Tag Archives: islam

Apa Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi?



Jakarta

Kafir adalah lawan dari iman. Orang kafir tidak mengikuti petunjuk Allah SWT meskipun telah diberi peringatan.

Orang kafir juga dibagi lagi ke dalam beberapa jenis, dua di antaranya adalah kafir harbi dan kafir dzimmi. Dalam masyarakat, terdapat diskusi tentang perbedaan keduanya, lantas apa bedanya?

Pengertian Kafir dalam Islam

Sebelum lebih jauh mengetahui perbedaan kafir harbi dan kafir dzimmi, sebaiknya kita juga mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud kafir di dalam Islam.


Mengutip buku Ahl Al-Kitab: Makna dan Cakupannya dalam Al-Quran karya Prof. Dr. H. Muhammad Galib, istilah kafir berasal dari kata كَفَرَ yang memiliki arti “menutupi”. Dalam Al-Qur’an, istilah kafir atau kufr tercatat muncul sebanyak 525 kali.

Al-Qur’an mendeskripsikan kafir sebagai tindakan yang berkaitan langsung dengan sikap terhadap Tuhan, seperti mengingkari nikmat-Nya, tidak bersyukur, lari dari tanggung jawab, serta melepaskan diri dari suatu kewajiban.

Salah satu surat yang membahas tentang orang kafir adalah surah Al-Kafirun. Surah ini diturunkan sebagai tanggapan atas ajakan kaum kafir Quraisy yang mengajak Nabi Muhammad SAW untuk menyembah bersama mereka, yang kemudian secara tegas ditolak melalui wahyu tersebut.

Orang-orang kafir juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 6,

إِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ سَوَآءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak juga akan beriman.

Kemudian dalam surah Al-Baqarah ayat 7,

خَتَمَ ٱللَّهُ عَلَىٰ قُلُوبِهِمْ وَعَلَىٰ سَمْعِهِمْ ۖ وَعَلَىٰٓ أَبْصَٰرِهِمْ غِشَٰوَةٌ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Artinya: Allah telah mengunci-mati hati dan pendengaran mereka, dan penglihatan mereka ditutup. Dan bagi mereka siksa yang amat berat.

Perbedaan Kafir Harbi dan Kafir Dzimmi

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, orang-orang kafir pun dikelompokkan ke dalam beberapa macam. Termasuk juga dua golongan yang disebut kafir harbi dan kafir dzimmi.

Mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, kafir harbi adalah orang-orang nonmuslim yang memusuhi dan memerangi umat Islam, terutama dalam situasi peperangan atau konflik antaragama. Mereka berada dalam posisi sebagai lawan yang aktif mengancam keberadaan kaum muslimin.

Berbeda dengan itu, kafir dzimmi adalah orang kafir yang diberi izin untuk tinggal di wilayah kaum muslimin dengan syarat membayar jizyah, yaitu semacam pajak atau upeti. Pembayaran ini sebagai bentuk kesepakatan damai dan jaminan perlindungan, serta menunjukkan penghormatan terhadap aturan Islam.

Dengan demikian, perbedaan utama antara kafir harbi dan kafir dzimmi terletak pada sikap mereka terhadap umat Islam. Kafir harbi memerangi, sedangkan kafir dzimmi hidup berdampingan secara damai.

Oleh karena itu, perlakuan terhadap keduanya dalam hukum Islam juga berbeda, sesuai dengan status dan komitmen mereka terhadap kita umat Islam.

Jenis Orang Kafir Lainnya

Selain kafir harbi dan kafir dzimmi, sebenarnya terdapat dua jenis lagi orang kafir dalam definisi Islam. Kembali mengutip buku Kajian Akhlak dalam Bingkai Aswaja karya Ahmad Hawassy, berikut adalah jenis-jenis orang kafir selain harbi dan dzimmi.

1. Kafir Mu’ahid

Kafir mu’ahid atau kafir muahid merupakan golongan nonmuslim yang menjalin perjanjian dengan pemimpin umat Islam untuk melakukan gencatan senjata dalam jangka waktu tertentu. Mereka tetap menetap di wilayah mereka sendiri selama masa perjanjian tersebut berlangsung.

2. Kafir Musta’man

Kafir musta’man adalah orang nonmuslim yang datang ke wilayah kaum muslimin dan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah Islam atau dari salah satu warga muslim.

Jadi, dalam Islam terdapat empat kategori orang kafir, yaitu kafir harbi, kafir dzimmi, kafir mu’ahid, dan kafir musta’man, yang masing-masing memiliki ketentuan hukum dan perlakuan yang berbeda.

Wallahu a’lam

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Membeli Emas Secara Cicilan dalam Islam


Jakarta

Cicilan biasanya menjadi pilihan saat seseorang ingin membeli barang tetapi uang yang dimiliki belum mencukupi. Cicilan memang terkesan memudahkan pembelian berbagai barang, termasuk emas, yang nilainya cukup tinggi.

Praktik pembelian dengan sistem cicilan sudah cukup umum dilakukan, untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas. Bahkan kini tersedia layanan cicilan online yang semakin mempermudah proses transaksi.

Namun, dalam transaksi kredit atau cicilan, biasanya terdapat tambahan biaya dari harga asli barang yang dibeli. Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang hukum membeli emas secara cicilan menurut syariat.


