Tag Archives: jepara

MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Usaha Peternakan Babi, Begini Bunyinya


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan fatwa haram soal usaha peternakan babi. Fatwa ini dikeluarkan sebagai respons atas permohonan dari sebuah perusahaan yang berencana membuka peternakan babi modern di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Fatwa bernomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 tentang Hukum Usaha Peternakan Babi ini ditetapkan pada 1 Agustus 2025 di Semarang. Fatwa ditandatangani oleh jajaran pimpinan MUI Jateng, termasuk Ketua Umum KH Ahmad Darodji dan Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa’.

Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa, Asrorun Niam, mengatakan fatwa ini menjadi pedoman keagamaan bagi umat Islam.


“Fatwa ditetapkan oleh MUI Provinsi Jawa Tengah, atas permohonan dari pelaku usaha, yang akan membuka usaha peternakan babi modern di kawasan Provinsi Jawa Tengah,” ujar Asrorun Niam kepada detikHikmah, Rabu (6/8/2025).

Mengutip laman MUI, dalam dokumen fatwa dijelaskan, penetapan hukum ini merupakan jawaban atas surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. Perusahaan tersebut, melalui surat bernomor 5/PTCPI/P/VI/2025 pada 5 Juni 2025, meminta fatwa terkait rencana pendirian peternakan babi modern di wilayah Kabupaten Jepara.

Merespons permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025. Hasilnya, MUI Jateng ditugaskan untuk melakukan kajian hukum mendalam.

“Hasil rapat koordinasi Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jawa Tengah, tanggal 12 Juli 2025 menugaskan MUI Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan kajian hukum terhadap rencana pendirian usaha peternakan babi di Wilayah Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah,” demikian bunyi kutipan dalam fatwa tersebut.

Alasan Fatwa Usaha Peternakan Babi Dikeluarkan

Fatwa tersebut menegaskan bahwa babi adalah hewan haram dan najis. Tidak hanya dagingnya yang tidak boleh dikonsumsi, tetapi juga bagian lain yang tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun.

Usaha peternakan atau budidaya babi, baik secara tradisional maupun modern, memiliki hukum yang sama, yaitu haram. Poin-poin hukum yang ditetapkan dalam fatwa ini mencakup:

  • Membuka usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi hukumnya haram.
  • Memberikan izin berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.
  • Membantu, mendukung, dan memfasilitasi berdirinya usaha peternakan babi hukumnya haram.

    Sebagai rekomendasi, MUI Jateng meminta pemerintah agar tidak memberikan izin pendirian usaha peternakan babi. Selain itu, ormas Islam dan umat Islam juga diimbau untuk menolak keberadaan peternakan babi.

Landasan Hukum Usaha Peternakan Babi Diharamkan

1. Al-Qur’an

Fatwa ini disusun berdasarkan sejumlah dalil kuat dari Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ Ulama, dan Kaidah Fikih. Beberapa ayat Al-Qur’an yang menjadi rujukan antara lain Al-Baqarah ayat 173, Al-Baqarah ayat 219, Al-Maidah ayat 3, Al-Maidah ayat 2, Al-Maidah ayat 100, Al-An’am ayat 145, Al-A’raf ayat 157, Ali Imran ayat 104 dan Ali Imran ayat 110.

Ayat-ayat itu secara jelas mengharamkan daging babi dan menegaskan babi sebagai sesuatu yang kotor (rijs).

2. Hadits

Selain itu, Hadits Nabi SAW dari Jabir bin ‘Abdullah dan Abu Hurairah juga menjadi dasar. Hadits-hadits ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Allah dan Rasul-Nya mengharamkan babi serta hasil penjualannya.

مَ الْمَيْتَة،ِ فَإِنَّهَا يُطْلَى يَهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُود،ُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ : “لا، هُوَ حَرَامٌ”. ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ : ” قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ ؛ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ”

Artinya: “Dari Jabir bin ‘Abdullah radhiallahuʼanhu bahwasanya dia mendengar Rasulullahbersabda, ‘Ketika hari penaklukan saat Beliau di Makkah, Allah dan rasul-Nya telah mengharamkan khamar, bangkai, babi, dan patung-patung’. Ada yang bertanya, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak dari bangkai sapi dan kambing, karena bisa dimanfaatkan untuk memoles sarung pedang atau meminyaki kulit-kulit dan sebagai bahan minyak untuk penerangan bagi manusia?’ Beliau bersabda, ‘Tidak, dia tetap haraт’. Kemudian saat itu juga Rasulullah bersabda, ‘Semoga Allah melaknat Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan lemak hewan sapi dan kambing mereka mencairkannya lalu memperjual belikannya dan memakan uang jual belinya.” (HR Bukhari).

