Tag Archives: kehalalan

BPJPH Mau Gratiskan Sertifikasi Halal Self Declare Warteg dan Sejenisnya



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengusulkan skema sertifikasi halal gratis untuk usaha Warung Tegal (Warteg), Warung Sunda, Warung Padang dan sejenisnya. Skema ini dilakukan lewat mekanisme self declare.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendaftaran bersama dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (7/7/2025).

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang Warung Sunda, Warung Tegal dan Warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025).


Mekanisme self declare tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.

Skema self declare dilakukan berdasarkan pernyataan mandiri dari pelaku usaha terkait kehalalan produknya, khususnya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Metode ini memungkinkan UMK menyatakan produknya halal tanpa melalui proses sertifikasi halal reguler yang lebih kompleks dan cukup memakan waktu.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” sambung Babe Haikal.

Babe Haikal menilai terobosan ini penting dilakukan untuk memudahkan UMK mendapatkan sertifikat halal. Saat ini masih banyak Warsun, Warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, restoran besar juga banyak yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal.

Sebelumnya, Babe Haikal pernah melakukan pertemuan dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan itulah, dia mengedukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan. Pengusaha warung makan harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.

“Sesuai amanat UU UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan. Demikian juga dengan Warteg, Warsun dan Warung Padang yang sudah bersertifikat halal maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” katanya.

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal ini, produk harus diperiksa oleh Auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH. Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

tag
hikmah
bpjph
sertifikat halal
warteg
warsun
warpad
self declare

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Dorong Industri Kosmetik Siap Hadapi Wajib Halal 2026



Jakarta

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pentingnya kesiapan pelaku industri kosmetik dalam menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Hal itu untuk mendorong kesadaran pentingnya produk halal bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber Indo Beauty Expo 2025 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (08/08/2025) dalam sesi bertema ‘2026 Wajib Halal: Strategi Praktis untuk Industri Kosmetik’ bersama LPH LPPOM.

Muhammad Aqil Irham mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap produk halal, termasuk kosmetik, kini semakin tinggi.


“Konsumen saat ini memiliki awareness halal yang sangat tinggi. Pemerintah memberikan insentif melalui pembiayaan (sertifikasi halal) untuk pelaku UMK. Nah, bagi yang tidak patuh, ada sanksi berat juga berupa sanksi mekanisme pasar yakni ditinggalkan oleh konsumen,” kata Aqil dalam keterangan tertulis, Minggu (10/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa insentif yang diberikan tidak hanya bersifat anggaran (budget), tetapi juga non-anggaran melalui program fasilitasi kemudahan sertifikasi halal.

“Pemerintah hadir dengan memudahkan proses, menyediakan pendampingan, hingga memangkas biaya sertifikasi. Tinggal kemauan pelaku usaha untuk menyiapkan diri,” tuturnya.

Aqil juga menyoroti masih adanya produk kosmetik yang beredar secara online tanpa sertifikat halal. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak.

“Produk kosmetik bukan hanya soal isinya, tapi juga prosesnya harus halal. Begitu pula aspek logistiknya, sehingga ketertelusurannya terjaga dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Auditing LPH LPPOM Mulyorini Rahayuningsih dalam sesi yang sama menjelaskan bahwa industri kosmetik perlu memahami titik kritis kehalalan di seluruh rantai produksi. Mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.

“Sertifikasi halal kosmetik tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga meningkatkan daya saing produk di pasar global yang permintaan kosmetik halalnya terus tumbuh,” tutup Mulyorini.

(akn/akn)



Sumber : www.detik.com

Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

  1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksinya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
  6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
  12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Warpad, Warteg, Warsun Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis, Ini Syaratnya


Jakarta

Warung Padang (warpad), warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun) dan sejenisnya kini bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis. Hal ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyebut sertifikasi halal gratis itu merupakan program Pemerintah Presiden Prabowo Subianto yang diperuntukkan kepada satu juta pemilik warteg, warsun, warpad dan sejenisnya.

