Tag Archives: madinah

Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-Laki? Ini Penjelasannya


Jakarta

Selain sholat berjamaah, muslim bisa mengerjakannya secara sendiri atau disebut munfarid. Sholat sendiri bisa dilakukan di rumah maupun tempat lainnya.

Meski demikian, keutamaan sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sendiri. Menukil buku Panduan Sholat Rosulullah 2 yang disusun Abu Wafa, terdapat hadits yang menyebutkan terkait keutamaannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda:


“Barangsiapa yang bersuci di rumahnya, lalu ia pergi ke rumah Allah (tempat sholat) untuk melaksanakan sholat wajibnya, maka tiap langkahnya salah satunya menghapus dosa dan satunya lagi mengangkat derajat.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits di atas, diketahui bahwa sholat berjamaah sangat dianjurkan bagi laki-laki ketimbang sendiri. Lalu, apakah sholat sendiri di rumah tetap sah bagi laki-laki?

Apakah Sholat Sendiri di Rumah Tetap Sah bagi Laki-laki?

Mengutip buku Daqu Method dalam Tinjauan Manajemen Pendidikan Islam susunan Tarmizi As Shidiq dkk, sholat berjamaah yang ditegakkan Rasulullah SAW dan para sahabat dilakukan di Masjid Nabawi, Madinah. Para sahabat tidak mengerjakan sholat berjamaah kecuali di masjid, meski sebetulnya diperbolehkan juga melakukan sholat berjamaah di rumah.

Perlu dipahami bahwa sholat berjamaah tidak termasuk dalam syarat sah sholat. Artinya, jika sholat dikerjakan sendiri di rumah maka masih dianggap sah, baik itu laki-laki maupun wanita.

Meski demikian, terdapat hadits yang menyebut bahwa laki-laki lebih diutamakan sholat di masjid. Nabi Muhammad SAW bersabda,

“”Salat seorang laki-laki dengan berjemaah dibanding salatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan 25 lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudu dengan menyempurnakan wudunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan salat berjemaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan salat, maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih berada di tempat salatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan salat selama dia menanti pelaksanaan salat.” (HR Bukhari dan Muslim)

Laki-laki Lebih Dianjurkan Sholat Berjamaah

Menurut kitab Fathul Mu’in oleh Zainuddin Al Malibari yang dinukil NU Online, dijelaskan bahwa pendapat kuat mengatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah bagi laki-laki yang sudah baligh dan tidak sedang bepergian. Berbeda dengan laki-laki, anjuran berjamaah bagi wanita tidak sekuat anjuran untuk laki-laki.

Oleh sebab itu, hukum meninggalkan sholat berjamaah bagi laki-laki adalah makruh. Sementara itu, perempuan yang meninggalkan sholat berjamaah tidak makruh.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Orang Indonesia yang Pernah Menjadi Pengajar di Masjid Nabawi



Jakarta

Ulama Indonesia turut berkontribusi di kancah keilmuan Islam internasional. Salah seorang ustaz asal Riau menjadi pengisi kajian tetap di Masjid Nabawi, Madinah.

Adalah Ustaz Ariful Bahri. Ia menyampaikan kajian keislaman seputar keutamaan Kota Madinah dan sejarahnya. Khusus musim haji, fokus materinya seputar manasik haji.

Menurut catatan pemberitaan detikHikmah, Ariful mulai mengisi kajian di Masjid Nabawi pada 2019. Kala itu, ia tengah menempuh studi S2 di Universitas Islam Madinah (UIM).


Masjid Nabawi yang saat itu bekerja sama dengan UIM minta pihak kampus mengirimkan mahasiswa yang mumpuni untuk memberikan kajian di Masjid Nabawi. Ariful mengaku tak tahu proses seleksinya, tiba-tiba saja ia diterima menjadi salah satu penceramah padahal tak pernah diminta mengirim berkas apa pun.

Ariful kemudian diminta menghubungi salah seorang Syekh di Masjid Nabawi yang mengurus bidang dakwah. Posisi Ariful saat itu sedang di Indonesia. Baru setelah Idul Adha, dia kembali ke Madinah dan bertemu langsung dengan Syekh yang dimaksud. Dalam pertemuan itu, ia ditanya tentang bahasa Arab, hafalan Al-Qur’an, dan lainnya.

Ariful mengaku bangga dan bahagia bisa beribadah sekaligus mengajar di Masjid Nabawi. Mayoritas jemaah kajian Ariful adalah warga negara Indonesia (WNI). Ada juga jemaah dari Malaysia, Filipina, dan Brunei.

“Insyaallah orang Indonesia juga bangga. Ternyata ada ya orang Indonesia yang ngajar mengisi kajian di sini,” ujarnya saat ditemui usai mengisi kajian di Masjid Nabawi pada 6 Juni 2024 lalu, dilansir Antara.

Menjawab soal perbedaan mazhab dalam mengisi kajian, pria lulusan pesantren di Riau itu bersyukur jemaah Indonesia adalah orang yang mudah mendengarkan. Baginya, mazhab sejatinya tak jauh berbeda, hanya saja cara penyampaiannya yang berbeda.

Jemaah Indonesia bisa mengikuti kajian di Masjid Nabawi. Sehingga, aktivitas ibadah tak terbatas pada salat fardhu dan sunnah. Ariful turut berpesan agar jemaah memanfaatkan waktu sebaik mungkin selama di masjid Rasulullah SAW.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Keindahan di Balik Kubah Masjid Nabawi yang Bisa Bergeser Otomatis


Jakarta

Masjid Nabawi adalah salah satu masjid paling mulia dalam Islam. Di sinilah tempat Rasulullah SAW memimpin umat, menyampaikan ajaran Islam, dan membina masyarakat Madinah. Masjid ini juga menjadi saksi perjalanan penting dakwah beliau. Allah SWT berfirman dalam surah At-Taubah ayat 18:

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Arab latin: Innamā ya’muru masājidallāhi man āmana billāhi wal-yaumil-ākhiri wa aqāmaṣ-ṣalāta wa ātaz-zakāta wa lam yakhsya illallāh(a), fa ‘asā ulā’ika ay yakūnū minal-muhtadīn(a).


