Tag Archives: masa nifas

Masa Nifas dalam Pandangan Islam, Perempuan Wajib Tahu


Jakarta

Nifas adalah masa setelah seorang perempuan melahirkan, di mana tubuhnya mengeluarkan darah sebagai proses pemulihan. Dalam Islam, nifas dianggap sebagai waktu bagi perempuan untuk istirahat dari segala aktivitas, begitu pun beribadah.

Setiap perempuan biasanya memiliki durasi nifas yang berbeda-beda. Ada yang masa nifasnya selesai dalam waktu singkat, namun ada juga yang berlangsung lebih lama. Oleh karena itu, untuk memahami lebih mendalam mengenai batas waktu masa nifas, simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Nifas

Menurut buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili terbitan Gema Insani, nifas adalah darah yang keluar setelah bersalin. Adapun darah yang keluar bersama-sama dengan bayi ketika lahir atau sebelumnya, adalah darah penyakit atau istihadhah. Darah yang disebabkan oleh keluarnya sebagian besar badan bayi, walaupun anak tersebut terputus-putus anggotanya satu demi satu, termasuk darah nifas.


Demikian juga, darah yang keluar akibat keguguran apabila bentuk rangka manusianya sudah tampak jelas, seperti adanya jari atau kuku. Selain itu, darah yang keluar di antara dua anak kembar yang lahir juga dianggap nifas.

Lama Masa Nifas

Dalam buku Fiqih Sunnah 1 karya Sayyid Sabiq terjemahan Abu Aulia dan Abu Syauqina disebutkan bahwa, tidak ada batas waktu minimal untuk nifas. Darah nifas bisa saja keluar hanya beberapa saat setelah melahirkan. Adapun masa nifas yang paling lama menurut mazhab Maliki dan Syafi’i adalah 60 hari.

Sementara itu, menurut mayoritas ulama, lama rata-rata masa nifas adalah 40 hari. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah RA yang berkata: “Pada masa Rasulullah, ada seorang wanita yang sedang nifas dan ia tidak melakukan ibadah apapun selama empat puluh hari.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

Larangan Selama Masa NIfas

Segala hal yang diharamkan bagi orang yang berjunub juga diharamkan kepada orang yang sedang dalam keadaan haid dan nifas. Perkara yang diharamkan itu ada tujuh, yaitu:

1) Mengerjakan Seluruh Jenis Salat

Wanita yang sedang nifas dilarang mengerjakan salat. Namun, jika seorang wanita melahirkan dan darah keluar setelah melahirkan terhenti atau tidak mengeluarkan darah, maka masa nifasnya telah berakhir dan ia wajib mengerjakan salat, puasa dan ibadah yang lain. Meski demikian, ada baiknya untuk menunggu darah yang keluar benar-benar terhenti hingga 40 hari.

Tirmidzi berkata bahwa para sahabat Rasulullah SAW, tabiin, dan generasi berikutnya sepakat, wanita yang sedang nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia sudah suci sebelum habis masa tersebut, maka mereka diwajibkan mandi dan mengerjakan salat.

Jika darah tetap keluar setelah empat puluh hari, mayoritas ulama berpendapat, ia tidak dibolehkan meninggalkan salat setelah lewat empat puluh hari.

2) Sujud tilawah

3) Menyentuh Al-Qur’an

4) Membaca Al-Qur’an

5) Masuk masjid

6) I’tikaf

7) Thawaf

8) Puasa

Jika seorang wanita yang nifas tetap berpuasa, maka puasanya tidak sah atau batal, dan mereka diwajibkan mengqadha puasa bulan Ramadhan sebanyak puasa yang ditinggalkannya saat ia sedang haid atau nifas. Sementara untuk salat, wanita yang sedang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha.

9) Berhubungan suami istri.

Perbedaan Haid, Nifas, dan Istihadhah

Merujuk pada sumber sebelumnya, seorang wanita tidak hanya dihadapkan oleh darah nifas saja, namun ada darah kotor lain yang menjadi penghalang mereka untuk beribadah, yaitu darah haid dan darah istihadhah. Berikut perbedaan di antara ketiganya.

