Tag Archives: kesehatan

Arab Saudi Apresiasi Layanan Kesehatan Haji Indonesia



Madinah

Upaya pemerintah memberikan layanan terbaik dalam penyelenggaraan haji tahun ini mendapat apresiasi positif. Apresiasi itu tak hanya dari para jemaah haji, tapi juga dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang mengapresiasi layanan kesehatan haji Indonesia di tahun ini.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah,” terang Anggota Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda dalam keterangannya, Minggu (14/7/2024).

“Apresiasi ini diberikan sebagai ucapan terima kasih karena KKHI Makkah, sektor, dan Pos Satelit telah memberikan kerja sama yang baik dalam penanganan jemaah haji,” lanjut Widi.


Ia mengatakan, penyerahan apresiasi dilakukan langsung oleh Asisten Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes Arab Saudi dr. Hatim Abdul Azizi Khoger di Klinik Kesehatan Haji Indonesia Rabu, 3 Juli 2024 lalu.

“Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengakui KKHI telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas Arab Saudi,” katanya.

‘Kemenkes Arab Saudi tidak hanya memberikan tasreh atau surat izin untuk operasional KKHI, tetapi juga memantau kinerja operasional KKHI,” ungkapnya.

Widi menjelaskan, Indonesia tahun ini mendapat kuota 241.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

“Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. Haji 2024 ini terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen,” jelasdia.

Menurut Data sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Kementerian Agama (Kemenag) mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, sebanyak 213.275 telah diberangkatkan ke Tanah Suci.

Pada fase pemulangan jemaah, Widi menyampaikan, hingga 10 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 137.342 orang. Mereka tergabung dalam 350 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Minggu, 14 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 7.046 orang. Mereka tergabung dalam 18 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebanyak 320 jemaah/1 kloter

2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter

4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter

5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter

6. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter

8. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.080 jemaah/3 kloter

9. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.484 jemaah/4 kloter

10. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Operasional Haji di Makkah Berakhir, Layanan Jemaah Terkonsentrasi di Madinah



Madinah

Sebanyak 15 kloter jemaah haji diberangkatkan dari Makkah menuju Madinah untuk beribadah dan ziarah ke Raudhah dan sejumlah tempat lainnya di Kota Madinah.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan Kloter-kloter tersebut menutup pemberangkatan jemaah haji Gelombang II menuju Kota Madinah, sekaligus menandai berakhirnya layanan penyelenggaraan ibadah haji Daerah Kerja Makkah tahun ini.

“Dengan berakhirnya layanan haji di Makkah, maka seluruh layanan jemaah haji Indonesia akan terkonsentrasi di Madinah,” ujar Widi dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2024).


“Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke Tanah Air dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah,” lanjut dia.

Dia menjelaskan, setelah seluruh jemaah bergeser ke Madinah, sejumlah layanan haji di Makkah juga berakhir, seperti layanan bus shalawat, layanan konsumsi, layanan kesehatan, baik di sektor maupun di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI)

Sementara untuk penanganan jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

“Jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim KKHI Makkah dan KKHI Madinah” jelasnya.

“Hingga kemarin, jemaah yang masih dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) berjumlah 22 orang dan di Rumah Sakit Arab Saudi 54 orang,” terangnya.

Jemaah diimbau untuk tetap menjaga kesehatan tubuh dan memperhatikan kapasitas dan berat koper bagasi masing-masing. Sesuai ketentuan penerbangan, berat bawaan dalam koper bagasi yang disiapkan oleh maskapai Garuda dan Saudia, yaitu 32 kg.

“Tidak boleh membawa air zamzam ke dalam koper dalam kemasan apa pun. Petugas tidak segan-segan membongkar koper yang terdeteksi mesin x-ray ada air zamzamnya,” tandasnya.

Hingga 12 Juli 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi atau 13 Juli 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat, jemaah haji dan petugas yang telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 151.518 orang. Mereka tergabung dalam 386 kelompok terbang (kloter).

