Tag Archives: majelis ulama indonesia

MUI Minta Polisi Tak Represif ke Pengibar Bendera One Piece Jelang HUT RI



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara soal fenomena pengibaran bendera kelompok fiksi bajak laut dari serial One Piece yang dilakukan oleh sebagian masyarakat jelang peringatan HUT ke-80 RI. MUI meminta aparat penegak hukum untuk tidak mengambil tindakan represif.

Ketua MUI Bidang Infokom, KH Masduki Baidlowi, mengatakan bahwa pendekatan persuasif harus dikedepankan. Ia menilai banyak anak muda yang kreatif dan semangatnya bisa disalurkan untuk hal-hal yang lebih positif.

“Kalau saya sih setuju dilakukan langkah-langkah persuasif, karena banyak anak muda yang kreatif bisa dilarikan ke soal-soal yang solutif dan bisa kreatif membangun bangsa ke depan,” ujar Masduki di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), dikutip dari laman MUI.


Menurut Masduki, pengibaran bendera One Piece ini bisa dimaknai sebagai cara anak muda menyampaikan aspirasinya, meskipun ia menilai momennya kurang tepat. Sebagai negara yang menjunjung tinggi kebebasan, Masduki menegaskan bahwa kekerasan bukanlah solusi.

“Tapi setidaknya itu tidak tepat waktu, dan sebaiknya kita imbau kepada generasi muda, yang mengibarkan hal-hal semacam itu, saya kira waktunya tidak pas,” tegasnya.

Masduki menjelaskan, saat ini Indonesia sedang berada dalam masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Prabowo, dengan tantangan ekonomi yang cukup besar. Ia menilai, bulan Agustus seharusnya menjadi momentum untuk membangun semangat kebangsaan bersama.

“Kondisi ekonominya masih penuh tantangan ke depan yang harus kita bangun. Kemudian suasana kebatinan, kita susun bersama, melangkah bersama secara integral, ini membutuhkan suasana di bulan Agustus ini untuk membangun batin semangat ke depan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Masduki menyebut pengibaran bendera fiksi ini bertolak belakang dengan semangat kebangsaan yang biasa digaungkan menjelang HUT RI. Ia membandingkannya dengan kreativitas lain yang justru menguatkan nilai-nilai kebangsaan, seperti mengibarkan bendera Merah Putih di bawah laut atau di puncak gunung.

“Pengibaran bendera one piece bertentangan dengan nuansa kebangsaan jelang HUT ke-80 RI,” pungkasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Ada Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu, Seperti Ini Ciri-cirinya


Jakarta

Semua ulama sepakat kentut termasuk hadas kecil yang mengharuskan seseorang wudhu agar ibadahnya sah. Namun, ada jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu.

Kentut yang tidak membatalkan wudhu adalah angin yang keluar dari kemaluan wanita (qubul). Kentut jenis ini disebut dengan istilah queef. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs MUI Digital, Imam Syafi’i menghukumi queef layaknya kentut yang keluar dari anus. Sehingga, dalam pandangannya, queef membatalkan wudhu dan salat.

Imam Syafi’i berpendapat segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik itu sengaja maupun tak disengaja, wajar atau tidak wajar. Imam Syafi’i berhujjah dengan firman Allah SWT berikut,


…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ …

Artinya: “…Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…” (QS Al-Maidah: 6)

Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Fathul Qarib pada bab hal-hal yang membatalkan wudhu. Dikatakan, ada enam perkara yang membatalkan wudhu, salah satunya yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, termasuk dari mazhab Hambali, berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan queef atau keluar angin dari kemaluan wanita tidak dianggap sebagai hadas dan tidak membatalkan wudhu. Menurut Imam Abu Hanifah, queef bukan kentut yang berasal dari perut sehingga tidak dihukumi seperti kentut pada umumnya.

Queef sendiri terjadi karena ada angin yang terperangkap di vagina dan bisa keluar setiap saat. Umumnya dialami oleh wanita yang sudah pernah melahirkan.

Pendapat yang menganggap queef tidak membatalkan wudhu ini bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA berikut ini:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi)

Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak bersuara dan tidak berbau. Beda dengan kentut yang keluar dari anus.

