Tag Archives: kemaslahatan

Ini Sedekah Paling Mudah Tapi Bernilai Pahala Besar


Jakarta

Sedekah merupakan salah satu amalan ringan yang sangat dianjurkan dalam Islam dan bisa dikerjakan oleh setiap muslim. Keutamaan bersedekah telah disebutkan dalam beberapa ayat suci Al-Qur’an serta hadits Rasulullah SAW.

Lantas, apa saja bentuk sedekah yang bisa mendatangkan pahala melimpah?


Makna Sedekah dalam Islam

Bersedekah pada dasarnya adalah upaya seorang muslim untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan mengeluarkan sebagian hartanya, sebagaimana dijelaskan dalam buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe.

Namun, penting untuk dipahami bahwa sedekah tidak selalu terbatas pada harta benda. Ada banyak bentuk sedekah lain yang juga sangat bernilai di sisi Allah SWT.

Anjuran bersedekah pun secara tegas disebutkan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 254:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”

Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga menekankan pentingnya sedekah dalam berbagai hadits. Salah satu sabda beliau yang diriwayatkan oleh Hudzaifah menyebutkan:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Hadits shahih, Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

Dua Bentuk Sedekah dengan Pahala Berlimpah

Di antara beragam bentuk sedekah, ada dua amalan yang digolongkan sebagai sunnah muakkad atau sangat dianjurkan, karena pahalanya yang berlimpah: wakaf dan salat Dhuha.

1. Wakaf: Sedekah Jariyah yang Tak Terputus Pahalanya

Wakaf dikenal sebagai sedekah jariyah. Artinya, pahala dari amalan ini akan terus mengalir meskipun seorang muslim telah wafat.

Konsep ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Muslim yang dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 oleh Imam Nawawi, diterjemahkan oleh Misbah:

“Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Menurut kitab Hadyul Islami Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf Al-Qardhawi (terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani), wakaf tergolong sedekah jariyah karena harta yang diwakafkan tetap digunakan untuk kebaikan umum meskipun pewakafnya telah tiada.

Pengertian wakaf sendiri adalah memberikan sesuatu dengan cara menahannya dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud “menahan” di sini adalah memastikan barang tersebut tidak diperjualbelikan, dihibahkan, digadaikan, diwariskan, disewakan, atau sejenisnya, seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia oleh Hujriman.

Contoh wakaf sangat beragam, seperti tanah untuk pembangunan masjid, musala, pesantren, atau sekolah. Wakaf juga bisa berupa perkebunan, pertokoan, atau aset lain yang hasilnya didedikasikan untuk membiayai dakwah, pendidikan, atau sarana ibadah.

2. Salat Dhuha: Pahala Setara Ibadah Umrah

Selain wakaf, salat Dhuha juga termasuk amalan sunnah muakkad yang menjanjikan pahala melimpah. Salat sunnah ini memiliki keutamaan luar biasa, bahkan mampu mencukupi kewajiban sedekah setiap hari. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW dari Abu Dzar RA:

“Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

Lebih jauh lagi, salat Dhuha juga disebutkan dapat menggantikan pahala umrah. Dalam buku Amalan Pembuka Rezeki karya Haris Priyatna dan Lisdy Rahayu, dijelaskan sebuah hadits Rasulullah SAW:

“Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, pahalanya adalah seperti pahala haji, dan barang siapa melakukan salat Dhuha, pahalanya adalah seperti pahala umrah, dan melaksanakan salat setelah salat tanpa ada kesia-siaan antara keduanya, ia akan mendapat tempat yang tinggi.” (HR Abu Dawud)

Adab dalam Bersedekah

Agar sedekah kita diterima dan berbuah pahala maksimal, penting untuk memperhatikan adab-adab bersedekah. Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuatul Adab al-Islamiyyah (diterjemahkan Abu Ihsan Al-Atsari) menjelaskan beberapa adab penting ini:

  • Ikhlas bersedekah semata-mata untuk mencari rida Allah SWT.
  • Mendahulukan sedekah wajib (zakat) sebelum sedekah sunnah.
  • Tidak menunda sedekah wajib tanpa alasan syar’i.
  • Bersedekah kepada orang yang paling membutuhkan.
  • Mendahulukan sedekah kepada orang terdekat, seperti keluarga atau tetangga.
  • Memastikan sedekah berasal dari hasil yang baik dan halal.
  • Merahasiakan sedekah untuk menghindari riya’ (pamer).
  • Tidak mengungkit sedekah yang telah dikeluarkan.

Dengan memahami dan mengamalkan bentuk-bentuk sedekah serta adabnya, kita dapat meraih pahala besar yang terus mengalir, baik di dunia maupun di akhirat. Semoga Allah SWT senantiasa memudahkan kita dalam berbuat kebaikan.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Bentuk Sedekah yang Diganjar Pahala Berlimpah, Apa Itu?


