Tag Archives: ma

Hukum Menggabungkan Puasa Tasu’a, Asyura dengan Qadha Ramadhan


Jakarta

Bulan Muharram, khususnya pada tanggal 9 (Tasu’a) dan 10 (Asyura), menjadi waktu istimewa bagi umat Islam untuk melaksanakan puasa sunnah. Namun, bagaimana jika seseorang masih memiliki utang puasa Ramadhan? Apakah boleh menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Tasu’a atau Asyura?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah umat, terutama bagi mereka yang ingin meraih keutamaan puasa sunnah namun belum menunaikan kewajiban qadha Ramadhan. Dalam hal ini, Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


Arab latin: Ayyāmam ma’dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa’āmu miskīn(in), faman taṭawwa’a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta’lamūn(a).

Artinya: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan yang ditinggalkan harus diganti di hari lain, dan hal ini menjadi landasan penting dalam pembahasan tentang boleh tidaknya menggabungkan niat qadha dengan puasa sunnah seperti Tasu’a dan Asyura.

Hukum Puasa Sunnah bagi yang Masih Punya Utang Puasa

Menurut Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah dalam salah satu kajiannya di kanal YouTube Al-Bahjah TV, hukum menjalankan puasa sunnah bagi orang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan tergantung pada sebab seseorang meninggalkan puasa tersebut.

“Jika seseorang meninggalkan puasa wajib karena sengaja dan tanpa uzur syar’i, maka tidak diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah sebelum membayar utang puasanya. Dalam kondisi ini, puasa wajib tersebut harus dibayar secara langsung (kontan),” jelas Buya Yahya.

Namun berbeda halnya jika puasa ditinggalkan karena alasan syar’i seperti haid, sakit, hamil, atau halangan lainnya yang dibenarkan oleh syariat. Dalam keadaan ini, seseorang tetap diperbolehkan berpuasa sunnah meskipun belum mengganti puasa wajibnya.

“Jika puasa yang ditinggalkan disebabkan oleh uzur seperti haid, hamil, sakit, atau halangan syar’i lainnya, maka seseorang diperbolehkan melaksanakan puasa sunnah, dan puasanya tetap sah, selama masih ada kesempatan untuk membayar utang puasa di luar waktu itu,” tambah Buya Yahya.

Bolehkan Menggabungkan Niat Puasa Qadha dan Sunnah?

Terkait penggabungan niat antara puasa qadha dan sunnah, Buya Yahya menjelaskan bahwa niat qadha tidak bisa digabung dengan puasa sunnah, meskipun waktu pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari yang disunnahkan untuk berpuasa seperti Tasu’a dan Asyura.

“Ada pula petunjuk yang lebih utama, yaitu konsep ‘bayar satu dapat dua’,” ucap Buya Yahya.

Yang dimaksud Buya Yahya adalah, bagi orang yang memiliki utang puasa, bisa melaksanakan qadha pada tanggal 9, 10, atau 11 Muharram. Karena pelaksanaannya bertepatan dengan hari-hari puasa sunnah yang dianjurkan, maka ia tetap bisa memperoleh pahala puasa sunnah, selama niatnya ditujukan khusus untuk membayar utang puasa Ramadhan.

Artinya, niat untuk puasa wajib (qadha) tidak boleh digabung dengan niat puasa sunnah seperti Tasu’a atau Asyura. Jika digabungkan, maka tidak sah sebagai puasa wajib.

Sebaliknya, dalam puasa sunnah yang tidak bersifat wajib, penggabungan niat diperbolehkan. Misalnya, saat puasa Tasu’a bertepatan dengan hari Senin, seseorang boleh berniat sekaligus untuk puasa Senin dan puasa Tasu’a.

“Penggabungan niat ini berlaku untuk semua jenis puasa sunnah,” jelas Buya Yahya.

Bacaan Niat Puasa Tasu’a, Asyura, dan Qadha Ramadhan

Sebagai pelengkap dalam pelaksanaan puasa Tasu’a dan Asyura, umat Islam dianjurkan untuk membaca niat yang sesuai dengan hari pelaksanaannya. Untuk puasa Tasu’a yang dilakukan pada tanggal 9 Muharram, niatnya sebagaimana disebutkan dalam buku Lu’lu’ al-Mujmi’at karya Dr. Rajo Bungsu, M.Pd.I adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ تَسُعَاءَ سُنَّةً لِلَِّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma tasu’aa sunnatan lillâhi ta’âlâ.

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Tasu’a karena Allah Ta’ala.

Sementara itu, bagi yang ingin melaksanakan puasa Asyura pada tanggal 10 Muharram, berikut niat yang dianjurkan:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَاشُورَاءَ سُنَّةً لِلَِّهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ‘aasyuraa sunnatan lillâhi ta’âlâ

Artinya: Saya berniat puasa sunnah Asyura karena Allah Ta’ala.

Bagi yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan dan ingin melaksanakannya di hari-hari tersebut, niat qadha puasa wajib dibaca sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta’âlâ.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Sejarah MUI, Lembaga yang Sudah Berdiri Sejak 1975


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga independen yang menjadi wadah musyawarah bagi para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim dari seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana sejarah berdirinya MUI?

Dilansir dari laman resmi MUI, lembaga ini berperan strategis dalam membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam serta menjembatani hubungan antara umat dan pemerintah. Sejak awal berdirinya hingga kini, MUI terus berkembang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan keagamaan dan kebangsaan Indonesia.


Latar Belakang Berdirinya MUI

Majelis Ulama Indonesia didirikan pada 7 Rajab 1395 H, yang bertepatan dengan 26 Juli 1975, di Jakarta. Berdirinya MUI merupakan hasil dari musyawarah nasional ulama yang melibatkan sejumlah tokoh ulama, zu’ama, dan cendekiawan dari berbagai penjuru tanah air.