“Kami sampaikan kabar gembira buat teman-teman pengusaha warteg, warung Sunda, warung Padang ya, karena sekarang dapat memperoleh sertifikat halal secara gratis, karena sekarang dapat masuk Program Sejuta Sertifikasi Halal Gratis sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam konferensi pers di Gedung Halal, Jakarta Timur, Selasa (19/8/2025) lalu.


Dengan pemberian satu juta sertifikasi halal gratis ini, diharapkan rumah makan lokal memiliki daya saing di tengah banyaknya waralaba rumah makan asing.

“Kami ingin rumah makan berdaya saing. Ini kenapa? Karena franchise (waralaba) rumah makan dari luar negeri kini menjamur di dalam negeri,” jelas Haikal.

“Dengan peraturan baru ini kami akan percepat, permudah proses sertifikasi halal,” sambungnya.

Berkaitan dengan itu, ada sejumlah kriteria bagi warung makan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal gratis lewat skema self declare. Berikut beberapa syaratnya yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Syarat Dapat Sertifikasi Halal Gratis untuk Warung Makan

  1. Memiliki NIB dengan skala Usaha Mikro dan Kecil.
  2. Bahan-bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksinya sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan proses produk yang bersinggungan dengan bahan nonhalal.
  5. Memiliki omzet paling banyak Rp 15 miliar.
  6. Memiliki paling banyak satu pabrik/tempat produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi dan tempat produksi terpisah dengan lokasi dan tempat produksi produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Produk tidak mengandung unsur hewani hasil sembelihan, kecuali disembelih sesuai syariat Islam/secara halal.
  11. Penggunaan bahan berupa daging giling harus melalui jasa penggilingan yang halal/sesuai kriteria kehalalan
  12. Jenis produk yang masuk kategori self declare selain warteg, warsun dan sejenisnya maksimal sepuluh (10) nama produk termasuk varian produk.
  13. Jenis produk yang masuk dalam kategori self declare untuk warteg, warsun, warmindo dan sejenisnya maksimal 30 nama produk termasuk varian produk.
  14. Produk dan proses produk halal diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Perkuat Sinergi Dukung Program MBG Lewat Sertifikasi Halal



Jakarta

Pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta. Rakor membahas percepatan sertifikasi halal pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham menegaskan pihaknya berupaya memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program MBG melalui sertifikasi halal.

Terlebih, MBG diluncurkan sebagai program strategis pemerintah untuk mendukung salah satu dari delapan misi Asta Cita, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia Indonesia.


“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya investasi gizi, tapi juga investasi kepercayaan. Dengan sertifikasi halal, masyarakat mendapatkan kepastian bahwa pangan yang dikonsumsi sehat, aman, dan sesuai syariat,” ungkap Aqil, dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas RI Pungkas Bahjuri Ali juga mengatakan keberhasilan MBG tidak hanya ditentukan oleh aspek pemenuhan gizi saja. Tetapi, juga harus menjamin keamanan dan kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut Bahjuri, aspek halal merupakan bagian penting untuk memastikan penerimaan masyarakat sekaligus membangun kepercayaan publik. Berdasarkan hasil pembahasan, mekanisme sertifikasi halal MBG akan difasilitasi melalui kerja sama antara BPJPH dan BGN.

Bentuk sinergi yang dapat dilaksanakan, salah satunya adalah melalui skema fasilitasi sertifikasi halal. Dalam hal ini, BGN bertindak sebagai fasilitator sertifikasi halal bagi Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG).

Rakor juga membahas penyusunan peta jalan percepatan sertifikasi halal SPPG MBG Tahun 2025-2029, termasuk prioritas lokasi, pelatihan penyelia halal, dan penguatan peran Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di daerah.

