Tag Archives: junub

Apakah Mandi Wajib Haid dan Junub Sama? Begini Penjelasannya


Jakarta

Pertanyaan apakah mandi wajib haid dan junub sama barangkali masih menjadi hal membingungkan di kalangan muslimah. Sebab, hal ini berkaitan dengan niat yang nantinya dilafazkan.

Mandi wajib haid dan junub sama-sama dilakukan untuk menghilangkan hadas besar. Kedua jenis mandi ini memiliki aturan khusus yang harus diikuti untuk membersihkan diri dan memulihkan kesucian sebelum melaksanakan ibadah.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara mandi wajib haid dan junub? Mari simak artikel berikut untuk memahami lebih dalam mengenai aturan yang membedakannya.


Perbedaan Mandi Wajib Haid dan Junub

Mandi wajib haid adalah mandi wajib yang harus dilakukan seorang muslimah untuk bersuci setelah masa haid atau menstruasi mereka selesai. Dijelaskan dalam buku Fikih Mazhab Syafi’i karya Abu Ahmad Najieh, dalil keharusan mandi wajib karena haid adalah firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ٢٢٢

Artinya: Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari yang disusun oleh M. Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, mandi wajib atau mandi besar adalah mandi yang harus dilakukan saat seseorang mengalami hadas besar. Hal ini bisa terjadi karena berhubungan suami istri, keluarnya sperma akibat mimpi (ihtilam), berhentinya darah haid atau nifas, memeluk agama Islam, atau setelah meninggal dunia.

Sementara itu, perintah untuk mandi wajib junub dalam hadits disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Jika dua khitan telah bertemu (bersetubuh), maka wajib mandi.” (HR Muslim)

Sedangkan menurut buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, untuk wanita, mandi wajib dibedakan menjadi mandi wajib haid dan junub. Umumnya, tata cara mandi wajib junub bagi wanita sama dengan pria. Namun, wanita yang mandi wajib junub diperbolehkan untuk menggelung rambutnya. Hal ini dijelaskan dalam sebuah hadits ketika Ummu Salamah bertanya.

“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”

Rasulullah SAW menjawab, “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyela kepalamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR Muslim)

Dijelaskan dalam Kitab Fikih Sehari-Hari Mazhab Syafi’i karangan A.R Shohibul Ulum, tata cara mandi wajib haid hampir sama seperti mandi wajib junub namun ada beberapa tambahan yang harus diperhatikan seperti berikut:

  • Pertama: Gunakan sabun atau pembersih lain bersama air.
  • Kedua: Lepaskan kepangan rambut agar air mencapai pangkal rambut.
  • Ketiga: Saat mandi setelah haid, disunnahkan menggunakan kapas atau kain untuk membersihkan area keluarnya darah. Setelah mandi, juga disarankan untuk mengusap area tersebut dengan minyak misk atau parfum guna menghilangkan sisa bau darah haid.

Bacaan Niat Mandi Wajib Haid dan Junub

Adapun bacaan niat mandi wajib haid dan junub yang bisa dilafazkan sebelum memulai mandi wajib haid dan junub sebagai berikut,

Niat Mandi Wajib Haid

نَوَيْتُ الغُسْلَ لِرَفْعِ الحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillaahi ta’alaa.

Artinya: “”Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar disebabkan haid fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Mandi Wajib Junub

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal jinâbati fardhollillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah Ta’ala.”

Rukun dan Sunnah Mandi Wajib Haid dan Junub

Ada sejumlah rukun dan sunnah mandi wajib yang perlu diperhatikan muslim. Berdasarkan panduan dari buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa dan Zikir karya Zakaria R. Rachman dan kitab Bidayatul Hidayah karya Imam Ghazali, berikut di antaranya.

Rukun Mandi Wajib Haid dan Junub

  • Membaca niat.
  • Mengalirkan air ke seluruh tubuh.

Sunnah Mandi Wajib Haid dan Junub

  • Mencuci tangan: Disunnahkan mencuci tangan tiga kali sebelum mandi.
  • Membersihkan najis: Pastikan semua najis yang menempel pada tubuh dibersihkan terlebih dahulu.
  • Berwudhu: Lakukan wudhu seperti wudhu untuk salat sebelum mandi.
  • Menyiram kepala: Siram kepala tiga kali secara merata.
  • Dimulai dari kanan: Mulailah dengan menyiram tubuh bagian kanan tiga kali, diikuti bagian kiri tiga kali.
  • Menggosok tubuh: Gosok seluruh badan agar bersih sempurna, dilakukan sebanyak tiga kali.
  • Menyela rambut dan jenggot: Pastikan air sampai ke seluruh helai rambut dan jenggot.
  • Meratakan air pada lipatan kulit: Air harus mengenai setiap lipatan kulit dan pangkal rambut untuk memastikan kebersihan menyeluruh.Dengan memahami perbedaannya, kita dapat melaksanakan mandi wajib haid dan junub sesuai dengan ketentuan yang telah diajarkan dalam agama Islam.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Bolehkah Wanita Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut?


