Tag Archives: manfaat

Hukum Arisan Online dengan Sistem Denda bagi yang Telat Bayar


Jakarta

Arisan merupakan salah aktivitas sosial yang cukup mengakar kuat di masyarakat Indonesia sebagai bentuk kebersamaan dan tolong-menolong. Kegiatan ini biasanya dilakukan secara berkala oleh kelompok tertentu untuk saling memberikan giliran menerima sejumlah uang.

Namun, seiring dengan kemajuan teknologi dan kemudahan akses internet, arisan kini banyak dilakukan secara online melalui media sosial dan aplikasi digital. Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait hukum arisan online dalam Islam, termasuk praktik pemberian denda bagi peserta yang telat membayar iuran.

Hukum Arisan Online

Mengutip laman Kemenag, arisan dengan sistem undian dan giliran dianggap sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Hal ini merujuk pada pendapat Imam Al-Iraqi yang dikutip dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah bahwa praktik arisan semacam ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah.


الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ، إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ.

Artinya: “Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh.”

Mengenai arisan online, pada prinsipnya sama saja. Selagi ada kesepakatan, keikhlasan, serta keadilan dari semua pihak yang mengikuti arisan online, maka hukumnya adalah boleh. Bahkan, konsep arisan ini bisa dibilang seperti menabung.

Dikutip dari jurnal berjudul Perberlakuan Denda dalam Arisan Online Perspektif Fikih Muamalah oleh Alfi Atuz dari UIN Malang, hukum arisan online dalam Islam berkaitan erat dengan konsep qardh atau utang. Dalam pandangan syariah, qardh merupakan bentuk akad sosial yang bertujuan memberikan bantuan kepada sesama.

Tujuan utama dari qardh adalah menolong orang lain dengan cara meminjamkan sebagian harta kepada saudaranya. Akad ini tidak bersifat komersial dan tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

Dalam konteks arisan online, prinsip qardh diterapkan karena peserta saling memberikan dana dalam bentuk giliran. Artinya, peserta yang belum mendapat giliran pada dasarnya sedang meminjamkan uangnya kepada peserta yang sudah menerima arisan.

Qardh memiliki tiga rukun utama yang harus dipenuhi dalam akadnya. Pertama adalah sighot (ucapan), yakni adanya ijab dan qabul yang menunjukkan kesepakatan antar pihak yang terlibat.

Kedua, harus ada pihak yang berakad, yaitu muqridh (pemberi pinjaman) dan muqtaridh (peminjam). Ketiga adalah ma’qud ‘alaih, yaitu harta atau dana yang menjadi objek pinjaman; dalam hal ini adalah uang arisan yang diberikan secara bergiliran. Arisan online sudah memenuhi rukun-rukun ini.

Hukum Pemberlakuan Denda dalam Arisan

Masih dikutip dari jurnal yang sama, penerapan denda dalam arisan online yang meskipun nantinya didistribusikan ke semua anggota dianggap mengandung unsur riba jahiliyah dan riba qardh, sehingga bertentangan dengan prinsip fikih muamalah yang melarang riba dan menuntut keadilan.

Praktik pemberian denda dalam arisan online dapat digolongkan sebagai bentuk riba. Ini karena adanya tambahan pembayaran yang dibebankan kepada anggota yang terlambat, melebihi jumlah iuran yang seharusnya.

Tambahan tersebut tidak dilandaskan pada prinsip keadilan dalam transaksi dan tergolong sebagai manfaat berlebih yang termasuk kategori riba. Terlebih lagi, sistem denda harian mencerminkan pola yang mirip dengan riba jahiliyyah yakni utang akan terus bertambah jika tidak segera dilunasi.

Dalam perspektif ini, praktik denda seperti itu berpotensi menekan atau mengeksploitasi peserta yang mengalami keterlambatan. Hal ini menjadi lebih tidak adil jika keterlambatan terjadi karena alasan yang tidak disengaja, seperti lupa atau kesulitan ekonomi.

Wallahu a’lam.

(hnh/kri)



Sumber : www.detik.com

UMKM Lampung Rasakan Dampak Positif Program 1 Juta Sertifikat Halal Gratis



Jakarta

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kuota 44.000 kuota Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Se-Provinsi Lampung. Dalam skema ini, setiap pendamping proses produk halal mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 150.000 dari alokasi biaya sertifikasi Rp 230.000 .

Di Provinsi Lampung, program ini telah menjadi katalis positif yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi karena program 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis membuka peluang kerja melalui pelatihan dan penugasan para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari berbagai lembaga pendamping.


Hanafi Pane, salah satu P3H dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) ITERA Lampung, menuturkan bagaimana program ini telah mengubah hidupnya secara pribadi.

“Karena program sertifikasi halal gratis yang Bapak gulirkan, saya memiliki penghasilan tambahan yang memadai. Saat ini saya juga telah menjadi penyelia halal, sehingga saya bisa membiayai kuliah secara mandiri. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hanafi dalam keterangan tertulis Selasa, (5/8/2025).

Cerita serupa datang dari Dedi Sunarlis, P3H dari Edukasi Wakaf Indonesia (EWI), yang menyebut bahwa program ini telah menjadi penyelamat bagi keluarganya.

“Dengan adanya program sertifikat halal gratis, kehidupan keluarga kami dapat tertolong. Kami kini bisa hidup lebih layak, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.