Hukum Cicilan dalam Islam

Dalam kajian fikih, sistem pembayaran secara angsuran dikenal dengan istilah jual beli taqsith. Transaksi ini dilakukan terhadap suatu barang dengan metode pembayaran bertahap sesuai dengan kesepakatan antara penjual dan pembeli.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa transaksi kredit atau cicilan kerap dikaitkan dengan unsur riba. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004, riba diartikan sebagai tambahan (ziyadah) tanpa adanya imbalan (‘iwadh) yang timbul akibat penundaan pembayaran (ziyadah al-ajal) sebagaimana disepakati sejak awal. Jenis ini dikenal sebagai riba nasi’ah.

MUI menilai bahwa praktik pembungaan uang yang terjadi saat ini telah memenuhi unsur-unsur riba sebagaimana yang dilarang pada masa Rasulullah SAW, yaitu riba nasi’ah.

Oleh karena itu, aktivitas pembungaan uang termasuk dalam kategori riba dan hukumnya adalah haram dan tidak diperkenankan dalam Islam. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk lembaga keuangan baik bank, asuransi, pasar modal, koperasi, hingga individu yang melakukan praktik serupa.

Membeli Emas dengan Cicilan

Menurut Buya Yahya dalam video Hukum Kredit Emas di kanal YouTube Al Bahjah TV, transaksi jual beli emas harus dilakukan secara tunai. Artinya, emas dan uang sebagai alat tukar harus diserahkan di waktu yang bersamaan.

Jika emas sudah diterima terlebih dahulu sedangkan pembayaran belum dilakukan secara penuh, maka transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba yad. Praktik ini dilarang dalam ajaran Islam.

Secara definisi, riba yad adalah riba yang terjadi akibat adanya penundaan dalam penyerahan salah satu dari dua barang yang diperjualbelikan. Meskipun tidak melibatkan tambahan harga, bentuk penundaan ini tetap tergolong riba.

Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam praktik riba yad, tidak ada unsur pembungaan atau keuntungan sepihak secara nominal. Namun, karena terjadi penundaan penyerahan antara dua barang yang ditukar, hukumnya tetap haram.

Apalagi jika transaksi tersebut melibatkan tambahan nilai atau bunga dari salah satu pihak, seperti pemberi utang yang mensyaratkan pembayaran lebih dari jumlah yang dipinjam. Jenis riba seperti ini jelas termasuk riba yang diharamkan dalam Islam.

Dalam konteks jual beli emas secara cicilan, Buya Yahya menekankan pentingnya menghindari bentuk transaksi yang mengandung riba yad maupun riba nasiah. Oleh karena itu, pembayaran cicilan setelah menerima emas tidak diperbolehkan.

Sebagai solusi agar terhindar dari riba, Buya Yahya menyarankan agar pembeli menampung uangnya terlebih dahulu ke si penjual hingga jumlah harga emas terpenuhi. Setelah uangnya terkumpul, barulah melakukan transaksi jual beli emas.

Dengan skema seperti itu, transaksi menjadi seperti menabung, bukan utang-piutang. Selama tidak ada tambahan biaya atau pembungaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, maka transaksi tersebut diperbolehkan secara syariah.

Misalnya, seseorang ingin membeli emas seberat 10 gram dengan harga Rp 10 juta, namun belum memiliki dana penuh. Ia kemudian menyepakati dengan penjual untuk membayar secara bertahap dengan niat menabung tanpa menerima emas tersebut terlebih dahulu.

Setiap bulan, ia membayar Rp 2 juta hingga lima bulan kemudian total Rp 10 juta. Setelah seluruh pembayaran selesai, barulah penjual menyerahkan emas 10 gram tersebut kepada pembeli tanpa tambahan biaya apa pun. Transaksi seperti ini dibolehkan dalam Islam karena tidak mengandung riba.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

15 Ciri Rumah Tangga yang Terkena Sihir Menurut Islam


Jakarta

Keberadaan sihir telah ada sejak zaman dahulu, bahkan ketika Nabi Musa AS hidup. Terkait hal ini dijelaskan dalam surah Taha ayat 66. Allah SWT berfirman,

قَالَ بَلْ أَلْقُوا۟ ۖ فَإِذَا حِبَالُهُمْ وَعِصِيُّهُمْ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ مِن سِحْرِهِمْ أَنَّهَا تَسْعَىٰ

Artinya: “Berkata Musa: “Silahkan kamu sekalian melemparkan”. Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka.”


Menukil dari kitab Al Kaba’ir oleh Mutawwalli Asy Sya’rawi yang diterjemahkan Abdul Hayyie al-Kattani dan Fithriah Wardie, pengertian sihir dari segi bahasa berasal dari kata sahara yang artinya waktu malam yang paling akhir dan permulaan munculnya siang, saat gelap bercampur dengan cahaya dan segala sesuatu menjadi tidak terlihat dengan jelas. Hakikat sihir adalah sesuatu yang menurut khayalan ada, namun sebenarnya tak nyata.

Sihir bisa menimpa siapa saja, begitu pula dengan rumah tangga seseorang. Sihir dalam rumah tangga dinamakan sihir tafriq.

