Tag Archives: islam

Hukum Nikah dengan Sepupu Menurut Syariat Islam dan Dalilnya


Jakarta

Pernikahan adalah salah satu ibadah terpenting dalam Islam yang menyempurnakan separuh agama. Namun, dalam masyarakat, sering muncul pertanyaan tentang hukum menikahi sepupu.

Pertanyaan ini wajar, apalagi jika ada perasaan cinta yang tumbuh di antara mereka. Lantas, bagaimana syariat Islam memandang pernikahan dengan sepupu?


Sepupu Bukan Mahram dan Boleh Dinikahi

Menurut mayoritas ulama dan pandangan syariat Islam, menikah dengan sepupu hukumnya diperbolehkan. Sepupu, baik dari pihak ayah maupun ibu, tidak termasuk dalam daftar orang-orang yang diharamkan untuk dinikahi atau yang disebut mahram.

Dalil utama yang menjadi landasan adalah Surah An-Nisa ayat 23. Dalam ayat tersebut, Allah SWT secara jelas merinci siapa saja perempuan yang haram dinikahi.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔ ٢٣

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23).

Dari daftar tersebut, sepupu tidak termasuk di dalamnya. Oleh karena itu, hubungan pernikahan antara dua orang sepupu tidak melanggar ketentuan syariat.

Pandangan Lain tentang Pernikahan dengan Sepupu

Meskipun diperbolehkan, ada beberapa pandangan yang menyebutkan bahwa menikahi sepupu adalah khilafu al-aula, yang berarti ‘menyalahi yang lebih utama’. Pandangan ini didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya terkait kesehatan keturunan.

Dalam buku Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi’i Hadzami, disebutkan bahwa pernikahan dengan kerabat dekat dapat berisiko menghasilkan keturunan yang kurang kuat atau kurang sehat. Pendapat ini juga didukung oleh riwayat yang menganjurkan untuk menikahi orang yang bukan kerabat dekat agar keturunan tidak lemah.

Namun, pendapat tersebut tidak bersifat mutlak. Ada banyak contoh pernikahan sepupu dalam sejarah Islam yang melahirkan keturunan yang sehat dan kuat.

Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Sebagai pedoman, berikut adalah daftar orang-orang yang haram dinikahi (mahram) sesuai dengan Al-Qur’an:

  • Ibu kandung
  • Anak-anak perempuan
  • Saudara-saudara perempuan (sekandung, seayah, atau seibu)
  • Bibi dari pihak ayah dan ibu
  • Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan)
  • Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan)
  • Ibu susu dan saudara perempuan sesusuan
  • Ibu mertua
  • Anak tiri perempuan yang ibunya sudah digauli
  • Menantu perempuan (istri dari anak kandung)

Dengan memahami dalil dan pandangan ini, diharapkan umat muslim bisa membuat keputusan yang tepat dalam memilih pasangan hidup, termasuk jika ingin menikahi sepupu.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Viral Gerhana Matahari 2 Agustus Bikin Bumi Gelap 6 Menit, Begini Menurut Islam


Jakarta

Klaim gerhana matahari total 2 Agustus 2025 menyebabkan bumi gelap selama 6 menit viral di media sosial. Faktanya, gerhana matahari total memang akan terjadi pada 2 Agustus, tapi bukan tahun ini.

Menurut laporan Space, gerhana matahari total akan terjadi pada 2 Agustus 2027. Pada hari tersebut, bulan akan menutupi matahari selama 6 menit 22 detik yang menjadikannya totalitas terpanjang dalam 87 tahun. Ini akan menjadi “gerhana abad ini” yang spektakuler.


Jalur totalitas gerhana akan melintasi 11 negara yang mayoritas di Afrika Utara dan Timur Tengah. Gerhana matahari total akan terlihat di Spanyol, Gibraltar, Maroko, Algeria, Tunisia, Libya, Mesir, Sudan, Arab Saudi, Yaman, dan Somalia. Adapun sebagian besar wilayah Afrika, Eropa, dan Asia Selatan akan mengalami gerhana sebagian. Sementara wilayah lain, tidak akan menyaksikannya.