Musyawarah tersebut diikuti oleh:

26 orang ulama dari 26 provinsi di Indonesia saat itu.

10 orang ulama dari ormas Islam tingkat pusat seperti NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Mathla’ul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah.

4 perwakilan ulama dari Dinas Rohani Islam TNI AD, AU, AL, dan POLRI.

13 tokoh cendekiawan muslim sebagai individu.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah kesepakatan untuk membentuk sebuah lembaga musyawarah yang dituangkan dalam “Piagam Berdirinya MUI”, yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah. Piagam ini menjadi tonggak lahirnya Musyawarah Nasional Ulama I.

Momentum berdirinya MUI terjadi saat bangsa Indonesia tengah memasuki fase kebangkitan pasca 30 tahun kemerdekaan, ketika perhatian terhadap pembangunan rohani umat dianggap mulai terabaikan di tengah hiruk-pikuk politik.

Tujuan dan Peran Strategis MUI

Sejak awal, MUI hadir sebagai jawaban atas kebutuhan akan pemersatu umat Islam Indonesia yang semakin majemuk dalam pemikiran, organisasi sosial, hingga aliran politik. Para ulama menyadari bahwa mereka adalah pewaris tugas para nabi (Warasatul Anbiya’), yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akidah, akhlak, dan persatuan umat.

Dalam perjalanannya, MUI memikul beberapa fungsi strategis, antara lain:

– Memberikan bimbingan keagamaan kepada umat Islam dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat.

– Memberikan nasihat dan fatwa keagamaan kepada pemerintah dan masyarakat dalam persoalan sosial-keagamaan.

– Menjalin ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antarumat beragama guna memperkuat persatuan bangsa.

– Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) serta menjembatani aspirasi umat kepada pemerintah.

– Meningkatkan kerja sama antar organisasi Islam dan cendekiawan Muslim dalam pembinaan umat melalui konsultasi dan informasi timbal balik.

Fungsi dan Peran Utama MUI

Dalam khittah pengabdiannya, MUI merumuskan lima fungsi dan peran utama, yaitu:

  • Sebagai pewaris tugas para Nabi (Warasatul Anbiya’)
  • Sebagai pemberi fatwa (Mufti)
  • Sebagai pembimbing dan pelayan umat (Ri’ayah wa Khadim al-Ummah)
  • Sebagai penggerak islah dan tajdid (pembaharuan dan perbaikan)
  • Sebagai penegak amar ma’ruf nahi munkar

Fungsi-fungsi ini menjadi pondasi dalam setiap aktivitas dan kebijakan MUI di berbagai level organisasi.

Tantangan Global dan Peran MUI

Dalam menghadapi perkembangan zaman dan tantangan global, MUI terus beradaptasi. Kemajuan teknologi dan derasnya arus budaya global menjadi tantangan serius karena dapat menggoyahkan batas etika, moral, dan religiusitas masyarakat. Selain itu, keragaman pandangan umat Islam sendiri bisa memunculkan ego sektoral (ananiyah hizbiyah), yang berpotensi memecah belah persatuan.

MUI hadir untuk meredam perpecahan, mempererat tali silaturahmi, serta menjadi lembaga kepemimpinan umat yang inklusif dan kolektif.

Daftar Ketua Umum MUI dari Masa ke Masa (h2)

Sejak berdirinya, MUI telah mengalami beberapa kali Musyawarah Nasional dan pergantian kepemimpinan. Berikut daftar Ketua Umum MUI dari masa ke masa:

  1. Prof. Dr. Hamka (1977-1981)
  2. KH. Syukri Ghozali (1981-1983)
  3. KH. Hasan Basri (1985-1998)
  4. Prof. KH. Ali Yafie (1998-2000)
  5. KH. M. Sahal Mahfudz (2000-2014)
  6. Prof. Dr. HM. Din Syamsuddin (2014-2015)
  7. Prof. Dr. KH. Ma’ruf Amin (2015-2020)
  8. KH. Miftachul Akhyar (2020-sekarang)

Dari seluruh nama tersebut, beberapa Ketua Umum terdahulu telah wafat dan menyelesaikan tugasnya dengan penuh dedikasi. Adapun tokoh-tokoh seperti KH. Ali Yafie, KH. Ma’ruf Amin, dan KH. Miftachul Akhyar masih terus aktif dan berkhidmat hingga kini.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah simbol persatuan umat, pilar moral bangsa, dan jembatan antara umat dengan pemerintah. Sejak didirikan pada 26 Juli 1975, MUI telah berperan besar dalam menuntun umat menuju kehidupan yang diridhai Allah SWT, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta menghadirkan fatwa-fatwa yang mencerahkan dan solutif.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Asal Usul Keluarga Nabi Muhammad SAW dari Sisi Ayah dan Ibu


Jakarta

Nabi Muhammad SAW adalah manusia paling mulia yang pernah hidup di muka bumi. Kemuliaan beliau bukan hanya karena kenabiannya, tetapi juga karena asal-usul keluarganya yang terjaga dari hal-hal tercela. Beliau berasal dari keturunan yang suci, terhormat, dan dihormati oleh masyarakat Arab pada zamannya.

Dari garis ayah maupun ibu, Nabi Muhammad SAW merupakan keturunan dari suku Quraisy yang dikenal sebagai suku paling mulia di Makkah.


Garis Keturunan dari Sisi Ayah

Dirangkum dari buku Sejarah Terlengkap Nabi Muhammad SAW: Dari Sebelum Masa Kenabian hingga Sesudahnya karya Abdurrahman bin Abdul Karim, Nabi Muhammad SAW lahir dari kalangan suku Quraisy. Suku Quraisy terbagi menjadi beberapa klan utama, salah satu klannya adalah yang menurukan Nabi Muhammad SAW, yaitu Bani Hasyim.