Ciri-ciri Kentut Queef

  • Dialami wanita
  • Keluar dari qubul
  • Tidak berasa dan beraroma
  • Kebanyakan tak berbunyi, tapi ada yang mengeluarkan suara
  • Keluarnya tak bisa dikendalikan/ditahan

Sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu apabila keluar kentut dari kemaluan wanita. Sementara banyak ulama terutama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan tak mengapa.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Hukum Sholat Pakai Masker atau Cadar, Sah atau Tidak?


Jakarta

Sholat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki syarat dan rukun tertentu agar sah. Salah satu syarat sah sholat adalah terbukanya bagian wajah, terutama bagi laki-laki.

Dalam beberapa situasi seperti pandemi, masyarakat terbiasa mengenakan masker, dan bagi sebagian wanita, cadar (niqab) menjadi pakaian sehari-hari. Lalu bagaimana sebenarnya hukum sholat sambil memakai masker atau cadar?


Rasulullah SAW memerintahkan umat Islam untuk membuka wajahnya ketika sedang sholat. Hukum dasarnya berasal dari hadits dari Ibnu Abbas:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang seseorang menutupi mulutnya ketika sholat.” (HR. Abu Dawud)

Merujuk fatwa dari Syaikh Ahmad Al Mishri, para ulama sepakat bahwa menutup mulut dalam sholat hukumnya makruh. Baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Menurut Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, dijelaskan makruh hukumnya menutupi mulut dan wajah saat sholat bagi pria maupun wanita. Namun, wanita yang bercadar tidak harus melepas cadarnya apabila dikhawatirkan auratnya terlihat oleh non-mahram, terutama jika tidak ada tempat khusus wanita.

“Makruh menutup mulut dalam sholat, kecuali karena uzur.”

Imam An-Nawawi juga menegaskan, makruh hukumnya seseorang sholat dengan talatsum, artinya menutupi mulut dengan tangannya atau yang lainnya. Makruh di sini adalah makruh tanzil (tidak haram), tidak menghalangi keabsahan sholat.

Dikutip dari buku Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabi karya Amrullah Samman, dijelaskan bahwa hukum wanita sholat memakai cadar adalah makruh. Alasannya karena wajah wanita dalam sholat bukanlah aurat. Kecuali jika berada atau sholat di masjid yang terdapat orang lelaki yang bukan mahrom yang tidak dapat terjaga dari memandangnya.

Hal ini juga ditegaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar pada Bab Syarat-syarat Sholat, seorang wanita diperbolehkan memakai cadar ketika sholat apabila ditakutkan ia dipandang hingga menarik atau menimbulkan kemafsadahan (kerusakan) seperti timbulnya fitnah yang akhirnya mengarah pada kemaksiatan maka ia diperbolehkan memakai cadar, bahkan haram hukumnya jika ia membuka cadar.

Sholat Memakai Masker saat Pandemi

Ketika pandemi COVID-19 melanda dunia, banyak fatwa baru yang disesuaikan dengan kondisi darurat. Sejumlah lembaga fatwa, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat dengan memakai masker karena termasuk uzur syar’i.

Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ibadah dalam Situasi Wabah menyebutkan bahwa:

“Menggunakan masker ketika shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat, karena merupakan bagian dari tindakan pencegahan penularan penyakit.”

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com

Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak



Jakarta

Rekening bank dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis terdampak pemblokiran dari PPATK. Uang dalam rekening itu digunakan untuk keperluan yayasan.

Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menyebut bahwa rekening yayasan miliknya berisi saldo sekitar Rp 300 juta dan terkena pemblokiran oleh PPATK. Menurutnya, kebijakan yang diterapkan itu tidak bijak.


“Sedikit sih gak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Ketua MUI itu meminta agar pemerintah memikirkan terlebih dahulu sebelum membuat kebijakan. Setelah melalui uji coba, barulah kebijakan bisa diberlakukan secara nasional.

“Disamping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden (terhadap) kebijakan yang bikin gaduh,” sambung Kiai Cholil.

Ia khawatir bahwa dampak dari kebijakan tersebut membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap perbankan. Selain itu, Kiai Cholil juga menanggapi mengenai temuan PPATK terkait 120 ribu rekening yang diduga diperjualbelikan di media sosial dan e-commerce, hingga rekening yang digunakan untuk tindak pidana, mulai dari perjudian, korupsi hingga penipuan.