Tak Ada Gerhana 2 Agustus 2025, Terdekat September 2025

Tak ada gerhana matahari pada Agustus 2025 ini. Dalam informasi yang dibagikan NASA lewat situsnya, fenomena gerhana terdekat akan terjadi pada 7-8 September 2025 yakni gerhana bulan total. Gerhana ini bisa disaksikan di Eropa, Afrika, Asia, dan Australia.

Selanjutnya, pada 21 September 2025 akan terjadi gerhana matahari sebagian. Gerhana akan melintasi wilayah Australia, Antartika, Samudera Pasifik, dan Samudera Atlantik.

Gerhana Matahari dalam Islam

Fenomena gerhana memang menjadi salah satu perhatian dalam Islam. Menurut sebuah hadits, terjadinya gerhana adalah kuasa Allah SWT. Pernyataan ini menepis anggapan orang zaman jahiliah yang menyebut gerhana terjadi karena kelahiran atau kematian seseorang. Nabi Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk melakukan salat ketika terjadi gerhana, baik matahari maupun bulan.

Keterangan tersebut bersandar dalam hadits tentang salat gerhana yang termuat dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani.

عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ رضي الله عنه قَالَ: ( إِنْكَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ مَاتَ إِبْرَاهِيمُ, فَقَالَ النَّاسُ: انْكَسَفَتِ الشَّمْسُ لِمَوْتِ إِبْرَاهِيمَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَا يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلَا الِحَيَاتِهِ، فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا، فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى تَنْكَشِفَ ( مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَفِي رِوَايَةٍ لِلْبُخَارِيِّ : ( حَتَّى تَنْجَلِي )
وَلِلْبُخَارِيِّ مِنْ حَدِيثِ أَبِي بَكْرَةَ رضي الله عنه ( فَصَلُّوا وَادْعُوا حَتَّى يُكْشَفَ مَا بِكُمْ )

Artinya: Al-Mughirah Ibnu Syu’bah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Pada zaman Rasulullah SAW pernah terjadi gerhana matahari yaitu pada hari wafatnya Ibrahim. Lalu orang-orang berseru: Terjadi gerhana matahari karena wafatnya Ibrahim. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda di antara tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak terjadi gerhana karena kematian dan kehidupan seseorang. Jika kalian melihat keduanya berdoalah kepada Allah dan salatlah sampai kembali seperti semula.” Muttafaq ‘Alaih. Menurut riwayat Bukhari disebutkan: “Sampai terang kembali.”

Menurut riwayat Bukhari dari hadits Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu: “Maka salatlah dan berdoalah sampai kejadian itu selesai atasmu.”

Dalam hadits dari Aisyah RA dikatakan, Nabi SAW mengeraskan bacaannya dalam salat gerhana. Beliau salat dua rakaat dengan empat kali rukuk dan empat kali sujud. Beliau juga menyerukan orang-orang untuk salat berjamaah ketika terjadi gerhana.

Terkait tata caranya, Rasulullah SAW bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ، فَصَلُّوْهَا كَأَحْدَثِ صَلَاةِ صَلَّيْتُمُوْهَا مِنَ الْمَكْتُوبَةِ

Artinya: “Apabila engkau melihat (gerhana) itu, maka lakukanlah salat sebagaimana layaknya engkau mengerjakan salat wajib.” (HR Ahmad dan An-Nasa’i)

Menurut penjelasan dalam kitab Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq terjemahan Khairul Amru Harahap dkk, membaca Al Fatihah hukumnya wajib pada tiap rakaat salat gerhana. Adapun, surah setelah bebas. Tak ada ketentuan bacaan surah-surah khusus terkait hal ini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Cara Menghadapi Orang Sakaratul Maut Menurut Ajaran Islam


Jakarta

Setiap jiwa pasti akan merasakan kematian. Ini adalah ketetapan mutlak dari Allah SWT sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ankabut ayat 57.

Allah SWT berfirman,

كُلُّ نَفْسٍ ذَاۤىِٕقَةُ الْمَوْتِۗ ثُمَّ اِلَيْنَا تُرْجَعُوْنَ


Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.”

Di momen krusial ini, umat Islam dianjurkan untuk mendampingi dan membimbing orang yang sedang mengalami sakaratul maut.

Sakaratul maut sendiri bukanlah proses yang ringan. Imam Al-Qurthubi, dalam kitab At-Tadzikrah Jilid 1 yang diterjemahkan Anshori Umar Sitanggal, menjelaskan bahwa sakaratul maut adalah kesulitan menjelang kematian di mana seseorang perlahan kehilangan kendali atas anggota tubuhnya.