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang ringan yang bisa dikerjakan muslim. Anjuran sedekah tercantum dalam beberapa ayat suci Al-Qur’an, salah satunya pada surah Al Baqarah ayat 254.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِمَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ يَوْمٌ لَّا بَيْعٌ فِيْهِ وَلَا خُلَّةٌ وَّلَا شَفَاعَةٌ ۗوَالْكٰفِرُوْنَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ٢٥٤

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami anugerahkan kepadamu sebelum datang hari (Kiamat) yang tidak ada (lagi) jual beli padanya (hari itu), tidak ada juga persahabatan yang akrab, dan tidak ada pula syafaat. Orang-orang kafir itulah orang-orang zalim.”


Selain itu, Rasulullah SAW dalam haditsnya turut menerangkan tentang anjuran bersedekah bagi muslim. Dari Hudzaifah, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap yang baik itu sedekah.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Abi Syaibah. Hadits shahih, Al Albani men-shahihkan hadits ini dalam Al Misykat, Shahih at-Targhib, dan Silsilah Ahadits Ash-Shahihah)

Menurut buku 100 Kesalahan dalam Sedekah karya Reza Pahlevi Dalimuthe, muslim yang bersedekah sama dengan mengeluarkan hartanya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, perlu dipahami juga bahwa sedekah banyak bentuknya tak selalu dengan harta.

Berkaitan dengan itu, ada bentuk sedekah yang jika dikerjakan maka muslim mendapat pahala berlimpah. Sedekah jenis ini hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Bentuk Sedekah yang Pahalanya Berlimpah

Sedekah yang pahalanya berlimpah adalah wakaf dan salat Dhuha. Sebagaimana diketahui, wakaf tergolong sebagai sedekah jariyah yang artinya meski muslim telah wafat, pahalanya terus mengalir.

Ini diterangkan dalam hadits riwayat Muslim yang dinukil dari kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 3 oleh Imam Nawawi yang diterjemahkan Misbah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila anak Adam (manusia) telah wafat, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR Muslim)

Menurut kitab Hadyul Islami Fatawi Mu’ashirah oleh Yusuf Al-Qardhawi terjemahan Abdul Hayyie al-Kattani, wakaf tergolong sebagai sedekah jariyah sebab ketika pewakaf meninggal maka harta miliknya masih digunakan untuk kebaikan kepentingan umum.

Pengertian wakaf sendiri didefinisikan sebagai pemberian yang dilakukan dengan cara menahan dan menjadikannya bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Maksud menahan di sini adalah menghindarkan barang itu agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan dan sejenisnya seperti diterangkan dalam buku Hukum Perwakafan di Indonesia susunan Hujriman.

Contoh dari wakaf seperti tanah untuk membangun masjid, musala, pesantren, sekolah, dan semacamnya. Wakaf juga bisa berupa perkebunan, pertokoan, dan lainnya yang hasilnya ditujukan untuk membiayai dakwah, pendidikan, sarana peribadatan dan semacamnya.

Adapun, mengenai salat Dhuha yang termasuk sebagai bentuk sedekah dengan pahala berlimpah termasuk amalan sunnah muakkad. Dari Abu Dzar RA, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Pada setiap ruas tulang seseorang di antara kalian di setiap pagi ada kewajiban sedekah. Setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, tiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, dan mencegah kemungkaran adalah sedekah. Namun, semua itu dapat dicukupi dengan salat dua rakaat yang dikerjakan seseorang di waktu Dhuha.” (HR Muslim)

Bahkan, dijelaskan dalam buku Amalan Pembuka Rezeki oleh Haris Priyatna dan Lisdy Rahayu, muslim yang mengerjakan salat Dhuha diganjar pahala setara ibadah umrah. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa keluar dari rumahnya dalam keadaan suci untuk melaksanakan salat wajib, pahalanya adalah seperti pahala haji, dan barang siapa melakukan salat Dhuha, pahalanya adalah seperti pahala umrah, dan melaksanakan salat setelah salat tanpa ada kesia-siaan antara keduanya, ia akan mendapat tempat yang tinggi.” (HR Abu Dawud)

Adab Sedekah bagi Muslim

Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuatul Adab al-Islamiyyah yang diterjemahkan Abu Ihsan Al-Atsari menjelaskan beberapa adab sedekah bagi muslim. Apa saja? Berikut bahasannya.

  1. Ikhlas bersedekah untuk mencari rida Allah SWT
  2. Mendahulukan sedekah wajib ketimbang sunnah (dalam hal ini berarti zakat harus ditunaikan lebih dulu)
  3. Tidak menunda sedekah wajib (zakat) tanpa alasan yang diperbolehkan
  4. Bersedekah pada orang yang membutuhkan
  5. Bersedekah kepada orang terdekat
  6. Sedekah dari hasil yang baik dan halal
  7. Merahasiakan sedekah
  8. Tidak mengungkit sedekah yang dikeluarkan

(aeb/rah)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sedekah Bisa Berubah Jadi Haram, Ini Sebabnya


Jakarta

Sedekah adalah amalan yang dianjurkan. Hukum sedekah adalah sunnah menurut ijma ulama. Namun, bisa menjadi haram karena kondisi tertentu.