Kiai Cholil menyatakan dukungan terhadap penegakkan hukum terkait hal tersebut. Ia menilai, setiap pelanggaran hukum dari rekening maupun yang lainnya harus didukung untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketua MUI tersebut mengingatkan agar pemerintah bisa memilah mana rekening yang diduga melanggar dan mana yang tidak. Hal ini dimaksudkan agar pemblokiran rekening dapat dilakukan tepat sasaran.

Menurutnya, pemblokiran rekening yang tidak tepat sasaran membuat masyarakat tak lagi percaya terhadap anjuran pemerintah untuk menabung di bank.

“Mana orang yang melanggar, mana orang yang melaksanakan anjuran pemerintah ‘ayo menabung, ayo kita rajin menabung’. Ini sudah menabung karena tidak aktif, lalu diblokir. Jadi kalau memang melanggar maka praduga tidak bersalah, harus dilakukan proses hukum, baru rekeningnya diblokir,” ujar Kiai Cholil.

Lebih lanjut dia menegaskan, pemblokiran rekening tak dapat dilakukan kepada semua orang. Apabila pemblokiran tidak tepat sasaran terhadap rekening yang terindikasi melanggar, maka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Oleh karena itu saya berharap pemerintah bisa menilai mana yang benar dan salah. Kedua, tidak hanya orang yang punya rekening, kan bisa dipanggil, dan bisa juga perbankan, ketika pembukaan rekening harus benar-benar selektif persyaratan sehingga tidak digunakan yang macam-macam. Saya pikir kontrol perbankan paling mudah, untuk soal keuangan itu dibanding mengontrol orang yang mencuri ayam,” tandasnya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

Hukum Menggunakan Kosmetik dan Skincare Mengandung Alkohol


Jakarta

Kosmetik dan skincare kerap digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Biasanya, kosmetik digunakan untuk merias wajah sementara skincare digunakan untuk kesehatan kulit.

Islam memperbolehkan umatnya untuk berhias selama itu menggunakan produk berbahan halal dan suci. Rasulullah SAW bersabda,

“Mencari sesuatu yang halal adalah kewajiban bagi setiap muslim.” (HR At Thabrani dari Ibnu Mas’ud)


Seiring berkembangnya zaman, produk kosmetik kini dibuat dari berbagai bahan. Salah satunya alkohol atau etanol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari kosmetik maupun skincare.

Lantas, bagaimana hukum dalam Islam terkait penggunaan kosmetik dan skincare yang mengandung alkohol?

Hukum Penggunaan Kosmetik dan Skincare yang Mengandung Alkohol

Melansir dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senior Halal Auditor LPPOM Susiyanti M Si mengatakan bahwa alkohol yang digunakan untuk makanan dan minuman berbeda dengan alkohol untuk kosmetik.

Pada minuman, terdapat batas residu yaitu maksimal 0,5 persen. Sementara di dalam makanan dan kosmetik tak ada batasan residu selama tidak berasal dari industri khamar.

Lebih lanjut, Susiyanti menerangkan bahwa harus dipastikan apakah alkohol itu dihasilkan dari fermentasi, dan media fermentasinya juga harus bebas dari babi. Adapun, ketentuan penggunaan alkohol dalam kosmetik terdapat dua hal.

Pertama, produk kosmetik yang mengandung khamr merupakan najis dan haram hukumnya. Kedua, penggunaan alkohol atau etanol pada kosmetik tak dibatasi kadarnya selama etanol yang digunakan bukan berasal dari industri khamar dan secara medis tidak membahayakan.

Susiyanti menjelaskan walau dalam industri kosmetik modern alkohol berfungsi penting, tetapi bagi muslim kehalalan bahan yang digunakan jadi faktor utama memilih produk.

Fatwa MUI telah memberikan pedoman yang jelas bahwa alkohol yang berasal dari industri non-khamar dapat digunakan dalam kosmetik selama tidak menimbulkan bahaya. Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 201 tentang Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/Etanol dan didukung Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan Penggunaannya.

(aeb/lus)



Sumber : www.detik.com

PPATK Bantah Blokir Rekening KH Cholil Nafis, Ini yang Mungkin Terjadi



Jakarta

Rekening Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis kena blokir. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantah telah melakukannya.

Bantahan itu langsung diklarifikasi oleh Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi. Ia sampai mendatangi kantor MUI untuk menjelaskan hal tersebut.

“Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,” kata Fithriadi, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025) dikutip detikNews.


