Tag Archives: konten

iPhone 17 Resmi Rilis di Indonesia: Spesifikasi dan Harga

Jakarta

Setelah membuat penasaran sejak peluncuran global September lalu, Apple akhirnya meresmikan kehadiran iPhone 17 di pasar Indonesia. Dengan peningkatan yang menyeluruh-mulai dari lompatan signifikan pada kualitas kamera, layar lebih besar dan smooth, hingga chip generasi terbaru- membuat kehadirannya tak boleh dilewatkan.

“iPhone 17 adalah peningkatan besar dengan fitur-fitur canggih yang membuat iPhone semakin berguna dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari layar ProMotion yang lebih besar dan cerah dengan ketahanan gores 3x lebih baik, daya tahan baterai sepanjang hari dengan pengisian lebih cepat, chip A19 untuk performa kuat, sistem kamera Dual Fusion 48MP yang fantastis, hingga kamera depan Center Stage – kamera depan terbaik kami,” ujar Kaiann Drance, Vice President of Worldwide iPhone Product Marketing Apple.

“iPhone 17 adalah pilihan luar biasa bagi pelanggan yang menginginkan fitur terbaru dan keyakinan bahwa iPhone mereka dibuat untuk tahan lama.”


Spesifikasi

Kategori Detail
Layar Super Retina XDR 6,3 inci, ProMotion 120Hz, kecerahan puncak 3000 nits, Always-On
Chip A19 (CPU 6-core, GPU 5-core, Neural Accelerators), N1 (Wi-Fi 7, Bluetooth 6, Thread)
Penyimpanan 256GB, 512GB
Kamera Belakang Dual Fusion 48MP (Main dengan Telephoto 2x, Ultra Wide), resolusi Ultra Wide 4x lebih tinggi
Kamera Depan Center Stage 18MP dengan sensor persegi, Dual Capture, video 4K HDR
Fitur Video 4K60 fps Dolby Vision, Cinematic mode, Action mode, Spatial Audio, Audio Mix, pengurangan noise angin
Baterai Baterai lithium-ion isi ulang internal dengan MagSafe dan pengisian nirkabel Qi2 hingga 25W, pengisian cepat USB-C, pengisian 50% dalam 20 menit dengan adaptor 40W atau lebih tinggi, pemutaran video hingga 30 jam
Desain Ceramic Shield 2, desain tepi kontur, border lebih tipis
Konektivitas 5G (sub-6 GHz) dengan 4×4 MIMO, Gigabit-class LTE, 802.11be Wi-Fi 7 dengan 2×2 MIMO, Bluetooth 6, Ultra Wideband generasi kedua, Thread, NFC (reader mode), GPS dual-frequency (GPS, GLONASS, Galileo, QZSS, BeiDou, NavIC)
Sistem Operasi iOS 26 dengan Apple Intelligence
Dimensi & Berat 149.6 × 71.5 × 7.95 mm; 177 g
Warna Black, Lavender, Mist Blue, Sage, White
iPhone 17iPhone 17 Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

iPhone 17 hadir dengan layar Super Retina XDR 6,3 inci yang lebih besar dan cerah, lengkap dengan ProMotion adaptif hingga 120Hz. Navigasi dan gaming kini terasa jauh lebih mulus, sementara perlindungan Ceramic Shield 2 yang 3x lebih tahan gores membuat pengguna tak perlu khawatir pada goresan kecil.

Meski peningkatannya signifikan, kehadiran fitur-fitur seperti ProMotion di model standar terasa agak terlambat, mengingat teknologi serupa sudah lama hadir di flagship Android. Apple tampaknya lebih fokus mengejar ketertinggalan ketimbang memperkenalkan revolusi baru.

iPhone 17kamera iPhone 17 Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

Sisi kamera jadi daya tarik utama. Resolusi 48MP kini berlaku di semua kamera belakang, termasuk Ultra Wide-membawa kemampuan fotografi profesional ke segmen non-Pro. Kamera depan 18MP dengan fitur Center Stage juga jadi sorotan, karena bisa menjaga posisi wajah tetap di tengah saat video call atau selfie grup, menjadikannya solusi praktis untuk konten kreator.