Diterangkan dalam buku Fiqh Muamalat karya Abdul Rahman Ghazaly dkk, dalil yang dijadikan dasar hukum sedekah adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 280 dan 261.

وَاِنْ كَانَ ذُوْ عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ اِلٰى مَيْسَرَةٍ ۗ وَاَنْ تَصَدَّقُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ٢٨٠


Artinya: “Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya).” (QS Al-Baqarah: 280)

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ٢٦١

Artinya: “Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Mahaluas lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 261)

Dalil sedekah juga bersandar pada sejumlah hadits. Rasulullah SAW bersabda,

اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بشق تمرة (متفق عليه)

Artinya: “Lindungilah dirimu semua dari siksa api neraka dengan bersedekah meskipun hanya dengan separuh biji kurma.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda,

مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ وَمَا زَادَ اللهُ عَبْدًا بِعفو إِلَّا عِرًّا وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلَّا رَفَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ (رواه مسلم)

Artinya: “Sedekah tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya.” (HR Muslim)

Hukum Sedekah yang Haram

Hukum sedekah bisa berubah menjadi haram apabila mengetahui barang yang akan disedekahkan itu akan digunakan untuk kejahatan dan maksiat. Demikian seperti dijelaskan dalam buku Fiqh karya M. Aliyul Wafa dkk.

Dalil yang menguatkan hal ini adalah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 272,

۞ لَيْسَ عَلَيْكَ هُدٰىهُمْ وَلٰكِنَّ اللّٰهَ يَهْدِيْ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ فَلِاَنْفُسِكُمْ ۗوَمَا تُنْفِقُوْنَ اِلَّا ابْتِغَاۤءَ وَجْهِ اللّٰهِ ۗوَمَا تُنْفِقُوْا مِنْ خَيْرٍ يُّوَفَّ اِلَيْكُمْ وَاَنْتُمْ لَا تُظْلَمُوْنَ ٢٧٢

Artinya: “Bukanlah kewajibanmu (Nabi Muhammad) menjadikan mereka mendapat petunjuk, tetapi Allahlah yang memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki (berdasarkan kesiapannya untuk menerima petunjuk). Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, (manfaatnya) untuk dirimu (sendiri). Kamu (orang-orang mukmin) tidak berinfak, kecuali karena mencari rida Allah. Kebaikan apa pun yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi (pahala) secara penuh dan kamu tidak akan dizalimi.”

Dalam Kitab Terlengkap Biografi Empat Imam Mazhab karangan Rizem Aizid turut dijelaskan, hukum sedekah bisa menjadi haram apabila diniatkan sebagai uang sogok.

Kebolehan Sedekah dengan Harta Haram

Sedekah dengan harta haram diperbolehkan untuk kondisi tertentu. Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya ‘Ulumuddin menjelaskan, sedekah dengan harta haram boleh dilakukan semata-mata hanya untuk melepaskan diri dari kezaliman. Harta haram, kata Imam al-Ghazali, hukumnya menjadi halal bagi orang lain, namun bagi yang bersangkutan tetap haram.

“Itu karena harta yang haram tersebut jelas haram bila dipakai untuk diri sendiri, dan sayang bila disia-siakan atau dibuang ke laut. Maka yang terbaik adalah disedekahkan untuk kemaslahatan kaum muslim,” jelas Imam al-Ghazali seperti diterjemahkan Purwanto.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

BWI Siap Terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis



Jakarta

Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan kesiapannya untuk turut berkontribusi dalam program Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan pemerintah. Hal ini disampaikan oleh Ketua BWI, Kamaruddin Amin.

“Mengapa tidak? Karena tujuan wakaf ini kan sebenarnya untuk membantu mengentaskan kemiskinan dan bisa digunakan untuk kemaslahatan,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).

Namun hingga saat ini hal itu belum terpikirkan oleh BWI. Dirinya juga belum mendapatkan mandat dari presiden terkait keterlibatan itu.


“Sementara ini belum, tapi kita lihat nanti jika pengumpulan wakafnya memungkinkan,” tutur Kamaruddin Amin.

Kamaruddin menyebut, fleksibilitas penggunaan dana wakaf menjadi salah satu alasan mengapa wakaf dapat dilibatkan dalam berbagai program sosial, termasuk program Makan Bergizi Gratis. Tidak seperti zakat yang memiliki delapan asnaf penerima, yakni; fakir, miskin, amil, mualaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjihad dan ibnu sabil.