Senada, Imam Ghazali dalam bukunya Makna Kematian Menuju Kehidupan Abadi menggambarkan sakaratul maut sebagai rasa sakit luar biasa yang menyerang inti jiwa dan menyebar ke seluruh bagian tubuh, tanpa ada yang terbebas darinya.

Lantas, bagaimana seharusnya seorang muslim menghadapi dan membantu orang yang sedang di ambang batas kehidupan ini? Berikut adalah panduan berdasarkan ajaran Islam.

6 Hal Penting Saat Mendampingi Orang Sakaratul Maut

Sayyid Sabiq, dalam karyanya Fiqih Sunnah Jilid 2, menjabarkan enam amalan sunah saat mendampingi orang yang menghadapi sakaratul maut.

1. Melakukan Talqin

Talqin adalah upaya membimbing orang yang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat tauhid, yaitu “La ilaha illallah” (Tidak ada Tuhan selain Allah). Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi:

لَقِنُوْا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّه

Artinya: “Tuntunlah orang yang sedang sakaratul maut untuk mengucapkan kalimat: Tidak ada Tuhan selain Allah.” (HR Muslim)

Pentingnya talqin juga ditegaskan dalam hadis riwayat Abu Daud yang disahihkan Imam Hakim dari Muadz bin Jabal RA, Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ دَخَلَ الْجَنَّةَ

Artinya: “Siapa yang akhir dari ucapannya adalah kalimat: Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah, maka ia akan masuk surga.” (HR Abu Daud)

Perlu diingat, talqin hanya diberikan kepada mereka yang masih sadar dan mampu berbicara. Jika kondisi sudah sangat lemah dan tidak bisa bicara, anjurkan mereka untuk mengulang kalimat tauhid dalam hati.

Beberapa ulama berpendapat kalimat yang diajarkan adalah la ilaha illallah, sementara yang lain berpandangan dua kalimat syahadat karena tujuannya adalah mengingatkan mereka tentang ikrar keimanan yang pernah diucapkan.

2. Membaringkan ke Arah Kiblat

Jika memungkinkan, hadapkan tubuh orang yang sedang sakaratul maut ke arah kiblat. Cara yang dianjurkan adalah membaringkannya ke sisi kanan.

Seperti Fatimah binti Muhammad SAW yang diriwayatkan menghadap kiblat dengan tangan kanan sebagai bantal saat sakaratul maut.

Opsi lain, seperti disebutkan dalam riwayat Asy-Syafi’i, adalah menidurkannya secara terlentang dengan tengkuk kaki diarahkan ke kiblat, dan kepala sedikit diangkat agar wajah menghadap kiblat.

3. Membacakan Surah Yasin

Membacakan surah Yasin di dekat orang yang sedang sakaratul maut adalah amalan yang sangat dianjurkan, Rasulullah SAW bersabda, “Dan bacakanlah surah Yasin kepada orang yang meninggal dunia di antara keluarga kalian.” (HR Imam Ahmad, Abu Daud, Nasai, Hakim, dan Ibnu Hibban dari Ma’qal bin Yasar)

4. Memejamkan Mata Setelah Meninggal

Ketika seseorang telah wafat, pejamkan kedua matanya. Hal ini meneladani Rasulullah SAW yang memejamkan mata Abu Salamah saat beliau melihatnya terbelalak setelah meninggal, Beliau bersabda, “Apabila ruh dicabut, maka mata akan mengikutinya.” (HR Muslim)

Begitu meninggal, segera tutupi seluruh jenazah untuk menjaga auratnya. Sebagaimana yang dilakukan saat Rasulullah SAW wafat, tubuh beliau diselimuti dengan pakaian hibrah (pakaian khas Yaman) sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah RA.

6. Segera Mengurus Jenazah

Setelah diyakini seseorang telah meninggal dunia, percepatlah proses pengurusan jenazah, mulai dari memandikan, menyalatkan, hingga menguburkannya. Hal ini bertujuan agar jasad tidak mengalami kerusakan.

