Tag Archives: kua

Menag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk Gen Z di Car Free Day Jakarta



Jakarta

Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Pencatatan Nikah) di event Car Free Day (CFD) Jakarta, Minggu (6/7/2025). Acara ini diikuti ribuan warga, terutama generasi muda, sebagai bagian dari kampanye nasional pentingnya pencatatan pernikahan.

Dikutip dari keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama. Dengan pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat, terutama Generasi Z, kampanye ini bertujuan menanamkan pentingnya mencatat pernikahan secara resmi, bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi sebagai perlindungan hukum bagi keluarga.

“Jangan sampai kita terbawa arus budaya luar yang abai terhadap pernikahan. Indonesia harus tetap menjaga nilai-nilai luhur dalam membangun keluarga,” tegas Menag di hadapan peserta,” ujar Menag dalam sambutannya.


Menag Nasaruddin menegaskan, pencatatan nikah bukanlah formalitas semata. Lebih dari itu, ia adalah langkah legal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak suami, istri, dan anak-anak di masa depan. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, termasuk para petugas di Kantor Urusan Agama (KUA), untuk aktif mengedukasi masyarakat mengenai hal ini.

“Saya mohon betul jajaran Kementerian Agama sampai tingkat bawah ikut mengedukasi masyarakat bahwa pencatatan nikah itu bagian dari perlindungan hak suami, istri, dan anak-anak mereka,” tuturnya.

Nikah Massal Gratis bagi Masyarakat

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menyinggung salah satu tantangan yang sering dihadapi masyarakat, yakni biaya nikah. Tak sedikit pasangan yang menunda atau bahkan menghindari pencatatan nikah resmi karena menganggap prosesnya mahal.

Sebagai solusi, Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam telah menjalankan program nikah massal gratis. Program ini menyediakan berbagai fasilitas mulai dari pakaian pengantin, rias, mahar, hingga pencatatan resmi, semuanya tanpa biaya.

“Bimas Islam baru saja memfasilitasi 100 pasangan untuk menikah secara gratis. Ke depan, kita targetkan hingga 1.000 pasangan bisa menikah dengan sah dan tercatat,” lanjut Menag.

Lebih dari Sekadar Cinta, Ini tentang Identitas dan Tanggung Jawab

Menag juga menekankan bahwa pernikahan bukan hanya tentang rasa cinta antara dua insan, tetapi juga soal membangun identitas dan budaya bangsa.

“Perkawinan itu bukan hanya soal cinta, tapi juga identitas budaya dan tanggung jawab sosial. Kita harus tetap berpijak pada nilai-nilai kita sendiri,” pungkasnya.

Dengan pencatatan nikah yang sah dan legal, masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tapi juga ikut menjaga struktur sosial yang sehat dan bermartabat.

Peluncuran Gas Pencatatan Nikah ini merupakan salah satu agenda dari program Peaceful Muharram 1447 H, yang digagas oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag. Kegiatan ini berlangsung sejak 22 Juni hingga 16 Juli 2025, dan mencakup berbagai kegiatan religius dan sosial yang melibatkan masyarakat luas.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga, Sah atau Tidak?


Jakarta

Pernikahan adalah ikatan suci antara dua insan yang bukan sekadar penyatuan lahiriah, melainkan juga ikatan batin yang dilandasi oleh iman dan takwa. Dalam Islam, pernikahan bertujuan untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah.

Namun, tidak jarang kita jumpai praktik nikah siri, yaitu pernikahan yang dilangsungkan secara agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), bahkan kadang tidak diketahui oleh keluarga salah satu atau kedua belah pihak.

Bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga menurut Islam?


Hukum Nikah Siri Tanpa Diketahui Keluarga

Dikutip dari buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam: Edisi Ketiga karya Dr. H. M. Nurul Irfan, dalam konteks Indonesia, nikah siri mengacu pada pernikahan yang dilakukan secara agama namun tidak dicatatkan secara hukum negara, atau yang dilakukan secara diam-diam tanpa diketahui keluarga.

Menurut ulama kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah, nikah siri adalah nikah yang dilaksanakan tanpa menghadirkan saksi-saksi. Ibnu Rusyd dalam Bidayah Al Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid mengatakan bahwa ulama dari mahzab Hanafi dan Syafi’i sepakat mengenai status hukum nikah siri, yaitu tidak sah karena bertentangan dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa tidak sah nikah yang dilaksanakan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil.

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiah, Syafi’i dan Hanabilah menganggap nikah siri adalah pernikahan yang batil karena bertentangan dengan hadits tentang kewajiban mempublikasi pernikahan dan hadits tentang tidak sahnya pernikahan yang tidak dihadiri oleh wali dan dua orang saksi yang adil.