Menurut Fithriadi, rekening milik KH Cholil Nafis kemungkinan besar diblokir oleh pihak bank. Karena rekening tersebut sudah tidak aktif selama enam bulan.

Karena rekening yang tidak aktif atau ‘dormant’ bisa saja diblokir oleh pihak bank. Kemudian untuk membukanya perlu konfirmasi dari nasabah.

“Memang ada rekening yang terkait dengan KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan, tapi itu tidak dalam data yang disampaikan ke PPATK oleh perbankan,” imbuh Fithriadi.

Fithriadi juga menyampaikan permohonan maaf atas kurangnya sosialisasi mengenai hal ini. Ia menambahkan bahwa saat ini kebijakan PPATK terkait pemblokiran rekening dormant sudah tidak berlaku lagi.

“Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,” tuturnya, dikutip detikFinance.

PPATK berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi nasabah agar proaktif memberikan informasi yang dibutuhkan bank demi menjaga kelancaran transaksi.

Sebelumnya, KH Cholil Nafis mengaku rekening yayasannya dengan saldo sekitar Rp 300 juta terdampak kebijakan PPATK hingga membuatnya tak bisa melakukan transaksi. Ia bahkan menyebut kebijakan tersebut kurang bijak dan menimbulkan kegaduhan.

“Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak,” ujar KH Cholil Nafis dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (10/8/2025).

Di sisi lain, KH Cholil Nafis sempat meminta pemerintah untuk memikirkan secara matang setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

“Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,” pungkasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Syarat dan Cara Jadi Anggota BAZNAS Terbaru 2025, Cek di Sini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan regulasi baru terkait seleksi pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025.

PMA ini bertujuan untuk memastikan proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel, sehingga menghasilkan pengurus yang profesional. Menurut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, aturan ini menjaga keseimbangan antara peran pemerintah dan partisipasi masyarakat.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/8/2025).


Syarat Jadi Anggota BAZNAS

Berdasarkan PMA 10/2025 yang diterima detikHikmah, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota BAZNAS, pimpinan Baznas provinsi, dan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota. Aturan ini dikeluarkan oleh Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Allah SWT
  • Berakhlak mulia
  • Usia minimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal sarjana, namun untuk tingkat kabupaten/kota minimal tamat SMA sederajat.
  • Agama Islam.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menjadi anggota partai politik.
  • Tidak Pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun
  • Memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan melepaskan jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD jika terpilih.
  • Memiliki visi, misi, dan program kerja yang jelas.

Cara Mendaftar Jadi Anggota Baznas

Proses pendaftaran dan seleksi anggota BAZNAS dilakukan melalui beberapa tahapan yang seragam di seluruh Indonesia, dari pusat hingga daerah.

  1. Pengumuman Pendaftaran: Informasi pendaftaran akan diumumkan secara terbuka.
  2. Pendaftaran Tertulis dan Administrasi: Calon anggota harus mendaftar secara tertulis dan lolos seleksi administrasi.
  3. Seleksi Kompetensi: Tahap ini meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Materi yang diujikan mencakup fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.
  4. Pengumuman hasil seleksi
  5. Penyampaian hasil seleksi kepada menteri agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, serta bupati atau wali kota di tingkat kabupaten/kota.

Calon anggota BAZNAS dapat berasal dari berbagai unsur, seperti ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat. Usulan nama calon bisa diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia, organisasi kemasyarakatan Islam, asosiasi profesi, atau perguruan tinggi keagamaan Islam.

Susunan Anggota BAZNAS

  • BAZNAS Pusat: Terdiri dari 11 anggota, 8 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah (Kemenag, Kemendagri, dan Kemenkeu).
  • BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota: Masing-masing terdiri dari 5 pimpinan.

Tim Seleksi di Tiap Tingkat

Untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, Kemenag juga mengatur komposisi tim seleksi di setiap tingkatan.

Tingkat Pusat

Tim seleksi berjumlah 9 orang, terdiri dari 5 orang dari Kemenag, 1 dari Kementerian PANRB, dan 3 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh Menteri Agama.

Tingkat Provinsi

Tim seleksi berjumlah 5 orang, terdiri dari 2 orang dari pemerintah daerah, 2 dari Kanwil Kemenag provinsi, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh gubernur.