Abu Daud meriwayatkan dari Husain bin Wahwah, ketika Thalhah bin Barrak sedang sakit, Rasulullah SAW menjenguknya. Beliau pun berkata, “Sesungguhnya aku melihat Thalhah sudah meninggal dunia. Beritahu aku keadaannya dan bersegeralah mengurus jenazahnya karena sesungguhnya mayat seorang muslim tidak patut ditahan di tengah-tengah keluarganya.” (HR Abu Daud)

Penundaan pengurusan jenazah hanya diperbolehkan jika ada alasan yang kuat, seperti menunggu kedatangan keluarga dekat, selama tidak dikhawatirkan terjadi perubahan pada jasad.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Publik Makin Banyak Pilihan, Kemenag Beri Izin Operasional 51 Pesantren



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi memberikan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Penyerahan izin ini menjadi tonggak penting bagi pengakuan legalitas pesantren, sekaligus membuka akses mereka ke berbagai program bantuan pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menegaskan bahwa izin operasional ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurutnya, ini adalah bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap peran strategis pesantren dalam mencerdaskan bangsa.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” kata Suyitno dikutip dari laman Kemenag, Jumat (1/8/2025).


Menurut Suyitno, Kemenag terus berupaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan dengan memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya agar pesantren di daerah terpencil pun bisa mendapatkan layanan dengan cepat dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tutur Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa dengan mengantongi izin operasional, pesantren bisa mengikuti berbagai program strategis Kemenag. Mulai dari Bantuan Operasional Pesantren (BOP), program kemandirian ekonomi, hingga pelatihan dan pemberdayaan.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” papar Basnang.

Ia menambahkan, ke-51 pesantren yang menerima izin kali ini berasal dari berbagai provinsi. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan yang merata.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” katanya.

Dalam acara yang sama, Kemenag juga mengumumkan kembali diaktifkannya sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren). SITREN adalah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan izin pesantren secara digital.

Basnang menjelaskan bahwa SITREN sempat dihentikan sementara untuk dievaluasi dan disempurnakan. Kini, aplikasi tersebut kembali hadir dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi.

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” tukas Basnang.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


Jakarta

Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

(الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

4. Mazhab Hanafi: Boleh

Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sumpah Pocong Menurut Islam, Boleh atau Tidak?


Jakarta

Sumpah pocong merupakan tradisi yang dikenal luas di masyarakat Indonesia. Terutama saat terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan.

Prosesi ini dilakukan dengan cara membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah. Lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi.

Sumpah pocong ini biasanya dilakukan di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap praktik ini?


Asal Usul Sumpah Pocong

Menukil buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran Islam, melainkan warisan budaya atau kebiasaan masyarakat. Meski demikian, banyak pemeluk agama Islam yang menjalani tradisi ini, terutama di daerah-daerah tertentu di Indonesia.

Biasanya, proses sumpah pocong dilakukan sebagai bentuk pembuktian bahwa seseorang tidak melakukan tuduhan tertentu. Namun, Islam memiliki aturan yang tegas tentang bagaimana seharusnya sumpah dijalankan.

Bagaimana Islam Memandang Sumpah?

Dalam Islam, sumpah dikenal sebagai bentuk penegasan atas suatu hal dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Panduan Sumpah Keagamaan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Rasulullah SAW pun mengingatkan agar umat Islam berhati-hati dalam bersumpah. Beliau bersabda:

“Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Islam melarang sumpah yang tidak memakai nama Allah. Apalagi jika disertai dengan ritual yang tidak dikenal dalam syariat seperti memakai kain kafan.

Pendapat Ulama dan Tokoh Islam Tentang Sumpah Pocong

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Ia menegaskan, “Dalam Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong,” tutur Zainut kepada detikcom pada 23 Mei 2018, dilansir detikNews.

Ia menambahkan bahwa bentuk sumpah yang sah dalam Islam hanya yang menggunakan nama Allah SWT. Praktik sumpah pocong tidak memiliki dasar dalam syariat, sehingga sebaiknya ditinggalkan oleh umat Islam.

Alternatif dalam Islam: Mubahalah

Islam mengenal konsep mubahalah, yaitu sebuah cara penyelesaian konflik dengan memohon kepada Allah agar Dia melaknat pihak yang berdusta. Mubahalah dilakukan setelah segala bentuk mediasi atau argumentasi tidak membuahkan hasil.

