Tag Archives: maliki

Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging Kuda, Halal atau Haram?



Jakarta

Daging kuda dikenal memiliki manfaat untuk meningkatkan vitalitas dan stamina. Namun, di Indonesia, konsumsi daging kuda masih tergolong langka. Sebab umumnya, kuda lebih sering dimanfaatkan sebagai hewan tunggangan atau penarik delman, bukan untuk dikonsumsi.

Meski begitu, di beberapa daerah seperti Makassar, daging kuda tetap dijual dan bahkan diolah menjadi sup. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kuda dalam Islam?

Dalam buku Halal atau Haram? Kejelasan Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat menjelaskan bahwa para ulama memiliki pendapat yang beragam terkait hukum makan daging kuda. Sebagian besar membolehkannya, sebagian menilai makruh, dan ada pula yang mengharamkannya.


Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, dan pendapat kuat (rajih) dalam mazhab Maliki bersepakat bahwa daging kuda halal dikonsumsi. Mereka merujuk pada beberapa hadits sahih:

“Rasulullah SAW saat Perang Khaibar melarang makan daging keledai peliharaan dan membolehkan makan daging kuda.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Jabir RA)

“Kami pernah menyembelih kuda di masa Rasulullah SAW, lalu kami memakannya saat berada di Madinah.” (HR. Bukhari dan Muslim – dari Asma’ binti Abu Bakar RA)

Sementara itu, ulama dari mazhab Hanafi memandang bahwa meskipun daging kuda halal, namun kurang disukai atau makruh untuk dikonsumsi. Bahkan sebagian dari mereka, khususnya berdasarkan riwayat dari Al-Hasan bin Ziyad dalam mazhab Abu Hanifah, mengharamkannya.

Pendapat yang mengharamkan ini juga muncul dari sebagian kecil ulama Maliki. Alasan mereka, kuda dianggap sebagai hewan yang memiliki peran penting dalam peperangan dan alat transportasi, sehingga tidak layak untuk disembelih dan dimakan.

Namun menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), daging kuda tetap halal dikonsumsi. Meski ada riwayat yang menyebut Rasulullah SAW sempat melarangnya, larangan itu bersifat sementara karena saat itu kuda dibutuhkan sebagai kendaraan perang.

MUI menegaskan bahwa tidak ada dalil yang secara tegas (sharih) melarang konsumsi daging kuda. Selain itu, kuda tidak termasuk dalam kategori hewan yang diharamkan seperti binatang buas, hewan menjijikkan (khabaits), pemakan najis (jallalah), atau hewan bertaring yang digunakan untuk memangsa.

(lus/erd)



Sumber : www.detik.com

Ada Kentut yang Tidak Membatalkan Wudhu, Seperti Ini Ciri-cirinya


Jakarta

Semua ulama sepakat kentut termasuk hadas kecil yang mengharuskan seseorang wudhu agar ibadahnya sah. Namun, ada jenis kentut yang tidak membatalkan wudhu.

Kentut yang tidak membatalkan wudhu adalah angin yang keluar dari kemaluan wanita (qubul). Kentut jenis ini disebut dengan istilah queef. Namun, para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

Menurut penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situs MUI Digital, Imam Syafi’i menghukumi queef layaknya kentut yang keluar dari anus. Sehingga, dalam pandangannya, queef membatalkan wudhu dan salat.

Imam Syafi’i berpendapat segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur adalah najis, baik itu sengaja maupun tak disengaja, wajar atau tidak wajar. Imam Syafi’i berhujjah dengan firman Allah SWT berikut,


…أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ …

Artinya: “…Atau bila salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air…” (QS Al-Maidah: 6)

Pendapat ini juga disebutkan dalam kitab Fathul Qarib pada bab hal-hal yang membatalkan wudhu. Dikatakan, ada enam perkara yang membatalkan wudhu, salah satunya yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur).

Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, termasuk dari mazhab Hambali, berpendapat sebaliknya. Mereka menyatakan queef atau keluar angin dari kemaluan wanita tidak dianggap sebagai hadas dan tidak membatalkan wudhu. Menurut Imam Abu Hanifah, queef bukan kentut yang berasal dari perut sehingga tidak dihukumi seperti kentut pada umumnya.

Queef sendiri terjadi karena ada angin yang terperangkap di vagina dan bisa keluar setiap saat. Umumnya dialami oleh wanita yang sudah pernah melahirkan.

Pendapat yang menganggap queef tidak membatalkan wudhu ini bersandar pada riwayat Abu Hurairah RA berikut ini:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ : لاَ وُضُوْءَ إِلاَّ مِنْ صَوْتٍ أَوْ رِيْحٍ (رواه الترمذي)

Artinya: Rasulullah bersabda, “Tidaklah batal wudhu seseorang kecuali keluar suara atau bau (dari aurat belakang). (HR at-Tirmidzi)

Angin yang keluar dari kemaluan wanita tidak bersuara dan tidak berbau. Beda dengan kentut yang keluar dari anus.

