Tag Archives: kemenag

Apa Kata 4 Mazhab tentang Hukum Memelihara Anjing? Ini Penjelasannya


Jakarta

Memelihara anjing sering kali menjadi topik perdebatan di kalangan umat Islam. Hadits-hadits yang menyebut anjing memiliki najis berat membuat banyak muslim menjauhi hewan ini.

Namun, bagaimana sebenarnya pandangan hukum Islam terkait hal ini?

Ternyata, para ulama dari empat mazhab besar memiliki pandangan yang berbeda-beda. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum memelihara anjing menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, dan Hanafi yang dilansir dari laman Kemenag.


1. Mazhab Syafi’i: Boleh dengan Syarat Tertentu

Mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, memandang bahwa memelihara anjing diperbolehkan hanya untuk kebutuhan atau hajat tertentu. Ini dikarenakan anjing dianggap memiliki najis mughaladzah (najis berat), yang membutuhkan proses pensucian khusus.

Landasan pandangan ini adalah sabda Rasulullah SAW:

“Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari.” (HR Muslim)

Menurut Imam Syafi’i, hadits ini menunjukkan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang jelas tidak diperbolehkan. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu, anjing boleh dipelihara untuk berburu, menjaga kebun, atau ternak. Namun, untuk tujuan menjaga rumah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i.

(الْخَامِسَةُ) قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ لَا يَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ الَّذِي لَا مَنْفَعَةَ فِيهِ وَحَكَى الرُّويَانِيُّ عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ جَوَازَهُ دَلِيلُنَا الْأَحَادِيثُ السَّابِقَةُ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ وَيَجُوزُ اقْتِنَاءُ الْكَلْبِ لِلصَّيْدِ أَوْ الزَّرْعِ أَوْ الْمَاشِيَةِ بِلَا خِلَافٍ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ وَفِي جَوَازِ إيجَادِهِ لِحِفْظِ الدُّورِ وَالدُّرُوبِ وَجْهَانِ مَشْهُورَانِ ذَكَرَهُمَا الْمُصَنِّفُ بِدَلِيلِهِمَا

Artinya: “(Yang kelima) Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata tidak diperbolehkan memelihara anjing yang tidak ada manfaatnya. Imam Al Ruwyani menceritakan dari Abu Hanifah tentang diperbolehkannya hal tersebut berdasarkan hadits yang telah lalu. Kemudian Imam Syafi’i dan pengikutnya berkata diperbolehkan memelihara anjing untuk berburu atau menanam atau menuntun tanpa adanya perbedaan terkait apa yang telah dijelaskan oleh mushonnif. Adapun kebolehan memelihara anjing untuk menjaga rumah atau gerbang terdapat dua qoul yang masyhur yang telah dijelaskan oleh mushonnif beserta dalilnya.”

2. Mazhab Maliki: Dianggap Makruh, Bukan Haram

Berbeda dengan dua mazhab lainnya, Imam Malik memiliki pandangan yang lebih lunak. Mazhab Maliki tidak mengharamkan memelihara anjing. Larangan Rasulullah SAW dalam hadits dianggap sebagai makruh (tidak disukai), bukan haram.

Pandangan ini diperkuat oleh ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil Barr, yang menyatakan:

في هذا الحديث دليل على أن اتخاذ الكلاب ليس بمحرم وإن كان ذلك الاتخاذ لغير الزرع والضرع والصيد لأن قوله من اتخذ كلبا – [ أو اقتنى كلبا ] لا يغني عنه زرعا ولا ضرعا ولا اتخذه للصيد نقص من أجره كل يوم قيراط يدل على الإباحة لا على التحريم لأن المحرمات لا يقال فيها من فعل هذا نقص من عمله أو من أجره كذا بل ينهى عنه لئلا يواقع المطيع شيئا منها. وإنما يدل ذلك اللفظ على الكراهة لا على التحريم والله أعلم

Artinya: “Pada hadits ini terdapat dalil bahwa memelihara anjing haram sekalipun bukan untuk kepentingan jaga tanaman, ternak perah, dan berburu. Maksud redaksi hadits, ‘Siapa saja yang menjadikan anjing atau memelihara anjing bukan untuk jaga tanaman, jaga ternak perah, atau berburu maka akan berkurang pahalanya sebanyak satu qirath,’ menunjukkan kebolehan bukan pengharaman.”

