Tag Archives: masail

Sound Horeg Bikin Resah Warga, Kemenag Minta Jangan Ganggu Ketertiban Umum



Jakarta

Sound Horeg kerap membuat resah masyarakat. Pasalnya, kehadiran sistem audio berukuran besar dengan suara sangat keras dan bergetar itu sering menimbulkan masalah.

Kementerian Agama RI (Kemenag) pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meminta masyarakat untuk saling menghormati dan tidak mengganggu ketertiban umum.

“Kementerian Agama tentu menginginkan masyarakat, warga bangsa dari semua agama untuk kita bersama-sama berikhtiar menciptakan suasana sosial keagamaan yang kondusif,” ujar Kamaruddin Amin saat ditemui di acara “Kick Off Musabaqah Qira’atil Kutub” di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (8/7/2025).


Kamaruddin menekankan pentingnya silaturahim dan interaksi sosial yang beradab. Menurutnya, setiap warga negara memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menciptakan suasana yang harmonis dan tertib.

“Jangan men-create masalah untuk orang lain, lah. Kira-kira intinya semua warga bangsa dituntut untuk meningkatkan kualitas silaturahimnya, interaksinya, agar masyarakat tidak mendapatkan masalah karena kita,” tegas Kamaruddin.

Sebagai institusi yang memiliki peran strategis dalam kehidupan beragama di Indonesia, Kemenag terus berupaya mendorong semua pihak untuk mengedepankan nilai-nilai Islam yang damai. Hal ini dilakukan melalui berbagai instrumen kelembagaan yang dimiliki.

“Kemenag punya banyak instrumen, seperti penyuluh, penghulu, guru, kiai, ulama, termasuk mitra-mitra seperti ormas keagamaan. Kami secara kelembagaan mendorong semua pihak untuk bersama-sama menghadirkan Islam yang damai,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kemenag terus mengajak seluruh elemen masyarakat, dari berbagai latar belakang agama, untuk bersatu menciptakan suasana sosial keagamaan yang sejuk, tertib, dan saling menghormati. Tujuannya adalah agar agama benar-benar dapat menjadi instrumen positif dalam meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, dampak negatif dari penggunaan Sound Horeg kerap beredar di media sosial. Beberapa diantaranya adalah kerusakan fasilitas umum seperti pagar pembatas jembatan dan rumah warga.

Kondisi ini bahkan memicu beberapa ulama di daerah menyatakan keharaman Sound Horeg karena dinilai banyak menimbulkan mudharat. Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), penyelesaian masalah sound horeg tidak cukup hanya dengan fatwa. Melainkan perlu ditindaklanjuti secara kolaboratif oleh pemerintah dan aparat kepolisian.

“Polisi tentunya ya atau Satpol PP. Dan itu tidak bisa diselesaikan dengan fatwa saja, karena fatwa tidak mengikat pada dasarnya. Jadinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang aktivitas yang mengganggu di masyarakat,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, dikutip dari laman MUI.

Kendati demikian, MUI belum mengeluarkan fatwa haram terkait fenomena sound horeg. Fatwa pengharaman yang beredar merupakan hasil dari bahtsul masail (diskusi masalah keagamaan) forum pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

“MUI Jawa Timur besok Rabu baru menyidangkan perkara ini dan mendatangkan pihak-pihak terkait, baik itu pelaku sound horeg, tokoh masyarakat, ahli THT. Jadi belum ada fatwa terkait hal tersebut,” tegasnya.

(hnh/lus)



Sumber : www.detik.com

Niat, Tata Cara dan Waktunya


Jakarta

Sholat Rebo Wekasan merupakan amalan yang dianjurkan pada Rabu terakhir bulan Safar. Amalan ini dilakukan untuk mohon perlindungan Allah SWT.

Anjuran sholat Rebo Wekasan disebutkan dalam kitab Kanz Al-Najah Wa Al-Surur karya Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki. Dalam kitab tersebut dikatakan Allah SWT menurunkan 320 ribu bala bencana pada Rabu terakhir bulan Safar. Oleh karena itu, dianjurkan salat empat rakaat.


Menurut penelitian Rebo Wekasan Menurut Perspektif KH. Abdul Hamid Dalam Kanz Al-Najah Wa Al-Surur karya Umma Farida yang terbit dalam Jurnal THEOLOGIA Vol 30 No 2 (2019), sholat empat rakaat yang dimaksud adalah sholat sunnah mutlak. Amalan ini kemudian dikenal dengan sholat Rebo Wekasan.

Niat Sholat Rebo Wekasan

Niat sholat Rebo Wekasan dilakukan dengan niat sholat mutlak. Berikut bacaannya:

أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla

Artinya: “Saya niat sholat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.”

Tata Cara Sholat Rebo Wekasan

Tata cara sholat Rebo Wekasan menurut keterangan Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya dilakukan sebanyak empat rakaat. Berikut rinciannya:

  • Dilakukan empat rakaat dengan dua kali salam
  • Awali dengan niat sholat sunnah mutlak dua rakaat
  • Setelah baca surah Al Fatihah, baca surah Al Kautsar 17 kali, Al Ikhlas 5 kali, Al Falaq 1 kali dan An Nas 1 kali setiap rakaat
  • Lanjutkan sholat seperti pada umumnya
  • Salam
  • Tutup dengan doa

Waktu Pelaksanaan Sholat Rebo Wekasan

Mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia 2025 terbitan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Rabu terakhir bulan Safar 1447 H atau Rebo Wekasan 2025 jatuh pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Sebagian ulama mengerjakan sholat Rebo Wekasan pada malam Rabu, sebagian lainnya pada Rabu pagi.

Hukum Sholat Rebo Wekasan

Dalil sholat Rebo Wekasan secara khusus tidak terdapat dalam hadits-hadits shahih. Pelaksanaannya juga menjadi perdebatan pandangan di kalangan ulama.

Ulama yang menganjurkan sholat Rebo Wekasan, Syekh Abdul Hamid, menegaskan pelaksanaannya dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak.

Syekh Abdul Hamid dalam kitabnya mengatakan, “Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah sholat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki sholat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati sholat sunnah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Sholat sunah mutlak adalah sholat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya.”

Kebolehan pelaksanaan sholat Rebo Wekasan dengan niat sholat sunnah mutlak juga karena mengacu pada sebuah hadits yang menepis adanya kepercayaan datangnya malapetaka bulan Safar. Berikut bunyi haditsnya,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم

Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Safar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang’.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pandangan lain, meski dilakukan dengan niat sholat sunnah mutlak, KH Hasyim Asy’ari menghukuminya haram. Menurutnya anjuran sholat sunnah mutlak yang ditetapkan dalam hadits shahih tak berlaku untuk sholat Rebo Wekasan karena anjuran tersebut hanya berlaku untuk sholat-sholat yang disyariatkan.

Pendapat KH Hasyim Asy’ari tersebut diterangkan dalam himpunan fatwanya sebagaimana dikutip dari kumpulan Hasil Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, dilansir NU Online.

Pelaksanaan sholat Rebo Wekasan konon memang menjadi amalan para sufi, tapi tidak ada dasar atau nash yang bisa dijadikan hujjah untuk pelaksanaannya.

Wallahu a’lam.

(kri/erd)



Sumber : www.detik.com