Terkait sihir dalam rumah tangga turut dijelaskan melalui surah Al Baqarah ayat 102,

وَٱتَّبَعُوا۟ مَا تَتْلُوا۟ ٱلشَّيَٰطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَٰنَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَٰنُ وَلَٰكِنَّ ٱلشَّيَٰطِينَ كَفَرُوا۟ يُعَلِّمُونَ ٱلنَّاسَ ٱلسِّحْرَ وَمَآ أُنزِلَ عَلَى ٱلْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَٰرُوتَ وَمَٰرُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَآ إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِۦ بَيْنَ ٱلْمَرْءِ وَزَوْجِهِۦ ۚ وَمَا هُم بِضَآرِّينَ بِهِۦ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا۟ لَمَنِ ٱشْتَرَىٰهُ مَا لَهُۥ فِى ٱلْءَاخِرَةِ مِنْ خَلَٰقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا۟ بِهِۦٓ أَنفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا۟ يَعْلَمُونَ

Artinya: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.”

Lalu, seperti apa ciri rumah tangga yang terkena sihir menurut Islam?

Ciri-ciri Rumah Tangga yang Terkena Sihir

Mengutip dari buku Ensiklopedia Ruqyah susunan Iding Sanus dan buku Ruqyah: Jin, Sihir, dan Terapinya oleh Wahid Abdussalam, berikut beberapa ciri rumah tangga yang terkena sihir.

  1. Rumah tangga rasanya panas dan tidak nyaman
  2. Anggota rumah tangga sering mengalami keributan satu sama lain
  3. Suami atau istri malas bekerja hingga ekonominya sulit
  4. Sulit mendapat keturunan
  5. Suami atau istri tidak betah di rumah
  6. Sering bertengkar
  7. Usaha bisnis yang sedang dikelola mengalami kebangkrutan
  8. Adanya perubahan yang mendadak dari yang mulanya cinta menjadi benci
  9. Pasangan menjadi saling curiga satu sama lain
  10. Membesar-besarkan masalah meski hanya perkara sepele
  11. Terjadi perubahan penampilan dari pasangan yang condong ke arah buruk
  12. Membenci setiap yang dilakukan pasangannya
  13. Tidak ada kata maaf ketika bertengkar
  14. Membenci tempat yang diduduki atau ditempat pasangan
  15. Sering was-was, curiga atau buruk sangka kepada pasangan

Cara agar Rumah Tangga Terhindar dari Sihir

Ada sejumlah upaya yang bisa dilakukan muslim agar rumah tangga terhindar dari sihir. Berikut bahasannya yang dikutip dari buku Doa & Wirid: Mengobati Guna-Guna dan Sihir Menurut Al Qur’an dan As Sunnah tulisan Ipnu R Noegroho.

1. Membaca Doa agar Terhindar dari Sihir

Amalkan doa berikut sebanyak 100x setiap hari. Berikut bacaannya,

لَاإِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِيْ وَيُمِيْتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ

Laa ilaha illallah wahdahu la syarika lahu lahul mulku wa lahul hamdu yuhyi wa yumit, wa huwa ‘ala syai’in qadir

Artinya: “Tidak ada Tuhan Selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, milik Allah segala kekuasaan dan bagi-Nya segala pujian. Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

2. Membaca Al-Qur’an

Ada beberapa surat dalam Al Qur’an yang bisa dibaca agar terhindar dari sihir. Surat pertama yaitu Al Baqarah. Hal ini dikatakan dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Bacalah surat Al Baqarah, karena membacanya adalah keberkahan. Sedangkan meninggalkannya adalah kerugian. Bahkan, para pelaku kebatilan (para ahli sihir) pun tak mampu menembusnya.” (HR Muslim).

Selain surat Al Baqarah, surah lainnya agar terhindar dari sihir yaitu surah Al Mu’awwidzatain atau surat al Falaq dan An Nas. Kedua surah ini dibaca Nabi Muhammad SAW saat terkena sihir.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Jika Ular Weling Masuk Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?


Jakarta

Ular termasuk hewan yang menimbulkan rasa takut bagi banyak orang, terutama jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Dalam Islam, semua jenis ular, termasuk ular weling yang masuk ke dalam rumah tidak dianggap sebagai kejadian yang biasa.

Selain sebagai binatang melata yang membahayakan, ular juga disebut dalam sejumlah hadits sebagai makhluk yang bisa jadi berhubungan dengan alam gaib. Oleh karena itu, Islam memiliki panduan khusus dalam menyikapi keberadaan ular, terutama jika ia masuk ke dalam rumah.

Dikutip dari buku Jangan-jangan Nabi Benci Anda! karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah ular, semuanya, barangsiapa takut dengannya maka dia tidak termasuk golonganku.”


Hadits ini menegaskan bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh semua ular, tanpa terkecuali.

Ular Weling

Dikutip dari buku berjudul Rahasia Ular yang ditulis Wong Comic, ular weling memiliki badan yang cenderung kecil, badannya bulat lonjong dan berekor runcing. Ular ini memiliki kulit berwarna belang hitam dan putih.

Ular weling memiliki racun neurotoxin. Saat menggigit tidak meninggalkan bekas gigitan yang bisa terlihat namun racunnya sangat berbahaya.

Pandangan Islam tentang Ular Masuk Rumah

Dalam pandangan umum, ular adalah hewan melata yang bisa membahayakan manusia melalui bisa atau lilitannya. Namun dalam Islam, ular juga bisa menjadi salah satu bentuk penampakan jin, terutama jika ia muncul di tempat yang tidak semestinya, seperti dalam rumah.

Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di Madinah ada jin-jin yang telah masuk Islam, maka jika kalian melihat seekor ular di dalam rumah, peringatkanlah ia selama tiga hari. Jika ia tetap muncul setelah itu, maka bunuhlah, karena itu adalah syaitan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian ular yang masuk rumah bisa jadi adalah jin yang menyerupai ular. Karena itulah, Islam menganjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum membunuhnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad menyebut bahwa jin yang berwujud ular bisa terbunuh jika manusia langsung membunuhnya tanpa memberi peringatan, dan ini bisa menyebabkan pembalasan dari kaum jin lainnya terhadap manusia yang bersangkutan. Oleh karenanya, sebelum membunuh ular maka harus diberi peringatan.

Dua Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Al-Lu’lu’ wal Marjan yang diterjemahkan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhammad Yasir dan disusun oleh Fuad Abdul Baqi menjabarkan hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk membunuh ular. Ada dua jenis ular yang ditekankan Rasulullah SAW untuk dibunuh.

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطَّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَبَيْنَا أَنَا أَطَارِدُ حَيَّةً لِأَقْتُلَهَا فَنَادَانِي أَبُو لُبَابَةَ لَا تَقْتُلْهَا فَقُلْتُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَ بِقَتْلِ الْحَيَّاتِ قَالَ إِنَّهُ نَهَى بَعْدَ ذَلِكَ عَنْ ذَوَاتِ الْبُيُوتِ وَهِيَ الْعَوَامِرُ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ فَرَآنِي أَبُو لُبَابَةَ أَوْ زَيْدُ بْنُ الْخَطَّابِ.

Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad berkhutbah di atas mimbar, beliau bersabda, “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”

Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya.” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan kami untuk membunuh ular-ular.” Lalu Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah.”

Di dalam sebuah riwayat disebutkan: “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathab melihat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Bad’u Al-Khalq (59)).

Doa agar Dilindungi dari Ular

Ada doa yang bisa dibaca saat ular masuk ke rumah,

يَا أَرْضُ رَبِّيْ وَرَبُّكِ اللهُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّ مَا فِيْكِ وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَمِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَمَا وَلَدٍ وَمِنْ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ

Arab latin: Yâ ardhu, rabbî wa rabbukillâh. A’ûdzu billâhi min syarriki, wa syarrimâ fîki, wa syarrimâ yadibbu ‘alaiki. A’ûdzu billâhi min asadin wa aswadin wa hayyatin wa ‘aqrabin wa min syarri wâlidin wa mâ walad wa min syarri sâkinil balad.

Artinya, “Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan barang yang ada padamu, kejahatan barang yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diberanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.”

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Trading Forex dan Kripto Menurut Islam, Halal atau Haram?


Jakarta

Trading forex dan crypto menjadi investasi yang banyak diminati masyarakat. Walau berisiko tinggi, keduanya juga berpotensi profit tinggi.

Trading forex merupakan perdagangan valuta asing di seluruh dunia untuk mendapat keuntungan. Selisih antara nilai jual dan beli menjadi keuntungan bagi seorang trader.

Sementara itu, crypto adalah mata uang virtual yang keamanannya dijamin dengan kriptografi. Aset digital ini tidak terikat oleh otoritas pusat seperti bank, sebagaimana dijelaskan pada situs Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Lantas, bagaimana hukum penggunaan keduanya dalam Islam?

Hukum Trading Forex dan Kripto dalam Islam

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Dr Fatihun Nada Lc MA menjelaskan terdapat trading forex yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu menggunakan sistem spot. Sistem tersebut merupakan transaksi pembelian dan penjualan forex untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari.

Pada jangka waktu tersebut, dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. Artinya, trading forex jenis ini diperbolehkan karena dianggap tunai.

Lebih lanjut, ulama yang akrab disapa Kiai Fatihun itu menjelaskan hukum trading forex tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI No.28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

“Secara detail pembahasan terkait valuta asing dibahas dalam fatwa tersebut, termasuk di dalamnya. Sedangkan trading forex dengan sistem forward, swap dan option haram hukumnya,” demikian bunyi keterangan yang dikutip dari situs MUI, Selasa (22/7/2025).

Hukum haram pada trading forex dengan sistem forward, swap dan option dikarenakan spekulasi yang begitu besar atau banyak dari ril bisnisnya. Dengan begitu, trading forex hukumnya boleh apabila menggunakan sistem spot, selain itu maka dihukumi haram.

Adapun, terkait kripto atau cryptocurrency hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.

Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil’ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil’ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.

Senada dengan itu, Buya Yahya melalui ceramahnya mengatakan hendaknya muslim waspada dan mengantisipasi diri. Terlebih, beberapa ulama menghukuminya haram.

“Sebagai seorang muslim hendaknya kita waspada. Dalam mencari nafkah adalah mencari nafkah dengan cara yang wajar, jalan yang baik, tentunya kita harus mengantisipasi diri kita sendiri selagi ada ulama yang mengatakan tidak diperkenankan,” kata Buya Yahya dilihat dari kanal YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip tayangan dalam channel tersebut.

