Tag Archives: majelis ulama indonesia

UI Undang Akademisi Pro-Israel, Ketua MUI: Cederai Kemanusiaan



Jakarta

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai tindakan Universitas Indonesia (UI) mengundang akademisi pendukung zionis Israel Peter Berkowitz mencederai rasa kemanusiaan. Meski begitu, ia mengapresiasi permintaan maaf yang disampaikan oleh UI.

“Bagus UI sudah menyampaikan permintaan maaf atas ketidaktelitian ini. Akan tetapi, apa yang terjadi di UI ini sudah sangat mencederai rasa kemanusiaan dan kontra produktif bagi upaya membela perjuangan kemerdekaan Palestina,” katanya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Selasa (26/8/2025).


Diketahui, Peter Berkowitz kerap kali memperlihatkan pandangan politik yang berpihak pada kebijakan militer Israel. Bahkan, tak jarang dirinya mengecam dukungan terhadap Palestina yang berkembang di lingkungan akademisi internasional.

“Diundangnya pembicara pro-zionis ke kampus besar UI menunjukkan menipisnya sensitivitas dan kritisisme yang menjangkiti unsur pimpinan perguruan tinggi terkait dengan penjajahan besar Israel yang didukung Amerika, serta genosida yang paling mengerikan,” terang Sudarnoto.

Sudarnoto menilai ada kecenderungan pertimbangan pragmatis dalam pengambilan keputusan penting di kampus. Menurutnya ini menjadi preseden buruk yang tak boleh terulang.

“Ini fenomena yang berbahaya. Seharusnya kampus tidak sekadar tempat transfer of knowledge, tapi harus menjadi tempat pendidikan karakter, memperkuat sensitivitas dan peduli kemanusiaan,” tegasnya.

“Ini preseden buruk yang tidak boleh diulangi oleh UI dan semua perguruan tinggi di mana pun, bahkan oleh lembaga apapun di Indonesia. Zionis Israel sudah lama menanti dan memanfaatkan peluang apapun untuk menyebarkan zionisme di Indonesia,” sambungnya.

Sudarnoto minta kampus dan masyarakat RI tak mudah terkecoh dengan reputasi akademisi dunia yang ternyata merupakan pendukung zionis. MUI menekankan, kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan seharusnya jadi garda terdepan dalam membela kemanusiaan dan tak memberi ruang bagi ideologi yang mendukung penjajahan.

“Jangan silau dengan kehebatan dan reputasi intelektual seseorang yang ternyata pro zionis seperti yang diundang oleh UI, teguhkan Pancasila, bela Palestina, dan hapuskan penjajahan,” pungkasnya.

Dilansir detikNews, UI membenarkan mengundang Peter Berkowitz untuk memberikan orasi ilmiah pada Sabtu (23/8/2025). Meski demikian, UI menegaskan memegang penuh konstitusi negara untuk mendukung kemerdekaan bangsa Palestina.

“UI tetap konsisten pada sikap dan pendirian berdasarkan konstitusi Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yang terus memperjuangkan agar penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, termasuk terdepan dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina menghadapi penjajahan yang dilakukan Israel,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025).

UI akhirnya mengaku khilaf dan minta maaf atas kehadiran Peter Berkowitz.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com

Bekicot Halal atau Haram? Ini Penjelasan MUI


Jakarta

Bekicot adalah hewan sejenis siput yang sering dijumpai. Tak jarang bekicot menjadi bahan makanan untuk dikonsumsi di sejumlah daerah.

Olahan makanan dari bekicot bisa berupa sate, rica-rica, hingga goreng krispi. Sebagai muslim, pertanyaan tentang kehalalan bekicot sering jadi pembahasan.

Dalam Islam, sudah sepantasnya kita mengonsumsi makanan yang halal. Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 168,


يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Lalu, bagaimana hukum memakan bekicot bagi umat Islam?

