Tag Archives: istriku

Hukum Menikah saat Hamil karena Zina, Bagaimana Status Anaknya? Ini Kata Ulama


Jakarta

Fenomena menikah dalam kondisi hamil di luar nikah masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian pasangan menjadikan pernikahan sebagai jalan untuk menutupi aib perzinahan yang telah terjadi. Namun, bagaimana Islam memandang pernikahan semacam ini? Apakah sah di mata agama? Dan bagaimana pula status anak yang dilahirkan?

Islam menempatkan zina sebagai salah satu dosa besar. Dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 3 dijelaskan:

اَلزَّانِيْ لَا يَنْكِحُ اِلَّا زَانِيَةً اَوْ مُشْرِكَةً ۖوَّالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَآ اِلَّا زَانٍ اَوْ مُشْرِكٌ ۚوَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ


Arab latin: Az-zānī lā yankiḥu illā zāniyatan au musyrikah(tan), waz-zāniyatu lā yankiḥuhā illā zānin au musyrik(un), wa ḥurrima żālika ‘alal-mu’minīn(a).

Artinya: Pezina laki-laki tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik dan pezina perempuan tidak pantas menikah, kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan laki-laki musyrik. Yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.

Mengutip buku Seri Fikih Kehidupan karya Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA, ayat ini turun ketika seorang sahabat, Mirtsad bin Abi Mirtsad, ingin menikahi seorang wanita pezina bernama ‘Anaq. Rasulullah SAW pun bersabda:

“Wahai Mirtsad, wanita pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik. Itu haram bagi orang beriman.” (HR. Abu Daud, An-Nasai, At-Tirmidzi, Al-Hakim)

Bolehkah Menikah Saat Hamil karena Zina?

Masih dari sumber sebelumnya, dijelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Berikut penjelasannya.

1. Mayoritas Ulama Membolehkan

Mayoritas ulama berpandangan bahwa pernikahan tersebut diperbolehkan, bahkan jika wanita tersebut sedang hamil. Mereka menilai bahwa ayat An-Nur: 3 bersifat larangan etis, bukan pengharaman mutlak, apalagi bila keduanya telah bertobat. Pandangan ini juga mengacu pada hadits berikut:

“Awalnya perbuatan kotor, dan akhirnya pernikahan. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. At-Tabarani dan Ad-Daruquthni)

Hadits lain yang memperkuat pandangan ini adalah:

“Istriku ini wanita yang suka berzina.” Nabi bersabda, “Ceraikan dia.” Laki-laki itu menjawab,

“Aku takut terbebani.” Nabi bersabda, “Kalau begitu nikmatilah dia sebagai istrimu.” (HR. Abu Daud dan An-Nasai)

2. Sebagian Ulama Melarang

Sebaliknya, sebagian sahabat Nabi seperti Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, dan Aisyah RA berpandangan bahwa menikahi pezina tidak dibolehkan. Mereka memahami surah An-Nur ayat 3 secara tekstual dan menegaskan bahwa orang beriman tidak semestinya menyatukan diri dengan pelaku zina.

Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak akan masuk surga laki-laki yang dayyuts.” (HR. Abu Daud)

Dayyuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap maksiat dalam keluarganya.

3. Pendapat Pertengahan

Imam Ahmad bin Hanbal memberikan pandangan tengah. Menurutnya, jika wanita tersebut sudah bertobat, maka pernikahan dibolehkan. Namun jika belum bertaubat, maka pernikahan tidak sah.

Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina

Apabila wanita yang hamil tersebut hendak dinikahi oleh pria yang menghamilinya, hukum fikih juga terbagi:

  • Mazhab Hanafiyah membolehkan pernikahan dan memperbolehkan hubungan suami-istri setelah akad, karena kehamilan tersebut berasal dari calon suami sendiri.
  • Mazhab Syafi’iyah memperbolehkan pernikahan, namun tidak membolehkan hubungan suami istri sampai si wanita melahirkan.
  • Mazhab Malikiyah dan Hanabilah melarang pernikahan selama masih dalam keadaan hamil, bahkan jika janin itu hasil dari calon suami, karena dianggap belum keluar dari masa iddah.

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Janganlah disetubuhi wanita hamil (karena zina) hingga ia melahirkan.” (HR. Abu Daud, disahihkan oleh Al-Hakim)

“Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan airnya (berjima’) pada tanaman orang lain (rahim wanita yang mengandung anak orang lain).” (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi)

Hadits ini digunakan oleh sebagian ulama untuk mendukung pendapat bahwa laki-laki yang menghamili wanita karena zina tidak boleh langsung menggaulinya, bahkan setelah menikah, hingga si wanita melahirkan.

Nasab Anak dari Hubungan di Luar Nikah

Ketentuan nasab bagi anak yang lahir di luar pernikahan telah dijelaskan secara rinci oleh para ulama. Dalam bukunya Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam, M. Nurul Irfan menegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan di luar nikah tidak dapat disandarkan nasabnya kepada pria yang menyebabkan kehamilan tersebut, meskipun ia merupakan ayah biologis. Dalam hal ini, nasab anak hanya dinisbatkan kepada ibunya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 Tahun 2012 yang mengatur tentang kedudukan anak hasil zina. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa anak yang lahir akibat hubungan haram tidak memiliki hubungan nasab, hak waris, wali nikah, maupun kewajiban nafkah dari laki-laki yang menjadi sebab kelahirannya.

