Tag Archives: istri

Ada Satu Kesalahan Suami Kepada Istri yang Tidak Bisa Dimaafkan dalam Islam



Jakarta

Dalam berumah tangga, di antara pasangan tentu banyak terjadi masalah, ketidakcocokan, dan tantangan. Namun terdapat sebuah kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam. Apakah kesalahan fatal itu?

Manusia adalah tempatnya salah dan dosa. Kita sering membuat kesalahan kepada orang lain, baik disengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan kita untuk saling maaf memaafkan.

Begitu pula di dalam kehidupan rumah tangga. Tak jarang suami dan istri mengalami pertengkaran karena kesalahan-kesalahan kecil yang dilakukan satu sama lain.


Jika kesalahan kecil seperti lupa menaruh handuk, tidak merapikan sepatu, atau pergi tanpa berpamitan mungkin bisa dimaafkan oleh istri. Ternyata ada sebuah kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam. Apa itu?

Kesalahan Suami yang Tidak Bisa Dimaafkan dalam Islam

Kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam adalah menuduh istri melakukan perbuatan zina dengan laki-laki lain. Akibat dari kesalahan ini bisa saja hukuman rajam bagi istri atau cerai untuk selama-lamanya.

Dikutip dari buku Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, menuduh istri berzina dengan lelaki lain tanpa adanya bukti yang jelas hukumnya haram dan dosa besar. Perkara ini termasuk dalam kesalahan suami yang tidak bisa dimaafkan dalam Islam.

Tuduhan zina itu sangat fatal jika sang istri ternyata tidak melakukannya dan merupakan wanita salihah baik-baik. Allah SWT berfirman dalam surah An-Nur ayat 4-5 yang berbunyi,

وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ(4) اِلَّا الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ وَاَصْلَحُوْاۚ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ (5)

Artinya: Orang-orang yang menuduh (berzina terhadap) perempuan yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (para penuduh itu) delapan puluh kali dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Rasulullah SAW menggolongkan suami yang menuduh istrinya berbuat zina, padahal tidak demikian, ke dalam hal-hal yang membinasakan. Beliau bersabda,

“Hindarilah oleh kalian tujuh hal yang membinasakan. Ada yang bertanya, ‘Apakah tujuh hal itu wahai Rasulullah SAW?’ beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT, kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, kabur dari medan perang, dan menuduh zina terhadap wanita suci yang sudah menikah dan lengah.'” (HR Bukhari dan Muslim)

Ada dua kemungkinan yang terjadi atas tuduhan suami terhadap istri yang berzina. Pertama, apabila memang terbukti istri melakukan perbuatan keji tersebut, maka istri harus menerima had (hukuman) berupa rajam.

Sementara itu, apabila tuduhan zina kepada istri tersebut tidak benar, maka kedua pasangan dijatuhi hukuman li’an atau perceraian yang tidak boleh rujuk kembali selama-lamanya.

Maulana Muhammad Ali dalam Islamologi: Panduan Lengkap Memahami Sumber Ajaran Islam, Rukun Iman, Hukum, & Syariat Islam menjelaskan bahwa li’an adalah bentuk perceraian antara suami dan istri yang disebabkan karena suami menuduh istri berbuat zina, sedangkan ia tidak memiliki bukti, dan istri menolak tuduhan tersebut.

Akibat dari li’an sudah dijelaskan dalam buku Hukum Keluarga Islam di Indonesia oleh Ansari. Akibatnya adalah perceraian antara suami istri. Bagi suami, istrinya menjadi haram untuk selamanya.

Ia tidak boleh rujuk ataupun menikah lagi dengan akad baru. Bila istrinya melahirkan, anak yang dikandungnya tidak bisa diakui dalam keturunan suaminya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Surat An Nisa Ayat 3 Jelaskan Soal Tanggung Jawab dalam Berpoligami


Jakarta

Surah An Nisa adalah salah satu surah yang termaktub dalam Al-Qur’an. Surah An Nisa merupakan surah keempat.

Surah An Nisa memiliki arti “Wanita”. Surah ini terdiri dari 176 ayat dan tergolong dalan surah Madaniyah.

Surah An Nisa ayat 3 menceritakan tentang hak dan keadilan untuk perempuan. Berikut bacaan lengkap surah An Nisa ayat 3 beserta tafsir dan asbabun nuzulnya.


Surah An Nisa Ayat 3: Arab, Latin, dan Artinya

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ٣

Bacaan latin: Wa in khiftum allaa tuqsituu fil yataamaa fankihuu maa taaba lakum minan nisaaa’i masnaa wa sulaasa wa rubaa’a fa’in khiftum allaa ta’diluu fawaahidatan aw maa malakat aimaanukum; zaalika adnaaa allaa ta’uuluu

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.”

Tafsir Surah An Nisa Ayat 3

Dirangkum dari kitab Tafsir Ibnu Katsir oleh Abdullah bin Muhammad bin Abdurahman bin Ishaq Al-Sheikh, perempuan yatim yang dimaksud adalah perempuan yatim yang berada pada pemeliharaan walinya yang bergabung dalam hartanya. Sedangkan walinya menyukai harta dan kecantikan perempuan yatim tersebut.

Lalu, walinya ingin menikahinya tanpa berbuat adil dalam maharnya, hingga memberikan mahar yang sama dengan mahar yang diberikan orang lain. Maka, mereka dilarang menikah kecuali mereka berbuat adil kepada wanita tersebut da memberikan mahar terbaik untuk mereka.

Mereka juga diperintahkan untuk menikahi perempuan-perempuan yang mereka sukai selain perempuan yatim itu. Jika mereka suka silahkan dua, jika suka silahkan tiga, dan jika suka silahkan empat.

