Tag Archives: manfaat wakaf

Rukun Wakaf Ada Berapa? Ini Penjelasannya



Jakarta

Amalan wakaf adalah perbuatan yang mulia dan disyariatkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Setiap amalan terdapat rukun, tidak terkecuali pada rukun wakaf yang perlu dipenuhi agar wakaf ini sesuai dengan syariat dan memberi keberkahan sesuai dengan apa yang dijanjikan Allah SWT.

Dikutip dari HR. Daeng Naja dalam buku Hukum Wakaf, perintah agama secara tegas menganjurkan untuk menafkahkan sebagian dari kekayaan umat Islam, untuk kepentingan umum yang lebih besar dan mempunyai nilai pahala jariyah yang lebih tinggi. Artinya meskipun si wakif telah meninggal dunia, ia akan tetap menerima pahala wakaf, sepanjang benda yang diwakafkan tersebut tetap dipergunakan untuk kepentingan umum.

Adapun perintah untuk wakaf sendiri adalah sunnah muakad atau dianjurkan, landasan untuk wakaf ini dijelaskan dalam beberapa surah Al-Qur’an. Salah satu firman Allah SWT yang menjelaskan mengenai hukum wakaf adalah pada surah Ali Imran ayat 92,


لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

Artinya: “Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.”

Oleh karena itu, secara umum wakaf dapat termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam kebajikan dan ketakwaan, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 2,

… وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ …

Artinya: “… Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa…”

4 Rukun Wakaf yang Perlu Dipahami Wakif

Berikut rukun wakaf seperti yang dijelaskan dalam buku Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya karya Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.

1. Pewakaf (wakif)

Seorang wakif harus memenuhi syarat-syarat seperti, sudah mencapai usia baligh, memiliki akal sehat, dan menjadi pemilik sah dari barang yang akan diwakafkan. Selain itu, tidak ada paksaan dalam proses mewakafkan dan tidak ada larangan bagi wakif untuk menghibahkan harta tersebut.

2. Mauquf

Mauquf adalah harta yang dapat diwakafkan adalah harta yang kepemilikannya sah dan halal. Termasuk dalam kategori ini adalah barang-barang yang dapat dipindahkan seperti buku, kendaraan, dan sejenisnya, serta barang-barang yang tidak dapat dipindahkan seperti tanah atau rumah.

3. Mauquf ‘alaih

Mauquf ‘alaih adalah penerima wakaf perorangan harus disebutkan namanya. Namun, jika nama penerima tidak disebutkan, maka harta wakaf akan diberikan kepada para fakir miskin. Penerima wakaf tidak memiliki kepemilikan pribadi atas harta tersebut, melainkan hanya dapat memanfaatkannya.

4. Sighat

Pernyataan atau sighat wakaf ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak yang mewakafkan. Beberapa ulama juga berpendapat bahwa sighat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tertulis oleh pewakaf.

Sebaiknya, proses pengikraran wakaf sebaiknya disaksikan oleh minimal dua orang saksi. Bahkan lebih baik jika ada kehadiran seorang notaris dan dokumen wakaf juga diresmikan melalui sertifikat.

Manfaat dan Keutamaan Wakaf

Ada manfaat dan keutamaan dari wakaf yang bisa didapatkan. Dikutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari dari Lahir sampai Mati oleh DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Ust. Saiful Hadi El-Sutha, berikut selengkapnya.

1. Orang yang melakukan wakaf akan terus menerima pahala selama harta yang diwakafkannya masih dimanfaatkan oleh orang lain. Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hadid ayat 7,

اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌۚ

Artinya: “Berimanlah kepada Allah dan Rasul-Nya serta infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari apa yang Dia (titipkan kepadamu dan) telah menjadikanmu berwenang dalam (penggunaan)-nya. Lalu, orang-orang yang beriman di antaramu dan menginfakkan (hartanya di jalan Allah) memperoleh pahala yang sangat besar.”

2. Rasulullah SAW juga bersabda, “Setelah seseorang meninggal dunia, amal perbuatannya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh untuk kedua orangtuanya.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

3. Apa pun yang diwakafkan, pada akhirnya pewakaf akan mendapatkan pahala yang setimpal sesuai dengan apa yang diwakafkannya di akhirat. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang mewakafkan kudanya di jalan Allah dengan penuh keimanan dan keyakinan akan janji-Nya, maka lapar, haus, kotoran, dan kencing kuda tersebut akan menjadi timbangan kebaikan bagi pewakaf di hari kiamat.” (HR Al-Bukhari)

4. Orang yang berwakaf akan mendapatkan ganjaran surga di sisi Allah SWT. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Rasulullah bersabda, “Barang siapa yang membeli sumur Ruma’ (dan mewakafkan manfaatnya untuk semua orang), maka baginya surga.” (HR. Al-Bukhari)

5. Orang yang berwakaf akan diberikan ketenangan hati dan kelapangan jiwa. Allah berfirman dalam Surah Al Baqarah ayat 274,

اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih.”