“Kalau wakaf ini fleksibel. Jadi nanti tergantung kebutuhan dan tergantung wakifnya, ya nanti kalau jumlahnya sudah banyak insyaallah kita berharap bisa memberikan kemaslahatan yang besar,” tukas Kamaruddin Amin.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Bangsa Sejahtera



Jakarta

Kesejahteraan dalam pandangan Islam bukan hanya dinilai dengan ukuran material saja, melainkan juga dengan ukuran non material seperti terpenuhinya kebutuhan spiritual, terpeliharanya nilai moral dan terwujudnya keharmonisan sosial. Kesejahteraan menurut Imam Ghazali adalah tercapainya kemaslahatan.

Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang sejahtera apabila setiap rakyatnya mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya masing-masing serta mampu mendapat fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan yang baik. Adapun aspek yang sering digunakan sebagai indikator ukuran kesejahteraan adalah pendapatan, populasi, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, konsumsi, perumahan, dan sosial budaya.

Cara Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat :
* Meningkatkan Akses terhadap Pendidikan. Adanya penekanan atau prioritas pendidikan untuk pedesaan.
* Memperkuat Infrastruktur.
* Mendorong Pembangunan Ekonomi.
* Memberdayakan Perempuan.
* Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan.


Uraian di atas merupakan penjelasan tentang sejahtera, ukuran, ciri-ciri masyarakat sejahtera dan cara mencapainya. Tidak kalah pentingnya adalah faktor semangat/motivasi anggota suatu bangsa untuk menggapainya. Lihatlah masyarakat Barat yang menikmati atas jerih payahnya dalam mengelola seluruh kemampuan dan kekayaan sehingga menghadirkan masyarakat sejahtera dan mereka menegakkan keadilan sosial. Hal ini sejatinya sesuai dengan firman-Nya surah Hud ayat 15 yang terjemahannya, “Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan.”

Makna ayat ini adalah : Barang siapa menghendaki kehidupan dunia dengan pangkat, kemewahan, serta kenikmatan hidup, dan menginginkan pula perhiasannya seperti harta kekayaan yang melimpah, fasilitas hidup yang lengkap dan mewah, pasti Kami akan berikan balasan penuh atas pekerjaan dan jerih payah mereka selama di dunia dengan sempurna. Itulah ketetapan Allah yang berlaku bagi siapa saja yang bekerja akan mendapatkan hasil dari jerih payahnya, dan mereka di dunia tidak akan dirugikan oleh hasil usaha mereka sendiri. Inilah yang menyebabkan orang-orang musyrik mendustakan Al-Qur’an karena dorongan hawa nafsu yang cenderung mengutamakan urusan duniawi.

Kehidupan Bangsa Barat ini menjadikan iri bagi Bangsa-bangsa muslim. Padahal sebelumnya, mereka mengalami masa kegelapan di saat peradaban Islam mencerahkan seluruh bangsa-bangsa di dunia yang ditandai oleh loncatan kejayaan Arab Islam hingga puncak ilmu pengetahuan secara khusus dan peradaban secara umum. Loncatan itu terjadi hanya seperempat abad semenjak Rasulullah SAW. hijrah. Ini merupakan sebuah loncatan yang sampai sekarang mereka ( Bangsa Barat ) bingung dan belum mengetahui faktor-faktor penyebabnya.

Itulah kekuasaan-Nya untuk menjadikan suatu bangsa cemerlang, hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surah an-Nur ayat 55 yang terjemahannya, “Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridhai; dan Dia sungguh akan mengubah (keadaan) mereka setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Siapa yang kufur setelah (janji) tersebut, mereka itulah orang-orang fasik.”

Jelas ayat di atas memberikan pengertian : Allah SWT. menegaskan janjinya bagi yang beriman dan beramal salih secara pasti kepada mereka yang telah membuktikan keimanannya dengan mengerjakan kebajikan. Menjadikan mereka berkuasa di bumi dan mencerahkan kehidupan penduduk bumi.

Inilah kunci dari sejahteranya suatu bangsa. Tatkala orang-orang menjadi jauh dari janjinya kepada Sang Khalik untuk taat dan beriman, maka dicabutlah kekuatan dan kenikmatannya. Ingatlah bahwa setiap individu yang memasuki pintu gerbang perjanjian dengan Allah SWT. melalui ucapan syahadat hendaknya tidak melanggar. Ketahuilah syahadat adalah asas dan dasar dari lima rukun Islam, juga sebagai ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.

Tatkala Bangsa Arab jahiliah berjanji menaati Allah SWT. setelah beriman kepada-Nya dan melaksanakan janji mereka, maka Allah SWT. berfirman dalam surah al-Baqarah ayat 40 yang terjemahannya, “…… dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu, dan takutlah hanya kepada-Ku.”