Konsep ini merujuk pada firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 59-61, di mana disebutkan:

اِنَّ مَثَلَ عِيْسٰى عِنْدَ اللّٰهِ كَمَثَلِ اٰدَمَ ۗ خَلَقَهٗ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهٗ كُنْ فَيَكُوْنُ (٥٩)

اَلْحَقُّ مِنْ رَّبِّكَ فَلَا تَكُنْ مِّنَ الْمُمْتَرِيْنَ (٦٠)

فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ (٦١)

Artinya: “Sesungguhnya misal (penciptaan) Isa di sisi AllAh, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakan Adam dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: “Jadilah” (seorang manusia), maka jadilah dia. (Apa yang telah Kami ceritakan itu), itulah yang benar, yang datang dari Tuhanmu, karena itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu. Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS Ali Imran: 59-61)

Dalam buku Problematika Keluarga Sakinah Klasik hingga Modern karya Brilly El Rasheed dijelaskan bahwa mubahalah adalah sarana syar’i untuk menghadapi pihak yang tetap menentang kebenaran setelah semua upaya damai dilakukan.

Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah

Menurut para ulama dari mazhab Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Mereka menekankan bahwa sumpah dalam bentuk apapun selain yang telah ditetapkan syariat Islam sebaiknya tidak dilakukan karena berpotensi membawa mudarat dan kesesatan dalam keyakinan.

kesimpulan

Sumpah pocong bukan bagian dari ajaran Islam dan tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Meskipun kerap dipraktikkan dalam masyarakat Muslim, sumpah seperti ini lebih bernuansa tradisional ketimbang syar’i.

Islam mengajarkan agar sumpah hanya dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT dan menjauhi praktik-praktik yang menyimpang dari ketentuan agama. Sebagai umat Islam, sebaiknya kita lebih berhati-hati dalam menyikapi tradisi yang berkembang, dan selalu merujuk pada ajaran Islam yang sahih.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Konsumsi Ikan Lele yang Makan Kotoran Manusia?


Jakarta

Ikan lele adalah salah satu ikan air tawar favorit masyarakat Indonesia. Rasanya yang lezat, harganya terjangkau, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan membuat lele sangat populer.

Namun, banyak pertanyaan muncul, terutama terkait cara budidayanya. Beberapa peternak diketahui memberi makan lele dengan pakan yang berasal dari kotoran manusia dan bangkai hewan. Hal ini memicu pertanyaan, bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis itu?


Lele Pemakan Kotoran dalam Pandangan Fiqih

Dalam Islam, hewan yang memakan kotoran atau benda najis disebut jalalah. Terkait hal ini, ada hadits yang menyebut larangan mengonsumsinya.

إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً

Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

Hadits ini menjadi dasar utama bagi para ulama dalam menetapkan hukumnya.

Mengutip laman MUI, para ulama dari mazhab Syafi’i memahami larangan tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Artinya, mengonsumsi hewan jalalah bukanlah hal yang diharamkan, tetapi sebaiknya dihindari.

Hukum makruh ini berlaku jika daging hewan tersebut mengalami perubahan, seperti bau atau rasa yang tidak sedap, akibat pakan najis yang dikonsumsinya. Jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya, status kemakruhan tersebut hilang.

Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani, seorang ulama besar, menjelaskan bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan konsumsi hewan yang dagingnya berubah akibat memakan najis. Hal senada juga ditegaskan oleh Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, yang menyatakan bahwa mengonsumsi hewan jalalah seperti lele pemakan kotoran diperbolehkan, namun makruh jika masih tercium bau najis atau rasanya berubah.

Sebaliknya, jika tidak ada lagi ciri-ciri najis tersebut, hukumnya kembali menjadi mubah (boleh).

Fatwa MUI tentang Hewan Ternak Berpakan Najis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan panduan jelas melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa ini memberikan dua poin penting:

1. Pakan Najis dengan Kadar Minim

Hewan ternak yang diberi pakan najis, tetapi kadarnya sedikit dan tidak lebih banyak dari pakan suci, hukumnya halal. Baik daging maupun susunya boleh dikonsumsi.

Poin ini menunjukkan bahwa kontaminasi yang tidak dominan tidak mempengaruhi kehalalan hewan secara signifikan.

