Tag Archives: kepolisian

Pansus Haji DPR Beri 5 Rekomendasi, Kemenag RI Bilang Begini



Jakarta

Pansus Angket Haji DPR membacakan rekomendasi untuk pelaksanaan ibadah haji Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 hari ini. Kementerian Agama (Kemenag) beri tanggapan.

Rekomendasi tersebut dibacakan Ketua Pansus Nusron Wahid. Di antaranya tentang revisi undang-undang, penetapan kuota haji, pelaksanaan ibadah haji khusus, penguatan fungsi pengawasan, dan sosok menteri yang kompeten.

Juru Bicara Kemenag Sunanto mengatakan inti rekomendasi seputar perubahan regulasi. “Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” terang Sunanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (30/9/2024).


Cak Nanto, sapaan akrabnya, lalu menanggapi rekomendasi dari Pansus satu per satu. Rekomendasi pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi.

“Sedari awal Kementerian Agama sudah meminta agar ada revisi regulasi, utamanya Undang-undang No 8 Tahun 2019. Sebab, sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler, Kemenag merasakan betul kebutuhan akan revisi regulasi, terlebih melihat dinamika kebijakan penyelenggaraan haji di Arab Saudi,” tegas Cak Nanto.

Cak Nanto mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender Hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender Masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Contoh lainnya, kata dia, terkait pembiayaan bagi jemaah penggabungan mahram atau pendamping. Regulasi saat ini tidak membedakan biaya yang harus dibayar jemaah yang ikut penggabungan mahram meski masa tunggu mereka lebih singkat dari jemaah yang masuk kuota. Masa antrean jemaah yang berangkat dengan penggabungan mahram dan pendamping, secara regulasi paling lama lima tahun. Namun pembiayaannya disamakan dengan jemaah yang sudah menunggu dalam waktu yang lebih lama, bisa 12 sampai 13 tahun.

“Hal semacam ini perlu direspons dalam perbaikan regulasi. Saat ini Kemenag terus melakukan harmonisasi regulasi,” ujar Cak Nanto.

Soal alokasi kuota haji tambahan di halaman selanjutnya

Rekomendasi kedua, diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.

“Sistem penetapan kuota selama ini bersifat terbuka dan mengacu pada Undang-Undang No 8 tahun 2019, khususnya Pasal 8 dan Pasal 9. Penetapan kuota haji memang wewenang atribusi yang diberikan undang-undang kepada Menteri Agama. Pasal 64 juga jelas bahwa alokasi kuota haji khusus sebesar 8% itu dari kuota haji Indonesia yang itu adalah kuota pokok, bukan kuota tambahan,” jelasnya.

Dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji, Indonesia setidaknya tiga kali menerima kuota tambahan. Praktik pembagiannya tidak pernah sama.

Pada 2019, Indonesia mendapat 10.000 kuota tambahan dan itu seluruhnya diberikan untuk jemaah haji reguler. Pada 2023, Indonesia mendapat 8.000 kuota tambahan. Sebanyak 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Sementara pada 2024, Indonesia mendapat 20.000 kuota tambahan, dibagi rata untuk haji reguler dan haji khusus.

“Pada tahun 2022, Indonesia mendapat kuota 100.051, dibagi 92.825 untuk haji reguler dan 7.226 untuk haji khusus. Prosentase kuota haji khusus hanya 7,2% tidak sampai 8%. Kemenag waktu itu akan digugat PIHK. Tapi memang keputusan dari Arab Saudinya pembagiannya sudah seperti itu,” terang Cak Nanto.

“Kemenag tentu melakukan berbagai kajian untuk menjadi bahan pertimbangan dalam alokasi kuota tambahan. Kemenag juga saat ini memperbaiki prosedur dan mekanisme pengisian kuota serta memperkuat transparansi dalam menyampaikan informasi ke publik yang lebih luas. Misalnya, kuota dasar dan kuota tambahan diumumkan secara terbuka kepada publik melalui kanal-kanal berita resmi Kemenag,” lanjut Cak Nanto.