Artinya: Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

Keindahan Masjid Nabawi tampak tidak hanya dari sejarahnya, tetapi juga dari arsitekturnya yang khas. Salah satu bagian yang paling dikenal adalah kubahnya yang dihiasi dengan ornamen rumit nan menawan.

Awal Pembangunan Masjid Nabawi

Dalam buku Ringkasan Sirah Nabawiyah: Butir-Butir Perjalanan Hidup Rasulullah SAW karya Muhammad Atim, disebutkan bahwa Masjid Nabawi dibangun di lokasi tempat unta Rasulullah SAW berhenti. Lokasi ini terletak di tanah milik keluarga paman beliau dari Bani An-Najjar. Saat pembangunan berlangsung, Rasulullah tinggal di rumah Abu Ayyub Al-Anshari yang paling dekat dengan lokasi tersebut.

Setelah selesai dibangun, masjid ini dijadikan pusat kegiatan kaum Muslimin, seperti shalat berjamaah, pembinaan umat, dan penyampaian ajaran Islam. Di masjid inilah adzan dan iqomat mulai disyariatkan, dan Rasulullah SAW menunjuk Bilal bin Rabah sebagai muadzin pertama.

Shalat Jumat sebenarnya telah dilakukan di Madinah sejak masa Mush’ab bin Umair, namun khutbah Jumat pertama yang disampaikan langsung oleh Rasulullah SAW dilakukan di Quba, lalu dilanjutkan secara rutin di Masjid Nabawi.

Kubah Dihiasi Ornamen Indah

Kubah Masjid Nabawi menjadi bagian penting dari keindahan bangunan ini. Selama proses perluasan dari masa ke masa, kubah mendapat perhatian khusus. Ornamen yang digunakan meliputi motif bunga, pola geometris, dan kaligrafi Arab yang dibuat sangat halus dan rapi.

Ornamen ini disesuaikan dengan bentuk bangunan masjid secara keseluruhan, sehingga menciptakan tampilan yang serasi dan enak dipandang.

Di samping polanya yang rumit, pemilihan warna-warna lembut pada kubah memberi kesan tenang dan bersih. Ketika terkena cahaya, permukaan kubah tampak berkilau dan menambah suasana damai di dalam masjid. Hal ini sangat mendukung kenyamanan orang-orang yang datang untuk beribadah.

Motif kaligrafi yang ditampilkan biasanya berupa potongan ayat Al-Qur’an atau doa, yang menambah makna dan keindahan dari sisi keagamaan dan budaya.

Mekanisme Sliding Dome di Masjid Nabawi

Tidak hanya berhiaskan ornamen yang menawan, kubah Masjid Nabawi juga menerapkan desain kubah yang bisa bergeser (sliding dome). Memungkinkan pencahayaan dan sirkulasi udara yang alami.

Mengutip laman SL Rasch, kubah-kubah ini dapat bergeser ke samping melalui jalur rel terpadu, memungkinkan panas terlepas di malam hari dan udara sejuk masuk. Struktur kubah dirancang dengan kombinasi kerangka baja dan komposit serat karbon/serat kaca, teknologi yang sebelumnya hanya dipakai di industri penerbangan, demi menjamin kekuatan sekaligus bobot yang ringan.

Lapisan luar kubah dihiasi ubin keramik heksagonal yang dipasang presisi dengan mesin CNC, sementara interiornya dilapisi kayu veneer maple dan ukiran cedar Maroko, sebagian berlapis emas dan amazonit.

Teknologi arsitektur mutakhir yang diterapkan dalam desain ini memadukan seni tradisi Maroko dengan inovasi modern, menjadikan Masjid Nabawi bukan hanya simbol spiritual, tetapi juga mahakarya teknik yang meraih penghargaan internasional, termasuk Inovasi Terbaik IAARC dan Penghargaan Abdullatif Al Fozan untuk Arsitektur Masjid pada 2014.

Terus Dirawat Hingga Sekarang

Keindahan kubah Masjid Nabawi terus dijaga oleh Otoritas Umum untuk Perawatan Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Restorasi dan perawatan dilakukan secara profesional agar ornamen dan bangunan tetap dalam kondisi terbaik.

Tindakan ini menjadi bagian penting dalam menjaga warisan sejarah Islam, serta memastikan bahwa masjid ini tetap menjadi tempat ibadah yang nyaman dan penuh keteladanan bagi umat Muslim di seluruh dunia.

(inf/lus)



Sumber : www.detik.com

Letak Pulau yang Disebut Tempat Persembunyian Dajjal


Jakarta

Dajjal adalah makhluk akhir zaman yang menjadi tanda-tanda dekatnya kiamat. Keberadaannya masih misteri, ada yang menyebut dia sembunyi di sebuah pulau di Yaman.

Menurut riwayat Abu Bakar Ash-Shiddiq, sebagaimana dipaparkan Ibnu Katsir dalam An-Nihayah terjemahan Anshori Umar Sitanggal dan Imron Hasan, Dajjal akan keluar dari tempat yang bernama Khurasan. Rasulullah SAW bersabda,

أَنَّ الدَّجَّالَ يَخْرُجُ مِنْ أَرْضِ بِالْمَشْرِقِ يُقَالُ لَهَا خُرَاسَانُ يَتَّبِعُهُ أَقْوَامٌ كَأَنْ وُجُوهَهُمُ الْمَحَانُ الْمُطْرَقَةُ.