Namun jika takut memiliki banyak istri dan tidak mampu berbuat adil kepada mereka, maka cukup memiliki satu istri saja atau budak-budak perempuan. Sebab, tidak wajib pembagian giliran pada budak-budak perempuan, namun hal tersebut di anjurkan. Maka tidak mengapa jika dilakukan atau tidak dilakukan.

Asbabun Nuzul Surah An Nisa Ayat 3

Merujuk pada buku Al-Lu’lu’ wa Al-Marjan: Kompilasi Tesaurus Al-Qur’an oleh Brilly El-Rasheed, berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari, dari Aisyah RA, surah An Nisa ayat 3 turun karena kasus seorang pria yang menikahi perempuan yatim yang sejak kecil diasuhnya. Namun saat menikahi perempuan yatim tersebut, pria itu tidak memberikan apa-apa, bahkan dia malah menguasai seluruh harta hasil kerjasama dagang dengan perempuan yatim tersebut.

Pelajaran dari Surah An Nisa Ayat 3

Dirangkum dari buku Al-Lubab: Makna, Tujuan, dan Pelajaran dari Surah-surah Al-Qur’an oleh M. Quraish Shihab, berikut beberapa pelajaran yang dapat dipetik dari surah An Nisa ayat 3:

Kewajiban memberi perhatian kepada anak-anak dan kaum lemah. Izin berpoligami tercetus dari kekhawatiran memperlakukan anak-anak yatim secara aniaya dan izin tersebut bukannya tanpa syarat. Poligami bukanlah anjuran, namun hanya jalan keluar dalam menghadapi hal-hal yang sulit.

Harus memperhatikan kemampuan ekonomi serta mengatur jarak kelahiran anak sebelum menikah.

Menikahi “apa yang disenangi”, bukan “siapa yang disenangi” memberikan isyarat bahwa perhatian mencari jodoh hendaknya tertuju kepada sifat-sifat pasangan, bukan kepada keturunan, kecantikan, atau hartanya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Larangan Menyakiti Hati Perempuan, Termasuk Istri dan Ibu


Jakarta

Hukum menyakiti hati perempuan adalah dosa dalam Islam. Islam sangat menjunjung tinggi kemuliaan seorang perempuan.

Perempuan adalah sosok istimewa yang diibaratkan layaknya perhiasan. Saking istimewanya seorang perempuan, hingga Allah SWT mengabadikannya dalam sebuah surat An-Nisa yang artinya perempuan.

Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk berbuat kasar terhadap perempuan. Sebab perempuan memiliki hati yang lembut dan mudah tersentuh.


Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda,

“Berbuat baiklah kepada wanita, karena sesungguhnya mereka diciptakan dari tulang rusuk, dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah yang paling atas. Maka, perlakukanlah para wanita dengan baik. (HR al-Bukhari)

Mengutip Kemuliaan Perempuan dalam Islam oleh Prof. Dr. Musdah Mulia, M.Ag., Islam menentang budaya jahiliyah yang merendahkan perempuan. Secara mendasar, Islam memperkenalkan kepada masyarakat dunia tentang pentingnya mengangkat harkat dan martabat perempuan sebagai manusia yang posisinya setara dengan laki-laki.

Selain itu kedudukan perempuan dan laki-laki dihadapan Allah SWT sama. Sama-sama hamba Allah SWT. Hal yang membedakan keduanya hanya ketakwaan mereka, sebagaimana yang dijelaskan dalam surat Al-Hujurat ayat 13:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Dalil Larangan Menyakiti Hati Perempuan

Dalam Al-Qur’an banyak dijelaskan mengenai larangan menyakiti hati perempuan. Artinya, jika masih ada orang yang menyakiti hati perempuan, ia bukanlah orang yang beriman.

1. Dalil Larangan Menyakiti Hati Ibu

Di surat Al-Isra’ ayat 23, secara jelas adanya larangan menyakiti hati seorang ibu. Ayat tersebut tertulis sebagai berikut:

وَقَضٰى رَبُّكَ اَلَّا تَعْبُدُوْٓا اِلَّآ اِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسٰنًاۗ اِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ اَحَدُهُمَآ اَوْ كِلٰهُمَا فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ وَّلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيْمًا

Artinya : Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya mencapai usia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya. Ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. (QS. Al-Isra : 23)

2. Dalil Larangan Menyakiti Hati Istri

Dalam Al-Qur’an juga membahas mengenai larangan menyakiti hati seorang istri. Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 yang berbunyi sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Artinya : Laki-laki (suami) adalah pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) memberikan nafkah dari hartanya. Maka, perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar (QS. An-Nisa : 34)

3. Dalil Larangan Menyakiti Hati Wanita Secara Umum

Yang terakhir adalah dalil menyakiti hati wanita secara umum. Larangan tersebut tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 83 yang berbunyi:

وَاِذْ اَخَذْنَا مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَ لَا تَعْبُدُوْنَ اِلَّا اللّٰهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَّاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۗ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ اِلَّا قَلِيْلًا مِّنْكُمْ وَاَنْتُمْ مُّعْرِضُوْنَ

Artinya : DDan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil, “Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin. Bertuturkatalah yang baik kepada manusia, laksanakanlah salat, dan tunaikanlah zakat.” Tetapi kemudian kamu berpaling (mengingkari), kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu masih tetap menjadi pembangkang. (QS. Al-Baqarah : 83)

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Saat Keturunan Pemimpin Yahudi Jadi Istri Rasulullah SAW


Jakarta

Rasulullah SAW memiliki sejumlah istri usai Sayyidah Khadijah wafat. Beliau pernah menikahi wanita keturunan Yahudi bernama Shafiyah binti Huyay Al-Akhthab.