Jakarta

Ketika mandi junub, muslim harus membasuh seluruh bagian tubuh termasuk rambut. Namun, terdapat perbedaan mengenai ketentuan tata cara antara pria dan wanita muslim.

Mandi junub adalah istilah membersihkan diri dari hadats besar. Menurut kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Khamsah oleh Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan Masykur dkk, setidaknya ada dua perkara yang menyebabkan muslim mandi junub yaitu ketika mengeluarkan air mani dan sehabis bersetubuh.

Perintah mandi junub tercantum dalam surah Al Maidah ayat 6,


…وَإِنْ كُنتُمْ حُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Artinya: “Jika kamu junub maka mandilah…”

Rukun dari mandi junub adalah niat dan membasuh seluruh anggota tubuh. Diterangkan dalam kitab Fiqih Sunnah oleh Sayyid Sabiq terjemahan Kamaluddin, melewati salah satu rukun mandi junub hukumnya tidak sah.

Pada umumnya tak sedikit wanita muslim yang memiliki rambut panjang. Lalu bolehkah mereka mandi junub tanpa membasahi rambut?

Mandi Junub Tanpa Membasahi Rambut

Merujuk pada rukun mandi junub, membasahi seluruh anggota tubuh hukumnya wajib. Maka, tidak diperbolehkan mandi junub tanpa membasahi rambut yang mana berlaku bagi semua muslim, baik itu wanita maupun pria. Meski demikian, ada ketentuan tersendiri dalam syariat bagi wanita yang rambutnya panjang agar tidak merepotkan ketika membasuh rambutnya.

Menukil dari Tafsir Al-Asas oleh Darwis Abu Ubaidah, para istri Nabi Muhammad SAW memulai mandi junub dengan menyiram kepala bagian kanan. Setelah itu, barulah bagian kiri dan seluruh tubuhnya.

Jika muslimah berambut panjang, memakai konde, sanggul dan semisalnya diperbolehkan menyiram air dengan tiga kali siraman saja ke atas kepalanya tanpa membuka konde atau sanggul tersebut. Ini mengacu pada hadits dari salah satu istri Rasulullah SAW yaitu Ummu Salamah RA yang menceritakan bahwa ia pernah berkata pada Nabi Muhammad SAW,

“Ya Rasulullah, sesungguhnya aku ini adalah seorang perempuan yang berambut tebal (panjang), apakah aku harus membukanya (konde, sanggul tersebut) untuk mandi janabah?” Rasulullah menjawab, “Tidak. Sesungguhnya cukuplah bagimu menyiram (menumpah)kan air ke atas kepalamu dengan tiga kali siraman (saja). Kemudian guyurlah tubuhmu, maka engkau telah bersih (telah suci).” (HR Muslim)

Turut diterangkan dalam Husnul Uswah Bima Tsabata Minallahi wa Rasulihi fin Niswah karya As-Sayyid Muhammad Shiddiq Khan terbitan Darul Falah, Tsauban RA berkata,

“Aku meminta fatwa kepada Rasulullah SAW tentang mandi junub. Maka beliau menjawab, ‘Untuk laki-laki, hendaklah dia mengguyurkan air ke rambut hingga sampai ke akar-akarnya. Sedangkan wanita tidak harus melakukannya yang seperti itu, dia cukup mengguyurkan air ke kepala dengan tiga kali guyuran’.” (HR Abu Daud)

Senada dengan itu Su’ad Ibrahim Shalih melalui karyanya yang bertajuk Ahkam Ibadat Al-Mar’ah fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah terjemahan Nadirsah Hawari mengatakan bahwa ketentuan tidak wajibnya mengurai rambut bagi wanita walaupun air tidak sampai ke dasar rambut, baik itu pilihan maupun terpaksa dimaksudkan untuk mempermudah. Dari Ubaid bin Umair berkata,