Bani Hasyim didirikan oleh Hasyim bin Abdul Manaf, ia adalah buyut dari Nabi Muhammad SAW dan Ali bin Abi Thalib. Berikut silsilah Nabi Muhammad SAW dari garis ayahnya:

1. Abdullah bin Abdul Muthalib

Ayah Nabi Muhammad SAW adalah Abdullah bin Abdul Muthalib, seorang pemuda Quraisy yang terkenal karena akhlaknya, ketampanannya, dan kehormatannya. Abdullah adalah putra dari Abdul Muthalib bin Hasyim, pemimpin Quraisy yang sangat dihormati karena kebijaksanaan dan keturunannya yang mulia.

Abdullah meninggal dunia saat Nabi Muhammad SAW masih berada dalam kandungan ibunya. Beliau wafat di Madinah ketika dalam perjalanan dagang, dan dimakamkan di sana.

2. Abdul Muthalib bin Hasyim

Kakek Nabi dari pihak ayah adalah Abdul Muthalib bin Hasyim, seorang pemimpin Quraisy yang memiliki pengaruh besar di Makkah. Ia dikenal karena peristiwa penggalian kembali sumur zamzam yang sempat hilang dan karena usahanya mempertahankan Ka’bah dari serangan pasukan bergajah yang dipimpin oleh Abrahah (Peristiwa Tahun Gajah).

3. Hasyim bin Abdi Manaf

Buyut Nabi dari jalur ayah adalah Hasyim bin Abdi Manaf, pendiri kabilah Bani Hasyim. Ia adalah sosok yang pertama kali memulai kebiasaan dua kali perjalanan dagang Quraisy ke Syam dan Yaman.

Hasyim dikenal dermawan dan memiliki kepedulian tinggi terhadap orang miskin dan musafir. Nama aslinya adalah ‘Amr, namun dikenal sebagai Hasyim karena kebiasaannya menghancurkan roti untuk dibuat tsarid (roti yang dicampur kuah) bagi tamu dan orang miskin.

4. Abdi Manaf bin Qushay

Abdi Manaf adalah ayah dari Hasyim. Ia dikenal sebagai tokoh terkemuka di kalangan Quraisy dan memiliki reputasi tinggi karena kepemimpinannya. Keluarga Abdi Manaf memegang peranan penting dalam urusan Ka’bah dan masyarakat Makkah.

5. Qushay bin Kilab

Qushay bin Kilab adalah nenek moyang penting dalam silsilah Nabi Muhammad SAW. Ia berhasil menyatukan suku-suku Quraisy dan menempatkan mereka di Makkah. Ia juga yang mengambil alih pengelolaan Ka’bah dan mendirikan institusi-institusi penting, seperti Darun Nadwah, tempat musyawarah Quraisy.

Jika dilacak lebih jauh, nasab Nabi dari jalur ayah bersambung hingga ke Nabi Ismail AS, putra Nabi Ibrahim AS, sebagai berikut:

Muhammad bin Abdullah bin Abdul Muthalib bin Hasyim bin Abdi Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’d bin Adnan.

Adnan bin Adad bin Humaisa bin Salaaman bin Iwadh bin Buuz bin Qimwal bin Abi Awwam bin Naasyid bin Hiza bin Buldas bin Yadhaf bin Thabiikh bin Jaahim bin Naahisy bin Maakhi bin Iid bin Abqor bin Ubaid bin Addi’a bin Hamdaan bin Sunbur bin Yatsribi bin Yahzan bin Yalhan bin Arawi bin Iid bin Disyaan bin ‘Aishar bin Afnaad bin Ayhaam bin Miqshar bin Naahits bin Zaarih bin Sumay bin Mizzi bin Uudah bin Uram bin Qoidzar bin Ismail AS bin Ibrahim AS.

Adnan diyakini sebagai keturunan dari Nabi Ismail AS, meskipun nasab yang pasti antara Adnan dan Ismail tidak diketahui secara rinci.

Garis Keturunan dari Sisi Ibu

Masih merujuk sumber yang sama, nasab (silsilah) Nabi Muhammad SAW dari pihak ibu adalah Muhammad bin Aminah, binti Wahbin, bin Abdi Manaf, bin Zihrah, bin Kilab, bin Murrah, bin Ka’ab, bin Luayyi, bin Ghalib, bin Fihr, bin Malik, bin Nadhar, bin Kinanah, bin Khuzaimah, bin Mudrikah, bin Ilyas, bin Mudhar,bin Nizar bin Ma’ad, bin Adnan.

Berdasarkan silsilah ini, jelaslah bahwa Nabi Muhammad SAW dari pihak ibu dan ayahnya bertemu pada nenek yang kelima dari pihak ayah, yaitu Kilab bin Murrah. Kilab memiliki dua orang anak laki-laki, masing-masing bernama Qushayyi dan Zurah. Qushayyi itu yang menurukan Abdullah dan Zuhrah yang menurunkan Aminah.

Berikut silsilah Nabi Muhammad SAW dari pihak ibu:

1. Aminah binti Wahab

Ibu Nabi Muhammad SAW adalah Aminah binti Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhrah, seorang wanita terhormat dari Bani Zuhrah. Ia dikenal sebagai wanita yang lembut, santun, dan cerdas. Aminah wafat ketika Nabi masih kecil, dalam perjalanan pulang dari Madinah ke Makkah, dan dimakamkan di Abwa’.

2. Wahab bin Abdi Manaf

Kakek Nabi dari pihak ibu adalah Wahab bin Abdi Manaf, seorang tokoh terhormat dari suku Quraisy, khususnya dari kabilah Bani Zuhrah. Ia termasuk orang yang terpandang di masyarakat Makkah.

3. Abdi Manaf bin Zuhrah

Abdi Manaf adalah pendiri kabilah Bani Zuhrah. Ia termasuk dalam keturunan Quraisy dan merupakan tokoh yang dikenal karena kehormatannya di kalangan masyarakat.