Rekomendasi ketiga, dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan, hendaknya dalam pelaksanaan mendatang, peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus, harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.

“Rekomendasi ketiga ini sejalan dengan semangat kita untuk melakukan penguatan pengawasan. Kita sudah melakukan beberapa hal, terutama untuk penyelenggaraan umrah. Kita sudah bentuk satgas pengawasan umrah. Ke depan ini bisa diperluas termasuk pada satgas pengawasan haji khusus,” ucap Cak Nanto.

Rekomendasi keempat, panitia angket mendorong penguatan peran lembaga pengawasan internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan haji. Manakala kerja Pansus membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK).

“Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag sudah melibatkan berbagai pihak, untuk pengawasan, mulai dari Itjen, BPK, DPR, dan DPD RI, serta kementerian dan lembaga lain sebagai pengawas internal dan eksternal. Dalam hal tertentu, misalnya, dalam layanan akomodasi/hotel di Arab Saudi, klausul kontrak membuka peluang keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Kemenag sedari awal juga telah memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk pencegahan dan mitigasi segala bentuk penyelewengan penyelenggaraan ibadah haji,” imbuhnya.

Rekomendasi kelima, Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola ibadah haji. Soal ini, Cak Nanto menyebut itu sepenuhnya hak presiden, tapi ia menilai capaian kinerja era Yaqut Cholil Qoumas memuaskan.

“Soal menteri, ini hak prerogatif presiden. Termasuk penilaian kecakapan dan kompetensinya. Faktanya baik secara kuantitatif dan kualitatif, Kementerian Agama dalam tiga tahun terakhir berhasil mencapai prestasi sangat memuaskan dalam pelayanan ibadah haji,” tandas Cak Nanto.

Beberapa capaian Menag Yaqut, seperti disampaikan Cak Nanto, antara lain revitalisasi KUA, sertifikasi tanah wakaf, prestasi siswa madrasah dan perguruan tinggi keagamaan, hingga layanan keagamaan digital.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Catat! Ini Jadwal dan Link Pendaftaran Petugas Haji 2025


Jakarta

Bagi Anda yang memiliki panggilan jiwa untuk melayani jemaah haji ada kabar baik. Pendaftaran petugas haji 2025 telah resmi dibuka.

Kabar tersebut diumumkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat, mengatakan pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung dari tanggal 7-15 November 2024.

Kesempatan ini terbuka bagi Anda yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para tamu Allah.


“Hari ini kami umumkan adanya seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat daerah. Bagi yang berminat dan memenuhi syarat, bisa mulai mendaftar pada 7 – 15 November 2024,” kata Arsad Hidayat, melansir dari laman Kemenag, Minggu (10/11/2024).

“Ini baru tingkat daerah. Untuk pendaftaran seleksi petugas haji 1446 H/2025 M tingkat pusat akan diumumkan kemudian,” lanjutnya.

Cara Mendaftar jadi Petugas Haji 2025

Proses pendaftaran petugas haji 2025 umumnya dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Agama atau aplikasi Pusaka Superapp. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu Anda lakukan:

  1. Kunjungi situs resmi Kemenag atau langsung akses melalui https://haji.kemenag.go.id/petugas.
  2. Klik “Pendaftaran Petugas.”
  3. Pilih jenis tugas yang diminati.
  4. Pilih Kankemenag Kab/Kota atau Kanwil tempat lokasi ujian.
  5. Masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir.
  6. Masukkan alamat email dan nomor WhatsApp yang aktif.
  7. Klik “Daftar.”
  8. Tunggu notifikasi masuk melalui nomor WhatsApp untuk melakukan pembuatan akun.
  9. Kemudian buat akun di SINI.
  10. Setelah memiliki akun, cobalah masuk dengan user dan password yang telah didaftarkan.
  11. Lengkapi biodata dan upload kelengkapan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, silahkan EDIT, SAVE dan SUBMIT.
  12. Tunggu proses verifikasi. Jika status terverifikasi, cetak kartu peserta CAT untuk mengikuti ujian.

