Tag Archives: larangan

Larangan Bicara di 3 Waktu Ini dalam Islam, Apa Saja?


Jakarta

Islam sangat menekankan adab menjaga lisan, termasuk larangan berbicara pada waktu-waktu tertentu yang dianggap tidak tepat. Dalam kondisi tertentu, berbicara bisa menjadi sumber kekeliruan, mengganggu ibadah, atau bahkan mengurangi pahala.

Allah SWT berfirman dalam surah Qaf ayat 18,

مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ


Artinya: “Tidak ada suatu kata pun yang terucap, melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat).”

Ayat ini menjadi pengingat bahwa setiap ucapan memiliki konsekuensi. Karena itu, umat Islam diajarkan untuk menahan diri dari berbicara pada situasi tertentu.

Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berbicara dalam Islam

Berikut tiga waktu yang secara jelas dilarang untuk berbicara dalam ajaran Islam.

1. Larangan Berbicara saat Khutbah Jumat

Salah satu waktu yang dilarang untuk berbicara menurut ajaran Islam adalah ketika khatib sedang menyampaikan khutbah Jumat. Hal ini dijelaskan dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq. Para ulama sepakat bahwa mendengarkan khutbah merupakan kewajiban. Oleh sebab itu, berbicara saat khutbah berlangsung tidak diperbolehkan, bahkan jika tujuannya baik seperti menegur orang lain agar diam.

Larangan ini ditegaskan dalam sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa yang berbicara pada hari Jumat ketika imam sedang berkhutbah, maka dia seperti keledai yang membawa kitab. Dan orang yang berkata kepada orang lain, ‘diamlah’, maka Jumatnya tidak sempurna.” (HR Ahmad dan Abu Daud)

2. Larangan Berbicara saat Buang Hajat

Dijelaskan dalam buku Fiqih Wanita: Edisi Lengkap karya Syaikh Kamil Muhammad, berbicara ketika sedang buang air kecil atau besar tidak dianjurkan dalam Islam. Walaupun pembicaraan itu berkaitan dengan hal baik seperti menjawab salam atau adzan, tetap disarankan untuk diam selama berada di kamar mandi.

Ibnu Umar RA meriwayatkan:

“Ada seseorang yang melewati Nabi SAW yang ketika itu sedang buang air kecil. Orang tersebut memberi salam, namun Rasulullah tidak membalasnya.” (HR Jamaah kecuali Bukhari)

3. Larangan Berbicara saat Salat

Berbicara saat menjalankan salat juga termasuk dalam hal yang dilarang. Dalam buku Panduan Shalat Lengkap dan Praktis Wajib dan Sunnah karya Ahmad Sultoni dijelaskan bahwa percakapan di tengah salat dapat membatalkan salat. Umat Islam diperintahkan untuk menjaga kekhusyukan dan menghindari ucapan yang bukan bagian dari ibadah.

Zaid bin Al-Arqam RA menceritakan:

“Dahulu kami biasa berbicara saat salat. Seseorang berbicara dengan temannya di dalam salat. Lalu turunlah firman Allah: ‘Berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Setelah itu kami diperintahkan diam dan dilarang berbicara dalam salat.” (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah)

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Penumpang Muslim Protes ke Singapore Airlines usai Disuguhi Olahan Babi


Jakarta

Penumpang muslim Singapore Airlines (SIA) protes usai dirinya disuguhi hidangan olahan babi dalam penerbangan dari Singapura ke New York. Imbas dari hal itu, pihak SIA meminta maaf atas kesalahannya.

Menurut laporan Mothership yang dilansir dari Malay Mail pada Jumat (8/8/2025), kesalahan tersebut terjadi karena kru kabin tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah produk olahan babi. Insiden ini dialami oleh Jey, penumpang kelas bisnis dalam penerbangan SQ24 yang merupakan warga lokal Singapura.


Jey mengatakan dirinya memesan makanan muslim untuk layanan minuman, tetapi memilih opsi Book the Cook (Pesan Juru Masak) untuk makan siangnya. Pada salah satu sesi makan, ia disuguhi hidangan berlabel “Grilled Mediteranean Salad with Prosciutto.”