Maka dalam waktu yang relatif pendek Allah SWT. telah mengubah Bangsa Arab secara drastis dari yang bersikap pasrah terhadap kebodohan menjadi rindu dan penasaran akan segala ilmu pengetahuan dari sumber manapun. Dengan ketaatan tersebut maka Allah SWT. mengangkat mereka dari lembah kemiskinan dan kebodohan ke puncak kekayaan dan kepintaran. Maka lahirlah para pakar bidang kedokteran, astronomi, kimia, arsitek dan bidang lainnya. Kondisi ini menjadikan Peradaban Islam menjadi penerang dunia.

Oleh sebab itu, untuk menjadi suatu Bangsa Sejahtera maka antara rakyat dan penguasa bersatulah untuk menaati janji kepada-Nya. Ya Allah, Engkaulah sandaran kami bukan selain-Mu dan kepada-Mu kami menyembah serta memohon pertolongan, jauhkanlah kami dari sikap sombong dan malas serta berikanlah kami penerangan untuk selalu mengagungkan-Mu.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggungjawab penulis. (Terimakasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Nasihat Agar Kekuasaan Tidak Menjadi Korup



Jakarta

Pada suatu hari Syaibah ibn Syabah menemui Al-Mahdi, lalu bertanya, “Amir Al-Mukminin, Allah sungguh telah memberi tuan dunia, karena itu berikan rakyatmu keadilan dan kebahagiaan hidupmu.”

“Apa yang mesti kuberikan kepada rakyat?” Kata Al-Mahdi.
Jawabnya, “Keadilan. Jika rakyat hidup tenteram di bawah tuan maka tuan akan tenang dikubur. Wahai Amir Al-Mukminin, takutlah akan hari di mana tiada esok sesudahnya. Berlakulah adil semaksimal mungkin. Sebab keadilan akan dibalas dengan keadilan serupa, dan kezaliman akan dibalas kezaliman serupa. Hiasi diri tuan dengan baju takwa, lantaran tak ada seorang pun yang akan mencemooh hiasan takwa kelak di akhirat.

Salah satu inti ajaran Islam adalah menegakkan keadilan. Keadilan dalam hal apa pun, mulai dari menegakkan keadilan sosial, ekonomi, politik hingga keadilan ekologis.Adapun perintah berbuat adil sebagaimana firman-Nya dalam surat an-Nisa’ ayat 135 yang terjemahannya, “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu. Jika dia (yang diberatkan dalam kesaksian) kaya atau miskin, Allah lebih layak tahu (kemaslahatan) keduanya. Maka, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang (dari kebenaran). Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau berpaling (enggan menjadi saksi), sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”


Makna ayat di atas bagi orang-orang yang beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya serta menjalankan syariat-Nya, jadilah kalian orang-orang yang senantiasa tegak menjalankan keadilan, mengemukakan persaksian karena mengharap wajah Allah SWT. walaupun terhadap diri kalian sendiri atau ayah-ayah dan ibu-ibu kalian atau terhadap karib kerabat kalian, bagaimanapun keadaan orang yang dipersaksikan, baik kaya maupun miskin, karena sesungguhnya Allah SWT. lebih utama memperhatikan mereka dibandingkan kalian dan lebih tahu apa yang mendatangkan kemaslahatan mereka berdua. Janganlah membawa kalian hawa nafsu dan fanatik buta untuk meninggalkan sifat adil. Apabila kalian mengubah-ubah persaksian dengan lisan-lisan kalian,lalu kalian membawakan persaksian yang tidak sebenarnya atau berpaling darinya dengan tidak mengemukakannya atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah SWT. maha mengetahui sekecil apapun tindakan kalian dan akan memberikan balasan kepada kalian menurut perbuatan tersebut.

Nasihat tersebut di atas, mengingatkan tentang hari tiada esok sesudahnya (hari yang kekal), itu bermaksud janganlah dunia yang dianugerahkan Allah SWT. digunakan untuk melampiaskan hawa nafsu, namun jadikan wasilah untuk bekal hari yang kekal/akhirat. Nasihat di atas seperti yang digambarkan oleh penyair berikut :

Hiasi hidupmu dengan takwa.
Tiada seorang pun akan mencemooh.
Kebaikan tiada pernah akan musnah.
Gapailah, keberuntungan pasti akan melimpah ruah, harta dan kekayaan lenyap dan musnah.

Kaisar Romawi melayangkan surat kepada Raja Anusyirwan yang adil. Katanya, “Dengan apa kekuasaan dapat dipertahankan?”
Raja Anusyirwan membalas surat itu, dengan menjawab, “Aku tak pernah melakukan sesuatu tanpa perhitungan. Jika aku menetapkan sesuatu , aku selalu konsisten dan tak pernah meralatnya, karena takut ada pengharapan. Maksudnya, jika aku mengambil keputusan, maka aku tak pernah mengurungkannya, karena ada orang yang meminta atau menakut-nakuti diriku. Aku selalu konsisten dengan keputusanku.”

