Tag Archives: makassar

Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging Kuda, Halal atau Haram?



Jakarta

Daging kuda dikenal memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Namun, di Indonesia, konsumsi daging kuda masih tergolong langka. Sebab umumnya, kuda lebih sering dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan atau penarik delman, bukan untuk dikonsumsi.

Meski begitu, di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap dijual dan bahkan diolah menjadi sup. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar membolehkannya, sebagian menilai makruh, dan ada pula yang mengharamkannya.


Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Maliki bersepakat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Mereka merujuk pada beberapa hadits sahih:

“Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA)

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA)

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, namun kurang disukai atau makruh untuk dikonsumsi. Bahkan sebagian dari mereka, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

Pendapat yang mengharamkan ini juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka, kuda dianggap sebagai hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak untuk disembelih dan dimakan.

Namun menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meski ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang.

MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsi daging kuda. Selain itu, kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

ICMI Serukan Sikap Bijak Hadapi Situasi Politik dan Gelombang Demonstrasi



Jakarta

Gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai wilayah Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, dan sejumlah kota lain, pada awalnya berlangsung damai. Namun kemudian berkembang menjadi aksi anarkis, perusakan fasilitas publik, hingga jatuhnya korban jiwa. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam dari banyak pihak, khususnya organisasi kemasyarakatan dan tokoh bangsa.

Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dalam pernyataannya menyerukan perlunya sikap bijak demi menjaga persatuan dan stabilitas nasional. Pihaknya minta presiden mengambil langkah cepat dan bijaksana.


“ICMI secara khusus menyerukan kepada Presiden selaku kepala negara untuk mengambil sikap tegas dan cepat dalam mengatasi situasi. Tindakan yang tangkas, cepat, dan bijaksana dari pucuk pimpinan sangat krusial untuk mencegah perpecahan dan memulihkan stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan sekadar janji politik,” kata ICMI dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025).

ICMI juga mendesak evaluasi kebijakan fiskal dan praktik ekonomi yang selama ini dirasa tak berpihak pada rakyat. Selain itu, ICMI mengimbau masyarakat agar tak terprovokasi pihak-pihak yang memanfaatkan momentum demonstrasi untuk memecah belah bangsa.

Sikap ICMI terhadap Situasi Politik dan Demonstrasi

Berikut adalah pernyataan sikap ICMI terhadap situasi politik dan eskalasi gelombang demonstrasi di Tanah Air selengkapnya:

1. Duka Cita dan Tuntutan Keadilan

Dengan hati yang berduka, ICMI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas wafatnya korban-korban, termasuk pengemudi ojek online. Kehilangan seorang anak bangsa adalah duka bagi seluruh rakyat. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan, adil, dan tanpa pandang bulu, serta menindak tegas oknum yang bertanggung jawab.

2. Perlu Langkah Cepat dan Bijak dari Presiden

ICMI secara khusus menyerukan kepada Presiden selaku kepala negara untuk mengambil sikap tegas dan cepat dalam mengatasi situasi. Tindakan yang tangkas, cepat, dan bijaksana dari pucuk pimpinan sangat krusial untuk mencegah perpecahan dan memulihkan stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi. Rakyat membutuhkan kepastian dan bukti nyata bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat, bukan sekadar janji politik.

3. Perlu Empati Pejabat dan Wakil Rakyat

ICMI memandang bahwa kemarahan rakyat seringkali berakar dari kondisi ekonomi yang sulit dan kurangnya sensitivitas para pejabat. Kami mendesak para pejabat dan wakil rakyat untuk berempati, memberikan narasi-narasi kebijakan yang menyejukkan, menjauhi sikap pamer kemewahan, dan fokus pada kebijakan yang mensejahterakan rakyat. Kesadaran dan tanggung jawab ini adalah kunci untuk meredam gejolak sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

4. Mendesak Evaluasi Kebijakan Fiskal dan Praktik Ekonomi

ICMI mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi kebijakan fiskal, dan praktik ekonomi yang tidak berpihak kepada rakyat, dan bahkan menjadi beban baru bagi rakyat.

5. Mendorong Dialog dan Menghindari Kekerasan

ICMI mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional, namun harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, damai, menghindari kekerasan, dan tindakan anarkis. Kami menyerukan kepada seluruh pihak, baik demonstran maupun aparat keamanan, untuk mengedepankan dialog dan musyawarah.

Kecendekiaan menuntut kita untuk mencari solusi melalui akal sehat, bukan dengan emosi yang berujung pada kekerasan dan perusakan fasilitas publik yang merugikan semua pihak.

6. Menjaga Persatuan dan Menolak Provokasi

ICMI mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menunggangi momentum demonstrasi untuk kepentingan politik sempit atau memecah belah bangsa. Keberagaman dan persaudaraan sesama anak bangsa adalah aset terbesar yang harus dijaga. Kita harus bersatu untuk membangun Indonesia yang lebih adil, makmur, dan beradab.

Dalam pesan yang ditandatangani Ketua Umum ICMI Arif Satria ini, ICMI juga mengajak seluruh umat dan bangsa untuk kembali pada nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan berpegang teguh pada fondasi ini, bangsa Indonesia dapat melewati berbagai ujian dan tantangan.

(dvs/kri)



Sumber : www.detik.com

2 Asrama Debarkasi Baru Siap Terima Jemaah Haji Banten dan Semarang



Jeddah

Kementerian Agama (Kemenag) dalam dua tahun terakhir mengaktifkan dua asrama haji debarkasi baru bagi kepulangan jemaah haji Indonesia. Keduanya adalah Asrama Haji Debarkasi Manyaran di Jawa Tengah (Jateng) dan Asrama Haji Debarkasi Cipondoh di Banten.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Kemenag mengatakan, baik Manyaran maupun Cipondoh, baru difungsikan pada saat penerimaan kedatangan jemaah dari Tanah Suci. Pada saat keberangkatan, dua tempat layanan ini belum difungsikan.

