Tag Archives: kemenkes ri

Kemenkes Wanti-wanti Efek Cemaran Radioaktif Cs-137, Minta Lapor Bila Ada Gejala Ini


Jakarta

Kementerian Kesehatan RI mewanti-wanti risiko dan efek dari paparan radioaktif cesium-137 yang belakangan ramai ditemukan di Kabupaten Serang, Banten, Kecamatan Cikande. Pemerintah menetapkan wilayah tersebut tercemar Cs-137 yang diduga berawal dari reaktor nuklir, masuk dari luar negeri.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman, menyebut orang yang terpapar radioaktif Cs-137 bisa mengalami sindrom radiasi akut (ARS). Keluhannya bisa ditandai dengan mual, muntah, diare, kelelahan, hingga hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya penurunan sel darah putih.

Selain itu, kerusakan kulit atau jaringan juga bisa terjadi. “Pasien bisa melaporkan kemerahan, lepuh, luka bakar radiasi,” beber Aji dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).


Sementara pada paparan radioaktif Cesium-137 yang sangat tinggi, ada risiko perdarahan. Keluhan ini juga diikuti dengan infeksi berat, kerusakan organ, bahkan fatalnya kematian.

Bukan hanya dalam jangka pendek, secara jangka panjang paparan Cesium-137 dalam level rendah yang berulang, bisa memicu kanker.

“Risiko kanker meningkat (leukemia, kanker jaringan lunak) akibat kerusakan DNA,” jelas Aji.

Kelompok ibu hamil lebih berisiko saat terpapar cemaran cesium-137, dengan adanya gangguan reproduksi dan risiko kelainan janin.

Meski begitu, Aji menekankan sejauh ini paparan yang ditemukan pada keseluruhan pasien di Cikande relatif rendah dan bisa didekontaminasi dengan obat khusus, hingga terus dipantau perkembangan kesehatannya.

Imbauan Kemenkes RI

Alih-alih panik, Kemenkes RI meminta masyarakat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah untuk melihat kemungkinan paparan cemaran.

Sebisa mungkin selalu menjaga pola hidup bersih dan sehat dengan rajin mencuci tangan, selalu mandi setelah beraktivitas di area berisiko, memastikan konsumsi makanan bergizi, dan cukup istirahat.

“Segera laporkan ke tenaga kesehatan bila mengalami keluhan seperti mual, muntah, lemas, atau perubahan kesehatan lain,” beber dia.

Sebagai catatan, radiasi tidak bisa dilihat, didengar, atau dicium, sehingga pemeriksaan kesehatan sangat penting untuk mengetahui dampaknya.

“Tidak perlu khawatir berlebihan, pemerintah telah melakukan dekontaminasi, pengamanan lokasi, dan penanganan medis,” pungkas dia.

(naf/up)



Sumber : health.detik.com

9 Orang yang Terpapar Radioaktif Cesium-137 di Cikande Sudah Pulang dari RS


Jakarta

Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten, ditetapkan sebagai wilayah yang tercemar radioaktif Cesium-137 (Cs-137). Sumber cemaran diduga berasal dari material reaktor nuklir yang masuk dari luar negeri.

Akibat kondisi ini, ada 9 orang yang terindikasi positif terpapar radioaktif cesium-137 melalui pemeriksaan whole body counter (WBC) dan enam orang positif terpapar melalui hasil pemeriksaan surveymeter. Pasien juga dilaporkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit Fatmawati.

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan pasien yang terpapar radioaktif sudah dipulangkan dari rumah sakit.


“Pasien sudah pulang nggak dirawat lama. Ditangani khusus dan diberi obat. Tanpa gejala dan kondisi baik,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (3/10/2025).

Aji menjelaskan, pasien yang terpapar tersebut hanya dirawat satu hari dan sudah diberikan obat untuk dikonsumsi beberapa waktu ke depan. Kondisi pasien juga dilaporkan tanpa gejala dan dalam kondisi baik.

“Nggak lama hanya 1 hari (dirawat) dan kemarin diberi obat prussian blue untuk dikonsumsi beberapa waktu ke depan,” lanjutnya.

Di sisi lain, ia juga membeberkan cara mendeteksi paparan radioaktif terhadap manusia dan penanganan bagi yang terpapar.

Pertama, pasien menjalani pemeriksaan surveymeter. Tes tersebut untuk menunjukkan apakah ada paparan eksternal radiasi pada tubuh maupun pakaian. Bila hasilnya positif, langsung dilakukan dekontaminasi, dengan mengganti pakaian dan mandi, lalu diperiksa ulang.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan darah. Hal ini dikarenakan penurunan limfosit bisa menjadi indikasi awal seseorang terpapar cemaran zat radioaktif cesium-137.