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ الْخَمْرَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْمَيْتَةَ وَمَنَهَا وَحَرَّمَ الْخِنْزِيرَ وَثَمَنَهُ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr dan hasil penjualannya dan mengharamkan bangkai dan hasil penjualannya serta mengharamkan babi dan hasil penjualannya.” (HR Abu Daud).

عن أبي در قال: قال لي النبي : قُلِ الْحَقِّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا؛ صححه ابن حبان في حديث طويل

Dari Abi Dzar RA berkata, ‘Rasulullah SAW bersabda, ‘Katakanlah yang benar meskipun itu pahit.” (HR Ahmad)

3. Ijma’ Ulama

Para ulama juga telah berijma’ (konsensus) bahwa jual beli babi adalah haram. Seperti yang dikutip dari penjelasan Ibn Baththal dalam syarah Sahih Al-Bukhari, “para ulama berijma’ bahwa jual beli babi adalah haram.”

4. Kaidah Fikih

Fatwa ini juga menguatkan kaidah fiqhiyah, seperti kaidah “apa yang haram dimanfaatkan, haram dijualbelikan” dan “menolak kerusakan lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”

Dengan adanya fatwa ini, MUI Jateng memberikan panduan jelas bagi umat Islam serta pihak-pihak terkait dalam menyikapi rencana pendirian peternakan babi di wilayah tersebut.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

12 Tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW di Indonesia


Jakarta

Di Indonesia, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak hanya menjadi momen spiritual, tetapi juga sarat dengan tradisi lokal yang beragam. Setiap daerah memiliki cara khas untuk mengekspresikan rasa cinta kepada Rasulullah SAW, mulai dari pembacaan sholawat hingga festival rakyat yang meriah.

Berikut adalah berbagai tradisi Maulid Nabi Muhammad SAW yang masih lestari di berbagai daerah Indonesia.


Tradisi Maulid Nabi di Indonesia

Tradisi Maulid Nabi digelar setiap 12 Rabiul Awal. Dirangkum dari arsip detikHikmah, berikut beberapa kegiatan yang dilakukan masyarakat Indonesia untuk memeriahkan momen Maulid Nabi Muhammad SAW:

1. Tradisi Meuripee dan Kuah Beulangong di Aceh

Di Aceh, perayaan Maulid Nabi dikenal dengan nama Meuripee. Tradisi ini dilakukan dengan cara masyarakat berpatungan membeli sapi yang kemudian dimasak bersama. Menu wajibnya adalah Kuah Beulangong, semacam kari daging yang dimasak dalam kuali besar.

Selain sebagai wujud syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW, tradisi ini juga mempererat silaturahmi karena seluruh warga ikut dalam prosesi masak hingga makan bersama.

2. Tradisi Bungo Lado di Sumatera Barat

Masyarakat Sumatera Barat, khususnya di Padang Pariaman, memiliki tradisi unik bernama Bungo Lado. Setiap keluarga membuat pohon hias yang diberi tanda daun merah menyerupai cabai. Pohon ini kemudian disumbangkan ke panti asuhan sebagai simbol kepedulian dan kebersamaan.

Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi rezeki, terutama di hari yang penuh keberkahan seperti Maulid Nabi.

3. Grebeg Maulud di Yogyakarta dan Surakarta

Di Yogyakarta dan Surakarta, tradisi Maulid Nabi dikenal dengan Grebeg Maulud. Acara ini dipusatkan di Keraton. Nantinya sultan beserta para abdi dalem membawa gunungan berisi hasil bumi dan makanan menuju Masjid Besar Kauman.

Gunungan tersebut kemudian diperebutkan oleh masyarakat karena diyakini membawa berkah. Tradisi ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi besar antara rakyat dengan sultan.