Hari ini, Sabtu, 13 Juli 2024, jemaah haji yang akan dan telah diterbangkan ke Tanah Air berjumlah 6.708 orang. Mereka tergabung dalam 20 kloter, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Banjarmasin (BDJ) sebahyak 320 jemaah/1 kloter;

2. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;

3. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

4. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;

5. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 1.179 jemaah/3 kloter;

6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 1.320 jemaah/3 kloter;

7. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;

8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;

9. Debarkasi solo (soc) sebanyak 720 jemaah/2 kloter;

10. debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 742 jemaah/2 kloter; dan;

11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 450 jemaah/1 kloter.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Jemaah Umrah Wajib Vaksin Meningitis, Ini Edaran Terbarunya


Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah. Regulasi ini resmi mencabut kebijakan lama sejak 2022 yang menghapus prasyarat vaksin meningitis.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah,” demikian bunyi surat tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, dilihat detikHikmah, Jumat (12/7/2024).

Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jemaah Haji dan Umrah. Kewajiban ini disebut berlaku atas permintaan negara tujuan yakni, Arab Saudi.


Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha ini menyatakan, kebijakan diambil berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tertanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239.

Pihak Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024). Aturan ini dapat diakses melalui https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Jemaah yang hendak melakukan vaksin meningitis untuk perlindungan kesehatan, diarahkan untuk melakukan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Selain itu, disebutkan vaksin meningitis dapat memberi perlindungan jemaah yang memiliki komorbid dari penyakit yang menular. Adapun isi surat edaran selengkapnya sebagai berikut.

Surat Edaran Terbaru Kemenkes: Vaksin Meningitis Diwajibkan Lagi untuk Umrah

SURAT EDARAN
NOMOR HK.02.02/A/3717/2024
TENTANG PELAKSANAAN VAKSINASI MENINGITIS BAGI JAMAAH HAJI DAN UMRAH

Pelaksanaan vaksinasi internasional merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan pelindungan kepada masyarakat melalui upaya pencegahan dan pengendalian terhadap penyakit tertentu pada situasi tertentu seperti pada persiapan keberangkatan calon jamaah haji dan umrah, persiapan perjalanan menuju atau dari negara endemis penyakit tertentu, dan kondisi kejadian luar biasa/wabah penyakit tertentu pada suatu negara. Pelaksanaan vaksinasi internasional juga dilakukan berdasarkan permintaan dari negara tujuan pelaku perjalanan dengan pertimbangan tertentu. Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239 telah disampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya (Kementerian Kesehatan Arab Saudi) telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jamaah melalui Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah – 1445H (2024) yang dapat diakses melalui tautan https://www.moh.gov.sa/en/HealthAwareness/Pilgrims_Health/Pages/default.aspx.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah. Bagi jamaah umrah dan jamaah haji yang ingin melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus sebagai upaya perlindungan kesehatan, dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Untuk jamaah haji dan umrah yang memiliki komorbid sangat perlu menjadi perhatian, dan vaksinasi dapat memberikan perlindungan bagi jamaah tersebut dari penyakit menular.

Surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, dan para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan vaksinasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia.

Adapun pelaksanaan vaksin tersebut merujuk pada ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887);
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 559); dan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 942) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pelayanan dan Penerbitan Sertifikat Vaksinasi Internasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 426);

Sehubungan dengan resminya surat edaran ini, disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kepala UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan seluruh Indonesia, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional seluruh Indonesia, beberapa ketentuan sebagai berikut:

A. Dinas Kesehatan Provinsi

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan koordinasi pelaksanaan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dengan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota dan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

B. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan surveilans pada kejadian penyakit Meningitis Meningokokus dan berkoordinasi dengan UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.

C. UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jamaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan pembinaan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi internasional pada wilayah kerjanya
3. melaksanakan pengawasan terhadap jamaah haji dan umrah sebelum keberangkatan dan saat kepulangan dengan berkoordinasi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk pengawasan di wilayah.

D. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pelaksana Layanan Vaksinasi Internasional (Rumah Sakit dan Klinik)

1. melaksanakan sosialisasi kepada penyelenggara ibadah haji dan umrah serta jemaah mengenai kebijakan vaksinasi Meningitis Meningokokus
2. melaksanakan layanan vaksinasi internasional dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
3. melaksanakan pencatatan dan pelaporan dengan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

E. Ditegaskan pula bahwa dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(dvs/rah)



Sumber : www.detik.com

KKHI Ditutup Besok, Bagaimana Nasib Jemaah Haji yang Masih Dirawat?



Madinah

Seiring dengan berakhirnya operasional pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir pada 13 Juli 2024. Lalu bagaimana dengan jemaah haji yang masih membutuhkan perawatan?

Penanganan untuk jemaah yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan dilaksanakan hingga 23 Juli 2024.

Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.


“Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” terang Widi dalam press rilis Kemenag, Jumat (12/7/2024).

Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), ujar Widi, kembali mengingatkan jemaah haji agar kembali memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan perangkat kloter.

Widi juga mengimbau agar jemaah jangan sampai tertinggal pesawat. “Prioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan,” jelasnya.

Jemaah juga harus memperhatukan kesehatan supaya tetap prima jelang kepulangan. Sebaiknya jemaah tetap gunakan alat pelindung diri agar tidak terkena sengatan matahari langsung dan minum cukup agar tidak dehidrasi.

“Jika mau melakukan ibadah sunah, city tour, atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah, periksakan kesehatan terlebih dahulu. Jika tidak memungkinkan, dalam kondisi sakit untuk ziarah, jangan memaksakan diri,” imbau dia.

(nla/lus)



Sumber : www.detik.com

Regulasi Vaksin Meningitis Umroh, Forum Sathu: Kemenkes RI Terburu-buru



Jakarta

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan regulasi yang berisi aturan soal vaksin meningitis bagi jemaah umroh Indonesia. Kebijakan ini baru disosialisasikan pada Kamis, (11/7/2024) malam, sementara jemaah umroh sudah mengantongi visa umroh dan siap diberangkatkan.

Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) menyatakan keberatan atas kebijakan yang dikeluarkan Kemenkes RI ini.

Artha Hanif selaku Ketua Harian Forum Sathu menjelaskan pihaknya terkejut mendapat laporan yang terjadi terkait kebijakan suntik vaksin meningitis.


“Ada kondisi yang sedang terjadi di bandara. Di hampir seluruh bandara di Indonesia terkait dengan kewajiban jemaah umroh melaksanakan suntik meningitis sebelum berangkat dan sebelum melakukan proses check in,” kata Artha saat konferensi pers yang digelar di Kantor Maktour, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Artha menegaskan bahwa tujuh asosiasi travel haji dan umroh yang tergabung dalam Forum Sathu merasa keberatan dengan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut.

“Kita ingin menyampaikan sikap di Forum Sathu terkait dengan munculnya surat edaran dengan keharusan melaksanakan proses vaksin meningitis dengan kartu kuningnya kepada semua jamaah umroh yang mulai berangkat sejak beberapa hari yang lalu dan beberapa hari ke depan,” lanjut Artha.

Kebijakan Vaksin Meningitis bagi Jemaah Umroh (h2)

Kebijakan diwajibkannya vaksin meningitis ini dinilai sebagai regulasi yang terburu-buru dari pihak Kemenkes RI.

Artha menjelaskan, informasi terkait vaksin meningitis bagi jemaah umroh 1446 H dimulai dari beredarnya surat General Authority of Civil Aviation (GACA) yang muncul sejak 15 Maret 2024, kemudian muncul lagi tidak lama setelah itu surat Kementerian Kesehatan dari Saudi Arabia terkait dengan vaksin meningitis.

“Jemaah umroh bisa melaksanakan umroh sejak Maret, April, kemudian Mei bahkan Juni. Jemaah haji yang diwajibkan vaksin meningitis tidak dilakukan pemeriksaan. Kemudian Juli di mana setelah haji usai, mulai ada grup-grup jamaah umroh yang dikirim, tidak ada persoalan tidak ada kendala terkait dengan proses check in apalagi keharusan diberlakukannya suntik meningitis sebagai persyaratan untuk proses check in,” beber Artha.

Semua jemaah bisa diberangkatkan ke Saudi tanpa kendala terkait surat vaksin meningitis. Namun, lanjut Artha, beberapa hari lalu muncul surat dari Saudi Airlines yang mengharuskan bahwa umroh mulai saat sekarang dan ke depan harus ada suntik meningitis dan kartu kuning.

“Kemudian tadi malam (11/7/2024) muncul lagi surat dari Kemenkes RI ya menguatkan semua keharusan itu sehingga itu menjadi satu yang diberlakukan kepada semua pesawat di seluruh bandara di Indonesia untuk siapapun yang berangkat umroh atau yang berangkat ke datang ke Saudi Arabia,” beber Artha.

Dalam kesempatan ini, hadir pula Ketum AMPHURI Firman M Nur, Ketum KESTHURI Asrul Azis Taba, Ketum ASPHURINDO Lukman Nyakneh, Ketum GAPHURA Ali Mohamad Amin, Ketum MUTIARA HAJI Khalid Basalamah dan Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur. Seluruhnya merasa keberatan dengan kebijakan yang dinilai mendadak ini.

