Tag Archives: jual beli

Soal Beras Premium Dioplos, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Pemerintah menemukan sejumlah beras oplosan di pasaran. Ada 212 merek yang terbukti melanggar aturan.

Karena kecurangan itu, negara ditaksir rugi Rp 10 triliun dalam waktu lima tahun. Kasus ini diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman.

“Negara subsidi Rp 1.500. Kemudian kemudian diangkat naik lagi harga Rp 2.000-3.000. Kita hitung kerugian negara Rp 2 triliun ini satu tahun. Kalau lima tahun Rp 10 triliun, yang diambil adalah Rp 1,4 triliun. Emang berat bagi kami kami siap tanggung risiko,” kata Amran, dikutip dari detikFinance.


Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?

Hukum Jual Beli Barang Oplosan dalam Islam

Islam sangat jelas melarang praktik jual beli barang oplosan seperti ini. Sebab, dianggap curang dan tidak transparan.

Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW pernah menegur seseorang yang berlaku demikian. Ia adalah pedagang yang menyembunyikan kualitas buruk barang dagangannya.

Menukil buku 115 Kisah Menakjubkan Dalam Hidup Rasulullah karya Fuad Abdurrahman, Rasulullah SAW begitu marah dengan pedagang tersebut karena tak jujur dalam berdagang. Karena ia mengoplos gandung kering dan gandum basah yang dijualnya. Begini kisah lengkapnya.

Suatu hari, Rasulullah SAW berkeliling pasar bersama para sahabat untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam transaksi jual beli. Perhatian beliau tertuju pada seorang penjual gandum yang menumpuk dagangannya tinggi.

Beliau lantas mendekat dan memasukkan tangannya ke dalam tumpukan gandum tersebut. Saat mengecek, jari jemari beliau merasakan bagian bawah gandum yang basah dan hampir busuk. Ternyata, si penjual sengaja meletakkan gandum berkualitas bagus di atas untuk menutupi kondisi gandum yang jelek di bawahnya, berniat menipu pembeli.

“Apa ini, hai pemilik gandum?” tanya Rasulullah SAW.

“Ini bagian yang terkena hujan, wahai Rasulullah,” jawab pedagang itu.

Rasulullah SAW kemudian menegur, “Mengapa tidak kau letakkan di bagian atas agar bisa dilihat para pembeli? Apakah kau sengaja menempatkan gandum yang basah ini di bawah gandum yang bagus agar tidak ada orang yang melihatnya?”

Pedagang itu terdiam.

Lalu, Rasulullah SAW bersabda dengan tegas, “Barang siapa menipu kami maka ia tidak termasuk golongan kami.”

Dalam riwayat lain disebutkan, “Barang siapa membunuh saudaranya sesama muslim maka ia bukan termasuk golongan kami. Dan barang siapa menipu kami, ia bukan golongan kami.”

Ada pula kisah lain tentang seorang pria yang mengadu kepada Rasulullah SAW karena sering tertipu dalam transaksi. Setelah mendengar keluhannya, beliau menasihati pria itu: “Saat bertransaksi dengan siapa pun, katakan: Jangan menipu!” Sejak saat itu, pria tersebut selalu mengucapkan kalimat itu sebelum berdagang.

Menipu dan berbohong adalah perbuatan tercela yang sangat dilarang dalam Islam. Setiap muslim yang beriman wajib menjauhi tindakan penipuan. Rasulullah SAW bersabda, “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah)

Balasan bagi pelaku penipuan sangatlah berat. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak masuk surga seorang penipu, orang yang menyebut-nyebut kebaikan (yang pernah ia berikan kepada orang lain), dan orang kikir.”

Dari kisah dan hadits-hadits ini, jelaslah bahwa Islam sangat menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam setiap interaksi, khususnya dalam berdagang. Menipu bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga menjauhkan pelakunya dari golongan Rasulullah SAW dan menghalangi jalan menuju surga.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Larangan Mengumumkan Barang Hilang & Melakukan Transaksi Jual Beli di Masjid



Jakarta

Masjid adalah tempat yang suci, tempat orang-orang muslim beribadah. Ada hadits Rasulullah SAW yang menjelaskan tentang larangan mengumumkan dan mencari barang hilang di masjid.

Mengutip buku Al-Adzkar: Doa dan Dzikir dalam Al-Qur’an dan Sunnah oleh Imam Nawawi disebutkan beberapa hadits tentang mencari barang hilang di masjid.