Garis keturunan dari sisi ibu Nabi juga bersambung kepada Fihr bin Malik (Quraisy), sama seperti garis ayah, sehingga Nabi Muhammad SAW adalah Quraisy dari dua jalur.

Garis keturunan Nabi Muhammad SAW dari sisi ayah maupun ibu adalah garis yang mulia dan terhormat. Dari pihak ayah, beliau berasal dari Bani Hasyim, yang merupakan cabang Quraisy paling terkemuka. Dari pihak ibu, beliau berasal dari Bani Zuhrah, yang juga bagian dari suku Quraisy.

Nabi Muhammad SAW bukan hanya dimuliakan karena kenabiannya, tetapi juga karena beliau berasal dari keturunan yang suci, yang telah disiapkan oleh Allah SWT untuk membawa risalah yang agung kepada umat manusia.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

Menag Nasaruddin Umar hingga Tokoh Politik Melayat ke Rumah Duka Suryadharma Ali



Jakarta

Sejumlah tokoh politik nasional terlihat melayat ke rumah duka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, untuk memberikan penghormatan terakhir.

Mengutip CNN Indonesia, Kamis (31/7/2025), hadir di rumah duka antara lain Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, serta sejumlah tokoh politik lainnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar tiba di rumah duka yang berlokasi di kawasan Jakarta Timur. Ia tampak mengenakan kemeja abu-abu dan songkok hitam.


Selain itu, Jusuf Kalla turut hadir mengenakan batik bernuansa ungu. Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, juga tampak hadir, begitu pula Sinta Wahid, istri mendiang Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid.

Beberapa tokoh politik lainnya yang turut melayat antara lain Menko PMK Muhaimin Iskandar, Menteri Kebudayaan Fadli Zon, tokoh PPP Romahurmuziy, politisi senior PAN Hatta Rajasa, serta mantan Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad.

Suryadharma Ali wafat pada Kamis pagi pukul 04.25 WIB di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta. Jenazah disemayamkan di rumah duka di Jalan Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, sebelum dimakamkan di Pondok Pesantren Miftahul ‘Ulum, Cikarang Barat, Bekasi.

Semasa hidupnya, Suryadharma Ali dikenal sebagai tokoh penting dalam politik nasional. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selama dua periode, dari 2007 hingga 2014. Ia juga pernah dua kali menduduki posisi menteri pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yaitu sebagai Menteri Negara Koperasi dan UKM (2004-2009) serta Menteri Agama (2009-2014).

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Dorong RI Beri Penghargaan ke Tokoh Perdamaian Dunia, Menag: Kita Harus Go International



Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa sudah saatnya bagi Indonesia memberikan penghargaan tingkat internasional kepada individu maupun kelompok yang berjasa bagi perdamaian dunia. Dengan begitu, RI tak hanya menerima pengakuan atau penghargaan.

“Jadi, jangan hanya kita menerima award, kita juga harus memberikan pengakuan, penghargaan,” terangnya setelah acara 2025 Human Fraternity Fellowship di Duta Besar Uni Emirat (UAE), Jakarta, Jumat (15/8/2025) malam, dikutip dari kantor berita Antara.


Pria yang juga menjabat sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal itu mengungkap pernyataan tersebut dalam merespons Zayed Award for Human Fraternity dari UAE yang diberikan kepada banyak organisasi serta tokoh dunia yang mendorong perdamaian hingga kerukunan umat beragama.

Menag menuturkan, nominasi yang banyak dan adanya penerima Zayed Award dari Indonesia yaitu organisasi Islam besar yang tak lain Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, membuktikan kualitas SDM Indonesia di mata dunia. Dengan demikian, hal tersebut sepatutnya mendorong RI untuk membalas dan menghadirkan penghargaan serupa di tingkat dunia.

Terlebih, Indonesia menjadi negara dengan populasi muslim terbesar di dunia. Hal tersebut menjadi nilai tambah untuk memiliki penghargaan bergengsi bagi tokoh perdamaian.

Pada kesempatan yang sama, Menag juga memastikan agar Kementerian Agama memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam mewujudkan perdamaian dunia.

“Ke depan, kita juga akan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi, kita harus go international,” ungkap Menag Nasaruddin.

Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin yang juga menghadiri acara tersebut juga mendukung wacana pemberian penghargaan bagi tokoh perdamaian dunia.

“Orang berbuat baik kalau diberi penghargaan tentu semakin terdorong untuk berbuat lebih banyak lagi. Saya yakin banyak orang yang akan melakukan hal-hal baik,” terangnya.

Sebagai informasi, Zayed Award for Human Fraternity digelar untuk mengapresiasi individu dan entitas yang berkontribusi besar terhadap kemajuan peradaban manusia dan hidup berdampingan secara damai.

Penghargaan tersebut digagas pada 2019 untuk menandai penandatanganan “Piagam Persaudaraan Kemanusiaan” yang bersejarah oleh Paus Fransiskus dan Imam Besar Al Azhar Ahmed Al-Tayeb di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Pemenang Zayed Award akan mendapatkan hadiah senilai 1 juta dolar AS.

Organisasi Islam Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama menjadi penerima bersama penghargaan tersebut pada 2024. Sementara itu, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri sempat diamanahi menjadi anggota dewan juri Zayed Award edisi 2024.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukuman Cambuk bagi Pezina Belum Menikah


Jakarta

Perzinaan merupakan salah satu dosa besar yang sangat diperhatikan dalam Islam. Perbuatan ini merusak kehormatan, mengganggu ketenteraman keluarga, dan membawa dampak buruk bagi masyarakat. Karena itu, Al-Qur’an menetapkan aturan tegas untuk menjaga kesucian dan ketertiban sosial.