Artinya: “Sesungguhnya Dajjal akan keluar di suatu negeri di sebelah timur, yang disebut Khurasan. Dia akan diikuti bangsa-bangsa berwajah bagaikan perisai yang ditempa.”

Pada zaman Rasulullah SAW, wilayah Khurasan sangat luas, meliputi Iran bagian timur, Afghanistan, Kashmir, dan Pakistan bagian utara.

Dajjal Disebut Sembunyi di Pulau Socotra

Disebutkan dalam buku Dajjal: Hakikat dan Tanda Akhir Zaman susunan Zulkifli Mohamad Al-Bahri, sebagian ulama berpendapat Dajjal bersembunyi di Pulau Socotra. Pulau ini terletak di Yaman.

Pulau Socotra memiliki lanskap yang unik, berdiri di atas tebing dan karang. Pulau ini dikenal dengan pohon khas bernama pohon darah naga (Dracaena cinnabari) yang tak ditemukan di tempat lain.

Pulau SocotraPohon darah naga di Pulau Socotra Foto: (iStock)

Menurut Encyclopedia Britannica, nama Socotra berasal dari bahasa Sanskerta dvipa-sakhadara yang artinya “pulau tempat tinggal kebahagiaan”. Keberadaan pulau ini disebutkan dalam berbagai legenda.

Pulau Socotra diyakini sebagai tempat sembunyi Dajjal karena kisahnya yang aneh. Namun, tidak ditemukan hadits shahih atau kuat yang mendukung pendapat ini.

Dajjal Akan Keluar Jelang Kiamat

Ada beberapa hadits yang memang menyebut Dajjal dikurung di sebuah pulau tetapi tak ada penjelasan spesifik terkait lokasi yang dimaksud.

Salah satu hadits populer menceritakan salah seorang sahabat nabi bernama Tamim Ad-Dari bertemu dengan Dajjal yang sedang dibelenggu. Tamim bercerita kepada Rasulullah SAW mengenai pertemuannya dengan makhluk yang cocok dengan ciri-ciri Dajjal.

Riwayat ini cukup panjang. Singkatnya, Tamim pernah berlayar di laut bersama 30 temannya dari Lakhm dan Judzam. Selama sebulan, mereka dipermainkan ombak lautan hingga akhirnya berlabuh di sebuah pulau di tengah laut.

Tamim bersama rombongan lalu masuk ke pulau itu dan disambut oleh makhluk berambut lebat. Mereka tak bisa melihat bagian depan makhluk itu dari belakang saking lebatnya rambutnya.

Mereka bertanya, “Celaka kamu, makhluk apa kamu ini?”

Makhluk itu menjawab, “Aku Jassasah.”

Saat ditanya lebih lanjut maksud Jassasah, makhluk itu tak menjawab dan menyarankan Tamim beserta rombongan menemui laki-laki di sebuah biara. Mereka pun bergegas ke sana.

Tamim melihat sosok manusia besar yang belum pernah ia lihat sebelumnya. “Tubuhnya besar sekali dan tenaganya sangat kuat, tapi kedua tangannya dihimpun dengan lehernya, ditekuk sampai ke celah antara kedua lutut dan mata kakinya, diikat dengan besi,” kata Tamim.

Tamim kemudian menanyakan siapa sebenarnya makhluk itu. Makhluk itu mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kebun kurma di Baisan, keadaan air Danau Thabariyah, dan keberadaan Nabi orang-orang ummi yang lahir di Makkah dan kemudian tinggal di Yatsrib (Madinah).

Setelah itu, sosok tersebut mengaku bahwa dirinya adalah Si Picak (Dajjal) yang tak lama lagi akan diizinkan keluar dan berjalan di muka bumi.

Terkait cerita tersebut, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aku tertarik dengan cerita Tamim itu. Cerita itu benar-benar sesuai dengan yang pernah aku ceritakan kepadamu mengenai Dajjal itu, dan mengenai Madinah dan Makkah. Ketahuilah, sesungguhnya apakah dia ada di laut Syam atau laut Yaman? Tidak, bahkan (dia akan datang) dari arah timur.”

Hadits cerita Tamim bertemu Dajjal itu dikeluarkan Imam Muslim dari Hamdan, dari Fatimah binti Qais, saudara perempuan Ad-Dhahhak bin Qais.

Terlepas dari misteri keberadaan Dajjal, satu yang bisa dipastikan adalah makhluk ini akan keluar menjelang kiamat dan menjadi tanda-tanda kiamat kubra. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

“Kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian melihat sepuluh tanda-tandanya: (1) terbitnya matahari dari barat, (2) asap, (3) binatang melata, (4) munculnya Ya’juj dan Ma’juj, (5) keluarnya Dajjal, (6) munculnya Isa bin Maryam, (7) tiga gerhana; gerhana di barat (8) gerhana di timur, (9) gerhana di Jazirah Arab, (10) api yang keluar dari dasar Aden yang menggiring manusia atau mengumpulkan manusia dan bersama mereka di mana saja berada.” (HR Muslim, Ahmad, dan lainnya. Ibnu Katsir mengatakan hadits ini shahih)

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Masjid Agung Damaskus, Bangunan yang Berdiri Sejak 1.300 Tahun yang Lalu


Jakarta

Masjid Agung Damaskus atau biasa dikenal sebagai Masjid Umayyah adalah salah satu masjid bersejarah di Damaskus, Suriah. Sebagaimana diketahui, Damaskus sendiri merupakan kota tertua yang ada di dunia.

Mengutip dari laman Education World, Damaskus diperkirakan berusia sekitar 11 ribu tahun. Dalam catatan sejarah, Damaskus pertama kali dihuni manusia pada milenium ketujuh sebelum Masehi (SM). Kini, Damaskus berkembang menjadi wilayah metropolitan yang dihuni lebih dari dua juta penduduk.

