Tag Archives: jilbab

Ini 10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab


Jakarta

Hijab, sebagai kewajiban yang diperintahkan Allah SWT memiliki keistimewaan yang sangat besar dalam kehidupan seorang muslimah.

Tidak hanya sebagai penutup aurat, hijab juga merupakan simbol kesucian, kehormatan, dan ketaatan pada perintah Allah SWT.

Dalil tentang Kewajiban Berhijab bagi Muslimah

Seorang wanita muslim sudah diwajibkan secara jelas untuk menjaga tubuhnya dengan menggunakan hijab. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Ahzab ayat 59,


يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Disebutkan pula dalam surah An-Nur ayat 31,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.”

Selain untuk menjalankan perintah Allah SWT, terdapat banyak alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, alasan-alasan ini sudah pasti membawa pada kebaikan dan kemaslahatan untuk wanita sebagai hamba Allah SWT.

10 Alasan Mengapa Muslimah Wajib Mengenakan Hijab

Melansir laman About Islam, inilah 10 alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab.

1. Perintah Allah SWT

Hal utama yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena merupakan perintah dari Allah SWT, Sang Pencipta langit dan bumi. Hukum mengenakan hijab adalah fardhu bagi setiap muslimah.

2. Mendatangkan Kemaslahatan

Segala sesuatu yang Allah SWT perintahkan adalah untuk kemaslahatan hamba-Nya, meskipun hamba-Nya tidak dapat memahaminya secara langsung.

3. Bentuk Cinta kepada Allah SWT

Hal yang paling dicintai Allah SWT ketika mendekatkan diri kepada-Nya adalah dengan rendah hati dan tulus mengikuti segala perintah-Nya.

Ibarat sebuah hubungan, jika seseorang mencintai pasangannya tapi ia menolak mendengarkan atau melakukan hal yang diminta, apakah itu masih bisa disebut sebagai hubungan yang penuh cinta?

4. Sebagai Cahaya bagi Wanita

Dalam Surat An-Nur, hijab disebutkan sebagai simbol cahaya yang seorang wanita, yang berkaitan dengan nama baik Allah SWT (An-Nur). Hijab bukan sekadar melindungi dari pandangan laki-laki saja, tapi hijab adalah pelindung bagi cahaya spiritual wanita itu sendiri.

5. Memiliki Kendali Penuh dan Kekuatan

Dengan mengenakan hijab, seorang wanita memiliki kendali penuh atas tubuhnya, dan tidak ada orang yang bisa mengaksesnya tanpa izin.

6. Hijab Melambangkan Seorang Pemimpin

Menggunakan hijab adalah sebuah pilihan yang menunjukkan bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi pemimpin dalam hidupnya, bukan sekadar mengikuti mode, standar kecantikan, atau pandangan orang lain.

7. Hijab Melambangkan Kecerdasan

Ketika seorang wanita menggunakan hijab dengan tepat, orang-orang tidak lagi akan fokus pada penampilan fisiknya, melainkan mereka menilai berdasarkan pada kecerdasan, bakat, dan apa yang seorang wanita katakan.

8. Menjaga Tubuh yang Merupakan Amanah

Tubuh merupakan salah satu alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, yang merupakan amanah (titipan) dari Allah SWT, dan seorang wanita hanya tinggal di dalamnya sementara waktu. Oleh karena itu, ia wajib merawat dan menjaga titipan tersebut sesuai dengan perintah-Nya.

Seperti halnya menempati sebuah tempat yang disewa dengan penuh tanggung jawab, tubuh pun harus dijaga dan dihormati sebagaimana mestinya.

9. Tanggung Jawab Seorang Wanita

Hal penting selanjutnya yang menjadi alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab adalah karena jika wanita diminta untuk berpakaian dan berperilaku sopan, begitu pula pria diminta untuk menundukkan pandangan dan berperilaku sopan. Kedua belah pihak memiliki tanggung jawab yang sama.