Fatwa MUI Terkait Hukum Memakan Bekicot

Dilansir dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), berdasarkan Fatwa MUI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot, bekicot ditetapkan sebagai hewan yang masuk dalam kategori hasyarat. Hukum memakannya menurut jumhur ulama (Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Hanabilah, Zhahiriyyah) adalah haram.

Sementara itu, ulama Imam Malik menyatakan hukum memakan bekicot adalah halal jika ada manfaatnya dan tidak membahayakan. Selain yang disebutkan maka hukum memakan bekicot adalah haram, begitu pula dengan membudidayakan dan memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi.

MUI secara tegas menyatakan haram hukumnya memakan bekicot. Fatwa tersebut mengimbau agar masyarakat lebih selektif memilih bahan pangan dan memastikan bahwa yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Pendapat Ulama Soal Hukum Memakan Bekicot

Diterangkan dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al-Muhadzab oleh Imam Nawawi terbitan Pustaka Azzam, Imam Nawawi menegaskan hukum memakan hewan kecil yang hidup di darat seperti bekicot adalah haram. Pandangan ini selaras dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Keharaman ini merujuk pada firman Allah SWT yang melarang memakan segala sesuatu yang dianggap khobaits (menjijikan). Ini termasuk hewan ular, tikus, kalajengking, kecoa, laba-laba, tokek, cacing dan bekicot.

Sementara itu, Imam Ibnu Hazm dalam Al Muhalla menyebut bahwa bekicot termasuk kelompok hasyarat atau hewan melata kecil yang umumnya dianggap menjijikan. Karenanya, bekicot haram untuk dikonsumsi menurut pendapatnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hewan-hewan seperti tokek, kumbang, semut, ulat, lebah hingga serangga kecil lainnya tidak halal dimakan karena tidak memungkinkan untuk disembelih secara syariat. Dengan begitu, bekicot termasuk hewan yang tak bisa disembelih sesuai aturan Islam sehingga kehalalannya tidak terpenuhi.

Adapun terkait pendapat Imam Malik, ia menyatakan bekicot halal dalam kitab Al Mudawwanah dengan catatan hewan tersebut diambil dalam keadaan hidup. Bekicot lalu bisa direbus atau dipanggang seperti belalang.

Tetapi, apabila bekicot yang ditemukan sudah mati maka tidak diperbolehkan untuk mengonsumsinya. Pendapat tersebut membuka ruang perbedaan penetapan hukum, utamanya di kalangan mazhab Maliki.

Wallahu a’lam.

(aeb/inf)



Sumber : www.detik.com

Dugaan Nampan MBG Mengandung Minyak Babi, MUI Minta BGN Tidak Teledor


Jakarta

Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut menanggapi isu dugaan nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengandung minyak babi. MUI mendorong pengelola program, dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN), untuk menjamin aspek kehalalan secara menyeluruh.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk memastikan program yang dinilai sangat strategis dan bermanfaat bagi masyarakat ini berjalan sesuai syariat.

“Program MBG ini sangat strategis dan bagus, MUI menilai program ini penting dan harus didukung. Karenanya dalam implementasinya harus dijalankan secara proper dan bagus, termasuk jaminan kehalalan,” ujar Niam saat dihubungi detikcom, Rabu (27/8/2025).


Menurut Niam, jaminan kehalalan ini sangat penting untuk menyempurnakan program MBG. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara BGN dan otoritas terkait agar tidak terjadi keteledoran.

“Pengelola, dalam hal ini BGN dan otoritas terkait, harus bahu membahu bekerja sama, jangan sampai teledor. Informasi dugaan adanya pemanfaatan minyak babi dalam food tray perlu ditelusuri dan dimitigasi,” tegasnya.

Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Seperti diketahui, temuan ini bermula dari laporan Indonesia Business Post (IBP) yang melakukan investigasi wilayah Chaoshan, bagian timur Provinsi Guangdong, China. Dalam laporan tersebut, mereka melaporkan penemuan 30-40 pabrik yang memproduksi ompreng makanan untuk pasar global, termasuk salah satunya diduga untuk program MBG di Indonesia.