Mulanya, Jey sempat bertanya kepada kru kabin apakah prosciutto merupakan daging babi. Kru menjawab bukan dan meyakinkan hidangan tersebut aman dikonsumsi.

Lalu, setelah mencicipi makanan yang menurut Jey asing, ia lantas melakukan pencarian informasi dan menemukan bahwa prosciutto adalah irisan tipis daging babi yang diawetkan.

“Saya benar-benar terkejut,” kata Jey sambil menyebut dirinya telah menjadi muslim selama lebih dari tiga dekade.

Kemudian, saat Jey mengonfirmasi kepada kru kabin mereka berdalih staf yang melayani salah dengar dan merupakan anggota junior. Staff tersebut tidak mengetahui bahwa prosciutto adalah olahan daging babi.

Imbas dari hal itu, Jey kemudian mengajukan keluhan kepada pihak maskapai. Ia sempat ditawari kompensasi berupa voucher KrisShop seharga SG$10.000 atau sekitar Rp 127 juta.

Jey lalu meminta agar maskapai lebih serius menangani sensitivitas makanan terkait kepercayaan. Melalui sebuah email, perwakilan layanan pelanggan SIA mengakui bahwa kru kabin awalnya tak yakin apakah prosciutto mengandung babi dan menyajikannya tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut.

Usai menyadari kesalahan tersebut, kru itu langsung meminta maaf dan menawarkan hidangan alternatif namun ditolak oleh Jey. Juru bicara Singapore Airlines mengonfirmasi terkait adanya kesalahan, maskapai lalu menyampaikan permintaan maaf.

“Ketika awak kabin kami menyadari bahwa pelanggan tersebut tidak mengonsumsi daging babi, mereka segera meminta maaf, menyingkirkan hidangan tersebut, dan menawarkan alternatif,” ungkap juru bicara SIA melalui keterangan tertulis yang dilansir dari Malay Mail.

Dengan kejadian ini, pihak maskapai telah melakukan pelatihan pada awak kabin dan memperbaiki prosedur layanan serta menyarankan seluruh penumpang dengan pantangan agama atau diet tertentu agar memesan makanan khusus untuk setiap sesi makanan dalam penerbangan jauh.

Hukum Mengonsumsi Daging Babi bagi Muslim

Umat Islam diharamkan untuk mengonsumsi babi dan produk turunannya. Larangan tersebut diterangkan dalam surah Al Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Ibnu Katsir melalui kitab Tafsir Al-Qur’an al-Azim Jilid 1 yang diterjemahkan M Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa babi diharamkan tak hanya sebatas pada daging dan lemaknya, namun termasuk kulit, rambut, tulang, lemak, dan anggota tubuh lainnya. Begitu juga memakan daging babi, baik yang mati dengan cara disembelih maupun mati dalam keadaan tak wajar.

Menurut Tafsir Al Azhar Jilid 1 yang disusun Buya Hamka, keharaman babi disebabkan binatang tersebut termasuk jenis hewan yang paling kotor dan najis.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


“Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

“Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

“Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

“MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

“Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

“Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Memakan Yang Bukan Haknya



Jakarta

Dalam kehidupan saat ini, sebagian orang berlomba-lomba dengan kemewahan, kadang pamer kekayaan berupa mobil tumpangannya, bagi Ibu-ibu kegengsiannya pada tas yang dibawa serta perhiasan yang dipakainya. Tidak sampai di situ, ada keluarga orang yang berkedudukan saat liburan bersama mereka enggan menggunakan jasa transportasi komersil, mereka lebih suka menyewa private jet. Pameran atau perlombaan kekayaan ini tidak sepatutnya dipertontonkan, hanya mereka yang rendah diri dan kurang iman.

Allah SWT. telah melarang para hamba-Nya untuk hidup berlebihan dan bermegah-megahan. Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya surah at-Takatsur ayat 1 yang terjemahannya, “Berbangga-bangga dalam memperbanyak (dunia) telah melalaikanmu.”

