Tag Archives: kementerian kesehatan arab saudi

Saudi Blacklist 54 Biro Umrah Buntut Ratusan Jemaah Haji Ilegal Wafat



Jakarta

Otoritas Arab Saudi memasukkan 54 biro umrah ke daftar hitam usai terbukti melakukan pelanggaran selama musim haji bulan lalu. Perusahaan tersebut tersebar di negara Arab dan Islam.

Dilansir Gulf Insider, Rabu (3/7/2024), biro umrah tersebut terdeteksi usai kematian ratusan jemaah haji yang tidak terdaftar, terutama akibat panas ekstrem yang melanda tempat-tempat suci di Arab Saudi bulan lalu.

Surat kabar lokal Al Watan melaporkan beberapa biro umrah di Arab Saudi berkoordinasi dengan badan keamanan Saudi untuk mengungkap para calo umrah dalam dan luar negeri. Menurut sumber yang tidak disebutkan namanya, para perantara ini diduga terlibat perdagangan manusia atas tuduhan mendatangkan jemaah haji ilegal yang tidak mampu membayar biaya umrah sah dengan visa kunjungan.


Tidak ada komentar resmi dari Arab Saudi mengenai laporan ini.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat jumlah kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 dengan 83 persen di antaranya adalah jemaah ilegal dan berjalan jauh di bawah paparan terik matahari tanpa alat pelindung.

Mesir menjadi salah satu negara dengan jemaah haji ilegal wafat terbanyak. Sumber diplomat Arab mengatakan kepada AFP, total jemaah Mesir yang wafat mencapai 658 orang, 630 di antaranya adalah jemaah ilegal. Ini merupakan data per Kamis, 20 Juni 2024.

Otoritas Arab Saudi dikabarkan menangguhkan penerbitan e-visa umrah B2C bagi warga Mesir. Keputusan ini menyusul banyaknya jemaah yang meninggal saat haji, mayoritas ilegal.

Penangguhan penerbitan visa umrah khusus Mesir ini dikonfirmasi asosiasi agen perjalanan Mesir pada akhir pekan lalu. Sebelumnya, warga Mesir yang memegang visa jenis ini bisa memesan paket umrah langsung melalui portal umrah daring Arab Saudi, lapor Middle East Eye akhir bulan lalu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Abdul Fattah Mashat baru-baru ini bertemu dengan perwakilan perusahaan umrah untuk membahas persiapan umrah musim mendatang. Agenda ini dilakukan usai berakhirnya musim haji 1445 H/2024 M.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Haji Indonesia



Madinah

Upaya pemerintah memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun ini mendapat apresiasi positif. Apresiasi itu tak hanya dari para jemaah haji, tapi juga dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mengapresiasi layanan kesehatan haji Indonesia di tahun ini.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” terang Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

“Apresiasi ini diberikan sebagai ucapan terima kasih karena KKHI Makkah, sektor, dan Pos Satelit telah memberikan kerja sama yang baik dalam penanganan jemaah haji,” lanjut Widi.


Ia mengatakan, penyerahan apresiasi dilakukan langsung oleh Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes Arab Saudi dr. Hatim Abdul Azizi Khoger di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengakui KKHI telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi,” katanya.

‘Kemenkes Arab Saudi tidak hanya memberikan tasreh atau surat izin untuk operasional KKHI, tetapi juga memantau kinerja operasional KKHI,” ungkapnya.

Widi menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat kuota 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Haji 2024 ini terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen,” jelasdia.

Menurut Data sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pada fase pemulangan jemaah, Widi menyampaikan, hingga 10 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 137.342 orang. Mereka tergabung dalam 350 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Minggu, 14 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 7.046 orang. Mereka tergabung dalam 18 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

8. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

9. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 kloter

10. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

Ulama Saudi Sebut Kasus Kematian Jemaah Haji 2024 Imbas Salah Ikuti Fatwa



Jakarta

Ulama terkemuka sekaligus pejabat agama Arab Saudi Syekh Abdulrahman Al-Sudais menyebut sebagian kematian jemaah haji 2024 imbas mengikuti fatwa yang tidak jelas. Fatwa ini bertentangan dengan fatwa resmi yang menjadi aturan haji.