Ciri-ciri Kentut Queef

  • Dialami wanita
  • Keluar dari qubul
  • Tidak berasa dan beraroma
  • Kebanyakan tak berbunyi, tapi ada yang mengeluarkan suara
  • Keluarnya tak bisa dikendalikan/ditahan

Sebagian ulama menganjurkan tetap berwudhu apabila keluar kentut dari kemaluan wanita. Sementara banyak ulama terutama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali mengatakan tak mengapa.

(kri/inf)



Sumber : www.detik.com

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlewat Ya!



Jakarta

Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dilakukan oleh setiap muslim sebanyak satu tahun sekali. Dalam pelaksanaannya, ada waktu mengeluarkan zakat fitrah yang dianjurkan.

Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaannya sesuai dengan waktu membayar zakat fitrah yakni, sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,

زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ


Artinya: “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Sejatinya, waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah yaitu, setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idul Fitri. Sementara waktu yang diwajibkan menunaikan zakat fitrah yakni semenjak terbenam matahari malam Idul Fitri.

Hal ini dikuatkan dalam penjelasan dari buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq bahwa para ulama fikih sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara mereka mengenai batasan waktu wajib itu.

Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah Menurut Mazhab

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Yogyakarta, menurut jumhur ulama selain Hanafiyah, waktu utama mengeluarkan zakat fitrah yakni saat menyaksikan matahari terbenam di hari terakhir Ramadan. Sedangkan menurut Hanafiyah, zakat fitrah ini wajib dikeluarkan ketika menyaksikan terbitnya fajar pada tanggal 1 Syawal.

Untuk waktu mulai dan akhir pembayaran zakat fitrah, para ulama mazhab juga berbeda pendapat.

1. Hanafi

Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadan. Namun, muslim tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2. Maliki

Sejak dua hari sebelum hari raya sampai paling lambat waktu terbenamnya matahari pada 1 Syawal.

Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3. Syafi’i

Sejak hari pertama Ramadan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat Id.

Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada uzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar.

4. Hambali

Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan mazhab Maliki, yaitu dua hari sebelum hari Id. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi’i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 Syawal.

Sementara, menurut Tsauri, Ahmad, Ishaq, Syafi’i dalam pendapatnya versi baru (Qaulul Jadid) serta menurut satu riwayat dari Malik, bahwa waktu wajib untuk mengeluarkan zakat dimulai ketika terbenamnya matahari pada malam hari raya. Sebab, waktu tersebut merupakan waktu berakhirnya puasa Ramadan.

Namun, menurut Abu Hanifah, Laits, Syafi’i dalam versi lama pendapat serta menurut satu riwayat dari Malik, bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah wajibnya adalah ketika terlihatnya terbit fajar pada hari raya.

Perbedaan pendapat ini berpengaruh terkait bayi yang dilahirkan sebelum terbit fajar pada hari raya dan bayi yang dilahirkan sesudah terbenamnya matahari, apakah dia juga diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah atau tidak.

Menurut pendapat pertama, hal ini tidak diwajibkan, karena bayi dilahirkan setelah waktu yang diwajibkan. Sedangkan menurut pendapat kedua, diwajibkan mengeluarkan zakat karena dia lahir sebelum waktu diwajibkan.

Dikutip melalui buku Kumpulan Tanya Jawab Keagamaan karya Piss KTB yang mengumpulkan berbagai dalil menyebutkan bahwa kesimpulan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah itu ada lima, antara lain:

1. Waktu jawaz (awal bulan Ramadan)

2. Waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, bukan ketika masuk di hari lebaran)

3. Waktu fadilah/ utama/ afdol (mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan salat Id)

4. Waktu makruh (mengeluarkan fitrah setelah melaksanakan salat Id)

5. Waktu hurmah/ haram (mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran)

Mengenai hal ini, ada hadits yang pernah menjelaskan tentang waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Berikut bunyi haditsnya.

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ أَبُو عَمْرٍو الْحَذَّاءُ الْمَدَنِيُّ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ نَافِعٍ الصَّائِغُ عَنْ ابْنِ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِإِخْرَاجِ الزَّكَاةِ قَبْلَ الْغُدُوِّ لِلصَّلَاةِ يَوْمَ الْفِطْرِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَهُوَ الَّذِي يَسْتَحِبُّهُ أَهْلُ الْعِلْمِ أَنْ يُخْرِجَ الرَّجُلُ صَدَقَةَ الْفِطْرِ قَبْلَ الْغُدُوِّ إِلَى الصَّلَاةِ

Artinya: “Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani), yang telah menceritakan kepadaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha`igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul fitri. Abu ‘Isa berkata, ini merupakan hadits hasan shahih gharib, atas dasar ini para ulama lebih menganjurkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat salat.” (HR Tirmidzi)

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com