Adapun makna ayat di atas adalah : Allah SWT. mengungkapkan bahwa manusia sibuk bermegah-megahan dengan harta, teman, dan pengikut yang banyak, sehingga melalaikannya dari kegiatan beramal. Mereka asyik dengan berbicara saja, teperdaya oleh keturunan mereka dan teman sejawat tanpa memikirkan amal perbuatan yang bermanfaat untuk diri dan keluarga mereka. Ingatlah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim. Rasulullah SAW. bersabda, “Anak Adam berkata, ‘Inilah harta saya, inilah harta saya. Nabi bersabda, “Wahai anak Adam! Engkau tidak memiliki dari hartamu kecuali apa yang engkau makan dan telah engkau habiskan, atau pakaian yang engkau pakai hingga lapuk, atau yang telah kamu sedekahkan sampai habis.”


Ahli tafsir ada yang berpendapat bahwa maksud ayat ini adalah bangga dalam berlebih-lebihan. Seseorang berusaha memiliki lebih banyak dari yang lain baik harta ataupun kedudukan dengan tujuan semata-mata untuk mencapai ketinggian dan kebanggaan, bukan untuk digunakan pada jalan kebaikan atau untuk membantu menegakkan keadilan dan maksud baik lainnya. Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan sendau gurauan, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian (tanaman) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu.

Diteruskan dengan ayat 2 yang terjemahannya, “Sampai kamu masuk ke dalam kubur.”
Makna ayat kedua ini adalah : Selanjutnya Allah SWT. menjelaskan keadaan bermegah-megah di antara manusia atau dengan usaha untuk memiliki lebih banyak dari orang lain akan terus berlanjut hingga mereka masuk lubang kubur. Dengan demikian, mereka telah menyia-nyiakan umur untuk hal yang tidak berfaedah, baik dalam hidup di dunia maupun untuk kehidupan akhirat.

Jadi jelas bahwa larangan tersebut merupakan langsung dari-Nya, oleh sebab itu janganlah tergoda dengan kenikmatan sesaat di dunia dibandingkan dengan kenikmatan selamanya di akhirat.
Kadang keserakahan susah dibendung karena engkau kalah dalam bertarung dengan nafsumu. Engkau akan tidak peduli cara untuk meraih harta itu benar atau dilarang ? Bahkan dirimu ( hati ) sejatinya sudah mengetahui kalau cara tersebut tidak seperti yang diajarkan Islam, namun tetap engkau lakukan.

Ingatlah kisah ini, tentang mengambil makanan ( sangat sedikit ) yang bukan haknya. Abu Yazid al-Busthami menyembah Allah SWT. selama bertahun-tahun. Namun, ia tidak menemukan kenikmatan dan kelezatan ibadah. Untuk itulah ia pergi menemui Ibunya.

“Wahai Ibu, sungguh, aku tidak menemukan manisnya ibadah dan taat selamanya. Tengoklah ke belakang, apakah engkau pernah memakan makanan haram pada saat aku masih dalam perutmu, atau pada saat aku dalam susuanmu?” tanya Abu Yazid al-Busthami.

Sang Ibu berpikir lama untuk menjawab pertanyaan itu. Lalu Ibu menjawab, “Anakku, ketika engkau berada dalam perutku, aku naik di atas atap. Aku melihat sepotong keju berada di dalam sebuah wadah. Aku berselera. Maka, aku memakannya seukuran semut, tanpa izin pemiliknya.”

“Tidak lain inilah alasannya. Wahai Ibu, pergilah kepada pemilik keju tersebut, dan beritahu masalah itu kepadanya.” Kata Abu Yazid.
Kemudian sang Ibu pergi dan menceritakan hal tersebut kepada pemilik keju.
Pemilik keju berkata, “Sekarang, engkau memperoleh halalnya keju itu.”

Selanjutnya sang Ibu menyampaikan pertemuannya dengan pemilik keju kepada anaknya, Yazit al-Busthami. Setelat itu, Yazid baru dapat merasakan manisnya taat.

Mari kita simak kisah di atas, bahwa bukan ukuran sedikit/kecilnya yang diambil tanpa hak, namun tindakan memakan makanan yang bukan haknya. Nah mari kita muhasabah, apakah kita pernah melakukan hal itu?