Menurut Ibnu Abdil Barr, penurunan pahala ini menunjukkan kebolehan, bukan larangan mutlak. Larangan tersebut dimaksudkan agar umat Islam yang taat tidak melakukan hal yang tidak disukai. Ia juga menekankan bahwa berbuat baik kepada anjing akan mendatangkan pahala, sementara berbuat jahat akan mendatangkan dosa.

3. Mazhab Hambali: Sejalan dengan Mazhab Syafi’i

Mazhab Hambali, yang didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, memiliki pandangan yang serupa dengan Mazhab Syafi’i. Menurut mazhab ini, memelihara anjing adalah haram jika tidak ada alasan yang jelas.

Dalam kitab Asy-Syarh Al-Kabir ma’al Mughni, Ibn Quddamah, seorang ulama dari mazhab Hambali, menyatakan bahwa pendapat yang paling sahih adalah tidak membolehkan pemeliharaan anjing untuk menjaga rumah.

4. Mazhab Hanafi: Boleh

Menurut buku Mistik, Seks dan Ibadah karya Quraish Shihab, memelihara anjing dalam mazhab Hanafi diperbolehkan. Asal untuk penjaga atau berburu.

Mazhab ini mengatakan tubuh anjing bukanlah najis. Najis anjing hanya bersumber dari air liur, mulut, dan kotorannya.

Al-Kasani salah satu ulama berpaham mazhab Hanafi berpendapat:

وَمَنْ قَالَ: إِنَّهُ لَيْسَ بِنَجِسِ الْعَيْنِ فَقَدْ جَعَلَهُ مِثْلَ سَائِرِ وَهَذَا هُوَ الصَّحِيحُ لِمَا نَذْكُرُ. الْحَيَوَانَاتِ سِوَى الخِنْزِيرِ

Artinya: “Dan yang mengatakan bahwa (anjing) itu tidak termasuk najis ‘ain, maka mereka menjadikannya seperti semua hewan lain kecuali babi. Dan inilah yang sahih dari pendapat kami.”

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Dukung CKG di Sekolah Agama, Layani 12,5 Juta Siswa Lintas Agama



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) hari ini mengadakan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di madrasah dan pesantren. Hal ini sebagai bentuk usaha untuk menghasilkan khalifah atau pemimpin masa depan.

“Program Cek Kesehatan Gratis ini adalah bagian dari ikhtiar bersama untuk menyiapkan generasi muda yang sehat secara jasmani dan rohani,” kata Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta Barat, Senin (4/8/2025).


Langkah ini sejalan dengan prinsip dasar semua agama. Yakni menggarisbawahi pentingnya menjaga kesehatan sebagai bentuk ketaatan dan keberlanjutan hidup.

Dengan tubuh yang sehat, manusia dapat beraktivitas dan beribadah dengan maksimal.

“Tidak mungkin kita bisa menjadi hamba yang taat kalau sakit-sakitan. Dan tidak mungkin kita menjadi khalifah yang sukses kalau penyakitan,” tutur Menag Nasaruddin Umar.

“Maka kesehatan dan kebugaran ini sangat penting (untuk) menjadi hamba yang taat dan menjadi khalifah,” lanjutnya.

Program CKG ini ternyata tidak hanya menyasar madrasah dan pesantren. Tetapi juga lembaga pendidikan keagamaan lainnya, seperti sekolah Kristen, Katolik, Hindu (Widyalaya), dan Buddha (Dhammasekha).

Langkah ini menunjukkan komitmen Kemenag untuk memberikan pelayanan inklusif lintas iman. Total ada lebih dari 12,5 juta peserta didik di bawah naungan Kemenag yang berpotensi mendapatkan layanan CKG.

Berikut rinciannya:

  • 9.179.847 siswa Madrasah (MI, MTs, MA)
  • 3.339.536 santri pondok pesantren
  • 18.090 siswa pendidikan Kristen
  • 7.032 siswa pendidikan Katolik
  • 3.421 siswa pendidikan Hindu (Widyalaya)
  • 1.069 siswa pendidikan Buddha (Dhammasekha Formal)

Menag berharap, lembaga pendidikan keagamaan bisa menjadi garda terdepan dalam menyukseskan program ini.

“Saya ingin lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi contoh terdepan dalam pelaksanaan program ini,” tukasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Cek Kesehatan Gratis di Madrasah dan Pesantren Mulai Hari Ini


Jakarta

Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) untuk siswa madrasah dan pesantren akan dimulai hari ini. Tahap pertama menyasar lokasi Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diterima detikHikmah, kick off CKG akan dilakukan di Pondok Pesantren Asshidiqiyah, Jakarta. Seremoni dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dijadwalkan hadir membuka acara tersebut. Selain Menag, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno turut hadir menyampaikan laporan.