1. Haid

Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput dara. Haid biasanya terjadi setelah seorang wanita mencapai usia pubertas (sekitar sembilan tahun). Warna darah haid meliputi hitam, kemerahan, kuning, dan keruh.

2. Nifas

Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Mengutip arsip detikhikmah, warna darah nifas cenderung tidak sepekat darah haid. Darah yang termasuk nifas adalah alaqah (darah kental) atau mudghah (gumpalan daging). Selain itu, bau darah nifas juga jauh lebih tajam.

3. Darah Istihadhah

Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan secara terus-menerus dan tidak pada waktu yang biasa. Jika darah keluar pada waktu-waktu yang biasanya merupakan masa haid, maka darah tersebut dianggap darah haid. Namun, jika darah keluar setelah masa haid berakhir, maka darah tersebut termasuk darah istihadhah.

Dasar hukum ini bersumber dari hadis Ummu Salamah RA. Ia meminta fatwa kepada Rasulullah SAW mengenai seorang wanita yang selalu mengeluarkan darah. Rasulullah SAW lalu bersabda,

“Hendaklah seorang wanita mengetahui terlebih dulu bilangan malam dan siang selama darah haid keluar serta lamanya masa keluarnya darah haid setiap bulan. Setelah mengetahui waktu haid dan masa lamanya, kemudian hendaklah ia menghentikan salat pada waktu-waktu tersebut. Sesudah waktu haid berakhir, ia di anjurkan menyumpal kemaluannya dengan sehelai kain, lalu salat.” (HR. Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Daud Ibnu Majah dan Malik. Imam Nawawi berkata, Sanadnya hadits ini berdasarkan pada syarat Malik dan Syafi’i.)

Khaththabi berkata, “Hal ini berlaku bagi wanita yang sudah mengetahui lamanya masa haid di waktu sehat, tidak dalam waktu ia sedang sakit. Jika dalam masa waktu ia mengeluarkan darah haid berakhir, tapi darah tetap keluar, maka darah tersebut adalah darah istihadah.”

Demikian penjelasan mengenai nifas untuk perempuan dan kaitannya dengan ibadah dalam Islam. Semoga bermanfaat.

(inf/inf)



Sumber : www.detik.com

Masa Nifas dalam Islam Menurut Mazhab Syafi’i


Jakarta

Masa nifas termasuk perkara yang penting dalam Islam karena berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah lainnya. Para ulama mazhab telah menjelaskan tentang hal ini tak terkecuali mazhab Syafi’i.

Dikutip dari Fiqh Al-‘Ibadat, ‘Ilmiyyan ‘Ala Madzhabi Al-Imam Asy-Syafi’i Ma’a Mutammimat Tanasub Al-‘Ashr karya Alauddin Za’tari, nifas secara bahasa adalah melahirkan.

Adapun menurut istilah, nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan. Maksudnya, setelah melahirkan akan muncul segumpal darah atau seonggok daging. Darah yang keluar setelah selesai melahirkan tersebut dinamakan darah nifas.


Lamanya Masa Nifas

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayah Al-Mujtahid wa Nihayah Al-Muqtashid menjelaskan, menurut pendapat Imam Syafi’i, tidak ada batas minimal masa nifas, nifas bisa berlangsung sesaat. Adapun terkait batas maksimalnya, para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i berpendapat masa nifas kebanyakan berlangsung sampai 60 hari.

Pada umumnya masa nifas berlangsung selama 40 hari dan maksimal berlangsung selama 60 hari. Hal ini bersandar pada hadits yang bersumber dari Umm Salamah RA, ia menuturkan,

“Pada masa Rasulullah SAW, wanita-wanita yang nifas itu duduk (tidak melakukan salat) selama empat puluh hari.” (HR Abu Dawud)

Meski demikian, ada juga pendapat lain yang menyebut masa nifas berlangsung selama 11 hari, 20 hari, dan 30 hari.

