Tag Archives: makanan haram

Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging Kuda, Halal atau Haram?



Jakarta

Daging kuda dikenal memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Namun, di Indonesia, konsumsi daging kuda masih tergolong langka. Sebab umumnya, kuda lebih sering dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan atau penarik delman, bukan untuk dikonsumsi.

Meski begitu, di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap dijual dan bahkan diolah menjadi sup. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar membolehkannya, sebagian menilai makruh, dan ada pula yang mengharamkannya.


Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Maliki bersepakat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Mereka merujuk pada beberapa hadits sahih:

“Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA)

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA)

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, namun kurang disukai atau makruh untuk dikonsumsi. Bahkan sebagian dari mereka, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

Pendapat yang mengharamkan ini juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka, kuda dianggap sebagai hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak untuk disembelih dan dimakan.

Namun menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meski ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang.

MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsi daging kuda. Selain itu, kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam


Jakarta

Mengonsumsi makanan yang diharamkan dalam Islam adalah perbuatan dosa yang harus dihindari oleh setiap muslim. Allah SWT dengan jelas melarang hamba-Nya untuk memakan makanan haram, seperti yang tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 173.

Allah SWT berfirman,

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ


Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain daging babi, darah dan bangkai juga termasuk yang diharamkan karena dapat mendatangkan kemudaratan, baik secara fisik maupun spiritual.

Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka menjelaskan bahwa babi adalah hewan yang sangat kotor dan najis. Secara ilmiah pun, daging babi terbukti mengandung cacing pita dan tidak baik untuk kesehatan.

Lantas, bagaimana cara menyucikan diri jika seseorang terlanjur mengonsumsi makanan haram? Simak penjelasannya.

Cara Menyucikan Mulut setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam

Mengonsumsi makanan haram dalam pembahasan ini adalah jika kejadiannya secara tak sengaja. Menurut penjelasan dalam buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs. H. Bagenda Ali M.M., tidak ada kewajiban khusus bagi seorang muslim yang telah mengonsumsi makanan haram jika ia dalam keadaan tidak tahu. Cukup hanya dengan berkumur dan mencuci mulut dari sisa-sisa makanan haram, serta mencuci tangan.

Jika kejadiannya sudah berlalu lama, tidak ada tindakan bersuci khusus yang perlu dilakukan. Fokusnya adalah hati-hati dan waspada di masa depan agar tidak terulang.

Cendekiawan Muslim Quraish Shihab dalam bukunya M. Quraish Shihab Menjawab Pertanyaan Anak tentang Islam juga mengemukakan bahwa tak ada dosa bagi orang yang tidak sengaja atau tidak tahu jika dirinya telah mengonsumsi makanan haram. Hal yang sama berlaku jika seseorang terpaksa atau dipaksa tanpa pilihan lain, di mana jika menolak dapat membahayakan dirinya.

Namun, ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, memiliki pandangan yang berbeda. Beliau menjelaskan bahwa untuk menyucikan mulut setelah memakan makanan haram, contohnya seperti daging babi atau anjing, mulut harus dibasuh tujuh kali, salah satunya dengan campuran debu. Sementara itu, najis di anus dan dubur cukup disucikan dengan beristinja’ seperti biasa.

Dampak Mengonsumsi Makanan Haram dan Pentingnya Tobat

Mengonsumsi makanan haram memiliki konsekuensi serius dalam Islam. Menurut buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII oleh Zainal Muttaqin MA dan Drs. Amir Abyan MA, amalan-amalan seseorang bisa tidak diterima di sisi Allah dan doanya bisa tidak dikabulkan.

Sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim menyatakan:

“Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…”

Cara Menyucikan Diri setelah Mengonsumsi Makanan Haram dalam Islam dengan Tobat

Buya Yahya dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV menjelaskan cara utama membersihkan diri dari dosa mengonsumsi makanan dan minuman haram adalah dengan bertobat kepada Allah SWT.

Menurut Buya Yahya, keharaman pada makanan dan minuman bersifat maknawi. Artinya, dosa yang terkait dengan tindakan mengonsumsinya akan selesai dan diampuni oleh Allah jika seseorang telah bertobat dengan sungguh-sungguh.

“Allah SWT ampuni. Atau misalnya makan babi, bangkai setelah tobat itu nggak dihitung lagi. Dosanya sudah dihapus, jadi nggak usah gelisah,” tuturnya. detikHikmah telah mendapatkan izin dari Tim Al Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya dalam channel tersebut.

Syaratnya adalah seseorang tidak mengulangi kesalahan yang sama setelah bertobat. Sebab, Allah SWT Maha Pemaaf dan Maha Pengampun.