Suyitno mengatakan Kementerian Agama telah menyusun jadwal CKG di lingkungan madrasah dan pesantren. Program akan dimulai 4 Agustus 2025.

“Sebagaimana yang sudah kita lakukan dalam RTM (rapat tingkat menteri) beberapa waktu lalu, Kementerian Agama telah menyusun jadwal pelaksanaan CKG, dan insyaallah akan berjalan sesuai rencana,” kata Suyitno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (31/7/2025) lalu.

Program CKG untuk anak sekolah diselenggarakan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Program ini dimulai pada tahun ajaran baru.

“Kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Kementerian Kesehatan untuk memastikan seluruh kebutuhan dapat dipenuhi. Ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Agama dalam menyukseskan inisiatif CKG, baik di pesantren maupun di madrasah,” jelas Suyitno.

Jenis Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Ada sejumlah jenis pemeriksaan kesehatan gratis yang ditujukan bagi anak sekolah. Mulai dari status gizi hingga kesehatan jiwa. Pemeriksaan dibedakan berdasarkan kelompok umur dan jenjang pendidikan.

Dilansir detikEdu, berikut jenis pemeriksaan kesehatan gratis di berbagai jenjang:

Jenjang SD (usia 7-12 tahun)

  • Status Gizi
  • Merokok (Kelas 5-6)
  • Tingkat Aktivitas Fisik (Kelas 4-6)
  • Tekanan Darah
  • Gula Darah
  • Tuberkulosis
  • Telinga
  • Mata
  • Gigi
  • Jiwa
    Hati (Hepatitis B)
  • Kesehatan Reproduksi (Kelas 4-6)
  • Riwayat Imunisasi (Kelas 1)

Jenjang SMP (usia 13-15 tahun)

  • Status Gizi
  • Merokok
  • Tingkat Aktivitas Fisik
  • Tekanan Darah
  • Gula Darah (kelas 7)
  • Tuberkulosis
  • Talasemia
  • Anemia (kelas 7)
  • Telinga
  • Mata
  • Gigi
  • Jiwa
  • Hati (Hepatitis B dan C)
  • Kesehatan Reproduksi
  • Riwayat Imunisasi HPV (kelas 9 Putri)

Jenjang SMA (16-17 tahun)

  • Status Gizi
  • Merokok
  • Tingkat Aktivitas Fisik
  • Tekanan Darah
  • Gula Darah
  • Tuberkulosis
  • Talasemia
  • Anemia Remaja Putri (kelas 10)
  • Telinga
  • Mata
  • Gigi
  • Jiwa
  • Hati (Hepatitis B dan C)
  • Kesehatan Reproduksi

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Raih Penghargaan Popular Government Institutions 2025



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali menorehkan prestasi. Kali ini, Kemenag meraih penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media.

Penghargaan ini diserahkan dalam acara Public Relations Summit 2025, di Auditorium Kementerian Pariwisata, Jumat (8/8). Penghargaan diterima oleh Staf Khusus Menteri Agama bidang Kerukunan dan Pelayanan, Pengawasan, dan Kerjasama Luar Negeri, Gugun Gumilar, yang mewakili Menteri Agama.

“Penghargaan ini diberikan kepada para pegawai di Kementerian Agama RI, tanpa terkecuali. Atas kinerja dan dedikasi semuanya di bawah kepemimpinan Bapak Menteri Agama RI, kami mendapat kehormatan yaitu menerima penghargaan Popular Government Institutions 2025 dari The Iconomics Media. Terima kasih atas kerja keras dan dukungan semua pihak,” ungkap Gugun.


Gugun juga menegaskan komitmen Kemenag untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara. Menurutnya, seluruh program yang dijalankan Kemenag selalu berpihak pada kepentingan umat.

“Kami di Kementerian Agama RI berkomitmen agar program-program kami berpihak pada kepentingan umat, bangsa, dan negara. Seluruh dedikasi kami berikan untuk merah putih,” tegasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Syarat Jadi Anggota BAZNAS

Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Usia minimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
  • Agama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
  2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
  4. Pengumuman hasil seleksi
  5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Susunan Anggota BAZNAS

  • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
  • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

Tim Seleksi di Tiap Tingkat

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

Tingkat Pusat

Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

Tingkat Provinsi

Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

Tingkat Kabupaten/Kota

Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Kemenag Jamin Hak Kebebasan Beribadah di Garut Usai Insiden Penutupan Rumah Doa



Jakarta

Beberapa waktu lalu tersiar kabar mengenai penutupan rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menyampaikan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenag Jabar dan Kabupaten Garut agar masalah bisa selesai secara dialogis dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kemenag menyatakan komitmennya terkait hak setiap warga negara dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

“Konstitusi menjamin kebebasan beragama dan beribadah bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Kementerian Agama berkewajiban memastikan hal tersebut terlaksana, termasuk di Garut,” ujar Gugun dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu (16/8/2025).