“Aisyah mendengar bahwa Abdullah bin ‘Amru memerintahkan kaum wanita untuk mengurai rambutnya ketika mereka mandi lalu Aisyah berkata, ‘Sungguh aneh jika Ibnu ‘Amru menyuruh para wanita mengurai rambutnya ketika mandi atau menyuruh mereka untuk mencukur rambutnya, padahal saya pernah mandi bersama Rasulullah SAW dari satu bejana. Selama ini, saya tidak pernah lebih dari menyiram kepala saya sebanyak tiga kali’.” (HR Muslim dan Ahmad)

Wallahu a’lam

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

5 Penyebab Mandi Junub bagi Perempuan, Catat Hal yang Diharamkan saat Junub


Jakarta

Mandi junub merupakan suatu kewajiban yang dilakukan bagi seorang muslim yang mengalami kondisi-kondisi tertentu. Meskipun secara umum beberapa kondisi laki-laki dan perempuan sama, ada beberapa kondisi khusus yang menjadi penyebab mandi junub bagi perempuan.

Selain memiliki persamaan dalam tata cara dan rukun mandi junub antara laki-laki dan perempuan, namun ada beberapa hal tambahan yang menjadi penyebab mandi junub bagi perempuan. Berikut adalah beberapa hal yang membedakan dari penyebab mandi junub bagi perempuan.

Penyebab Mandi Junub bagi Perempuan

Merangkum buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii yang ditulis oleh Musthafa Dib Al-Bugha, dan buku Fiqih Sunnah 1 Sayyid Sabiq, penyebab mandi jubun bagi perempuan umumnya sama seperti penyebab mandi junub bagi laki-laki, namun ada 2 hal yang menambahkannya, yaitu haid dan nifas.


1. Bertemunya Dua Kelamin atau Berhubungan Suami Istri

Mandi junub diwajibkan apabila dua alat kelamin laki-laki dan perempuan telah bertemu, yaitu ketika kepala penis (hasyafah al-dzakar) masuk ke vagina, meskipun tidak masuk seluruhnya, baik mengeluarkan air mani maupun tidak. Kewajiban mandi berlaku juga bagi istri yang dijimak (berhubungan dengan suaminya), baik ia mengeluarkan air mani maupun tidak mengeluarkannya.

Aisyah ra. menuturkan: “Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menjimak istrinya, tetapi ia tidak mengeluarkan mani, apakah keduanya wajib mandi? Pada saat itu, ‘Aisyah sedang duduk. Lalu, Rasulullah SAW bersabda, ‘Aku pun pernah melakukan hal tersebut bersama istriku ini (Aisyah), lalu kami mandi.” (HR. Al-Bukhari)

2. Keluar Air Mani (Cairan Orgasme)

Penyebab mandi junub bagi perempuan selanjutnya adalah air mani (cairan orgasme) yang keluar dari alat kelaminnya yang terlihat secara jelas. Bagi laki-laki, hal tersebut dapat dilihat ketika air mani keluar dari penisnya.

Sedangkan bagi perempuan, hal itu dapat dilihat ketika keadaan duduk jongkok atau saat buang air kecil atau besar. Kewajiban mandi junub juga berlaku jika air mani keluar saat bermimpi ketika tidur. Hal ini sesuai dengan hadis dari Aisyah RA yang menceritakan:

“Suatu ketika Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah RA, datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran, apakah perempuan yang bermimpi diwajibkan mandi?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ya, jika ia melihat air (mani).'” (HR. Al-Bukhari)

Maksud mimpi dalam hadits tersebut adalah mimpi berhubungan dan telah terlihat air mani di bajunya ketika terbangun dari tidur. Diriwayatkan pula dari Aisyah RA yang berkata:

“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang laki-laki yang mendapati bajunya basah (dari air mani), tetapi ia tidak ingat telah bermimpi. Beliau menjawab, ‘la wajib mandi.’ Beliau juga ditanya tentang laki-laki yang bermimpi, tetapi tidak mendapati air mani ketika bangun. Beliau menjawab, ‘Ia tidak wajib mandi.’ Ummu Salamah juga bertanya, ‘Bagaimana dengan perempuan yang mengalami hal seperti itu, apakah ia wajib mandi?’ Nabi SAW menjawab, ‘Ya, sesungguhnya perempuan itu sama halnya dengan laki-laki.'” (HR. Abu Dawud)

3. Meninggal Dunia

Meninggal dunia juga merupakan salah satu penyebab mandi junub bagi perempuan, dalil diwajibkannya perempuan mandi karena meninggal dunia adalah hadits dari Ummu ‘Athiyyah Al-Anshari RA yang mengatakan:

“Rasulullah SAW mendatangi kami ketika putrinya meninggal dunia. Lalu beliau berkata, ‘Mandikanlah ia tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)

4. Haid

Haid adalah keluarnya darah dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, yang berbeda dengan melahirkan atau pecahnya selaput darah.