Sementara ulama Malikiyah menjelaskan bahwa nikah siri ini terjadi, secara otomatis dianggap fasakh atau rusak status pernikahannya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda,

“Umumkanlah pernikahan dan lakukanlah di masjid serta tabuhlah rebana untuknya.” (HR. Tirmidzi)

Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Dikutip dari buku Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan karya Ahmad Sarwat, dalam Islam, pernikahan dinyatakan sah apabila memenuhi lima rukun nikah:

1. Calon suami
2. Calon istri
3. Wali nikah (untuk mempelai perempuan)
4. Dua orang saksi
5. Ijab dan kabul

Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

1. Bukan wanita atau pria yang haram dinikahi. Maksudnya bukan orang yang terhitung sebagai mahram bagi keduanya.
2. Ijab kabul harus bersifat selamanya.
3. Kedua belah pihak tidaklah terpaksa dalam menjalankan ijab kabul akad nikah.
4. Penetapan pasangan di antara kedua calon harus pasti. Disebutkan namanya atau ditunjuk orangnya.
5. Bukan dalam keadaan ihram. Di mana tidak sedang melaksanakan ibadah haji atau umrah.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Potensi Wakaf Besar, Bisa Bantu Program Makan Siang Gratis


Jakarta

Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin menyebut potensi wakaf di Indonesia sangat besar. Saking besarnya dia yakin jika potensi itu dimaksimalkan wakaf bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu program makan siang gratis pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu dikatakan oleh Kamaruddin saat berbincang dengan sejumlah editor media massa nasional di Jakarta Jumat malam 11 Oktober 2024. “Kita tahu pemerintah sekarang punya program makan siang bergizi gratis. Saya kira kalau nanti pengumpulan wakaf kita sudah banyak, menurut saya ini juga bisa menjadi salah satu instrumen untuk membantu bersama-sama pemerintahan. Misalnya memberikan bantuan kepada santri-santri kita, siswa-siswi madrasah, pondok pesantren yang membutuhkan makanan bergizi misalnya, bisa kita ambilkan dari wakaf kita, kalau jumlahnya sudah banyak,” kata Kamaruddin.

Dia menyebut untuk wakaf tanah potensinya tersebar di 450 ribu titik lebih. Dari prediksi BWI aset wakaf tersebut jika dinominalkan mencapai Rp 2 ribu triliun lebih. Sebagian besar aset wakaf tersebut digunakan untuk pembangunan masjid, pesantren, lembaga pendidikan dan makam atau kuburan.


Dari total 450 ribu titik aset tanah tersebut, kata Kamaruddin, sekitar 9,9 persen di antaranya masih idle atau menganggur alias belum diproduktifkan. Ini menjadi tantangan BWI untuk membuat aset aset tersebut lebih produktif dan bernilai ekonomis.

Meski sebenarnya dari 9,9 persen aset wakaf tersebut tidak bisa dikatakan semuanya tidak produktif. Sebab banyak di antaranya aset tersebut digunakan untuk membangun lembaga pendidikan seperti madrasah, banyak pesantren juga yang dibangun di atas tanah wakaf. “Lembaga Pendidikan kita tanpa wakaf itu collapse sebenarnya. Jadi ini semua (tanah wakaf) sangat produktif karena digunakan untuk pendidikan, untuk ibadah, masjid misalnya,” papar Kamaruddin.

Menurut Kamar saat ini setidaknya ada 2 tantangan dalam pengelolaan wakaf. Pertama merawat, menjaga dan mempertahankan aset wakaf yang selama ini sudah sangat produktif untuk tetap produktif dan bisa lebih produktif lagi. Kedua adalah tanah-tanah wakaf yang belum termanfaatkan ini, yang berpotensi produktif tapi belum produktif agar bisa menjadi lebih bernilai ekonomis.

Wakaf untuk Pengentasan Kemiskinan

Selain menjadi salah satu instrumen program makan siang gratis, wakaf juga berpotensi untuk membantu pemerintah dalam program pengentasan kemiskinan. Saat ini potensi wakaf yang sangat besar tersebut belum dikapitalisasi secara maksimal.

Salah satu usaha untuk memaksimalkan potensi tersebut adalah dengan melakukan Gerakan Indonesia Berwakaf. Misalnya melalui wakaf uang di mana potensi wakaf uang di Indonesia ini mencapai Rp 180 triliun setiap tahunnya. Sementara baru sekitar 10 persen saja dari potensi wakaf uang tersebut yang tergarap.

Menurut Kamaruddin jika potensi wakaf uang ini dimaksimalkan bisa membantu program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah. Wakaf juga bisa membantu pemerintah Indonesia berkontribusi dalam pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau pembangunan berkelanjutan. “(Wakaf) sangat berpotensi untuk pengentasan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan,bahkan menjadi instrumen powerfull untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita Indonesia dalam berkontribusi mempercepat pencapaian SDGs,” jelas Kamaruddin.

Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak kemudahan-kemudahan dalam berwakaf uang. Wakaf bisa dilakukan di manapun dan kapanpun. Sejumlah aplikasi juga membantu masyarakat dalam berwakaf.

Badan Wakaf Indonesia pun saat ini tengah mengajak masyarakat untuk berwakaf. Misalnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA) mengajak calon pengantin untuk berwakaf. Di Indonesia setiap tahun ada 1,5 juta calon pengantin. Jika setiap pasangan calon pengantin berwakaf Rp 100 ribu, maka sudah dibayangkan jumlah potensi wakaf uang yang bisa dihimpun. Belum lagi potensi wakaf yang bisa dihimpun dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), calon Jemaah haji dan juga Jemaah umrah.

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com