Shafiyah adalah putri pemimpin Yahudi yang tewas dalam Perang Khaibar, Huyay Al-Akhtab. Al-Akhthab adalah musuh Nabi SAW.

Pernikahan Rasulullah dengan Shafiyah binti Huyay

Kisah pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay bermula dari Perang Khaibar. Diceritakan dalam Sirah Nabawiyah karya Ali Muhammad Ash-Shallabi yang diterjemahkan Faesal Saleh dkk, saat kaum muslimin menaklukkan Qamus, benteng milik bani Abu Haqiq, salah seorang wanita yang menjadi tawanan mereka adalah Shafiyah binti Huyay.


Shafiyah binti Huyay kemudian diberikan kepada Duhaiyah Al-Kalbi. Salah seorang sahabat mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, “Wahai Rasulullah, Shafiyah binti Huyay, pemimpin kaum itu diberikan kepada Duhaiyah, ia tidak pantas untuk siapa pun selain engkau.”

Nabi SAW menilai isyarat sahabat tersebut bagus. Beliau kemudian meminta Duhaiyah untuk mengambil budak yang lain kemudian Rasulullah SAW mengambil Shafiyah dan memerdekakannya.

Kemerdekaan atas Shafiyah binti Huyay itulah yang menjadi mahar Rasulullah SAW. Setelah itu, beliau menikahinya. Pernikahan ini dilakukan usai Shafiyah binti Huyay suci dari haid dan telah masuk Islam.

Menurut Ibnu Qayyim Jauziyah dalam Jami’us Shirah yang diterjemahkan Abdul Rosyad Shiddiq dan Muhammad Muchson Anasy, pernikahan Rasulullah SAW dengan Shafiyah binti Huyay terjadi pada 7 H.

Keutamaan Shafiyah binti Huyay

Mengutip buku Jejak Wakaf Sahabat: Dari Sedekah Jariyah Menuju Wakaf karya Ali Iskandar, Shafiyah binti Huyay tertarik pada hal-hal baru, terutama dalam konteks agama dan Islam.

Ketika ia menjadi istri Nabi, ia dengan antusias mengikuti pengajian dan aktif bertanya tentang ajaran baru yang dianutnya.

Selain itu, Sayyidah Shafiyah juga suka bersedekah. Hal ini dibuktikan ketika dia meyakini sedekah dapat kembali kepada siapa pun yang memanfaatkannya.

Dalam kitab Ahkamul Auquf, Sayyidah Shafiyah mempunyai sebuah rumah, lalu dia mengizinkan rumahnya ditempati oleh bani Abdan. Mereka adalah para tawanan perang untuk sekadar berteduh sesudah bekerja. Padahal sudah menjadi tradisi para tawanan akan bekerja untuk tuannya dan mendapatkan upah seadanya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Tugas Istri Menurut Islam, Tak Harus Kerjakan Semua Urusan Rumah Tangga?


Jakarta

Tugas istri kadang dikaitkan melakukan semua pekerjaan rumah tangga. Padahal menurut Islam, tugas istri bukanlah seperti itu.

Para ulama dalam sejumlah kitab fikih telah mengulas tugas seorang istri sesuai syariat Islam. Pendapat mereka umumnya menyatakan para wanita tidak diwajibkan untuk melakukan semua pekerjaan rumah tangga.

Mengutip buku Istri Bukan Pembantu karya Ahmad Sarwat, salah satu rujukan yang sering digunakan Mazhab Asy-Syafi’iah adalah Kitab Al-Muhadzdzab karya Asy-Syirazi. Dalam kitab tersebut menyebutkan tentang tidak wajibnya seorang istri khidmat terhadap suaminya dengan lafaz sebagai berikut:


“Tidak wajib atas istri berkhidmat untuk membuat roti, memasak, mencuci dan bentuk khidmat lainnya karena yang ditetapkan (dalam pernikahan) adalah kewajiban untuk memberi pelayanan seksual, sedangkan pelayanan lainnya tidak termasuk kewajiban.”

Mazhab lainnya seperti Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Al-Hanabilah dan ditambah Mazhab Adz-Dzahihiri, sepakat mengatakan para istri pada hakikatnya tidak berkewajiban untuk berkhidmat kepada suaminya. Jumhur ulama cenderung sepakat bahwa tugas seorang istri bukan mengerjakan urusan rumah tangga, kalau pun ingin dikerjakan menjadi sebuah ibadah sunnah yang akan menambah nilai pahala baginya.

Lantas apa tugas istri sebenarnya yang dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya!

Tugas istri dalam Islam tidak semata hanya mengerjakan urusan rumah tangga tapi lebih dari itu. Mengutip buku Jadilah Istri Shalihah oleh Nur Zaim, berikut adalah tugas istri menurut Islam.

1. Jadi Pemimpin di Rumah

Istri memiliki peran sebagai penyeimbang seorang suami yang mungkin tidak sempat mengerjakan urusan rumah tangga karena bekerja. Penting kiranya sebagai suami istri membuat kesepakatan yang bertujuan untuk saling melengkapi kekurangan dan kelebihan masing-masing.

Rasulullah SAW bersabda,

“Suami adalah pimpinan bagi keluarganya, dan ia pasti dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya. Dan, istri adalah pemimpin rumah tangga suaminya, dan pasti ia dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari)

Mengamati hadits tersebut, seharusnya pasangan suami istri sadar bahwa setiap orang yang sudah berkeluarga memiliki tugas dalam membangun keluarga yang bahagia. Salah satunya ialah dengan bertanggung jawab menjadi suami atau menjadi istri yang baik sesuai syariat Islam.