“Sebagian kematian yang terjadi pada musim haji lalu terjadi karena sebagian jemaah mengikuti fatwa yang tidak bersumber dari sumber yang benar dan melakukan perjalanan haji tanpa izin,” kata Sheikh Abdulrahman Al Sudais kepada TV Saudi Al Ekhbariya, dikutip dari Gulf Insider, Jumat (2/8/2024).

Kepala Kepresidenan Urusan Agama di Dua Masjid Suci itu menekankan pentingnya mengambil fatwa dari ulama berwenang dan menjauhi fatwa yang “tidak normal”.


Fatwa resmi yang berlaku adalah dari Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang melarang menunaikan haji tanpa izin. Fatwa ini mewajibkan jemaah harus memiliki izin haji. Adapun, orang yang berhaji tanpa izin maka berdosa.

Menurut laporan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, total kematian jemaah haji 2024 mencapai 1.301 orang. Dari jumlah tersebut, 83 persen adalah jemaah haji ilegal yang tidak mengantongi izin untuk berhaji atau visa resmi haji.

Tingginya kematian haji ini bersamaan dengan cuaca panas yang melanda Arab Saudi. Jemaah ilegal harus berjalan jauh di bawah terik matahari tanpa tempat berlindung atau kenyamanan yang memadai.

Pihak berwenang Arab Saudi sebelumnya telah menegaskan setiap jemaah wajib memiliki visa haji. Otoritas akan menindak tegas pelaku haji ilegal.

Syekh Al-Sudais menyebut, otoritas agama di Arab Saudi berencana mengadakan forum besar mengenai fatwa akhir bulan ini. Fatwa akan diselenggarakan selama tiga hari di Masjid Nabawi, tempat suci kedua umat Islam di Madinah.

“Islam saat ini membutuhkan kita untuk menyadari ajaran-ajarannya yang sejati dan pesan yang moderat,” ujarnya.

Forum ini, kata Al-Sudais, salah satunya untuk menghilangkan fatwa-fatwa yang “tidak wajar”.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Diimbau Pakai Masker-Rutin Cuci Tangan saat Ibadah



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengimbau jemaah umrah agar senantiasa mengenakan masker wajah selama beribadah. Jemaah juga diimbau untuk rutin mencuci tangan untuk mencegah penularan penyakit.

“Jemaah yang terhormat, pastikan umrah Anda aman dan sehat dengan mengenakan masker selama menjalankan ibadah untuk melindungi diri Anda dan orang-orang di sekitar Anda,” demikian imbauan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi melalui X, dikutip Rabu (28/8/2024).

Pemakaian masker yang kering dan bersih ditekankan pada saat berada di area Masjidil Haram. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi jemaah dari tertularnya penyakit hingga mencegah tertularnya penyakit dari jemaah yang sakit kepada jemaah yang sehat.


Selain itu, jemaah umrah diimbau untuk menjaga kesehatan diri dengan senantiasa mencuci tangan.

“Di tempat berkumpul yang padat penduduk seperti saat umrah, terdapat peningkatan risiko gangguan pernapasan penyakit menular. Oleh karena itu, disarankan untuk benar-benar mematuhi penggunaan masker yang bersih dan kering, sering mencuci tangan,” bunyi keterangannya.

Jemaah turut diimbau untuk menjaga makanannya dari sumber kontaminasi. Pihak Arab Saudi menyebut sudah megupayakan keamanan pangan dalam fasilitas umrah.

Kementerian Kesehatan Arab Saudi dalam surat edaran kesehatannya juga merekomendasikan agar menghindari kontak hingga meminjamkan barang pribadi dengan orang yang tampak sakit.

Di samping itu, jemaah lansia disarankan untuk menghindari paparan sinar matahari langsung selama beribadah dan meminum air mineral dalam jumlah yang cukup.

Tidak hanya menjaga diri saat beribadah, otoritas Arab Saudi juga mengingatkan jemaah untuk mempersiapkan fisiknya menjelang keberangkatan ke Tanah Suci. Persiapan fisik dimulai dengan memperbanyak intensitas berjalan untuk membangun stamina saat ibadah dan istirahat yang cukup.

Jemaah juga disarankan mengonsumsi makanan yang tidak terlalu berat sebelum menuju Masjidil Haram agar tetap merasa nyaman. Diingatkan pula untuk jemaah agar melindungi kulit dari paparan sinar matahari langsung dengan sunblock atau krim wajah.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com