Menurut pendapat mayoritas ulama, haid dimulai jika seorang wanita telah memasuki umur sembilan tahun. Jika seorang wanita melihat darah keluar sebelum usia sembilan tahun, darah tersebut bukanlah darah haid, tapi darah penyakit.

Darah haid pun bisa keluar sepanjang umur, tidak ada dasar yang menyatakan bahwa haid berakhir pada usia tertentu. Jadi, jika seorang wanita yang sudah tua dan melihat adanya darah yang keluar dari kemaluannya, maka darah tersebut adalah darah haid.

Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, ia menceritakan:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW berkata kepada Fathimah binti Abî Hubaisy RA, ‘Apabila masa haidmu datang, tinggalkan salat. Apabila masa haidmu berakhir, mandilah dan salat.” (HR. Al-Bukhari)

Warna darah yang dinyatakan sebagai darah haid adalah sebagai berikut:

  1. Hitam. Ini berdasarkan hadits dari Fathimah binti Abu Hubaisy, bahwasanya ia sering mengeluarkan darah. Kemudian Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Jika darah yang keluar adalah haid, maka warnanya adalah hitam yang dapat dikenali. Jika terdapat darah yang berwarna seperti itu, maka berhentilah mengerjakan salat! Jika berwarna lain, hendaknya tetap wudhu dan melaksanakan, karena ia hanyalah darah penyakit” (HR. Abu Daud, Nasai, Ibnu Hibban dan Daraguthni)
  2. Kemerahan, yang merupakan warna asli darah.
  3. Kekuningan, ini biasanya dapat dilihat kaum perempuan seperti nanah, tapi lebih kental dan agak menguning.
  4. Keruh, yaitu berwarna antara putih dengan hitam seperti air yang kotor. Hal ini berdasarkan hadits Algamah bin Abu Algamah dari ibunya, Marjanah, yang dulunya seorang hamba sahaya lantas dibebaskan oleh Aisyah RA. Ia berkata bahwa beberapa wanita mengirimkan suatu wadah yang di dalamnya terdapat kapas yang berwarna kekuningan bekas terkena darah haid. Mereka bertanya tentang kewajiban shalat, lalu Aisyah menjawab, “Jangan tergesa-gesa (mengerjakan shalat) sampai kalian melihat warna kapas itu putih.” (HR. Malik dan Muhammad bin Al-Hasan)

5. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita setelah ia melahirkan, hal ini juga berlaku jika ia keguguran. Jika seorang wanita melahirkan dan darah yang keluar setelah melahirkan terhenti, atau tidak mengeluarkan darah lagi, maka masa nifasnya telah berakhir dan ia wajib mengerjakan salat, puasa, dan ibadah yang lain.

Sementara itu, batas maksimal nifas adalah empat puluh hari. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA, ia berkata, “Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita yang sedang nifas dan ia tidak melakukan (ibadah) apapun selama empat puluh hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Tirmidzi menambahkan, “Para sahabat Rasulullah SAW, tabiin, dan generasi berikutnya sepakat bahwa wanita yang sedang nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia sudah suci sebelum habis masa tersebut, maka mereka diwajibkan mandi dan mengerjakan salat. Jika darah tetap keluar setelah empat puluh hari, mayoritas ulama berpendapat, ia tidak dibolehkan meninggalkan salat setelah lewat empat puluh hari.”

6 Perkara yang Diharamkan ketika Haid dan Nifas

Haid dan nifas adalah dua alasan utama yang menjadi penyebab mandi junub bagi perempuan. Oleh karena itu, sebelum perempuan mandi junub, ada perkara-perkara yang haram dilakukan oleh perempuan dalam masa haid dan nifasnya.

Berikut adalah di antara hal-hal tersebut yang dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu Wahbah Az-Zuhaili.

1. Salat

Wanita yang sedang haid dan nifas diharamkan melakukan salat. Hal ini berdasarkan hadits dari Fatimah binti Abi Hubaisy, “Apabila engkau didatangi haid, hendaklah engkau tinggalkan salat.”

Begitu pun menurut ijma ulama, kewajiban salat wanita yang haid dan nifas menjadi gugur dan ia tidak perlu mengqadanya.

