Tag Archives: keracunan pangan

Perawatan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah, Begini Mekanismenya


Jakarta

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, memastikan biaya perawatan rumah sakit bagi anak yang menjadi korban keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan ditanggung oleh pemerintah.

Hal ini diungkapkannya saat menjawab pertanyaan di konferensi pers di Jakarta Selatan terkait Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis.

“Nanti ini ditanggung biayanya oleh pemerintah dan hal ini oleh BGN,” katanya, Kamis (2/10/2025).


Senada, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan ada dua mekanisme penanggulangan biaya.

“Bila sudah terjadi (KLB), jadi ada dua daerah menetapkan KLB di daerah kota dan kabupaten, dan ketika pemerintah kota dan kabupaten sudah menetapkan (KLB) maka itu pemerintah daerah bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi,” ujar Dadan dalam kesempatan yang sama.

“Lalu bagi daerah-daerah yang tidak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh badan gizi nasional,” tandasnya.

Di sisi lain, Menkes juga mendapat mandat untuk memperbaiki sistem pengawalan program makan bergizi gratis, khususnya terkait korban keracunan pangan. Menkes menyebut tak menutup kemungkinan ke depan pencatatan laporan keracunan MBG akan mirip dengan catatan COVID-19 harian maupun mingguan.

“Kita akan menggunakan angka sistem laporan yang sekarang sudah terjalin untuk keracunan pangan dari puskesmas dan Dinkes, baik apakah itu setiap hari, setiap minggu ada dan angkanya akan dikonsolidasikan antara BGN dan Kemenkes,” katanya dalam konferensi pers.

“Kalau perlu misalnya ada update harian mingguan bulanan seperti yang dulu kita lakukan saat COVID-19,” tandas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut pemerintah akan terus melakukan gerak cepat atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan.

(suc/kna)



Sumber : health.detik.com

Kemenkes Rilis Edaran Percepat Sertifikasi Higiene SPPG demi Jamin MBG Aman


Jakarta

Total baru ada 198 dari 10 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS). Pemerintah mulai mewajibkan sertifikasi tersebut pasca muncul lebih dari 10 ribu kasus keracunan pangan makan bergizi gratis.

Kementerian Kesehatan RI menargetkan dalam sebulan ke depan seluruh SPPG sudah mendapat SLHS. Ketentuan percepatan SLHS kini resmi tertuang dalam edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program makan bergizi grays tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit drg Murti Utami, atau akrab disapa Ami, Senin (6/10) di Jakarta.


Kemenkes RI meminta SPPG yang sudah beroperasi tanpa SLHS sebelum edaran ini dirilis, segera mengurus sertifikasi selambatnya dalam satu bulan. Sertifikat nantinya diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah setempat.

Syarat yang perlu dilampirkan untuk pengajuan SLHS meliputi:

  • Surat permohonan resmi
  • Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
  • Denah dapur
  • Bukti penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

Verifikasi dan inspeksi SPPG

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium),” lanjut dia.

Setelah memenuhi persyaratan, pemerintah daerah wajib menerbitkan SLHS dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.

“Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas,” jelas Ami.

(naf/kna)



Sumber : health.detik.com