Namun, MUI menyatakan bahwa anak tersebut tetap memiliki hubungan nasab, hak waris, dan hak nafkah dari ibunya dan keluarga ibunya.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Sosok Nabi Zakaria AS yang Sabar, Dikaruniai Anak di Usia Senja


Jakarta

Nabi Zakaria AS adalah satu dari 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui dalam Islam. Ia merupakan keturunan dari Nabi Sulaiman AS.

Sebagai utusan Allah SWT, Nabi Zakaria AS berdakwah kepada bani Israil dan menyerukan untuk menyembah sang Khalik semata. Alih-alih patuh, bani Israil justru membangkang dan enggan beriman kepada Allah SWT.

Mengutip dari buku Hikmah Kisah Nabi dan Rasul yang disusun oleh Ridwan Abdullah Sani, kisah terkait Nabi Zakaria AS tercantum dalam surah Maryam ayat 2-15 serta surah Ali Imran ayat 38-41. Ia sangat mendambakan seorang keturunan untuk meneruskan dakwahnya, karena di usia senja Zakaria AS belum juga dikaruniai seorang anak.


Nabi Zakaria AS Berdoa agar Memiliki Keturunan

Sang nabi terus berdoa kepada Allah SWT memohon agar diberi keturunan untuk meneruskan tugas dan dakwahnya memimpin bani Israil. Nabi Zakaria AS khawatir jika sewaktu-waktu ia wafat, tidak ada yang menggantikannya dan kaumnya kehilangan pemimpin hingga berujung ingkar kepada Allah SWT.

Selayaknya manusia, Nabi Zakaria AS juga tidak ingin keturunannya terputus.

Nabi Zakaria AS bermunajat kepada Allah SWT. Doanya tercantum dalam surah Maryam ayat 4-6,

“Ya Tuhanku berikanlah aku seorang putra yang akan mewarisiku dan mewarisi sebagian dari keluarga Yaqub, yang akan meneruskan pimpinan dan tuntunanku kepada Bani Israil. Aku khawatir bahwa sepeninggalku nanti anggota-anggota keluargaku akan rusak kembali aqidah dan imannya bila aku tinggalkan mereka tanpa seorang pemimpin yang akan menggantikan aku. Ya Tuhanku, tulangku telah menjadi lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, sedang istriku adalah seorang perempuan yang mandul, namun kekuasaan-Mu adalah di atas segala kekuasaan dan aku tidak jemu-jemunya berdoa kepadamu memohon rahmat-Mu mengaruniakan kepadaku seorang putra yang saleh yang Engkau ridai.” (QS Maryam 4-6)

Atas kuasa sang Khalik, Allah SWT menjawab doa Nabi Zakaria AS sebagaimana tersemat dalam surah Maryam ayat 7,

“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya, yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia.” (QS Maryam: 7)

Benar saja, ia dikaruniai keturunan yang juga merupakan seorang nabi yaitu Yahya AS. Padahal, selain usia Nabi Zakaria AS yang menginjak 90 tahun, istrinya yang bernama Hanna juga mandul.

Namun, atas kuasa Allah SWT justru beliau diberikan keturunan yang saleh sekaligus utusan Allah SWT. Nama Yahya diberikan langsung oleh Allah SWT.

Wafatnya Nabi Zakaria AS

Terkait wafatnya Nabi Zakaria AS ada berbagai versi keterangan yang berbeda. Menukil dari Qashash Al-Anbiyaa oleh Ibnu Katsir yang diterjemahkan H Dudi Rosyadi, Wahab bin Munabbih mengatakan bahwa sang nabi meninggal secara wajar, namun sebagian mengatakan ia dibunuh.

Abdul Mun’im bin Idris bin Sinan dari ayahnya yang meriwayatkan dari Wahab bin Munabbih dari Mukhtashar Tarikh Dimasyqa menceritakan kala itu Nabi Zakaria AS sedang melarikan diri dari penganiayaan kaumnya.

Tempat pelariannya adalah kebun yang ditumbuhi pepohonan di Baitul Maqdis. Pepohonan itu memanggilnya, “Wahai Nabi Allah, silakan datang ke dekatku.”

Tanpa pikir panjang, Nabi Zakaria AS mendekat. Pepohonan tersebut membuka dirinya dan memungkinkan Nabi Zakaria AS bersembunyi di dalamnya.

Saksi mata, iblis, melihat ini dan mengambil sepotong kain dari pakaian Nabi Zakaria AS. Ia membawa kain tersebut keluar dari tumbuhan untuk membuktikan keberadaan Nabi Zakaria AS kepada kaum yang mencarinya.

Akhirnya, kaumnya yang mengetahui keberadaan Nabi Zakaria AS memutuskan untuk menebang pohon dengan menggergajinya.

“Setelah kaumnya mengetahui bahwa dia berada dalam pohon tersebut, mereka mengambil gergaji dan mulai menebang pohon itu,” demikian cerita dari Wahab.

Hingga saat gergaji tersebut hampir mengenai Nabi Zakaria AS, Allah SWT memberikan wahyu untuknya, “Apabila eranganmu tidak berhenti, maka Aku akan membalikkan negerimu dan semua orang yang ada di atasnya.”

Pada saat itulah, erangan Nabi Zakaria AS berhenti dan pohon pun terbelah menjadi dua bersamaan dengan Nabi Zakaria AS.

Namun, pada pendapat lainnya dari Ishaq bin Bisyr yang meriwayatkan dari Idris bin Sinan, dari Wahab bin Munabbih. Wahab mengatakan, “Orang yang diselubungi oleh pohon tersebut adalah Yesaya, sementara Zakaria meninggal dunia secara wajar. Wallahu a’lam.”

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com