Hal ini berdasarkan hadits dari Aisyah ra., ia berkata “Semasa kami sedang haid, kami disuruh oleh Rasulullah SAW supaya mengqada’ puasa dan kami tidak disuruh supaya mengqada’ salat.”

2. Puasa

Wanita yang haid atau nifas diharamkan pula untuk berpuasa, karena datangnya haid tersebut akan menghalangi sahnya puasa. Tetapi, mereka tetap wajib mengqadanya ketika telah mandi junub.

Seperti hadits yang telah dipaparkan sebelumnya, wanita yang sedang haid dan nifas hendaklah mengqada’ puasa mereka, tetapi tidak perlu mengqada’ salatnya.

Dalam riwayat lain, dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Nabi Muhammad SAW mengatakan kepada wanita-wanita, “Bukankah saksi perempuan sama dengan separuh saksi lelaki?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW berkata, “ltu karena kekurangan akalnya. Bukankah apabila dia haid dia tidak salat dan tidak berpuasa?” Mereka menjawab, “Ya.” Rasulullah SAW berkata, “ltu adalah karena kurangnya agama.” (HR. Bukhari)

3. Thawaf

Dalam menjalankan thawaf, seseorang memerlukan thaharah atau dalam keadaan suci. Oleh karena itu, wanita yang sedang haid tidak sah melakukan thawaf.

Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah ra., “Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Ka’bah kecuali setelah kamu bersuci.” (Muttafaq ‘Alaih)

4. Memegang, Membawa, Membaca Al-Qur’an

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Seorang yang haid dan orang yang berjunub janganlah membaca apa pun dari Al-Qur’an.”

Dijelaskan pula bahwa orang yang berjunub, haid, atau nifas tidak makruh melihat Al-Qur’an, menulis Al-Qur’an dan nama Allah SWT di atas uang (uang perak), mihrab masjid, dinding, dan di atas hamparan.

Sementara itu, makruh hukumnya jika membaca Al-Qur’an di tempat mandi, bilik air, dan di tempat pembuangan sampah. Namun, tidak dimakruhkan menulis satu ayat di atas lembaran kertas. Dengan syarat, lembaran itu terpisah dengan penulis, kecuali jika dia menyentuhnya dengan tangannya.

5. Masuk, Duduk, dan l’tikaf di dalam Masjid

Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW, “Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid.”

Meski demikian, hal ini dibolehkan jika ia yakin tidak akan mengotori masjid. Karena, hukum mengotori masjid dengan najis atau kotoran lainnya seperti darah haid dan nifas adalah haram.

Sebagaimana Aisyah yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW berkata kepadanya, “Ambilkan aku sajadah (tikar) dari masjid. Maka aku menjawab, ‘Aku sekarang sedang haid.’ Lantas Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Sesungguhnya haidmu tidak terletak di tanganmu.'”

6. Bersetubuh Meskipun dengan Penghalang

Pendapat ini telah disepakati oleh seluruh ulama. Menurut jumhur ulama selain ulama Hambali, bersetubuh pada bagian tubuh yang berada di antara pusar dan lutut juga dilarang. Larangan ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 222,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”

Adapun “bermain-main” di selain tempat itu adalah dibolehkan. Oleh karena itu, boleh mencium, mendekap, menyentuh, dan lain-lain di tempat selain bagian antara pusar dan lutut.

Dalam riwayat lain, hadits dari Masruq bin Aida’, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada Aisyah RA, ‘Apakah yang boleh dilakukan oleh lelaki terhadap istrinya yang sedang haid?’ Dia menjawab,’Semua perkara kecuali kemaluan!'” (HR. Bukhari)

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa Mandi Bersih Haid dan Tata Caranya, Muslimah Pahami Ya!


Jakarta

Doa mandi bersih haid sama artinya dengan niat yang dibaca sebelum mandi wajib. Sesuai syariat, wanita muslim harus membersihkan diri setelah masa haid selesai.

Kewajiban mandi bersih termaktub dalam surah An Nisa ayat 43,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا


Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Selain itu, wanita yang haid tidak diperbolehkan melakukan sejumlah ibadah seperti salat, puasa dan membaca Al-Qur’an. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

Doa Mandi Bersih Haid

Menukil dari buku Fiqh Ibadah oleh Zaenal Abidin, berikut doa mandi bersih haid yang bisa dibaca muslim sebelum membasuh air ke tubuh.

