Tag Archives: kebohongan

Ini 3 Jenis Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa dalam Islam


Jakarta

Bohong merupakan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain. Islam melarang berbohong. Namun, ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan.

Larangan berbohong bersandar pada Al-Qur’an dan hadits. Al-Qur’an sendiri memerintahkan umat manusia untuk berkata jujur. Allah SWT berfirman dalam surah Al Ahzab ayat 70,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ ٧٠


Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar.”

Menurut Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama RI, melalui ayat tersebut, Allah SWT memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa kepada-Nya, selalu berkata benar, selaras antara niat dan yang diucapkan. Sebab, seluruh perkataan akan dicatat oleh malaikat dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Kemudian, dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Kalian harus memiliki sifat jujur (dapat dipercaya) karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan pada surga. Dan seseorang selalu bersikap jujur hingga Allah menulisnya sebagai orang yang jujur. Dan kalian harus menjauhi kebohongan, karena kebohongan membawa kepada dosa dan dosa menghantarkan pada neraka. Dan seseorang yang selalu bohong hingga Allah menulisnya sebagai pembohong.” (HR Bukhari dan Muslim)

Kebohongan yang Tidak Dianggap Dosa

Kebohongan memang dilarang, tapi ada tiga jenis kebohongan yang diperbolehkan dalam rangka untuk kemaslahatan. Berikut penjelasannya.

1. Berbohong untuk Strategi Perang

Berbohong dalam konteks peperangan diperbolehkan. Menurut Ibn Al-‘Arabi dalam Fiqh Al-Jihad karya Yusuf Qardhawi terjemahan Ifran Maulana Hakim dkk, berbohong dalam perang merupakan pengecualian yang diperbolehkan oleh Al-Qur’an dan hadits. Hal ini sebagai bentuk kebaikan bagi umat Islam karena membutuhkannya.

Hukum ini berlaku khusus dalam kondisi peperangan. Yusuf Qardhawi sendiri menyatakan berbohong dalam perang justru bisa jadi wajib, bukan hanya boleh, Contohnya dalam kasus menjaga rahasia perang yang apabila diungkap bisa membahayakan umat Islam.

Sementara, Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari’ mengutip Ibn Baththal dari gurunya mengatakan bohong secara terang-terangan tidak boleh dilakukan meski dalam situasi perang. Menurut pendapat ini, boleh bohong sebagai bentuk sindiran. Sedangkan Imam an-Nawawi berpendapat boleh tetapi yang tepat dalam bentuk sindiran.

2. Berbohong untuk Membuat Istri Senang

Jenis kebohongan yang diperbolehkan lainnya adalah bohongnya suami untuk membuat istri senang. Dijelaskan dalam Hatta Tajidiina Man Yasyfa’u Laki karya Dr. Akram Ridha terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani dan Sutrisno Hadi, kebolehan berbohong bagi suami pada istri ini sebatas dalam hal yang diperbolehkan syariat (hukumnya mubah) bukan dalam hal haram atau makruh.

Contoh kebohongan ini adalah mengatakan bahwa istri cantik padahal sebenarnya tidak demikian. Seperti ucapan, “Dalam pandanganku, kamu adalah wanita yang tercantik.” dan ucapan-ucapan semacamnya yang melegakan istri.

3. Berbohong untuk Mendamaikan Pertikaian

Seseorang juga boleh berbohong dalam rangka memperbaiki keadaan, mendamaikan pertikaian, atau menahan pertumpahan darah. Menurut keterangan dalam buku Qulil Haq Walaukaana Murron karya Kuni Najakh, kebolehan ini bersandar pada hadits berikut,

لَيْسَ بِالْكَاذِبِ مَنْ أَصْلَحَ بَيْنَ النَّاسِ فَقَالَ خَيْرًا أَوْ نَمَى خَيْرًا

Artinya: “Tidaklah dinamakan pendusta, orang yang memperbaiki di antara dua orang yang berselisih kemudian ia mengatakan yang baik ataupun menambahkan yang baik.”

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com