Lebih lanjut, ia menjelaskan negara sendiri tidak dapat melarang rakyatnya melakukan transaksi dengan kripto. Namun, di sisi lain negara juga tidak merekomendasikan sebagai sebuah transaksi yang menjanjikan.

“Negara juga tidak mengatakan (atau) merekomendasi ini sebuah transaksi yang bagus prospektif bagi Anda. Jadi cukuplah dengan isyarat-isyarat seperti itu kita waspada sebagai seorang muslim, sehingga sampai sebagian mengatakan derajat haram karena ini semacam spekulasi gelap,” sambungnya.

Buya Yahya menegaskan Islam tidak pernah melarang umatnya untuk kaya. Sebaliknya, Islam mengajarkan umatnya untuk kaya. Apabila terdapat larangan dari ulama, tujuan pelarangan mengarah kepada yang baik.

“Kalau ada larangan dari para ulama itu adalah justru karena menjaga agar kekayaan kita itu aman,” tandasnya.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Kapan Bulan Safar 1447 H? Cek Kalender Hijriahnya di Sini



Jakarta

Penanggalan Hijriah atau kalender Islam memiliki peran penting dalam kehidupan umat Islam, terutama dalam menentukan waktu-waktu ibadah seperti puasa, haji, dan hari-hari besar Islam. Salah satu bulan dalam kalender Hijriah akan dilalui adalah bulan Safar, bulan kedua setelah Muharram.

Merujuk Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Agama (Kemenag) tercatat 1 Safar 1447 H bertepatan dengan hari Sabtu, 26 Juli 2025. Kemudian, 30 Safar 1447 H jatuh pada Ahad, 24 Agustus 2025.

Penetapan 1 Safar 1447 H Versi Kemenag

Berdasarkan kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, 1 Safar 1447 H jatuh pada hari Sabtu, 26 Juli 2025. Namun, perlu dipahami bahwa dalam sistem penanggalan Hijriah, pergantian hari dimulai sejak terbenamnya matahari, bukan tengah malam seperti dalam kalender Masehi.


Dengan demikian, bulan Safar 1447 H sebenarnya dimulai sejak Jumat petang, 25 Juli 2025, meskipun secara tanggal masehi tercatat sebagai hari Sabtu.

Berikut ini rincian kalender bulan Safar 1447 H

Sabtu, 26 Juli 2025: 1 Safar 1447 H

Ahad, 27 Juli 2025: 2 Safar 1447 H

Senin, 28 Juli 2025: 3 Safar 1447 H

Selasa, 29 Juli 2025: 4 Safar 1447 H

Rabu, 30 Juli 2025: 5 Safar 1447 H

Kamis, 31 Juli 2025: 6 Safar 1447 H

Jumat, 1 Agustus 2025: 7 Safar 1447 H

Sabtu, 2 Agustus 2025: 8 Safar 1447 H

Ahad, 3 Agustus 2025: 9 Safar 1447 H

Senin, 4 Agustus 2025: 10 Safar 1447 H

Selasa, 5 Agustus 2025: 11 Safar 1447 H

Rabu, 6 Agustus 2025: 12 Safar 1447 H

Kamis, 7 Agustus 2025: 13 Safar 1447 H

Jumat, 8 Agustus 2025: 14 Safar 1447 H

Sabtu, 9 Agustus 2025: 15 Safar 1447 H

Ahad, 10 Agustus 2025: 16 Safar 1447 H

Senin, 11 Agustus 2025: 17 Safar 1447 H

Selasa, 12 Agustus 2025: 18 Safar 1447 H

Rabu, 13 Agustus 2025: 19 Safar 1447 H

Kamis, 14 Agustus 2025: 20 Safar 1447 H

Jumat, 15 Agustus 2025: 21 Safar 1447 H

Sabtu, 16 Agustus 2025: 22 Safar 1447 H

Ahad, 17 Agustus 2025: 23 Safar 1447 H

Senin, 18 Agustus 2025: 24 Safar 1447 H

Selasa, 19 Agustus 2025: 25 Safar 1447 H

Rabu, 20 Agustus 2025: 26 Safar 1447 H

Kamis, 21 Agustus 2025: 27 Safar 1447 H

Jumat, 22 Agustus 2025: 28 Safar 1447 H

Sabtu, 23 Agustus 2025: 29 Safar 1447 H

Ahad, 24 Agustus 2025: 30 Safar 1447 H.

Tentang Bulan Safar

Dikutip dari buku Doa dan Zikir Sepanjang Tahun karya H. Hamdan Hamedan, bulan Safar merupakan bulan kedua dalam kalender Hijriyah. Menurut Ibnu Katsir, Safar memiliki arti ‘sepi’ atau ‘sunyi’ sesuai dengan keadaan masyarakat Arab yang selalu sepi pada bulan Safar.

Sebagian ulama menyebutkan bahwa penamaan ini berasal dari kebiasaan orang Arab di masa jahiliyah yang meninggalkan rumah-rumah mereka dalam keadaan kosong untuk pergi berperang atau berdagang pada bulan ini.

Namun, di balik asal-usul nama tersebut, bulan Safar sering dikaitkan dengan berbagai mitos, kepercayaan keliru, bahkan dianggap sebagai bulan sial oleh sebagian masyarakat. Padahal, dalam pandangan Islam, tidak ada bulan yang membawa kesialan, termasuk bulan Safar.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Tidak ada penyakit menular (dengan sendirinya), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada kesialan karena burung hamah, tidak ada kesialan pada bulan Safar.” (HR Bukhari)

Hadits ini menegaskan bahwa Rasulullah SAW menolak kepercayaan tentang kesialan di bulan Safar.

Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa maksud “laa shafara” adalah tidak ada keyakinan bahwa bulan Safar membawa pengaruh buruk.

Allah SWT telah menjadikan semua bulan dalam setahun sebagai bagian dari ketentuan-Nya, tidak ada bulan yang buruk ataupun baik secara khusus, kecuali yang Allah dan Rasul-Nya sebutkan (misalnya bulan Ramadhan sebagai bulan penuh berkah).

Dalam surat At-Taubah ayat 36, Allah SWT berfirman,

إِنَّ عِدَّةَ ٱلشُّهُورِ عِندَ ٱللَّهِ ٱثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِى كِتَٰبِ ٱللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا۟ فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَٰتِلُوا۟ ٱلْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَٰتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.

Ayat ini menegaskan bahwa semua bulan adalah ciptaan Allah, dan tidak ada satu pun bulan yang mengandung kesialan atau keberuntungan kecuali yang ditentukan Allah.

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Larangan Bulan Safar karena Dianggap Sial, Benarkah Ada?


Jakarta

Bulan Safar seringkali diiringi dengan berbagai mitos dan kepercayaan. Salah satunya adalah anggapan sebagai bulan kesialan atau turunnya bala.

Kepercayaan ini terutama menguat pada Rebo Wekasan, yakni hari Rabu terakhir di bulan Safar. Namun, benarkah ada larangan khusus di bulan Safar dalam ajaran Islam? Mari kita telaah lebih lanjut.

Asal Mula Kepercayaan Bulan Safar Penuh Kesialan

Anggapan bulan Safar sebagai bulan turunnya musibah sebenarnya berakar dari kepercayaan masyarakat Arab Jahiliah di masa lampau. Mereka meyakini bahwa hari-hari tertentu di bulan Safar, khususnya Rabu terakhir, adalah waktu di mana Allah SWT menurunkan banyak sekali bala bencana.


Hal ini dijelaskan dalam jurnal berjudul Agama dan Kepercayaan Masyarakat Melayu Sungai Jambu Kayong Utara terhadap Bulan Safar karya Wahab dkk yang terbit di Jurnal Mudarrisuna Vol 10 edisi 1 Januari-Maret 2020.

Abdul Hamid dalam Kanzun Najah Was-Surur Fi Fadhail Al-Azminah wash-Shufur, mengatakan kepercayaan Rebo Wekasan ini bahkan disebut-sebut berasal dari seorang sufi. Selain itu, terdapat sebuah hadits dhaif yang turut memperkuat anggapan ini.

Hadits tersebut berbunyi, “Barang siapa mengabarkan kepadaku tentang keluarnya bulan Safar, maka aku akan memberi kabar gembira kepadanya untuk masuk surga.” Namun, penting untuk dicatat bahwa hadits dhaif tidak bisa dijadikan dasar hukum yang kuat dalam ajaran Islam.

Bantahan Terhadap Mitos Kesialan Bulan Safar

Dalam ajaran Islam, tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyebutkan keutamaan bulan Safar, apalagi larangan atau celaan terhadapnya. Hal ini dijelaskan dalam buku Kalender Ibadah Sepanjang Tahun karya Abdullah Faqih Ahmad Abdul Wahid.

Justru sebaliknya, Rasulullah SAW telah membantah anggapan kesialan pada bulan Safar melalui sabda beliau:

“Tidak ada penyakit menular dan tidak ada tanda atau firasat kesialan dan yang mengherankanku ialah kalimat yang baik dan kalimat yang bagus.” (HR Bukhari)

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam buku Asy-Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani wa Arauhu Al-I’tiqadiyah wa Ash-Shufiyah karya Sa’id bin Musfir Al-Qahthani (terjemahan Munirul Abidin) menjelaskan bahwa hadits di atas mengandung penolakan tegas terhadap kepercayaan tahayul atau ramalan nasib buruk yang berkembang di masa Jahiliah, termasuk anggapan kesialan di bulan Safar. Beliau menegaskan bahwa tidak ada larangan khusus pada bulan Safar, sebagaimana disiratkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW lainnya:

“Hadits itu mengandung kemungkinan penolakan dan bisa juga larangan. Atau janganlah kamu meramal nasib buruk. Tetapi sabda beliau dalam hadits, ‘Tidak ada penyakit menular, tidak ada larangan pada bulan Safar, dan tidak ada kecelakaan yang ditandai oleh suara burung malam’ menunjukkan bahwa maksudnya adalah penolakan dan pembatalan masalah-masalah yang diperhatikan pada masa jahiliah.”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa anggapan bulan Safar sebagai bulan kesialan adalah mitos yang tidak memiliki dasar kuat dalam ajaran Islam. Islam mengajarkan kita untuk tidak percaya pada ramalan buruk atau firasat sial, melainkan selalu bertawakal kepada Allah SWT.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Memejamkan Mata Saat Salat, Apakah Sah?


Jakarta

Kekhusyukan memang menjadi inti dari ibadah yang tulus. Hal ini menjadi bukti keikhlasan seorang hamba di hadapan Rabb-nya.

