Tag Archives: lgbt

Pasangan Sesama Jenis di Aceh Dihukum Cambuk, Ini Ketentuannya dalam Islam


Jakarta

Pasangan sesama jenis dikenakan hukum cambuk di Banda Aceh. Eksekusi kedua pemuda berinisial QH dan RA itu berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Dilansir laporan detikSumut, keduanya menjalani hukuman bersama delapan terpidana lain. Pencambukan dihentikan setiap hitungan 10 karena petugas medis memeriksa kesehatan dan menanyakan kesanggupan yang dicambuk.

QH dicambuk terakhir kali dan terlihat mengangkat tangan sesekali sehingga algojo menghentikan cambukan. Usai dicek kondisi kesehatan dan diberi air mineral, QH kembali dicambuk dengan rotan. Pria tersebut sempat menangis dan sujud pada cambukan terakhir.


“Keduanya divonis masing-masing 80 kali namun setelah dikurangi tahanan terpidana dicambuk 76 kali,” ungkap Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati kepada wartawan.

Pendapat Ulama tentang Hukuman bagi Pelaku Homoseksual

Diterangkan dalam buku Rekonstruksi Epistemologi Hukum Keluarga Islam yang disusun Imron Rosyadi, para ulama sepakat atas keharaman menyukai sesama jenis dan tergolong pada perbuatan keji atau fahisyah. Tindakan tersebut menimbulkan kerusakan sosial terutama moral. Al-Qur’an mengecam perilaku homoseksual yang pernah terjadi pada zaman Nabi Luth AS.

Terdapat banyak perbedaan pendapat terkait bentuk hukuman yang diberikan kepada pelaku homoseksual. Namun, secara garis besar terdapat tiga hukuman yang diberikan kepada mereka.

Pertama, pelaku homoseksual harus dirajam secara mutlak tanpa mempertimbangkan apakah sudah menikah atau belum. Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, Ishaq bin Rahawaih dan al-Sya’bi. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga mengatakan bahwa Imam Hambali dan Imam Syafi’i berpendapat demikian.

Kedua, hukuman bagi pelaku homoseksual disamakan dengan hukuman zina. Apabila mereka sudah menikah, maka dihukum rajam sedangkan jika belum maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak ada perbedaan hukuman antara pelaku homoseksual maupun lesbian.

Ketiga, pelaku penyuka sesama jenis cukup dikenakan ta’zir bukan hadd zina. Abu Hanifah berpandangan bahwa homoseksual tak dapat dikenakan hukuman yang sama dengan hadd zina karena terdapat perbedaan antara zina dan homoseksual.

Pada konteks homoseksual tidak ditemukan unsur ketidakjelasan nasab sebagaimana diakibatkan perbuatan zina. Demikian juga dalam homoseksual tidak melahirkan mudarat yaitu tersia-siakannya anak karena hubungan mereka tidak melahirkan keturunan.

Berangkat dari alasan tersebut, Abu Hanifah berpendapat hukuman bagi pelaku homoseksual adalah ta’zir yang pengaturan lebih lanjutnya diserahkan kepada pemerintah.

Sejalan dengan itu, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang LGBT ditegaskan pelaku sodomi baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan. Mereka dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya bisa maksimal yaitu sampai pada hukuman mati.

Dalam hal korban kejahatan homoseksual, sodomi dan pencabulan anak-anak maka pelakunya dikenakan pemerataan hukuman hingga hukuman mati.

Larangan Menyukai Sesama Jenis dalam Islam

Menukil dari buku Akidah Akhlak oleh Toto Edidarmo dkk, perilaku seks menyimpang dilarang dalam agama Islam dan termasuk dosa besar. Larangan menyukai sesama jenis dalam Islam tercantum dalam sejumlah dalil, salah satunya surah Al A’raf ayat 80-82,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ أَتَأْتُونَ ٱلْفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ ٱلْعَٰلَمِينَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ وَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوٓا۟ أَخْرِجُوهُم مِّن قَرْيَتِكُمْ ۖ إِنَّهُمْ أُنَاسٌ يَتَطَهَّرُونَ

Artinya: “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.”

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Apa itu Biseksual? Berikut Risiko Kesehatan Pada Para Pelakunya

Jakarta

Istilah biseksual (bisexual) atau sering dikenal bisex sudah tidak asing lagi bagi kita. Ini merupakan salah satu orientasi seksual yang sering diperbincangkan.

Biseksual merujuk pada kemampuan seseorang untuk merasa tertarik secara seksual maupun emosional kepada seseorang, baik pria maupun wanita. Untuk itu, jenis orientasi ini termasuk dalam kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Agar lebih paham, yuk simak informasi lengkapnya berikut ini ya! Artikel ini akan membahas lebih dalam arti biseksual, hingga risiko kesehatan bagi pelakunya.


Apa Itu Biseksual?