Sinergi ini diharapkan dapat segera terimplementasikan dengan baik, sehingga berimplikasi positif pada pelaksanaan program MBG yang tidak hanya memperhatikan aspek peningkatan gizi, namun juga memastikan jaminan kehalalan produk.

Sebagai informasi, rakor ini dihadiri oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal Mamat Salamet Burhanuddin, Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH EA Chuzaemi Abidin, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas Pungkas Bahjuri Ali, Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN Rufriyanto Maulana Yusuf, serta Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III BGN Enny Indarti.

(anl/ega)



Sumber : www.detik.com

BPJPH Gelar Pembinaan LPH untuk Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal



Jakarta

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong peningkatan layanan sertifikasi halal termasuk yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu bertujuan agar pelaku usaha bisa makin mudah dalam mendapatkan akses sertifikasi halal.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan peran LPH sangat signifikan dalam layanan sertifikasi halal. LPH memainkan peranan krusial dalam memastikan kehalalan suatu produk melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.


Oleh karena itu, dia berpesan agar LPH beserta seluruh SDM khususnya auditor halal di dalamnya untuk terus meningkatkan kompetensinya. Hal itu diungkapkan olehnya saat acara Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal: Peningkatan Ruang Lingkup dan Kompetensi LPH, Senin (25/8/2025). Adapun rakor berlangsung selama dua hari dari tanggal 25 sampai dengan 26 Agustus 2025

“Pertajam dan perdalam pengetahuan halal. Perbanyak pengalaman halal, niscaya kita semua akan menjadi orang yang mahal di masa depan, menjadi Halal Expert,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

“Menjadi Halal Expert tidak akan terbatas dengan umur. Masa depan kita akan cerah karena bergabung di (menjadi bagian dari layanan sertifikasi) halal. Tampillah sebagai Halal Expert,” sambungnya.

Dia menyebutkan bahwa dalam kinerjanya para LPH mengandalkan auditor halal. Sehingga, ia berharap agar auditor halal bekerja secara profesional, berintegritas, dan berkompetensi teknis.

Melalui pembinaan tersebut, BPJPH juga mendorong LPH untuk terus memperhatikan pengembangan kompetensi auditor halal yang dimiliki untuk terus ditingkatkan sesuai perkembangan teknologi industri, termasuk perkembangan metode pemeriksaan terbaru.

“Pembinaan juga menjadi instrumen agar LPH senantiasa patuh terhadap regulasi, menghindari praktik penyalahgunaan wewenang, dan menjaga independensi,” jelasnya.

Dia meminta semua LPH menyampaikan masukan konstruktif untuk peningkatan kualitas layanan sertifikasi halal. Menurutnya, masukan dan kritik konstruktif harus menjadi bagian dari proses pengambilan kebijakan ke depan. Dia mengatakan terkait layanan yang dilaksanakan BPJPH bersama stakeholder pelaksana layanan terkait lainnya

“Terima kasih atas masukan-masukannya yang luar biasa pada hari ini,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Bina Jaminan Produk Halal pada Kedeputian Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH Mohammad Farid Wadjdi mengatakan bahwa pembinaan terhadap LPH merupakan program yang sangat penting dijalankan.

Pembinaan LPH merupakan kewenangan langsung untuk dijalankan BPJPH sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagai bagian dari upaya berkesinambungan dalam memastikan LPH bekerja sesuai standar yang ditetapkan.

Dia menyebutkan bahwa kegiatan rakor bertujuan selain sebagai Pembinaan LPH, juga dimaksudkan sebagai wadah diskusi strategis bagi peningkatan kinerja LPH Pratama untuk optimalisasi lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi serta naik kelas menjadi LPH Utama.

“Kami mengajak Bapak-Ibu sekalian untuk bersama-sama memanfaatkan momen Rapat Koordinasi ini secara optimal. Mari kita berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan langkah-langkah strategis demi mewujudkan LPH yang profesional dan berdaya saing global,” ungkap Farid Wadjdi.