Untuk mencapai kekhusyukan tersebut, beberapa diantaranya ada yang memejamkan mata ketika salat. Namun, di sisi lain, tak jarang saat mata terpejam justru pikiran melayang ke mana-mana. Sehingga mengganggu fokus dan tujuan utama salat.

Lalu, bagaimana sebenarnya hukum memejamkan mata ketika salat dalam Islam? Bolehkah hal itu dilakukan?


Bolehkah Memejamkan Mata saat Salat?

Pendapat ulama mengenai hukum memejamkan mata saat salat ternyata beragam. Dalam kitab Fiqh As-Sunnah oleh Sayyid Sabiq (terjemahan Khairul Amru Harahap), disebutkan bahwa ada hadits yang menyatakan hukumnya makruh, namun hadits tersebut dinilai tidak shahih.

Sejalan dengan itu, buku Shalatlah Seperti Rasulullah karya KH Muhyiddin Abdusshomad menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak pernah memejamkan mata saat salat sepanjang hidupnya. Ini menunjukkan bahwa memejamkan mata bukanlah termasuk sunnah Rasulullah SAW.

Justru, ada larangan lain terkait pandangan saat salat. Nabi Muhammad SAW pernah melarang keras menghadapkan pandangan ke arah langit. Dari Anas bin Malik RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Mengapa orang-orang mengangkat pandangan mereka ke langit waktu mereka salat?” Beliau berkata dengan suara keras, “Hendaklah mereka benar-benar berhenti melakukan hal itu atau pandangan mereka akan dicabut selama-lamanya.” (HR Bukhari)

Ketika salat, seorang muslim idealnya mengarahkan pandangan ke tempat sujud dan tidak mengarahkan pandangan ke tempat lain seperti dinding atau benda-benda di depannya, karena hal ini dapat mengurangi kekhusyukan salat.

Kapan Memejamkan Mata Tidak Makruh?

Meski mayoritas pendapat menyatakan makruh, ada kondisi tertentu di mana memejamkan mata saat salat diperbolehkan. Ibnul Qayyim berpendapat bahwa jika seseorang terpaksa memejamkan mata karena adanya keperluan, seperti ada hiasan yang terlalu mencolok atau benda lain yang sangat mengganggu kekhusyukan salat, maka dalam kondisi tersebut menutup mata bukanlah hal yang makruh.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Zadul Ma’ad (terjemahan Saefuddin Zuhri) menjelaskan lebih lanjut:

“Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang itu apakah hukumnya makruh, atau boleh-boleh saja atau bahkan sunnah. Namun, pendapat yang paling dipertanggungjawabkan adalah jika membuka mata saat salat akan mengganggu kekhusyukan, maka memejamkan mata itu lebih utama. Dan bila ada hal yang dapat mengganggu kekhusyukan, seperti adanya benda-benda duniawi yang indah di arah kiblat, atau hal lain yang dapat mengusik jiwanya, maka secara pasti pada saat itu memejamkan mata tidak dimakruhkan.”

Jadi, intinya adalah pada kekhusyukan. Jika membuka mata justru mengganggu kekhusyukan karena adanya distraksi visual, maka memejamkan mata bisa menjadi pilihan yang lebih baik dan tidak dimakruhkan dalam kondisi tersebut.

Cara Menjaga Kekhusyukan Salat

Daripada fokus pada memejamkan mata, lebih baik kita fokus pada cara-cara lain yang lebih efektif untuk menjaga kekhusyukan salat. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan sebagaimana dikutip dari Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid Satu terbitan Mahad Al-Jamiah Al-Aly UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan buku 10 Menit Belajar Tips Sholat Khusyuk susunan Iqbal Al-Sinjawy.

  • Tidak Berbicara dalam Hati dan Menjauhi Hal Duniawi: Saat salat, fokuskan seluruh perhatian hanya pada Allah dan ibadah. Hindari memikirkan urusan duniawi.
  • Arahkan Pandangan: Saat berdiri, lihatlah ke tempat sujud. Ketika duduk di antara dua sujud, arahkan pandangan ke pangkuan.
  • Persiapan Sebelum Salat: Sempurnakan wudhu Anda, kenakan pakaian yang baik dan bersih, serta pastikan tempat salat bersih dari hal-hal yang dapat mengganggu fokus.
  • Bersikap Tenang: Lakukan setiap gerakan salat dengan thuma’ninah (tenang dan tidak tergesa-gesa).
  • Ingat Kematian: Salatlah seolah-olah itu adalah salat terakhir Anda. Mengingat kematian dapat meningkatkan kesadaran dan kekhusyukan.
  • Pahami Bacaan: Usahakan untuk memahami makna dari setiap ayat dan doa yang Anda baca dalam salat. Ini akan membantu hati dan pikiran Anda lebih terhubung dengan salat.

Perkara Makruh Lainnya saat Salat

Selain pandangan, ada beberapa hal lain yang makruh dilakukan saat salat dan sebaiknya dihindari untuk menjaga kekhusyukan dan kesempurnaan ibadah. Menukil Buku Panduan Sholat Lengkap karya Saiful Hadi El-Sutha, berikut beberapa diantaranya:

  • Menoleh dengan kepala atau pandangan ke kanan dan kiri tanpa kebutuhan.
  • Memandang ke atas.
  • Meletakkan tangan di pinggang.
  • Menahan rambut, lengan baju, atau pakaian yang terjulur saat akan sujud.
  • Menyelang-nyeling jari jemari atau menekannya hingga terdengar bunyi ‘krek’.
  • Mengusap kerikil lebih dari sekali di tempat sujud (jika salat di tempat yang ada kerikil).
  • Menahan hadats (seperti kencing, kentut, atau buang air besar) yang dapat mengganggu konsentrasi.