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

Doa Mandi Bersih Haid Termasuk Rukun

Menurut buku Fikih tulisan Udin Wahyudin, membaca doa mandi bersih haid termasuk ke dalam rukun. Jika terlewat, mandi wajibnya tidak sah.

Adapun, rukun mandi bersih terdiri dari niat dan membasuh seluruh tubuh dengan air.

Tata Cara Mandi Bersih Haid

Mengacu pada sumber yang sama, berikut tata cara mandi bersih setelah haid.

  • Membaca doa mandi bersih haid atau niat
  • Bersihkan kedua telapak tangan 3 kali
  • Bersihkan kotoran-kotoran di daerah lipatan-lipatan seperti kemaluan, bawah ketiak, pusar, dan lain sebagainya
  • Cuci tangan
  • Berwudhu
  • Menyela pangkal rambut menggunakan jari-jari tangan yang telah dibasuh air hingga menyentuh kulit kepala
  • Guyur kepala 3 kali
  • Bilas seluruh tubuh dari sisi kanan lalu ke sisi kiri
  • Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tersembunyi terkena air

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan Lengkap dengan Tata Caranya


Jakarta

Setelah masa nifas selesai, seorang muslimah diwajibkan mandi nifas layaknya mandi setelah haid. Adapun bacaan niat mandi nifas sebagai berikut.

Dijelaskan Buku Tuntunan Lengkap Salat Wajib, Sunah, Doa, Dan Zikir oleh Zakaria R. Rachman, darah nifas dan haid merupakan najis dan digolongkan sebagai hadats besar. Oleh karena itu, untuk menyucikan diri setelah nifas, muslimah harus mandi nifas atau mandi wajib.

Sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut. Dari ‘Aisyah RA bahwa Fatimah binti Abu Hubaisy bertanya kepada Nabi SAW. Ia berkata, “Aku mengeluarkan darah istihadhah (penyakit). Apakah aku tinggalkan salat?” Beliau menjawab, “Jangan, karena itu hanyalah darah penyakit seperti keringat. Tinggalkanlah salat selama masa haidmu, setelah itu mandi dan kerjakanlah salat.” (HR Bukhari)


Ahmad Sarwat juga menjelaskan lebih lanjut dalam bukunya Ensiklopedi Fikih Indonesia 3: Taharah. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan setelah melahirkan. Darah nifas akan keluar kurang lebih selama 40 hari. Selama masa nifas inilah, seorang perempuan dilarang untuk melaksanakan salat dan puasa.

Perintah melaksanakan mandi wajib untuk menyucikan diri dari hadats besar telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 6, Allah SWT berfirman:

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟

Artinya: “…dan jika kamu junub maka mandilah…”

Niat Mandi Nifas setelah Melahirkan

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى

Nawaitul ghusla liraf’i hadatsin nifaasi lillahi Ta’aala.

Artinya: “Aku niat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari nifas karena Allah Ta’ala.”

Tata Cara Mandi Nifas setelah Melahirkan

Diambil dari buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin berikut tata cara mandi nifas atau mandi wajib bagi perempuan setelah melahirkan:

1. Membaca Niat

2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali. Hal ini disunahkan Rasulullah SAW, bertujuan agar tangan bersih dan terhindar dari najis.

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri. Bagian tubuh yang biasanya kotor dan tersembunyi tersebut adalah bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar.

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan menggosok-gosoknya dengan tanah atau sabun. Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor dan tersembunyi, tangan perlu dicuci ulang.

5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki.

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air.

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air. Dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut dibersihkan.

Jika mandi wajib pria diwajibkan untuk menyela pangkal rambut, tetapi perempuan dalan mandi nifas tidak perlu. Bahkan tidak perlu membuka jalinan rambutnya.

Sebagaimana dalam sebuah riwayat berikut, Ummu Salamah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW, “Aku bertanya, wahai Rasulullah SAW! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi wajib? Maka Rasulullah SAW menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu 3 kali guyuran.” (HR At-Tirmidzi)

Wallahu a’lam.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Niat Mandi Wajib Setelah Haid, Dilengkapi dengan Tata Cara dan Dalil Terkaitnya



Jakarta

Niat mandi wajib setelah haid wajib dipanjatkan oleh muslimah. Niat mandi wajib bisa dinyatakan di dalam hati atau secara lisan ketika membasuh bagian tubuh untuk pertama kalinya.