Selain itu, Fadilah Teresia Siregar, dari EWI, menyampaikan bahwa program ini memberikan kelegaan ekonomi bagi banyak pendamping maupun pelaku usaha.

“Kami sangat tertolong dengan adanya sertifikat halal gratis. Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto atas kepedulian nyata ini,” ungkapnya.

Bukan hanya para pendamping, para pelaku usaha penerima sertifikat halal gratis juga menyampaikan kesan positif terhadap program ini. Salah satunya Nini Martinawati, pemilik Nincan Store yang memproduksi makanan khas seperti empek-empek, tekwan, dan puding.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memfasilitasi sertifikat halal secara gratis. Dengan adanya sertifikat halal ini, omzet kami semakin melesat. Kami mohon agar program ini dilanjutkan karena masih banyak teman-teman UMKM yang belum memilikinya,” jelas Nini.

UMKM lain yang juga merasakan manfaat program ini menyebutkan bahwa keberadaan sertifikasi halal secara gratis menumbuhkan kepercayaan konsumen dan membuka lebih banyak peluang kerja.

“Program ini sangat berguna, terutama bagi konsumen dan pelaku usaha kecil. Karena gratis, UMKM merasa lebih semangat untuk maju. Selain itu, program ini juga menambah lapangan pekerjaan. Terima kasih Presiden Prabowo,” katanya.

(ega/ega)



Sumber : www.detik.com

Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis Jadi Berkah bagi Pendamping



Jakarta

Program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang digulirkan pemerintahan Presiden Prabowo mendapatkan sambutan positif dari masyarakat. Khususnya para pendamping proses produk halal (P3H) di berbagai daerah.

Program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) ini mampu memberikan penghasilan layak bagi para P3H, bahkan banyak yang melebihi gaji UMR di daerahnya.

Sejumlah pendamping halal (P3H) yang merasakan manfaat besar dari program sertifikasi halal gratis ini mulai dari mendapatkan penghasilan layak dan sebagian bahkan diatas standar UMR di kota tempat tinggalnya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Prabowo dan BPJPH dalam program Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis di tahun 2025 ini.


Kepala BPJPH Haikal Hassan mengatakan manfaat lain program SEHATI yakni sebagai nilai tambah ekonomi dengan mendapatkan penghasilan tambahan bagi para pendamping halal di berbagai daerah.

“Dengan penghasilan tambahan yang didapatkan para pendamping halal ini selain meningkatkan taraf ekonomi keluarga bahkan banyak yang sangat terbantu sekali hingga berharap program yang sangat bermanfaat ini bisa tetap dipertahankan dan bahkan kalo bisa ditingkatkan secara kuota,” kata Haikal dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/8/2025).

“Sejak 22 Oktober 2024 ketika BPJPH ditetapkan langsung dibawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Badan Setingkat Menteri , hingga saat ini BPJPH telah menciptakan 23.500 lapangan kerja baru sebagai P3H yang telah dapat pelatihan dan Sertifikat resmi dari BPJPH,” sambungnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Pendamping Halal (LP3H) Halal Center Syariat Islam, Provinsi Lampung Nini Martinawati mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo untuk program sertifikasi halal gratis ini.

“Dengan program BPJPH ini kami mengucapkan ribuan terima kasih atas program SEHATI ini karena kami bisa mendapatkan penghasilan yang layak dan kepada bapak Presiden Prabowo mohon program ini untuk tetap dilanjutkan dan bahkan ditambah kuotanya karena sangat bermanfaat sekali,” ujar Nina Martinawati.

Hal senada pun turut diungkapkan oleh perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ITERA Lampung Hanafi Pane. Menurutnya, program ini telah mengubah hidupnya secara pribadi.

“Karena program sertifikasi halal gratis yang pak Presiden Prabowo gulirkan, saya memiliki penghasilan tambahan yang memadai. Saat ini saya juga telah menjadi penyelia halal, sehingga saya bisa membiayai kuliah secara mandiri. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo,” ujar Hanafi.

Cerita serupa datang dari Dedi Sunardi, P3H dari Edukasi Wakaf Indonesia (EWI) yang menyebut bahwa program ini telah menjadi penyelamat bagi keluarganya.

“Dengan adanya program sertifikat halal gratis, kehidupan keluarga kami dapat tertolong. Kami kini bisa hidup lebih layak, dan itu sangat berarti bagi kami,” katanya.

Sementara itu, seorang P3H dari Halal Center Cendekia Muslim Nurjanah mengatakan bahwa profesinya sebagai pendamping halal kini menjadi tulang punggung ekonomi keluarganya.

“Dengan menjadi Pendamping Proses Produk Halal, pendidikan keenam anak saya kini lebih terjamin. Ini berkah yang luar biasa. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo dan Pak Haikal Hassan,” ujarnya.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui BPJPH memberikan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) untuk usaha mikro. Dari alokasi biaya sertifikasi Rp 230.000 setiap Sertifikat Halal yang diberikan pemerintah, setiap pendamping proses produk halal mendapatkan alokasi terbesar yaitu Rp 150.000.

(anl/ega)



Sumber : www.detik.com

Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis Mudahkan Pengusaha Warung Makan



Jakarta

Program Sejuta Sertifikat Halal Gratis (Sehati) mendapat sambutan antusias dari pengusaha warung makan. Mereka mengaku terbantu karena kini tidak lagi perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Kebijakan ini berjalan setelah Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menetapkan Keputusan Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil. Aturan tersebut diteken pada 8 Juli 2025.