Namun, jika wanita berpakaian tidak sopan sambil berkata “itu tanggung jawab pria untuk menundukkan pandangan” adalah sikap yang tidak adil.

10. Mengatur Hidup agar Lebih Baik

Salah satu hal yang dipelajari dari ajaran Islam adalah bahwa setiap perintah Allah SWT bertujuan untuk membawa umat-Nya menuju kehidupan yang lebih teratur, bermartabat, dan produktif.

Menggunakan hijab, seperti halnya seorang pria yang menundukkan pandangan, adalah bagian dari keseimbangan hidup yang memberikan nilai sebagai manusia ciptaan-Nya.

Syarat Sah Hijab yang Dipakai

Setelah mengetahui beberapa alasan mengapa muslimah wajib menggunakan hijab, kaum muslimah juga wajib memahami apakah hijab yang ia pakai dikatakan sah atau tidak.

Berikut di antara syarah sah hijab yang dirangkum dari buku Panduan Berbusana Islami karya Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thaliwah.

1. Bahan Hijab Tidak Terbuat dari Perhiasan

Allah SWT memerintahkan para wanita yang beriman agar tidak memperlihatkan perhiasan, kecuali kepada muhrimnya, dan melarang mereka bersolek, yaitu memperlihatkan perhiasan dan kecantikan ketika keluar rumah.

Tujuan ini tidak akan tercapai jika jilbab yang dikenakan berwarna-warni yang menarik perhatian, atau dibordir dengan berbagai aksesoris dan sebagainya.

Meski demikian, tidak ada ketentuan tentang warna hijab, asalkan seluruh kain yang tidak ada hiasannya bisa dikenakan sebagai hijab. Namun, hijab berwarna gelap lebih baik dari warna yang lain untuk mencapai maksud yang diharapkan.

Ummu Khalid binti Khalid meriwayatkan, “Suatu ketika, Nabi diberi pakaian; di antaranya terdapat baju kurung yang kecil berwarna hitam. Beliau bersabda, ‘Menurut kalian siapa yang pantas mengenakan pakaian ini?’ Orang-orang terdiam. ‘Panggil Ummu Khalid ke sini!’ pinta Nabi. Ummu Khalid datang dengan digendong. Nabi lalu mengambil baju kurung itu dan memakaikannya pada Ummu Khalid sambil berkata, ‘Pakailah sampai lusuh dan usang!’ Baju itu mempunyai hiasan berwarna hijau atau kuning. Beliau bersabda, ‘Ummu Khalid, (hiasan) ini adalah sanâh. Sanâh dalam bahasa Habasyah berarti ‘bagus’.'” (HR. Al-Bukhari)

Ikrimah meriwayatkan bahwa Rifa’ah telah menalak istrinya, lalu mantan istrinya itu dinikahi oleh Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Qurazhi. Aisyah berkata, “Wanita itu mengenakan kerudung berwarna hijau….” (HR. Al-Bukhari)

2. Terbuat dari Bahan yang Tebal dan Tidak Tembus Pandang

Perempuan tidak boleh menggunakan kain tipis dan menerawang di hadapan laki-laki bukan muhrim hingga warna kulitnya terlihat.

Perempuan juga tidak boleh berhijab dengan bahan yang tebal tapi kualitasnya buruk hingga aurat dapat terlihat dari sela-selanya.

Salat dengan mengenakan bahan seperti ini pun hukumnya tidak sah. Kewajiban menutup aurat terpenuhi dengan menggunakan pakaian tebal dan rapat yang dapat menutup seluruh aurat dan warna kulit

Dari Ibnu Umar, ia berkata,

“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda ‘Pada akhir zaman akan muncul para laki-laki yang mengendarai pelana seperti kendaraan, mereka berhenti di pintu-pintu masjid, kaum perempuan mereka berpakaian tapi telanjang, di atas kepala mereka terdapat sesuatu seperti punuk unta khurasan yang kurus. Kutuklah mereka karena mereka itu terkutuk. Seandainya setelah kalian terdapat suatu umat, niscaya kaum perempuan kalian akan melayani mereka sebagaimana perempuan umat sebelum kalian melayani kalian.” (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Hakim)

3. Tidak Memperlihatkan Lekuk Tubuh

Tujuan berhijab adalah menutup aurat dan mencegah timbulnya fitnah. Tujuan ini tidak akan berhasil, kecuali dengan menggunakan kain yang tebal dan longgar.