Stafsus Menag itu juga mengunjungi Kecamatan Caringin sebagai bentuk keseriusan sekaligus melihat situasi di lapangan. Di sana, ia berdiskusi dengan warga setempat, tokoh agama, dan pemerintah setempat guna mendengarkan aspirasi dan mencapai solusi terbaik.

“Saya mendengar langsung pandangan warga dan tokoh setempat. Prinsipnya, semua pihak menginginkan suasana damai dan saling menghormati. Kami akan memfasilitasi agar hak beribadah tetap terjaga, sekaligus memperkuat kerukunan,” sambung Gugun.

Kemenag mengajak seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan saling menghormati demi terciptanya kerukunan umat beragama. Proses mediasi akan terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, dan perwakilan jemaat rumah doa.

“Kerukunan adalah modal penting bangsa ini. Perselisihan harus diselesaikan dengan jalan damai, bukan pembatasan hak ibadah,” tegas Stafsus Menag Gugun Gumilar.

Kemenag berharap masyarakat Garut dan sekitarnya bisa terus menjaga suasana kondusif, serta memberikan ruang bagi semua pemeluk agama untuk beribadah dengan aman dan nyaman. Selain itu, Gugun juga menyampaikan bahwa Kemenag akan menyiapkan regulasi yang lebih jelas dan terperinci terkait pendirian dan penggunaan rumah doa.

“Kami ingin memastikan regulasi ini mampu melindungi semua pihak, memberikan kepastian hukum, dan mencegah terulangnya peristiwa seperti di Garut,” ungkapnya.

Kemenag juga mendorong pemerintah daerah untuk membuka ruang komunikasi antara seluruh pihak, sehingga penyelesaian dapat dilakukan secara damai tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan kerukunan umat beragama tetap terjaga,” terang Gugun.

Kemenag menegaskan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah tak hanya untuk penyelesaian masalah saat ini, melainkan juga dalam jangka panjang demi membangun mekanisme yang mampu mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.

“Kita akan terus berkoordinasi guna memperkuat sistem deteksi dini agar setiap potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak awal,” jelas Stafsus Menag.

Melansir dari detikJabar, informasi mengenai penutupan paksa rumah doa umat Kristen di Garut ini mencuat ke publik usai unggahan di media sosial beberapa waktu lalu.

“Penginjil Dani Nataniel yang melayani puluhan umat Kristen di Rumah Doa Imanuel, Caringin, Garut diusir oleh Forkopimcam pada 2 Agustus 2024. Seluruh aktivitas ibadah juga dilarang rumah doanya ditutup paksa,” tulis unggahan tersebut.

Melalui unggahan itu, pengunggahnya menyebut jika penutupan rumah doa itu menjadi polemik. Pertama, karena rumah doa diduga ditutup paksa oleh pemerintah.

Hal itu tertuang dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang diteken Kapolsek Caringin Ipda Indra Koncara, Kasi Kesra Kecamatan Caringin Suat Setiawan dan perwakilan TNI, Peltu Rosidin.

Surat tersebut, intinya menyatakan bahwa Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimda) telah bersepakat dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pengurus Gereja Beth-El Tabernakel Rumah Doa Imanuel (Pos Pelayanan Gereja Beth-El Tabernakel Suka Bungah).

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Gerakan Wakaf Pendidikan Islam, Strategi Kemandirian Madrasah dan Pesantren



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Wakaf Pendidikan Islam sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem wakaf di bidang pendidikan. Program ini diinisiasi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan berkolaborasi dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Tema yang diusung adalah “Menumbuhkembangkan Ekosistem Wakaf Pendidikan Islam untuk Indonesia”.


Dilansir dari laman Kemenag, Minggu (17/8/2025) program ini dirancang sebagai strategi jangka panjang dalam membangun iklim filantropis Islam yang produktif, dengan tujuan mendukung keberlangsungan pendidikan serta mempersiapkan generasi bangsa yang unggul.