Salah satunya tertuang dalam QS An-Nur ayat 2 yang memuat ketentuan hukuman bagi pezina yang belum menikah. Ayat ini menjadi landasan hukum dalam syariat Islam yang kemudian ditegaskan kembali melalui sunnah Nabi Muhammad SAW.

Sejalan dengan itu, dalam buku Al-Qur’an Hadis Madrasah Aliyah Kelas XI karya H. Aminudin dan Harjan Syuhada disebutkan sebuah hadits dari Ibnu Abbas RA. Rasulullah SAW bersabda,


“Janganlah seseorang di antara kalian berduaan dengan seorang wanita, kecuali bersama mahram si wanita.” (Muttafaqun ‘Alaih). Hadits ini menegaskan bahwa Islam menutup setiap celah yang dapat mengantarkan pada perbuatan zina.

Bacaan QS An-Nur Ayat 2

Berikut bacaan Arab, latin, dan terjemahan QS An-Nur ayat 2 tentang zina,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Arab latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidū kulla wāḥidim minhumā mi’ata jaldah(tan), wa lā ta’khużkum bihimā ra’fatun fī dīnillāhi in kuntum tu’minūna billāhi wal-yaumil-ākhir(i), walyasyhad ‘ażābahumā ṭā’ifatum minal-mu’minīn(a).

Artinya: “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.”

Tafsir QS An-Nur Ayat 2

Dalam Tafsir Al-Azhar susunan Buya Hamka, QS An-Nur ayat 2 menjelaskan hukuman bagi laki-laki dan perempuan yang berzina, yaitu dicambuk seratus kali di hadapan orang banyak. Ayat ini menjadi dasar utama hukum Islam tentang perzinaan yang kemudian dipertegas dengan sunnah Nabi Muhammad SAW.

Zina dijelaskan sebagai setiap persetubuhan di luar nikah yang sah, baik dengan kerelaan maupun dengan paksaan. Hal ini berbeda dengan hukum pidana Barat yang hanya menghukum zina bila terjadi pemerkosaan atau hubungan dengan perempuan bersuami. Dalam Islam, semua bentuk persetubuhan tanpa nikah tetap disebut zina.

Nabi Muhammad SAW menerapkan dua jenis hukuman. Bagi yang belum menikah, hukumannya sesuai ayat yaitu dera seratus kali. Sementara yang sudah menikah, baligh, berakal, merdeka, dan muslim, dikenai hukuman rajam hingga mati.

Hukuman rajam meski tidak tertulis dalam ayat, dipandang sah karena pernah dilaksanakan langsung oleh Nabi SAW dan disaksikan sahabat-sahabat besar. Kisah Ma’iz serta dua perempuan dari bani Lukham dan bani Ghamid menjadi contoh pelaksanaan hukum ini, ketika mereka mengaku berzina dan meminta dihukum hingga dirajam.

Zina termasuk dosa besar seperti halnya syirik dan pembunuhan. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Furqan ayat 68:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا ۙ

Arab latin: Wal-lażīna lā yad’ūna ma’allāhi ilāhan ākhara wa lā yaqtulūnan nafsal-latī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqqi wa lā yaznūn(a), wa may yaf’al żālika yalqa aṡāmā(n).

Artinya: “Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa.”

Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan dalam hadits riwayat Huzaifah:

“Hai sekalian orang, jauhilah zina. Sesungguhnya zina menimbulkan enam keburukan: tiga di dunia yaitu merendahkan harga diri, menimbulkan kefakiran, dan mengurangi umur; dan tiga di akhirat yaitu kemurkaan Allah, buruknya hisab, dan azab neraka.”

Kerasnya hukum ini bertujuan menjaga lima perkara pokok: agama, jiwa, kehormatan, akal, dan harta. Zina merusak kehormatan, mengacaukan nasab, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dan melemahkan bangsa. Karena itu Allah SWT memperingatkan dalam surah Al-Isra’ ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Arab latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahū kāna fāḥisyah(tan), wa sā’a sabīlā(n).

Artinya: “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Wallahu a’lam.

(inf/kri)



Sumber : www.detik.com

Paragon Terima Penghargaan Lewat Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis ZIS



Jakarta

Forum Zakat (FOZ) memberikan penghargaan kepada Paragon Technology and Innovation (Paragon). Penyerahan penghargaan ‘Perusahaan Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS’ ini disaksikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H. Ma’ruf Amin.

Penghargaan yang diterima Paragon ini merupakan pengakuan atas kontribusi perusahaan dalam pemberdayaan masyarakat melalui program Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Kamis (18/7/2024) Wapres Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Lembaga Zakat, dan kontribusi sektor swasta sebagai Katalisator Ekosistem Pemberdayaan Berbasis ZIS.


Untuk diketahui ParagonCorp merupakan grup perusahaan asal Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985.

ParagonCorp mengawali bisnisnya sebagai perusahaan kosmetik nasional terbesar di Indonesia bernama PT Paragon Technology and Innovation. Paragon menaungi brand-brand ternama seperti Wardah, Make Over, Emina, Kahf, Putri, Laboré, Biodef, Instaperfect, Crystallure, Tavi, Wonderly, dan Earth Love Life.

Program Paradaya Movement Besutan Paragon

Paragon memiliki program unggulan yang dikenal dengan sebutan Paradaya Movement. Program ini dinilai berhasil menjadi katalisator dalam membangun ekosistem pemberdayaan berbasis ZIS yang berkelanjutan dan efektif.

Paradaya Movement ini mencakup berbagai kegiatan yang dirancang untuk memberdayakan masyarakat, khususnya generasi muda, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi.

Paragon bersinergi dengan berbagai lembaga zakat untuk mempercepat pemberdayaan masyarakat muda di Indonesia, dengan fokus mengubah mereka dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat).