Wahbah Az-Zuhaili melalui Fiqih Islam wa Adilatuhu memaparkan bahwa niat menjadi hal wajib yang tidak boleh terlewat dalam mengawali mandi junub. Bahkan, dalam sebuah hadits yang bersumber dari Umar bin Khattab, Nabi SAW bersabda:

“Sesungguhnya (sahnya) amal-amal perbuatan adalah hanya bergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatinya. Barangsiapa hijrahnya adalah karena Allah SWT dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dicatat Allah SWT dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa hijrahnya karena untuk mendapatkan dunia atau (menikahi) wanita, maka hijrahnya adalah (dicatat) sesuai dengan tujuan hijrahnya tersebut,” (HR Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan lainnya).


Dijelaskan dalam Fiqih Niat susunan Umar Sulaiman, ulama mazhab Hanafi menyebut wudhu dan mandi wajib tanpa niat tetap sah. Tetapi, mereka tidak mendapat pahala dari wudhu dan mandi wajib tanpa niat.

Niat Mandi Wajib setelah Haid: Arab, Latin dan Artinya

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitul ghusla lifraf il hadatsil akbari minal haidil lillahi ta’ala

Artinya: “Saya berniat mandi wajib untuk mensucikan hadas besar dari haid karena Allah Ta’ala,”

Tata Cara Mandi Wajib setelah Haid

Merujuk pada sumber yang sama yaitu buku Fiqih Islam wa Adilatuhu, berikut tata cara mandi wajib setelah haid bagi muslimah.

1. Membaca niat mandi wajib

2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali

3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat yang tersembunyi dengan tangan kiri

4. Setelah membersihkan kemaluan, cuci tangan dengan sabun dan bilas hingga bersih

5. Berwudhu secara sempurna seperti ketika kita akan salat, dimulai dari membasuh tangan sampai membasuh kaki

6. Memasukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Jika sudah, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali. Pastikan pangkal rambut juga terkena air

7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyur air. Dimulai dari sisi kanan lalu lanjutkan ke tubuh sisi kiri

8. Saat menjalankan tata cara mandi wajib setelah haid, pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian tersembunyi ikut terkena air serta dibersihkan

Dalil Mengenai Mandi Wajib setelah Haid

Aturan mengenai mandi wajib setelah haid tercantum dalam salah satu hadits Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:

“Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan salat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan salat,” (HR Bukhari).

Haid merupakan darah yang keluar dari ujung rahim perempuan ketika dalam keadaan sehat, bukan semasa melahirkan atau sakit. Karenanya, bacaan niat mandi wajib setelah haid berbeda dengan bacaan ketika akan bersuci dari nifas dan lainnya.

Dalam Al-Qur’an sendiri, anjuran mengenai muslimah yang perlu bersuci sebelum melakukan salat setelah haid dijelaskan pada surat Al Baqarah ayat 222,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran,” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri,”

Demikian niat mandi wajib setelah haid beserta informasi terkaitnya. Semoga bermanfaat.

(aeb/nwk)



Sumber : www.detik.com

Tata Cara Mandi Wajib Perempuan Lengkap dengan Niat dan Doanya



Jakarta

Tak hanya pria, wanita juga diharuskan mandi junub untuk bersuci apabila ia berhadats besar. Untuk itu, cari tahu tata cara mandi wajib bagi perempuan di bawah ini.

Sebelumnya, ada sejumlah perkara hadats besar yang mengharuskan perempuan untuk mandi janabah. Menukil buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa karya Abu Malik Kamal ibn Sayyid Salim, berikut penyebab mandi wajib:

1) Keluarnya air mani dengan syahwat, baik saat tidur maupun terjaga


2) Setelah berhubungan badan walau tak keluar air mani

3) Sesudah berhentinya darah haid dan nifas

4) Masuk islamnya seseorang

5) Bila seorang perempuan meninggal dunia.

Dalil yang menjadi dasar hukum mandi janabah ini adalah firman Allah SWT dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

… وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ … – 6

Latin: wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ

Artinya: “…Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah…”

Selain itu, hadits Nabi SAW juga yang menjadi sandaran bagi perempuan muslim untuk mandi wajib jika mereka berhadats besar. Di antaranya riwayat Aisyah, yang mana Rasulullah SAW bersabda kepada Fathimah binti Abi Hubaisy. Beliau menuturkan, “Apabila haid datang, maka tinggalkanlah salat. Dan jika ia telah pergi, maka mandilah dan salatlah.” (HR Bukhari [320] & Muslim [333/262])

Lantas bagaimana cara mandi junub bagi wanita sesuai anjuran Rasul SAW? Abu Malik Kamal dalam bukunya melampirkan hadits riwayat Aisyah, bahwa jika Nabi SAW mandi junub:

