Tag Archives: kelahiran

Heboh Radioaktif di Cikande, Pakar Ungkap 2 Kelompok Ini Paling Rentan Terkena Dampak


Jakarta

Kecamatan Cikande di Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai wilayah yang terkontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Sumber paparan diduga berasal dari material reaktor nuklir yang masuk dari luar negeri.

Dosen Fakultas Kedokteran IPB University, dr Laila Rose Foresta, SpRad (K) NKL, mengatakan, ancaman zat radioaktif tidak hanya berdampak langsung pada kesehatan, tetapi juga menimbulkan risiko jangka panjang hingga memengaruhi generasi mendatang.

Menurutnya, radiasi tidak punya bau, rasa, atau warna. Jika jumlahnya sangat tinggi, tubuh bisa langsung memberi tanda misalnya luka bakar pada daerah kulit yang terkena, atau rasa mual, muntah, atau lemas hanya beberapa jam setelah terpapar.


“Gejala ini disebut acute radiation syndrome (ARS). Tapi kalau jumlahnya kecil dan berulang, tubuh tidak langsung memberi sinyal bahaya. Radiasi bisa diam-diam mengendap di organ, lalu merusak sel sedikit demi sedikit,” paparnya, dikutip dari laman IPB University.

Ia menuturkan, efek paparan radiasi dapat berbeda pada setiap orang. Efek ini yang disebut dengan efek stokastik.

“Dalam jangka pendek, paparan radiasi tinggi bisa menyebabkan gangguan saluran cerna hingga menurunkan sel darah putih. Namun dalam jangka panjang, risikonya lebih serius: kanker, katarak, hingga menyebabkan kerusakan sumsum tulang belakang yang menimbulkan anemia, leukopenia, hingga leukemia,” jelasnya.

Kelompok Paling Berisiko

Menurut dr Laila, anak-anak dan ibu hamil merupakan kelompok paling rentan terhadap paparan radiasi. Hal ini karena sel dalam tubuh seorang anak masih dalam masa pertumbuhan. Paparan radiasi berulang dapat menyebabkan gangguan pada proses pertumbuhan tersebut, keterlambatan perkembangan otak, hingga masalah hormonal pada anak,

Selain itu, radiasi juga menimbulkan risiko tinggi pada sistem reproduksi. Radiasi, jelas dr Laila, dapat menurunkan kesuburan akibat kerusakan produksi sel sperma atau ovum. Pada ibu hamil, terutama trimester pertama, paparan radiasi bisa meningkatkan risiko keguguran, kelahiran prematur, cacat bawaan, hingga retardasi mental pada bayi.

“Kalau radiasi mengenai sel germinal, mutasi DNA bisa diwariskan ke generasi berikutnya. Jadi risikonya bukan hanya untuk pasien, tapi juga keturunannya,” tegasnya.

Untuk mencegah dampak lebih lanjut, langkah utama adalah deteksi dan penanganan dini. dr Laila menjelaskan, jika seseorang terpapar radiasi tinggi, tindakan pertama adalah dekontaminasi eksternal, yakni melepaskan pakaian dan mencuci tubuh secara menyeluruh menggunakan sabun dan air mengalir.

Jika pasien sudah menunjukkan gejala, maka dilakukan perawatan suportif, seperti pemberian cairan, obat antimual, hingga antibiotik profilaktik bila jumlah sel darah putih menurun.

“Kalau dekontaminasi internal, kami memberikan obat-obatan yang dapat mengikat zat radioaktif dalam tubuh agar bisa dikeluarkan lewat ekskresi. Contohnya, tablet KI untuk mengikat I-131 supaya tidak menumpuk di tiroid, atau prussian blue dan Zn-DTPA untuk jenis zat tertentu,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah memeriksa lebih dari 1.500 orang yang beraktivitas di kawasan industri dan wilayah sekitarnya. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak sembilan orang terindikasi positif terpapar radioaktif Cs-137 melalui uji whole body counter (WBC), sementara enam orang lainnya terdeteksi positif berdasarkan hasil pemeriksaan menggunakan surveymeter.

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan pasien yang terpapar radioaktif sudah dipulangkan dari rumah sakit.

“Pasien sudah pulang nggak dirawat lama. Ditangani khusus dan diberi obat. Tanpa gejala dan kondisi baik,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (3/10).

Aji menjelaskan, pasien yang terpapar tersebut hanya dirawat satu hari dan sudah diberikan obat untuk dikonsumsi beberapa waktu ke depan. Kondisi pasien juga dilaporkan tanpa gejala dan dalam kondisi baik.

“Nggak lama hanya 1 hari (dirawat) dan kemarin diberi obat prussian blue untuk dikonsumsi beberapa waktu ke depan,” lanjutnya.