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,


“Barangsiapa mendengar seseorang mencari barang yang hilang di masjid, maka hendaklah dia mengatakan, ‘Allah tidak mengembalikannya kepadamu,” karena sesungguhnya masjid-masjid itu tidak dibangun untuk tujuan ini.”

Dalam hadits lain yang diriwayatkan Muslim, dari Buraidah, dia mengatakan, “Ada seorang lelaki mencari sesuatu di masjid seraya bertanya, “Siapa yang dapat mengembalikan onta merah kepadaku?” Mendengar pertanyaan orang tersebut, maka Rasulullah SAW berkata, “Kamu tidak akan menemukannya. Sesungguhnya masjid-masjid itu dibangun sesuai dengan tujuannya.”

Hadits ini ini menunjukkan adanya larangan mencari, mengumumkan dan menanyakan barang yang hilang di masjid.

Ketika ada orang yang mengumumkan dirinya kehilangan barang di masjid, maka orang-orang yang mendengar dianjurkan untuk mengatakan sesuai yang diajarkan Rasulullah SAW, “Semoga Allah tidak mengembalikan barang itu kepadamu, karena masjid dibangun bukan untuk kepentingan seperti itu” atau “Semoga engkau tidak mendapatkan kembali barang itu, karena masjid dibangun untuk kepentingan sebagaimana mestinya.”

Lantas bagaimana jika menemukan barang di masjid?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim, “Rasulullah SAW ditanya mengenai luqathah (barang temuan) emas dan perak. Beliau lalu menjawab, “Kenalilah pengikat dan kemasannya, kemudian umumkan selama setahun. Jika kamu tidak mengetahui (pemiliknya), gunakanlah dan hendaklah menjadi barang titipan padamu. Jika suatu hari nanti orang yang mencarinya datang, berikan kepadanya.”

Melansir laman NU Online, hadits tersebut dijelaskan bahwa apabila menemukan barang temuan maka hendaknya diumumkan selama satu tahun. Pengumuman ini bisa memanfaatkan kertas yang disematkan di area masjid, bukan mengumumkan melalui pengeras suara.

Jika selama satu tahun ternyata pemiliknya masih tidak diketahui, maka halal bagi orang yang menemukan barang ini untuk bersedekah dengan barang tersebut atau memanfaatkan sendiri baik dia orang kaya atau miskin.

Perlu dipahami bahwa status barang temuan yang harus diumumkan selama satu tahun tersebut berlaku untuk barang yang dapat bertahan lama, seperti dompet, uang, motor, dan sebagainya. Namun jika barang temuan tersebut sejenis makanan yang tidak bisa bertahan lama, maka yang mengambil atau memungut boleh memilih antara mempergunakan barang itu, asal dia sanggup menggantinya apabila bertemu dengan yang punya barang, atau ia jual, uangnya hendaknya dia simpan agar kelak dapat diberikannya kepada yang punya.

Hadits Larangan Jual-Beli di Masjid

Ada juga hadits yang menjelaskan tentang larangan melakukan transaksi jual beli di dalam masjid. Termasuk juga di dalamnya larangan melakukan akad dan transaksi sewa-menyewa.

Dalam Kitab At-Tirmidzi, dalam akhir pembahasan Kitab Al-Buyu, dari Abu Hurairah, dia mengatakan, Rasulullah bersabda,
“Apabila kalian melihat orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid, maka katakanlah, Allah tidak akan memberikan keuntungan kepadamu.’ Apabila kalian melihat orang yang mencari sesuatu yang hilang di dalamnya, maka katakanlah, Allah tidak akan mengembalikannya kepadamu.”

Dalam buku Shalatul Mu’min: Bab Shalat Berjama’ah Oleh Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, dijelaskan bahwa melakukan transaksi jual beli di masjid hukumnya haram.

Hadits ini menunjukkan haramnya transaksi jual-beli di masjid. Oleh karena itu, siapa yang melihat orang berjual-beli di masjid, sebaiknya mengatakan dengan tegas kepada penjual dan pembelinya: “Semoga Allah tidak memberikan keuntungan terhadap jual belimu ini”, ucapan ini sebagai teguran dalam bentuk doa.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Doa Memanggil Pembeli bagi Muslim, Amalkan agar Dagangan Laris


Jakarta

Doa memanggil pembeli merupakan salah satu amalan yang bisa dilakukan muslim. Ini termasuk salah satu ikhtiar agar dagangan menjadi laris.