Dengan memahami berbagai hukum dan tips ini, kita bisa lebih fokus untuk menyempurnakan salat kita dan meraih kekhusyukan yang sejati. Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Imam Al-Ghazali Ungkap 9 Tanda Seseorang Akan Meninggal Dunia


Jakarta

Kematian adalah misteri terbesar dalam hidup yang hanya diketahui oleh Allah SWT. Setiap jiwa pasti akan merasakannya.

Sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Anbiya ayat 34:

وَمَا جَعَلْنَا لِبَشَرٍ مِّنْ قَبْلِكَ الْخُلْدَۗ اَفَا۟ىِٕنْ مِّتَّ فَهُمُ الْخٰلِدُوْنَ ٣٤


Artinya: “Kami tidak menjadikan keabadian bagi seorang manusia pun sebelum engkau (Nabi Muhammad). Maka, jika engkau wafat, apakah mereka akan kekal?”

Meski ajal adalah takdir Illahi, seorang ulama besar seperti Imam Al-Ghazali pernah menjelaskan beberapa tanda yang mungkin muncul pada seseorang menjelang kematiannya. Penting untuk diingat bahwa tanda-tanda ini bisa berbeda pada setiap orang.

Merujuk tulisan Kematian dalam Al-Qur’an: Perspektif Ibn Kathir oleh Abdul Basit dan Misteri Kehidupan Alam Barzakh karya Ipnu Rinto Nugroho, berikut adalah beberapa tanda mendekatnya ajal menurut Imam Al-Ghazali.

Tanda-tanda Ajal Mendekat Menurut Imam Al-Ghazali

1. Menggigil Hebat di Sore Hari

Sekitar 100 hari sebelum kematian, tepatnya setelah waktu Ashar, seseorang mungkin akan mengalami menggigil hebat di seluruh tubuhnya. Namun, tanda ini disebut tidak akan dirasakan oleh mereka yang terlalu larut dalam kenikmatan dunia dan lupa akan kematian.

2. Pusar Berdenyut

Pada waktu Ashar, sekitar 40 hari sebelum kematian, area pusar mungkin mulai terasa berdenyut. Tanda ini konon menyimbolkan gugurnya lembaran daun bertuliskan nama seorang muslim dari Arsy.

Setelah itu, Malaikat Maut akan mengambilnya dan mulai mempersiapkan kedatangan dalam wujud manusia untuk menjemput.

3. Nafsu Makan Meningkat Secara Tak Terduga

Tujuh hari sebelum kematian, terjadi perubahan pada nafsu makan. Seseorang yang sebelumnya tidak berselera makan, terutama karena sakit, bisa tiba-tiba merasakan peningkatan nafsu makan yang melonjak drastis. Ini adalah salah satu tanda bagi orang yang sedang diuji dengan penyakit.

4. Dahi Berdenyut Kencang

Tiga hari sebelum wafat, dahi bagian tengah akan terasa berdenyut kencang. Para ulama menganjurkan agar muslim yang merasakan tanda ini segera bertobat dan berpuasa.

Puasa ini bertujuan agar perut tidak banyak berisi najis. Sehingga memudahkan proses pemandian jenazah kelak.

5. Ubun-ubun Berdenyut Kuat

Sehari sebelum ajal menjemput, area ubun-ubun seseorang mungkin akan terasa berdenyut sangat kuat. Jika tanda ini muncul, konon orang tersebut tidak akan lagi bertemu waktu Ashar di hari berikutnya.

6. Nyeri di Dada dan Perut Bagian Atas

Rasa sakit pada bagian dada dan perut bagian atas juga bisa menjadi salah satu tanda mendekatnya kematian. Rasa sakit ini biasanya muncul saat masuk waktu Ashar.

Tanda lain yang mungkin terlihat adalah mata yang menjadi sayu dan kehilangan sinarnya. Selain itu, hidung akan terlihat semakin menurun atau masuk ke dalam, biasanya terlihat jelas dari sisi samping.

8. Telinga Melayu dan Kaki Sulit Digerakkan

Ketika ajal semakin dekat, telinga seseorang akan tampak melayu dan ujungnya masuk ke dalam. Bersamaan dengan itu, telapak kaki secara perlahan akan terasa kaku dan sulit digerakkan, seolah jatuh ke depan.

9. Munculnya Hawa Sejuk Misterius

Tanda terakhir yang mungkin dirasakan adalah kemunculan hawa sejuk yang merambat dari area pusar, turun ke pinggul, lalu naik hingga sekitar jakun atau pangkal leher. Hawa sejuk ini terkadang juga bisa dirasakan oleh keluarga yang berada di dekatnya.

Pada saat-saat seperti ini, seorang muslim dianjurkan untuk memperbanyak bacaan kalimat tauhid dan istighfar.

Tanda-tanda kematian di atas disusun atas pengetahuan manusia yang terbatas dan bisa saja tak terlihat pada setiap individu. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com