Sementara itu, Masjid Umayyah yang letaknya di Damaskus merupakan masjid yang dibangun pada masa bani Umayyah, dinasti Islam pertama setelah pemerintahan Khulafaur Rasyidin di Madinah. Berdirinya dinasti ini sebagai babak baru perjalanan sejarah Islam.


Sejarah Berdirinya Masjid Agung Damaskus

Menukil dari buku Sejarah Terlengkap Peradaban Islam oleh Abdul Syukur al Azizi, Masjid Agung Damaskus itu dibangun pada masa pemerintahan Walid bin Abdul Malik sekitar tahun 705-715 Masehi dengan hiasan dinding dan ukiran yang indah. Arsitektur masjid tersebut berpengaruh terhadap seni bangunan masjid di seluruh dunia.

Dari Masjid Umayyah itulah, arsitektur Islam mulai mengenal lengkungan, menara segi empat, dan maksurah. Selama berabad-abad, Masjid tersebut menjadi ikon kota Damaskus.

Masjid Agung Damaskus ini berkali-kali berpindah tangan. Awalnya, bangunan tersebut merupakan Kuil Yupiter peninggalan Romawi Kuno pada awal abad pertama Masehi, lalu beralih fungsi menjadi Gereja St John the Baptist pada akhir abad ke-4 sampai akhirnya menjadi masjid di bawah kepemimpinan Dinasti Umayyah.

Khalifah Al Walid memberi ganti rugi kepada orang-orang kristen setelah membongkar bangunan gereja menjadi Masjid Umayyah. Menurut beberapa riwayat, Al Walid sendiri yang memulai pembongkaran itu dengan memancangkan paku emas ke dalam gereja.

Jadi Inspirasi Model Berbagai Masjid Dunia

Masih dari sumber yang sama, Masjid Agung Damaskus berbentuk segi empat dengan ukuran 157 x 100 meter yang terbagi dua. Setengahnya adalah ruangan terbuka dengan air mancur di tengah.

Turut dijelaskan dalam buku Pengantar Sejarah Peradaban Islam karya Murdiono, Masjid Umayyah memiliki kubah besar dan menggunakan pola geometris dan ornamen yang rumit. Bentuk Masjid Umayyah menjadi inspirasi berbagai masjid di dunia seperti Al Azhar di Kairo, Masjid Agung Cordoba di Spanyol, dan Masjid Agung Bursa di Turki.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Inilah Tempat-tempat Mustajab Berdoa di Tanah Haram


Jakarta

Bagi setiap muslim, kesempatan menunaikan ibadah haji atau umrah di Tanah Suci adalah dambaan. Selain menjalankan rukun Islam, banyak jemaah berharap doa-doa mereka dikabulkan di tempat-tempat istimewa yang diyakini mustajab.

Allah SWT sendiri telah menjamin akan mengabulkan doa hamba-Nya yang memohon, sebagaimana firman-Nya dalam Surah Gafir ayat 60:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ٱدْعُونِىٓ أَسْتَجِبْ لَكُمْ ۚ إِنَّ ٱلَّذِينَ يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِى سَيَدْخُلُونَ جَهَنَّمَ دَاخِرِينَ


Artinya: “Dan Tuhanmu berfirman: ‘Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk neraka Jahannam dalam keadaan hina dina.'”

Lantas, di mana saja lokasi-lokasi mustajab untuk berdoa di Makkah dan Madinah?

Tempat Mustajab di Makkah dan Madinah

Menurut penjelasan dalam situs Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Syekh Maulana Muhammad Zakarriya Al-Kandahlawi dalam Kitab Durrul-Mantsur menyebutkan beberapa tempat mustajab di Makkah dan Madinah. Di antaranya adalah Multazam, di bawah Mizab, Rukun Yamani, Shafa, dan Marwah.

Doa juga mustajab jika dipanjatkan di antara Hajar Aswad dan Maqam Ibrahim, di dalam Ka’bah, serta di Mina, Muzdalifah, Arafah, dan tiga tempat melempar jumrah.

Selain itu, Syekh Abdul Aziz RA dan ulama lainnya menambahkan tempat-tempat mustajab lain, yaitu Mathaf (tempat tawaf), ketika memandang Ka’bah, Hathim (Hijir Ismail), dan di antara Hajar Aswad serta Rukun Yamani.

Mari kita selami lebih dalam tempat-tempat mustajab tersebut yang patut dimanfaatkan saat berada di Tanah Haram:

1. Multazam

Multazam adalah salah satu tempat paling utama untuk memanjatkan doa. Lokasinya terletak antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah, berjarak sekitar dua meter. Dinamakan Multazam karena sangat dianjurkan (dilazimkan) bagi setiap muslim untuk berdoa di sana.

Menurut Namin Asimah Asizun dalam buku Misteri Mukjizat Makkah & Madinah, setiap doa yang dibaca di Multazam diyakini sangat ijabah (dikabulkan). Disunahkan untuk berdoa sambil menempelkan tangan, dada, dan pipi ke Multazam, sesuai dengan riwayat dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash.

Ada tiga faktor utama yang menjadikan Multazam tempat mustajab: faktor Nabi Ibrahim AS, faktor Hajar Aswad, dan faktor jutaan manusia yang bertawaf mengelilingi Ka’bah.

2. Hijir Ismail

Hijir Ismail adalah area berbentuk setengah lingkaran yang terletak di sebelah utara Ka’bah. Dulunya, tempat ini merupakan bagian dari Ka’bah yang dibangun oleh Nabi Ibrahim AS sebagai tempat berteduh.