(suc/suc)



Sumber : health.detik.com

Siapa yang Mengadukan Kasus Naturalisasi Palsu Malaysia ke FIFA?


Jakarta

FIFA sudah ungkap laporan soal kasus naturalisasi palsu di Timnas Malaysia. Usut punya usut, ada pengadunya sejak Juni 2025 kemarin.

Pada Senin (6/10) malam, FIFA merilis perkembangan kasus naturalisasi palsu di Timnas Malaysia. Tujuh pemain naturalisasinya diketahui tidak punya darah keturunan Malaysia.

Ketujuh pemain itu adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazábal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.


Asosiasi sepakbola Malaysia (FAM) mengklaim kalau ketujuh pemain itu punya darah keturunan Malaysia karena kakek/nenek mereka lahir di Malaysia. Dalam investigasi FIFA setelah melakukan pengecekan data ke Spanyol, Brasil, dan Argentina justru sebaliknya. Kakek/nenek tujuh pemain itu tidak ada yang lahir di Malaysia!

Dalam laporan ‘Notification of the Grounds of the Decision’ yang berisikan 19 halaman, FIFA melansir kronologi kasus tersebut. Mulanya, FAM ajukan naturalisasi ketujuh pemain itu sejak Maret 2025.

Para pemainnya pun langsung membela Timnas Malaysia di Kualifikasi Piala Asia 2027. Mereka tampil oke saat Harimau Malaya menang 4-0 atas Vietnam pada 10 Juni.

Sehari setelah itu, rupanya ada pengaduan yang masuk ke FIFA soal dugaan naturalisasi palsu di Timnas Malaysia!

“Pada tanggal 11 Juni 2025, FIFA menerima pengaduan mengenai kelayakan pemain Gabriel Felipe Arrocha, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, dan Hector Alejandro Hevel Serrano. Secara khusus pelapor mengajukan ‘pengaduan resmi mengenai alasan untuk meyakini bahwa pemain kelahiran luar negeri tertentu tidak memenuhi syarat untuk mewakili Tim Nasional Sepak Bola Malaysia’,” tulis pernyataan FIFA.

“Kedatangan mereka di Malaysia dan dimulainya bermain untuk klub lokal terjadi relatif baru-baru ini. Proses naturalisasi dan debut internasional mereka berlangsung dalam jangka waktu yang dipertanyakan, sehingga menimbulkan pertanyaan penting tentang validitas proses ini,” tulis pengaduan tersebut.

Setelah mendapat pengaduan tersebut, Sekretariat Komite Disiplin FIFA melakukan investigasi sesuai dengan Pasal 30 (1) dan 35 (5) FDC. Kemudian terungkaplah, kalau akte kelahiran kakek/nenek ketujuh pemain naturalisasi palsu itu tidak lahir di Malaysia!

“Para pemain telah menggunakan dokumen-dokumen ini untuk menghindari dan mengakali Peraturan FIFA yang relevan agar memenuhi syarat untuk mewakili tim FAM,” tulis pernyataan FIFA.

Dalam laporan FIFA itu, tidak disebutkan siapa pengadunya. Yang pasti, FAM punya waktu banding selama tiga hari ke Komite Banding FIFA, serta lima hari setelahnya untuk menyerahkan berkas banding lengkap.

Sebelumnya, FAM dan ketujuh pemain tersebut sudah dikenakan sanksi berupa denda. Para pemainnya pun dilarang beraktivitas di dunia sepakbola selama 12 bulan, sejak 26 September.

(aff/nds)



Sumber : sport.detik.com

Ini Bukti Malaysia Palsukan Asal-usul Pemain Naturalisasinya


Jakarta

FIFA merilis laporan investigasi soal dokumen kelahiran pemain naturalisasi Malaysia. Dalam suratnya, terlihat Malaysia diklaim memalsukan asal-usulnya.

FIFA menghukum Asosiasi Sepakbola Malaysia (FAM) terkait 7 pemain naturalisasinya. FAM diduga melakukan pelanggaran pada pasal 22 Kode Disiplin FIFA soal naturalisasi.

pemain naturalisasi malaysia,timnas malaysia,fifaDaftar Pemain Naturalisasi yang diajukan Malaysia. Foto: Dok. FIFA

Tujuh pemain Malaysia yang dianggap bermasalah oleh FIFA adalah Gabriel Felipe Arrocha, Facundo Tomas Garces, Rodrigo Julian Holgado, Imanol Javier Machuca, Joao Vitor Brandao Figueiredo, Jon Irazabal Iraurgui, dan Hector Alejandro Hevel Serrano.


Mereka sudah dihukum larangan bermain selama 12 bulan dan denda. FAM juga dikenai denda atas keteledorannya.

Pada Senin (6/10/2025), FIFA akhirnya merilis laporan investigasi terkait penyelidikannya. FIFA menunjukkan bahwa asal usul ketujuh pemain Malaysia rupanya dipalsukan.