“Ini sungguh-sungguh karena sebagai satu ketentuan yang mendadak yang dilakukan kepada kita. Tidak ada kesempatan kita duduk bersama Kementerian Kesehatan tiba-tiba saja mengeluarkan surat edaran tanpa rujukan yang jelas dan tidak melibatkan leading sektor khususnya Kementerian Agama Saudi. Kami yang terkait di lapangan juga tidak pernah dilibatkan,” lanjut Artha.

Forum Sathu menyayangkan kebijakan sepihak dari Kemenkes RI karena sebagian besar jemaah umrh yang akan segera berangkat ke Saudi telah mengantongi visa umroh. Sementara dari sisi agen travel, telah menyiapkan tiket penerbangan, hotel dan segala kebutuhan yang telah dikontrak.

“Pemberlakuannya mendadak tanpa pemberitahuan, tanpa tenggang waktu, tanpa jeda untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi persoalan yang luar biasa memberikan kegaduhan kepada semua masyarakat, umat Islam Indonesia yang akan berangkat dan kegaduhan ini dikhawatirkan akan mengganggu kerukunan atau kondisi yang ada di negeri kita,” jelas Artha.

Tentang Suntik Vaksin Meningitis

Diinformasikan sebelumnya, pada 2022 bersamaan dengan kunjungan pertama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Indonesia lalu, ia mengatakan, tidak ada lagi syarat-syarat yang mengikat soal kesehatan bagi jemaah umrah. Termasuk soal membebaskan syarat vaksin meningitis jemaah.

“Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan syarat-syarat kesehatan. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” tuturnya.

Kerajaan Arab Saudi melalui Kedutaan Besar Saudi Arabia (KBSA) pun telah merilis edaran pada 8 November 2022. Isinya menyebutkan vaksin meningitis hanya diwajibkan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan visa haji.

Merespons hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI turut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah pada 11 November 2022 yang menyatakan vaksin meningitis tidak lagi menjadi prasyarat bagi mereka yang berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah.

Berdasarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang pelaksanaan vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah dijelaskan bahwa vaksin meningitis termasuk vaksinasi internasional yang diterapkan sebagai kebijakan pemerintah.

Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan umrah.

Surat edaran yang ditandatangani pada 11 Juni 2024 ini juga menegaskan bahwa Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

62 Ton Obat Disiapkan untuk Jemaah Haji Selama di Tanah Suci



Madinah

Pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/2024 M, Kemenkes RI menyediakan 62,3 ton obat yang disiapkan bagi para jemaah haji selama di Tanah Suci. Penyediaan obat-obat itu sebagai upaya maksimal sebagai pelayanan kesehatan jemaah haji.

Kepala Pusat Haji Kemenkes RI Liliek Marhaendro Susilo mengungkapkan, proses pengadaan sebagian obat dan perbekalan kesehatan (perbekkes) lainnya untuk kebutuhan pelayanan di Arab Saudi dilakukan di Indonesia, kemudian dikirim ke Arab Saudi. Proses pengadaan sebagian lainnya dilakukan di Arab Saudi.

“Obat tersebut didistribusikan ke wilayah kerja Makkah dan Madinah, dengan proporsi 80% untuk Makkah dan 20% untuk Madinah,” ujar Kepala Pusat Haji Kemenkes RI, Liliek Marhaendro Susilo, Kamis (11/7/2024)


Menurutnya, pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah. Total perjalanan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi selama 40 hari.

Dari lama waktu tersebut, jemaah haji diperkirakan hanya menghabiskan waktu 8-9 hari atau sekitar 20 persen dari total waktu jemaah berada di Arab Saudi. Sedangkan di Makkah, jemaah tinggal lebih lama, yakni 31-32 hari.

“Pembagian proporsi obat ini didasarkan pada perkiraan lama waktu jemaah haji berada di setiap wilayah,” katanya.

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Klinik Haji Terakhir Beroperasi 13 Juli 2024, Jemaah Diminta Jaga Kesehatan



Jakarta

Menjelang berakhirnya operasi pendorongan jemaah Gelombang II dari Makkah ke Madinah, pelayanan kesehatan di Makkah berakhir besok, Sabtu, 13 Juli 2024. Untuk jemaah yang masih dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) akan ditangani hingga 23 Juli 2024.