Sebab, pakaian yang tebal tapi ketat, walaupun dapat menutup warna kulit, tetap akan melukiskan bentuk tubuh dan memperlihatkan lekuk-lekuknya.

Demikian pula pakaian yang tipis dan longgar akan memperlihatkan bagian lekuk tubuh, seperti bagian dada, pinggang, dan bagian sensitif lain, apalagi ketika tertiup angin.

Usamah bin Zaid meriwayatkan, “Rasulullah memakaikan kain qibthi tebal kepadaku yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Aku kemudian memakaikan kain itu pada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ‘Kenapa engkau tidak mengenakan kain qibthi itu?”

‘Wahai Rasulullah, aku berikan kepada istriku,’ jawabku.

‘Suruh dia mengenakan pakaian dalam karena aku takut kain itu akan menggambarkan bentuk tulang-tulangnya.” (HR. Ahmad, ath- Thabarani, al-Maqdisi, al-Bazzar, Ibnu Sa’d, dan Ibnu Abi Syaibah)

4. Hijab Tidak Diberi Parfum

Perempuan tidak boleh memakai parfum di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah, karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat.

Abu Musa meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina.” (HR. Ahmad, an-Nasa’i dan al-Hakim)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Alasan Wanita di Gaza Pakai Jilbab 24 Jam di Tengah Gempuran Israel



Jakarta

Wanita-wanita muslim berhijab di Jalur Gaza, Palestina memilih untuk mengenakan jilbab sepanjang hari bahkan saat dirinya sedang tidur. Bukan tanpa alasan, hal itu disebut sebagai kondisi bersiap mereka di tengah gempuran Israel yang belum juga ada tanda menghentikan serangannya.

Salah satunya diungkapkan oleh seorang wanita di Gaza, Dana Al Ghossain. Dikutip TRT World, Senin (5/2/2024), Al Ghossain menyebut, alasan dirinya mengenakan jilbab sepanjang hari karena tidak tahu kapan serangan Israel akan menyasar rumahnya.

Menurut guru Bahasa Inggris ini, memakai jilbab sebagai upaya berjaga-jaga harus meninggalkan rumah dalam keadaan darurat. Menurutnya, tergesa-gesa menyelamatkan diri tidak lantas membuatnya lalai dalam menjaga auratnya.


“Selama serangan (berlangsung), saya mengenakan jilbab saat tidur, karena takut akan potensi serangan yang mungkin memaksa kami meninggalkan rumah secara tiba-tiba,” ujarnya.

Ibu dua anak ini mengaku tidak pernah tidur nyenyak tiap malam karena harus dalam kondisi siaga.

“Saya mendekap anak-anak saya erat-erat, mencari kenyamanan dan mencoba untuk tidur, berharap bisa lepas dari kenyataan menyakitkan ini,” cerita dia.

Meski demikian, memakai hijab sendiri bukanlah dianggap beban bagi Al Ghossain. Sebaliknya, ia menyatakan kebanggaannya pada penutup aurat bagi wanita muslim tersebut.

“Mengenakan hijab adalah suatu kebanggaan bagi saya, dan saya dengan teguh menerimanya. Semua pengalaman saya alami, termasuk tantangan yang saya hadapi selama perang mengenakan hijab. Ini sangat berarti bagi saya,” ujarnya.

Sebagian besar wanita muslim berhijab di Gaza mengalami hal serupa yang dialami Al Ghossain. Mereka mengaku kesulitan harus menyesuaikan diri untuk hidup di bawah pengepungan Israel.

Di samping itu, sebagian wanita di Gaza yang masih berjuang hidup di bawah serangan mengenakan pakaian salat semacam jubah yang dikenal dengan isdal atau toub salah. Jubah itu seperti mukena yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah.