Biseksual merupakan istilah yang menggambarkan kondisi seseorang yang mengalami kelainan seksual. Dimana para pelakunya mengalami ketertarikan romantis, emosional, dan seksual dengan lebih dari satu jenis kelamin.

Mengutip dari Webmd, seorang biseksual bisa menjalin hubungan sesama jenis atau heteroseksual dalam jangka panjang. Atau bisa jadi, para pengidapnya melakukan hubungan romantis bergantian di antara keduanya.

Selain itu, situs American Psychological Association menyebutkan bahwa biseksual merupakan orientasi seksual yang mendefinisikan seseorang tertarik kepada lebih dari satu gender, seperti panseksual, queer, dan fluid.

Perlu diingat, jenis kelamin dan gender adalah dua hal yang berbeda. Jenis kelamun merupakan ciri biologis dari sejak lahir, yaitu laki-laki dan perempuan. Sedangkan gender merupakan identitas sosial individu terlepas dari apapun jenis kelaminnya.

Sering disamakan dengan panseksual, ternyata dua hal ini berbeda lho. Lantas, apa perbedaan biseksual dan panseksual? Yuk kita bahas.

Apa Perbedaan Antara Panseksual dan Biseksual?

Biseksualitas sering disalah artikan sebagai panseksualitas. Dimana ini merupakan kondisi seseorang tertarik pada semua jenis kelamin, termasuk cisgender, transgender, gender, non-biner, dan individu yang tidak sesuai dengan jenis kelamin lainnya.

Dari definisi tersebut, mungkin terlihat tidak ada perbedaan yang signifikan. Namun, biseksual hanya tertarik pada beberapa jenis kelamin, sedangkan para pelaku panseksual bisa tertarik pada semua jenis kelamin. Hal tersebutlah yang menjadi pembeda.

beberapa orang mungkin mengidentifikasi diri mereka sebagai biseksual namun tetap merasakan ketertarikan pada semua jenis kelamin. Untuk itu, mengidentifikasi diri sebagai biseksual atau panseksual pada dasarnya tergantung pada preferensi individu.

Apa yang menyebabkan seseorang memiliki orientasi seksual tertentu?

Para peneliti di bidangnya masih belum memiliki alasan mengapa seseorang memiliki orientasi heteroseksual, biseksual, gay, atau lesbian. Namun, mereka berpendapat ini terjadi sebab pengaruh genetik, hormonal, perkembangan, sosial, dan budaya terhadap orientasi seksual.

Dapat disimpulkan bahwa faktor alam dan faktor lingkungan memiliki peran yang kompleks dalam penyebab seseorang memiliki orientasi seksual tertentu.

Risiko Kesehatan yang Mungkin Terjadi pada Pelaku Biseksual

Sudah pasti jika kelainan seksual ini sangat rentan mengalami berbagai risiko kesehatan. Ini terjadi sebab hasrat kepuasan seksualnya yang susah untuk diidentifikasi oleh mereka. Dari situlah berbagai penyakit menular seksual terjadi.

Berikut beberapa penyakit menular seksual yang mungkin terjadi pada pelaku biseksual:

1. Sifilis

Ini merupakan penyakit infeksi menular seksual yang disebabkan oleh bakteri. Bakteri ini sangat berbahaya terhadap sistem saraf dan organ jantung. Penyakit ini dapat tertular saat seseorang melakukan hubungan seksual dan semacamnya.

2. Gonore

Ini merupakan penyakit dengan tanda kencing nanah. Penyakit infeksi ini juga terjadi karena bakteri yang bisa tertular melalui hubungan intim anal maupun oral. Gejala infeksi ini adalah rasa sakit dan keluarnya nanah dari penis ketika buang air kecil.

3. Human Papilloma Virus (HPV)

HPV adalah virus pemicu infeksi pada bagian permukaan kulit kelamin. Ini memiliki potensi besar sebagai penyebab kanker serviks pada wanita.Gejala awalnya dapat ditandai dengan munculnya kutil pada mulut, area kelamin, tungkai, dan lengan.

4. HIV atau AIDS

Kedua penyakit ini sangat lazim terjadi pada pelaku maniak seks. Penularan HIV dapat terjadi dari kontak langsung cairan, pemakaian jarum suntik secara bergantian, hubungan seks vaginal, oral, dan anal.

5. Hepatitis A dan B

Hepatitis A dan B dapat tertular melalui hubungan seks secara anal, vaginal, dan oral, serta pemakaian jarum suntik bergantian. Bisa berakibat fatal, penyakit ini dapat berpotensi menjadi kanker hati.

Itu tadi informasi terkait biseksual, perbedaannya dengan panseksual, hingga risiko yang dapat terjadi kepada para pelakunya. Semoga bermanfaat ya.

(row/row)

Sumber : health.detik.com

Image : unsplash.com/ Spacejoy