Sebagai informasi tambahan, pembinaan LPH dilaksanakan oleh BPJPH secara bertahap. Khusus untuk rapat kali ini, Rakor LPH diikuti oleh 38 LPH Pratama berkinerja baik.

(ega/ega)



Sumber : www.detik.com

Halal Expert Semakin Dibutuhkan, BPJPH: Gajinya Bisa Melampaui Doktor



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menegaskan masa depan profesi halal expert semakin dibutuhkan dunia. Untuk itu, ia menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi para pelaku di bidang halal.

Menurutnya, kemampuan tersebut akan menjadikan para auditor halal, penyelia halal, pendamping halal, hingga juru sembelih halal (juleha) sebagai sumber daya manusia yang sangat bernilai.

“Pertajam pengetahuan halal, perdalam pemahaman halal, dan perbanyak pengalaman halal. Niscaya, saya jamin, Anda akan menjadi orang yang sangat berharga di masa depan. Profesi halal expert memiliki nilai lebih tinggi daripada banyak bidang lainnya. Bahkan di luar negeri, gajinya bisa melampaui seorang doktor. Kenapa? Karena halal expert tidak mengenal batas usia,” ujar Haikal dalam keterangannya, Jumat (29/8/2025).


Hal itu disampaikannya dalam acara Rapat Koordinasi Pembinaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) bertajuk “Peningkatan Ruang Lingkup dan Kompetensi LPH” yang berlangsung di Swiss-Belresidences Kalibata, Jakarta pada 25-26 Agustus 2025.

Pada kesempatan ini, Haikal juga mengajak peserta untuk memperluas kemampuan dengan menguasai bahasa asing, terutama bahasa Inggris. Hal ini dinilainya sebagai pintu gerbang untuk bisa meraih kesempatan kerja yang lebih luas di luar negeri.

“Jika bapak dan ibu mendalami serta menguasai bahasa Inggris, peluang kerja Anda sangat besar. Anda akan menjadi tenaga yang sangat diminati, karena dunia benar-benar membutuhkan halal expert,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menekankan profesi halal expert bukan hanya terbatas pada satu bidang, melainkan mencakup berbagai peran penting dalam ekosistem halal.

“Anda adalah auditor, Anda adalah penyelia, Anda adalah pendamping, Anda adalah juru sembelih halal. Anda adalah halal expert. Dan saat ini bapak-ibu sudah berada di jalur yang benar, karena masa depan ada di tangan halal,” paparnya.

Dalam arahannya, Haikal juga membagikan pengalaman diplomasi halal yang baru saja dilakukan bersama jajaran BPJPH.

“Kami baru saja dari Kedutaan Peru atas amanah Presiden. Apa yang mereka minta? Halal expert. Argentina juga minta, Meksiko juga minta, Hongkong minta, China minta, dan mereka tidak punya,” ungkapnya.

Ia menegaskan profesi halal expert merupakan pekerjaan masa depan yang memiliki nilai strategis. Sebab, dunia saat ini menghadapi perubahan besar akibat teknologi kecerdasan buatan (AI) yang menggantikan banyak profesi salah satunya engineering. Namun, kebutuhan pangan dan fashion tetap menjadi kebutuhan utama manusia dan keduanya sangat erat dengan kehalalan.

“Dunia lebih membutuhkan halal expert daripada engineer. Profesi engineer bisa digantikan AI. Tetapi halal tidak bisa. Masa depan adalah food dan fashion, dan keduanya membutuhkan Anda. Jadi, betul-betul cerah masa depan bapak-ibu sekalian,” paparnya.

Di akhir sambutannya, Haikal mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya mengembangkan diri, tetapi juga melibatkan keluarga dan generasi muda dalam membangun ekosistem halal nasional.

“Kerahkan anak Anda, ponakan, suami, istri tampil sebagai halal expert. Selamat menjadi manusia masa depan, teruslah berkarya, jadikan pratama menjadi utama, perbanyak orang yang berprestasi disitu,” pungkasnya.