2. Pakan dari Rekayasa Unsur Haram

Jika pakan berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram, hukumnya tetap halal selama tidak menimbulkan perubahan pada bau, rasa, atau tidak membahayakan konsumen. Namun, jika pakan tersebut menyebabkan perubahan pada kualitas daging atau membahayakan, hukumnya menjadi haram.

Fatwa MUI ini memberikan kejelasan bagi umat Islam dengan mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kesehatan dan keamanan konsumen.

Berdasarkan penjelasan fiqih dan fatwa MUI, diketahui hukum mengonsumsi ikan lele yang memakan kotoran dan benda najis adalah diperbolehkan (halal). Namun, hukumnya menjadi makruh jika dagingnya mengalami perubahan akibat pakan tersebut, seperti rasa atau baunya. Status makruh ini hilang jika tidak ada perubahan sama sekali pada dagingnya.

Meskipun demikian, akan lebih baik jika kita memilih ikan lele yang dibudidayakan dengan pakan bersih, seperti dedaunan, cacing, atau pakan khusus ikan. Ikan lele yang memakan kotoran sebaiknya dihindari.

Dengan begitu, kita bisa terhindar dari keraguan dan mengonsumsi makanan yang benar-benar baik dan halal. Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Surat Al-Alaq Termasuk Golongan Surat Apa? Ini Penjelasannya


Jakarta

Surat Al-Alaq termasuk golongan surah yang ada di dalam Al-Quran. Surat ini menjadi tonggak awal turunnya wahyu Al-Quran dan dimulai dengan perintah agung tentang Iqra atau membaca.

Surat ini terdiri dari 19 ayat dan menekankan pentingnya ilmu, penciptaan manusia, serta hubungan hamba dengan Tuhannya. Sebagai surat pembuka wahyu, Al-Alaq mengandung pesan mendalam tentang awal perubahan peradaban manusia menuju cahaya petunjuk ilahi.


Surat Al-Alaq Termasuk Golongan Apa?

Dikutip dari Buku Pintar Al-Qur’an karya Abu Nizhan, Surat Al-Alaq termasuk ke dalam golongan surat Makkiyah. Surat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW saat beliau masih berada di Mekkah.

Surat Makkiyah adalah surat-surat yang diturunkan di Mekkah, sebelum Nabi Muhammad berpindah ke Madinah. Umumnya, surat Makkiyah berisi ajakan tauhid, keimanan, dan peringatan hari kiamat.

Surat Al-Alaq menjadi salah satu surat penting karena merupakan wahyu pertama yang diterima oleh Rasulullah. Pesan yang dibawa menekankan pentingnya ilmu pengetahuan dan kedekatan hamba dengan Allah SWT.

Bacaan Surat Al-Alaq dan Artinya

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, surat Al-Alaq merupakan surat yang diturunkan di kota Mekkah. Dalam susunan mushaf Al-Quran, surat ini merupakan surat ke-96 dan terdiri dari 19 ayat.

Berikut ini adalah bacaan surat Al-Alaq lengkap dengan terjemahannya.

اِقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِيْ خَلَقَۚ – ١
iqra’ bismi rabbikallażī khalaq
1. Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan

خَلَقَ الْاِنْسَانَ مِنْ عَلَقٍۚ – ٢
khalaqal-insāna min ‘alaq
2. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.

اِقْرَأْ وَرَبُّكَ الْاَكْرَمُۙ – ٣
iqra’ wa rabbukal-akram
3. Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia,

الَّذِيْ عَلَّمَ بِالْقَلَمِۙ – ٤
allażī ‘allama bil-qalam
4. Yang mengajar (manusia) dengan pena.

عَلَّمَ الْاِنْسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْۗ – ٥
‘allamal-insāna mā lam ya’lam
5. Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.

كَلَّآ اِنَّ الْاِنْسَانَ لَيَطْغٰىٓ ۙ – ٦
kallā innal-insāna layaṭgā
6. Sekali-kali tidak! Sungguh, manusia itu benar-benar melampaui batas,

اَنْ رَّاٰهُ اسْتَغْنٰىۗ – ٧
ar ra’āhustagnā
7. apabila melihat dirinya serba cukup.

اِنَّ اِلٰى رَبِّكَ الرُّجْعٰىۗ – ٨
inna ilā rabbikar-ruj’ā
8. Sungguh, hanya kepada Tuhanmulah tempat kembali(mu).