Tujuh pemain naturalisasi itu awalnya diklaim punya kakek dan nenek yang berasal dari Malaysia. Dari Arrocha, Garces, Holgado, Machuca, Figueredo, Iraurgui, dan Serrano itu berasal dari kakek atau nenek yang lahir di Malaysia.

FIFA kemudian mendapat laporan soal kelayakan pemain naturalisasi untuk Arrocha, Holgado, Machuca, Iraurgui, dan Serrano.

“Pengaduan resmi terkait alasan untuk percaya bahwa beberapa pemain kelahiran asing tidak memenuhi syarat untuk mewakili Tim Nasional Sepakbola Malaysia […] kedatangan mereka di Malaysia dan dimulainya mereka bermain untuk klub lokal terjadi relatif baru-baru ini […] Proses naturalisasi dan debut internasional mereka terjadi dalam rentang waktu yang dipertanyakan, menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas proses tersebut,” tulis dalam laporan FIFA.

FIFA langsung melakukan penyelidikan lewat Komite Disiplinnya untuk mencari tahu. Dan hasilnya, FIFA mendapatkan salinan akta kelahiran asli, yang memperlihatkan kakek dan nenek pemain naturalisasi itu tak ada yang berasal dari Malaysia.

timnas malaysia naturalisasi malaysia fam FIFADokumen FIFA soal perbedaan asal usul pemain naturalisasi Malaysia. Foto: Dok. FIFA

Dalam pernyataannya, FIFA membuktikan klaim Malaysia soal nenek Arrocha misalnya, Maria Belen Concepcion Martin, ternyata lahir di Santa Cruz de la Palma, Spanyol.

Begitu juga kakek Tomas Garces, yakni Carlos Rogelio Garces Fernandez, bukan lahir di Penang seperti diklaim Malaysia. Ia ternyata lahir di Santa Fe de la Cruz, Argentina.

Dengan dokumen yang diterima itu, Komite Disiplin FIFA memastikan Malaysia memalsukan dokumen asal usul pemain naturalisasinya.

“Berdasarkan bukti yang ada, Sekretariat dengan yakin dapat menetapkan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan FAM adalah palsu dan bahwa Para Pemain telah menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk menghindari dan melanggar Peraturan FIFA yang berlaku guna memenuhi syarat untuk mewakili tim FAM,” tulis FIFA.

Setelahnya, FIFA langsung menggelar proses disiplin dam akhirnya menjatuhi sanksi ke FAM dan 7 pemain naturalisasinya. FAM kemudian merilis pernyataan resmi mengajukan banding atas laporan investigasi FIFA ini.

Saksikan Live DetikPagi :

(yna/mrp)



Sumber : sport.detik.com

Anak Hasil Nikah Siri, Apakah Bisa Dapat Akta Lahir dan Hak Waris?


Jakarta

Pernikahan siri, atau pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), masih banyak terjadi di Indonesia. Meski sah menurut agama, nikah siri menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari, terutama jika pasangan tersebut memiliki anak.

Dalam sejarah Islam, nikah siri juga telah ada pada zaman sahabat. Dikutip dari buku Nikah Siri: Menjawab Semua Pertanyaan tentang Nikah Siri oleh Yani C. Lesar, istilah nikah siri muncul pada zaman sahabat Umar bin Khattab.

Kala itu beliau memberitahu bahwa telah terjadi pernikahan yang tidak dihadiri saksi, kecuali hanya seorang perempuan dan seorang laki-laki.


Dalam sebuah riwayat, sahabat Umar bin Khattab pernah berkata:

ىذا نكاح السر , ًلا أجيسه لٌ كنت تقد مت جمتلر

Artinya: “Ini nikah siri, saya tidak membolehkannya, dan sekiranya saya tahu lebih dahulu, maka pasti akan saya rajam.”

Dalam persepsi Umar, nikah siri didasarkan oleh adanya kasus perkawinan yang hanya menghadirkan seorang saksi laki-laki dan seorang perempuan.

Hal yang sering dipertanyakan dalam pernikahan siri adalah status anak hasil pernikahan siri dalam urusan hak waris.

Dikutip dari buku Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat karya Dr. Vita Cita Emia Tarigan, S.H., L.L.M., status anak yang lahir dari perkawinan siri ini masih menjadi perdebatan.

Merujuk Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama da kepercayaannya.” Namun, perkawinan tersebut harus dilaporkan dan dicatat di Kantor Urusan Agama atau di Catatan Sipil bagi yang bukan beragama Islam.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan, “Setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Apakah Anak dari Nikah Siri Bisa Dapat Akta Lahir?