Peluncuran program dilaksanakan di Jakarta pada Sabtu (16/8/2025) dan dihadiri langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam sambutannya, Menag menekankan pentingnya semangat bersama untuk mengembangkan wakaf sebagai amal jariyah yang bermanfaat bagi umat.

“Pada hari ini, mari kita me-launching anak kunci surga yang bernama wakaf ini dengan bersama-sama membaca surat Al-Fatihah,” ujar Menag ketika meluncurkan program Gerakan Wakaf Pendidikan Islam.

Strategi Pemberdayaan Ekonomi Umat

Gerakan Wakaf Pendidikan Islam merupakan bagian dari program Asta Protas Kementerian Agama, khususnya dalam bidang pemberdayaan ekonomi umat.

“Gerakan wakaf pendidikan Islam ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kemandirian madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan Islam,” ucap Menag Nasaruddin Umar.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, menyampaikan bahwa program ini telah masuk dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2025-2029 terkait pengembangan dana sosial keagamaan produktif. Selain itu, program ini juga mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 yang mendorong optimalisasi pengumpulan dana umat.

“Peluang dan potensi wakaf kita lebih dari 180 Triliun disamping jika kita bicara soal zakat juga maka totalnya mencapai 327 Triliun.” ungkap Suyitno.

Potensi Wakaf dan Sinergi Lembaga

Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menguraikan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam pengelolaan wakaf.

Menurutnya, Indonesia saat ini memiliki 484 badan wakaf dan 61 bank yang menghimpun wakaf uang. Hal ini merupakan modal besar yang perlu dikelola dengan baik.

“Kita perlu mengajak mereka bersinergi dan berkolaborasi sekaligus mendorong mereka untuk mengajak masyarakat berwakaf,” ujar Kamaruddin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa berdasarkan data BWI terdapat 448 lembaga kenadziran yang aktif. Karena itu, ia mendorong Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) agar turut serta menjadi lembaga kenadziran.

“Ada beberapa kendala dan kita sedang mencari solusinya, agar dalam waktu yang tidak terlalu lama Perguruan Tinggi Islam bisa menjadi nadzir wakaf uang langsung. Mudah-mudahan kita berhasil memproduktifkan aset wakaf kita yang jumlahnya sangat besar,” pungkas Kamaruddin.

Acara peluncuran Gerakan Wakaf Pendidikan Islam dihadiri berbagai pihak, mulai dari pejabat eselon I, II, dan III Kementerian Agama, Sekretaris BWI beserta jajarannya, hingga para rektor PTKIN dari seluruh Indonesia. Guru-guru madrasah juga turut hadir baik secara langsung maupun daring.

Gerakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memanfaatkan potensi wakaf secara produktif, sehingga pendidikan Islam di Indonesia dapat mandiri, berdaya saing, dan memberikan kontribusi besar bagi kemajuan bangsa.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Bukan Cuma Hafalan, STQH Nasional Tahun Ini Ada Lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH) Nasional XXVIII. Berbeda dari biasanya, tahun ini akan ada lomba karya tulis ilmiah hadis.

Acara tersebut akan digelar di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 9-19 Oktober 2025 mendatang. Kemenag untuk pertama kalinya memasukkan lomba Karya Tulis Ilmiah Hadis (KTIH) sebagai salah satu cabang.


Inovasi ini bertujuan untuk memperkuat dimensi intelektual di kalangan peserta. Dengan adanya KTIH, peserta tidak hanya diuji kemampuan menghafal, tetapi juga kemampuan mereka dalam menulis, menafsirkan, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah.

“KTIH menjadi wujud terobosan untuk menghidupkan tradisi akademik dalam memahami hadis. Peserta tidak hanya diuji hafalan, tetapi juga kemampuan menulis, menafsir, dan mempresentasikan gagasan secara ilmiah,” kata Kepala Subdirektorat Lembaga Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an, Rijal Ahmad Rangkuty, dalam acara Technical Meeting dan Penetapan Peserta STQH Nasional XXVIII di Jakarta, Rabu (20/8/2025), dikutip dari laman Kemenag.

Penilaian untuk lomba KTIH ini akan dilakukan secara ketat dan berlapis, mencakup keaslian karya, bobot materi, kaidah bahasa, logika penyusunan, hingga kemampuan presentasi peserta.

“Ini pertama kalinya KTIH hadir dalam STQH Nasional. Kami ingin memberi ruang bagi generasi muda untuk menyalurkan gagasan segar tentang hadis melalui tulisan yang orisinal dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Rijal.