2. Mengatur Kebutuhan Rumah Tangga

Bisa dikatakan, mengurus perekonomian keluarga menjadi prioritas utama bagi seorang istri. Dalam hal ini, istri dituntut menjadi pemeran yang baik dan teliti dari skenario kehidupan rumah tangga. Sebab ia harus membahagiakan suaminya dengan cara mengatur kebutuhan rumah tangga dengan baik.

Dalam membangun keluarga yang bahagia dari segi kebutuhan rumah tangga, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan sebagai seorang istri. Langkah yang dimaksud adalah dengan merencanakan belanja bulanan dan menghemat pengeluaran untuk beberapa aktivitas.

3. Menghiasi Rumah dengan Penuh Keindahan

Selain untuk berteduh, rumah juga menjadi tempat untuk memadu kasih bagi suami istri. Selain itu, rumah juga menjadi tempat untuk menghilangkan penat seharian beraktivitas.

Hal mendasar yang mesti dilakukan istri untuk menghiasi rumahnya adalah rutin membersihkannya. Rasulullah SAW bersabda,

“Sebagian dari kebahagiaan anak Adam adalah istri shalilah, rumah yang rapih dan kendaraan yang baik.” (HR Dialami)

Adapun cara lain menghiasi rumah dengan melantunkan ayat suci Al-Qur’an. Seperti yang difirmankan Allah, seseorang diharuskan senantiasa membaca Al-Qur’an di dalam rumah agar rumahnya memperoleh syafaat.

Rasulullah SAW bersabda,

“Rumah yang di dalamnya dihiasi alunan bacaan Al-Qur’an akan memancarkan cahaya hingga tidak terlihat oleh para penduduk langit, sebagaimana bintang-bintang memancarkan cahaya yang terlihat oleh penduduk bumi.” (HR. Baihaqi)

4. Ciptakanlah Rumah Tangga Berdasarkan Agama

Dengan menempatkan agama sebagai prioritas utama dalam membangun keluarga bahagia, maka akan diperoleh kebahagian dalam setiap langkah hidup yang dijalani. Sebab, dengan mengutamakan agama, berarti seseorang sudah mengingat Allah SWT, dan barang siapa yang selalu mengingat Allah SWT maka hidupnya akan tenang.

Sebagaimana firman Allah dalam surat Ar-Ra’d ayat 28 sebagai berikut:

الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَتَطْمَىِٕنُّ قُلُوْبُهُمْ بِذِكْرِ اللّٰهِۗ اَلَا بِذِكْرِ اللّٰهِ تَطْمَىِٕنُّ الْقُلُوْبُۗ

Artinya: (Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, bahwa hanya dengan mengingat Allah hati akan selalu tenteram.

5. Rumahmu adalah Surga Terindahmu

Di dalam rumah, suami istri seakan berada di dalam kerajaan kecil yang penuh kebahagiaan bila rumah itu dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang. Sebab, mengedepankan kebahagian pasangan, menunjukkan keseriusan dalam membangun keluarga yang bahagia.

Di lain sisi, dengan sikap lembut seorang istri bisa menjadikan rumah layaknya surga untuk suami dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman,

“Dan, di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Kisah Aisyah Istri Rasulullah SAW dari Lahir hingga Wafat


Jakarta

Aisyah RA adalah istri Rasulullah SAW. Usianya saat menikah dengan nabi cukup terbilang muda.

Menurut sebuah hadits, Aisyah RA dinikahi Rasulullah SAW saat berusia 6 tahun. Diriwayatkan dari Hisyam bin Urwah dari Aisyah RA berkata:

“Nabi SAW menikahiku ketika aku masih berusia enam tahun. Kami berangkat ke Madinah. Kami tinggal di tempat bani Haris bin Khajraj. Kemudian aku terserang penyakit demam panas yang membuat rambutku banyak yang rontok.


Kemudian ibuku, Ummu Ruman, datang ketika aku sedang bermain-main dengan beberapa orang temanku. Dia memanggilku, dan aku memenuhi panggilannya, sementara aku belum tahu apa maksudnya memanggilku.

Dia menggandeng tanganku hingga sampai ke pintu sebuah rumah. Aku merasa bingung dan hatiku berdebar-debar. Setelah perasaanku agak tenang, ibuku mengambil sedikit air, lalu menyeka muka dan kepalaku dengan air tersebut, kemudian ibuku membawaku masuk ke dalam rumah itu. Ternyata di dalam rumah itu sudah menunggu beberapa orang wanita Anshar. Mereka menyambutku seraya berkata: ‘Selamat, semoga kamu mendapat berkah dan keberuntungan besar:’

Lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka. Mereka lantas merapikan dan mendandani diriku. Tidak ada yang membuatku kaget selain kedatangan Rasulullah SAW. Ibuku langsung menyerahkanku kepada beliau, sedangkan aku ketika itu baru berusia sembilan tahun.” (HR Bukhari)

Sirah Aisyah RA

Dijelaskan dalam Sirah Aisyah Ummil Mukminin karya Sulaiman An-Nadawi yang diterjemahkan Iman Firdaus, Aisyah mempunyai gelar Ash-Shiddiqah sering dipanggil Ummul Mukminin, dan nama keluarganya adalah Ummu Abdullah, Rasulullah suka memanggilnya Humairah, atau binti Ash-Shiddiq.

Ayah Aisyah bernama Abdullah, dijuluki Abu Bakar yang memiliki gelar Ash-Shiddiq, sedangkan ibunya bernama Ummu Ruman yang berasal dari suku Quraisy kabilah Taimi.

Menurut buku ini, moyang Aisyah bertemu dengan moyang Rasulullah SAW di kakek ketujuh, sedangkan moyang kakek dari pihak ibunya dari kakek kesebelas atau dua belas.