Karena keterbatasan biaya saat renovasi, bagian ini tidak dimasukkan ke dalam bangunan Ka’bah utama. Hal ini dijelaskan dalam buku Amalan di Tanah Suci: Membantu Haji & Umrah Anda Lebih Produktif karya H Rafiq Jauhary.

Hingga kini, Hijir Ismail menjadi salah satu tempat favorit jemaah haji dan umrah. Di sini, sangat dianjurkan untuk salat sunah dan memanjatkan doa, karena diyakini sebagai salah satu tempat paling mustajab.

3. Rukun Yamani

Rukun Yamani adalah salah satu sudut Ka’bah yang terletak di sisi barat daya, sebelum Hajar Aswad jika Anda bergerak dari arah tawaf. Dinamakan demikian karena posisinya menghadap ke arah Yaman. Saat berada di Rukun Yamani, jemaah dianjurkan untuk mengusapnya.

Diriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid bin Umari, dari ayahnya, ia berkata, “Sesungguhnya Ibnu Umar pernah berebut berdesak-desakan untuk mendekati dua rukun (Hajar Aswad dan Rukun Yamani). Sebelumnya, aku tidak pernah melihat seorang pun sahabat Rasulullah SAW yang berdesakan seperti itu. Lantas aku berucap, ‘Wahai Abdurrahman, mengapa engkau mendekati dua rukun dengan berdesak-desakan seperti itu? Tidak pernah kulihat seorang pun sahabat Rasulullah SAW yang seperti itu.’

Dia menjawab, “Aku melakukannya karena mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya mengusap Hajar Aswad dan Rukun Yamani bisa menghapus dosa.”

4. Maqam Ibrahim

Maqam Ibrahim bukanlah makam atau kuburan, melainkan sebongkah batu dengan bekas telapak kaki Nabi Ibrahim AS. Di atas batu inilah Nabi Ibrahim AS berdiri saat meletakkan batu pertama pembangunan Ka’bah bersama putranya, Ismail AS.

Para sejarawan menyebut, jejak kaki Nabi Ibrahim AS ini awalnya berada di dalam Ka’bah. Kemudian batu tersebut dipindahkan beberapa meter di samping Ka’bah pada zaman Nabi Muhammad SAW.

Saat ini, Maqam Ibrahim dilindungi oleh rumah kaca berwarna emas dan diyakini sebagai salah satu lokasi paling mustajab untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT.

5. Muzdalifah dan Mina

Muzdalifah dan Mina memiliki peran krusial dalam ibadah haji. Mina, yang berarti harapan atau cita-cita, adalah area luas yang menjadi tempat jemaah haji berkumpul.

Terletak antara Makkah dan Muzdalifah, kedua tempat ini adalah bagian dari rangkaian ibadah haji yang penuh berkah, sebagaimana dikutip dari buku 1001 Fakta Dahsyat Mukjizat Kota Makkah oleh Asima Nur Salsabila.

Meskipun aktivitas utama di sini adalah mabit (bermalam) dan melempar jumrah, tidak diragukan lagi bahwa keberadaan jutaan hamba Allah yang beribadah secara serentak di tempat-tempat suci ini menciptakan suasana spiritual yang sangat kuat. Menjadikan setiap doa yang dipanjatkan lebih berpeluang dikabulkan.

6. Arafah

Arafah adalah tempat jemaah haji melakukan wukuf. Wajib hukumnya menjalani rangkaian ini jika ibadah hajimu tak mau sia-sia.

Ketika wukuf di arafah, jemaah haji disarankan untuk berdoa sebanyak-banyaknya. Karena itu adalah tempat dan waktu mustajab untuk berdoa.

7. Raudhah

Raudhah adalah salah satu tempat paling mustajab untuk berdoa di dalam Masjid Nabawi, Madinah. Rasulullah SAW bersabda, “Antara rumahku dan mimbarku terdapat taman di antara taman surga.” (HR Bukhari dan Muslim)

Raudhah ditandai dengan tiang-tiang putih dan karpet putih, memiliki luas sekitar 330 meter persegi. Keutamaan Raudhah menjadikannya lokasi yang selalu dipadati jemaah yang ingin memanjatkan doa dan salat di dalamnya.

8. Dalam Ka’bah

Meskipun menjadi tempat yang sangat mustajab, masuk ke dalam Ka’bah bukanlah hal yang mudah dan tidak semua orang diizinkan. Bahkan, beberapa sahabat Rasulullah SAW, termasuk istri beliau Aisyah RA, tidak diizinkan masuk dan salat di dalamnya.

Dalam sebuah hadits dari Aisyah RA, ia berkata, “Saya dahulu ingin masuk ke dalam Baitullah dan salat di dalamnya, maka Rasulullah SAW menggandeng tangan dan membawaku masuk ke dalam Hijir lalu bersabda, ‘Salatlah di dalam Hijir jika engkau ingin masuk ke dalam Baitullah, karena sesungguhnya Hijir itu adalah bagian dari Baitullah. Akan tetapi kaummu (Quraisy) kekurangan biaya ketika membangun Ka’bah (merenovasinya) sehingga mereka terpaksa mengeluarkannya dari Baitullah’.” (HR Abu Dawud)

Ini menunjukkan bahwa meskipun sangat mustajab, pintu Ka’bah tidak terbuka untuk semua. Namun, dengan salat di Hijir Ismail, jemaah sudah dianggap seperti salat di dalam Ka’bah itu sendiri.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Mengapa Nonmuslim Dilarang Masuk Makkah dan Madinah?



Jakarta

Di Arab Saudi, ada rambu-rambu yang terpampang jelas bahwa nonmuslim dilarang masuk Makkah. Larangan ini juga berlaku di Madinah, khususnya kawasan Masjid Nabawi.

Aturan larangan masuk Tanah Suci bagi nonmuslim ditegakkan secara ketat. Setiap orang akan melewati pos pemeriksaan polisi di dekat Makkah. Pihak berwenang akan memverifikasi identitas agama sebelum mengizinkannya masuk.