Melalui aturan ini, pelaku usaha mikro dan kecil seperti warung tegal, warung padang, hingga warung sunda bisa mendapatkan Sertifikat Halal Self Declare tanpa dipungut biaya.


Salah satu yang merasakan manfaat adalah Komariyadin, pemilik warung makan Penyetan Djoeragan Ertiga di Jawa Timur. Ia mengaku bersyukur bisa memperoleh sertifikat halal secara gratis.

“Saya mengucapkan terima kasih yang pertama kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sekarang warung saya bisa memiliki sertifikat halal secara gratis,” ujar Komariyadin, dalam keterangan tertulis, Minggu (24/8/2025).

Komariyadin juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) atas program fasilitasi yang diberikan.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Muhammad Sholeh yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Halal Center Cendekia Muslim, yang telah mendampingi pengurusan sertifikat halal tersebut.

“Untuk UMK seluruh Indonesia, ayo segera urus serrtifikat halal mumpung gratis. Ayo semangat terus berkembang, cintai produk lokal buatan Indonesia,” ajak Komariyadin.

Sejumlah pemilik warung makan lainnya pun mengaku merasakan manfaat nyata dari sertifikat halal. Menurut mereka, adanya sertifikasi ini bukan hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga menambah jumlah pelanggan dan mendukung kemajuan usaha.

Mereka pun berharap agar program Sejuta Sertifikat Halal Gratis dapat terus berlanjut di tahun-tahun mendatang. Kebijakan ini resmi berjalan setelah Babe Haikal mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 146 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Disadarkan atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, yang ditetapkan pada 8 Juli 2025 lalu.

Keputusan tersebut memberikan kemudahan bagi pengusaha warung makan skala kecil untuk memperoleh Sertifikat Halal Self Declare melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Menanggapi hal tersebut, Babe Haikal menegaskan sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, tetapi juga menambah nilai ekonomi bagi pelaku usaha.

“Halal itu standar yang mencerminkan kualitas produk. Halal itu sehat, higienis, bersih, dan tentu saja berkualitas,” tegas Babe Haikal.

“Silahkan pegiat warung makan warteg, warsun, Warung Padang, dan sejenisnya, segera manfaatkan kesempatan mengurus sertifikat halal gratis ini mumpung masih tersedia kuota gratis dari Pemerintah,” lanjutnya.

Dengan program ini, Pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memperoleh manfaat, sehingga ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat, inklusif serta produktif.

(akn/ega)



Sumber : www.detik.com

Sedekah Paling Utama Diberikan kepada Siapa? Ini Penjelasannya


Jakarta

Sedekah adalah salah satu amalan yang dianjurkan dan mengandung banyak keutamaan bagi muslim. Dalam sejumlah hadits, turut diterangkan mengenai keistimewaannya.

Dari Abu Umamah, Rasulullah SAW bersabda:

“Seseorang masuk surga, lalu dia melihat tulisan di atas pintu surga ‘Satu sedekah dibalas sepuluh kali lipat, dan pinjaman dibalas 18 kali lipat.” (Hadits shahih, termuat dalam As-Silsilah Ash-Shahihah)


Menukil dari Terapi Bersedekah yang ditulis Manshur Abdul Hakim, sedekah menurut Al-Jurjani adalah pemberian untuk mengharap pahala dari Allah SWT. Sementara itu, Al-Raghib mendefinisikan sedekah sebagai harta yang dikeluarkan karena ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kemudian, Imam Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim-nya menuliskan bahwa sedekah menjadi bukti tulusnya seseorang sekaligus lurusnya iman di dalam hati. Dengan begitu, perilaku dan suara hatinya selaras. Jadi, sedekah adalah cermin dari iman yang tulus dan lurus.

Sedekah Paling Utama kepada Siapa?

Merangkum dari berbagai sumber, penerima sedekah yang paling utama adalah; orang yang membutuhkan, orang yang memusuhi, keluarga atau kerabat, ketika sedang sehat dan sedekah suami kepada istrinya. Berikut penjelasannya.

1. Orang yang Membutuhkan

Mengutip dari Fiqih Sunnah Jilid 2 oleh Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, sedekah paling utama diberikan kepada orang yang membutuhkan. Dengan begitu, manfaat sedekah dapat dirasakan.

Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sebaik-baik sedekah adalah mengalirkan (menyediakan) air.” (HR Ibnu Majah)

Maksud mengalirkan air di sini maksudnya sedekah di tempat kekurangan air dan banyak orang kehausan. Jika tidak kekurangan air, maka lebih baik air dialirkan ke sungai atau saluran air.

2. Orang yang Memusuhi

Ustaz Masykur Arif dalam bukunya yang berjudul Hidup Berkah dengan Sedekah menyebut bahwa Rasulullah SAW menganjurkan muslim untuk bersedekah kepada keluarga yang memusuhinya. Ini sesuai dengan hadits berikut,

“Sedekah paling afdhal (utama) ialah yang diberikan kepada keluarga dekat yang bersikap memusuhi.” (HR Thabrani dan Abu Dawud)

Dengan bersedekah kepada orang yang memusuhi, harapannya hati mereka melunak dan tidak lagi saling bermusuhan.