Melalui berbagai kegiatan dan pelatihan, Paradaya Movement memberdayakan generasi muda agar mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan sosial dan ekonomi, menciptakan dampak positif yang luas dan berkelanjutan.

Dalam acara penyerahan penghargaan ini, hadir Ratih Savitri Ali, Komite Investasi ParagonCorp yang menerima penghargaan.

Dengan adanya apresiasi melalui penghargaan ini, ParagonCorp berharap dapat menjadi motivasi untuk semakin berinovasi dan berkolaborasi, serta menginspirasi perusahaan-perusahaan lain untuk turut berkontribusi dalam program pemberdayaan masyarakat melalui ZIS, sehingga tercipta ekosistem pemberdayaan yang lebih luas dan efektif di Indonesia.

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com

Ini Alasan Laki-laki Disarankan Botak Plontos Usai Tawaf


Jakarta

Tahallul adalah salah satu rangkaian ibadah haji dan umrah yang melibatkan pencukuran rambut setelah menyelesaikan berbagai amalan, termasuk tawaf. Bagi laki-laki, membuat kepala botak atau “plontos” menjadi salah satu cara yang disarankan dalam tahallul sebagai simbol kebebasan dari larangan ihram.

Pencukuran rambut ini memiliki makna spiritual, di mana setiap helai rambut yang dicukur diharapkan dapat menghapus dosa dan mendatangkan pahala. Selain itu, menggundul kepala juga mencerminkan kesucian dan ketundukan kepada Allah setelah menunaikan ibadah haji.

Pengertian Tahallul

Abdul Syukur Al-Azizi dalam buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqih Wanita, mengatakan bahwa secara linguistik, tahallul berarti “menjadi boleh” atau “diperbolehkan”. Sedangkan menurut definisi syara’, tahallul adalah kondisi di mana seseorang dibebaskan dari larangan atau pantangan saat masih dalam keadaan berihram, yang ditandai dengan mencukur atau memotong rambut, minimal tiga helai.


Sementara itu, dalam buku Fiqih Ibadah, Dr. H. Ma’sum Anshori, MA, mengartikan tahallul sebagai keadaan di mana seseorang telah dibolehkan melakukan tindakan yang sebelumnya dilarang saat ihram.

Para ulama memiliki berbagai pandangan mengenai hukum pelaksanaan tahallul. Beberapa ulama berpendapat bahwa tahallul merupakan bagian yang wajib dalam pelaksanaan haji.

Ada pula ulama yang memasukkan tahallul sebagai salah satu rukun haji dan umrah, terutama dari mazhab Syafi’i. Mereka mendasarkan pendapat ini pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik.

“Rasulullah SAW datang ke Mina, lalu mendatangi jumrah dan melemparinya. Kemudian, beliau kembali ke tempatnya di Mina, lalu menyembelih. Setelah itu, beliau berkata kepada tukang cukur, ‘Ambillah (rambutku)!’ Beliau menunjukkan sisi kanan kepalanya, lalu sisi kirinya. Setelah itu, beliau membagi-bagikan rambutnya kepada orang banyak.” Dalam riwayat lain, Nabi Saw. berkata kepada tukang cukur: “Potonglah.” (HR Bukhari [169] & Muslim [1305])

Jenis Tahallul

Menurut Syaikh Alauddin Za’tari dalam buku Fiqh Al-‘Ibadat, dalam pelaksanaan haji ada dua jenis tahallul, yaitu:

1. Tahallul Awal

Tahallul awal atau pertama dilaksanakan setelah melakukan amalan haji, seperti melempar jumrah aqabah pada hari Nahar di Mina dan mencukur rambut.

Setelah tahallul, jamaah diperbolehkan melakukan hal-hal yang dilarang selama ihram, seperti memakai wewangian dan mengenakan pakaian berjahit. Namun, beberapa hal masih tetap dilarang, seperti menikah, melakukan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan syahwat, dan berhubungan badan.

2. Tahallul Tsani

Tahallul tsani atau kedua dilakukan setelah thawaf Ifadhah. Kemudian, jamaah haji diperbolehkan untuk melakukan semua hal yang dilarang ketika ihram, termasuk memakai wewangian, menikah, melakukan akad nikah, bersentuhan kulit yang membangkitkan syahwat, hingga berhubungan badan.

Cara Tahallul

Tahallul atau pencukuran rambut memiliki beberapa ketentuan. Berdasarkan Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i yang disusun oleh Musthafa Dib Al Bugha, pencukuran rambut sebaiknya dilakukan dengan menghadap ke kiblat, dan minimal tiga helai rambut harus dipotong.

Bagi jamaah pria, disarankan untuk mencukur sebagian rambut kepala atau memendekkannya. Bahkan, yang lebih dianjurkan adalah menggunduli kepala.

Imam Al Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin menyampaikan ketentuan mencukur rambut bagi jemaah laki-laki, “Ketika mencukur rambut, disunnahkan untuk menghadap ke kiblat dan memulai dari bagian depan kepala. Setelah itu, mencukur sisi kanan sampai mencapai kedua tulang menonjol di belakang kepala. Kemudian, lanjutkan mencukur sisi yang lainnya.”

Tahallul Disunnahkan Gundul

Menggunduli kepala memiliki makna spiritual. Diartikan sebagai simbol pembersihan diri dari dosa dan kebebasan dari larangan yang berlaku selama ihram.

Dalam hadits riwayat Ibnu Hibban menyebutkan bahwa setiap rambut yang dicukur oleh orang yang sedang ihram akan menjadi cahaya baginya di hari kiamat.

نَّهُ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِكُلِّ مَنْ حَلَقَ رَأْسَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ سَقَطَتْ نُوْرٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya, “Sesungguhnya Nabi berkata; setiap orang ihram yang mencukur rambutnya mendapat cahaya di hari kiamat dari setiap helai rambut yang dicukur”. (HR. Ibnu Hibban).

