Tag Archives: maha

Bingung Besaran Zakat yang Dikeluarkan? Cek Kalkulator Zakat di detikHikmah



Jakarta

Zakat adalah amalan yang wajib ditunaikan muslim yang mampu dan memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakatnya. Zakat tersebut dapat dikeluarkan dari penghasilan hingga harta simpanan yang telah mencapai nisabnya.

Kedua jenis zakat tersebut termasuk dalam kategori zakat mal. Mengutip buku Fikih Madrasah Tsanawiyah karya Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, zakat mal adalah zakat benda yang harus dikeluarkan karena menyimpan atau mempunyai harta benda yang telah mencukupi syarat ketentuan pengeluaran zakat.

Perintah untuk mengeluarkan zakat mal ini terkandung dalam surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi,


خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Zakat mal memiliki keberagaman benda yang harus dihitung nominal besar zakatnya. Secara umum, besar zakat mal adalah senilai 2,5 persen jika berdasarkan nisab emas.

Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan setiap menerima gaji atau penghasilan, termasuk THR (Tunjangan Hari Raya) dan bonus. Zakat penghasilan juga disebut dengan zakat pendapatan dan jasa.

Dalil yang menyebutkan perintah mengeluarkan zakat penghasilan ini termaktub dalam Al-Qur’an surah Al Baqarah ayat 267. Allah SWT berfirman,

…يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”

Zakat penghasilan termasuk salah satu jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisabnya. Besarannya telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 dan diubah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019

Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 522 kg beras. Jika jumlah penghasilan lebih dari jumlah nisab maka diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan, sedangkan jika jumlah penghasilan kurang dari jumlah nishab maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan.

Zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah gaji/penghasilan. Untuk lebih mudahnya, detikers bisa menghitung zakat penghasilan yang dikeluarkan dengan mengunjungi laman detikHikmah, lalu klik tab Kalkulator Zakat atau klik DI SINI.

Zakat Simpanan

Zakat simpanan adalah zakat yang dikeluarkan ketika memiliki harta simpanan seperti uang, emas, atau perak. Zakat ini dikeluarkan bila harta simpanan yang dimiliki sudah melebihi nisab yang diwajibkan untuk membayar zakat.

Nisab adalah batas harga wajib zakat, yaitu senilai 85 gram emas. Sementara zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah harta simpanan.

Untuk memudahkan perhitungan detikers, detikHikmah menyajikan Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman INI. detikers cukup memasukkan informasi berupa harta dalam bentuk tabungan, giro, atau deposito maupun harta dalam bentuk lainnya seperti logam mulia, surat berharga, investasi, dan stok barang dagangan.

Selanjutnya, detikers diminta untuk memasukkan angka utang jatuh tempo dalam membayar zakat dan jumlah harta simpanan yang dimiliki. Setelah informasi tersebut terisi semua, jangan lupa untuk mengecek kembali nisab harga emas pada saat detikers membayar zakat, ya!

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Bacaan Doa ketika Mendengar Petir


Jakarta

Petir merupakan salah satu fenomena alam yang terdengar dengan suara keras, dan sering kali menyertai hujan deras. Dalam Islam, petir tidak hanya dianggap sebagai fenomena alam, tetapi juga sebagai tanda kekuasaan Allah SWT yang Maha Agung.

Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah Ar-Ra’d ayat 13, petir bertasbih dengan memuji Allah SWT.

وَيُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهٖ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ مِنْ خِيْفَتِهٖۚ وَيُرْسِلُ الصَّوَاعِقَ فَيُصِيْبُ بِهَا مَنْ يَّشَاۤءُ وَهُمْ يُجَادِلُوْنَ فِى اللّٰهِۚ وَهُوَ شَدِيْدُ الْمِحَالِۗ ۝١٣


Artinya: “Guruh bertasbih dengan memuji-Nya, (demikian pula) malaikat karena takut kepada-Nya. Dia (Allah) melepaskan petir, lalu menimpakannya kepada siapa yang Dia kehendaki. Sementara itu, mereka (orang-orang kafir) berbantah-bantahan tentang kekuasaan Allah, padahal Dia Mahakeras hukuman-Nya.”

Suara petir juga sering kali menimbulkan rasa takut atau terkejut. Untuk itu, ketika mendengar suara petir, umat Islam dianjurkan untuk mengucapkan doa mendengar petir sebagai bentuk pengakuan atas kebesaran dan kekuasaan Allah SWT. Berikut adalah 3 doa mendengar petir.

3 Bacaan Doa saat Mendengar Petir

Dalam kitab Al-Adzkar Imam Nawawi, Ibnu Umar RA telah menceritakan bahwa Rasulullah SAW mengucapkan doa berikut apabila mendengar suara petir,

اللَّهُمَّ لَا تَقْتُلْنَا بِغَضَبِكَ ، وَلَا تُهْلِكْنَا بِعَذَابِكَ، وَعَافِنَا قبل ذلك.

Arab Latin: Allahumma laa taqtulnaa bighadabika, wa la tuhliknaa bi’adzaabika, wa ‘aafinaa qabla dzaalik.

Artinya: “Ya Allah, janganlah Engkau membunuh kami dengan kemur- kaan-Mu dan jangan pula membinasakan kami dengan azab- Mu, serta maafkanlah kami sebelum itu.”

Dalam riwayat lain, Abdullah ibnu az-Zubair RA apabila mendengar suara petir, ia berhenti dari berbicara, lalu mengucapkan doa mendengar petir berikut:

سُبْحَانَ الَّذِي يُسَبِّحُ الرَّعْدُ بِحَمْدِهِ وَالْمَلَائِكَةُ مِنْ خِيفَتِهِ.

Arab Latin: Subhanaalladzii yusabbihurra’du bihamdihi wal-malaa’ikatu min khiifatih.

Artinya: “Mahasuci Allah yang guruh bertasbih dengan memuji-Nya, juga para malaikat karena takut kepada-Nya.”

Adapun dari Thawus, seorang imam tabiin yang agung, bila mendengar suara petir, ia mengucapkan doa mendengar petir berikut:

سُبْحَانَ مَنْ سَبِّحْتَ لَهُ .

Arab Latin: Subhaana man sabbahtalah.

Artinya: “Mahasuci Tuhan yang engkau (guruh) bertasbih menyucikan-Nya.”

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com