3. Keluarga dan Kerabat

Bersedekah kepada keluarga dan kerabat juga termasuk sedekah yang paling utama ketimbang untuk orang miskin. Berikut bunyi sabda Rasulullah SAW,

“Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk kerabat, nilainya dua; sedekah dan silaturahmi.” (HR An-Nasa’i)

4. Ketika Sehat

Sedekah ketika sehat termasuk yang paling utama bagi muslim. Ini turut disebutkan dalam sabda Nabi Muhammad SAW,

“Mahmud bin Ghailan mengabarkan bahwa Waki mengatakan dari Sufyan dari Umarah bin al-Qa’qa dari Abu Zur’ah dari Abu Hurairah bahwa seseorang pernah bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘wahai Rasulullah! Sedekah apakah yang paling utama’ Lalu beliau menjawab, “kamu bersedekah saat kamu sedang sehat, sangat menyukai harta benda, mengharapkan hidup (yang panjang), dan takut miskin'” (Irwaa’ul Ghaliil No. 1602, Shahih Abu Dawud No. 2551 dan Muttafaq ‘alaih).

5. Suami kepada Istri

Menafkahi istri dan anak-anaknya merupakan kewajiban seorang suami. Selain itu, Allah SWT mengganjar pahala yang besar bagi kepala keluarga tersebut.

Disebutkan dalam buku Solusi Sedekah Tanpa Uang tulisan Ustaz Haryadi Abdullah, menafkahi istri dan anak pahalanya lebih besar daripada bersedekah kepada orang lain. Rasulullah SAW bersabda,

“Sedekah yang terbaik adalah yang dikeluarkan selebih keperluan, dan mulailah dari orang yang kamu tanggung.” (HR Bukhari)

Dalam riwayat lainnya dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, “Bersedekahlah.” Lalu seorang laki-laki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar? Kemudian Rasul mengatakan, “Bersedekahlah pada dirimu sendiri.” Orang itu lalu berkata, “Aku mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk anakmu.” Orang itu berkata, “Aku masih mempunyai yang lain.” Beliau bersabda, “Sedekahkan untuk istrimu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih punya yang lain.” Rasul menjawab, “Sedekahkan untuk pembantumu.” Orang itu berkata lagi, “Aku masih mempunyai yang lain.” Rasul bersabda untuk yang terakhir kalinya, “Kamu lebih mengetahui penggunaannya.” (HR Abu Dawud dan Nasa’i, dinilai shahih oleh Ibnu Hibban dan Hakim)a

(aeb/erd)



Sumber : www.detik.com

Terhindar dari Sifat Kikir dengan Membiasakan Infak dan Sedekah


Jakarta

Membiasakan diri untuk mengeluarkan infak dan sedekah adalah amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Tidak hanya membantu orang yang membutuhkan, tindakan ini juga memiliki manfaat besar bagi diri kita sendiri.

Dengan infak dan sedekah, kita dapat terhindar dari sifat kikir dan tamak, yang sering kali menjadi penghalang bagi perkembangan spiritual. Infak dan sedekah membantu kita melepaskan keterikatan terhadap harta, mengajarkan nilai-nilai kebaikan, serta menumbuhkan rasa peduli terhadap sesama.

Ciri Orang yang Kurang Berinfak dan Bersedekah

Infak dan sedekah adalah salah satu bentuk ibadah yang dapat mendatangkan banyak kebaikan, baik bagi pemberi maupun penerima. Namun, tidak semua orang terbiasa melakukannya.


Dilansir dari situ Badan Amil Zakat Nasional, ada beberapa ciri yang tampak pada orang yang kurang infak dan sedekah, yang tidak hanya berdampak pada hubungan mereka dengan sesama, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi batin dan spiritual mereka.

1. Merasa Seperti Menanggung Beban Utang Setiap Hari

Seseorang yang jarang infak dan sedekah sering kali merasa seperti memiliki “utang.” Hal ini karena dalam Islam, umat Islam dianjurkan untuk infak dan sedekah, baik dalam bentuk harta maupun tindakan kebaikan lainnya. Kurangnya infak dan sedekah dapat dianggap sebagai kewajiban yang belum terpenuhi, sehingga terasa seperti beban yang harus dilunasi.

2. Kesulitan Menikmati Harta yang Dimiliki

Kurang infak dan sedekah bisa menyebabkan seseorang sulit merasakan kebahagiaan dari harta yang dimilikinya. Karena hakikatnya, infak dan sedekah tidak hanya memberi manfaat kepada orang lain, tetapi juga mengisi hati dengan kebahagiaan dan kepuasan, yang memungkinkan seseorang lebih menikmati rezeki yang dimilikinya.

Dampak Kurang Berinfak dan Bersedekah

Kurang infak dan sedekah bukan hanya berdampak pada orang lain yang tidak menerima bantuan, tetapi juga memengaruhi kehidupan kita secara pribadi.

Berikut ini adalah beberapa dampak yang muncul ketika seseorang jarang infak dan sedekah.