Mengapa nonmuslim dilarang masuk Makkah dan Madinah?


Dilansir Arab News, larangan masuk Makkah tidak dibuat oleh otoritas politik atau manusia mana pun. Larangan ini ditetapkan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surah At Taubah ayat 28. Allah SWT berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٢٨

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidil Haram setelah tahun ini. Jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”

Larangan tersebut memberikan indikasi jelas bahwa Allah SWT ingin menjadikan Makkah sebagai kota untuk beribadah dan keamanan. Itulah mengapa kota tersebut tidak bisa dijadikan tempat wisata karena dikhawatirkan mengganggu ibadah umat Islam.

Hal yang sama juga berlaku di Madinah. Dikatakan, pembatasan nonmuslim di tempat tersebut dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Pendapat ini mengacu pada hadits dari Umar bin Khaththab RA yang mendengar Rasulullah SAW bersabda,

لأخرجن اليهود والنصارى من جزيرة العرب, فلا أترك فيها إلا مسلما

Artinya: “Sungguh aku akan mengeluarkan Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, tidak aku biarkan di dalamnya kecuali Muslim.” (HR At-Tirmidzi)

Para ulama menafsirkan Madinah termasuk bagian dari Jazirah Arab.

Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut, diketahui larangan masuk Makkah dan Madinah berlandaskan pada ketentuan dalam Al-Qur’an dan sunnah.

Ada pendapat lain dari mazhab Hanafi terkait pembatasan masuk Makkah bagi nonmuslim. Menurut mazhab ini, nonmuslim dilarang masuk Makkah untuk ritual haji dan umrah tetapi boleh memasukinya untuk tujuan lain.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menjual Barang Pre-order yang Belum Dimiliki


Jakarta

Sistem jual beli telah mengalami perkembangan pesat dari masa ke masa. Hal ini seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat.

Salah satu metode yang kini menjadi tren di kalangan masyarakat modern adalah sistem pre-order, yang memungkinkan pembeli memesan barang sebelum barang tersebut tersedia secara fisik.

Namun, sistem pre-order ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan kaum muslimin mengenai keabsahannya menurut hukum Islam. Banyak yang bertanya-tanya, apakah sistem jual beli seperti ini sah dilakukan menurut syariat? Bagaimana Islam memandang transaksi barang yang belum dimiliki saat akad dilakukan?


Hukum Pre-Order dalam Islam

Pre-order adalah sistem jual beli yang dilakukan dengan cara memesan dan membayar barang terlebih dahulu sebelum barang tersebut tersedia atau diproduksi. Penjual kemudian menyiapkan dan mengirimkan barang sesuai kesepakatan waktu dan spesifikasi yang telah ditentukan saat pemesanan.

Menurut Buya Yahya di dalam kanal YouTube-nya, metode jual beli pre-order hukumnya adalah boleh atau tidak haram. Dalam Islam, transaksi seperti ini dinamakan dengan akad salam.

Akad salam merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang berupa pembayaran dilakukan di awal, sementara barang diserahkan di kemudian hari. Transaksi ini didasarkan pada kesepakatan waktu dan spesifikasi barang yang jelas sejak awal akad.

Saat akad, pembeli langsung melunasi harga barang. Sementara penjual memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang pada waktu yang telah disepakati. Jenis transaksi ini memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam hal hak dan kewajiban masing-masing.

Ini sejalan dengan sebuah riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan bahwa saat Rasulullah SAW tiba di Madinah, penduduknya telah menerapkan akad salam untuk hasil panen yang akan datang dalam kurun waktu satu, dua, atau tiga tahun. Kemudian, Rasulullah bersabda,

من أسلف في شيء فليسلف في كيل معلوم، ووزن معلوم إلى أجل معلوم (مُتَّفَق عليه)

Artinya: “Barang siapa melakukan akad salam dalam suatu barang, hendaklah ia melakukannya dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, dan waktu penyerahan yang jelas.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sistem pre-order, Buya Yahya menjelaskan bahwa penjual wajib memberikan deskripsi yang jelas dan rinci tentang barang yang ditawarkan. Selain itu, penjual juga harus memastikan untuk memproduksi dan menyerahkan barang tersebut sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan pembeli.

Syarat Pre-order dalam Islam

Dalam transaksi pre-order yang termasuk ke dalam akad salam, terdapat beberapa hal-hal yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat akad salam.

1. Syarat Pelaku Akad (al-‘Aqidain)

  • Sama seperti jual beli biasa, para pelaku akad wajib balig, berakal, serta punya kemampuan untuk memilih (ikhtiar).
  • Akad salam boleh dilakukan oleh orang buta, karena barang yang dijual (muslam fih) bersifat utang yang dideskripsikan, bukan barang yang harus dilihat secara langsung seperti pada jual beli biasa.

2. Syarat Lafal (Shighat Ijab Qabul)

  • Ijab dan qabul harus dilakukan dalam satu majelis dan ada kesesuaian antara penawaran dan penerimaan.
  • Akad harus diucapkan dengan lafal “salam” atau “salaf”; lafal lain tidak sah.
  • Tidak diperbolehkan adanya khiyar syarat, karena hal ini menunda penyerahan harga di majelis akad, dan hal tersebut dilarang dalam akad salam.

3. Syarat Modal (Ra’sul Mal)

  • Kedua belah pihak harus mengetahui dengan jelas jumlah serta sifat modal atau pembayaran.
  • Pembayaran harus dilakukan tunai saat akad dan di majelis akad, sebelum kedua pihak berpisah secara fisik, agar tidak termasuk transaksi utang dengan utang yang dilarang dalam Islam.