Tingkat Kabupaten/Kota

Tim seleksi berjumlah 3 orang, terdiri dari 1 orang dari pemerintah daerah, 1 dari Kankemenag setempat, dan 1 dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini dibentuk oleh bupati/wali kota.

PMA 10/2025 ini diharapkan menjadi panduan seragam untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat nasional.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

AI Tak Bisa Dijadikan Rujukan Hukum Agama



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak bisa menjadi rujukan penjelasan hukum agama. Menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis, AI tidak memiliki kesadaran seperti manusia sedangkan unsur kesadaran harus ada ketika mengeluarkan fatwa.

“Seorang mufti harus memiliki pengetahuan yang mendalam tentang yurisprudensi Islam. Meski kecerdasan buatan adalah karunia dan berkah yang besar dari Allah SWT,” ujarnya dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu (20/8/2025).


Pria yang akrab disapa Kiai Cholil itu menjelaskan bahwa fatwa merupakan pekerjaan yang butuh pengetahuan mendalam serta keakraban dengan realitas. Oleh karenanya, AI tidak dapat menjadi mujtahid atau mufti.

Kiai Cholil menekankan bahwa AI harus digunakan dengan bijaksana dan dapat menjadi alat efektif membantu para peneliti serta sarjana melakukan analisis yurisprudensi yang lebih akurat dan komprehensif. AI bisa memberi jawaban atas keputusan masalah yang dihadapi dengan memberi saran untuk pengambilan keputusan.

“Kecerdasan buatan dapat memberikan jawaban atas hukum masalah yang dihadapi dan memberikan saran untuk pengambilan keputusan. Namun tidak memiliki kesadaran manusia dan unsur kesadaran harus ada dalam mengeluarkan fatwa,” ujarnya menguraikan.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu juga menyebut bahwa AI bersifat anonim. Hal ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi mufti yang pendapatnya dapat diikuti.

Mesin, kata Kiai Cholil, tidak dapat dipercayakan dengan beban dan tanggung jawab. Sebab, keandalan mesin dalam mengeluarkan fatwa harus bergantung pada orang yang cakap dan berpengetahuan untuk memikul tanggung jawab tersebut yang mana harus ada unsur manusia.

Mufti harus memiliki pengetahuan mendalam terkait yurisprudensi Islam dan prosedur-prosedur dalam mengeluarkan keputusan hukum selain memahami realitas situasi yang dihadapi si penanya.

“Fatwa adalah hasil ijtihad ilmiah yang mendalam berdasarkan Al-Qur’an, sunnah, konsensus dan analogi, dan bahwa mufti haruslah seorang ulama yang memenuhi syarat yang dicirikan oleh kualitas pengetahuan, kejujuran, dan keadilan dan memahami teks-teks syariah dan realitas kontemporer,” ungkap Kiai Cholil menguraikan.

Lembaga-lembaga fatwa di dunia Islam termasuk MUI mengikuti metodologi yang tepat dalam mengambil keputusan, termasuk mendamaikan antara mazhab-mazhab atau menimbang pendapat sesuai dengan aturan yurisprudensi komparatif serta ijtihad kolektif dalam masalah-masalah yang muncul.

“Keberadaaan mufti dan lembaga fatwa merupakan kebutuhan yang tak terhindarkan agar setiap fatwa dan keputusan yurisprudensi memiliki pihak yang bertanggung jawab di hadapan manusia dan Tuhan. Islam harus melakukan pendekatan terhadap perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan,” kata Kiai Cholil.

Ia melanjutkan, hal tersebut dalam kerangka kerja etis yang berakar pada prinsip-prinsip Islam demi memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kebaikan dan menghormati nilai-nilai moral serta Hak Asasi Manusia (HAM).

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Bantah Larang Acara Colour Run di Bekasi, Hanya Sampaikan Aspirasi Ormas



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi membantah telah melarang acara Bekasi Colour Run Lightfest 2025. Ketua MUI Kota Bekasi, Saifuddin Siroj, menegaskan pihaknya hanya bertindak sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Saifuddin menjelaskan, awalnya MUI didatangi oleh sejumlah ormas Islam, termasuk perwakilan dari Muhammadiyah, NU, Garis, dan 212, pada 7 Juli 2025. Pertemuan itu membahas dua agenda utama, yakni antisipasi pelaksanaan Festival Colour Run dan acara 10 Muharram atau Asyura yang digelar.