Apabila seseorang tidak sengaja mengonsumsi makanan haram dan langsung menyadarinya saat itu juga, tidak wajib memuntahkan makanan atau minuman tersebut.

“Nggak wajib dimuntahkan, karena sudah masuk. Kalau sudah cukup bertobat ya selesai,” imbuhnya.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

Muslim Haram Makan Babi, Bagaimana Kalau Memegang Dagingnya?


Jakarta

Islam mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan aspek kehidupan umatnya. Termasuk makanan dan minuman haram yang tidak boleh dikonsumsi lengkap dengan ciri-cirinya.

Salah satu jenis makanan yang diharamkan dalam Islam adalah daging babi. Larangan ini dibuat bukan tanpa dasar, melainkan perintah ini langsung dari Allah SWT dan termaktub di dalam Al-Qur’an.

Kenapa Babi Haram?

Larangan makan babi disebutkan dalam Al-Qur’an. Berikut penjelasan Al-Qur’an soal larangan makan babi untuk umat Islam:


1. Surah Al-Baqarah ayat 173

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

2. Surah Al-Maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

3. Surah An-Nahl ayat 115

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dari beberapa ayat Al-Qur’an yang sudah dijelaskan di atas menunjukkan bahwa memakan babi hukumnya haram. Para ulama sepakat atas hal ini.

Disebutkan dalam buku Sains Al-Qur’an yang ditulis Dewi Nur Halim, daging babi tidak baik untuk kesehatan karena dalam kajian ilmiah ditemukan daging babi mengandung beberapa jenis cacing dan bakteri patogen.

Memegang Daging Babi, Bagaimana Hukumnya?

Dalam ajaran Islam, daging babi tidak hanya haram untuk dikonsumsi, tetapi juga termasuk najis tingkat berat (mughalladzah).

Ahmad Sarwat dalam Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah menjelaskan para ulama menyamakan najis babi dengan najis air liur anjing, yang keduanya digolongkan sebagai najis berat. Disebut demikian karena cara penyuciannya tidak cukup hanya dengan sabun atau cairan antiseptik, melainkan harus melalui tata cara tertentu. Najis mughalladzah hanya dapat disucikan dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, dan salah satunya menggunakan tanah.

Proses ini lebih bersifat ritual keagamaan daripada sekadar menjaga kebersihan fisik. Artinya, meskipun dibersihkan dengan alkohol atau sabun khusus, najis tersebut belum dianggap hilang secara syariat apabila tata cara penyuciannya tidak sesuai dengan ketentuan agama.

Dasar hukum mengenai hal ini berasal dari hadits Rasulullah SAW tentang air liur anjing. Beliau bersabda,

إِذَا وَلَعَ الْكَلْبُ فِي أَنَاءِ أَحَدِكُمْ فَلْيُرِقْهُ ثُمَّ لِيَغْسِلُهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ

Artinya: “Apabila anjing menjilat tempat (bejana) salah seorang di antara kamu, maka hendaklah ia tumpahkan (buang isinya) kemudian dicuci tujuh kali.” (HR Muslim)

Berdasarkan hadits tersebut, para ulama menyimpulkan bahwa semua jenis najis berat, termasuk babi, harus disucikan dengan cara yang sama.

Tapi bagaimana jika memegang daging babi, terlebih lagi jika dilakukan untuk pekerjaan?

Dalam ceramah berjudul Menyentuh Daging Babi dalam Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya? yang tayang di Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan jika untuk bekerja ada niat baik untuk keluarga biarpun dalam perjalanannya salah tetapi bukan karena untuk menantang Allah.

“Jika sudah terlanjur di situ, sebisa mungkin harus takutlah kepada Allah, perbanyak istighfar dan segeralah merencanakan bekerja di tempat aman yang tidak berhubungan dengan babi,” ujar Buya Yahya.

“Harus tetap waspada urusan kenajisan tadi, maka kalau bisa hindari tidak menyentuh daging babi dengan apa saja misalnya sarung tangan plastik. Karena saat bersentuhan dengan najis berdosa dan harus disucikan dengan tujuh kali basuhan salah satunya dengan debu,” tambah Buya Yahya.

detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya di kanal tersebut.

(lus/kri)



Sumber : www.detik.com

Nampan MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Ini Hukumnya dalam Islam


Jakarta

Isu mengenai nampan atau food tray yang digunakan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah ramai dibicarakan publik. Dugaan muncul setelah beredar kabar bahwa nampan tersebut bukan produk lokal, melainkan impor dari China, dan bahkan disebut mengandung minyak babi.