“Untuk melihat indikasi penurunan limfosit (<1500),” kata Aji.

Penetapan akhir dengan Whole Body Counter (WBC), saat orang tersebut ditemukan mengalami penurunan limfosit. WBC bisa mendeteksi paparan radiasi internal atau cesium yang masuk ke tubuh.

(suc/kna)



Sumber : health.detik.com

KLH Sebut Radioaktif Cesium-137 di Cikande Bisa Larut Air-Berpotensi Terbawa di Udara


Jakarta

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq menegaskan zat radioaktif cesium-137 (Cs-137) yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, memiliki sifat yang dapat larut dalam air dan berpotensi terbawa udara apabila tak dikendalikan dengan baik.

Karakteristik tersebut membuat pengawasan di lapangan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, terutama saat musim hujan.

“Kalau ini sifatnya dia bisa larut ke air. Jadi sepanjang kita tidak melewati batas-batas yang kita perlukan, mudah-mudahan aman,” ujar Hanif dikutip dari ANTARA, Rabu (8/10/2025).


“Jadi kalau ini bisa larut ke air, penting untuk memastikan masyarakat tidak melewati batas-batas yang sudah ditentukan,” katanya.

Terlebih, risiko penyebaran juga dapat terjadi melalui debu di area terpapar. Karena itu, petugas diminta menjaga agar paparan tidak menjadi airborne atau terbawa udara. Hanif menegaskan paparan radiasi tak bersifat menular selama masyarakat tak berada di area terkontaminasi

“Penggunaan hazmat diperlukan untuk mencegah airborne-nya paparan ini, supaya debu tidak terbawa angin,” jelasnya.

“Dia tidak menular, sepanjang orang tidak lewat situ. Tapi kalau debunya menempel ke baju, bisa terbawa,” ujarnya.

Hanif juga menyampaikan bahwa saat ini tim dari Kementerian Kesehatan bersama TNI dan Polri terus melakukan edukasi kepada masyarakat di sekitar lokasi.

Sebelumnya ada 9 orang yang terindikasi positif terpapar radioaktif cesium-137 di Cikande melalui pemeriksaan whole body counter (WBC) dan enam orang positif terpapar melalui hasil pemeriksaan surveymeter. Pasien juga dilaporkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit Fatmawati.

Meski begitu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan pasien yang terpapar radioaktif sudah dipulangkan dari rumah sakit.

“Pasien sudah pulang nggak dirawat lama. Ditangani khusus dan diberi obat. Tanpa gejala dan kondisi baik,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Jumat (3/10).

Aji menjelaskan, pasien yang terpapar tersebut hanya dirawat satu hari dan sudah diberikan obat untuk dikonsumsi beberapa waktu ke depan. Kondisi pasien juga dilaporkan tanpa gejala dan dalam kondisi baik.

(suc/kna)



Sumber : health.detik.com

Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


“Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

“Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

“Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

“Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

“Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

“Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

Tentang Suntik Vaksin Meningitis

Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

62 Ton Obat Disiapkan untuk Jemaah Haji Selama di Tanah Suci



Madinah

Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes RI menyediakan 62,3 ton obat yang disiapkan bagi para jemaah haji selama di Tanah Suci. Penyediaan obat-obat itu sebagai upaya maksimal sebagai pelayanan kesehatan jemaah haji.

Kepala Pusat Haji Kemenkes RI Liliek Marhaendro Susilo mengungkapkan, proses pengadaan sebagian obat dan perbekalan kesehatan (perbekkes) lainnya untuk kebutuhan pelayanan di Arab Saudi dilakukan di Indonesia, kemudian dikirim ke Arab Saudi. Proses pengadaan sebagian lainnya dilakukan di Arab Saudi.

“Obat tersebut didistribusikan ke wilayah kerja Makkah dan Madinah, dengan proporsi 80% untuk Makkah dan 20% untuk Madinah,” ujar Kepala Pusat Haji Kemenkes RI, Liliek Marhaendro Susilo, Kamis (11/7/2024)


Menurutnya, pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah. Total perjalanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi selama 40 hari.

Dari lama waktu tersebut, jemaah haji diperkirakan hanya menghabiskan waktu 8-9 hari atau sekitar 20 persen dari total waktu jemaah berada di Arab Saudi. Sedangkan di Makkah, jemaah tinggal lebih lama, yakni 31-32 hari.

“Pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah,” katanya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com