Jawaban Raja ini menarik karena :

1. Keputusan yang diambil selalu melalui perhitungan yang cermat. Artinya keputusan seorang pemimpin tidaklah elok jika dilandasi emosional, karena dampaknya menyangkut masyarakat luas. Inilah fungsi “hati” dalam menentukan pilihan keputusan sangatlah mendasar.

2. Konsisten. Keputusan yang telah diambil tidak akan diurungkan atau diganti. Meskipun ada orang atau golongan yang memintanya dan melakukan ancaman. Balas jasa karena orang tersebut telah membantunya saat pemilihan sebagai pemimpin tentu dipertimbangkan dengan tidak mengurangi hak orang lain atau mengurangi kepentingan masyarakat luas. Tidak pernah ada rasa takut meski adanya ancaman pada dirinya maupun keluarga dan kerabatnya. Ayat di atas telah melarang seorang pemimpin untuk berbuat culas, maka bersandarlah keputusan pada kebenaran sehingga engkau dalam perlindungan-Nya.

Alexander bertanya kepada Aristoteles, “Mana yang lebih utama bagi para penguasa, sifat berani atau adil ?” Jawabnya, “Jika seorang penguasa adil, ia tak memerlukan keberanian.”
Dikisahkan, Alexander membebastugaskan pegawainya, ia diserahi tugas-tugas ringan dan enteng. Pada suatu hari Alexander bertemu dengan pegawai itu dan bertanya, “Bagaimana tugasmu?”

Jawabnya, “Semoga Allah menetapkan kekuasaan Paduka Raja. Orang-orang besar tidak boleh gila kehormatan dengan tugasnya. Tetapi, tugas dan pekerjaan itulah yang harus mereka hormati. Ini dapat dilakukan dengan berperilaku baik, adil, jujur, dan menghindari gaya hidup mewah dan berfota-foya.” Kemudian Alexander memandang benar perkataan orang itu, lalu ia dikembalikan pada jabatan semula.

Semoga uraian singkat ini memberi inspirasi kepada para pemimpin negeri untuk bersikap adil, benar yang dibenarkan dan salah yang dipersalahkan bukan sebaliknya. In-Syaa’Allah hidupnya pemimpin yang adil dalam perlindungan-Nya.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Kesombongan Para Pemuja Ilmu Pengetahuan



Jakarta

Sebagaimana dalam firman-Nya pada surah al-Mujadalah ayat 11 yang artinya, “Allah akan meninggikan derajat orang yang berilmu di antara kalian dan orang yang dikaruniai ilmu beberapa derajat.”

Maka kedudukan orang yang berilmu 700 derajat lebih tinggi daripada orang beriman tetapi tidak berilmu (menurut Ibnu Abbas RA) dan jarak untuk menempuh dua derajat mencapai lima ratus tahun perjalanan. Fath al-Mushali berkata, “Bukankah orang yang sakit kalau tidak diberi makan, minum, atau obat akan mati?”

Mereka menjawab,” Ya, benar.”
“Begitu juga hati manusia, kalau tidak diberi hikmah dan ilmu selama tiga hari, ia pasti mati.”


Keterbatasan ilmu yang dimiliki seseorang adalah keniscayaan, tiada yang bisa klaim terhadap keahliannya kecuali dengan ijin-Nya. Apakah seorang yang berilmu tinggi dapat membuat telor? Tentu jawabnya, ” Ya bisa.” Sama halnya membuat biji-bijian tanaman. Namun jika kita bertanya lagi, “Apakah telor dan biji-bijian yang telah dibuat bisa dikembang biakan?” Maka jawabannya, ” Tidak bisa.” Kenapa?

Inilah menunjukkan keterbatasan ilmu tadi dibandingkan ilmu Allah SWT sebagai pencipta kehidupan dunia dan akhirat. Ruh adalah wewenang-Nya, manusia tidak akan sampai. Kita hanya menerima atas ketetapan-Nya dan ridha.

Namun demikian, seseorang yang berkemampuan dan berilmu bisa lalai tatkala ia membanggakan keilmuannya dan berkelompok serta meyakini bahwa ilmu pengetahuan merupakan kunci alam semesta. Mereka bisa mengelola sebagian isi alam semesta seperti manusia bisa menambang kekayaan alam, menciptakan sesuatu yang mempunyai nilai tambah tinggi dan bidang industri yang menghasilkan aneka produk. Mereka anggap bahwa kunci dari semua itu hanyalah ilmu pengetahuan yang mereka miliki.

Dalam hal ini mereka lalai akan peran Allah SWT yang telah menundukkan semua itu untuk kemaslahatan hambanya. Ingatlah bahwa Allah SWT Sang Pencipta dan Maha Kuasa sebagaimana firman-Nya dalam surah ar-Rum ayat 54 yang terjemahannya, “Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.”