Sebagaimana diketahui, berdagang merupakan salah satu profesi yang digeluti Nabi Muhammad SAW. Menukil dari buku Sejarah Terlengkap 25 Nabi karya Rizem Aizid, sejak kecil Rasulullah SAW diajak sang paman yang bernama Abu Thalib untuk ikut rombongan dagang ke negeri Syam.

Dari situ, Nabi SAW semakin mendalami dunia perdagangan. Sebagai seorang utusan Allah SWT, Rasulullah SAW memiliki akhlak mulia yang juga terapkan ketika berdagang.


Diterangkan dalam buku Rahasia Sukses Bisnis Rasulullah oleh Malahayati, Nabi Muhammad SAW selalu jujur dalam berdagang. Ia berterus terang tentang kelebihan dan kelemahan barang yang dijualnya sehingga pelanggan tidak merasa tertipu.

Terkait dagang juga disebutkan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah Al Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥

Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”

Doa Memanggil Pembeli agar Dagangan Laris

Ada beberapa doa memanggil pembeli yang bisa dibaca. Berikut bacaannya yang dihimpun dari buku 99 Doa untuk Bisnis Lancar Rezeki Berlimpah tulisan Abdurrahim Hamdi dan Buku Pintar Doa dan Zikir Rasulullah susunan Abdullah Zaedan.

1. Doa Memanggil Pembeli Versi Pertama

اللهم اني أسْأَلُكَ صِحَةٌ فِي إِيْمَانِ وَإِيْمَانَا فِي حُسْنِ خُلُقٍ وَنَحَاحًا يَتْبَعُهُ فَلَاح وَرَحْمَةٌ مِنْكَ وَعَافِيَةٌ وَمَغْفِرَةٌ مِنْكَ وَرِضْوَانًا

Arab latin: Alloohumma innii as-aluka shihhatan fii iimaanin wa iimaanan fii husni khulukin wa najaahan yatba-‘uhu falaahun warohmatan minka wa-‘aafiyatan wa maghfirotan minka wa ridhwaanan

Artinya: “Ya Allah, sungguh aku mohon kepada-Mu kemurnian iman dan akhlak terpuji, serta kesuksesan yang disertai keberuntungan, dan aku mohon rahmat, kesehatan, pengampunan, dan keridhaan dari-Mu.” (HR Ahmad dan Thabrani)

2. Doa Memanggil Pembeli Versi Kedua

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ أَنْ تَرْزُقَنِي رِزْقًا حَلَالاً وَاسِعًا طَيِّبًا مِنْ غَيْرِ تَعْبٍ وَلَامَشَقَّةٍ وَلَاضَيْرٍ وَلَا نَصَبٍ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Arab latin: Allaahumma inni as’aluka an tarzuqanii rizqan halaalan waasi’an thayyiban min ghairi ta’bin wa laa masyaqqatin wa laa dhairin wa laa nashabin innaka ‘alaa kulli syai`in qadiir

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu agar melimpahkan rezeki untukku berupa rezeki yang halal, luas, dan tanpa susah payah, tanpa memberatkan, tanpa membahayakan dan tanpa meletihkan dalam memperolehnya. Sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu.”

3. Doa Memanggil Pembeli Versi Ketiga

اللهُمَّ يَا أَحَدُ يَا وَاحِدُ يَا مَوْجُودُ يَاجَوَّادُ يَا بَاسِطُ يَا كَرِيْمُ يَاوَهَّابُ يَاذَا الطَّوْلِ يَاغَنِيُّ يَا مُغْنِي يَافَتَاحُ يَارَزَّاقُ يَا عَلِيمُ يَا حَيُّ يَاقَيُّومُ يَا رَحْمَنُ يَارَحِيْمُ يَابَدِيعُ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ يَاذَ الجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ يَاحَنَّانُ يَامَنَّانُ انْفَحْنِي مِنْكَ بِنَفْحَةِ خَيْرٍ تُغْنِنِي عَمَّنْ سِوَاكَ

Arab latin: Allaahumma yaa ahadu yaa waahidu ya maujuudu yaa jawwaadu yaa baasithu yaa kariimu yaa wahhaabu yaa dzath thauli yaa ghaniyyu yaa mughnii yaa fattaahu yaa razzaaqu yaa ‘aliimu yaa hayyu yaa qayyuumu yaa rahmaanu yaa rahiimu yaa badii’us samaawati wal ardhi yaa dzal jalaali wal ikraam yaa hannaanu yaa mannaanu infahnii minka binafhati khairin tughninii ‘amman siwaaka.