Jika pernah dan beberapa kali karena ketidakmengertiannya ( penulis berpendapat jarang terjadi ) atau mengerti, maka segeralah bertaubat kepada-Nya dan berjanji tidak mengulanginya.

Ya Allah, jauhkanlah kami dari nafsu serakah, sehingga mengambil sesuatu yang bukan haknya. Berilah penerangan dengan cahaya-Mu agar kami bisa menentukan dan membedakan yang hak dengan yang batil.

Aunur Rofiq

Ketua DPP PPP periode 2020-2025
Artikel ini merupakan kiriman pembaca detikcom. Seluruh isi artikel menjadi tanggung jawab penulis. (Terima kasih – Redaksi)

(erd/erd)



Sumber : www.detik.com

Penting! 8 Barang Ini Dilarang Dibawa Jemaah Umrah



Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan daftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah umrah. Barang larangan ini berbahaya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah di Tanah Suci.

Melalui postingan di akun media sosial X, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan delapan barang yang dilarang untuk dibawa oleh jemaah umrah.

“Pastikan perjalanan ke Arab Saudi berjalan lancar dan lebih mudah dengan menghindari barang-barang terlarang. Untuk daftar lengkap dan informasi lebih rinci, kunjungi http://zatca.gov.sa,” tulis keterangan pada unggahan informasi yang dibagikan pada Sabtu (3/8/2024).


Pada gambar yang dibagikan, tertera delapan jenis barang terlarang bagi jemaah umrah. Berikut isi pemberitahuan tersebut.

barang yang dilarang jemaah umrahbarang yang dilarang jemaah umrah Foto: Arab Saudi Gov

Pemberitahuan penting: Barang Terlarang untuk Umrah

1. Kembang api
2. Uang palsu
3. Obat-obatan tanpa izin
4. Peralatan pengawas
5. Detektor perangkap kecepatan
6. Senjata setrum
7. Laser
8. Alat perekam tersembunyi

Pada pemberitahuan ini juga tertera peringatan bagi jemaah umrah yang kedapatan memiliki barang-barang terlarang maka akan ditindak lebih lanjut.

Melansir laman Arab Times Online, Minggu (4/8/2024) Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah melaporkan pada tahun 2023 lalu, jumlah jamaah umrah mencapai rekor 13,5 juta.

Dalam beberapa bulan terakhir, Arab Saudi juga telah memperkenalkan beberapa fasilitas bagi umat Islam untuk melaksanakan umrah. Jemaah yang memegang berbagai visa masuk, termasuk visa pribadi, visa kunjungan, dan visa wisata, diizinkan untuk melaksanakan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, makam Nabi Muhammad SAW yang terletak di Masjid Nabawi di Madinah.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Selebgram Nge-pods di Madinah, Perhatikan Adab Ini Saat di Tanah Suci


Jakarta

Baru-baru ini viral salah seorang selebgram yang ditegur karena menggunakan pods di Madinah. Akibat aksinya itu, banyak orang berpendapat bahwa yang dilakukannya termasuk melanggar adab di Tanah Suci.

Selebgram bernama Lula Lahfah tersebut tengah menjalani ibadah umrah bersama rekan-rekannya. Namun ketika berjalan di sekitar Masjid Nabawi, Madinah, ia terus menghisap pods atau rokok elektriknya.

Tiba-tiba, segerombolan anak kecil meneriaki Lula Lahfah dan mengatakan bahwa yang ia lakukan haram. Hal tersebut ia ceritakan melalui video yang ia unggah di akun pribadinya.


Mengutip dari laman Kementerian Agama (Kemenag RI), otoritas Saudi memberlakukan aturan larangan merokok bagi jemaah haji dan umrah di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Meski demikian, muslim tetap diperbolehkan merokok di tempat yang jauh dari kawasan masjid.

Apabila kedapatan merokok, nantinya petugas tak segan menegur jemaah. Namun, ada sebagian petugas yang bertindak tegas dan langsung menahan jemaah yang merokok untuk diproses hukum.