Kelahiran Aisyah

Sebelum menikah dengan Abu Bakar, Ummu Ruman merupakan istri Abdullah bin al-Harits al-Azadi, setelah Abdullah bin Al-Harits meninggal barulah Ummu Ruman menikah dengan Abu Bakar.

Pernikahan mereka berdua dikaruniai dua anak, yakni Abdullah dan Aisyah. Beberapa pengarang kitab sirah dan mengutip pendapat Ibnu Sa’ad dalam bukunya, Thabaqat menyatakan, “Kelahiran Aisyah terjadi pada awal tahun ke-4 kenabian. Pada tahun kesepuluh kenabian, Rasulullah menikahinya saat ia berumur enam tahun.”

Pernikahan Aisyah RA dengan Rasulullah SAW

Kisah pernikahan Aisyah RA dengan Rasulullah SAW diceritakan dalam Aisyah Ummul Mu’minin, Ayyamuha Wa Siratuha Al-Kamilah Fi Shafahat karya Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi yang diterjemahkan Masturi Irham dan Arif Khoiruddin.

Awal mula Nabi Muhammad SAW melamar Aisyah RA karena sebuah wahyu yang diturunkan kepada beliau. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih-nya dari Aisyah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda,

أُرِيتُكِ فِي الْمَنَامِ ثَلَاثَ لَيَالٍ، جَاءَنِي بِكِ الْمَلَكُ فِي سَرَقَةٍ مِنْ حَرِيرٍ، فَيَقُولُ : هَذِهِ امْرَأَتُكَ، فَأَكْشِفُ عَنْ وَجْهِكَ فَإِذَا أَنْتِ هِيَ، فَأَقُولُ : إِنْ يَكُ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ يُمْضِهِ

Artinya: “Aku diperlihatkan dirimu dalam mimpi selama tiga malam. Malaikat datang kepadaku membawamu dengan mengenakan pakaian sutera terbaik. Malaikat itu berkata, “Ini adalah istrimu.” Lalu aku singkap penutup wajahmu, ternyata itu adalah dirimu. Lalu aku bergumam, “Seandainya mimpi ini datangnya dari Allah, pasti Dia akan menjadikannya nyata.”

Khaulan binti Hakim mendatangi Rasulullah SAW sesudah Khadijah RA wafat dan berkata kepada beliau, “Wahai Rasulullah SAW, tidakkah engkau ingin menikah lagi?”

Beliau bersabda, “Dengan siapa?” ia menjawab, “Jika engkau mau dengan seorang gadis, dan jika engkau mau dengan seorang janda.”

Lalu beliau bersabda, “Siapa yang gadis dan siapa yang janda?” Ia kembali menjawab, “Adapun yang gadis adalah putri dari makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang paling engkau cintai, yaitu Aisyah Radhiyallahu Anha. Adapun yang janda adalah Saudah binti Zam’ah RA; ia telah beriman kepadamu dan menjadi pengikutmu.”

Beliau bersabda, “Pergilah dan ceritakanlah keduanya kepadaku.” Kemudian Khaulah pergi dan masuk ke rumah Abu Bakar RA.

Di situ ia menemui Ummu Ruman, dan berkata, “Kebaikan dan keberkahan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala masukkan kepada kalian?”

Ummu Ruman bertanya, “Apa maksudnya?” la menjawab, “Rasulullah SAW mengutusku untuk meminangkan Aisyah.” Ummu Ruman berkata, “Aku lebih suka jika kamu menunggu Abu Bakar RAdatang.”

Lalu Abu Bakar RA pun datang, dan Khaulah menceritakan hal tersebut kepadanya, lalu Abu Bakar RA berkata, “Apakah ia (Aisyah) boleh untuk beliau, karena ia adalah putri saudaranya?”

Kemudian Khaulah kembali dan menceritakan hal itu kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda, “Katakan padanya, “Aku dan kamu adalah saudara dalam Islam, dan putrimu halal (boleh) untukku.”

Lalu Abu Bakar RA datang dan menikahkan Aisyah RA dengan beliau, yang saat itu Aisyah RA berusia enam tahun.

Pernikahan Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah RA hanyalah sebatas kihtbah/ akad saja. Rasulullah SAW belum menggauli dan membina rumah tangga dengannya, hingga hijrah ke Madinah.

Wafatnya Aisyah RA

Menurut Siiratus Sayyidah Aisyah Ummul Mu’miniina RA karya Sayyid Sulaiman an-Nadwi yang diterjemahkan Abu Vihraza, Aisyah RA wafat pada usia 67 tahun. Saat itu beliau mengalami sakit di bulan Ramadan pada 58 Hijriah, bertepatan dengan akhir pemerintahan Muawiyah RA.

Keutamaan Aisyah RA

Aisyah RA adalah wanita mulia yang memiliki sejumlah keutamaan. Mengutip buku The Golden Stories of Ummahatul Mukminin karya Ukasyah Habibu Ahmad, berikut tiga di antaranya.

1. Memiliki Derajat yang Tinggi di Mata Allah SWT

Aisyah RA istri Rasulullah SAW adalah wanita yang memiliki derajat tinggi di mata Allah SWT. Dalam hadits dikatakan, “Keutamaan Aisyah atas wanita-wanita lain adalah seperti keutamaan tsarid atas makanan-makanan yang lain.” (HR Bukhari)

Menurut kitab Al-Lu’lu wal Marjan karya Muhammad Faud Abdul Baqi, maksud tsarid adalah makanan utama masyarakat Arab saat itu, berbentuk seperti bubur daging yang mempunyai gizi lengkap, lezat, dan mudah dikonsumsi.

2. Wanita Cantik dan Cerdas

Aisyah RA juga dikenal dengan parasnya yang cantik. Selain cantik, ia juga dikenal cerdas dan berwawasan luas karena belajar langsung kepada Rasulullah SAW.