Ayat di atas bermakna menjelaskan bahwa manusia itu saat masih bayi berada dalam kondisi lemah, bahkan sebelum itu mereka dalam ketiadaan. Allah-lah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, yakni pada masa bayi. Kemudian Dia menjadikan kamu setelah keadaan lemah itu menjadi kuat dan berdaya, yakni pada masa dewasa, sehingga kamu dapat melakukan banyak hal, kemudian Dia menjadikan kamu setelah kuat dan berdaya itu lemah kembali dan beruban, yakni masa tua. Demikianlah, Dia akan terus menciptakan apa yang Dia kehendaki, antara lain menciptakanmu dari lemah menjadi kuat dan sebaliknya. Dan Dia Maha Mengetahui atas segala pengaturan ciptaan-Nya, Mahakuasa atas segala sesuatu yang Dia kehendaki, termasuk membangkitkanmu kembali dari kematian.

Titik akhir lemahnya kekuatan seseorang adalah kematian. Hal ini merupakan puncak kelemahan yang telah Allah SWT tetapkan untuk manusia. Kematian terkadang datang pada akhir tangga kelemahan, saat tua renta. Terkadang kematian datang pada saat seseorang masih muda dan kuat (puncak kekuatan). Kedua kematian ini termasuk dalam sunnatullah. Allah SWT berfirman dalam surah Yasin ayat 68 yang terjemahannya,”Siapa yang Kami panjangkan umurnya niscaya Kami balik proses penciptaannya (dari kuat menuju lemah). Maka, apakah mereka tidak mengerti?

Makna ayat di atas adalah: Dan ingatlah wahai anak cucu Adam, barang siapa Kami panjangkan umurnya niscaya Kami kembalikan dia kepada awal kejadiannya. Pada saat itu dia kembali lemah dan kurang akal, layaknya anak kecil, sehingga tidak kuat lagi melakukan ibadah yang berat. Maka, mengapa mereka tidak mengerti dan memanfaatkan kesempatan selagi muda?

Manusia hanya boleh menggunakan hak kebebasannya di hadapan manusia lain yang berinteraksi dengannya. Kebebasan itu ada pada dirinya namun tidak boleh mengurangi atau merusak penghambaannya pada Allah SWT. Bahkan dengan penghambaan-Nya maka ia akan terlindungi kebebasannya dari perampasan atau pengurangan. Seseorang yang meyakini dirinya milik Allah SWT tidak akan membiarkan orang lain mengatur atau memaksanya untuk mengikuti atau melakukan sesuatu. Penghambaan ini adalah bukti/pengakuan adanya Sang Pencipta yang Maha Kuasa. Oleh sebab itu, tidaklah perlu menunjukkan kesombongan karena menguasai ilmu pengetahuan. Tahukah bahwa kemampuan berilmu itu merupakan pemberian-Nya.

Sebagai contoh bahwa setiap orang akan kedatangan masa tua, kemampuan fisik yang semakin menurun, berbagai macam penyakit mulai berdatangan, kemampuan akal untuk mengingat menurun dan kadang menjadi pikun. Apakah penguasaan ilmu pengetahuan bisa mengatasi penuaan? Jawabannya, “Tidak.” Ekstremnya apakah mampu menunda atau sama sekali membatalkan kematian? Jawabannya sama.

Bagi sebagian orang yang meyakini bahwa ilmu pengetahuan merupakan segala kehidupan ini, maka sia-sialah mereka dan masuk golongan yang merugi. Mereka lalai atas beberapa kejadian seperti: tidak bisa menghindari dari kebodohan setelah sebelumnya berilmu, mengontrol lupa sebelumnya bisa mengingat, menolak stres setelah fresh, gila setelah berakal. Ingatlah bahwa semua kepandaian yang manusia miliki statusnya adalah pinjaman bukan hak milik. Saatnya diminta kembali tatkala ia wafat.

Jika benar bahwa ilmu pengetahuan adalah kunci pembuka atau alat untuk memudahkan segala yang susah dan solusi dari semua yang mustahil, maka seharusnya ilmu itu dari dulu bisa mengatasi permasalahan uban, membebaskan manusia dari penuaan dan menghindarkan manusia dari ajal yang datang. Sesungguhnya ilmu pengetahuan itu diberikan Allah SWT sebagai wasilah untuk memudahkan makhluk dalam membuka rahasia alam semesta.

Jadi, yakinlah bahwa kemampuan menyerap ilmu pengetahuan merupakan karunia Allah SWT kepada manusia. Maka taatilah perintah dan jauhi larangan-Nya. Semoga Allah SWT memberikan keteguhan iman agar selalu ingat sebagai hamba-Mu.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini



Jakarta

Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang.

Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini sudah dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.


“Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat,” sambungnya.