Karenanya, jemaah umrah dan haji harus betul-betul paham terkait adab dan aturan yang berlaku di Tanah Suci. Berikut beberapa adab yang perlu diperhatikan.

Adab-adab di Tanah Suci

Menukil dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr KH Rachmat Morado Sugiarto dan buku Doa & Dzikir dalam Umrah susunan Ahmad Alawiy dkk, berikut beberapa adab di Tanah Suci yang harus diperhatikan muslim, khususnya di Madinah.

  1. Meluruskan niat melakukan ibadah haji atau umrah
  2. Bertobat kepada Allah SWT
  3. Mempelajari hukum-hukum haji dan umrah
  4. Mengembalikan hak-hak orang lain yang pernah diambil
  5. Berbekal dengan bekal yang halal
  6. Berdoa dalam perjalanan
  7. Tidak melakukan perbuatan yang tidak baik atau mengganggu jemaah lainnya
  8. Memperbanyak bacaan sholawat sepanjang perjalanan disertai dengan niat yang hudlur (bertafakur dan berzikir kepada Allah dan Rasul-Nya)
  9. Mandi, berwudhu, dan mensucikan diri seraya berniat memasuki kota Madinah
  10. Memasuki Madinah dengan penuh tawadhu, ta’dhim dan berdoa
  11. Senantiasa menghadirkan keagungan Kota Madinah
  12. Tidak melakukan perbuatan bid’ah dan maksiat
  13. Salat di Masjid Nabawi
  14. Bersedekah semampunya ketika di Madinah

Larangan yang Berlaku di Masjid Nabawi

Terkait larangan di Masjid Nabawi juga diterangkan oleh Kemenag RI pada lamannya, berikut beberapa larangan yang perlu dipahami jemaah haji dan umrah.

  • Jemaah dilarang merokok di Masjid Nabawi dan sekitarnya. Jika ingin merokok, jemaah bisa memilih tempat yang agak jauh dari kawasan masjid
  • Tidak boleh membentangkan spanduk dan bendera
  • Jemaah dilarang berkerumun lebih dari lima orang dalam jangka waktu lama karena berpotensi menghambat alur pergerakan hingga menimbulkan kecurigaan
  • Jangan mengambil barang temuan
  • Jangan membuang sampah sembarangan

Sanksi Merokok di Kawasan Masjid Nabawi

Beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Perlindungan Jemaah (Kasi Linjam) Daerah Kerja Madinah, Ahmad Hanafi juga menjelaskan terkait larangan merokok di sekitar masjid Nabawi.

“Kami telah bertemu dengan otoritas keamanan Arab Saudi dan mereka telah mengingatkan untuk tidak merokok di sekitar Masjid Nabawi,” katanya seperti disadur dari kantor berita Antara, Selasa (6/8/2024).

Jemaah yang nekat merokok di kawasan tersebut akan dikenakan sanksi oleh otoritas Saudi. Menurut penuturannya, jemaah yang kedapatan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau setara Rp 850 ribu.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji 2025


Jakarta

Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru pada penyelenggaraan haji 2025 mendatang. Kebijakan ini dinilai ketat, khususnya mengenai himbauan kesehatan jemaah haji 2025.

Melansir dari salah satu majalah Saudi yaitu Leaders Mina, Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberlakukan imbauan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan para jemaah haji 2025. Keputusan ditetapkan untuk mengantisipasi cuaca ekstrem selama musim haji.

Aturan Baru Saudi pada Penyelenggaraan Haji 2025

1. Jemaah Risiko Tinggi Dilarang Berpartisipasi

Calon jemaah dengan risiko tinggi dilarang untuk berpartisipasi dalam ibadah haji 2025 mendatang. Mereka yang berisiko tinggi ini memiliki kondisi medis yang parah, seperti penyakit ginjal, jantung, paru-paru, hati dan kanker.


Selain itu, calon jemaah yang didiagnosa dengan demensia atau penyakit menular seperti tuberkulosis dan batuk rejan dilarang untuk berhaji. Saudi juga melarang anak-anak di bawah usia 12 tahun dan wanita hamil untuk berhaji.