4. Pembacaan Kitab Al-Barzanji di Jepara

Di Jepara, Jawa Tengah, tradisi Maulid Nabi diisi dengan pembacaan kitab Al-Barzanji yang berisi syair pujian kepada Rasulullah SAW. Acara ini biasanya dilanjutkan dengan tausiyah, doa bersama, serta kegiatan sosial.

Tradisi ini menunjukkan bagaimana nilai religius tetap dipertahankan dalam perayaan Maulid Nabi di tengah masyarakat pesisir.

5. Bale Saji di Bali

Meski Bali dikenal sebagai pulau mayoritas Hindu, umat Islam di sana juga memiliki tradisi khas Maulid Nabi yang disebut Bale Saji. Dalam tradisi ini, masyarakat mengarak hiasan berbentuk telur dan bunga dari kertas warna-warni.

Telur dalam Bale Saji melambangkan kelahiran, sehingga sangat tepat dijadikan simbol untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

6. Perayaan Rammang-Rammang di Sulawesi Selatan

Masyarakat Maros, Sulawesi Selatan, memperingati Maulid Nabi dengan cara unik: mengarak ratusan paket makanan menggunakan lebih dari 50 perahu di sepanjang sungai Rammang-Rammang.

Acara ini dilengkapi dengan hiasan ribuan telur dan bisa dinikmati gratis oleh siapa pun yang hadir. Tradisi ini sekaligus bentuk rasa syukur atas sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

7. Tradisi Maulid di Lombok

Di Lombok, Maulid Nabi dirayakan dengan pembacaan sholawat Nabi dan syair Al-Barzanji. Selain itu, masyarakat juga mengadakan lomba serta arak-arakan mengelilingi kampung.

Perayaan ini menciptakan suasana meriah sekaligus mempererat persaudaraan antarwarga.

8. Endhog-Endhogan di Banyuwangi

Di Banyuwangi, Jawa Timur, tradisi Maulid Nabi dikenal dengan festival Endhog-endhogan. Ratusan telur ditancapkan pada batang pohon pisang (jodang) dan ancak (wadah berisi nasi serta lauk).

Setelah diarak, jodang dan ancak dibawa ke masjid untuk dibacakan doa dan sholawat, lalu dibagikan kepada masyarakat. Tradisi ini mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan sesama.

9. Keresan di Mojokerto

Tradisi Maulid di Mojokerto disebut Keresan, yang berasal dari kata keres (pohon kersen). Tradisi ini mirip dengan panjat pinang, masyarakat harus memanjat pohon kersen untuk mengambil hadiah yang digantungkan.

Selain meriah, tradisi ini juga menjadi hiburan rakyat dalam rangka menyemarakkan peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

10. Sebar Udikan di Madiun

Masyarakat Dusun Sukarejo, Madiun, memiliki tradisi unik bernama Sebar Udikan. Dalam acara ini, uang koin senilai belasan juta rupiah disebar di halaman rumah warga.

Peserta yang hadir akan berebut koin tersebut. Tradisi ini diyakini sebagai warisan nenek moyang yang mengajarkan pentingnya berbagi rezeki dengan cara yang penuh sukacita.

11. Tradisi Ketupat Sampang di Madura

Di Madura, masyarakat memperingati Maulid Nabi dengan membuat ketupat dari daun kelapa. Ketupat ini kemudian dimasak dan dibagikan kepada warga sekitar.

Selain sebagai simbol kebersamaan, ketupat juga melambangkan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan.

12. Baayun Maulid di Banjar, Kalimantan Selatan

Tradisi khas Banjar dalam memperingati Maulid Nabi adalah Baayun Maulid. Kata baayun berarti mengayun, sehingga tradisi ini dilakukan dengan mengayun bayi dalam buaian sambil membaca doa dan sholawat.

Makna tradisi ini adalah ungkapan syukur atas kelahiran Nabi Muhammad SAW serta doa agar anak-anak yang ikut dalam prosesi mendapat keberkahan.

Tradisi Maulid Nabi di Indonesia tidak hanya sekadar perayaan kelahiran Rasulullah SAW, tetapi juga sarana memperkuat ukhuwah, menjaga kearifan lokal, dan menanamkan nilai berbagi. Dari Aceh hingga Papua, tradisi ini menjadi bukti nyata betapa umat Islam di Nusantara mencintai Nabinya dengan cara yang penuh kreativitas dan kebersamaan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com