Anak hasil pernikahan siri tetap dapat memperoleh akta kelahiran, tetapi ada catatan penting, nama ayah tidak bisa dicantumkan dalam akta kelahiran, kecuali melalui proses pengesahan atau penetapan pengadilan.

Dasar hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013.

Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa pencatatan kelahiran dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua dengan membawa bukti kelahiran dan surat nikah/akta perkawinan. Jika tidak memiliki surat nikah (karena nikah siri), maka hanya ibu yang bisa dicantumkan sebagai orang tua dalam akta lahir anak.

Di dalam UU No.1 tahun 1974 Pasal 42 menyebutkan bahwa, “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” dan Pasal; 43 ayat (1) menyebutkan, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata degan ibunya dan keluarga ibunya.”

Hak Waris Anak dari Nikah Siri

Masih merujuk sumber yang sama, di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi, “Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.” Oleh karena itu, dia hanya mewarisi dari ibunya saja.

Dalam arsip detikcom, dosen hukum waris Islam Fakultas Hukum UGM, Dr Destri Budi Nugraheni, SH, MSI., menjelaskan, salah satu hal yang digarisbawahi dari hubungan nasab adalah soal hasil perkawinan yang sah, sehingga jika kasusnya adalah pernikahan siri, penting untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut sudah di-ijbat-kan, atau disahkan ke pengadilan agama

Apabila pernikahan siri belum melakukan ijbat nikah, bisa jadi di akta kelahiran anak-anak dari pernikahan tersebut tertulis bahwa mereka dari perkawinan yang belum tercatat.

Selain itu, penting untuk melakukan penetapan pengesahan nikah siri karena, jika tidak disahkan, tidak ada kutipan akta nikah yang menegaskan keabsahan perkawinan secara agama.

Maka, ada dua perkara di sini, yaitu mengenai pembagian harta warisan serta penetapan pengesahan nikah siri.

Hakim akan memeriksa apakah perkawinan tersebut sah, dan apabila sah, maka anak-anak hasil perkawinan tersebut akan menjadi ahli warisnya.

(dvs/erd)



Sumber : www.detik.com

Ivan Gunawan Akui 43 Tahun Tak Pernah Sholat Jumat, Dapat Hidayah ketika Umrah



Jakarta

Dalam hidup ini, hidayah adalah anugerah terbesar dari Allah SWT. Tak semua orang mendapatkannya sejak awal, namun ketika datang, ia mampu mengguncang hati dan mengubah arah hidup seseorang secara drastis. Begitu pula yang dialami oleh seorang publik figur Indonesia, Ivan Gunawan, yang secara terbuka membagikan kisahnya.

Dalam tayangan podcast di channel YouTube Daniel Mananta Network, Ivan Gunawan membagikan pengalaman hijrahnya. Pria kelahiran 31 Desember 1981 ini mengakui dirinya tidak pernah mendirikan sholat Jumat.

“Gue 43 tahun hampir nggak pernah sholat Jumat. Peran gue selama ini kan kemayu. Jadi kalau mau sholat Jumat, gue ngerasa sisi gue cewek, jadi nggak perlu sholat Jumat,” kata pria yang akrab disapa Igun ini.


Dalam obrolan bersama Daniel Mananta, Igun juga menceritakan bahwa ia mendapatkan hidayah usai menjalani umrah.

Lebih dari sekadar sholat Jumat, dalam video berdurasi 1 jam 6 menit ini juga Igun mengaku dirinya tidak pernah puasa. Ia mengaku bahwa selama bertahun-tahun tidak pernah berpuasa Ramadhan. Meski demikian, Igun mengaku tetap mendapat limpahan rezeki yang luar biasa.

“Segitu nikmatnya Allah kasih, gue dikasih program sahur, program buka puasa. Tapi gue nggak puasa. Masuk Lebaran, gue bangun jam 9. Sholat Idul Fitri pun nggak. Gue ke rumah nyokap cuma karena nyokap masak ketupat sayur. Nggak ada makna Idul Fitri,” beber Ivan Gunawan menceritakan kisah masa lalunya.

Pengakuan ini menunjukkan betapa Allah SWT masih melimpahkan rezeki kepada hamba-Nya, bahkan saat hamba itu belum menunaikan kewajiban dasarnya.

Titik Balik: “Gue Minta, Allah Kasih”

Perubahan hati Ivan Gunawan dimulai dari momen penting ketika permintaan sederhananya dikabulkan Allah SWT.

Ketika umrah, Igun memanjatkan doa yang spesifik. Ia berharap diberi kemudahan untuk membeli tanah yang lokasinya berada bersebelahan dengan butiknya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Melalui doa yang dikabulkan inilah, Igun memantapkan diri untuk berusaha menjalani perintah Allah SWT.

“Ternyata gue minta sendiri bisa. Gue minta, Allah kasih. Sadarnya tuh di situ. Allah denger gue, Allah kasih gue.”