Hal ini ditujukan sebagai bentuk perlindungan atas kehormatan diri. Mereka mengaku jubah tersebut diharapkan dapat menjadi penutup aurat mereka ketika cedera atau meninggal di tempat karena serangan Israel.

“Ketika kami perlu melarikan diri dari pemboman yang tiba-tiba, kami bersiap dengan pakaian sederhana untuk situasi apa pun,” kata Safa, seorang ibu asal Palestina yang berusia 30 tahun.

Umumnya, jubah yang dikenakan para wanita di Gaza tersebut adalah pakaian rumah saat salat atau pakaian yang dikenakan saat harus bersegera menyambut tamu di rumah. Pakaian tersebut bukan diperuntukkan untuk penggunaan di luar rumah.

“Pakaian salat ini menjadi ‘seragam resmi dalam keadaan darurat’ dalam situasi yang mengerikan,” pungkas wanita di Gaza lainnya, Eman Shanti.

Menurut TRT World, keteguhan wanita di Gaza ini dalam menutup aurat seakan menjadi bukti serangan atau keadaan genting apapun tidak akan menggoyahkan keimanan mereka.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Perintah Berkerudung dalam Islam dan Batasan Aurat Muslimah


Jakarta

Islam memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan menjulurkan jilbab atau kain kerudung. Perintah ini bersandar pada Al-Qur’an dan hadits.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang menyebut perintah menutup aurat terdapat dalam surah An Nur ayat 31. Allah SWT berfirman,

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٣١


Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemenag) RI, ayat tersebut berisi perintah Allah SWT kepada Rasul-Nya agar mengingatkan perempuan-perempuan beriman supaya tidak memandang hal-hal yang tidak halal bagi mereka, seperti aurat laki-laki atau perempuan.

Selain itu, Allah SWT juga memerintahkan agar wanita memelihara kemaluannya agar tidak jatuh dalam perzinaan atau terlihat orang lain. Perintah ini dijelaskan lebih lanjut dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ اُمِّ سَلَمَةَ أَنَّهَا كَانَتْ عِنْدَ رَسُوْلِ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَيْمُوْنَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ اُمِّ مَكْتُوْمِ فَدَخَلَ عَلَيْهِ وَذٰلِكَ بَعْدَ مَا أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِحْتَجِبَا مِنْهُ فَقُلْتُ يَارَسُوْلَ اللّٰهِ أَلَيْسَ هُوَ أَعْمَى لَا يُبْصِرُنَا وَلَا يَعْرِفُنَا ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَّى اللّٰهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْعُمْيًاوَاِنْ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ ؟ .

Artinya: “Dari Ummu Salamah, bahwa ketika dia dan Maimunah berada di samping Rasulullah datanglah Abdullah bin Umi Maktum dan masuk ke dalam rumah Rasulullah (pada waktu itu telah ada perintah hijab). Rasulullah memerintahkan kepada Ummu Salamah dan Maimunah untuk berlindung (berhijab) dari Abdullah bin Umi Maktum, Ummu Salamah berkata, ‘Wahai Rasulullah bukankah dia itu buta tidak melihat dan mengenal kami?’ Rasulullah menjawab, ‘Apakah kalian berdua buta dan tidak melihat dia?’.” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi)

Mufassir Kemenag juga menafsirkan, perempuan juga diharuskan menutup kepala dan dadanya dengan kerudung agar rambut, leher, dan dadanya tidak terlihat.

Terkait perintah ini, Allah SWT juga berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 59,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٥٩

Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ulama tafsir Imam Ibnu Katsir dalam kitab Tafsir-nya sebagaimana diterjemahkan M. Abdul Ghoffar E.M dkk menjelaskan, melalui ayat tersebut Allah SWT memerintahkan kepada Rasul-Nya agar memerintahkan kaum wanita beriman, khususnya istri dan anak-anak perempuannya, agar menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh.