Widi Dwinanda, Anggota Media Center Kementerian Agama mengatakan, jika jemaah dinyatakan sembuh di RSAS, nantinya mereka akan dievakuasi oleh tim Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah dan KKHI Madinah.

“Jika tim KKHI telah menyelesaikan tugasnya pada penyelenggaraan tahun ini, jemaah haji yang masih berada di RSAS akan diserahkan kepada Kantor Urusan Haji dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI),” ujar Widi dalam rilis keterangan resmi Kemenag yang diterima detikHikmah, Jumat (12/7/2024).


Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) mengingatkan agar jemaah haji memperhatikan jadwal penerbangan kepulangan ke Tanah Air yang telah ditentukan dan telah disosialisasikan petugas kloter.

Widi berpesan agar jemaah memprioritaskan waktu untuk kesiapan kepulangan dengan tidak bepergian seperti city tour dan aktivitas belanja sehari sebelum kepulangan, sehingga tidak ada kejadian jemaah haji yang tertinggal pesawat.

Sambil menunggu jadwal pulang, PPIH juga mengimbau agar jemaah haji tidak beraktivitas secara berlebihan di hari terakhir. “Tetap gunakan alat pelindung diri untuk menghindari sengatan matahari langsung saat ke masjid dan kembali ke hotel pada siang hari, minum air putih yang cukup agar tidak dehidrasi,” pesan Widi.

Widi juga mengimbau, agar periksakan kesehatan terlebih dahulu sebelum melakukan perjalanan ibadah sunah, city tour atau ziarah di sekitar Kota Makkah dan Madinah.

Sebagai informasi, hingga 11 Juli 2024 pukul 21.00 WAS, jemaah haji dan petugas yang telah kembali ke Tanah Air berjumlah 144.706 orang yang tergabung dalam 369 kelompok terbang.

Hari ini, Jumat 12 Juli 2024 terdapat 20 kelompok terbang, dengan jumlah jemaah haji sebanyak 7.976 orang. Mereka telah dan akan diterbangkan ke Tanah Air, dengan rincian sebagai berikut:

1. Debarkasi Balikpapan (BPN) sebahyak 324 jemaah/1 kloter;
2. Debarkasi Batam (BTH) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
3. Debarkasi Aceh (BTJ) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
4. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) sebanyak 833 jemaah/2 kloter;
5. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) sebanyak 880 jemaah/2 kloter;
6. Debarkasi Medan (KNO) sebanyak 360 jemaah/1 kloter;
7. Debarkasi Padang (PDG) sebanyak 393 jemaah/1 kloter;
8. Debarkasi Palembang (PLM) sebanyak 450 jemaah/1 kloter;
9. Debarkasi Solo (SOC) sebanyak 1.440 jemaah/4 kloter;
10. Debarkasi Surabaya (SUB) sebanyak 1.113 jemaah/3 kloter;
11. Debarkasi Makassar (UPG) sebanyak 900 jemaah/2 kloter;
12. Debarkasi Kertajati (KJT) sebanyak 440 jemaah/1 kloter.

(hnh/rah)



Sumber : www.detik.com

Sebagai Inovasi Haji 2024, KKHI Bentuk 158 Pos Satelit Kesehatan di Makkah



Makkah

Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah melakukan sejumlah inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi jemaah haji. Salah satu inovasi utama adalah pengaktifan pos satelit di 11 sektor.

“Sebanyak 158 pos satelit, yang didirikan di 11 sektor, menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan kesehatan ke jemaah haji. Pos-pos ini dikelola oleh Tim Kesehatan Haji (TKH) kloter dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah,” ujar Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag, Minggu (21/7/2024).

Dengan adanya pos satelit, lanjut Widi, jemaah haji semakin mudah mengakses fasilitas kesehatan di sektor. Konsep pos satelit adalah layanan rawat jalan dan rujukan ke KKHI maupun RSAS tanpa memandang kloter jemaah. “Layanan ini ditangani bersama-sama oleh TKH kloter,” katanya


Selain pos satelit, ia mengatakan, KKHI Makkah mengadakan poliklinik risti (risiko tinggi) spesialis ke sektor. Tujuannya, mendekatkan layanan KKHI Makkah ke sektor dan mengidentifikasi jemaah dengan risiko kesehatan tinggi untuk mempertahankan status istithaah kesehatan dengan konsep KKHI menyapa sektor.