“Itu tanggal 7 Juli saya didatangi oleh kelompok-kelompok ormas Islam di MUI. Ada Muhammadiyah, ada NU di sana, ada Garis, ada 212, banyak, semua ormas Islam lah. Apa tujuannya mereka? Mereka mengantisipasi terjadinya Festival Colour Run setahun yang lalu,” kata Saifuddin saat dihubungi detikcom, Kamis (21/8/2025).


Saifuddin menuturkan, MUI kemudian mengadakan rapat harian untuk mengakomodasi aspirasi tersebut. Hasil rapat memutuskan untuk menyampaikan masukan ormas kepada Pemerintah Kota Bekasi, Polres, dan Kesbangpol.

“Satu, harus disampaikan kepada Pemkot, tugas saya itu disampaikan bahwa aspirasi dari bawah seperti ini, bahwa mereka tidak setuju dengan 10 Muharram yang Syiah itu loh. Terus yang kedua, masalah colour run, agar jangan sampai dilaksanakan,” paparnya.

Saifuddin menyebut, masalah perayaan 10 Muharram sudah selesai setelah pihak kepolisian dan Kesbangpol mengantisipasi acara tersebut. Acara akhirnya dipindahkan ke TMII, Jakarta Timur. Dengan demikian, MUI fokus pada agenda kedua, yakni colour run.

“Kemudian karena ada flyer waktu itu kan ada flyer masalah colour run, live fest itu di medsos. Ditangkap lah itu kemudian oleh salah seorang ormas, dilaporkan ke saya. ‘Oke gimana keputusan masalah colour run, kalau 10 Muharram sudah selesai tinggal yang colour run.’ Wah iya ya nanti kita follow up lagi, saya bilang gitu,” kenangnya.

Dalam pertemuan yang melibatkan Kesbangpol, Kapolres, Kodim, dan instansi terkait, MUI kembali menyampaikan aspirasi ormas. Saifuddin menegaskan bahwa MUI tidak memiliki wewenang untuk melarang acara. Wewenang tersebut ada pada pihak yang mengeluarkan izin, yaitu Polres dan Kesbangpol.

“Kalau saya hanya menyampaikan aspirasi Pak, terserah Bapak, ini kan ranahnya, ranah kalian. Ranahnya Polres, ranahnya Kesbangpol gitu. Itu yang terjadi,” tegas Saifuddin.

Menurutnya, ormas menolak colour run karena melihat benang merah dengan komunitas LGBT. Warna pelangi yang identik dengan acara tersebut juga dinilai menyerupai simbol komunitas tersebut.

“Mereka melihat ada benang merah dengan LGBT sekalipun itu yang melaksanakan belum tentu LGBT. Mereka bilang begitu. Keberatannya di topiknya. Topik colour run itu kan punya mereka,” jelasnya.

“Format pelaksanaannya itu mirip-mirip dengan mereka, seperti cat warna pelangi itu kan. Itu kan yang dilakukan di luar negeri. Nah itu yang keberatan mereka gitu loh,” tambahnya.

Saifuddin menegaskan bahwa MUI hanya bertugas menyuarakan aspirasi. Ia menyatakan, jika acara tetap dilaksanakan dan terjadi kegaduhan, tanggung jawab berada di pihak yang memberikan izin.

“Bukan hak kita melarang. Itu yang melarang itu kan perizinan, siapa yang melakukan izin, ya kan Kapolres sama Kesbangpol. Kan kita hanya menyuarakan suara dari ormas-ormas yang saya sampaikan,” tandasnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

Fatwa MUI Diusulkan Jadi Landasan Etik dalam Revisi UU Penyiaran



Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar fatwa-fatwanya dijadikan sebagai landasan etik dalam perumusan pasal-pasal Undang-Undang (UU) Penyiaran yang baru. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI terkait Revisi UU Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Fatwa MUI sebagai Pedoman Etik Penyiaran Digital

Dilansir dari laman MUI Digital, KH Masduki Baidlowi menekankan bahwa fatwa-fatwa MUI, khususnya yang berkaitan dengan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial dan pornografi, dapat diadopsi sebagai pedoman etik dalam penyiaran. Ia menilai penyiaran harus berfungsi lebih dari sekadar hiburan komersial, melainkan sebagai sarana edukasi, pembentukan akhlak, dan perekat sosial.