Dari situ, Ivan mulai memahami bahwa meski dirinya jauh dari ibadah, Allah tidak pernah jauh darinya. Allah Maha Mendengar, Maha Pengasih, dan Maha Menerima Tobat.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Kisah Tom Lembong dari Balik Jeruji Belajar Tawakal dengan Tahanan Muslim


Jakarta

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang vonis kasus dugaan korupsi importasi gula pada Jumat, 18 Juli 2025 mendatang. Selama menanti persidangan, pria kelahiran 4 Maret 1971 ini ternyata belajar tentang tawakal dengan seorang tahanan muslim.

Tom Lembong mengaku inilah untuk pertama kalinya dia diajarkan oleh seorang tahanan yang beragama Islam tentang kata tawakal. “Tadi saya juga menyampaikan dalam tahanan pertama kalinya diajarkan sama tahanan yang beragama Islam, kata baru buat saya, yaitu tawakal, kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal sehormat-hormatnya dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) kemarin seperti dilansir dari detikNews.

Mendapat pelajaran tentang tawakal dari seorang tahanan Muslim membuat Tom Lembong pun mengakui siap menghadapi sidang vonis nanti. “Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” kata Tom Lembong.


Pengertian Tawakal

Di dalam Islam Tawakal adalah salah satu ajaran untuk berserah diri kepada Allah SWT setelah melakukan ikhtiar atau berusaha sekuat tenaga. Menurut Imam Al-Ghazali seperti dikutip dari Kitab Ihya Ulumuddin arti tawakal adalah keteguhan hati dalam menyerahkan diri kepada Allah setelah berikhtiar dengan sebaik-baiknya.

Dalam arsip detikHikmah mengutip Abdul Syukur al-Aziz dalam buku Dahsyatnya Sabar, Syukur, Ikhlas, dan Tawakal, secara harfiah tawakal berasal dari kata wakala yang berarti menyerahkan, mempercayakan atau mewakilkan urusan kepada orang lain.

Dalil tentang Tawakal di dalam Alquran dan Hadits

Ada sejumlah ayat di dalam Alquran yang menjelaskan tentang tawakal, berikut ini di antaranya:

1. Surat Ali Imran ayat 159

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِّنَ ٱللَّهِ لِنتَ لَهُمْ ۖ وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ ٱلْقَلْبِ لَٱنفَضُّوا۟ مِنْ حَوْلِكَ ۖ فَٱعْفُ عَنْهُمْ وَٱسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِى ٱلْأَمْرِ ۖ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُتَوَكِّلِينَ

Artinya: Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.

2. Surat At-Talaq ayat 3

وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍ قَدْرًا

Artinya: Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

3. Surat Al-Anfal ayat 2

إِنَّمَا ٱلْمُؤْمِنُونَ ٱلَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ ٱللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ ءَايَٰتُهُۥ زَادَتْهُمْ إِيمَٰنًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.

Rasulullah Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khattab dalam Riwayat Imam Tirmidzi bersabda, “Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakal, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung: pergi pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore dalam keadaan kenyang.”

Manfaat Tawakal

Ada sejumlah manfaat tawakal yang bisa dirasakan oleh seorang muslim. Seperti mendapatkan ketenangan dan kedamaian, meningkatkan keimanan, meningkatkan kualitas hidup, senantiasa bersyukur, meningkatkan kemampuan mengatasi masalah, meningkatkan motivasi hidup, serta memperbaiki kesehatan mental.

(erd/inf)



Sumber : www.detik.com

30 Ucapan Ulang Tahun Islami, Berisi Doa Penuh Makna


Jakarta

Ucapan ulang tahun bisa menjadi doa yang dipanjatkan kepada sesama muslim. Ucapan ini sebagai permohonan agar Allah SWT memberikan keberkahan usia di hari kelahiran.

Merayakan dan mengucapkan ulang tahun memang bukan ajaran Islam, namun tidak semua yang tidak ada dalam Islam otomatis terlarang.


Dikutip dari buku Berguru Kepada Jibril Seri 1 karya H. Brilly El-Rasheed, mengucapkan dan merayakan ulang tahun di hari kelahiran adalah perbuatan bukan ibadah. Perbuatan ini sama seperti kegiatan harian sehingga hukum asalnya boleh kecuali mengandung perbuatan yang dilarang agama Islam.

Mengucapkan dan merayakan selamat ulang tahun diperbolehkan asalkan tidak disertai aktivitas maksiat misalnya zina, syirik, bid’ah seperti berdoa saat meniup lilin kue, menampakkan aurat, mengadakan kegiatan yang membahayakan dan lain sebagainya.

Mengucapkan dan merayakan ulang tahun juga dilarang jika dilakukan dengan hura-hura, pesta berlebihan dan menyebabkan terjadinya mubazir serta pemborosan.