Perintah menjulurkan jilbab ke seluruh tubuh ini disebut untuk membedakan wanita beriman dengan kaum wanita jahiliah dan budak-budak wanita.

Dalam hal ini, ada dua istilah yang digunakan para penerjemah terkait kain yang digunakan untuk menutup aurat, yakni jilbab dan kerudung. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), jilbab adalah kain longgar yang menutupi seluruh tubuh, termasuk kepala, rambut, dan telinga, kecuali tangan, kaki, dan wajah. Sedangkan, kerudung adalah kain penutup kepala perempuan; cadar.

Para salaf seperti Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qatadah, Al-Hasan Al-Basri, Ibrahim An-Nakha’i, dan Ata-Khurrasani mengatakan jilbab artinya kain yang dipakai di atas kerudung.

Batasan Aurat Wanita

Disebutkan dalam Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi’i karya A.R Shohibul Ulum, sebagian ulama berpendapat batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ulama yang menyatakan pendapat ini berhujjah dengan hadits dari Aisyah RA yang mengatakan,

أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya: Asma binti Abu Bakar mendatangi Rasulullah SAW dengan mengenakan pakaian yang tipis. Maka, Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabda, ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya’.” (HR Abu Dawud)

Ibnu Qasim Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib membedakan batasan aurat wanita dalam salat dan di luar salat. Menurutnya, aurat wanita merdeka dalam salat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan di luar salat auratnya adalah seluruh tubuh wanita. Adapun, kata Al-Ghazi, ketika sendirian aurat wanita seperti aurat pria yakni antara pusar dan lutut.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

3 Golongan Muslimah Ini Boleh Tak Berhijab


Jakarta

Menutup aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Salah satu caranya dengan berhijab karena rambut termasuk aurat bagi muslimah. Namun, terdapat tiga golongan muslimah yang boleh tak berhijab. Siapa saja?

Kewajiban muslimah untuk berhijab dijelaskan oleh berbagai dalil, salah satunya Al-Qur’an surah Al-Ahzab ayat 59. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا


Artinya: “Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3 Golongan Muslimah yang Boleh Tak Berhijab

1. Anak Perempuan yang Belum Baligh

Menukil buku Dasar-dasar Mendidik Anak karya Najah as-Sabatin, anak perempuan yang belum mengalami haid atau belum memasuki usia baligh tidak diwajibkan untuk berhijab. Hal ini bersandar pada sebuah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

“Wahai Asma’, sesungguhnya wanita itu jika sudah baligh tidak boleh tampak daripadanya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan kedua telapak tangan).” (HR Abu Dawud)

Dalam Terjemah Kitab Bulughul Maram karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, terdapat hadits yang turut menjelaskan ketidakwajiban syariat Islam bagi anak yang belum baligh. Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda,

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

Kendati demikian, orang tua dapat mengajarkan anak perempuannya untuk berhijab sejak usia dini agar mereka terbiasa ketika telah baligh nantinya.

2. Wanita yang Telah Lanjut Usia

Wanita yang telah lanjut usia juga boleh untuk melepas hijab. Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 60.

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاۤءِ الّٰتِيْ لَا يَرْجُوْنَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ اَنْ يَّضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجٰتٍۢ بِزِيْنَةٍۗ وَاَنْ يَّسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Artinya: “Para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak lagi berhasrat menikah, tidak ada dosa bagi mereka menanggalkan pakaian (luar) dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan. Akan tetapi, memelihara kehormatan (tetap mengenakan pakaian luar) lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dikutip dari buku Al-Qur’an dan As-Sunnah Bicara Wanita karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan, wanita tua yang dimaksud dalam ayat ini adalah wanita yang telah lanjut usia, tidak lagi mengalami haid, tidak dapat menikmati hubungan seksual, tidak lagi dapat melahirkan, dan tidak lagi punya keinginan untuk menikah.

Adapun pakaian yang bisa mereka tanggalkan yaitu pakaian luar, seperti jilbab dan jubah luar atau sejenisnya. Akan tetapi, terdapat catatan bahwa wanita yang telah lanjut usia tetap wajib memakai pakaian yang menutup auratnya, termasuk pula kerudung.