Dalam riwayat yang berbeda, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW akan memberikan doa khusus bagi orang yang mencukur rambutnya usai Tawaf. Beliau mendoakan sekali bagi yang mencukur sebagian, namun mendoakan tiga kali bagi yang mencukur habis rambutnya alias botak plontos.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa mencukur rambut saat haji atau umrah adalah sunnah yang dianjurkan. Semakin banyak rambut yang dicukur, pahalanya semakin besar.

Maka, mencukur habis rambut (al-halqu) lebih utama bagi laki-laki. Sedangkan mencukur sebagian (al-taqshir) lebih utama bagi perempuan.

Wallahu a’lam.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Doa Akhir dan Awal Tahun: Arab, Latin dan Artinya


Jakarta

Membaca doa adalah salah satu amalan yang dapat dilakukan saat pergantian Tahun Baru Islam. Doa memiliki berbagai makna dan tujuan bagi yang memanjatkannya, salah satunya berharap di tahun depan bisa memperoleh hikmah dan pembelajaran yang lebih berharga lagi.

Dalam kalender Hijriyah Indonesia Tahun 2024 terbitan Kementrian Agama (Kemenag) RI, Tahun Baru Islam 1446 Hijriyah atau 1 Muharram jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024. Dengan demikian, malam pergantian tahun dimulai sejak masuk waktu Maghrib pada Sabtu, 6 Juli 2024.

Tidak ada dalil khusus yang mengatur tentang doa akhir dan awal tahun. Namun demikian, ada doa-doa yang bisa dpanjatkan untuk awal dan akhir tahun Hijriah yang bisa diamalkan.


Doa Akhir dan Awal Tahun

Mengutio buku Doa dan Dzikir Sepanjang Tahun oleh H. Hamdan Hamedan, MA., berikut doa akhir dan awal tahun lengkap dengan tulisan arab, arab latin dan terjemahannya:

1. Doa Akhir Tahun

Dianjurkan oleh Rasulullah SAW, doa akhir tahun dibaca sebanyak tiga kali sebelum waktu Maghrib pada hari terakhir bulan Dzulhijjah.

اَللّٰهُمَّ مَا عَمِلْتُ مِنْ عَمَلٍ فِي هٰذِهِ السَّنَةِ مَا نَهَيْتَنِي عَنْهُ وَلَمْ أَتُبْ مِنْهُ وَحَلُمْتَ فِيْها عَلَيَّ بِفَضْلِكَ بَعْدَ قُدْرَتِكَ عَلَى عُقُوْبَتِيْ وَدَعَوْتَنِيْ إِلَى التَّوْبَةِ مِنْ بَعْدِ جَرَاءَتِيْ عَلَى مَعْصِيَتِكَ فَإِنِّي اسْتَغْفَرْتُكَ فَاغْفِرْلِيْ وَمَا عَمِلْتُ فِيْهَا مِمَّا تَرْضَى وَوَعَدْتَّنِي عَلَيْهِ الثَّوَابَ فَأَسْئَلُكَ أَنْ تَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَلَا تَقْطَعْ رَجَائِيْ مِنْكَ يَا كَرِيْمُ

Latin: Allahumma ma ‘amiltu min ‘amalin fi hadzihis sanati ma nahaitani ‘anhu, wa lam atub minhu, wa hamalta fîha ‘alayya bi fadhlika ba’da qudratika ‘ala ‘uqubati, wa da’autani ilattaubati min ba’di jara’ati ‘ala ma’shiyatik. Fa inni astaghfiruka, faghfirli wa ma ‘amiltu fiha mimma tardha, wa wa’attani ‘alaihits tsawaba, fa’as’aluka an tataqabbala minni wa la taqtha’ raja’i minka ya karim.

Artinya: “Ya Allah, segala perbuatan yang telah aku lakukan pada tahun ini yang Engkau larang dan aku belum bertaubat darinya, sementara Engkau masih bersabar terhadapku dengan karunia-Mu padahal Engkau berkuasa untuk menghukumku, dan Engkau mengajakku untuk bertaubat setelah aku berani berbuat maksiat kepada-Mu, maka aku memohon ampunan-Mu, ampunilah aku. Dan segala perbuatan yang aku lakukan tahun ini yang Engkau ridai dan Engkau janjikan pahala atasnya, aku memohon kepada-Mu untuk menerimanya dariku. Janganlah Engkau memutuskan harapanku kepada-Mu, wahai Yang Maha Mulia.”

2. Doa Awal Tahun

Sementara itu, memasuki awal tahun ada pula doa yang dapat dipanjatkan dengan harapan memperoleh anugerah dan kemurahan Allah SWT pada tahun berikutnya. Doa awal tahun ini dapat dibaca begitu masuk pergantian tahun dan dapat dibaca sebanyak tiga kali.

اَللّٰهُمَّ أَنْتَ الأَبَدِيُّ القَدِيمُ الأَوَّلُ وَعَلَى فَضْلِكَ العَظِيْمِ وَكَرِيْمِ جُوْدِكَ المُعَوَّلُ، وَهٰذَا عَامٌ جَدِيْدٌ قَدْ أَقْبَلَ، أَسْأَلُكَ العِصْمَةَ فِيْهِ مِنَ الشَّيْطَانِ وَأَوْلِيَائِهِ، وَالعَوْنَ عَلَى هٰذِهِ النَّفْسِ الأَمَّارَةِ بِالسُّوْءِ، وَالاِشْتِغَالَ بِمَا يُقَرِّبُنِيْ إِلَيْكَ زُلْفَى يَا ذَا الجَلَالِ وَالإِكْرَامِ

Latin: Allâhumma antal abadiyyul qadîmul awwal. Wa ‘ala fadhlikal ‘azhimi wa karimi judikal mu’awwal. Hadza ‘amun jadidun qad aqbal. As’alukal ‘ishmata fîhi minas syaithani wa auliya’ih, wal ‘auna ‘ala hadzihin nafsil ammarati bis su’i, wal isytighala bima yuqarribuni ilaika zulfa, ya dzal jalali wal ikrâm.