Perbedaan masa nifas ini terjadi karena pengalaman nifas setiap wanita itu berbeda-beda. Kondisi demikian tidak bisa dihitung oleh petunjuk hadits sebagaimana petunjuk untuk menentukan masa haid dan masa suci. Demikian seperti dijelaskan dalam Kitab Fikih Shalat 4 Mazhab karya A.R. Shohibul Ulum.

Larangan ketika Masa Nifas

Terdapat delapan larangan yang hukumnya haram dilakukan ketika sedang masa nifas. Imam Syafi’i telah menjelaskan larangan tersebut seperti yang terdapat dalam sumber buku sebelumnya, yaitu:

1. Salat

Seorang ibu yang sedang masa nifas haram melakukan salat fardhu atau sunnah, salat jenazah, sujud syukur, dan sujud tilawah. Rasulullah SAW bersabda, “Bukankah seorang wanita jika haid itu tidak salat dan tidak puasa?” (HR Bukhari)

2. Berpuasa

Selain salat, seorang ibu yang sedang masa nifas juga diharamkan untuk berpuasa, namun wajib mengganti puasanya jika masa nifas telah selesai.

Dari Mu’adzah RA, ia menuturkan, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah RA: ‘Ada apa dengan seorang wanita yang sedang haid? Mengapa ia wajib mengganti puasanya dan tidak wajib mengganti salatnya?’ Ia menjawab, ‘Kami pernah mengalami hal itu di zaman Rasulullah SAW. Lalu, kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.'” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Membaca Al-Qur’an

Seorang ibu yang sedang masa nifas dilarang membaca Al-Qur’an sehingga didengar oleh diri sendiri. Namun, tidak ada larangan jika hanya membaca Al-Qur’an dalam hati atau melihat mushaf, atau menggerakkan lisannya atau berbisik yang tidak sampai terdengar oleh dirinya sendiri.

Rasulullah SAW bersabda, “Perempuan yang sedang haid dan orang yang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an sedikit pun.” (HR At Tirmidzi)

4. Menyentuh Mushaf

Diharamkan untuk menyentuh dan membawa mushaf meskipun menyentuhnya dengan benda pelindung. Namun jika seorang yang dalam masa nifas khawatir jika mushaf akan terbakar jika dibiarkan atau terkena najis, maka hukumnya wajib untuk membawanya ke tempat yang aman.

Allah SWT berfirman dalam surah Al Waqiah ayat 79,

لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۗ ٧٩

Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya, kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”

5. Berdiam Diri di Masjid dan Bolak-balik Melewatinya

Berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Aisyah RA, “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan yang sedang haid dan orang junub.” (HR Abu Dawud)

Namun jika lewat di masjid untuk suatu keperluan maka hukumnya boleh, sedangkan makruh jika melewati masjid tanpa ada keperluan dengan syarat bahwa tidak akan mengotorinya.

6. Tawaf

Kedudukan tawaf sama dengan salat. Maka ketika sedang masa nifas, seorang ibu tidak boleh melakukan tawaf. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tentukan atas anak perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji. Hanya saja kamu tidak boleh tawaf di Ka’bah, sampai kamu suci.” (HR Bukhari)

7. Bersetubuh

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa menggauli istri yang sedang haid, atau dari duburnya, atau mendatangi dukun lalu membenarkannya, maka sungguh ia telah kufur pada apa yang Allah turunkan kepada Muhammad.” (HR At Tirmidzi)

8. Bercumbu pada Bagian antara Pusar dan Lutut

Wanita nifas juga dilarang bersenang-senang atau mencumbui pada bagian antara pusar dan lutut dengan persetubuhan atau lainnya. Hal tersebut haram dilakukan oleh ibu atau suami ketika masa nifas karena meskipun bersenang-senang tanpa syahwat tetap akan mendorong pada persetubuhan. Namun halal hukumnya jika bersenang-senang atau mencumbui istri pada bagian di luar antara pusar dan lutut.

Hukum yang mendasari larangan ketika nifas ini sama dengan hukum haid.

(kri/kri)



Sumber : www.detik.com