Disampaikan Widi, setelah Kementerian Kesehatan Arab Saudi memberikan apresiasi kepada Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah yang telah memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, KKHI Makkah kembali memperoleh apresiasi dari sejumlah Rumah Sakit Arab Saudi yang menjadi rujukan, di antaranya Saudi National Hospital, Makkah.

“Saudi National Hospital (SNH) merupakan satu dari 14 rumah sakit yang bekerjasama dengan KKHI Makkah pada musim haji tahun 1445 H/2024 M,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain menerima rujukan dari KKHI, Saudi National Hospital juga menerima rujukan dari kloter dan sektor.

“Saudi National Hospital merupakan salah satu rumah sakit yang selalu menerima rujukan jemaah haji Indonesia dengan berbagai kondisi, terutama penyakit jantung,” jelas dia.

—–

Foto:

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Angka Kematian Jemaah Haji 2024 Turun Dibanding Tahun Lalu


Jakarta

Operasional haji 2024 di Tanah Suci telah berakhir. PPIH Arab Saudi melaporkan jumlah jemaah wafat hingga berakhirnya masa operasional mencapai 461 orang.

Berakhirnya operasional haji ditandai dengan kepulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal Embarkasi Kertajati (KJT-30) pada Senin (22/7/2024) kemarin. Rombongan bertolak dari Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah pukul 01.00 Waktu Arab Saudi (WAS) dengan maskapai Saudi Airlines.

“Hingga akhir fase operasional jemaah haji reguler wafat pada musim haji tahun ini yaitu berjumlah 461 orang,” lapor PPIH seperti disampaikan Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam konferensi pers daring, Senin (22/7/2024).


Widi menambahkan, hingga berakhirnya operasional, masih ada 62 jemaah yang dirawat di rumah sakit Arab Saudi. Mereka tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia.

“Semua jemaah haji yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia hingga jemaah dapat kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Jumlah Jemaah Wafat Turun

Jumlah jemaah wafat pada haji 2024 lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), jemaah haji yang wafat pada 2023 mencapai 773 orang.

Kematian pada musim haji 2023 merupakan yang tertinggi dalam kurun 2015-2024. Menurut catatan detikHikmah, jemaah wafat di antaranya berusia 65 tahun ke atas, 81 orang berusia antara 60-64 tahun, dan 109 jemaah berusia di bawah 60 tahun. Jemaah wafat tertua berusia 98 tahun dan termuda berusia 42 tahun.

“Kami mencatat jemaah yang paling sepuh yang wafat berusia 98 tahun ada 2 orang, dan jemaah termuda yang wafat 42 tahun ada 6 orang jemaah yang wafat,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Closing Statement MCH dan Operasional Haji Tahun 2023 di Bandara Soetta, Banten, yang turut disiarkan secara daring melalui YouTube Kemenag RI, Sabtu (5/8/2023).

Sementara itu, pada tahun ini mayoritas jemaah wafat adalah lanjut usia (lansia) dan berisiko tinggi. Jemaah wafat tertua berusia 96 tahun dan termuda 31 tahun.

Inisiatif Haji Ramah Lansia

Pemerintah Indonesia masih mengusung tagline “Haji Ramah Lansia” pada haji 2024, seperti halnya tahun lalu. Sejumlah inisiatif turut diluncurkan. Di antaranya istitha’ah kesehatan, petugas layanan lansia, bimbingan manasik lansia, dan pengkloteran yang mempertimbangkan komposisi jemaah lansia dan nonlansia.

Kemudian, memangkas waktu seremoni pelepasan maupun penyambutan jemaah haji. Pemerintah juga mempersiapkan layanan asrama ramah lansia seperti alat bantu jalan, menyediakan dokter geriatri, psikiater, dan tenaga medis lainnya, menyiapkan kamar khusus lansia di lantai bawah, dan menyediakan kendaraan khusus untuk memudahkan mobilitas kegiatan lansia dari aula ke kamar.

Program safari wukuf khusus dan tanazul lansia juga masih dijalankan pada haji musim ini. Adapun skema baru, pemerintah menerapkan mabit di Muzdalifah dengan cara murur, yakni melintas tanpa turun dari kendaraan. Skema ini diperuntukkan bagi jemaah lansia dan disabilitas.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Keluarga Bisa Pantau Informasi Jemaah Haji Sakit di RS Saudi Lewat Nomor Ini



Jakarta

Tercatat masih ada 45 jemaah haji asal Indonesia yang mendapat perawatan medis di RS Arab Saudi. Keluarga jemaah di Tanah Air bisa tetap memantau perkembangan kesehatan anggota keluarganya melalui nomor telepon petugas yang berjaga di Makkah dan Madinah.