Artinya: “Ya Allah, wahai Dzat yang Maha Esa tiada terbagi-bagi, wahai Dzat yang Maha Esa tiada bersekutu, wahai Dzat yang Maujud, wahai Dzat yang Maha pemurah, wahai Dzat yang Maha pembagi, wahai Dzat yang Mahamulia, wahai Dzat yang Maha pemberi, wahai Dzat yang memiliki Anugrah, wahai Dzat yang Mahakaya, wahai Dzat yang Maha pemberi wahai Dzat yang Maha pembuka pintu rezeki, wahai Dzat yang Maha mengetahui, ‘wahai Dzat yang Mahahidup, wahai Dzat yang Maha pengasih, wahai Dzat yang Maha penyayang, wahai Dzat yang Maha pemberi anugerah, limpahkanlah rezeki dari-Mu dengan kelimpahan sebaik-baiknya yang dapat memberikan kecukupan bagi diriku, terlepas dari pengharapan pemberian siapa pun selain Engkau.””

4. Doa Memanggil Pembeli Versi Keempat

قَالَ عِيْسَى ابْنُ مَرْيَمَ اللهم رَبَّنَآ اَنْزِلْ عَلَيْنَا مَاۤىِٕدَةً مِّنَ السَّمَاۤءِ تَكُوْنُ لَنَا عِيْدًا لِّاَوَّلِنَا وَاٰخِرِنَا وَاٰيَةً مِّنْكَ وَارْزُقْنَا وَاَنْتَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ

Arab latin: Qala ‘īsabnu maryamallāhumma rabbanā anzil ‘alainā mā`idatam minas-samā`i takụnu lanā ‘īdal li`awwalinā wa ākhirinā wa āyatam mingka warzuqnā wa anta khairur-rāziqīn

Artinya: “Isa putra Maryam berdoa, “Ya Tuhan, turunkanlah kami hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami, yaitu bagi orang-orang yang sekarang bersama kami, maupun yang datang setelah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau. Berilah kami rezeki, dan Engkaulah sebaik-baiknya pemberi rezeki.” (QS Al Maidah: 114)

5. Doa Memanggil Pembeli Versi Kelima

وَّيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُۗ وَمَنْ يَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسْبُهٗ ۗاِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمْرِهٖۗ قَدْ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا

Arab latin: Wa yarzuq-hu min ḥaiṡu lā yaḥtasib, wa may yatawakkal ‘alallāhi fa huwa ḥasbuh, innallāha bāligu amrih, qad ja’alallāhu likulli syai`ing qadrā

Artinya: “dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Barangsiapa bertawakal kepada Allah SWT, niscaya Allah SWT akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya, Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.” (QS At Talaq: 3)

6. Doa Memanggil Pembeli Versi Keenam

بِسْمِ اللهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ الْعَلِي العظيم . (رواه الترميذي)

Arab latin: Bismillaahi tawakkaltu ‘alallaahi laa haula walaa quwwata illaa billaahilaliyyil`azhiim.

Artinya: “Dengan nama Allah, aku berserah diri kepada Allah, tiada daya upaya dan kekuatan melainkan dengan izin Allah.”

Tips Berdagang dalam Islam sesuai Prinsip Rasulullah SAW

Selain membaca doa memanggil pembeli, muslim juga bisa berpedoman pada cara berdagang Rasulullah SAW. Dengan menerapkan prinsip ini, niscaya Allah SWT akan memberi keberkahan pada harta yang diperoleh dari hasil dagang.

Berikut beberapa tipsnya yang dikutip dari buku Bisnis Dalam Islam: Panduan Berbisnis Menggunakan Ajaran Nabi Muhammad SAW oleh Bagas Bantara

  1. Tauhid atau yakin kepada Allah SWT untuk mengembangkan usahanya
  2. Berniat ikhlas karena Allah SWT
  3. Ihsan dalam berdagang sehingga pedagang melakukan transaksi dan pelayanan dengan car terbaik
  4. Mengetahui hukum-hukum syariat berkaitan dengan dagang agar berada di jalur yang halal dan tidak melanggar ketentuan syariat
  5. Jujur dan amanah
  6. Transparansi dalam setiap transaksi
  7. Perhatikan kemaslahatan dalam berdagang agar membawa manfaat bagi lingkungan sekitar
  8. Berlapang dada ketika dagang agar menciptakan lingkungan dagang yang harmonis
  9. Hindari riba

Demikian doa memanggil pembeli dan tips berdagang sesuai prinsip Nabi Muhammad SAW. Jangan lupa diamalkan ya!

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com