3. Orang Gila

Orang gila juga tidak diwajibkan untuk berhijab. Ketidakwajiban orang gila untuk mematuhi syariat Islam sama dengan ketidakwajiban anak kecil. Keduanya dijelaskan dengan hadits yang sama.

“Pena diangkat dari tiga orang (malaikat tidak mencatat apa-apa dari tiga orang), yaitu: orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia dewasa, dan orang gila hingga ia berakal normal atau sembuh.” (Riwayat Ahmad dan Imam Empat kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim. Ibnu Hibban juga mengeluarkan hadits ini)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Apakah Boleh Wudhu Tanpa Melepas Jilbab? Ini Hukumnya



Jakarta

Mengusap sebagian kepala termasuk rukun wudhu yang tidak boleh ditinggalkan. Bagi muslimah yang khawatir auratnya terbuka, apakah boleh wudhu tanpa melepas jilbab?

Bagi seorang wanita yang menggunakan jilbab dan khawatir apabila auratnya terlihat terdapat aturan tersendiri sebagaimana dijelaskan oleh Abdul Syukur Al-Azizi dalam Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita.

Dikatakan, mengusap kepala ini boleh sebagian maupun keseluruhan yang dimulai dari bagian depan kepala, lalu diusapkan ke belakang dengan kedua tangan, kemudian mengembalikannya ke depan kepala.


Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan Tirmidzi, disebutkan bahwa Rasulullah SAW mencontohkan tentang cara mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangan yang telah dibasahkan air.

Lalu beliau mengarahkan kedua telapak tangannya mulai dari bagian depan kepala ke belakang tengkuknya, kemudian mengembalikan lagi ke depan kepala beliau.

Setelah itu, tanpa mengambil air baru lagi, Rasulullah SAW mengusap daun telinga beliau, dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap kedua daun telinga.

Lantas, bagaimana bagi wanita yang menggunakan jilbab, jika ia khawatir auratnya terlihat ketika berwudhu di tempat umum?

Mengenai kondisi tersebut, Abdul Syukur Al-Azizi menjelaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan bagi seorang wanita untuk berwudhu tanpa melepas jilbab. Hal ini didasarkan pada beberapa riwayat.

Pertama, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA pernah berwudhu dengan tetap memakai kerudungnya dan ia mengusap kerudungnya. (HR Ahmad Ibn Abd al-Halim Ibnu Taimiyyah, dalam Majmu’ah al-Fatawa)

Dalam riwayat lain, Bilal RA mengatakan bahwasanya Nabi Muhammad SAW mengusap kedua khuf (sepatu) dan surbannya. (HR Muslim)

Abdul Syukur Al-Azizi menyimpulkan, diperbolehkan berwudhu tanpa harus melepas jilbab jika hal itu menyulitkan, misalnya karena udara yang amat dingin, dan kerudung sulit untuk dilepas dan sulit untuk dipakai kembali, atau bahkan sedang dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk membuka jilbab karena dikhawatirkan akan terlihat auratnya oleh orang lain.

Akan tetapi, apabila masih memungkinkan untuk membuka jilbab, maka lebih utama adalah membukanya sehingga dapat mengusap kepalanya secara langsung.

Abdul Syukur Al-Azizi menyebutkan terdapat dua cara menurut pendapat yang kuat mengenai aturan mengusap kerudung sebagai pengganti mengusap kepala saat wudhu, yaitu:

1. Mengusap jilbab yang sedang dipakai (boleh diusap seluruhnya atau sebagian besarnya)

2. Mengusap depan kepala (ubun-ubun) kemudian mengusap jilbab

Hal ini diriwayatkan pula dalam sebuah hadits, Anas bin Malik RA berkata, “Aku pernah melihat Rasulullah SAW berwudhu, sedang beliau memakai serban dari Qatar. Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah serban untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas serban itu.” (HR Abu Dawud)