Perlu dipahami, aturan pelarangan jemaah risti ini dilakukan sebagai langkah mencerminkan komitmen Arab Saudi untuk memastikan kesejahteraan jemaah selama haji.

2. Kewajiban Vaksinasi bagi Jemaah

Jemaah haji 2025 juga diwajibkan melakukan vaksinasi sebagai salah satu aturan kesehatan. Vaksinasi ini mencakup imunisasi meningitis, COVID-19, influenza musiman, dan polio.

3. Larangan Kegiatan Berpolitik atau Sektarian

Aturan lainnya yang harus dipatuhi jemaah haji 2025 adalah larangan berpolitik. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras bagi jemaah yang menyalahgunakan haji sebagai tujuan politik atau sektarian.

Kementerian melarang segala sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan publik atau hukum serta ketertiban.

4. Aturan Baru bagi Kantor Haji Asing

Kantor haji asing diminta mematuhi kebijakan larangan berpolitik atau sektarian demi ketertiban umum serta keselamatan jemaah. Kementerian menetapkan pedoman ketat dalam pengoperasian kantor haji asing.

Kantor-kantor tersebut harus memastikan jemaah haji mereka mematuhi peraturan dari Saudi. Kementerian menekankan pelanggaran sekecil apapun bisa mengakibatkan deportasi staf kantor atau tindakan hukum lainnya.

Mengutip laman Independent Newspapers Limited, peraturan baru mengenai kantor haji asing atau internasional ini harus dipatuhi. Mereka memiliki tanggung jawab atas jemaah dari negara masing-masing.

“Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kantor harus memasukkan data jamaah ke dalam sistem elektronik sebelum kedatangan mereka dan memastikan bahwa jamaah tidak membawa materi politik atau terlibat dalam kegiatan yang mengganggu.” tulis media Independent Newspaper Limited.

Selain itu, kantor haji harus mencegah penggunaan akomodasi dan transportasi yang tidak sah. Kementerian menekankan komitmennya untuk mencegah eksploitasi haji untuk agenda politik atau sektarian dan akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran.

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Sederet Larangan Jemaah Haji pada Musim 2025 yang Disepakati RI-Saudi



Jakarta

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah telah menandatangani kesepakatan perhajian (MoU) untuk musim 1446 H/2025 M. Ada sederet larangan bagi jemaah yang tertuang dalam kesepakatan itu.

Salah satu larangan yang disepakati terkait keamanan. Jemaah haji dilarang melakukan aktivitas propaganda dan mengeraskan suara di tempat umum. Sebaliknya, jemaah diminta menghormati dan menjaga kesucian Dua Tanah Suci.

“Kami juga sudah menyepakati beberapa aturan keamanan yang diterapkan selama pergerakan jemaah haji. Pada prinsipnya, pemerintah Indonesia siap bekerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi terkait dengan keamanan dan kenyamanan jemaah selama di Tanah Suci,” ungkap Menag Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (12/1/2025), seperti dilansir Kemenag.


Aturan lain terkait penggunaan perangkat fotografi dan telepon genggam agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Jemaah haji juga dilarang mengibarkan bendera negara tertentu, mempublikasikan slogan politik atau partai atau mempolitisasi musim haji. Aturan ini kurang lebih sama dengan pelaksanaan haji pada musim-musim sebelumnya.

Selain menyepakati aturan bagi jemaah, Pemerintah RI-Arab Saudi juga menyepakati sejumlah hal penting, salah satunya kuota haji 2025. Total ada 221 ribu jemaah haji Indonesia yang akan diberangkatkan pada masa operasional tahun ini.

Keberangkatan dan kepulangan jemaah akan terbagi di Bandara Amir Mohammad Bin Abdul Aziz di Madinah dan Bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Menag berharap melalui penandatanganan MoU ini persiapan penyelenggaraan haji segera difinalisasi. “Saya minta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam persiapan agar mengerahkan seluruh tenaga dan pikirannya untuk menyukseskan penyelenggaraan haji 1446 H/2025 M ini,” kata Menag.