“Beliau SAW mengawali dengan mencuci kedua tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu beliau untuk shalat, lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, dan beliau menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jari-jari itu. Kemudian beliau menyiramkan air ke kepalanya sebanyak tiga kali dengan cidukan kedua tangannya, dan kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh bagian kulitnya.” (HR Bukhari [248] & Muslim [316])

Dalam hadits riwayat Maimunah juga dijelaskan cara mandi janabah yang Rasul SAW lakukan. Maimunah berkata, “Aku menyediakan air mandi untuk Nabi SAW, lalu beliau membasuh kedua tangannya sebanyak dua atau tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, dan beliau mencuci kemaluannya (dan dalam riwayat lain: kemaluannya dan bagian lagi yang terkena kotoran).

Setelah itu beliau menggosok tangannya dengan tanah atau dinding dan mencucinya, kemudian beliau berkumur dan beristinsyaq. Lalu beliau membasuh wajahnya, kedua tangannya dan juga membasuh kepalanya. Dan kemudian beliau menyiramkan air ke seluruh tubuhnya. Setelah itu beliau bergeser dan mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikan handuk kepada beliau, namun beliau memberi isyarat dengan tangannya seperti ini, dan beliau tidak menginginkannya.” (HR Bukhari [266] & Muslim [317])

Tata Cara Mandi Wajib sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Bila menyimpulkan dari kedua hadits mengenai cara mandi junub di atas, berikut tata cara mandi wajib bagi perempuan:

1. Berniat mandi junub dengan bacaan niat yang terlampir di bawah.
2. Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali.
3. Membersihkan kemaluan dengan tangan kiri.
4. Berwudhu dengan gerakan sempurna, sebagaimana wudhu saat hendak salat.
5. Menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut. Tetapi bila wanita itu mengepang rambutnya, maka ia tidak harus membuka kepangan dan mengurai rambutnya, sesuai sabda Nabi SAW riwayat Ummu Salamah.
6. Bersihkan dan siram air ke seluruh tubuh, dimulai dari sisi kanan dan dilanjut yang kiri.
7. Pastikan seluruh kulit dan anggota tubuh yang tersembunyi ikut dibersihkan.

Tata Cara Mandi Wajib karena Haid dan Nifas

Masih dari buku Fiqh as-Sunnah li an-Nisa, mandi junub yang disebabkan haid atau nifas sama seperti tujuh urutan mandi yang telah disebutkan di atas. Hanya saja, ada beberapa tambahan lain:

1. Memakai sabun atau pembersih lain yang digunakan bersama dengan air, sesuai sabda Rasul SAW kepada Asma.
2. Dianjurkan mengurai rambut dan melepaskan kepangnya jika akan mandi wajib dari haid dan nifas, sebagaimana dalam riwayat Aisyah.
3. Setelah mandi wajib, ada anjuran untuk mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi wewangian, dan kemudian digunakan untuk membersihkan sisa bau darah. Sesuai riwayat Aisyah, di mana ada seorang wanita yang bertanya kepada Nabi SAW.

Niat Mandi Wajib Perempuan

Untuk niat mandi wajib bagi perempuan terdapat beberapa lafalnya sesuai penyebab masing-masing, yang dinukil dari Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh. Hambali:

1. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan karena Haid

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْحَيْضِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin haidhi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan haid karena Allah Ta’ala.”

2. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan karena Nifas

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ النِّفَاسِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin nifaasi lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan nifas karena Allah Ta’ala.”

3. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan karena Wiladah (setelah Melahirkan)

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْوِلَادَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin wilaadati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan wiladah karena Allah Ta’ala.”

4. Bacaan Niat Mandi Wajib Perempuan setelah Bersyahwat

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ عَنِ الْجَنَبَةِ لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari ‘anin janabati lillaahi ta’aala

Artinya: “Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadats besar yang disebabkan janabah karena Allah Ta’ala.”

Doa setelah Mandi Wajib Perempuan

Melansir arsip detikHikmah, ini doa yang dibaca setelah mandi wajib bagi perempuan:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

Arab latin: Asyhadu an laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu, wa asyhadu anna Muhammadan abduhu wa Rasuluhu, allahumma-jalni minattawwabina, waj-alni minal-mutathahirrina

Artinya: “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertobat dan jadikanlah aku pula termasuk orang-orang yang selalu mensucikan diri,”

Demikian tata cara mandi wajib bagi wanita beserta bacaan niat dan doa setelahnya.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com