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

Doa Menyembelih Ayam Sesuai Syariat Islam


Jakarta

Allah SWT telah memberikan kenikmatan kepada kita untuk bisa menjadikan berbagai macam hewan sebagai bahan pangan. Dalam hal ini, daging ayam merupakan salah satu jenis daging yang banyak dikonsumsi.

Untuk dapat dikonsumsi, seekor ayam harus melalui proses penyembelihan. Menyembelih ayam adalah salah satu hal penting dalam Islam yang harus dilakukan dengan mengucapkan nama Allah SWT.

Doa saat menyembelih ayam menjadi bagian tak terpisahkan untuk memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan syariat Islam dan menjaga kehalalan daging yang dikonsumsi.


Dalil tentang syariat penyembelihan hewan terdapat dalam surah Al-An’am ayat 118,

فَكُلُوا۟ مِمَّا ذُكِرَ ٱسْمُ ٱللَّهِ عَلَيْهِ إِن كُنتُم بِـَٔايَٰتِهِۦ مُؤْمِنِينَ

Artinya: “Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.”

Doa Menyembelih Ayam

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses penyembelihan hewan. Salah satu syarat tersebut adalah penyembelih harus berakal sehat.

Selain itu, alat yang digunakan untuk menyembelih, seperti pisau, harus tajam agar proses penyembelihan berlangsung cepat dan tidak menyiksa hewan.

Sebelum memulai proses penyembelihan, penting untuk membaca basmalah terlebih dahulu. Setelah itu, barulah mengucapkan doa menyembelih ayam. Berikut ini adalah doa yang bisa dibaca, seperti yang dikutip dari buku Doa Andalan Para Nabi yang disusun oleh Dr. Mustafa Murad.

اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ

Arab latin: Allahumma hadzihi minka wailaika fataqabbal minnii yaa kariim

Artinya: “Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini aku bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada-Mu. Karenanya Wahai Tuhan Yang Maha Pemurah, terimalah taqarrubku,”

Etika Penyembelihan Hewan

Dalam menyembelih hewan, penting untuk memperhatikan berbagai etika agar prosesnya dilakukan dengan cara yang penuh kasih sayang dan tidak menyebabkan rasa sakit yang berlebihan pada hewan dan membuatnya tidak merasa tersiksa.

Mengutip dari kitab Nazam Takziyah karya K.H. Ahmad Rifa’i, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan saat menyembelih hewan, termasuk ayam, antara lain:

  • Tidak boleh menyembelih hewan sebelum memahami ilmu syariat dan tata cara penyembelihan yang benar.
  • Sebelum menyembelih, harus mempelajari ilmu syariat dan memahami prosedur penyembelihan yang sesuai dengan aturan agama.
  • Menyembelih hewan harus dilihat sebagai bentuk ibadah.
  • Selalu berusaha memastikan kehalalan proses penyembelihan dan menghindari hal-hal yang diharamkan.

Tata Cara Menyembelih Ayam

Proses penyembelihan ayam harus dilakukan sesuai dengan syariat Islam, yang mengatur tata cara dan doa yang harus diucapkan untuk menjaga kehalalan daging tersebut.

Berdasarkan buku Fikih yang disusun oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, berikut adalah tata cara menyembelih ayam sesuai dengan syariat Islam:

  1. Siapkan alat penyembelihan yang tajam dan bersih.
  2. Ikat kaki ayam yang akan disembelih, kemudian baringkan menghadap kiblat dengan posisi lambung kiri berada di bawah.
  3. Sebutkan nama Allah SWT atau bacalah basmalah, kemudian lanjutkan dengan doa penyembelihan.
  4. Potong tenggorokan dan dua urat leher ayam dalam satu gerakan, sehingga memutus saluran makan, minum, pernapasan, serta urat nadi di sisi kanan dan kiri leher ayam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com