Laporan yang beredar menyebutkan adanya dugaan pemalsuan label ‘Made in Indonesia’ dan logo SNI pada nampan (ompreng) makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nampan tersebut berbahan tipe 201, yang dikhawatirkan memiliki kandungan mangan (logam berwarna putih keabu-abuan) tinggi dan tidak aman untuk makanan yang bersifat asam.

Selain itu, laporan ini juga mengindikasikan adanya penggunaan minyak babi atau lard dalam proses produksi nampan itu. Baik tipe 201 maupun 304.

Menanggapi isu ini, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan.
Dadan juga menegaskan bahwa BGN selama ini belum pernah melakukan pengadaan nampan untuk program MBG.

“Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, seperti dilansir Antara, Selasa (26/8/2025).

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyatakan hingga saat ini belum ditemukan kandungan minyak atau lemak babi dalam food tray MBG. Hasan juga meminta masyarakat agar tidak mudah termakan isu sensitif dan menekankan bahwa pihak terkait siap melakukan pengujian.

“Tapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” kata Hasan, dilansir detikNews, Selasa (26/8/2025).

“Kita bisa uji kok, tadi saya sudah ketemu sama kepala BPOM dan itu perlu diperiksa,” tambahnya.

(hnh/inf)



Sumber : www.detik.com

MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum



Jakarta

Aksi penjarahan yang dilakukan massa membuat banyak pihak angkat bicara, termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyerukan penghentian penjarahan dan tindakan anarkis. Ia menegaskan penjarahan adalah perbuatan tercela, melanggar hukum, dan bertentangan dengan ajaran agama.

Dalam keterangan tertulis yang diterima detikHikmah, Minggu (31/8/2025), Niam mengingatkan para pejabat maupun masyarakat untuk tidak menunjukkan gaya hidup mewah atau berlebihan, terutama dalam kondisi bangsa yang masih menghadapi kesenjangan sosial dan ekonomi.


MUI juga menyoroti gelombang aspirasi mahasiswa dan masyarakat yang muncul sebagai bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah. Menurut Niam, aspirasi tersebut harus disikapi secara bijak, cepat, serta dengan komitmen mendengarkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Niam menekankan masyarakat harus menahan diri dari segala bentuk tindakan destruktif seperti anarkisme, vandalisme, penjarahan hingga perusakan fasilitas publik.

Menurutnya, meskipun aspirasi disampaikan dalam kondisi marah sekalipun, tidak boleh diikuti dengan perilaku yang merugikan orang lain. Tindakan penjarahan jelas bertentangan dengan hukum agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Niam.

Berikut pesan yang disampaikan MUI:

1. Di tengah situasi sosial ekonomi dan sosial politik yang kurang baik, kesenjangan yang masih tinggi, maka pejabat dan masyarakat sudah seharusnya mengedepankan gaya hidup yang sederhana, membangun solidaritas sosial, mengedepankan semangat kesetiakawanan sosial, serta menghindari flexing, gaya hidup mewah dan hedonisme, meski sekedar untuk konten.

2. Penyampaian aspirasi mahasiswa dan masyarakat untuk perbaikan negeri dan koreksi atas kebijakan yang dinilai tidak sensitif terhadap rasa keadilan masyarakat, perlu direspon secara bijak dan cepat, serta komitmen untuk mendengar dan melaksanakan perbaikan.

3. Masyarakat agar menahan diri dari tindakan anarkistik, vandalisme, perusakan fasilitas publik, serta penjarahan dan pengambilan properti orang lain secara tidak hak.

4. Penyampaian aspirasi, bahkan dalam situasi kemarahan pun, tidak boleh diikuti dengan anarkisme, penjarahan dan/atau pencurian harta orang lain, karena itu bertentangan dengan hukum agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bagi massa yang mengambil, menyimpan, dan/atau menguasai barang secara tidak hak, agar segera mengembalikan kepada pemilik atau kepada yang berwajib, supaya tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari.

