diriwayatkan dari Imam Malik, perawi Abu Nu’aim menyampaikan dari Sahabat Ali RA, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِينُ فِي كُلِّ يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ كَانَ لَهُ أَمَانًا مِنَ الْفَقْرِ، وَيُؤْمَنُ مِنْ وَحْشَةِ الْقَبْرِ، وَاسْتُجْلِبَ بِهِ الْغِنَى، وَاسْتُقْرِعَ بِهِ بَابُ الْجَنَّةِ

Artinya: “Barangsiapa membaca ‘Laa ilaha illallahul malikul haqqul mubin’ seratus kali dalam sehari, maka memperoleh jaminan aman dari kemiskinan, diselamatkan dari dahsyatnya kubur, dan terbuka untuknya pintu-pintu surga.” (HR. Abu Nu’aim dan Ad-Dailami).

6. Membaca Surah Al-Ikhlas

Surah Al-Ikhlas adalah salah satu surat pendek dalam Al-Qur’an yang memiliki makna keesaan Allah yang luar biasa. Meski pendek, keutamaannya sangat besar, termasuk dalam hal menarik rezeki.

Bacaan Surah Al-Ikhlas:

قُلْ هُوَ ٱللَّهُ أَحَدٌ. ٱللَّهُ ٱلصَّمَدُ. لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ. وَلَمْ يَكُن لَّهُۥ كُفُوًا أَحَدٌۢ

Latin: Qul huwallāhu aḥad. Allāhuṣ-ṣamad. Lam yalid wa lam yụlad. Wa lam yakul lahụ kufuwan aḥad.

Artinya: Katakanlah: “Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan, dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.” (QS Al-Ikhlas: 1-4).

Sebuah riwayat dalam kitab Durratun Nasihin menyebutkan Surah Al-Ikhlas dapat menghilangkan kefakiran:

رُوِيَ أَنَّ رَجُلاً شَكَا إِلَى النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلامُ مِنَ الْفَقْرِ، فَقَالَ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلامُ إِذَا دَخَلْتَ مَنْزِلَكَ، فَاقْرَأْ سُوْرَةً الْأَخْلَاصِ. فَفَعَلَ ذَلِكَ فَوَسِعَ اللَّهُ الرِّزْقَ

Artinya: “Diriwayatkan, sesungguhnya seorang laki-laki menangis kepada Rasulullah saw karena kemiskinannya. Kemudian Rasulullah saw bersabda, ‘Ketika kamu masuk rumah bacalah surat Al-Ikhlas.’ Kemudian laki-laki itu pun mengamalkannya, maka Allah melapangkan rezekinya.”

7. Membaca “Subhanallah Wabihamdihi Subhanallahil Adzim”

Dzikir ini merupakan pujian kepada Allah SWT yang Maha Suci dan Maha Agung. Membiasakan diri dengan dzikir ini adalah cara untuk selalu mengingat kebesaran Allah.

Bacaannya:

سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ العَظِيْمِ

Latin: Subhanallah Wabihamdihi Subhanallahil Adzim.

Artinya: “Maha Suci Allah dengan segala puji bagi-Nya, Maha Suci Allah yang Maha Agung.”

Dzikir ini paling disukai Allah SWT, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dzar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

أَلَا أُخْبِرُكَ بِأَحَبِّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى؟ إِنَّ أَحَبَّ الْكَلَامِ إِلَى اللَّهِ : سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ

Artinya: “Maukah aku ceritakan kepadamu tentang kalam (zikir) yang paling disukai oleh Allah? Sesungguhnya kalam yang paling disukai oleh Allah ialah, ‘Subhanallah wa bi hamdih’ (Maha Suci Allah dengan memuji kepada-Nya).”

Amalan-amalan dzikir ini bukanlah jimat atau sekadar mantra. Semuanya adalah bentuk ibadah, pengingat akan kebesaran Allah, dan upaya mendekatkan diri kepada-Nya. Dengan keikhlasan dan keyakinan penuh, insyaallah Allah akan melimpahkan rezeki dari arah yang tak disangka-sangka.

Sudah siapkah Anda menjadikan dzikir sebagai bagian tak terpisahkan dari ikhtiar rezeki harian Anda?

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com