1. Selalu Dihantui oleh Rasa Kesempitan

Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

“Adapun orang yang suka berinfak, tidaklah dia berinfak melainkan bajunya akan melanggar atau menjauh dari kulitnya hingga akhirnya menutupi seluruh badannya sampai kepada ujung kakinya. Sedangkan orang yang bakhil, setiap kali dia tidak mau berinfak dengan suatu apa pun maka baju besinya akan menyempit sehingga menempel ketat pada setiap kulitnya dan ketika dia mencoba untuk melonggarkannya maka dia tidak dapat melonggarkannya.” (HR. Bukhori)

2. Malaikat Mendoakan Keburukan bagi yang Kikir

Dalam hadits riwayat Bukhori dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Tiada hari yang dilewati oleh semua hamba kecuali pada pagi harinya ada dua malaikat turun. Kemudian salah satunya berdoa, Ya Allah, berilah ganti kepada orang yang berinfak. Sedang malaikat yang satunya lagi berdoa, Ya Allah, binasakanlah harta orang yang kikir.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Hal ini merupakan peringatan bahwa sifat kikir tidak hanya merugikan secara duniawi, tetapi juga dapat mengundang doa keburukan dari malaikat.

3. Ancaman Neraka bagi yang Tidak Berinfak dan Bersedekah

Islam mengenal dua jenis sedekah: sedekah wajib (zakat) dan sedekah sunnah. Rasulullah SAW dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim:

“Siapa yang mempunyai emas dan perak tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di Hari Kiamat akan dibuatkan untuknya setrika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi, dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan pula padanya setiap hari, sehari setara lima puluh tahun (di dunia) hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalan keluar, ada kalanya ke surga dan adakalanya ke neraka,” (HR Muslim).

Sedekah sunnah juga penting, karena infak dan sedekah dengan niat ikhlas mampu menghapus dosa dan melindungi dari azab neraka, terutama bagi kaum wanita, seperti disampaikan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori, Rasulullah SAW bersabda:

“Wahai para wanita! Hendaklah kalian bersedekah, sebab diperlihatkan kepadaku bahwa kalian adalah yang paling banyak menghuni neraka.” (HR. Bukhori)

Sifat Kikir Bisa Dihindari jika Membiasakan Mengeluarkan Infak dan Sedekah

Dinukil dari situs UIN Alauddin tentang sifat kikir dijelaskan, Sifat kikir membawa dampak negatif yang besar, tidak hanya bagi individu, tetapi juga bagi lingkungan sosialnya.

Oleh karena itu, pentingnya pribadi kita membiasakan diri untuk mengeluarkan infak dan sedekah agar diri kitab bisa dijauhkan dari sifat kikir, berikut adalah dalilnya tentang solusi menghindari sifat kikir dengan infak dan sedekah:

1. Membangun Kesadaran akan Pentingnya Bersedekah

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:

الْمَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سُنبُلَاتٍ فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya: “Perumpamaan (sedekah) orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai; pada tiap-tiap tangkai terdapat seratus butir (biji). Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki.”

2. Membiasakan Diri untuk Bersedekah Secara Konsisten

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hashr ayat 9:

وَالَّذِينَ تَبَوَّؤُوا الدَّارَ وَالْإِيمَـٰنَ مِن قَبْلِهِمْ يُحِبُّونَ مَنْ هَاجَرَ إِلَيْهِمْ وَلَا يَجِدُونَ فِي صُدُورِهِمْ حَاجَةً مِمَّا أُوتُوا وَيُفَضِّلُونَ عَلَىٰ أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ

Artinya: “Dan orang-orang yang telah menempati negeri (Madinah) dan beriman sebelum mereka, mencintai orang-orang yang berhijrah kepada mereka dan tidak merasa dalam hati mereka kebutuhan terhadap apa yang diberikan kepada mereka dan mereka mengutamakan (mereka) atas diri mereka sendiri, walaupun mereka dalam keadaan kekurangan. Dan barangsiapa yang dilindungi dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.”

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 177:

لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَـٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَـٰبِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَوٰةَ وَآتَى الزَّكَوٰةَ ۗ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۗ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُو۟لَـٰٓئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۗ وَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُتَّقُونَ

Artinya: “Bukanlah termasuk kebaikan itu menghadapkan wajahmu ke arah timur atau barat, tetapi kebaikan itu ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat, kitab, dan nabi-nabi; serta memberikan harta, meskipun ia mencintainya, kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, orang yang meminta-minta, dan untuk memerdekakan budak; dan menegakkan salat, menunaikan zakat; serta memenuhi janji jika ia berjanji; dan sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”

(lus/lus)



Sumber : www.detik.com

Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia



Jakarta

Sebagai seorang muslim, pasti sahabat sudah sangat familiar dengan istilah wakaf bukan? Selain wakaf secara tunai, barang, dan aset, di Indonesia terdapat pula wakaf saham.

Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya. Namun, di Indonesia wakaf saham mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.

Untuk mengetahui lebih jelas, mari kita bahas satu persatu mulai dari wakaf secara umum.


Pengertian Wakaf Secara Umum

Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat. Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,

“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai).

Adapun yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan. Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf. Nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar berkembang dan manfaatnya lebih banyak lagi.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.

Sehingga, bisa kita pahami bahwa prinsip wakaf adalah prinsip keabadian (ta’bidul ashli) dan prinsip kemanfaatan (tasbilul manfaah). Untuk itu, nadzir wakaf haruslah lembaga yang dipercaya, legal secara hukum, dan benar-benar memahami seluk beluk tentang syariat Islam.