6. Kita semua perlu menahan diri, muhasabah (melakukan introspeksi), berkomitmen untuk mewujudkan kedamaian, melakukan perbaikan serta mencegah terjadinya tindakan destruktif yang bisa mengganggu keamanan dan kedamaian.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

MUI Haramkan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain, Begini Tanggapan BPKH



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membantah skema pemanfaatan hasil investasi dana haji yang dilakukan selama ini haram. Keterangan ini menyusul dikeluarkannya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Peraturan ini tertuang dalam Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa-se Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 yang membahas pengharaman penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) untuk jemaah lain.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyebut, fatwa MUI yang dikeluarkan baru-baru ini berlakunya untuk regulasi di masa mendatang, bukan yang sudah berjalan sebelumnya.


“Kalau sekarang ada fatwa haram dari MUI, itu berlakunya tidak retrospektif. Tidak ke belakang berlakunya,” kata Amri dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Yang dimaksud adalah sejak Ijtima’ itu dikeluarkan, dia (MUI) minta tolong mulai dijadikan sebagai panduan. Artinya ke depan, prospektif, bukan sekarang,” sambung dia.

Amri menekankan, posisi BPKH sudah jelas bahwa selama ini pihaknya menjalankan pengelolaan keuangan berbasis syariah.

“Kita tidak punya nyali, tidak keberanian untuk mengelola keuangan yang melanggar prinsip syariah. Tiap ada instrumen investasi baru yang ditawarkan oleh banyak pihak, itu kita selalu konsultasikan ke MUI. Nggak ada isu soal pengelolaan itu,” paparnya.

Amri juga menyebutkan, hal ini merujuk pada prinsip dasar muamalah yang membolehkan semuanya kecuali ada larangan.

“Kan selama ini tidak ada larangan kan penggunaan nilai manfaat kan? UU memperkenankan kan? Apa yang kita lakukan sampai tahun 2023 dan 2024 itu tidak ada larangannya, jadi diperbolehkan,” kata Amri.

Lebih lanjut Amri menegaskan, perkara yang diharamkan dalam Ijtima’ Ulama tersebut adalah penggunaan nilai manfaat dan setoran awal. Ia juga menyoroti ada rekomendasi dari MUI untuk BPKH agar memperbaiki tata kelolanya.

“Itu bukan berarti haram sebelum-sebelumnya haram. Karena ada rekomendasinya BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki regulasi. BPK diminta untuk meng-consider Ijtima’ itu dalam proses auditnya,” papar Amri.

Amri menambahkan, saat ini pemerintah khususnya Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Mukernas bersama DPR dan MUI. Mereka akan membahas formulasi yang tepat terkait BPIH tahun 2025.

“Seperti apa itu formulasinya? Kami belum bisa menjawab karena ini harus melibatkan pemerintah, melibatkan DPR. Saat ini kita sedang melakukan kajian, melakukan simulasi sehingga kalau nanti ada diskusi kita akan memberikan beberapa skenario untuk menyelesaikan hal itu,” katanya.

Sekretariat Badan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, pihak BPKH sampai saat ini masih menunggu keputusan dari DPR dan pemerintah agar fatwa MUI tersebut bisa diadopsi dalam kebijakan.

“Entah bagaimana ke depannya dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dari jemaah haji jangan sampai memberatkan,” harapnya.

Sebelumnya, MUI mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Pemanfaatan dana semacam itu disebut mengurangi hak calon jemaah hingga menghukumi pengelola yang melakukannya akan berdosa.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Respons Fatwa MUI, BPKH Kaji Pengelolaan Dana Haji 2025



Jakarta

Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf mengatakan pihaknya sedang mengkaji beberapa skenario untuk merespons fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya haji. Hasil ini nantinya akan lanjut dibahas bersama pemerintah dan DPR.

