Tag Archives: kementerian luar negeri

Gila! Netanyahu Mau Bikin ‘Israel Raya’ Caplok Negara-negara Islam



Jakarta

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan berkomitmen mewujudkan visi ‘Israel Raya’. Rencana tersebut meliputi pencaplokan sejumlah negara Arab yang mayoritas muslim.

Dilansir Middle East Eye dan Times of Israel, pernyataan Netanyahu itu dilontarkan saat wawancara dengan i24 News yang disiarkan pada Selasa (12/8/2025) petang. Netanyahu menjawab pertanyaan pembawa acara, Sharon Gal, terkait visi ‘Israel Raya’ dan dia menyebut “sangat” terhubung dengan itu.


Rencana ‘Israel Raya’ mencakup wilayah Palestina yang tengah diduduki dan sebagian wilayah Mesir, Yordania, Suriah, dan Lebanon. Menurut versi lain, ini juga mencakup wilayah Arab Saudi.

Negara-negara Arab Meradang

Pernyataan Netanyahu membuat negara-negara Arab meradang. Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri mengecam apa yang disebut ‘Israel Raya’ dan menolak tegas rencana pembangunan pemukiman dan perluasan yang diadopsi otoritas pendudukan Israel.

“Kementerian Luar Negeri menyatakan kecaman keras Kerajaan Arab Saudi terhadap pernyataan Perdana Menteri pemerintah pendudukan Israel mengenai apa yang disebut “Visi Israel Raya’ dan penolakan tegas terhadap rencana pembangunan pemukiman dan ekspansionis yang diadopsi otoritas pendudukan Israel,” bunyi pernyataan itu, dilansir kantor berita SPA, Rabu (13/8/2025).

Arab Saudi juga menegaskan dukungannya terhadap berdirinya negara Palestina dan hak-hak rakyatnya. Pihaknya juga memperingatkan masyarakat internasional soal “pelanggaran berat” yang terus dilakukan Israel.

Yordania dalam pernyataannya yang dirilis di situs resmi pemerintah pada Rabu (13/8/2025) menolak keras pernyataan Benjamin Netanyahu tentang “Visi Israel Raya”. Petra menyebutnya sebagai “delusi palsu dan retorika tak berdasar”.

Mesir, seperti dilansir Anadolu Agency, minta klarifikasi soal pernyataan Benyamin Netanyahu terkait ‘Israel Raya’. Mereka menilai pernyataan tersebut “memicu ketidakstabilan dan menunjukkan penolakan terhadap perdamaian di kawasan.”

Kecaman keras juga datang dari negara-negara Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dalam pernyataan terpisah, Liga Arab menganggap pernyataan Benjamin Netanyahu soal ‘Israel Raya’ merupakan pengabaian terhadap kedaulatan negara-negara Arab dan merusak keamanan dan stabilitas regional.

“Pernyataan-pernyataan ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan kolektif Arab dan tantangan nyata terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip legitimasi internasional,” tegas Sekretariat Jenderal Liga Arab dalam pernyataannya, Rabu (13/8/2025).

Sementara OKI dalam pernyataannya menyebut apa yang dikatakan Benjamin Netanyahu soal ‘Israel Raya’ adalah retorika ekstremisme, hasutan, dan agresi. OKI juga menilai pernyataan Israel mengabaikan kedaulatan negara dan melanggar hukum internasional.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Pembakaran Masjid Al-Aqsa pada 1969 Disebut Rencana ‘Israel Raya’



Jakarta

Peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem 56 tahun lalu menggegerkan umat Islam Palestina dan dunia. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yaman menyebut insiden itu bagian dari rencana sistematis untuk ‘Israel Raya’.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada peringatan 56 tahun pembakaran Masjid Al-Aqsa, Kamis (21/8/2025) kemarin, dilansir kantor berita SABA, Yaman menegaskan pembakaran Masjid Al-Aqsa dan rentetan kejahatan seperti penyerbuan Al-Quds saat ini, penodaan tempat sucinya, hingga penggalian yang mengancam fondasi masjid hanya kelanjutan dari kejahatan untuk menghapus identitas Arab dan Islam Al-Quds serta me-Yahudikannya.

“Merupakan bagian tak terpisahkan dari skema yang lebih luas dan lebih berbahaya yang dikenal sebagai ‘Israel Raya’,” kata Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yaman seperti dinarasikan SABA.


Pernyataan tersebut menunjukkan impian Israel, yang ditegaskan lagi oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu baru-baru ini, bukan khayalan melainkan roadmap yang tengah dijalankan.

Kisah Pembakaran Masjid Al-Aqsa 21 Agustus 1969

Pembakaran Masjid Al-Aqsa memicu kemarahan umat Islam dan tanggal kejadiannya kini diperingati sebagai Hari Masjid Sedunia. Sejumlah media Arab menyebut pelakunya adalah ekstremis Yahudi.

Peristiwa itu terjadi pada 21 Agustus 1969 pukul 7 pagi waktu setempat. Warga Palestina digegerkan dengan kepulan asap dari Masjid Al-Aqsa. Seseorang yang kemudian diketahui bernama Michael Dennis Rohan telah membakar area salat dan mimbar masjid tersebut.

Rohan, menurut The New Arab, merasa mendapat pesan dari Tuhan agar membakar Masjid Al-Aqsa dan ingin orang-orang Yahudi menjadikannya sebagai kuil. Dalam kepercayaan Yahudi, lokasi berdirinya Masjid Al-Aqsa saat ini diyakini sebagai tempat berdirinya kuil Yahudi kuno, mereka menyebut wilayah itu Temple Mount.

Turis Australia itu lantas membakar aula salat al-Qibli dan mimbar Shalahuddin al-Ayyubi. Area tersebut ludes terbakar.

Warga Palestina di sekitar lokasi bergegas masuk masjid untuk menyelamatkan sebanyak mungkin artefak dan mencoba memadamkan api. Tim pemadam kebakaran akhirnya tiba, setelah sempat dihadang oleh pasukan pendudukan Israel.

Rohan kemudian ditangkap pada 23 Agustus dan ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan pembakaran Masjid Al-Aqsa.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com