4. Syarat Barang yang Dijual (Muslam Fih)

  • Harus bisa dideskripsikan dengan jelas, sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan (gharar).
  • Jenis, kualitas, kuantitas, dan sifat barang harus diketahui oleh kedua belah pihak.
  • Harus dari satu jenis saja, tidak boleh dicampur dengan jenis lain, seperti biji gandum dengan jenis lain, atau parfum misk dengan ambar.
  • Barang yang dijual harus berupa utang dalam tanggungan, bukan barang yang sudah ditentukan wujudnya. Jika wujud barang sudah ditentukan, akad salam menjadi tidak sah.
  • Barang harus diserahkan sesuai jenis dan waktu yang telah disepakati, tidak boleh diganti dengan barang lain (misalnya: gandum diganti dengan mentega).
  • Waktu penyerahan barang harus ditentukan secara jelas. Tidak sah jika waktunya samar, seperti “sampai panen” atau “sampai seseorang datang dari perjalanan.”
  • Tempat penyerahan juga harus ditentukan, terutama jika tempat akad tidak memungkinkan untuk penyerahan atau jika ada biaya tambahan untuk pengiriman.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Hukum Cipika Cipiki Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?


Jakarta

Cium pipi kanan dan cium pipi kiri yang biasa disebut cipika cipiki menjadi suatu kebiasaan dalam masyarakat pada kehidupan sehari-hari. Hal ini biasa dilakukan kepada orang tua, suami, istri, anak, adik, kakak atau antar sesama teman.

Cipika cipiki juga menjadi salah satu bentuk ekspresi keakraban. Bagaimana hukum Islam memandang hal ini?

Hukum Cipika Cipiki dalam Islam

1. Mubah

Mengutip dari buku Ulama Sunnah Begini, Kok Kita Tidak Begitu? yang disusun Brilly El Rasheed, tidak ada ajaran Rasulullah SAW yang menunjukkan cipika cipiki. Hal tersebut diterangkan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah.


Sementara itu, Ustaz Abu Salma berfatwa bahwa cipika cipiki termasuk kebiasaan atau urf yang bukan bagian dari ibadah. Jika itu merupakan kebiasaan yang lazim maka tidak mengapa.

“Itu termasuk urf (kebiasaan) bukan bagian dari ibadah. Karena itu, jabat tangan, cium tangan, pelukan, cipika cipiki, cium jidat, dan lain-lain selama tu urf yang lazim maka tidak mengapa. Dalam kaidah disebutkan hukum asal adat kebiasaan itu mudah.” tulisnya.

Maksud dari adat kebiasaan adalah segala hal selain ibadah yang lazim dikerjakan, asalkan tidak ada unsur haram. Sekadar cipika cipiki antara sesama saudara perempuan, apalagi untuk mempererat ukhuwah, persahabatan, kasih sayang dan tidak menimbulkan fitnah maka dihukumi mubah sesuai fatwa Ustaz Abu Salma.

2. Sunnah

Selain itu, cipika cipiki disunnahkan apabila untuk menyambut seseorang yang baru pulang dari perjalanan jauh atau safar. Memeluk dan mencium mereka diperbolehkan sebagai sambutan dan bentuk kasih sayang.

Dari Aisyah RA berkata,

“Zaid bin Haritsah datang ke Madinah dan saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di rumahku. Ia mengetuk pintu, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit dalam keadaan tergesa, hingga kainnya terseret. Demi Allah, aku tidak pernah melihat beliau dalam keadaan seperti itu, baik sebelum maupun sesudahnya. Beliau lalu memeluk dan menciumnya.” (HR Tirmidzi)

Perlu digarisbawahi, dalil di atas menegaskan bahwa mencium wajah teman dekat sesama jenis yang baru datang dari perjalanan diperbolehkan selama tanpa adanya syahwat.

Diperbolehkan juga cipika cipiki antara orang dewasa dengan anak kecil. Dari Al Barro Ibni ‘Azib RA berkata,

“Pernah aku masuk bersama Abu Bakar RA pada mula-mula kedatangannya di Madinah, maka tiba-tiba Aisyah putri Abu Bakar RA tengah berbaring diserang penyakit demam, maka dia datangi Abu Bakar RA sambil berkata: “Bagaimana keadaanmu wahai anakku?” Lalu Abu Bakar menciu pipinya.” (HR Bukhari dan Abu Dawud)

3. Makruh

Namun, Imam Nawawi melalui kitab Al Adzkar berpendapat mencium wajah sesama lelaki dalam kondisi biasa tanpa sebab tertentu dihukumi makruh.

“Adapun berpelukan dan mencium wajah selain kepada anak kecil atau orang yang datang dari safar maka hukumnya makruh. Ini telah ditegaskan oleh Abu Muhammad Al Baghawi dan para ulama mazhab kami lainnya.” demikian bunyi pendapat Imam Nawawi.

Hadits yang melandasi hal tersebut berasal dari Anas bin Malik RA yang berkata,

“Seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah apakah seseorang boleh menunduk saat bertemu saudaranya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Ia bertanya lagi, “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?” Beliau menjawab, “Tidak.”

Kemudian ia bertanya, “Bolehkah menjabat tangannya?” Beliau menjawab, “Ya.”” (HR Tirmidzi dinilai hasan)

4. Haram

Apabila cipika cipiki yang dilakukan terdapat unsur syahwat, maka hukumnya bisa berubah menjadi haram. Islam sangat menjaga umatnya agar tidak terjerumus ke dalam godaan nafsu.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Jika Ular Weling Masuk Rumah, Apa yang Harus Dilakukan Menurut Islam?


Jakarta

Ular termasuk hewan yang menimbulkan rasa takut bagi banyak orang, terutama jika tiba-tiba muncul di dalam rumah. Dalam Islam, semua jenis ular, termasuk ular weling yang masuk ke dalam rumah tidak dianggap sebagai kejadian yang biasa.