6. Bagi para penerima wakaf, hasil dari wakaf dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, termasuk dalam hal iman, ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dengan demikian, mereka dapat terbebas dari kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan.

Sekian pembahasan mengenai rukun wakaf dan beberapa pembahasan seputarnya. Semoga tulisan kali ini bermanfaat dengan menambah khazanah pengetahuan kita dan semoga kita bisa berwakaf di jalan Allah SWT. Aamiin yaa Rabbalalamiin

(rah/rah)



Sumber : www.detik.com

Belasan Tahun Jemaah Haji Aceh Dapat Uang Saku Tambahan dari Wakaf



Jakarta

Manfaat hasil wakaf dirasakan jemaah haji asal Aceh. Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Mohammad Nuh menyebut jemaah Aceh mendapat uang saku tambahan dari hasil wakaf tiap kali pergi haji.

“Orang Aceh kalau pergi haji, dia dapat uang sangu tambahan kira-kira Rp 4 juta, Rp 5 juta dari hasil wakaf,” ujarnya ketika ditemui detikHikmah dalam acara Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Pria yang akrab disapa M. Nuh ini menjelaskan manfaat wakaf ini berasal dari hotel yang lahannya dahulu diwakafkan oleh warga Aceh yang menetap di Makkah, berdekatan dengan Masjidil Haram.


“Dulu ada orang Aceh yang tinggal di dekat Masjidil Haram. Mereka berwakaf tanah di dekat Masjidil Haram tahun 1800-an. Tanahnya kena gusur akhirnya dia ubah jadi hotel. Ada 3 hotel dari hotel itu hasilnya dipakai sesuai niatnya yakni untuk wakaf. Sebelum menjadi hotel, dahulu rumah itu digunakan untuk orang Aceh yang pergi haji,” jelas M. Nuh.

Penghasilan dari hotel yang tanahnya merupakan hasil wakaf tersebut akhirnya diwakafkan untuk jemaah haji asal Aceh yang hendak beribadah haji.

“Sampai sekarang pun kalau orang Aceh pergi haji dikasih uang sangu. Setiap orang Aceh, baik itu kecil, muda, tua, dikasih per jemaah,” lanjut M. Nuh.

Sejarah Wakaf Orang Aceh di Makkah

Koordinator Hubungan Masyarakat Panitia Pembantu Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi Banda Aceh Juniazi pada 2009 lalu menceritakan uang manfaat wakaf bagi jemaah haji asal Aceh merupakan amanat dari orang-orang Aceh yang pernah tinggal di Arab Saudi.

“Dulu sebelum kemerdekaan RI banyak orang-orang Aceh yang pernah tinggal di sana atau pergi haji,” ujar Juniazi seperti dilansir situs Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Lebih lanjut, Juniazi menjelaskan mereka membeli lahan yang tersebar di sejumlah titik yang ada di Mekkah termasuk Madinah. “Lahan milik mereka tersebut sekarang menjadi hotel dan pemondokan yang dikelola oleh pengusaha Arab Saudi dan itu memang diwakafkan,” jelasnya.

Sebagai kompensasinya pihak pengelola hotel dan pemondokan setiap tahunnya memberikan uang wakaf kepada jemaah haji asal Aceh. Kompensasi yang diberikan itu, papar Juniazi, karena amanat orang-orang Aceh sebelumnya untuk memberikan uang kepada warga Aceh yang menunaikan ibadah haji.

Jika tidak ada lagi orang Aceh yang pergi haji maka uang tersebut diberikan kepada warga Aceh yang menuntut ilmu di Arab Saudi. “Namun kalau tidak ada warga yang pergi haji atau yang menuntut ilmu di Arab Saudi, maka uang tersebut diberikan kepada jemaah haji dari negara-negara Asia Tenggara. Begitu isi dari kesepakatan dan sampai sekarang masih berlaku,” tambahnya.

Melansir laman resmi Pemerintah Provinsi Aceh, dana manfaat wakaf ini dikenal dengan sebutan dana Baitul Asyi. Pemberian dana wakaf bagi jemaah haji Aceh ini sudah dilakukan sejak 16 tahun lalu.

(aeb/kri)



Sumber : www.detik.com