Penandatanganan MoU dilakukan di Jeddah, Arab Saudi, Minggu (12/1/2025) kemarin. Turut hadir Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf, Wakil BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Fadlul Imansyah.

Kemudian, Konjen RI di Jeddah Yusron B. Ambary, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis M Hanafi, serta Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam.

(kri/lus)



Sumber : www.detik.com

Larangan Mencela Jenazah dan Ungkit Keburukannya



Jakarta

Mencela jenazah merupakan perkara yang dilarang dalam Islam. Termasuk, mengungkit-ungkit keburukannya semasa hidup di dunia.

Larangan mencela jenazah dan mengungkit-ungkit keburukannya disebutkan dalam sebuah hadits yang termaktub dalam Kitab Bulughul Maram. Dari Aisyah RA, ia mengatakan, Rasulullah SAW telah bersabda,

لاَ تَسُبُّوا الأَمْوَاتَ، فَإِنَّهُمْ قَدْ أَفْضَوْا إِلَى مَا قَدَّمُوا


Artinya: “Janganlah kamu mencela orang-orang yang telah meninggal, karena sesungguhnya mereka telah sampai pada balasan terhadap apa yang telah mereka lakukan.” (HR Bukhari)

Imam an-Nawawi dalam Kitab Al-Adzkar mengatakan bahwa hadits tersebut shahih dan turut dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad, dan Al-Baihaqi. Imam an-Nawawi mengatakan lebih lanjut, haram hukumnya mencela jenazah muslim yang tidak nyata kefasikannya.

Adapun, terkait jenazah orang kafir dan umat Islam yang nyata kefasikannya terdapat perbedaan di kalangan ulama salaf dalam menghukuminya. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat yang paling kuat dan lebih bisa dipertahankan adalah boleh menyebut keburukan-keburukan jenazah orang-orang kafir.

Sedangkan, jenazah umat Islam yang secara nyata memperlihatkan kefasikannya atau bid’ah dan sejenisnya, maka boleh juga membicarakan keburukan-keburukannya jika memang ada kepentingan dan manfaat seperti untuk memberikan peringatan dan supaya tidak mengikuti jejaknya. Akan tetapi, jika tidak ada kepentingan dan manfaatnya, tidak diperbolehkan.

Kebolehan mencela jenazah orang kafir ini turut dikatakan Sayyid Sabiq dalam Kitab Fiqih Sunnah. Ia berhujjah dengan firman Allah SWT dalam surah Al Maidah ayat 78, “Orang-orang kafir dari bani Israil telah dilaknat…”

Kemudian melalui surah Hud ayat 18 yang berbunyi,

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرٰى عَلَى اللّٰهِ كَذِبًاۗ اُولٰۤىِٕكَ يُعْرَضُوْنَ عَلٰى رَبِّهِمْ وَيَقُوْلُ الْاَشْهَادُ هٰٓؤُلَاۤءِ الَّذِيْنَ كَذَبُوْا عَلٰى رَبِّهِمْۚ اَلَا لَعْنَةُ اللّٰهِ عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ۙ

Artinya: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan suatu kebohongan terhadap Allah? Mereka itu akan dihadapkan kepada tuhan mereka dan para saksi akan berkata, “Orang-orang inilah yang telah berbohong terhadap tuhan mereka.” Ketahuilah, laknat Allah (ditimpakan) kepada orang-orang zalim.”

Anjuran Membicarakan Kebaikan Jenazah

Dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan At-Tirmidzi terdapat sebuah hadits yang menyebut anjuran membicarakan kebaikan jenazah dan menyembunyikan keburukannya. Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Hendaklah kalian memperbincangkan kebaikan-kebaikan jenazah kalian dan menyembunyikan keburukan-keburukan mereka.”

At-Tirmidzi menganggap hadits tersebut dhaif, sementara Ibnu Hibban menilainya shahih.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan hadits dari Anas RA terkait orang yang memuji kebaikan jenazah dan mencelanya. Anas RA menceritakan, suatu ketika, para sahabat melintasi jenazah dan mereka memuji segala kebaikan (yang pernah) ia lakukan (selama masih hidup).