Selain sebagai binatang melata yang membahayakan, ular juga disebut dalam sejumlah hadits sebagai makhluk yang bisa jadi berhubungan dengan alam gaib. Oleh karena itu, Islam memiliki panduan khusus dalam menyikapi keberadaan ular, terutama jika ia masuk ke dalam rumah.

Dikutip dari buku Jangan-jangan Nabi Benci Anda! karya H. Brilly El-Rasheed, S.Pd., Rasulullah SAW bersabda, “Bunuhlah ular, semuanya, barangsiapa takut dengannya maka dia tidak termasuk golonganku.”


Hadits ini menegaskan bahwa Nabi SAW memerintahkan umat Islam untuk membunuh semua ular, tanpa terkecuali.

Ular Weling

Dikutip dari buku berjudul Rahasia Ular yang ditulis Wong Comic, ular weling memiliki badan yang cenderung kecil, badannya bulat lonjong dan berekor runcing. Ular ini memiliki kulit berwarna belang hitam dan putih.

Ular weling memiliki racun neurotoxin. Saat menggigit tidak meninggalkan bekas gigitan yang bisa terlihat namun racunnya sangat berbahaya.

Pandangan Islam tentang Ular Masuk Rumah

Dalam pandangan umum, ular adalah hewan melata yang bisa membahayakan manusia melalui bisa atau lilitannya. Namun dalam Islam, ular juga bisa menjadi salah satu bentuk penampakan jin, terutama jika ia muncul di tempat yang tidak semestinya, seperti dalam rumah.

Hal ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

“Sesungguhnya di Madinah ada jin-jin yang telah masuk Islam, maka jika kalian melihat seekor ular di dalam rumah, peringatkanlah ia selama tiga hari. Jika ia tetap muncul setelah itu, maka bunuhlah, karena itu adalah syaitan.” (HR. Muslim)

Hadits ini menunjukkan bahwa sebagian ular yang masuk rumah bisa jadi adalah jin yang menyerupai ular. Karena itulah, Islam menganjurkan untuk memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum membunuhnya.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitabnya Zadul Ma’ad menyebut bahwa jin yang berwujud ular bisa terbunuh jika manusia langsung membunuhnya tanpa memberi peringatan, dan ini bisa menyebabkan pembalasan dari kaum jin lainnya terhadap manusia yang bersangkutan. Oleh karenanya, sebelum membunuh ular maka harus diberi peringatan.

Dua Jenis Ular yang Harus Dibunuh

Al-Lu’lu’ wal Marjan yang diterjemahkan Ganna Pryadharizal Anaedi dan Muhammad Yasir dan disusun oleh Fuad Abdul Baqi menjabarkan hadits bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan untuk membunuh ular. Ada dua jenis ular yang ditekankan Rasulullah SAW untuk dibunuh.

قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطَّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ فَبَيْنَا أَنَا أَطَارِدُ حَيَّةً لِأَقْتُلَهَا فَنَادَانِي أَبُو لُبَابَةَ لَا تَقْتُلْهَا فَقُلْتُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَمَرَ بِقَتْلِ الْحَيَّاتِ قَالَ إِنَّهُ نَهَى بَعْدَ ذَلِكَ عَنْ ذَوَاتِ الْبُيُوتِ وَهِيَ الْعَوَامِرُ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ فَرَآنِي أَبُو لُبَابَةَ أَوْ زَيْدُ بْنُ الْخَطَّابِ.

Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi Muhammad berkhutbah di atas mimbar, beliau bersabda, “Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan.”

Abdullah berkata, “Ketika aku mengejar ular untuk membunuhnya, lalu Abu Lubabah memanggilku, “Janganlah engkau membunuhnya.” Maka aku berkata, “Sesungguhnya Rasulullah telah memerintahkan kami untuk membunuh ular-ular.” Lalu Abu Lubabah berkata lagi, “Sesungguhnya setelah itu beliau melarang terhadap ular yang ada di rumah-rumah, yaitu ular-ular yang menghuni rumah.”

Di dalam sebuah riwayat disebutkan: “Kemudian Abu Lubabah Abu Zaib bin Al-Khathab melihat kepadaku.” (HR. Al-Bukhari, Kitab Bad’u Al-Khalq (59)).

Doa agar Dilindungi dari Ular

Ada doa yang bisa dibaca saat ular masuk ke rumah,

يَا أَرْضُ رَبِّيْ وَرَبُّكِ اللهُ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شَرِّكِ وَشَرِّ مَا فِيْكِ وَشَرِّ مَا يَدِبُّ عَلَيْكِ أَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ أَسَدٍ وَأَسْوَدٍ وَحَيَّةٍ وَعَقْرَبٍ وَمِنْ شَرِّ وَالِدٍ وَمَا وَلَدٍ وَمِنْ شَرِّ سَاكِنِ الْبَلَدِ

Arab latin: Yâ ardhu, rabbî wa rabbukillâh. A’ûdzu billâhi min syarriki, wa syarrimâ fîki, wa syarrimâ yadibbu ‘alaiki. A’ûdzu billâhi min asadin wa aswadin wa hayyatin wa ‘aqrabin wa min syarri wâlidin wa mâ walad wa min syarri sâkinil balad.

Artinya, “Hai bumi, Tuhanku dan Tuhanmu adalah Allah. Aku berlindung kepada Allah dari kejahatanmu, kejahatan barang yang ada padamu, kejahatan barang yang berjalan di atasmu. Aku berlindung kepada Allah dari macan, ular hitam, segala ular, kalajengking, dari kejahatan segala yang beranak dan yang diberanakkan, dan dari kejahatan yang berdiam di tempat ini.”

(dvs/lus)



Sumber : www.detik.com