اَرَاَيْتَ الَّذِيْ يَنْهٰىۙ – ٩
a ra`aitallażī yan-hā
9. Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang?

عَبْدًا اِذَا صَلّٰىۗ – ١٠
‘abdan iżā ṣallā
10. seorang hamba ketika dia melaksanakan salat,

اَرَاَيْتَ اِنْ كَانَ عَلَى الْهُدٰىٓۙ – ١١
a ra`aita ing kāna ‘alal-hudā
11. bagaimana pendapatmu jika dia (yang dilarang salat itu) berada di atas kebenaran (petunjuk),

اَوْ اَمَرَ بِالتَّقْوٰىۗ – ١٢
au amara bit-taqwā
12. atau dia menyuruh bertakwa (kepada Allah)?

اَرَاَيْتَ اِنْ كَذَّبَ وَتَوَلّٰىۗ – ١٣
a ra’aita ing każżaba wa tawallā
13. Bagaimana pendapatmu jika dia (yang melarang) itu mendustakan dan berpaling?

اَلَمْ يَعْلَمْ بِاَنَّ اللّٰهَ يَرٰىۗ – ٤ ١
a lam ya’lam bi’annallāha yarā
14. Tidakkah dia mengetahui bahwa sesungguhnya Allah melihat (segala perbuatannya)?

كَلَّا لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ ەۙ لَنَسْفَعًاۢ بِالنَّاصِيَةِۙ – ١٥
kallā la`il lam yantahi lanasfa’am bin-nāṣiyah
15. Sekali-kali tidak! Sungguh, jika dia tidak berhenti (berbuat demikian) niscaya Kami tarik ubun-ubunnya, (ke dalam neraka),

نَاصِيَةٍ كَاذِبَةٍ خَاطِئَةٍۚ -٦ ١
nāṣiyating kāżibatin khāṭi`ah
16. (yaitu) ubun-ubun orang yang mendustakan dan durhaka.

فَلْيَدْعُ نَادِيَهٗۙ -٧ ١
falyad’u nādiyah
17. Maka biarlah dia memanggil golongannya (untuk menolongnya),

سَنَدْعُ الزَّبَانِيَةَۙ – ١٨
sanad’uz-zabāniyah
18. Kelak Kami akan memanggil Malaikat Zabaniyah, (penyiksa orang-orang yang berdosa),

كَلَّاۗ لَا تُطِعْهُ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ – ١٩
kallā, lā tuṭi’hu wasjud waqtarib
19. sekali-kali tidak! Janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah serta dekatkanlah (dirimu kepada Allah).

Keutamaan Surat Al-Alaq

Ayat pertama dari Surah Al-Alaq memuat perintah untuk membaca, yang menunjukkan betapa pentingnya aktivitas tersebut dalam Islam. Secara tersirat, Allah SWT menggarisbawahi keutamaan mencatat dan menyebarkan ilmu pengetahuan melalui tulisan.

Hal ini sejalan dengan penjelasan Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, yang menekankan makna mendalam dari ayat ini.

“Seseorang itu akan semakin mulia dengan ilmu diin yang ia miliki. Ilmu itulah yang membedakan bapak manusia, yaitu Adam dengan para malaikat. Ilmu ini terkadang di pikiran. Ilmu juga kadang di lisan. Ilmu juga terkadang di dalam tulisan tangan untuk menyalurkan apa yang dalam pikiran, lisan, maupun yang tergambarkan di pikiran.”

Pesan tersebut juga dipertegas oleh beberapa hadis Rasulullah SAW yang mendukung pentingnya ilmu dan pencatatannya.

قيدوا العلم بالكتابة

“Ikatlah ilmu dengan tulisan.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadrok 1: 106. Dihasankan oleh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 2026).

مَنْ عَمِلَ بِمَا عَلِمَ وَرَثَهُ اللهُ عِلْمَ مَا لَمْ يَكُنْ يَعْلَمُ

“Barangsiapa yang mengamalkan ilmu yang ia ketahui, maka Allah akan memberikan dia ilmu yang ia tidak ketahui.” (HR. Abu Nu’aim dalam Hilyatul Awliya’, 10: 15. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini maudhu’ atau palsu. Lihat As Silsilah Adh Dho’ifah no. 422)

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com