Jadwal Pendaftaran Petugas Haji 2025

Seleksi petugas haji 2025 dimulai dari tingkat kabupaten/kota. Kemudian lanjut ditingkat provinsi. Berikut jadwal lengkapnya.

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)

  • Pengumuman seleksi: 4 November 2024
  • Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
  • Seleksi tahap 1 (CAT): 21 November 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024

Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)

  • Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024

Syarat Menjadi Petugas Haji 2025

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon petugas haji 2025. Mulai dari syarat umum hingga syarat khusus. Berikut rinciannya:

Syarat Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Beragama Islam;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Tidak dalam keadaan hamil;
  • Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  • Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  • Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
  • Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Syarat Khusus

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Pegawai ASN Kementerian Agama;
  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun pada saat mendaftar;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
  • Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
  • Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
  • Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Berpendidikan paling rendah sarjana;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Pegawai ASN Kementerian Agama/unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional;
  • Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji yang dikeluarkan Kemenag RI;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
c. Pelaksana Siskohat
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;
  • Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan
  • masa kerja paling sedikit 3 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
  • Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris;
  • Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.

Syarat Administrasi

Berkas administrasi yang wajib dilengkapi saat pendaftaran antara lain:

PPIH Kloter

a. Ketua Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).
b. Pembimbing Ibadah Kloter
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah.
  • Surat Pernyataan telah berhaji;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Pernyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan).

PPIH Arab Saudi

a. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
b. Pelaksana Bimbingan Ibadah
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah;
  • Sertifikat Pembimbing Ibadah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Surat Pernyataan Kemampuan TI;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan);
C. Pelaksana Siskohat
  • Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga;
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku;
  • Ijazah Terakhir;
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah;
  • Surat Pernyataan Kemampuan TIK;
  • Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan;
  • SK Pegawai Terakhir bagi ASN;
  • SK Penempatan Terakhir bagi ASN;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  • Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah;
  • Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan);
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan);
  • Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan).

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran Petugas Haji Tingkat Pusat Dibuka 29 November, Ini Syaratnya



Jakarta

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

Pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi petugas haji tingkat pusat ini disampaikan Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” kata Arsad Hidayat sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Lebih lanjut, Arsad menjelaskan, proses pendaftaran seleksi PPIH pusat ini dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

“Batas akhir submit dokumen pendaftaran pada 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad.

Arsad turut menjelaskan, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” terang Arsad.

Arsad menambahkan, ada delapan formasi layanan yang dibuka, yaitu: 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas; dan 8) Layanan MCH (Media Center Haji)

NIK peserta seleksi PPIH, kata Arsad, hanya dapat dipergunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M. Artinya, peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.

“Seleksi PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara terbuka, fair dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dikenakan biaya apapun,” tegasnya.

Syarat Daftar Petugas Haji Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  • Telah menunaikan ibadah haji;
  • Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  • Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  • Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  • Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  • Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  • ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  • Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas
    a. Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
    b. Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
    c. PTKI ditandatangani oleh Rektor;
    d. Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji
  • SK Terakhir bagi ASN
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

3. Pelaksana Perlindungan Jemaah:

  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  • KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  • Ijazah Terakhir
  • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  • Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  • SK Terakhir bagi TNI / Polri
  • Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  • Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  • Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Daftar Petugas Media Center Haji 2025


Jakarta

Proses pendaftaran seleksi petugas haji 2025 untuk tingkat pusat mulai dibuka pada 29 November hingga 6 Desember 2024. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) juga membuka kesempatan bagi jurnalis yang ingin bergabung dalam layanan Media Center Haji (MCH).

Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran seleksi PPIH pusat dilakukan secara online. Calon peserta dapat mengakses link pendaftaran seleksi petugas haji melalui tautan: https://haji.kemenag.go.id/petugas

Dijelaskan Arsad, seleksi PPIH Pusat dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan Wawancara. Tahap ini dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi rencananya akan diumumkan pada 24 Desember 2024,” ucap Arsad dalam keterangannya seperti dilansir situs Kemenag, Rabu (27/11/2024).


Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

c. Syarat Administrasi

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas.

Layanan MCH menjadi salah satu dari delapan formasi layanan yang dibuka. Selain petugas MCH, Ditjen PHU juga mencari petugas haji untuk menempati posisi berikut, 1) Layanan Akomodasi; 2) Layanan Konsumsi; 3) Layanan Transportasi; 4) Layanan Bimbingan Ibadah; 5) Layanan Pelindungan Jemaah; 6) Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji); 7) Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Pendaftaran PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat: Syarat, Formasi dan Jadwal


Jakarta

Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 tingkat pusat segera dibuka. Berikut syarat, formasi, dan jadwal seleksi lengkapnya.

Direktur Bina Haji pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Arsad Hidayat mengatakan pendaftaran PPIH Arab Saudi tingkat pusat dibuka mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Prosesnya dilakukan secara online.

“Hari ini, kami umumkan Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat. Adapun pendaftaran peserta dibuka dari 29 November hingga 6 Desember 2024,” terang Direktur Bina Haji pada Ditjen PHU Arsad Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/11/2024).


Arsad menjelaskan, proses pendaftaran dilakukan secara online melalui situs https://haji.kemenag.go.id/petugas. Adapun, seleksi dilakukan dalam bentuk Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara.

Ada delapan formasi yang dibuka pada seleksi kali ini. ASN dan/atau pegawai kementerian dan lembaga terkait serta masyarakat bisa mendaftar. Berikut selengkapnya.

Formasi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  1. Layanan Akomodasi
  2. Layanan Konsumsi
  3. Layanan Transportasi
  4. Layanan Bimbingan Ibadah
  5. Layanan Pelindungan Jemaah
  6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
  7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
  8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Syarat PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

Syarat Umum

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Tidak dalam keadaan hamil;
  5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah;
  6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
  7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
  8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI;
  9. Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Syarat Khusus

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
  3. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Bimbingan Ibadah

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
  3. Telah menunaikan ibadah haji;
  4. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
  5. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
  6. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Berasal dari unsur TNI/POLRI;
  2. Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
  3. Memahami prosedur pelindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
  4. Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

  1. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  2. Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
  3. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

  1. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  3. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
  4. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Layanan MCH (Media Center Haji)

  1. ASN Humas Kementerian Agama dengan minimal pengabdian 3 tahun terhitung hingga 6 Desember 2024, ASN Humas BP Haji, dan atau 5 tahun sebagai jurnalis media konvensional, jurnalis media organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam;
  2. Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
  3. Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas, atau pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada Kementerian Agama dan BP Haji;
  4. Memahami kode etik jurnalistik; dan
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
  6. Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  7. Maksimal 2 peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, serta Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

Syarat Administrasi

Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, Layanan Jemaah Haji Lansia & Disabilitas, dan PKPPJH

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

10. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Bimbingan Ibadah

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/ Ormas

  • Pegawai Unit eselon I Pusat Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • PTKI ditandatangani oleh Rektor;
  • Pondok Pesantren yang terdaftar di Kementerian Agama ditandatangani oleh Pimpinan Pondok Pesantren.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji

7. SK Terakhir bagi ASN

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Non ASN

9. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

10. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)

11. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana Pelindungan Jemaah

  1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Markas Besar TNI / Polri
  2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku
  3. Ijazah Terakhir
  4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
  6. SK Terakhir bagi TNI / Polri
  7. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah
  8. Surat Pernyataan telah berhaji bermaterai (Diutamakan)
  9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Ormas/Media

  • Humas Unit eselon I Pusat Kementerian Agama/BP Haji ditandatangani oleh Pejabat Eselon I;
  • Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh Kepala Kanwil;
  • Media Ormas Islam ditandatangani oleh Pimpinan Pusat/Pengurus Besar;
  • Perusahaan Media ditandatangani oleh Pimpinan tertinggi media.