Dalam buku Kapan Mau Hijrah? karya Muhammad As-Syarif el-Qomar, hakikatnya dalam Islam tidak ada yang namanya ulang tahun, namun secara implisit ulang tahun itu boleh-boleh saja asal sesuai syariat.

Rasulullah SAW juga ulang tahun dengan berpuasa pada hari kelahirannya. Walaupun beliau tidak secara langsung mengatakan bahwa merayakannya. Artinya, selama kegiatan itu tidak ada unsur-unsur kemusyrikan maka hal itu tidak mengapa dilakukan.

Ulang tahun bisa menjadi momen untuk menunjukkan rasa syukur karena masih diberikan nikmat umur. Ulang tahun juga bisa menjadi pengingat bahwa umur kita terus berkurang.

Ucapan Ulang Tahun Islami Penuh Doa

Berikut beberapa ucapan ulang tahun berisi doa penuh makna yang bisa disampaikan kepada keluarga, teman, orang tua atau bahkan anak:

  1. Barakallahu fii umrik, semoga Allah SWT senantiasa memberkahi, melimpahkan rahmat-Nya, dan menjadikanmu pribadi yang lebih baik setiap tahunnya.
  2. Selamat milad! Semoga umurmu penuh berkah, imannya semakin kokoh, dan amal kebaikanmu terus bertambah.
  3. Semoga dengan bertambahnya usia, bertambah pula ketakwaanmu kepada Allah SWT dan keberkahan dalam hidupmu.
  4. Milad mubarak! Semoga selalu dalam lindungan Allah dan diberi kebahagiaan dunia akhirat.
  5. Semoga Allah menjadikan usiamu penuh keberkahan, memperluas rezekimu, dan memudahkan setiap urusanmu.

Ucapan Islami untuk Sahabat

6. Selamat ulang tahun, sahabatku. Semoga Allah selalu membimbingmu di setiap langkah dan menjaga imanmu tetap kuat.

7. Barakallah fii umrik ya sahabat! Semoga persahabatan kita selalu dalam ridha Allah dan penuh keberkahan.

8. Di hari istimewamu ini, aku berdoa semoga Allah menjadikanmu insan yang semakin taat dan dicintai-Nya.

9. Milad mubarak! Semoga Allah senantiasa memberi kemudahan dalam urusanmu dan mengangkat derajatmu di dunia dan akhirat.

10. Sahabat sejatiku, semoga dengan bertambah usia, engkau semakin dewasa dalam iman dan amal.

Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Orang Tua

11. Barakallahu fii umrik Ayah/Bunda. Semoga Allah membalas semua kebaikanmu dengan pahala tanpa batas.

12. Selamat milad ibuku tercinta. Semoga Allah memberikan kesehatan, umur panjang, dan kebahagiaan dunia akhirat.

13. Ayah, semoga setiap helaan napasmu menjadi bukti cinta dan ibadah kepada Allah.

14. Semoga Allah selalu menyayangimu, memberkahimu, dan mengangkat derajatmu tinggi di sisi-Nya.

15. Terima kasih atas cinta dan pengorbananmu. Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia untukmu.

Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Anak

16. Barakallahu fii umrik anakku sayang. Semoga tumbuh menjadi anak yang saleh/salehah, cerdas, dan berakhlak mulia.

17. Nak, semoga Allah SWT selalu melindungimu dan menuntun langkahmu di jalan kebaikan.

18. Milad mubarak anakku. Semoga Allah menjadikanmu cahaya bagi keluarga dan umat.

19. Ulang tahunmu adalah pengingat syukur bagi kami. Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan ridha Allah.

20. Doa kami selalu menyertaimu. Semoga menjadi hamba yang taat dan pemimpin yang amanah di masa depan.

Ucapan Islami Penuh Harapan

21. Selamat ulang tahun! Semoga setiap usiamu menjadi jalan menuju surga-Nya.

22. Semoga Allah membukakan pintu rezeki yang halal dan luas untukmu di usia yang baru ini.

23. Semoga hari lahirmu menjadi awal dari banyak kebaikan yang akan kamu jalani.

24. Di usia baru ini, semoga kamu lebih dekat dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi Muhammad SAW.

25. Milad mubarak! Semoga Allah menjadikanmu insan yang bermanfaat untuk sesama dan agama.

Ucapan Islami Singkat dan Bermakna

26. Barakallahu fii umrik! Semoga Allah selalu menyinari jalan hidupmu.

27. Milad mubarak, semoga Allah kabulkan segala doa-doamu.

28. Semoga hidupmu semakin diberkahi dan dipenuhi cinta Allah SWT.

29. Di hari miladmu, semoga keberkahan dan kebahagiaan senantiasa menyertaimu.

30. Selamat ulang tahun! Semoga selalu dalam lindungan Allah dan diberi ketenangan hati.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama PDF, Maulid Nabi September


Jakarta

Hari libur nasional 2025 dan cuti bersama masih tersisa beberapa hari lagi. Terdekat pada 18 Agustus lalu disusul Maulid Nabi pada September.