3. Aisyah Tempat Bertanya Umat Islam

Sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW, para sahabat sering meminta pendapat kepada Aisyah RA, ketika mereka menemui permasalahan yang sulit diselesaikan.

Demikianlah pembahasan mengenai Aisyah istri Rasulullah SAW mulai dari kelahirannya hingga wafat. Semoga Allah SWT senantiasa merahmatinya.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Masa Iddah bagi Muslimah: Arti, Jenis dan Larangan



Jakarta

Masa iddah berlaku bagi seorang perempuan muslim yang bercerai ataupun ditinggal sang suami meninggal dunia. Selama masa iddah, muslimah ini tidak diperbolehkan menikah kembali.

Dikutip dari buku Fikih Muslimah Praktis: Hukum Masa Iddah Hingga Hukum Wanita Jadi Pejabat karya Hafidz Muftisany, iddah dalam bahasa arab artinya bilangan atau menghitung.

Hafidz mengartikan masa iddah yaitu waktu tertentu yang harus dilewati oleh seorang perempuan setelah terjadinya peristiwa tertentu, seperti perceraian dengan suami atau kematian suami.


Tujuan Masa Iddah

Terdapat beberapa tujuan masa iddah seperti yang terdapat dalam buku Fiqh Keluarga Terlengkap karya Rizem Aizid, yaitu:

– Untuk mengetahui kekosongan rahim seorang istri
– Memberikan kesempatan kepada suami untuk memilih antara rujuk atau tidak
– Merupakan unsur ta’abud dan rasa duka cita

Dalil tentang masa iddah termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah Ayat 228,

وَٱلْمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِىٓ أَرْحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤْمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِى ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوٓا۟ إِصْلَٰحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ ٱلَّذِى عَلَيْهِنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya: Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

Jenis Masa Iddah

Abdul Qadir Manshur dalam bukunya yang berjudul Buku Pintar Fikih Wanita membagi masa iddah ke dalam dua jenis, yaitu:

1. Iddah Karena Perceraian

Bagi perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi maka tidak wajib menjalani masa iddah.

Bagi perempuan yang diceraikan dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya yaitu sampai bayinya lahir. Sedangkan jika perempuan yang diceraikan dalam keadaan tidak hamil, maka masa iddahnya adalah tiga kali menstruasi.

2. Iddah Karena Kematian

Bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak dalam keadaan hamil, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik dia telah melakukan hubungan badan dengan suaminya yang telah meninggal itu maupun belum.

Sedangkan bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, maka masa iddahnya adalah hingga bayinya lahir.

Larangan dalam Masa Iddah

Masih mengutip dari sumber buku yang sama, Islam menentukan tiga larangan yang tidak boleh dilanggar oleh perempuan ketika menjalani masa iddah.

– Haram Menikah dengan Laki-laki Lain

Perempuan yang sedang dalam masa iddahnya baik karena dicerai, fasakh, maupun ditinggal mati oleh suami tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang telah menceraikannya itu. Jika dia menikah lagi, maka pernikahannya tidak sah, dan jika dia berhubungan badan, maka dia terkena hukuman al-hadd.

Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 235,

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ ٢٣٥

Artinya: “Tidak ada dosa bagimu atas kata sindiran untuk meminang perempuan-perempuan) atau (keinginan menikah) yang kamu sembunyikan dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka. Akan tetapi, janganlah kamu berjanji secara diam-diam untuk (menikahi) mereka, kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang patut (sindiran). Jangan pulalah kamu menetapkan akad nikah sebelum berakhirnya masa iddah. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu. Maka, takutlah kepada-Nya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”

– Haram Keluar Rumah Kecuali Karena Alasan Darurat

Seorang perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan untuk keluar dari rumah yang ditinggali bersuaminya sebelum bercerai kecuali jika ada keperluan mendesak.

Allah SWT berfirman dalam surah At-Thalaq ayat 1,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاۤءَ فَطَلِّقُوْهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَاَحْصُوا الْعِدَّةَۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ رَبَّكُمْۚ لَا تُخْرِجُوْهُنَّ مِنْۢ بُيُوْتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗوَمَنْ يَّتَعَدَّ حُدُوْدَ اللّٰهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهٗ ۗ لَا تَدْرِيْ لَعَلَّ اللّٰهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذٰلِكَ اَمْرًا ١

Artinya: “Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu iddah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah. Siapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui boleh jadi setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.”

– Wajib Melakukan Ihdad

Perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya wajib melakukan ihdad (menahan diri) sampai habis masa ‘iddahnya.

Ihdad berarti tidak memakai perhiasan, wewangian, pakaian bermotif, pacar, dan celak mata, seperti sabda Rasulullah SAW, “Seorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian bermotif, tidak memakai perhiasan, tidak memacari kuku, dan tidak bercelak mata.” (HR Abu Dawud)

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com

Bagian Warisan untuk Istri Menurut Islam, Segini Besarannya



Jakarta

Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan dari suaminya yang telah meninggal dunia. Bagian warisan untuk istri telah diatur dalam syariat Islam.

Dalil pembagian waris suami-istri bersandar pada firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 12. Dalam hal ini, besaran warisan mempertimbangkan ada tidaknya anak. Allah SWT berfirman,

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَاجُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ وَاِنْ كَانَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَةٌ وَّلَهٗٓ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُۚ فَاِنْ كَانُوْٓا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاۤءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَآ اَوْ دَيْنٍۙ غَيْرَ مُضَاۤرٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌۗ ١٢


Artinya: “Bagimu (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Bagi mereka (para istri) seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, bagi mereka (para istri) seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, meninggal dunia tanpa meninggalkan ayah dan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Akan tetapi, jika mereka (saudara-saudara seibu itu) lebih dari seorang, mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Muhammad Jawad Mughniyah menjelaskan dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-madzahib al-khamsah, para ulama mazhab sepakat bahwa bagian tetap (al furudh) yang telah ditetapkan dalam Kitabullah dan jumlahnya ada enam, yakni seperdua (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam (1/6).