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M telah berakhir pada 22 Juli 2024.

Akhir masa operasional haji ini bersamaan dengan kepulangan kloter terakhir jemaah haji Indonesia. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mencatat ada masih ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.


Melalui keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, PPIH Arab Saudi menyiapkan tim yang secara berkala akan memantau dan meng-update kondisi jemaah.

“Sampai hari ini, tercatat ada 45 jemaah yang masih dirawat di sejumlah rumah sakit di Arab Saudi. Sebanyak 1 jemaah di rawat di Jeddah, 25 jemaah di Makkah, dan 19 jemaah dirawat pada beberapa rumah sakit di Madinah,” kata Nasrullah Jasam, Konsul Haji KJRI Jeddah yang juga Ketua PPIH Arab Saudi.

Nasrullah lebih lanjut menjelaskan bahwa para jemaah yang masih sakit ini akan terus dipantau.

“Jemaah-jemaah ini akan dipantau dan secara berkala divisitasi oleh Tim Kantor Haji Haji (KUH) pada KJRI Jeddah, baik jemaah yang yang dirawat di Madinah, Makkah, maupun Jeddah,” lanjutnya.

Nasrullah menegaskan pihaknya telah menetapkan petugas yang akan memantau perkembangan kondisi jemaah haji Indonesia yang masih dirawat di Arab Saudi. “Kita sudah menetapkan PIC masing-maing wilayah. Jika ada keluarga yang ingin mengetahui keadaan jemaah yang masih dirawat di RS, bisa menghubungi para PIC,” jelasnya.

Daftar Nomor PIC di Arab Saudi

Berikut daftar nama PIC update perkembangan kondisi jemaah haji dirawat di Arab Saudi:

1. Madinah
a. Ahmad Hasidin (+966 50 300 6176)
b. Syaiful Bahri (+966 53 440 8552)

2. Makkah
a. Naef Bahri (+966 56 485 3513),
b. Misbah Baharun (+966 56 155 2687)

3. Jeddah
Hasyim Hilabi (+966 54 265 7560)

Jemaah Haji Indonesia yang Dirawat di Arab Saudi

Berikut Daftar Nama Jemaah Dirawat di RS Arab Saudi sampai 24 Juli 2024:

1. SAMIDI JOWIRYO KROMOWIJOYO (SOC 52), dirawat di RS Dr. Erfan Bagedo, Jeddah
2. JAENAH BINTI ROFII (BPN 07), dirawat di RS. KING ABDUL AZIZ, AL ZAHIR – MAKKAH
3. SUKARDI MANIDJAN DIRAN BIN MANIDJAN (SUB 04), dirawat di MAKKAH MEDICAL CENTER (MMC)
4. YULIUS AR, BSC BIN RAJULIN (SOC 31), dirawat di MAKKAH MEDICAL CENTER (MMC)
5. AHMAD TRIAS BIN WAHNO HARJO (KJT 02), , dirawat di MAKKAH MEDICAL CENTER (MMC)

6. ALIYANAH BINTI ALI BEJI (KJT 25), dirawat di MAKKAH MEDICAL CENTER (MMC)
7. IR. IPONG PUTRA INDRAWAN BIN AMURIDDIN (SUB 52), dirawat di MAKKAH MEDICAL CENTER (MMC)
8. M. ZAHRONI BIN THOHIR (SUB 102), dirawat di MAKKAH MEDICAL CENTER (MMC)
9. MHD. DAVIS BIN SUTAN AMIR (KNO 09) , dirawat di RS Al Noor, Makkah
10. EDOH BINTI JUHARNA (JKS 54), dirawat di RS Al Noor, Makkah

11. SULIYAH SAMUDI SADINI BINTI SAMUDI (JKG 46), dirawat di RS Al Saedy Jummum, Makkah
12. ASIA NUO (PDG 14), dirawat di RS Awwad Albishri, Makkah
13. WAMING MONE LABA BINTI LABA OME (SUB 79), dirawat di RS Awwad Allbishri, Makkah
14. SISWOYO BIN SOETOPO (SUB 66), dirawat di RS Awwad Albishri, Makkah
15. MAHPUZ BIN BAPAK MAHPUZ (LOP 10), dirawat di RS King Abdullah, Makkah