Lebih baik lagi jika nadzir wakaf (orang-orang dalam lembaga wakaf) tersebut memiliki kemampuan untuk mengelola aset ekonomi dan mengembangkannya supaya tetap terjaga pokoknya dan menghasilkan surplus yang akan disalurkan kepada penerima manfaat (mauquf alaih).

Seputar Wakaf Saham

Untuk bisa berwakaf kita harus memiliki harta atau aset yang bisa diwakafkan. Misalnya uang tunai, rumah, lahan, tempat atau fasilitas umum, dan lainnya. Saham adalah salah satu hal yang bisa menjadi aset wakaf dengan jenis objek wakaf berupa aset tidak bergerak.

Secara mekanisme, pelaksanaan wakaf saham sama seperti objek wakaf lainnya. Perbedaannya hanya pada jenis objeknya saja yang berupa saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta, namun tetap mempertahankan pokoknya sebagian dari wakaf. Pemanfaatannya akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Undang-Undang Wakaf Saham di Indonesia

Di Indonesia sendiri, peraturan mengenai wakaf sudah diatur dalam PP No.42 Tahun 2006, tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004. Sedangkan dalam Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 juga sudah disebutkan tentang cara perwakafan benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang. Begitupun mengenai wakaf uang sudah disebutkan dalam Fatwa MUI.

Wakaf saham sudah diakui di Indonesia dan objek wakaf saham tersebut terdiri dari:

  1. Saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI);
  2. Keuntungan investasi saham syariah (capital gain & dividen) dari investor saham.

Pada model yang pertama, sumber wakaf berasal dari saham syariah yang dibeli investor syariah, bukan dari keuntungan. Saham syariah yang akan diwakafkan kemudian disetor ke lembaga pengelola investasi.

Sedangkan, keuntungan yang berasal dari pengelolaan saham syariah tersebut akan disetor ke lembaga pengelola wakaf oleh pengelola investasi. Saham syariah yang sudah diwakafkan tidak bisa diubah oleh pengelola wakaf tanpa seizin pemberi wakaf dan disebutkan dalam perjanjian wakaf.

Sementara pada model yang kedua, wakaf bersumber dari keuntungan investor saham syariah. Model wakaf ini akan melibatkan AB-SOTS (Anggota Bursa Syariah Online Trading System) sebagai institusi yang melakukan pemotongan keuntungan.

Nantinya keuntungan ini akan disetor kepada lembaga pengelola wakaf. Lalu, pengelola wakaf akan mengkonversi keuntungan tersebut menjadi aset produktif seperti masjid, sekolah, lahan produktif,dan lain sebagainya.

Skema Wakaf Saham di Indonesia

Metode wakaf saham yang berkembang di Indonesia saat ini sangat memungkinkan untuk semua orang menjadi investor saham dan mewakafkan sahamnya. Model ini diklaim oleh beberapa ahli sebagai yang pertama di dunia karena bisa melibatkan semua orang, bukan hanya perusahaan saja.

Karena setiap orang bisa menjadi investor wakaf saham, investor ini kemudian disebut sebagai wakif (yang mewakafkan sahamnya). Untuk bisa berwakaf, maka harus ada akta ikrar atau akad atau pernyataan. Jenis akadnya adalah wakalah dan dikeluarkan oleh nadzir wakaf.

adv dompet dhuafa

Berdasarkan IDX 6th Indonesia Sharia Economic Festival tahun 2019, Indonesia sudah memiliki skema dan cara lengkap investasi syariah dalam bentuk wakaf saham. Di Pasar Saham Indonesia, saham harus berpindah melalui anggota bursa.

Hal itu harus dilakukan melalui perusahaan efek dan broker saham. Untuk itu, investor yang ingin mewakafkan sahamnya harus memiliki akun di perusahaan efek. Hal yang sama juga berlaku pada nadzir yang akan mengelola wakaf saham tersebut.

Broker saham berfungsi sebagai pihak yang mewakili nadzir untuk menerima wakaf saham dan mewakili investor untuk menyerahkan wakaf saham tersebut. Transaksi yang terjadi adalah investor bertemu dengan nadzir, namun diwakili oleh broker.

Hal ini sudah menjadi regulasi tersendiri di Indonesia. Apabila wakaf saham yang dikelola oleh nadzir sudah besar, maka nadzir bisa membentuk pengelola investasi dan harus memenuhi syarat khusus. Hasil dari pengelolaan itu akan disalurkan penerima manfaat atau menjadi program produktif yang maslahat untuk umat. Sehingga, aset tidak akan hilang, malah akan berkembang, dan bentuknya tetap saham.

Wakaf Saham dalam Syariat Islam

Dalam sebuah kolom syariah yang disampaikan Ustadz Oni Sahroni, wakaf saham diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat bahwa saham yang diwakafkan adalah Saham Syariah. Kesimpulan mengenai hukum wakaf saham ini juga menjadi keputusan Standar Syariah Internasional AAOIFI.

Saat ini pilihan Saham Syariah pun semakin beragam. Data dari IDX menunjukkan dari sisi transaksi, per 9 September 2024 secara year-to-date, rata-rata harian volume transaksi dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia adalah sebesar 76%. Dari total volume transaksi di BEI, rata-rata harian nilai transaksi dari saham syariah adalah sebesar 58% dari total nilai transaksi di BEI.