Dari jumlah tersebut, istri mendapat bagian seperempat dari harta suami jika suaminya yang meninggal itu tidak memiliki anak. Apabila suaminya memiliki anak, istri akan mendapat bagian warisan seperdelapan.

Lebih lanjut dijelaskan, bagian-bagian al furudh tersebut bisa bertemu satu sama lain. Misalnya bagian seperdua bisa bertemu dengan bagian seperdelapan, yakni untuk anak perempuan dan istri. Dalam hal ini, istri mendapat seperdelapan, sedangkan anak perempuan mendapat seperdua.

Bagian seperempat juga bisa bertemu bagian sepertiga, misalnya bagian untuk istri dan beberapa kalalah ibu (jika yang meninggal tidak memiliki anak). Istri akan mendapat bagian seperempat, sedangkan beberapa orang kalalah tersebut mendapatkan sepertiga. Begitu seterusnya.

Disebutkan dalam Tafsir Ibnu Katsir, pembagian warisan dilakukan setelah pelunasan utang dan penunaian wasiat. Ini merupakan kesepakatan para ulama. Ibnu Katsir menjelaskan hal ini saat menafsirkan firman Allah SWT surah An Nisa ayat 11 dan ditegaskan lagi saat menafsirkan ayat 12.

“Pelunasan utang harus didahulukan atas penunaian wasiat; sesudah utang diselesaikan, maka barulah wasiat; dan sesudah wasiat, baru harta dibagikan kepada ahli waris si mayat,” jelas Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Amal Jariyah Seorang Istri Bisa Dimulai dari Rumah, Apa Itu?



Jakarta

Menjadi seorang istri sekaligus ibu bukanlah hal yang mudah. Tentu hal ini memiliki banyak tantangan dan kesulitannya tersendiri.

Seorang istri tidak boleh lelah atau capek, sebab dia adalah penyemangat suami dan anaknya ketika mereka lelah atau sedih. Ibu juga harus selalu tegar untuk anak-anaknya supaya mereka kuat menjalani kehidupan dunia.

Sejalan dengan beratnya peran seorang istri sekaligus ibu, pahala dan balasan dari Allah SWT untuk mereka juga tidak kalah besar. Allah SWT meninggikan derajat seorang ibu hingga tiga kali lipat daripada ayah.


Bahkan, seorang istri atau ibu bisa mendapatkan amal jariyah yang akan terus mengalir meskipun dirinya sudah meninggalkan dunia ini. Amal apakah itu? Berikut jawabannya.

Amal jariyah seorang istri didapat ketika mereka sabar dalam mendidik anak berhasil membentuk anak-anaknya menjadi anak yang saleh dan salihah,paham akan agama Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan sunah, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mendidik Anak: Membaca, Menulis, dan Mencintai Al-Qur’an karya Ahmad Syarifuddin.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

أِذَامَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَ : صَدَقَة جَارِيَةٍ ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Artinya: “Jika manusia mati maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya (kedua orang tua).” (HR Muslim)

Dari hadits ini dapat diambil pelajaran bahwa kegiatan mendidik Al-Qur’an pada anak-anak secara implisit termasuk amal jariyah. Orang tua, terutama istri sebagai ibu, guru, dan aktivis mengambil peran besar dalam pengajaran ini.

Seorang istri atau ibu mengambil peran penting dalam pendidikan anak sebab sekolah pertama seorang anak adalah ibu yang merupakan istri ayah. Seorang ibu harus mampu mendidik anaknya dengan baik sesuai dengan syariat Islam dan Al-Qur’an agar anak bisa menjadi saleh dan salihah.

Proses mendidik anak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan hingga akhir hayat seorang ibu. Proses ini juga membutuhkan banyak kesabaran serta ketakwaan yang besar. Oleh sebab itu, Allah SWT sangat menjunjung tinggi ibu lebih daripada ayah.

Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW dalam sebuah hadits seperti yang dinukil dari buku Antologi Hadits Tarbawi: Pesan-Pesan Nabi SAW tentang Pendidikan karya Anjali Sriwijbant, dkk.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَجُلٌ يَارَسُوْلُ اللهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ الصُّحْبَةِ ؟ قَالَ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أُمُّكَ ثُمَّ أَبُوكَ ثُمَّ أَدْنَاكَ أَدْنَاكَ (رواه مسلم)

Terjemahan: “Dari Abu Hurairah RA Berkata: ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasul. Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling berhak saya hormati? Beliau menjawab: “Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian yang lebih dekat dan yang lebih dekat dengan kamu” (HR Muslim)

Menjadi seorang istri sekaligus ibu memang berat. Namun ketika dirinya berhasil mendidik anak-anaknya dengan sabar menjadi anak yang saleh dan salihah, maka ia akan mendapatkan pahala yang luar biasa banyak.

Amal jariyah seorang istri bisa diambil dari hal tersebut sebab anak yang saleh dan berbakti kepada orang tuanya akan selalu mendoakan walau sudah meninggal sekalipun, jelas buku Ketika Surga di Telapak Kaki Ibu karya Malahayati.

Apalagi ketika ilmu dan didikan anak dari istri yang salihah ini juga diajarkan dan disebarkan kepada orang banyak. Maka tentu saja istri atau ibu akan mendapat pahala dari ilmu yang sudah disebarkan tersebut.