“Saat ini kita sedang melakukan kajian, melakukan simulasi sehingga kalau nanti ada diskusi kita akan memberikan beberapa skenario untuk menyelesaikan hal itu,” katanya dalam acara BPKH Connect di BPKH Tower, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Amri mengatakan, implementasi fatwa MUI nantinya akan dibahas bersama pemerintah dan DPR dalam menentukan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Amri juga menyoroti poin yang direkomendasikan MUI melalui Ijtima’ Ulama Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024. Ia menyebut BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola.

“Ada rekomendasinya BPKH diminta untuk memperbaiki tata kelola. Pemerintah dan DPR diminta untuk memperbaiki regulasi. BPK diminta untuk meng-consider Ijtima’ itu dalam proses auditnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Amri mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) bersama DPR RI akan menggelar Mukernas membahas formulasi untuk BPIH 2025.

“Seperti apa itu formulasinya? Kami belum bisa menjawab karena ini harus melibatkan pemerintah, melibatkan DPR,” jelas Amri.

Sementara itu, Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky mengatakan BPKH sampai saat ini masih menunggu langkah dari DPR dan pemerintah. Sebab, pembagian proporsi penggunaan nilai manfaat atau hasil investasi setoran awal harus mendapatkan persetujuan DPR.

“Saya kira DPR dan pemerintah akan berbicara untuk melihat fatwa ini secara hati-hati untuk dimasukkan diadopsi sebagai kebijakan,” katanya.

Zaky berharap, apa pun keputusan skema Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 nanti diharapkan tetap mempertimbangkan kemampuan dan tidak memberatkan jemaah haji.

(rah/kri)



Sumber : www.detik.com

Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini



Jakarta

Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang.

Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini sudah dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.


“Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat,” sambungnya.

Amri kemudian mengulas, pada musim haji 2022, pemerintah sempat mengajukan usul komposisi Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 70 persen dengan nilai manfaatnya 30 persen dari total biaya haji atau BPIH (biaya penyelenggaraan haji).

“Itu bagian dari mana menjaga sustainability karena itu hasil kajian yang kita lakukan. Kalau ini tidak dikoreksi maka ancamannya 2027,” paparnya.

Amri mengatakan sejak haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

“Tapi tiba-tiba pada saat kita sedang menjaga itu supaya bertahap gradual, MUI muncul dengan fatwanya bisa mempercepat dalam rangka menjaga itu,” ungkap Amri.

Amri menyebut persoalan ini dimungkinkan menjadi salah satu bagian yang akan didiskusikan BPKH bersama pemerintah dalam menyusun skema BPIH 2025 agar lebih adil dan rasional.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, diakuinya memang penggunaan nilai manfaat pada haji beberapa tahun lalu lebih besar dibandingkan besaran setoran awal dan setoran lunas ditambah saldo virtual account (VA) jemaah.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (nilai manfaat yang dipakai dari total BPIH). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan rencana jangka panjang BPKH untuk menjaga nilai manfaat tersebut melalui upaya yang mengarah pada self-financing. Target jangka panjang dilakukan dengan meminimalkan penggunaan nilai manfaat dan memaksimalkan saldo virtual account.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu mungkin kalaupun ada subsidi itu jumlahnya sangat kecil, jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” paparnya.

Zaky juga menyoroti subsidi ini yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Cegah Dana Subsidi Haji Terkuras Habis, Ini Strategi BPKH



Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengakui adanya ancaman dana cadangan subsidi atau nilai manfaat yang dikelolanya terkuras habis pada musim haji beberapa tahun mendatang. Permasalahan ini juga sudah dibicarakan secara internal maupun forum-forum diskusi.

Sampai saat ini, BPKH tengah mendesain skema pengelolaan dana haji yang mengarah pada self-financing. Skema ini juga akan meningkatkan proporsi saldo virtual account dalam pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

BPIH terdiri dari komponen biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat atau subsidi dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi oleh BPKH.


Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky memaparkan, proporsi nilai manfaat mengalami peningkatan pada 4-5 tahun terakhir. Pembiayaan haji sekarang ini, kata Zaky, menjadi isu karena adanya skema nilai manfaat yang menggunakan dana jemaah antre.

“Subsidi mulai tahun 2017, mulai ada tren peningkatan proporsi yang dibayarkan oleh BPKH, yang selama ini hanya sedikit kemudian menjadi besar,” katanya dalam diskusi dengan wartawan bertajuk BPKH Connect, di gedung kantornya, Setiabudi, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Zaky menjelaskan, proporsi subsidi nilai manfaat mengalami tren peningkatan tinggi terutama pada masa peralihan antara periode sebelum dan sesudah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Ia mengulas balik penyelenggaraan haji beberapa tahun lalu. Disebutnya, proporsi nilai manfaat dalam total BPIH lebih besar dibandingkan dengan total setoran awal dan setoran lunas dari jemaah ditambah saldo virtual account.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (besar nilai manfaat yang dipakai). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Nilai manfaat BPKHRasionalisasi komposisi setoran jemaah, virtual account, dan nilai manfaat dalam BPIH. Foto: Rahma Indina Harbani/detikcom

Untuk itu, Zaky menjelaskan, BPKH mendesain target jangka menengah dan jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan dana nilai manfaat ini dalam pembiayaan haji jemaah. Rencana yang dilakukan dengan meningkatkan proporsi saldo virtual account secara bertahap dengan prinsip self-financing.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu, mungkin kalaupun ada subsidi jumlahnya sangat kecil. Jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” papar Zaky.

“Jadi kalau misalnya (besar BPIH) 93,4 juta, biaya (haji) terakhir ‘kan, kalau misalnya dia setor 25 juta, mungkin dari tabungannya dalam beberapa tahun, ditambah setoran lunas misalnya 25 juta, tapi 40 juta itu (sisa BPIH) dari saldo-saldo (virtual account) setiap tahun,” sambungnya.

Zaky juga menambahkan, kemungkinan pemerintah dan DPR tidak ingin mencabut langsung nilai manfaat tersebut dalam skema pembayaran haji. Untuk itu, BPKH menyusun pengurangan proporsi pemakaiannya dalam pelunasan biaya haji dan mengalihkannya pada peningkatan proporsi saldo virtual account.

Adapun Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menambahkan, sejak musim haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menyebut skema pengelolaan dana haji saat ini merugikan jemaah haji yang antre hingga terancam ‘buntung’. Pihak yang diuntungkan adalah jemaah haji yang lebih dahulu berangkat.

“Mereka yang puluhan tahun masih harus antri nasibnya tidak jelas, terancam ‘buntung’ bahkan tidak bisa turut menikmati subsidi, dananya sudah dikuras dan terpakai lebih dahulu apalagi ada bayang-bayang ancaman inflasi, krisis global, liberalisasi kebijakan haji dan kenaikan pajak di Arab Saudi yang makin tinggi yang terus menggerus nilai keuangan haji,”paparnya dalam keterangan yang diterima detikHikmah, Minggu (28/7/2024).

Menurut penuturan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini, subsidi dana haji bagi jemaah yang berangkat lebih dulu pada tahun berjalan dinilai jorjoran hingga puluhan juta yakni, berkisar antara Rp 37-57 juta per orang. Sementara itu, jemaah haji yang masih antre disebutnya hanya mendapat bagian Rp 260-560 ribu per orang untuk tiap tahunnya dari hasil investasi yang didistribusikan melalui virtual account.

MUI Haramkan Pemanfaatan Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain. Landasannya merujuk pada ayat Al-Qur’an hingga dalil hadits ketidakhalalan menggunakan harta orang lain seizinnya, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, dan hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

Pengharaman ini tertuang dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah, Jumat (26/7/2024).

MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Disebutkan MUI, pada praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam virtual account milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” paparnya.

(rah/lus)



Sumber : www.detik.com

Setoran Awal Dana Haji Biayai Jemaah Lain: MUI Haramkan, Mudzakarah Bolehkan



Jakarta

Mudzakarah Perhajian Indonesia yang baru saja selesai digelar di Bandung menghasilkan sejumlah keputusan penting yang akan berdampak signifikan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun mendatang. Pertemuan yang dihadiri para ahli fikih, akademisi, dan praktisi haji ini menghasilkan beberapa keputusan hukum terkait pelaksanaan ibadah haji.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah terkait pemanfaatan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Para peserta mudzakarah sepakat bahwa penggunaan hasil investasi tersebut untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain hukumnya diperbolehkan.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi Setoran Awal BPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lain adalah mubah,” kata KH Aris Ni’matullah, salah satu peserta Mudzakarah dari Pesantren Buntet Cirebon, pada upacara penutupan, Sabtu (9/11/2024).


Menurut KH Aris Ni’matullah, persentase penggunaan hasil investasi dana haji harus ditentukan secara hati-hati. Tujuannya agar menguntungkan semua pihak, baik jemaah haji yang sedang menunggu maupun yang akan berangkat. Selain itu, pengelolaan dana haji juga harus berkelanjutan agar hak semua jemaah terjamin.

“Presentasi pemanfaatan juga harus memastikan sustainabilitas dana haji dalam jangka panjang. Sehingga memberikan jaminan keamanan hak-hak jemaah haji daftar tunggu dan keringanan jemaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan,” tuturnya.

Beliau menambahkan, pemerintah melalui BPKH memiliki wewenang mengelola dana haji. Namun, pengelolaannya harus sesuai dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak.

Pemanfaatan hasil investasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kemudahan bagi jemaah yang sedang menjalankan ibadah haji.

Keputusan ini berbeda dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka mengharamkan penggunaan hasil investasi setoran awal biaya haji (Bipih) calon jemaah untuk membiayai jemaah lain.

Pengharaman ini tercantum dalam Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima’Ulama/VIII/2024 mengenai Hukum Pemanfaatan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jamaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji bagi Jamaah Lain.

“Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jamaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jamaah lain adalah Haram,” bunyi keputusan poin pertama fatwa tersebut seperti dilihat detikHikmah.

Dasar hukum fatwa MUI ini bersumber dari beberapa ayat Al-Qur’an, seperti surah Al Baqarah ayat 188 dan 196, surah An Nisa ayat 58, dan surah Al Maidah ayat 1. Serta hadits-hadits yang menekankan pentingnya menjaga amanah dan tidak merugikan hak orang lain. Seperti hadits tentang tidak halal menggunakan harta orang lain tanpa izin, hadits perintah menunaikan amanah, hadits akad wakalah SAW, hingga hadits tentang keutamaan bekerja sama antarsesama muslim.

MUI menilai bahwa pemanfaatan hasil investasi dana haji untuk membiayai jemaah lain berpotensi melanggar prinsip-prinsip tersebut dan dapat menimbulkan permasalahan yang lebih kompleks di kemudian hari.

“Dalam praktiknya, tidak seluruh nilai manfaat hasil investasi dana setoran haji yang dimiliki calon jemaah haji tersebut dikembalikan untuk pemilik dengan memasukkan ke dalam rekening virtual milik masing-masing calon jemaah haji. Ada sejumlah nilai manfaat yang digunakan untuk kebutuhan lainnya,” jelas MUI dalam paparan masalahnya.

“Dampaknya, ada calon jamaah haji yang haknya terkurangi, dan ada jamaah haji yang tidak menggunakan hak jamaah haji lainnya. Dalam jangka panjang, jika tidak dibenahi ini akan menimbulkan masalah yang serius dalam hal likuiditas,” lanjutnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com