Mendengar hal tersebut, Rasulullah SAW lantas bersabda, “Kamu harus (melakukan itu)”

Kemudian mereka melewati jenazah yang lain dan meriwayatkan mencela perbuatan yang pernah dilakukan selama masih hidup. Mendengar hal itu, Rasulullah SAW bersabda, “Harus”

Lantas Umar bertanya kepada beliau, “Apa yang engkau maksud dengan harus?”

Rasulullah SAW menjawab,

“Jenazah ini kalian puji atas kebaikan yang pernah ia lakukan, maka ia berhak masuk ke dalam surga. Dan jenazah ini lagi kalian cela atas keburukannya, maka ia pantas masuk ke dalam neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah SWT yang berada di muka bumi.” (HR Bukhari dalam Kitab al-Janaiz bab Thanau an-Nas aa al-Mayyiti dan Muslim dalam Kitab Al-Janaiz bab Fi man Yutsna ‘alaihi Khairan aw Syarran mi al-Mauta)

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Rasulullah Larang Kencing Sambil Berdiri, Benarkah Haditsnya?


Jakarta

Rasulullah SAW telah mencontohkan adab buang air kecil sebagaimana diriwayatkan dalam sejumlah hadits. Di antara hadits tersebut, ada yang berisi larangan kencing sambil berdiri.

Hadits larangan kencing sambil berdiri ini diriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar RA, ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau kencing sambil berdiri.” (HR Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. Imam Baihaqi turut meriwayatkannya)

Adapun, Aisyah RA mengatakan, “Barang siapa memberitahu kalian bahwa Nabi SAW dulu pernah kencing sambil berdiri, maka jangan percaya kepadanya. Beliau tidak pernah kencing, kecuali dengan posisi duduk.”


Mengenai dua hadits tersebut, Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Sunan-nya menukil Sunan Ibnu Majah mengatakan bahwa hadits riwayat Aisyah RA adalah hadits yang paling baik dan paling kuat dalam tema ini. Sementara itu, hadits Umar RA yang diriwayatkan dari jalur Abdul Karim bin Abu Mukhariq, dari Nafi dimarfu-kan oleh Abdul Karim bin Abu Mukhariq saja, sedangkan ia dinilai lemah oleh para ahli hadits.

Dalam Penjelasan Kitab Mandzhumah al-Baiquniyyah yang disusun oleh Abu Utsman Kharisman diterangkan, hadits Ibnu Umar RA tentang larangan kencing berdiri adalah hadits yang mengandung illat tercela. Perawi yang dimaksud dalam hal ini adalah Abdul Karim bin Abi Umayyah.

Imam Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro menyatakan, “Abdul Karim ini adalah Ibnu Abil Mukhaariq. Sekelompok perawi meriwayatkan dari Abdurrazzaq dan menisbatkan padanya. Abdul Karim bin Abil Mukhaariq (adalah perawi yang) lemah.”

Kencing Sambil Berdiri Tidak Diharamkan

Dalam Sunan Ibnu Majah dijelaskan, maksud dari larangan kencing sambil berdiri adalah larangan untuk mendidik, bukan pengharaman. Sebagaimana Abdullah bin Mas’ud mengatakan, “Sesungguhnya, termasuk sikap yang buruk kencing sambil berdiri.”

M Quraish Shihab dalam buku M Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui menerangkan, ada riwayat lain dari sejumlah perawi hadits–termasuk Bukhari dan Muslim–yang memberitahukan bahwa Nabi SAW pernah kencing sambil berdiri. Menurut M Quraish Shihab, boleh jadi Nabi SAW melakukan itu karena beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram.

“Mengenai terperciknya kencing atau najis saat berdiri melakukan kencing di depan uriner, memang merupakan satu kemungkinan. Namun, kemungkinan itu belum sampai mengantar untuk mengharamkan kencing berdiri. Bahkan belum sampai ke tingkat menajiskan pakaian,” jelas pendiri Pusat Studi Al-Qur’an itu.

(kri/nwk)



Sumber : www.detik.com