Rata-rata harian frekuensi transaksi dari saham syariah adalah sebesar 71%, sementara kapitalisasi pasar dari saham yang masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia mencapai 54% dari total kapitalisasi pasar seluruh memiliki pertumbuhan yang sangat signifikan.

Jumlah investor Saham Syariah dalam lima tahun terakhir, sejak tahun 2018, telah meningkat 240%. Dari yang sebelumnya berjumlah 44.536 investor, menjadi 151.560 investor pada Juli 2024.

Meningkatnya angka saham syariah ini menjadi pendorong untuk menumbuhkan tingkat wakaf saham di kalangan masyarakat. Berikut adalah beberapa aturan syariah mengenai wakaf saham.

1. Saham Syariah

Syarat pertama dalam berwakaf saham adalah saham syariah. Saham Syariah dibuktikan dengan kepemilikan atas suatu perusahaan yang jenis usaha, produk, dan akadnya sesuai dengan syariah dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa (saham preferen atau golden stocks atau golden shares).

Jenis saham yang halal telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2002 tentang Pasar Modal dan pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal dan Standar Syariah Internasional.

Saham sendiri ditegaskan tidak bertentangan dengan prinsip syariah karena saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal dari investor kepada perusahaan. Kemudian investor akan mendapatkan bagi hasil atau dividen. Tentu saja, Islam tidak melarang model seperti ini, karena sama dengan kegiatan musyarakah atau syirkah.

Saat ini Dompet Dhuafa berkolaborasi dengan beberapa Sekuritas untuk penerimaan wakaf saham, salah satunya adalah PT Phillip Sekuritas Indonesia dan PT Panin Sekuritas.

2. Jelas Secara Objek dan Nilainya

Sebelum diwakafkan, maka saham harus jelas objek dan nilainya. Misalnya saja kejelasan tentang berapa lembar saham, nilai, dan termasuk apakah yang diwakafkan tersebut sahamnya atau hanya manfaat dari sahamnya.

3. Wakaf Adalah Milik Mustahik

Sejak harta diwakafkan, maka ia adalah milik mustahik atau penerima manfaat. Nantinya dikuasakan kepada nazir untuk dikelola sehingga hasilnya lebih bermanfaat dan produktif dalam artian yang luas.

Itulah beberapa penjelasan dari wakaf saham dan penerapannya di Indonesia. Selain program wakaf saham, berbagai inovasi kebermanfaatan telah Dompet Dhuafa wujudkan melalui portofolio wakaf seperti Rumah Sakit, sekolah, masjid, greenhouse produktif, serta fasilitas umum lainnya.

Untuk berwakaf melalui Dompet Dhuafa yang memiliki berbagai program produktif, berbagai program wakaf produktif ini bisa dicek melalui https://digital.dompetdhuafa.org/wakaf.

(Content Promotion/Dompet Dhuafa)



Sumber : www.detik.com

Dana Subsidi Haji Diproyeksikan Habis pada 2027, BPKH Bilang Begini



Jakarta

Ada ancaman mengintai dana subsidi haji atau nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana yang dipakai untuk membiayai haji ini diproyeksi ludes dalam 2-3 tahun mendatang.

Nilai manfaat pada dasarnya adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan investasi yang dilakukan oleh BPKH.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan Amri Yusuf menyebut permasalahan ini sudah dikaji secara internal. Pemerintah hingga DPR disebut tengah mengupayakan solusi menjaga sustainability (keberlanjutan) nilai manfaat.


“Makanya sejak 2-3 tahun terakhir pemerintah bersama dengan DPR sudah komitmen menjaga sustainability itu,” katanya dalam diskusi bersama wartawan di kantornya, BPKH Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

“Caranya seperti apa? Dengan mengubah komposisi Bipih (biaya perjalanan haji) dan nilai manfaat,” sambungnya.

Amri kemudian mengulas, pada musim haji 2022, pemerintah sempat mengajukan usul komposisi Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah sebesar 70 persen dengan nilai manfaatnya 30 persen dari total biaya haji atau BPIH (biaya penyelenggaraan haji).

“Itu bagian dari mana menjaga sustainability karena itu hasil kajian yang kita lakukan. Kalau ini tidak dikoreksi maka ancamannya 2027,” paparnya.

Amri mengatakan sejak haji 2022, pemerintah dan DPR berkomitmen menurunkan besaran nilai manfaat tersebut sebanyak 5 persen secara bertahap.

BPIH pada haji 2022 disepakati sebesar Rp 81.747.844,04 per jemaah. Kemudian, ditetapkan Bipih yang dibayar jemaah rata-rata Rp 39.886.009 per orang atau 48,7% dari BPIH, dan sisanya sekitar 51,3% ditutupi dengan dana nilai manfaat.

Dilanjut pada haji 2023, pemerintah dan DPR menetapkan BPIH di angka median Rp 90.050.637,26. Dari situ disepakati, Bipih yang harus dibayar jemaah rata-rata Rp 49.812.711,12 atau 55,3% dari BPIH dan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7% dari BPIH.

“Tapi tiba-tiba pada saat kita sedang menjaga itu supaya bertahap gradual, MUI muncul dengan fatwanya bisa mempercepat dalam rangka menjaga itu,” ungkap Amri.