2. KTP yang Sah dan Masih Berlaku

3. Ijazah Terakhir

4. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

5. Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai

6. SK Terakhir bagi ASN

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN

8. Surat Pernyataan Izin Suami bermaterai bagi perempuan yang telah menikah

9. Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)

10. Surat Keterangan sebagai Tenaga Profesional Media atau Humas Eselon I dan Kanwil Kemenag Provinsi

11. Sertifikat terdaftar di Dewan Pers (verifikasi administratif dan faktual)

12. Diutamakan memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi jurnalis media dan jurnalis media ormas

Jadwal Seleksi PPIH Arab Saudi 2025 Tingkat Pusat

  • Pendaftaran peserta: 29 November-6 Desember 2024
  • Batas akhir submit dokumen: 6 Desember 2024 pukul 23.59 WIB
  • Pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara: 17 Desember 2024
  • Pengumuman hasil seleksi: 24 Desember 2024

Pelaksanaan CAT dan wawancara seleksi PPIH Arab Saudi 2025 tingkat pusat akan berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com

Resmi Dilantik, KPK hingga TNI-Polri Isi Jabatan BP Haji



Jakarta

Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf alias Gus Irfan melantik 35 pejabat eselon II hingga IV pagi ini. Ia menggandeng berbagai institusi dalam tim kerjanya.

“Kita memang untuk tim kita ini, kita melibatkan banyak pihak. Ada dari Kejaksaan, ada Kepolisian, bahkan juga ada dari Kementerian Hukum dan HAM, ada KPK, ada TNI juga,” ujar Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).


Langkah ini, kata Gus Irfan, bertujuan untuk memperkuat sinergi dan memastikan pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan koridor yang telah disepakati. Gus Irfan menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak untuk menghadirkan pandangan baru yang dapat melengkapi tugas BP Haji.

“Kita berharap dengan pandangan baru dari mereka, dari yang di luar PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah) ini akan semakin melengkapi tugas kita akan lebih baik,” kata Gus Irfan.

“Mungkin salah satu hal yang penting kita melibatkan banyak pihak untuk memastikan bahwa pelaksanaan haji akan sesuai dengan koridor yang telah kita sepakati. Termasuk di Undang-Undang Haji, termasuk juga dengan berbagai hal yang berkaitan dengan kepastian pelaksanaan haji sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Terkait rencana jangka panjang, Gus Irfan mengungkapkan pihaknya masih mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dan PHU dalam penyelenggaraan ibadah haji 2025. Namun, BP Haji juga telah mempersiapkan berbagai terobosan baru yang diharapkan dapat diimplementasikan mulai 2026.

“Untuk 2025 nanti kita masih mendukung apa yang dilakukan oleh Kemenag dan PHU. Tapi saya lihat juga sudah banyak inovasi yang dilakukan oleh teman-teman dari PHU di Kemenag sehingga insyaallah tahun 2026 kita pegang akan semakin banyak inovasi yang kita lakukan,” ungkap Gus Irfan.

Presiden telah memberikan arahan khusus kepada BP Haji untuk memastikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. Gus Irfan menegaskan komitmen tersebut menjadi fokus utama dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan melibatkan berbagai pihak dan berkomitmen pada inovasi, BP Haji di bawah kepemimpinan Gus Irfan optimistis dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji di masa depan.

“Itu tugas yang disampaikan oleh presiden kepada kami, adalah memberikan pelayanan terbaik untuk jamaah haji kita,” tutupnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com