Amri kemudian mengulas, pada musim haji 2022, pemerintah sempat mengajukan usul komposisi Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 70 persen dengan nilai manfaatnya 30 persen dari total biaya haji atau BPIH (biaya penyelenggaraan haji).

“Itu bagian dari mana menjaga sustainability karena itu hasil kajian yang kita lakukan. Kalau ini tidak dikoreksi maka ancamannya 2027,” paparnya.

Amri mengatakan sejak haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

“Tapi tiba-tiba pada saat kita sedang menjaga itu supaya bertahap gradual, MUI muncul dengan fatwanya bisa mempercepat dalam rangka menjaga itu,” ungkap Amri.

Amri menyebut persoalan ini dimungkinkan menjadi salah satu bagian yang akan didiskusikan BPKH bersama pemerintah dalam menyusun skema BPIH 2025 agar lebih adil dan rasional.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, diakuinya memang penggunaan nilai manfaat pada haji beberapa tahun lalu lebih besar dibandingkan besaran setoran awal dan setoran lunas ditambah saldo virtual account (VA) jemaah.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (nilai manfaat yang dipakai dari total BPIH). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan rencana jangka panjang BPKH untuk menjaga nilai manfaat tersebut melalui upaya yang mengarah pada self-financing. Target jangka panjang dilakukan dengan meminimalkan penggunaan nilai manfaat dan memaksimalkan saldo virtual account.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu mungkin kalaupun ada subsidi itu jumlahnya sangat kecil, jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” paparnya.

Zaky juga menyoroti subsidi ini yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Dana Haji Capai Rp 170 Triliun, BPKH Sebut Sudah Hitung untuk BPIH 2025



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebut dana haji telah mencapai Rp 170 triliun. Angka ini terhitung per November 2024.

“Kalau untuk dana haji sampai dengan posisi November, karena Desember kan belum berakhir ya. Itu angkanya sekitar 170 triliun,” ujar anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf di sela kegiatan penanaman mangrove dalam keterangan yang dikutip pada Minggu (8/12/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan BPKH akan mengoptimalkan kelolaan dana haji di masa depan demi kualitas yang lebih baik. Saat ini, kata Amri, nilai manfaat sudah mencapai Rp 10,5 triliun.


“Nilai manfaat yang sudah kita capai sampai dengan posisi November sudah 10,5 triliun. Mudah-mudahan target tahun 2024 ya, untuk aset sudah terlampaui. Kalau untuk nilai manfaat, insyaallah kita akan mencapai,” tambah Amri.

Hasil investasi yang mencapai Rp 10,5 triliun ini nantinya digunakan sebagai nilai manfaat pengurang biaya haji dan dibagikan ke rekening virtual seluruh jemaah yang antre. Selain itu, ia mengatakan BPKH memiliki hitungan nilai BPIH versi pihaknya dan telah disampaikan ke Kementerian Agama (Kemenag RI).

“Bahkan kita juga sudah mempropose hitungan nilai BPIH tahun 2025 versi BPKH yang itu sudah kita sampaikan ke Kementerian Agama. Mudah-mudahan nanti pada saat pembahasan yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah, angka yang kita usulkan itu tidak jauh berbeda dengan angka BPIH yang sedang dirumuskan oleh Kementerian Agama dan DPR,” jelas Amri menguraikan.

Amri menegaskan kesiapan BPKH dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 H. “Dana tersebut diharapkan bisa mensupport kegiatan haji yang akan dilakukan pada 2025, insyaallah BPKH siap,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Badan Pelaksana BPKH Sulistyowati turut menjelaskan persiapan BPKH untuk pelaksanaan haji 2025.

“Kalau kita kan memang amanahnya menyiapkan keuangan. Jadi kami siap menunggu dari instruksi atau invoice dari Kementerian Agama. Kesiapan dana kita siap,” katanya.

Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024)Kegiatan penanaman mangrove oleh BPKH, Sabtu (7/12/2024) Foto: Dok Humas BPKH

Sebagai informasi, BPKH melakukan penanaman mangrove di kawasan Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Jakarta Utara pada Sabtu (7/12/2024). Kegiatan ini merupakan program kemaslahatan BPKH yang diisi dengan penanaman 1.000 pohon mangrove, pelepasliaran burung sebagai bentuk pelestarian satwa di kawasan konservasi, dan penyerahan souvenir berupa pohon untuk ditanam oleh insan BPKH atau disalurkan melalui wali pohon.

Anggota Dewan Pengawas BPKH Rojikin mengatakan, penanaman mangrove dan pelepasliaran burung di Angke Kapuk ini adalah bentuk kepedulian BPKH terhadap lingkungan serta seluruh elemen makhluk hidup yang ada di dalamnya. Ini sesuai dengan amanah yang diberikan kepada BPKH, untuk mengelola Dana Abadi Umat (DAU) dan nilai manfaatnya bagi kemaslahatan umat, termasuk dalam hal ini menjaga kelestarian lingkungan.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com