Tanggal hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.


Berdasarkan SKB tersebut, total ada 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Terbaru, pemerintah menambah 1 hari libur nasional pada 18 Agustus 2025. Tambahan ini dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.

18 Agustus Hari Libur Nasional

Pengumuman 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro di kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat (1/8/2025).

“Ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri, dilansir detikNews.

Dengan demikian, libur nasional pada Agustus 2025 dalam rangka HUT ke-80 RI jatuh pada:

  • Minggu, 17 Agustus 2025
  • Senin, 18 Agustus 2025

Setelah Agustus, masyarakat Indonesia akan bertemu libur nasional pada September 2025. Libur pada bulan tersebut dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Perayaan bertepatan dengan Jumat, 5 September 2025. Artinya bakal ada libur panjang karena bersambung dengan libur akhir pekan.

Pada Oktober-November 2025 tidak ada jadwal libur nasional dan cuti bersama. Baru pada akhir Desember tepatnya pada 25-26 Desember 2025, masyarakat akan mendapat libur nasional dan cuti bersama Natal.

Berikut daftar libur nasional 2025 dan cuti bersama selengkapnya:

Daftar Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
  • Senin, 27 Januari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Senin-Selasa, 31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  • Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BЕ
  • Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  • Minggu, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
  • Senin, 18 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan (tambahan)
  • Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

Cuti Bersama 2025

  • Selasa, 28 Januari Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Jumat, 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  • Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin 2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Jumat, 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
  • Jumat, 26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)

SKB Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama PDF

Download hari libur nasional 2025 dan cuti bersama pdf di sini.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Arti, Tanggal dan Hari Libur


Jakarta

Sebentar lagi umat Islam akan menyambut Maulid Nabi 2025. Hari kelahiran Nabi Muhammad SAW itu akan jatuh pada pekan pertama September mendatang.

Perayaan Maulid Nabi bertepatan dengan bulan Rabiul Awal tepatnya pada tanggal 12. Berikut arti, jadwal tahun ini, dan ketetapan liburnya.


Arti Maulid Nabi Muhammad dan Sejarahnya

Maulid Nabi adalah tradisi peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW. Tradisi ini dilakukan oleh masyarakat muslim yang menurut sejumlah sumber dilakukan pada era Shalahuddin Al-Ayyubi.

Ada banyak versi terkait awal mula perayaan Maulid Nabi. Menurut buku Ahlussunnah Wal Jamaah karya A. Fatih Syuhud, Maulid Nabi dirayakan sejak berkuasanya Dinasti Fatimiyah di Mesir pada abad ke-4 Hijriah atau abad ke-12 Masehi. Ini merupakan pendapat Al-Muqrizi dalam Al-Khitat.

Berbeda dengan itu, Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat orang yang pertama kali merayakan Maulid Nabi adalah Raja Muzhaffar Abu Sa’id Kukburi. Muzhaffar adalah penguasa kawasan Irbil pada era Shalahuddin Al-Ayyubi Pendapat ini senada dengan paparan Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wa Nihayah. Sementara pendapat lain menyebut Shalahuddin Al-Ayyubilah orang yang pertama kali memperingati Maulid Nabi secara resmi.

Perayaan Maulid Nabi umumnya berisi kegiatan-kegiatan spiritual seperti pembacaan Al-Qur’an, pembacaan riwayat hidup Nabi Muhammad SAW, sholawat, zikir, dan pengajian. Selain itu, ada juga tradisi Maulid Nabi yang sarat akan nilai-nilai sosial-keagamaan.

Tanggal Maulid Nabi 2025

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, 1 Rabiul Awal 1447 H akan jatuh pada Senin, 25 Agustus 2025 dan 12 Rabiul Awal 1447 H atau Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025.

Libur Maulid Nabi: Jumat, 5 September 2025

Tanggal peringatan Maulid Nabi 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 933/2025, 1/2025, dan 3/2025. SKB terbaru itu mengubah keputusan sebelumnya tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berdasarkan SKB tersebut, libur Maulid Nabi 2025 jatuh pada Jumat, 5 September 2025. Artinya, perayaan ini akan disambut libur akhir pekan. Masyarakat akan mendapat long weekend Maulid Nabi 2025 pada tanggal-tanggal berikut:

  • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan Hukum Memperingatinya



Jakarta

Maulid Nabi Muhammad SAW adalah peringatan hari lahir Rasulullah SAW yang jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah. Bagaimana sejarah peringatan hari ini dan hukumnya secara syariat?