Hal yang Membatalkan Wudhu

Muhammad Utsman Al-Khasyt dalam buku Fikih Wanita Empat Madzhab menjelaskan mengenai apa saja yang menyebabkan batalnya wudhu. Di antaranya:

1. Hilangnya waktu salat fardhu khusus bagi wanita yang sedang dalam keadaan uzur.

2. Keluarnya sesuatu dari dubur atau qubul. Misalnya air kencing, madzi, kentut, dan tinja.

Didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW,

لا يقبل الله مدة أحَدِكُمْ إِذَا أَخَذَتْ حَتى لتوضا

Artinya: “Allah tidak akan menerima salat seseorang dari kalian yang telah berhadas hingga ia berwudhu terlebih dahulu.” (HR Bukhari-Muslim)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Wanita Muslimah Diwajibkan Memakai Jilbab?



Yogyakarta

Dalam Islam, seringkali dikatakan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab. Apa alasannya?

Jilbab merupakan bagian dari hijab (pakaian wanita) yang menutupi dari kepala hingga badan. Wanita dianjurkan untuk menggunakan jilbab untuk menutupi auratnya.

Disebutkan dalam buku Wanita, Jilbab & Akhlak oleh Halim Setiawan, semua badan wanita adalah aurat, kecuali muka dan telapak tangannya. Seorang wanita muslimah yang sengaja membuka auratnya pada orang bukan muhrimnya, maka ia telah berbuat dosa.


Karena itulah, menutup aurat dihukumi wajib dan biasanya mengenakan jilbab bagi wanita muslimah sama halnya seperti kewajiban-kewajiban lain seperti sholat, puasa, dan zakat.

Kewajiban Menggunakan Jilbab dalam Al-Qur’an dan Hadits

Kewajiban berjilbab dalam Al-Qur’an salah satunya diterangkan dalam surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Ahzab: 59).

Melalui ayat tersebut dijelaskan bahwa kaum perempuan hendaknya mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya ketika keluar rumah. Hal yang demikian itu dilakukan supaya mereka berbeda dari budak perempuan sebagaimana dijelaskan oleh Zaitunah Subhan dalam buku Al-Qur’an dan Perempuan.

Tentunya, mengenakan jilbab juga disertai dengan pakaian yang sesuai dengan tuntunan syariat, seperti menutup aurat, tidak menerawang, dan tidak ketat yang menampakkan lekuk tubuh perempuan.

Selain itu, perintah mengenakan jilbab dalam Al-Qur’an juga dijelaskan dalam surat An-Nur ayat 31, sebagaimana firman Allah SWT:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ

Artinya: “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS An-Nur: 31).

Ayat tersebut secara jelas menunjukkan ketidakbolehan menampakkan perhiasan di hadapan laki-laki yang bukan mahram sekaligus dalil tentang wajibnya menggunakan jilbab.

Sementara itu, hadits yang menjelaskan bahwa wanita sebaiknya menggunakan jilbab diterangkan dalam sebuah riwayat dari Ummu ‘Athiyyah, beliau berkata:

“Kamu diperintahkan pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha agar menyuruh keluar mereka, yaitu gadis-gadis muda, perempuan-perempuan yang sedang haid, dan perempuan-perempuan pingitan. Adapun perempuan-perempuan yang sedang haid mereka menjauhi tempat sholat, mereka menyaksikan kebaikan dan undangan kaum muslimin.”

Beliau berkata lagi, “Wahai Rasulullah! Seseorang di antara kami tidak memiliki jilbab.”

Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah saudarinya meminjamkan dari jilbab yang dia miliki.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Menurut Ibnu Hajar, hadits tersebut menjadi dalil dilarangnya perempuan keluar (dari rumahnya) tanpa memakai jilbab.

Dengan demikian, alasan wanita sebaiknya menggunakan jilbab yaitu karena anjuran tersebut telah diperintahkan dalam Al-Qur’an dan hadits sebagai hal yang wajib dilakukan oleh kaum perempuan baligh untuk menutup auratnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com