Pahala yang akan didapatkan tentu juga akan berlipat ganda, yakni berhasil mendidik anak menjadi anak yang berbakti kepada orang tua dan ilmu yang bermanfaat yang disebarkan kepada orang banyak.

Semoga kita bisa menjadi salah satu penghuni surga jalur mendidik anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

8 Ciri Istri Salehah dalam Ajaran Islam, Muslimah Sudah Tahu?



Jakarta

Menjadi istri salehah tentunya menjadi keinginan setiap kaum muslimah untuk dapat meraih ganjaran besar di dunia dan akhirat. Istri salehah bagi seorang lelaki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.

Hal ini sebagaimana dikatakan Rasulullah SAW dalam hadits yang dinukil dari buku Menjadi Istri Seperti Khadijah karya Ibnu Watiniyah, dari Amr Ibnu RA, beliau bersabda:

“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita salehah.” (HR Muslim).


Pahala bagi istri salehah juga telah diterangkan melalui beberapa hadits. Salah satunya diriwayatkan dari Abu Umamah, beliau berkata, “Seorang wanita menemui Rasulullah SAW sambil membawa dua anak kecil. Dia menggendong satu anaknya dan menuntun yang lain.

Lalu Rasulullah SAW bersabda, ‘Wanita-wanita yang hamil, melahirkan, dan penuh kasih sayang, jika mereka tidak melakukan keburukan kepada suami dan mereka rajin mengerjakan sholat, pasti mereka masuk surga.'” (HR Ahmad dan Ath-Thabrani).

Lantas, apa saja ciri-ciri istri salehah dalam Islam? Dilansir dari buku Ajak Aku ke Surga Ibu karya Rizem Aizid, berikut ini di antaranya.

Ciri-ciri Istri Salehah dalam Islam

1. Taat dan Bertakwa kepada Allah SWT

Istri salehah tentunya taat dan bertakwa kepada Allah SWT beserta perintah-Nya. Salah satu perintah Allah SWT kepada para istri yaitu menaati perintah suaminya (kecuali dalam hal kemaksiatan) dan menjaga anak dari api neraka.

Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34, Allah SWT berfirman:

فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ

Artinya: “Wanita (istri) salehah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (QS An-Nisa: 34).

2. Rajin Mengaji dan Mengkaji Al-Qur’an

Istri salehah yang taat dan bertakwa kepada Allah SWT, tentunya senantiasa membaca Al-Qur’an, mengkaji, dan mengamalkan isi kandungannya. Dengan bekal kemampuan ini, istri salehah akan mampu menjaga anaknya dari api neraka.

Bahkan ketika sang anak masih berada dalam kandungan, ia dianjurkan untuk membiasakan diri mendengarkan lantunan ayat-ayat suci Al-Qur’an.

3. Memiliki Akhlak Terpuji

Wanita salehah tentu memiliki akhlak terpuji. Artinya, ia tidak akan melakukan perbuatan maksiat maupun lalai terhadap tanggung jawabnya, baik kepada Allah SWT, suami, anak, maupun keluarganya.

4. Selalu Menjaga Rahasia dan Aib Suami

Istri salehah hendaknya selalu menjaga rahasia dan aib suami. Artinya, ia tidak mudah menceritakan rahasia atau aib suaminya kepada teman-temannya. Istri yang salehah juga tidak akan pernah menceritakan perihal hubungan intim mereka kepada orang lain.

Hal tersebut telah diterangkan dalam sebuah riwayat dari Asma binti Yazid RA, ia pernah berada di sisi Rasulullah SAW ketika kaum lelaki dan wanita juga sedang duduk. Rasulullah SAW kemudian bertanya,

“Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka semua orang yang ada di sana diam, tidak menjawab.

Kemudian Asma binti Yazid RA menjawab, “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami). Rasulullah SAW lalu bersabda, “Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti setan jantan yang bertemu dengan setan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad)

5. Penuh Kasih Sayang

Seorang istri salehah memiliki sifat penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya, dan mencari maafnya. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga, yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya.

Jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata, ‘Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.'” (HR An-Nasa’i).

6. Sabar dan Mampu Meredam Amarah

Istri salehah mampu meredam dan menahan amarahnya. Seberat apapun cobaan yang datang menerjang selalu diterimanya dengan sabar. Seberapa besar masalah yang menimpa rumah tangganya, ia akan menerimanya dengan penuh kesabaran.

Sebab, istri seperti inilah yang mampu menjaga dan menjauhkan anak dari api neraka. Melalui Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 153, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱسْتَعِينُوا۟ بِٱلصَّبْرِ وَٱلصَّلَوٰةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ مَعَ ٱلصَّٰبِرِينَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu, sesungguhnya Allah SWT beserta orang-orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah: 153).

7. Hanya Berdandan untuk Suami

Wanita salehah hanya berdandan untuk suaminya saja, sebab perbuatan berdandan tidak untuk suami termasuk tabarruj dan warisan orang-orang jahiliyah. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW bersabda:

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri salehah yang bisa dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi akan menjaga dirinya.” (HR Abu Dawud).

8. Bersegera ketika Melayani Suami

Salah satu kewajiban istri kepada suaminya yaitu memenuhi kebutuhan biologisnya ketika diminta, kecuali dalam keadaan atau alasan tertentu yang tidak memungkinkan untuk istri memenuhinya, seperti saat haid atau nifas.

Istri salehah hendaknya akan bersegera untuk memenuhi permintaan suami tersebut. Sebagaimana diterangkan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR Muslim).

Itulah 8 ciri istri salehah dalam ajaran Islam yang perlu diketahui muslimah. Semoga bermanfaat ya, detikers!

(dvs/dvs)



Sumber : www.detik.com