Dalam Islam, babi secara tegas dinyatakan sebagai salah satu makanan haram dan najis. Termaktub dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173,

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣


Artinya: “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Hukum Minyak Babi dalam Islam

Buya Yahya dalam tayangan video di channel YouTube Al-Bahjah TV memberikan penjelasan mengenai hukum babi dalam Islam, termasuk terkait minyaknya.

Buya Yahya menegaskan bahwa babi secara keseluruhan haram dan najis, bukan hanya dagingnya saja.

“Soal minyak babi, babi semuanya haram, bukan cuma dagingnya. Kan yang disebutkan dalam Al-Qur’an hanya dagingnya, bukan berarti tulangnya boleh jadikan kerupuk tulang,” jelas Buya Yahya dalam tayangan tersebut. detikHikmah telah mendapatkan izin dari tim Al-Bahjah TV untuk mengutip ceramah Buya Yahya.

Beliau menekankan bahwa penyebutan “daging” dalam Al-Qur’an tidak berarti bagian lain halal, melainkan karena kebiasaan manusia pada umumnya hanya mengonsumsi daging.

“Dalam Al-Qur’an bukan dagingnya saja, cuma daging kenapa disebut, karena orang umumnya makan bagian daging,” lanjutnya.

Buya Yahya kemudian mencontohkan kebiasaan masyarakat Indonesia yang mampu mengolah berbagai bagian hewan menjadi makanan, termasuk kulit dan tulang.

“Tapi sama orang Indonesia ini luar biasa semua bisa diolah (jadi makanan). Saya ke Yaman bawa kerupuk kulit, mereka tanya, ini apa? Kaget mereka dibilang kulit kambing,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa penyebutan daging dalam Al-Qur’an bukan berarti bagian lain halal, melainkan hanya contoh yang paling umum dikonsumsi.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya memperingatkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Ia menegaskan bahwa semua bagian babi termasuk daging, tulang, kulit, bahkan minyak hasil perasannya tetap haram dan najis.

“Meskipun disebut dagingnya, tapi babi semua haram, semua najis. Tulangnya haram dan najis. Kulitnya tetap haram dan najis. Perasannya, minyaknya tetap haram dan najis. Jangan sampai terjadi kesalahpahaman, yang haram dan najis bukan hanya dagingnya tapi semuanya,” tegas Buya Yahya.

Lebih jauh, Buya Yahya menjelaskan bahwa babi termasuk dalam kategori najis mughaladhah (najis berat), sama seperti anjing. Konsekuensinya, bila menyentuhnya, maka wajib disucikan dengan tata cara khusus.

“Najis mugholadoh. Menyentuh, kita harus cuci 7 kali basuhan. Sama dengan anjing,” pungkasnya.

Terkait Wadah MBG Diduga Mengandung Minyak Babi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi isu wadah makanan MBG yang mengandung minyak babi. Ia menegaskan bahwa untuk memastikan kebenarannya, perlu dilakukan pengujian oleh lembaga berwenang seperti BPOM.

“Kalau pembuktian, misalnya soal nampan itu, kan nanti bisa diujilah. Nampannya begitu sampai di sini bisa diuji di BPOM. Bisa diuji, diuji di laboratorium independen, benar nggak begitu dia?” katanya dikutip detikNews (26/8/2025).

Hasan mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala BPOM, Taruna Ikrar, terkait kabar ini. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi isu sensitif sebelum ada hasil pemeriksaan resmi.

“Kita bisa uji kok tadi saya sudah ketemu sama Kepala BPOM. Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan isu yang sensitif, dan itu kan perlu diperiksa,” ujarnya.

Dalam kesempatan lain, Hasan kembali menegaskan pemerintah berkomitmen menjaga keamanan program MBG.

“Sejauh ini kita tidak menemukan. Tetapi kalau memang ada kekhawatiran soal itu, kita riset, bisa diuji di BPOM,” jelasnya.

“Jadi itu pentingnya kita tidak gampang termakan oleh isu-isu. Apalagi isu-isu yang sangat sensitif dan itu kan memang harus diperiksa,” pungkasnya.

Respons Badan Gizi Nasional (BGN)

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana juga merespons isu tersebut. Ia menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan mendalam.

“Sedang check and recheck (diperiksa kembali),” kata Dadan, Selasa (26/8), dilansir Antara.

Dadan menambahkan, selama ini BGN belum pernah melakukan pengadaan ompreng atau food tray untuk program MBG.

“BGN kan belum pernah mengadakan,” pungkasnya.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com