“Kita awalnya mengaktifkan 14 asrama haji embarkasi pada saat pemberangkatan jemaah haji. Untuk pemulangan, penerimaan jemaah akan dilangsungkan pada 16 asrama haji debarkasi. Sebab, debarkasi Manyaran dan Cipondoh sudah bisa difungsikan,” sebut Saiful Mujab saat rapat dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Urusan Haji, Jeddah, Kamis (4/7/2024).


Dijelaskan Saiful, Asrama Haji Debarkasi Cipondoh melayani penyambutan kedatangan jemaah haji asal Banten. “Total ada 25 kelompok terbang atau kloter. Mereka saat berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Pondok Gede, pulangnya langsung ke Asrama Haji Debarkasi Cipondoh,” sebutnya.

Sementara untuk asrama haji debarkasi Manyaran, akan melayani seluruh jemaah asal Kota dan Kabupaten Semarang. “Total ada lima kloter. Mereka saat berangkat dari Asrama Haji Embarkasi Donohudan, pulangnya langsung ke Asrama Haji Debarkasi Manyaran,” lanjutnya.

Berikut daftar 16 asrama haji debarkasi kedatangan jemaah haji dari Tanah Suci:

1. Aceh (BTJ)
2. Medan atau Kualanamu (KNO)
3. Batam (BTH)
4. Padang (PDG)
5. Palembang (PLM)

6. Jakarta Pondok Gede (JKG)
7. Jakarta Saudia (CKG SV)
8. Kertajati (KJT)
9. Solo (SOC)
10. Surabaya (SUB)

11. Lombok (LOP)
12. Balikpapan (BPN)
13. Banjarmasin (BDJ)
14. Makassar atau Ujungpandang (UPG)
15. Manyaran (SOC)
16. Cipondoh (JKG)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Rincian Biaya Haji 2025 yang Dibayar Jemaah Per Embarkasi Menurut Keppres


Jakarta

Rincian biaya haji 2025 yang akan dibayarkan jemaah per embarkasi seluruh Indonesia resmi ditetapkan pemerintah. Biaya tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025), pemerintah merinci BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Berkaitan dengan itu, Kepala BP Haji Irfan Yusuf menyambut dengan baik terbitnya Keppres tersebut.


“Alhamdulillah Keppres biaya haji 2025 sudah terbit. BP Haji mendukung penyelenggaraan haji tahun 2025 dan terwujudnya kenyamanan bagi jemaah haji,” kata Irfan dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip, Kamis (13/2/2025).

Rincian Biaya yang Dibayar Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M Per Embarkasi

Berikut rincian biaya yang dibayarkan jemaah haji reguler atau Bipih per embarkasi di seluruh Indonesia.

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333,00
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531,00
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751,00
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751,00
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.41 l.751,00
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875. 751,00
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501,00
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751,00
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57 .235.421,00
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751,00
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921,00
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801,00
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751,00

Besaran Bipih digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, dan biaya hidup (living cost).

Adapun, besaran nilai manfaat dari BPIH 2025 untuk jemaah haji reguler Rp 6.831.820.756.658,34 atau Rp 6,8 triliun.

(aeb/aeb)



Sumber : www.detik.com

Pelunasan Biaya Haji 2025 Reguler Dibuka Hari Ini


Jakarta

Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka tahap pelunasan biaya haji 1446 H/2025 M. Jemaah haji reguler bisa langsung melakukan pelunasan mulai hari ini hingga satu bulan ke depan.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief, dalam keterangan persnya, Kamis (13/2/2025).

Tahap ini dibuka setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 H/2025 M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Keppres ini ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025.


Hilman menyebut, jemaah haji yang telah membayar setoran awal sebesar Rp 25 juta akan mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp 2 jutaan melalui virtual account. Sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka tinggal membayar selisihnya.

Biaya Haji Jemaah Reguler 1446 H/2025 M

Dalam Keppres tersebut, pemerintah telah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Bipih Jemaah Haji Reguler 2025

Besaran Bipih jemaah haji bervariasi antara Rp 46.922.333 hingga Rp 60.955.751 tergantung embarkasi. Biaya ini dipergunakan untuk penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost). Berikut besaran biayanya:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 46.922.333
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 47.976.531
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 54.331.751
  4. Embarkasi Padang sebesar R p51.781.751
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 54.411.751
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 58.875.751
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 55.478.501
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 60.955.751
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 57.235.421
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 59.331.751
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 57.670.921
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 56.764.801
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 58.875.751

Bipih PHD Pembimbing KBIHU 2025

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU juga bervariasi antara Rp 80.900.841 hingga Rp 94.934.259. Biaya ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya.

Selain itu biaya tersebut juga akan digunakan untuk dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH. Berikut besaran biayanya:

  1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 80.900.841
  2. Embarkasi Medan sebesar Rp 81.955.039
  3. Embarkasi Batam sebesar Rp 88.310.259
  4. Embarkasi Padang sebesar Rp 85.760.259
  5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.390.259
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp 92.854.259
  7. Embarkasi Solo sebesar Rp 89.457.009
  8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 94.934.259
  9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.213.929
  10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 93.310.259
  11. Embarkasi Makassar sebesar Rp 91.649.429
  12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 90.743.309
  13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 92.854.259

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com