Tag Archives: komisi fatwa majelis ulama indonesia

Viral Perempuan Buat Video Syur dengan Adik Kandung, Begini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Tengah ramai di media sosial sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang memperlihatkan seorang perempuan melakukan tindakan asusila dengan adik kandungnya sendiri. Perbuatan ini mencoreng nilai kemanusiaan dan disebut sebagai inses atau hubungan seks sedarah.

Kasus tersebut bukan hanya memancing kemarahan publik, tetapi juga menjadi sorotan hukum dan agama. Banyak yang mempertanyakan bagaimana pandangan Islam terhadap zina yang dilakukan dengan saudara kandung sendiri.

Lantas, seperti apa hukum zina dalam Islam, terutama jika pelakunya adalah dua orang yang masih memiliki pertalian darah dekat?


Hukum Inses dalam Islam

Berdasarkan keterangan dari situs resmi MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia menegaskan bahwa praktik hubungan sedarah (inses) hukumnya haram dan tergolong dosa besar dalam ajaran Islam.

Hubungan dengan adik sendiri atau inses sudah jelas dilarang oleh Allah di dalam Al-Quran. Dalam Surah An-Nisa ayat 23, Allah SWT berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۝٢٣

Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Muslim, dkk, di dalam penelitian berjudul Analisis Dampak Inses dalam Perspektif Q.S. An-Nisa Ayat 23 yang diterbitkan di Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1, No. 4 Juli 2024, memaparkan bahwa inses memiliki istilah khusus dalam bahasa Arab.

Inses disebut ghisyan al-maharim, sifah al-qurba, atau zina almaharim, yakni hubungan seksual antara orang-orang yang secara syariat dilarang menikah karena hubungan kekerabatan.

Mengingat adanya larangan menikahi wanita yang termasuk mahram, maka hubungan seksual antara dua individu dengan hubungan mahram secara syar’i adalah perzinaan. Dengan demikian, inses secara langsung tercakup dalam ayat-ayat yang melarang perbuatan zina.

Para ulama menerangkan bahwa di antara berbagai bentuk zina, inses merupakan perzinaan yang paling berat dosanya. Hal ini disebabkan perilaku menyimpang tersebut merusak banyak sendi akhlak mulia dan ajaran syariat Islam. Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami pun memberikan penjelasan mengenai hal ini.

وَأَعْظَمُ الزِّنَا عَلَى الْإِطْلَاقِ الزِّنَا بِالْمَحَارِمِ

Artinya, “Dosa zina yang paling besar secara mutlak adalah zina dengan wanita mahram.”

Hukum Zina dalam Islam

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.” (QS Al-Isra: 32)

Dalam Tafsir Jalalain, Surah Al-Isra ayat 32 menggarisbawahi bahwa larangan mendekati zina jauh lebih tegas daripada hanya melarang perbuatan zinanya. Mendekatinya saja tidak boleh, apalagi melakukannya.

Ini mengindikasikan betapa beratnya dosa zina di mata agama. Setiap perilaku yang dapat mengarah pada zina, baik melalui pandangan, ucapan, maupun sentuhan, juga dilarang.

Konsep ini diperkuat oleh hadits yang menyatakan bahwa setiap anggota tubuh manusia memiliki potensi untuk melakukan zina.

“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya. Zina kedua mata adalah dengan memandang, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua tangan adalah dengan menggenggam, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berkeinginan dan berandai-andai, dan kemaluan mempraktikkan keinginan untuk berzina itu atau menolaknya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam surah lain, Allah SWT juga berfirman mengenai prilaku zina:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ ٦٨

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.” (QS Al-Furqan: 68)

Dalam Tafsir Al-Qur’an Kementerian Agama (Kemena), ayat ini disertai ancaman neraka dan azab berlipat ganda bagi pelakunya.

Wallahu a’lam.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com