Peringatan ini dipahami sebagai bentuk kecintaan umat Islam kepada Rasulullah SAW dengan mengenang perjalanan hidup, perjuangan, serta ajaran beliau.


Sejarah Peringatan Maulid

Dikutip dari buku Ahlussunnah Wal Jamaah (Edisi Revisi 2022): Islam Wasathiyah, Tasamuh, Cinta Damai karya A. Fatih Syuhud, Nabi Muhammad SAW sendiri tidak pernah mengadakan perayaan khusus untuk kelahirannya. Di masa para sahabat pun tidak ada yang merayakan hari kelahiran Rasulullah SAW.

Meski demikian, Rasulullah SAW menunjukkan rasa syukur atas kelahiran itu dengan berpuasa setiap hari Senin. Dalam hadits riwayat Muslim, beliau bersabda,

ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيهِ، وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيهِ

Artinya: “Pada hari itu aku dilahirkan, dan pada hari itu pula aku diutus atau diturunkan wahyu kepadaku.” (HR Muslim)

Hadits ini sering dijadikan dasar bahwa memperingati hari kelahiran Nabi dalam bentuk ibadah atau syukur adalah sesuatu yang memiliki pijakan.

Beberapa catatan menyebutkan bahwa tradisi ini mulai dikenal luas pada masa Dinasti Abbasiyah, khususnya melalui pengaruh Khaizuran binti ‘Atha. Ia mendorong masyarakat untuk memperingati kelahiran Nabi di Madinah maupun Makkah. Sementara itu, Dinasti Fatimiyah di Mesir juga dikenal sebagai salah satu pihak yang secara resmi mengadakan perayaan Maulid.

Selain itu, Salahuddin al-Ayyubi (w. 1193 M) juga disebut berperan dalam mempopulerkan Maulid untuk membangkitkan semangat umat Islam melawan Perang Salib, dengan mengingat kembali perjuangan Rasulullah SAW.

Makna Maulid Nabi Muhammad SAW

Mengutip buku Kisah Maulid Nabi Muhammad SAW: Awal Muhammad Akhir Muhammad Jilid 1 yang ditulis Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, peringatan Maulid Nabi SAW bukanlah sekadar perayaan lahiriah, melainkan momentum untuk memperdalam kecintaan kepada Rasulullah SAW.

Dengan membaca sholawat, tilawah Al-Qur’an, serta mendengarkan kisah perjalanan hidup beliau, umat Islam diingatkan untuk meneladani akhlak mulia Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an:

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ ٢١

Artinya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (QS Al-Ahzab: 21)

Dengan demikian, inti dari peringatan Maulid adalah meneguhkan syukur atas diutusnya Nabi Muhammad SAW sebagai rahmat bagi seluruh alam, serta menghidupkan kembali semangat untuk meneladani beliau.

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Maulid

Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai hukum memperingati Maulid Nabi.

Pendapat yang Membolehkan (Bid’ah Hasanah)

Sebagian besar ulama, khususnya dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, membolehkan peringatan Maulid selama diisi dengan amalan yang baik. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam al-Hawi lil Fatawi fil Fiqh wa ‘Ulumit Tafsir wal Hadits wal Ushul wa Sairil Funun menegaskan:

“Hukum asal pelaksanaan Maulid Nabi, yang mana perayaan ini adalah berkumpulnya manusia, membaca Al-Qur’an, membaca kisah-kisah Nabi Muhammad pada permulaan perintah nabi, serta kejadian-kejadian luar biasa saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya merupakan perbuatan baru (bid’ah) yang dinilai baik (hasanah). Orang yang merayakannya akan mendapatkan pahala, karena di dalamnya terdapat pemuliaan terhadap keagungan nabi dan menunjukkan kebahagiaan atas kelahirannya yang mulia.”

Pendapat yang Menolak

Sebagian ulama lain menolak Maulid dengan alasan tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW maupun para sahabat. Mereka berpegang pada kaidah bahwa setiap perkara baru dalam agama adalah bid’ah yang sesat, sebagaimana hadits Nabi SAW:

كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Artinya: “Setiap bid’ah adalah sesat.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi)

Menurut kelompok ini, cinta kepada Nabi cukup diwujudkan dengan melaksanakan sunnah-sunnahnya, tanpa perlu membuat acara khusus yang tidak pernah dicontohkan.

Tradisi Maulid di Nusantara

Di Indonesia, peringatan Maulid Nabi berkembang menjadi bagian dari tradisi keagamaan dan budaya. Setiap daerah memiliki cara khas, seperti Sekaten di Yogyakarta dan Surakarta, Muludan di Cirebon, serta Baayun Maulid di Kalimantan Selatan. Tradisi-tradisi tersebut memadukan nilai keagamaan dengan budaya lokal, sehingga memperkuat ikatan sosial masyarakat muslim.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com