16. TIORLUN BINTI TONGKU JUNJUNGAN (KNO 10), dirawat di RS King Abdullah, Makkah
17. AMAQ YAN BIN NURAWAN (LOP 05), dirawat di RS Saudi German Hospital, Makkah
18. RUSMAWATI H.M BINTI H MUHAMMAD ALWI (UPG 06), dirawat di RS Saudi German Hospital, Makkah
19. MUKIBAN BIN SURIJAN JOYO RUKOH (SOC 63), dirawat di RS Saudi German Hospital, Makkah
20. MUHAMMAD BIN DARAB (BDJ 04), dirawat di RS Saudi German Hospital, Makkah

21. SASI UMRAH ATAR BIN UMRAH (BDJ 15), dirawat di RS Saudi German Hospital, Makkah
22. HADIJA ELY BINTI ALY ELY LUMAKAPUL (UPG 30), dirawat di RS Saudi German Hospital, Makkah
23. ASRIYAH BINTI KASAN (SOC 31), dirawat di RS Saudi National Hospital, Makkah (Al-Ahli)
24. MUHAMMAD ISA BASYAH (BTJ 10), dirawat di RS Saudi National Hospital, Makkah (Al-Ahli)
25. ABDULLAH BASINU BIN BASINU JOHRA (UPG 11), dirawat di RS Saudi National Hospital, Makkah (Al-Ahli)

26. RAMI BINTI SELO FOTI (LOP 12), dirawat di RS Saudi National Hospital, Makkah (Al-Ahli)
27. KHASANAH RAMINAH KASDI (KTJ 07), dirawat di RS Mouwasat Hospital, Madinah
28. SUMINTO HADI, DRS BIN HADI WARSONO (JKS 51), dirawat di RS Saudi German Madinah
29. RAJAB UMAR (BTJ 06), dirawat di RS Saudi German Madinah
30. SARUNI BINTI KROMO PRAWIRO (SOC 43), dirawat di RS Hayat Madinah

31. SARTONO BIN SYAMSURI (SOC 89), dirawat di RS King Fahad Madinah
32. SARMAN BIN KROMO SARMIN (SOC 62), dirawat di RS Hamid Sulaiman Al-Ahmadi Hospital Madinah
33. SOLEH MASTUR RASIJAH BIN MASTUR (SOC 79), dirawat di RS King Fahad Madinah
34. WULANDARI BINTI SOELARSO BUDI WIYOTO (SOC 95(, dirawat di RS Miqot Madinah
35. SUPARTI BINTI SOFWAN KARTO (SOC 66), dirawat di RS Hamid Sulaiman Al-Ahmadi Hospotal Madinah

36. SUPATI BINTI RU’DIN ABDIN (SUB 103), dirawat di RS Saudi German Madinah
37. NUR FADLILAH BINTI H MACHFUD ANAS (SUB 48), dirawat di RS Hamid Sulaiman Al-Ahmadi Hospital Madinah
38. ALI BUDIYONO BIN ABDUL ROCHIM (SUB 89), dirawat di RS Saudi German Madinah
39. EDDY SUTRISNO BIN SAIDI (SUB 88), dirawat di RS Saudi German Madinah
40. MIRAN BIN MERTOJO (SUB 90), dirawat di RS Saudi German Madinah

41. MELIANA HARAHAP BINTI ASRIN HARAHAP (KNO 22), dirawat di RS Hayat Madinah
42. JAUMA BIN HARI ABDULLAH (BTH 23), dirawat di RS Mouwasat Hospital Madinah
43. ABDUL WAHAB BIN MAT SUJAK (JKG 30), dirawat di RS Mouwasat Hospital Madinah
44. JUSMAINI DJURI ABDULLAH BINTI DJURI (0DG 13), dirawat di RS Hayat Madinah
45. SAKINEM BINTI SAN MUSTAR (BTH 22), dirawat di RS Madina National Hospital, Madinah

Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat ada 441 jemaah haji reguler yang wafat di Arab Saudi selama operasional haji 1445 H. Ada dua jemaah haji reguler yang wafat paska operasional haji atau setelah 22 Juli 2024. Selain itu, tercatat juga 20 jemaah haji khusus yang wafat di Arab Saudi selama operasional haji 1445 H.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com