Amri menyebut persoalan ini dimungkinkan menjadi salah satu bagian yang akan didiskusikan BPKH bersama pemerintah dalam menyusun skema BPIH 2025 agar lebih adil dan rasional.

Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Ahmad Zaky menambahkan, diakuinya memang penggunaan nilai manfaat pada haji beberapa tahun lalu lebih besar dibandingkan besaran setoran awal dan setoran lunas ditambah saldo virtual account (VA) jemaah.

“Ini nilai manfaat yang dipersoalkan karena pada masa peralihan, trennya meningkat terus sampai ada waktu pernah, mungkin kurang lebih 45-55 persen (nilai manfaat yang dipakai dari total BPIH). Jadi 45 persen biaya haji yang seharusnya dibayarkan tiap jemaah itu menggunakan dana subsidi nilai manfaat,” katanya.

Lebih lanjut, Zaky mengungkapkan rencana jangka panjang BPKH untuk menjaga nilai manfaat tersebut melalui upaya yang mengarah pada self-financing. Target jangka panjang dilakukan dengan meminimalkan penggunaan nilai manfaat dan memaksimalkan saldo virtual account.

“Nah, kami berharap di jangka panjang, setoran awal, setoran lunas dan saldo virtual account itu mungkin kalaupun ada subsidi itu jumlahnya sangat kecil, jadi kita memang mengarah kepada self-financing,” paparnya.

Zaky juga menyoroti subsidi ini yang dipersoalkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya. MUI menilai pemanfaatan hasil investasi untuk membiayai jemaah lain dapat berdampak pada pengurangan hak calon jemaah lain dan dalam jangka panjang ini akan menimbulkan masalah serius.

Sebelumnya, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj mengatakan BPKH sudah menerapkan skema pengelolaan dana haji seperti ini sejak efektif dibentuk pada 2017. Menurutnya, bila pola ini dibiarkan maka cadangan nilai manfaat akan segera habis pada haji 2026 atau 2027.

“Skema tersebut berpotensi menjadi bom waktu, jemaah haji waiting list terancam tidak dapat menikmati hasil investasi dari hasil kelola BPKH karena nilai manfaat habis terkuras untuk subsidi secara jorjoran guna menanggung biaya jemaah haji yang berangkat lebih dulu,” papar Mustolih.

(rah/erd)



Sumber : www.detik.com

Milad ke-7 BPKH, Usung Tema Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan


Jakarta

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merayakan milad ke-7. Peringatan ini dirangkai dengan kegiatan rapat kerja yang digelar pada 11-12 Desember 2024 di Jakarta.

Pada peringatan milad ke-7 ini BPKH mengangkat tema “Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan.” Puncak peringatan milad ke-7 BPKH dihelat di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024).

Dalam sambutannya, Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin menyampaikan bahwa rapat kerja ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum strategis untuk menyatukan visi dan merumuskan langkah-langkah inovatif dalam membawa BPKH menjadi lembaga yang semakin maju dan profesional.


“Pentingnya sinergi dan dedikasi seluruh jajaran BPKH dalam mewujudkan lembaga yang unggul, modern, dan terpercaya,” ujar Firmansyah.

Hadir pula Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah yang menyatakan rapat kerja pada Milad ke-7 ini menghasilkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus utama BPKH ke depan.

“Dengan semangat ‘Satu Tujuan untuk Dana Haji Berkelanjutan’, BPKH optimistis dapat terus memberikan kontribusi yang berarti bagi umat Islam Indonesia. BPKH berharap dapat terus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkan pengelolaan dana haji yang lebih baik di masa depan,” kata Fadlul.

Pencapaian BPKH dalam 7 Tahun

Sebagai lembaga yang mengelola dana haji, ada sejumlah pencapaian BPKH dalam kurun waktu tujuh tahun. Berikut sejumlah pencapaian BPKH:

1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

BPKH berhasil meraih opini WTP 6 tahun secara berturut-turut. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.

2. Pertumbuhan Dana Kelolaan

Dana kelolaan haji terus meningkat secara signifikan, menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan BPKH. Dana kelolaan haji mencapai 166,7 triliun rupiah, meningkat sebesar 0,1% dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 166,5 triliun rupiah dan diproyeksikan hingga akhir tahun 2024, dana kelolaan akan meningkat menjadi 170,5 triliun rupiah atau naik 2,3% dibanding tahun 2023.

Adanya peningkatan dana kelolaan ini mendukung peningkatan nilai manfaat yang dihasilkan oleh BPKH.

3. Inisiasi Penyaluran Program Kemaslahatan

Inisiasi penyaluran program kemaslahatan meraih pencapaian signifikan, dengan distribusi program kemaslahatan mencapai Rp 1,03 triliun sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2018 sampai dengan Triwulan III tahun 2024. Pencapaian ini mencerminkan upaya BPKH dalam mencapai tujuan meningkatkan kemaslahatan umat Islam Indonesia.

Acara milad ini dihadiri beberapa tokoh seperti Wakil Menteri Agama, Romo R Muhammad Syafi’i; Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N. Nazaroedin; Anggota Dewan Pengawas BPKH; Anggota Badan Pelaksana BPKH, Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy; Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad; Ketua Badan Wakaf Indonesia Kamaruddin Amin; Pimpinan BPS-BPIH; Pimpinan Mitra Kemaslahatan; dan Pimpinan Mitra Investasi.

(dvs/inf)



Sumber : www.detik.com