“Standar etik dalam P3SPS dan UU Penyiaran, baik norma yang sudah berlaku selama ini maupun yang baru, diperluas penerapannya ke media digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram,” ujar Kiai Masduki.

Selain itu, MUI mendorong agar revisi UU Penyiaran memperkuat efektivitas larangan terhadap konten negatif, termasuk fitnah, hoaks, ujaran kebencian, hingga konten yang merendahkan martabat anak.

Atasi Dampak Negatif Algoritma dan Ekonomi Digital

MUI menilai perlu adanya perlindungan masyarakat dari dampak negatif algoritma dan ekonomi digital. KH Masduki mengingatkan bahaya echo chamber yang dapat memperkuat radikalisme, polarisasi, intoleransi berbasis agama, dan ekstremisme digital.

Ia juga menyoroti peran algoritma media sosial yang mendorong viralitas konten sensasional dibandingkan kedalaman pesan moral. Karena itu, MUI mengusulkan agar UU Penyiaran mengatur tanggung jawab platform digital terhadap algoritma yang mempromosikan konten berbahaya, seperti judi online, radikalisme, konsumerisme ekstrem berbasis pinjaman online (pinjol), LGBT, pornografi, dan eksploitasi seksual.

“Pendekatan dalam UU Penyiaran harus mencegah dampak negatif secara nyata, tidak hanya mengandalkan pendekatan normatif,” tegasnya.

Dorongan Literasi Digital dan Moderasi Beragama

MUI juga menyatakan kesiapannya untuk berkontribusi dalam program literasi digital, termasuk penyusunan kurikulum literasi konten keagamaan multi platform. Program ini mencakup sosialisasi fatwa dan tausiyah digital, standardisasi dan sertifikasi dai, ustaz, influencer, konten kreator, serta pegiat media sosial agar selaras dengan paradigma moderasi Islam wasathiyah.

“Program Mujahid Digital untuk melawan hoaks, radikalisme, judi online, konsumerisme pinjol, dan pornografi, termasuk podcast-podcast vulgar yang mengumbar percakapan seksualitas, harus diperkuat,” kata Kiai Masduki.

Menurutnya, MUI bukan sekadar lembaga normatif, tetapi juga aktor aktif dalam menjaga moralitas bangsa di era digital.

Komisi I DPR RI Sambut Positif Masukan MUI

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyambut baik usulan yang disampaikan MUI. Ia menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dicatat sebagai bahan untuk memperkuat industri penyiaran ke depan.

“MUI memiliki pandangan yang sudah disampaikan, ini menjadi masukan, sama dengan KWI dan Komite Pengendalian Tembakau. Ada beberapa hal yang kita catat untuk memperkuat industri penyiaran agar lebih baik ke depannya,” ujar Dave.

Ia berharap MUI terus memberikan masukan agar DPR RI dapat bekerja dengan tulus dan tetap berada dalam bimbingan nilai-nilai agama.

Dalam pembahasan RUU Penyiaran kali ini, Komisi I DPR akan fokus pada pengaturan penyiaran multi platform yang mencakup media digital. Dave menilai pengaturan ini penting karena sifat media digital yang tak terbatas dan minim penyaringan.

“Undang-undang penyiaran ini kita revisi agar sesuai perkembangan zaman, sehingga industri penyiaran dapat terus hidup dan melayani masyarakat Indonesia,” ujarnya.

MUI Dukung Perluasan Kewenangan KPI

MUI juga mendukung perluasan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar tidak hanya mengawasi siaran TV dan radio, tetapi juga konten digital dan media sosial. Menurut KH Masduki, pergeseran konsumsi informasi masyarakat dari televisi ke media digital menuntut regulasi yang adaptif.

“Televisi sudah ditinggalkan masyarakat, sebagai industri sunset. Orang sekarang bermedsos dan berinternet semua,” ungkapnya.

Ia menambahkan, media sosial yang tidak diatur berpotensi menimbulkan bahaya serius, termasuk radikalisasi berbasis algoritma yang dapat dimanfaatkan kelompok ekstremis.

Dengan integrasi nilai agama, penguatan KPI, pelibatan MUI dalam literasi digital, serta perlindungan anak dan kelompok rentan, KH Masduki optimistis ekosistem penyiaran di Indonesia akan menjadi lebih sehat, cerdas, dan berkelanjutan.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com