Ditenagai chip A19 berbasis 3nm, performa iPhone 17 meningkat pesat: CPU 1,5x lebih cepat dari A15 dan GPU 2x lebih kuat, dengan efisiensi daya yang memungkinkan baterai bertahan hingga 30 jam. Namun, absennya chip A19 Pro di model ini menegaskan strategi Apple untuk menjaga jarak performa dengan seri Pro.

Harga dan Ketersediaan

iPhone 17iPhone 17 Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

iPhone 17 tersedia dalam warna lavender, mist blue, sage, white, dan black, dengan penyimpanan 256GB dan 512GB, mulai dari USD799 atau Rp 13 jutaan.

HP ini sudah dijual di Indonesia mulai 17 Oktober 2025 dengan harga sebagai berikut:

Model Varian Penyimpanan Harga (Rp)
iPhone 17 256GB 17.249.000
iPhone 17 512GB 21.999.000

(afr/afr)



Sumber : inet.detik.com

Boleh atau Tidak? Ini Penjelasannya


Jakarta

Di era digital seperti sekarang ini, perkembangan teknologi dan media sosial berlangsung sangat pesat. Aplikasi-aplikasi seperti TikTok hadir sebagai bagian dari transformasi digital yang mengubah cara kita berinteraksi, mengakses informasi, hingga berdakwah.

Namun, kemajuan ini tak lepas dari tantangan, khususnya dalam aspek moral dan etika penggunaan. Dalam Islam, apakah aplikasi seperti TikTok bisa dihukumi halal atau haram?

Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dr KH Fatihun Nada, dalam kolom “Ulama Menjawab” di MUI Digital memberikan penjelasan mendalam terkait hukum aplikasi TikTok dalam Islam.


“TikTok adalah sebuah aplikasi media sosial yang memberikan fasilitas bagi penggunanya untuk berinteraksi dalam jejaring internet dengan berbagi dan menerima informasi, konten, dan lain sebagainya melalui video singkat berdurasi antara 3 detik sampai 10 menit. Oleh karena itu, TikTok bisa digunakan untuk tujuan kebaikan dan keburukan,” jelasnya dilansir MUI Digital.

Pernyataan ini menekankan bahwa hukum suatu aplikasi tidak bersifat mutlak, tidak serta-merta halal atau haram hanya karena eksistensinya. Melainkan, tergantung pada bagaimana aplikasi tersebut digunakan oleh penggunanya.

Lebih lanjut, Dr. Fatihun menjelaskan, dalam Islam, suatu aplikasi tidak dapat dihukumi secara mutlak sebagai halal atau haram.

Jika sebuah aplikasi digunakan untuk tujuan baik seperti dakwah, edukasi, atau penyebaran ilmu yang bermanfaat, penggunaannya boleh. Sebaliknya, jika digunakan untuk hal-hal yang dilarang dalam Islam seperti pornografi, fitnah, kebohongan, atau konten merusak moral, penggunaannya menjadi haram.

Pandangan Ulama Internasional

Pandangan senada juga dikemukakan oleh Syekh Syauqi ‘Allam, mantan Mufti Agung Darul Ifta’ Mesir. Ia menegaskan para ulama tidak dapat menghukumi sebuah aplikasi media sosial berdasarkan eksistensinya semata, tetapi harus melihat bagaimana aplikasi tersebut dimanfaatkan oleh penggunanya.

Dalam hal ini, Syekh Syauqi mengutip kaidah fikih yang berbunyi:

الوَسَائِلُ لَهَا حُكْمُ المَقَاصِدِ

Artinya: “Perkara-perkara yang menjadi media memiliki hukum sesuai dengan tujuan penggunaannya.”

Bijak Menggunakan Teknologi

Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui hukum aplikasi seperti TikTok dalam Islam bersifat kondisional. Jika digunakan untuk kebaikan, hukumnya diperbolehkan. Namun jika cenderung digunakan untuk kerusakan moral, dilarang.

Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap muslim untuk bijak dalam menggunakan teknologi, termasuk media sosial. Perkembangan teknologi tidak dapat dihindari, tetapi penggunaan yang bertanggung jawab adalah pilihan setiap individu. Jadikan setiap interaksi digital sebagai ladang pahala, bukan sumber dosa.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



Jakarta

Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.


MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.

Berikut pesan yang disampaikan MUI:

1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com