Pada babak penyisihan, karya akan dinilai berdasarkan lima kategori: relevansi judul dengan tema, bobot dan kebaruan gagasan, eksplorasi kandungan hadis, keluasan wawasan, serta kekayaan referensi. Aspek logika dan organisasi pesan, seperti keteraturan berpikir, mutu analisis, sistematika gagasan, dan alur tulisan juga menjadi perhatian penting.

Keaslian karya menjadi syarat mutlak. Panitia telah menetapkan batas maksimal kemiripan dari hasil cek plagiarisme, dengan pengecualian pada referensi, bibliografi, teks Al-Qur’an dan hadis, serta catatan kaki.

“Dengan hadirnya KTIH, kami berharap STQH tahun ini tidak hanya melahirkan para penghafal hadis, tetapi juga generasi yang mampu berpikir kritis, sistematis, dan memberi kontribusi nyata melalui gagasan akademik,” pungkas Rijal.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

98 Guru Pendidikan Agama Islam Ditugaskan untuk Mengajar di Sekolah Rakyat



Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) menugaskan 98 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk mengajar anak-anak di Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat menjadi salah satu implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yakni dengan memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi, olahraga, kesetaraan gender serta penguatan peran perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

Hingga kini, Sekolah Rakyat sudah diselenggarakan di 100 titik di seluruh Indonesia. “Kami bekerja sama dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama tingkat provinsi untuk memilih dan merekomendasikan guru PAI yang berada di titik lokasi Sekolah Rakyat. Dalam hal ini, Kemenag Kabupaten dan Kota turut serta terlibat dalam memilih calon guru PAI di Sekolah Rakyat,” ujar Direktur Pendidikan Agama Islam M. Munir yang dilansir dalam laman Kemenag pada Selasa (20/8/2025).


Proses seleksi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk Sekolah Rakyat dilakukan melalui tim asesor yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), BNPT, serta BKN. Dari hasil seleksi yang dimulai sejak pertengahan Juli 2025, tercatat ada 98 guru PAI yang berhasil lolos.

“Awalnya ditargetkan 100 guru PAI, namun dua lokasi Sekolah Rakyat, yaitu di Biak Numfor dan Sarmi Selatan, Papua, tidak membutuhkan guru PAI karena seluruh siswa beragama Kristen,” jelas M. Munir.

Sebanyak 98 guru PAI tersebut, bersama para guru mata pelajaran lainnya dan kepala Sekolah Rakyat, akan mengikuti Pembekalan Guru dan Kepala Sekolah Rakyat di JIEXPO Kemayoran pada 21-23 Agustus 2025.

(lus/inf)



Sumber : www.detik.com

Minim Anak Muda di Masjid, Ini Siasat Kemenag



Jakarta

Minimnya kehadiran anak muda di masjid menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Banyak masjid di Indonesia, terutama di daerah yang didominasi oleh jemaah lanjut usia, sementara anak muda justru jarang terlihat.

Kemenag punya siasat untuk mengubah fungsi masjid agar lebih relevan dan menarik bagi generasi muda. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsyad Hidayat.

“Kita ingin mencoba memberikan inspirasi ke masjid-masjid yang lain. Anak-anak muda ini harus kita berikan kesadaran pentingnya masjid,” ungkap Arsyad, saat ditemui di Konferensi Pers Blissful Mawlid di Jakarta, Jumat (22/8/2025).


Contohnya seperti zaman nabi. Pada masa itu, di zaman Rasulullah SAW, masjid menjadi pusat segala aktivitas, mulai dari komunikasi, diskusi, hingga strategi perang.

Kini, Kemenag pun ingin mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat pemberdayaan masyarakat. Salah satu langkah konkretnya adalah menjadikan masjid sebagai tempat yang punya fungsi sosial.

“Jangan masjid itu jauh dari orang-orang miskin. Kita ingin masjid punya kekuatan, punya daya untuk memberikan fungsi sosial kepada masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Selain itu, beberapa masjid sudah mulai berinovasi dengan memberikan pinjaman lunak kepada masyarakat. Hal ini dinilai sangat positif karena bisa membantu masyarakat menghindari jeratan pinjaman online (pinjol) dan mengatasi kemiskinan.

“Ini menurut saya positif sekali, membantu program pemerintah kaitan dengan mengatasi kemiskinan,” kata Arsyad.

Dengan berbagai program ini, Kemenag berharap masjid tidak lagi sepi dari anak muda. Masjid harus menjadi pusat kegiatan yang relevan, dinamis, dan memberdayakan umat.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com