Artinya: “Ya Allah, Engkau yang Abadi, Qadim, dan Awal. Dengan karunia dan kemurahan-Mu yang besar, Engkau adalah harapanku yang teguh. Ketika memasuki tahun baru ini, aku memohon perlindungan dari godaan setan dan pengikut-pengikutnya. Aku juga memohon pertolongan-Mu untuk menaklukkan hawa nafsu yang sering menggoda untuk berbuat jahat. Aku memohon petunjuk dari-Mu agar setiap aktivitasku sehari-hari dapat mendekatkan diriku pada rahmat-Mu, wahai Tuhan Yang Maha Agung dan Maha Mulia.”

Demikian doa akhir dan awal tahun. Semoga jalan kita dimudahkan pada tahun berikutnya, amin.

(hnh/erd)



Sumber : www.detik.com

Benarkah Orang Miskin Masuk Surga Lebih Dulu dari Orang Kaya?


Jakarta

Setiap orang berkesempatan besar untuk masuk ke surga. Dengan rajin beribadah, beramal, dan melakukan kebaikan maka bisa meraih banyak pahala, sehingga memiliki bekal saat di akhirat kelak.

Namun, Allah SWT ternyata memberikan keutamaan bagi orang miskin atas orang kaya. Disebutkan dalam suatu hadits jika orang miskin akan masuk surga lebih dahulu daripada orang kaya.

Orang Miskin Masuk Surga Lebih Dulu dari Orang Kaya

Dalam catatan detikHikmah, hadits yang mengungkapkan hal tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hurairah RA. Hadits ini dipaparkan Imam Ibnu Katsir dalam kitab An-Nihayah fi al-Fitan wa al-Malahim dan diterjemahkan oleh Ali Nurdin.


Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW bersabda,

“Orang-orang muslim yang fakir lebih dahulu masuk surga daripada orang-orang kaya dengan rentang waktu setengah hari, yaitu setara dengan lima ratus tahun kehidupan dunia.”

Penerjemah membahasakan orang miskin yang dikatakan Rasulullah SAW dalam hadits itu adalah orang-orang muslim yang fakir.

Rentang waktu masuknya orang miskin dan orang kaya ke surga dapat berbeda-beda. Ada suatu riwayat yang menyebut jarak keduanya selama 40 musim gugur.

Sebagaimana kata Abdullah bin Umar RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya, orang-orang Muhajirin yang fakir mendahului orang-orang kaya pada hari kiamat, yaitu masuk ke surga, sejauh empat puluh musim gugur.” (HR Ahmad)

At Tirmidzi dan Ibnu Majah turut meriwayatkan hadits serupa dengan redaksi yang panjang. Hadits tersebut juga memiliki jalur dari Abu Hurairah RA dan At Tirmidzi mengatakannya sebagai hasan shahih.

Kenapa Orang Miskin bisa Masuk Surga Lebih Dahulu?

Mungkin detikers bertanya-tanya, kenapa orang miskin bisa masuk surga lebih dulu? Imam Ibnu Katsir memaparkan hadits yang berisi alasan orang miskin dapat masuk surga lebih dahulu daripada orang kaya.

Hadits tersebut diriwayatkan Imam Ahmad yang jalurnya sampai pada Ibnu Abbas RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Dua orang mukmin bertemu di pintu surga. Keduanya mukmin kaya dan mukmin fakir saat di dunia. Lantas mukmin fakir dimasukkan ke surga sementara mukmin kaya ditahan sesuai kehendak Allah lalu dimasukkan ke surga. Lantas orang fakir bertemu dengan orang kaya itu dan bertanya, ‘Wahai saudaraku, apa yang membuatmu tertahan? Demi Allah, engkau tertahan sehingga aku mengkhawatirkanmu’.

Orang kaya itu menjawab, ‘Wahai saudaraku, sesungguhnya aku tertahan setelahmu dengan penahanan yang mengerikan dan tidak disukai. Aku sampai kepadamu dengan kondisi bercucuran keringat sehingga jika ada seribu unta yang seluruhnya makan tumbuhan masam lalu minum keringat itu, niscaya unta-unta itu keluar dari keringat tersebut dalam keadaan kenyang’.”

Mengenai hadits ini, Syaikh Ahmad Syakir menilai isnad-nya mengandung persoalan (bermasalah).

Mayoritas Penghuni Surga Adalah Orang Fakir

Tak hanya didahulukan masuk ke dalam surga, mayoritas penghuni surga nantinya juga dihuni oleh orang miskin. Hal itu disebutkan dalam kitab Ash Shahihain dari hadits Abu Utsman an-Nahdi dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Aku berdiri di pintu surga. Ternyata, mayoritas orang yang memasukinya adalah orang-orang miskin. Selanjutnya, aku berdiri di pintu neraka. Ternyata, mayoritas orang yang memasukinya adalah perempuan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam Shahih Bukhari juga terdapat riwayat serupa dari jalur Maslamah bin Zarir, dari Abu Raja’, dari Imran bin Hushain. Abdurrazzaq turut meriwayatkan hadits itu dari Ma’mar, dari Qatadah, dari Abu Raja’, dari Imran bin Milhan, dari Imran bin Hushain, bahwa pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

“Aku memandang ke surga, ternyata aku lihat mayoritas penghuninya orang-orang fakir. Aku memandang ke neraka, ternyata mayoritas penghuninya perempuan.” (HR Bukhari)

Demikian penjelasan mengenai mengapa orang miskin masuk surga lebih dulu daripada orang kaya. Wallahu A’lam Bishawab.

(ilf/fds)



Sumber : www.detik.com